Hlxcvhnkmjnb cv



Yüklə 288,44 Kb.
səhifə1/4
tarix18.04.2018
ölçüsü288,44 Kb.
#48874
  1   2   3   4

Menyiapkan Generasi Qurani Menyongsong Masa Depan Gemilang ===============================================================


BAB I

PENDAHULUAN
basmalah8

F

estival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi,

baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad. Diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA Propinsi D.I.Yogyakarta
Acara tiga tahunan ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :


  1. Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus Badko TKA-TPA, para pengelola, guru dan santri TK/TP Al qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis TKA-TPA dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.

  2. Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi Badko TKA-TPA.

  3. Sebagai media evaluasi kualitas santri di wilayah D.I.Yogyakarta yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran.

Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Wilayah, maka FASI IX diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, dan tingkat Provinsi. Dan FASI IX Tingkat Propinsi insya Allah akan diselenggarakan menginap pada bulan April tahun 2014 di Komplek Perguruan Muhammadiyah Jalan Kapas (alternatif).


Mengacu pada Juklak FASI IX tingkat nasional, maka dibuatlah draft Panduan FASI IX yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI IX BADKO TKA-TPA melalui rapat pleno pada 24 Maret tahun 2013 bertempat di kabupaten Kulonprogo. Dan panduan ini menjadi acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI IX Badko TKA-TPA di semua jenjang penyelenggaraan.
Semoga dengan panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas, diharapkan FASI IX berjalan sukses.

BAB II

KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1

PESERTA LOMBA


  1. Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA di wialayah Provinsi D. I. Yogyakarta

  2. Peserta lomba adalah utusan Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah (Kabupaten/Kota) yang merupakan Juara I, II dan III FASI IX Tingkat Daerah ( Kabupaten/Kota) dari berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh BADKO TKA-TPA Provinsi D.I.Yogyakarta/Panitia Wilayah.

  3. Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada tingkat kategori yang sama maupun berbeda selama persyaratan usia terpenuhi, dengan mempertimbangkan risiko gugur sebagaimana Bab III poin 1c.

  4. Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang unit dan bidang lomba yang sama.

  5. Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Ketua Badko Daerah (Kabupaten/kota) yang bersangkutan.

  6. Usia peserta diatur sebagai berikut :

  1. Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli 2007.

  2. Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli 2002.

  3. Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli 1999.

  1. Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat Technical Meeting.

  2. Pendaftaran Peserta :

  1. Peserta lomba utusan Daerah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan. (informasi secara lengkap menyusul kemudian).

  2. Untuk semua cabang lomba ( perorangan maupun group ) masing-masing Daerah hanya boleh mengirimkan 3 ( tiga ) orang peserta/3 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).

  1. Pengiriman Kafilah:

  1. Peserta Juara I di FASI IX di tingkat DIY secara otomatis akan dikirim ke tingkat Nasional dengan ketentuan peserta yang bersangkutan bersedia/sanggup untuk mengikuti pembinaan kafilah yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA D.I.Yogyakarta, dengan memberikan pernyataan secara tertulis.

  2. Peserta yang telah ditetapkan sebagai Kafilah, maka santri dan wali santri yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pengiriman.




  1. Pembinaan Kafilah

  1. Yang berhak untuk melaksanakan pembinaan kafilah adalah BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.

  2. Setiap peserta yang sudah ditetapkan sebagai kafilah (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Poin 9.a), berhak dikirim ke tingkat Nasional dan wajib mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.

  3. Peserta yang telah menyatakan sanggup dikirim ke tingkat Nasional dan mengikuti pembinaan, wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam pembinaan.

  4. Peserta yang menyatakan tidak sanggup mengikuti pembinaan maka akan digantikan oleh peserta Juara di bawahnya dalam FASI IX tingkat DIY.



Pasal 2

SANKSI – SANKSI


  1. Bagi peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga ( panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta.

  2. Apabila santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.

  3. Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat



Pasal 3

DEWAN HAKIM


  1. Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan (baik perorangan maupun group) untuk tingkat Wilayah direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi bertaraf DIY dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan rekutmen anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Daerah, Lembaga Kecamatan diserahkan kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.

  2. Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang Lomba.


BAB III

TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM dan PROTES
Pasal 4

TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta lomba adalah santri TK Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Daerah yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI IX serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :


  1. Persiapan (sebelum) tampil :

  1. Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Lembaga Daerah yang sudah diberi mandat.

  2. Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.

  3. Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga (setelah tiga kali pemanggilan), maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.

  4. Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.

  5. Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.

  6. Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.




  1. Ketika Tampil

  1. Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.

  2. Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq ( tanpa mengucap salam di awal dan di akhir ).

  3. Penentuan Maqro’ :

          1. Tartil TKA dan TPA

Maqro dapat diambil 10 menit sebelum peserta tampil.


          1. Tilawah TQA

Pengundian maqro dilaksanakan pada saat technical meeting dengan ketentuan sebagai berikut :

* QS. Al Baqarah, dimulai ayat 254

* QS. An nahl dimulai ayat 66

* QS. Al Mu’minun dimulai ayat 23

* QS. Al Isra dimulai ayat 78

* QS. Lukman dimulai ayat 1



* QS. Al-Fath dimulai ayat 27

Pasal 5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM




  1. Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.

  2. Dewan Hakim harus berpakaian Muslim & Muslimah.

  3. Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.

  4. Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.

  5. Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.

  6. Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.

  7. Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.

  8. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.



Pasal 6
P R O T E S




  1. Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.

  2. Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp 250.000 ( dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir protes disediakan Panitia.

  3. Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/sekretaris Panita.

  4. Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.

BAB IV

JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN
Pasal 7

JENIS LOMBA


TKA

TPA

TQA

              1. Tartil Al Qur’an

              2. Adzan dan Iqomah

              3. Lagu-lagu Islami (Nasyid) dan Ikrar

              4. Cerdas Cermat Al-Qur’an

              5. Mewarnai Gambar

              6. Pidato Bahasa Indonesia

    1. Tartil Al Qur’an

    2. Adzan dan Iqomah

    3. Praktik Sholat

    4. Lagu-lagu Islami (Nasyid) dan Ikrar

    5. Cerdas Cermat Al-Qur’an

    6. Menggambar

    7. Pidato Bahasa Indonesia

1. Tilawah Al-Qur’an

2. Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma

3. Tarjamah Lafdziyah

4. Cerita Islami

5. Kaligrafi

6. Pidato Bahasa Indonesia




Yüklə 288,44 Kb.

Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin