Kasyf el Fikr Volume 1, Nomor 1, Juni 2014
MEDIA KAMPANYE PILBUP KUDUS TAHUN 2013 DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI ISLAM
Primi Rohimi1
Abstract
The media is used as a means of introduction to constituents and as a means of political campaigns. Of the phenomenon of mass media involvement in Kudus Regent Election 2013, especially in the campaign process interesting question arises about how Islam views the phenomenon of media in the election campaign. This question arises because the media is synonymous with dakwa media. In fact we can easily find the practice of political campaigns in dakwa activity. Media campaigns Kudus Regent Election less implementing Islamic etiquette in the campaign. Among them, sincere, obedience to all God's rules and regulations in force and the direction of the Party, show exemplary, honest, maintain brotherhood, educational, humble, and ishlah.
Keywords: Media of campaign, Kudus Regent Election, Islamic Communication.
-
Pendahuluan
Tren penggunaan media dalam Pilkada adalah hal menarik dalam komunikasi politik. Ini karena akhir-akhir ini banyak calon kepala daerah memanfaatkan berbagai media dalam proses Pilkada. Media digunakan sebagai sarana perkenalan dengan konstituennya dan sebagai sarana kampanye politik. Fenomena tersebut dipengaruhi oleh masuknya praktek periklanan dan pemasaran dalam mengambil simpati pemilih.
Media yang dimanfaatkan dalam proses Pilkada adalah media lini atas (above the line/ATL) maupun media lini bawah (below the line/BTL)2. Media lini atas dalam Pilkada berupa koran, majalah, radio, TV, dan internet. Media lini bawah dalam komunikasi politik berupa poster, spanduk, leaflet, sticker, dan event. Fakta di lapangan menunjukkan para calon kepala daerah umumnya memakai media lini bawah. Menjelang kampanye hingga masa kampanye banyak poster, spanduk, leaflet, sticker, dan event yang mempromosikan para calon kepala daerah tersebut. Sedangkan tren penggunaan media lini atas dalam proses kampanye adalah dengan internet dalam bentuk eksistensi pada sosial media seperti Facebook, Twitter, dan free blog lainnya.
Sehubungan dengan pemilihan kepala daerah, el-Kasyf (Lembaga Kajian Agama, Sosial, Budaya dan Filsafat) melakukan penelitian yang salah satu variabelnya adalah tentang peran media massa dalam Pilbup Kudus 2013. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan data tentang sumber pengetahuan responden berkaitan dengan Pilbup Kudus 2013. Responden mendapatkan informasi tentang Pilbup Kudus 2013 dari media massa sebesar 57%, sosialisasi KPU sebesar 8,2%, sosialisasi calon sebesar 7,1%, teman/saudara/tetangga sebesar 23,7%.3 Data tersebut menunjukkan besarnya fungsi media massa sebagai transmitter dan sender dalam komunikasi politik yang dalam hal ini adalah Pilbup Kudus 2013.
Dari fenomena keterlibatan media massa dalam Pilbup Kudus 2013 khususnya dalam proses kampanye maka muncul pertanyaan menarik seputar bagaimana Islam memandang fenomena media kampanye dalam Pilkada. Pertanyaan ini muncul karena media kampanye identik dengan media dakwah. Bahkan kita bisa dengan mudah menemukan praktik kampanye politik dalam aktivitas dakwah. Kampanye politik dalam dakwah misalnya ketika calon bupati atau calon wakil bupati mengadakan acara pengajian atau bahkan menjadi da’i dalam acara pengajian. Pesan-pesan maupun persuasi politik mau tidak mau terjadi dalam praktik tabligh tersebut.
Dalam kegiatan kampanye, para calon bupati Kudus 2013 hampir selalu memanfaatkan simbol yang dekat pada keseharian umat Islam, misalnya baju koko, kopiah, sarung, ungkapan, dan kegiatan islami. Pemanfataan cara-cara islami tersebut mampu menciptakan persepsi dan kedekatan calon bupati Kudus 2013 dengan konstituen mereka. Konstituen dikondisikan agar merasa bahwa para calbup adalah bagian integral dengan kepercayaan atau agama mereka. Tampilan para calbup mencerminkan bahwa mereka adalah individu yang dekat dengan nilai- nilai agama, dapat dipercaya, baik, dan jujur.
Pemanfaatan cara-cara islami ini juga karena pertimbangan Kota Kudus yang islami. Banyak ulama besar, pesantren, jamaah fanatik ulama-ulama yang harus dilibatkan dalam proses kampanye.
Dari latar belakang tersebut maka fokus dari artikel jurnal kali ini adalah media kampanye Pilbup Kudus tahun 2013 dalam perspektif Komunikasi Islam. Artikel ini merupakan hasil pengamatan di lapangan pada beberapa media kampanye lini atas (above the line/ATL) maupun media lini bawah (below the line/BTL).
-
Signifikansi Penelitian
Artikel ini adalah bagian dari kajian politik dan Komunikasi Islam yang sangat luas dan dinamis. Upaya untuk terus menggali berbagai aplikasi teori Komunikasi Politik dan Komunikasi Islam merupakan bagian dari proses demokrasi dan perubahan sosial.
Meskipun telah banyak kajian Komunikasi Politik dalam ranah politik lokal, namun aplikasinya dalam konteks Pilbup Kudus masih sangat sedikit. Kajian semacam ini bisa memberikan rekomendasi pada pihak terkait untuk menjadikan media massa berfungsi secara postif dalam dinamika politik lokal khususnya dinamika politik Kabupaten Kudus.
-
Media Kampanye dalam Komunikasi Politik Lokal
Kajian tentang penggunaan media dalam Komunikasi Politik dengan ruang lingkup politik lokal pernah ditulis oleh Monika Wutun.4 Monika meneliti tampilan citra Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya dalam berita politik di Surat Kabar Harian Pos Kupang dan Harian Pagi Timor Express dalam perspektif Public Relations politik. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis Wacana model Teun A.Van Dijk dengan paradigma kualitatif konstruktivisme. Monika menyimpulkan sebagian besar media massa di NTT memberitakan Gubernur dengan tampilan citra positif yang terwakilkan lewat surat kabar harian Pos Kupang dan harian pagi Timor Express.
Penelitian lainnya ditulis oleh Ni Made Ras Amanda G.5 Ni Made Ras Amanda meneliti pola penggunaan media massa dalam hal ini media cetak sebagai wadah komunikasi politik para calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah di 5 (lima) kabupaten/kota di Bali pada tahun 2010. Penelitian tersebut berangkat dari keingintahuan mengenai dua hal. Pertama yakni bagaimana bentuk komunikasi politik yang digunakan para calon kepala daerah dalam berkampanye. Kedua, yakni bagaimana pola penggunaan media massa khususnya media cetak sebagai wadah komunikasi politik para pasangan calon kepala daerah. Lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu kepala daerah yakni Denpasar, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Badung. Sedangkan media cetak yang digunakan sebagai obyek penelitian yakni harian Bali Post, harian Nusa Bali dan harian Radar Bali. Hasil penelitian yakni bentuk komunikasi politik yang digunakan, hingga fluktuasi kuantitas komunikasi politik semasa masa kampanye. Salah satu hasil penelitian yang cukup menarik adalah adanya korelasi yang selaras antara tingginya kuantitas komunikasi politik pasangan calon kepala daerah dengan hasil pemilu kepala daerah.
Sedangkan Benny Siga Butarbutar meneliti kinerja pers dalam meliput pemilihan kepala daerah di Depok pada tahun 2005.6 Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang berkaitan dengan ekonomi politik media. Teori-teori ekonomi politik mengarahkan penelitian tentang media pada analisis empiris struktur kepemilikan, kontrol media dan kekuatan pasar. Penelitian ini melihat pihak-pihak berkepentingan dalam pilkada mengkonstruksi realitas bagi kepentingannya masing-masing serta adanya saling mempengaruhi dari para kandidat dalam memperoleh akses ke media massa dan kepentingan pers dari kacamata ekonomi-politik.
Sejauh ini, penelitian tentang dinamika politik lokal di Kabupaten Kudus lebih melihat dari sisi Islam dan kelompok marginal. Misalnya tesis yang ditulis oleh Zainuri yang mendiskripsikan konstruksi tradisi Islam lokal Kudus tentang partisipasi politik perempuan pada pemilu 2004 dan mendiskripsikan implikasi pemikiran tradisi Islam lokal Kudus terhadap kehidupan berpolitik perempuan di Kudus.7 Di antara hasil penelitian tersebut yakni Kudus merupakan kota religius. Dalam kehidupan, agama menjadi pilar dan pedoman sejak Sunan Kudus sampai saat ini. Oleh karena itu, kedudukan dan peran kiai pada masyarakat Kudus sangat tinggi dan strategis. Di samping itu, masyarakat Kudus selalu menaati dan mematuhi teks-teks kitab salaf (kitab kuning). Terjadi proses sosial masyarakat Kudus berupa pelonggaran terhadap kitab kuning sehingga perempuan dapat berperan dalam politik tetapi dengan syarat tetap memegang komitmen pada ajaran Islam untuk tetap menjaga etika Islam dalam bergaul dan berinteraksi dengan kaum laki-laki baik dalam etika berbicara, berpakaian atau lobi-lobi ataupun dalam melakukan bentuk-bentuk partisipasi politik lainnya.
Penelitian tentang dinamika politik lokal di Kudus lainnya ditulis oleh Mohammad Sholihin.8 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi faktor-faktor dominan yang mempengaruhi perilaku pemilih buruh rokok dalam pelaksanaan pilkada langsung di kabupaten Kudus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa faktor–faktor yang mempengaruhi perilaku pemilih buruh rokok dalam Pilkada Kudus tahun 2008, adalah faktor juru kampanye atau tim sukses atau sabet, insentif atau hibah politik atau apapun namanya, identifikasi calon, isyu kampanye atau visi misi calon, identifikasi partai, dan pressure group atau kelompok penekan.
-
Media Kampanye dalam Pilbup Kudus 2013
Kehidupan politik di Kabupaten Kudus cenderung stabil dan terkonsolidasi. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari hasil 2 pemilihan umum (pemilu) terakhir, yaitu Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.
Pemilihan Umum Bupati Kudus 2013 dilaksanakan pada 26 Mei 2013 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2013-2018. Ada lima pasang kandidat peserta Pilbup Kudus 2013. Nomor urut 1 adalah pasangan kandidat Muhammad Tamzil dan Asyrofi yang didukung oleh Partai Demokrat, PKNU, PIS. Nomor urut 2 adalah pasangan kandidat Badri Hutomo dan Sofiyan Hadi yang didukung oleh Partai Hanura, PKPB, PDK, PBR. Nomor urut 3 adalah pasangan kandidat Erdi Nurkito dan Anang Fahmi yang merupakan kandidat independen. Nomor urut 4 adalah pasangan kandidat Musthofa dan Abdul Hamid yang didukung oleh PDIP, PPP, Partai Gerindra, PPPI, Partai Pelopor, PAN, PKS. Nomor urut 5 adalah pasangan kandidat Budiyono dan Sakiran yang didukung oleh Partai Golkar, PDS, PNI Marhaenisme, PDP.
Perolehan suara pasangan calon (paslon) Muhammad Tamzil dan Asyrofi sebanyak 140.402 (32%). Badri Hutomo dan Sofiyan Hadi 44.815 suara (10%). Erdi Nurkito dan Anang Fahmi sebanyak 11.639 suara (3%). Paslon Musthofa dan Abdul Hamid meraih 213.928 suara (48%). Budiyono dan Sakiran sebanyak 32.504 (7%).
Masyarakat banyak mengetahui adanya pilkada, merupakan peran dari media massa, sosialisasi dari KPU, sosialisasi dari calon. Peran banner, spanduk, baliho dari para calon sebagai penyebar informasi pemilukada sangatlah berpengaruh pada masyarakat.
Masyarakat Kudus mengenal beberapa calon Bupati-Wakil bupati melalui media massa baik itu lewat koran, banner, baliho maupun sosialisasi dari calon. Hal ini terlihat dari hasil penelitian El-Kasyf pada pertanyaan tersebut dan yang menjawab tahu sekitar 82 % sedangkan yang tidak tahu sekitar 15,9%.9
Tanda-tanda suatu daerah akan melaksanakan pemilihan umum adalah banyak ditemukannya berbagai spanduk, baliho, stiker para kandidat di setiap tempat. Model kampanye terselubung ini dilakukan oleh para kandidat agar dikenal oleh masyarakat luas. Inilah yang terjadi menjelang Pilbup Kudus dan Pilgub Jateng 2013. Publikasi tersebut setidaknya mengkondisikan masyarakat akan adanya momen pilkada. Ini dibuktikan dari hasil survey dari el-Kasyf atas pertanyaan apakah anda mengetahui tentang pilihan Kepala Daerah/Pilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sebanyak 95,8% responden menyatakan mengetahui10.
Fakta yang lebih menarik lagi dari survey tersebut adalah peran media massa baik cetak, audio, maupun audio visual. Sebesar 57% responden menyatakan bahwa pengetahuan mereka akan adanya pilkada bersumber dari media massa (cetak/ radio/tv, panflet/baliho).11
Tentu saja ketika masyarakat kemudian mengetahui akan adanya momen pilkada, masyarakat juga mengetahui calon-calon yang ada. Hasil survey membuktikan hal tersebut sebesar 82%.12
Popularitas calon Pilbup Kudus 2013 ternyata tidak sebanding dengan pengetahuan masyarakat atas program-program yang ditawarkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pertanyaan apakah anda tahu program-program yang dicanangkan oleh para Calon. Sebanyak 53,1% responden menyatakan tidak tahu.
Ketidaktahuan masyarakat bisa jadi karena bentuk publikasi calon yang dilakukan adalah publikasi tokohnya atau dalam bahasa sekarang adalah popularitas dan pencitraan. Media dari calon dan media massa lainnya hanya mengcapture slogan dan foto wajah calon. Hampir tidak ada ruang dalam media promosi maupun media massa untuk menguraikan program para calon. Hal-hal tersebut merupakan ruang lingkup komunikasi politik.
Komunikasi Politik dalam pemilihan umum harus disertai teknik-teknik Komunikasi Politik yang tepat dan baik agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Komunikasi politik termasuk di dalamnya adalah penggunaan media massa dan iklan politik.
Sehubungan dengan kampanye oleh tim sukses dengan menggunakan media penyiaran, KPID sesuai kewenangannya, sudah mengatur hal yang wajib ditaati oleh semua lembaga penyiaran (LP) di Jateng. Terkait dengan proses hitung cepat (quick count), lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil, sebelum proses pencoblosan dinyatakan selesai oleh penyelenggara pemilihan umum. Artinya, penghitungan cepat hasil pilkada baru boleh disiarkan atau ditayangkan setelah pukul 13.00. Media penyiaran adalah wahana pendidikan politik yang efektif bagi masyarakat.
KPU Kudus menjalin kerja sama dengan enam stasiun untuk membantu sosialisasi Pemilu Bersama 2013. Keenam radio itu adalah Radio Pop FM Kudus, Radio Muria, Radio Yasika FM, Radio Suara Kudus, UMK Radio, dan Radio Buana Kartika (RBK).
Bentuk sosialisasi melalui stasiun radio adalah degan cara talk show mengenai mekanisme penyelenggaraan Pemilukada. Sosialisasi yang telah dilakukan dengan beragam cara seperti talk show di sejumlah stasiun radio dapat menekan angka golput.
KPU Kabupaten Kudus membuat aneka macam media sosialisasi. Seperti pulpen, gantungan kunci, baliho, korek api, dan tentunya stiker. Masing-masing media yang diproduksi mempunyai segmentasi. Korek misalnya, ditujukan untuk bapak-bapak. Sedangkan pulpen untuk pelajar.
Dalam rangka sosialisasi tentang Pemilu Bersama 2013 kepada masyarakat, KPU Kudus memproduksi oneway atau stiker yang tembus pandang. Selain dipasang di mobil KPU, beberapa mobil angkutan kota juga ditempeli media sosialisasi itu. Media ini termasuk efektif, karena angkutan itu mobile (bergerak), sehingga menjangkau banyak orang. Isi pesan yang ada dalam media sosialisasi itu berupa ajakan memerangi politik uang dan mengingatkan tanggal hari H.
-
Media Kampanye Pilbup Kudus 2013 dalam Perspektif Islam
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu, untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.13 Kampanye adalah upaya mempropagandakan partai dan program-programnya dalam rangka menarik dukungan dan simpati masyarakat. Kampanye merupakan bagian penting dalam percaturan politik. Melalui kampanye, suatu partai dapat memperkenalkan program-programnya, sekaligus dapat menarik simpati pemilih agar memberikan hak suara dan dukungan mereka kepada partai tersebut.
Dari pemahaman tersebut, kampanye memiliki kesamaan dengan dakwah. Oleh karena itu, pelaksanaan kampanye perlu diatur agar sesuai dengan etika Islam, dan tidak menyimpang dari garis-garis yang ditetapkan Syari'at Islam.
Allah SWT berfirman dalam surat An Nahl ayat 125 yang artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik". Sedangkan hadits Nabi yang artinya: "Barang saipa yang menunjukkan pada kebaikan maka baginya mendapat pahala seperti orang yang melakukan kebaikan tersebut" (HR Muslim).
Berkampanye harus sesuai dengan adab-adab Islam, di antaranya, pertama, ikhlas. Ikhlas dan membebaskan diri dari motivasi yang salah dan rendah. Kampanye dalam Islam merupakan bagian dari amal shaleh dan ibadah, maka dari itu perlu diperhatikan keikhlasan niat dan ketulusan motivasi setiap hati nurani para penyelenggara, peserta terutama da’i dan juru kampanye. Agar kampanye yang dilakukan tidak hanya berdampak pada masalah-masalah keduniaan, tetapi juga mendapat keridhaan dan keberkahan Allah SWT. serta pahala kebaikan di akhirat. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Bayyinah ayat 5 yang artinya "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus".
Pada saat kampanye, faktor-faktor yang merusak keikhlasan harus dijauhi. Arogansi atau kesombongan yang disebabkan oleh banyaknya pengikut atau kelebihan lain, juga harus dihindari. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Anfal ayat 47 yang artinya "Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan".
Adab kampanye yang ke dua, ketaatan. Taat kepada seluruh aturan Allah, perundangan yang berlaku, dan arahan Partai. Pada saat kampanye, terkadang larut dalam berbagai acara dan pembicaraan yang membuat lupa atau mengabaikan ketaatan kepada Allah, seperti kewajiban shalat. Bagi seorang muslim, saat berkampanye jangan sampai mengabaikan ketaatan kepada Allah apalagi sampai kepada tingkat melalaikan diri dan orang lain dari jalan Allah. Demikian halnya dengan ketaatan kepada aturan yang berlaku, dan arahan partai yang berkenaan dengan kampanye sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri, hendaknya diperhatikan.
Adab kampanye ke tiga Uswah (Keteladanan). Menampilkan dan Menyampaikan Program-program Partai dengan Cara dan Keteladanan yang Terbaik (Ihsan). Di antara etika kampanye yang terbaik dan simpatik adalah mengedepankan keunggulan partai yang bersangkutan, tanpa perlu menjelekkan dan mengejek orang, partai atau golongan lain seperti black campaign. Partai yang baik dan program yang bagus juga harus disampaikan dengan cara yang bagus dan profesional. Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat sebaik-baiknya (ihsan) dalam segala sesuatu" (HR. Muslim). Di antara kampanye yang efektif adalah dengan cara memberi keteladanan yang terbaik. Bahasa perilaku sering lebih efektif daripada bahasa lisan. Kampanye adalah memikat dan menarik simpati orang. Rasulullah saw. Bersabda "Mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling sempurna akhlaknya" (HR. Abu Dawd, At Tirmidzi, Ahmad).
Adab kampanye ke empat Shidq (Kejujuran). Jujur, Tidak Berdusta /Berbohong atau Mengumbar Janji Kejujuran merupakan salah satu kunci sukses berkomunikasi politik. Berbagai kebaikan akan menyertai kapan, dimana, dan siapa saja yang komitmen dengan kejujuran. Kampanye tidak boleh menghalalkan segala cara. Tujuan luhur tidak boleh dirusak oleh cara yang kotor. Berbohong adalah perbuatan terlarang dalam Islam, apalagi yang dibohongi itu orang banyak, sudah tentu bahayanya lebih berat. Berbohong adalah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Rasulullah SAW. Besabda "Berpeganglah kamu dengan kejujuran, karena jujur itu menujukkan (jalan) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan (jalan) ke sorga. Dan seseorang yang senantiasa jujur dan selalu menjaga kejujuran sampai dicatat disisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan janganlah kamu berdusta, karena dusta mengantarkan pada kemaksiatan (kecurangan) dan kemaksiatan (kecurangan) itu mengantarkan ke neraka. Dan seseorang yang senantiasa berdusta dan terus melakukan dusta sampai dicatat disisi Allah sebagai pendusta" (HR. Muslim). Kondisi yang tidak terkendali, juga bisa mengakibatkan seseorang larut dalam perilaku dan orasi yang cenderung mengumbar janji muluk yang tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini harus diperhatikan oleh seorang da'i/ juru kampanye. Janji pasti akan dipertanggung-jawabkan di Akhirat. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Israa':34, artinya: "Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya".
Adab kampanye ke lima Ukhuwwah (Persaudaraan). Tetap Menjaga Ukhuwah (Peraudaraan), Tidak Ghibah, Caci Maki, dan Cemooh. Kampanye bukanlah arena untuk memuaskan selera dan hawa nafsu. Perkataan yang diucapkan dan sikap yang ditampilkan harus senantiasa mencerminkan rasa ukhuwah Islamiyah. Tidak boleh berprasangka buruk apalagi melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak beralasan, karena hal itu akan menimbulkan kerenggangan dan perseteruan yang mengganggu ukhuwah. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hujuraat 10, artinya: "Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat". Rasulullah SAW. Bersabda "Janganlah saling hasad, saling membuka aib, saling benci, saling berpaling, dan janganlah kalian menjual dagangan saudaramu, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim dengan sesamanya adalah saudara, tidak saling menzhalimi, saling menghina, meremehkan. Takwa letaknya ada disini (Rasulullah SAW menunjuk pada dadanya 3x ). Seorang sudah cukup dianggap jahat jika menghina saudaranya. Setiap muslim dengan sesamanya adalah haram; darah, harta dan kehormatannya"(HR. Muslim). Dalam kampanye juga tidak dibolehkan mengeluarkan kata-kata yang melukai harga diri dan martabat seseorang atau lembaga yang dihormati oleh Syari'at. Allah SWT berfirman di surat Al Hujuraat 11 dan 12, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan) dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruknya panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". Rasulullah SAW. Bersabda "Mencaci maki seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya suatu kekafiran." (Muttafaqun 'alaihi).
Adab kampanye ke enam Tarbawy (Edukatif). Komitmen dengan Nilai-Nilai Edukatif, Persuasif dan Tidak Memaksa atau Mengancam/Mengintimidasi, Tertib dan Tidak Menggangu, dan Menghindari Acara yang Kurang Bermoral. Kampanye adalah salah satu sarana pendidikan politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kesantunan, di samping sebagai sarana da’wah yang memiliki makna mengajak dengan cara persuasif, tidak memaksa atau mengintimidasi. Dalam kampanye tidak boleh memaksa dan memaksakan kehendak kepada orang lain. Termasuk mempengaruhi dan mempolitisir supaya menerima dan memberikan hak pilihnya kepada partai tertentu dengan berbagai cara yang bersifat memaksa atau terpaksa, seperti dengan cara politik uang. Dengan demikian, kampanye edukatif ini menuntut setiap partai dan juru kampanye/da’i agar lebih inovatif, kreatif, dan proaktif. Massa pemilih mempunyai hak dan kebebasan memilih suatu partai sesuai dengan pilihan hati nurani. Sebagaimana dalam memeluk agama, manusia diberikan hak untuk beragama sesuai keyakinannya, apalagi dalam hal berpartai. Allah SWT. berfirman dalam surat Al Baqaarah: 256, artinya:" Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat". Saat kampanye, juga harus diperhatikan hak orang lain terutama hak jalan. Jika kampanye menggunakan cara pengerahan masa dan sejenisnya, maka harus dilakukan secara tertib dan terkendali. Hak pengguna jalan harus diberikan dan dilarang merusak atribut partai lain. Rasulullah SAW.bersabda “Jauhi oleh kamu duduk di (pinggir) jalan. Mereka berkata: Wahai Rasululah, kami tidak bisa menghindari duduk (di pinggir jalan) (saat) kami (perlu) bercerita. Maka Rasulullah SAW. bersabada (lagi): Jika kamu sekalian enggan (dan tetap harus duduk di) majelis (tersebut), maka berikanlah hak jalan. Mereka berkata: Apakah hak jalan itu? Beliau bersabda: menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, dan ama ma’ruf serta nahyi munkar.” (HR. Muslim) Rasulullah SAW.bersabda Artinya: "Janganlah menimbulkan kerusakan pada diri sendiri dan orang lain" (HR, Malik, Ibnu Majah, Ahmad, dan ad-Daruqutni). Demikian pula dengan acara atau hiburan yang tidak mendidik bahkan cenderung tidak moral. Karenanya harus dihindari hiburan yang menampilkan unsur pornografi-pornoaksi dan hal-hal yang dilarang oleh agama, aturan maupun adat. Rasulullah saw. Bersabda “Dan seorang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa saja yang Allah larang”. (HR. Bukhari).
Adab kampanye ke tujuh Tawadlu’ (Rendah Hati). Rendah Hati, Tidak Menyombongkan Diri, dan Tidak Mudah Menuduh Orang Lain. Akhlak Islam mengharuskan agar suatu partai tidak menganggap dirinya paling baik apalagi paling benar, misalkan anggapan partainyalah yang paling Islami, sedang orang lain dan partai lain tidak ada yang benar. Juga tidak mudah menuduh kalangan lain melakukan suatu kesesatan atau perbuatan bid’ah. Cara ini bukan cara yang Islami. Menyampaikan keunggulan sendiri boleh saja, tetapi tidak harus mengklaim apalagi menyombongkan diri sebagai yang terbaik atau paling Islami. Mengakui keterbatasan diri sebagai manusia dan keterbatasan partai sebagai kumpulan komunitas manusia adalah bagian dari sifat rendah hati yang disukai siapapun. Selanjutnya menggantungkan rencana dan program pada Allah SWT. Tujuan berpolitik dalam Islam tidak lain adalah mencari ridha-Nya. Allah SWT. berfirman di surat An Najm 32, artinya: "Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui orang yang bertakwa". Rasulullah saw. Bersabda ‘Barangsiapa yang rendah hati untuk Allah satu derajat, niscaya Allah mengangkatnya satu derajat sampai menjadikannya di kalangan orang-orang tertinggi, dan siapa saja yang menyombongkan diri terhadap Allah satu derajat, maka Allah akan menurunkannya satu derajat sampai menjadikannya di kalangan orang-orang paling rendah.’ (HR. Ahmad).
Adab kampanye ke delapan Ishlah (Perbaikan). Memberikan Nilai Kemaslahatan, Solusi, dan Perbaikan bagi Seluruh Bangsa. Kampanye hendaknya dapat memberi kemaslahatan bagi bangsa baik material maupun spiritual, dan menghindari kampanye yang tidak berguna, sia-sia, apalagi menimbulkan dosa. Dalam hal pembuatan spanduk, stiker, atau perangkat kampanye lain, juga harus memuat pesan yang baik bagi masyarakat. Rasulullah SAW. bersabda, "Di antara kebaikan Islam seseorang, (dia) meninggalkan apa-apa yang tidak berguna" (HR. Malik, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Kampanye yang mengarah langsung pada problem solving (pemecahan masalah) yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, seperti menggagas penyelamatan bangsa, shilaturrahim, aksi-aksi kepedulian sosial, advokasi, penyuluhan hukum, dan ceramah agama, lebih baik dari hanya sekedar slogan kosong. Rasulullah SAW. Bersabda "Wahai manusia sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah hubungan silaturahim, dan shalat malamlah ketika manusia tidur, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat" (HR Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, dan Hakim dalam Mustadrak-nya mengatakan shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).
-
Dostları ilə paylaş: |