Jaringan kemandirian nasional



Yüklə 111,24 Kb.
tarix03.11.2017
ölçüsü111,24 Kb.
#29100

KERTAS KERJA POROS MARITIM DUNIA

Oleh :


JARINGAN KEMANDIRIAN NASIONAL

Jakarta, Oktober 2016


MODAL UTAMA

1.BONUS DEMOGRAFI (2020 S/D 2035)

2.NEGARA KELAUTAN TERBESAR DI DUNIA DAN KANDUNGAN SUMBER DAYA ALAM

YANG SANGAT KAYA


parallelogram 29
KERANGKA KERJA MARITIM INDONESIA (KKMI)




KOMISI BUDAYA MARITIM , PENYIAPAN SDM DAN RISET

PROGRAM KERJA

PERIODE

  1. Penyusunan Buku Pedoman Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim

  2. Sistem Penyiapan Sumber Daya Manusia di Bidang Maritim

  3. Pengembangan Riset dan Tekonogi Maritim

  4. Peta jalan Kebutuhan SDM dan Aplikasi Teknologi Maritim




2017 s/d 2022

  1. d 2027

  1. Selesai terimplementasi 50 %

  2. Selesai terimplementasi 50 %

  3. Selesai terimplementasi 50 %

  4. Selesai terimplementasi 50 %




  1. Selesai terimplementasi 75 %

  2. Selesai terimplementasi 75 %

  3. Selesai terimplementasi 75 %

  4. Selesai terimplementasi 75 %

OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF







  1. Di Dalam “Buku Pedoman Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim “ dijelaskan beberapa doktrin dan definisi maritim, Negara Maritim, otoritas Maritim (Coastal State, Port State, Flag State), Poros Maritim Dunia, Tol Laut, Ekonomi Maritim, Kedaulatan energy dan pangan dari laut, dan lain-lain terkait maritime, kepada stake holder Kemaritiman. Buku ini juga berisi Ringkasan Cetak biru dan Petajalan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

PEMBANGUNAAN BUDAYA MARITIM INDONESIA = Memaritimkan Pemerintah dan masyarakat. BUDAYA = Keseluruhan gagasan manusia yang mampu menhasilkan berbagai tindakan dan hasil karya.

MARITIM = - Hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan di laut



  • Menjadii penanda atas suatu tempat yang letaknya dekat dengan laut

BUDAYA MARITIM = PERADABAN BANGSA MARITIM : SUatu gagasan manusia yang menghasilkan berbagai tindakan dan hasil karya yang berhubungan dengan kegiatan di laut. Contoh : Pelaut, perikanan, pelayaran, energi Laut, ekonomi maritim, dan lain-lain.

2.,


3., 4.

2027 s/d 2032










  1. Selesai terimplementasi 100 %

  2. Selesai terimplementasi 100 %

  3. Selesai terimplementasi 100 %

  4. Selesai terimplementasi 100 %









REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN

  1. UU, PP, PERPRES, PERMEN

  2. Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016

  3. KEBIJAKAN LAIN DENGAN SEMANGAT BUDAYA MARITIM










KELEMBAGAAN

KOORDINATOR SIDANG

KOMISI BUDAYA MARITIM

DEPUTI BUDAYA MARITIM KEMENKOMAR

PERGURUAN TINGGI, KEMENRISTEK DAN DIKTI, KEMENDIKBUD, PEMDA, BPPT, LIPI, BIG, DISHIDROS TNI AL, LEMBAGA TERKAIT DENGAN PENGEMBANGAN SDM MARITIM, LEMBAGA TERKAIT RISTEK MARITIM


_________________________________

_________________________________



KOMISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT

PROGRAM KERJA

PERIODE

  1. Pemetaan Laut secara Detail dan Komprehenship

  2. Menyusun Peta Potensi Sumber Daya Laut di Indonesia

  3. Pengelolaan Potensi Sumber Daya Laut : Perikanan Tangkap, Perikanan budidaya, biota laut, bio teknologi, konservasi, pengelolaan wilayah sungai dan pesisir, wisata bahari,

  4. Pengelolaan energy laut : angin, arus, gelombang, panas bumi, mobile power plant, minyak bumi, gas dan mineral bawah laut.

2017 s/d 2022

  1. d 2027

  1. Selesai terimplementasi 50 %

  2. Selesai terimplementasi 50 %

  3. Selesai terimplementasi 50 %

  4. Selesai terimplementasi 50 %




  1. Selesai terimplementasi 75 %

  2. Selesai terimplementasi 75 %

  3. Selesai terimplementasi 75 %

  4. Selesai terimplementasi 75 %




OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF










  1. Pemetaan laut meliputi : Batas wilayah laut negara republk Indonesia baik yang berbatasan dengan negara tetangga maupun dengan laut bebas termasuk ZEE, survey Hidrooceangrafi yang meliputi seluruh wilayah laut NKRI.

2.

3.

4.



2027 s/d 2032










  1. Selesai terimplementasi 100 %

  2. Selesai terimplementasi 100 %

  3. Selesai terimplementasi 100 %

  4. Selesai terimplementasi 100 %










REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN

  1. PERPRES, PERMEN.

  2. Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016










KELEMBAGAAN

KOORDINATOR KOMISI

KOMISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT

DEPUTI SUMBER DAYA LAUT KEMENKOMAR

  1. DISHIDROS TNI AL., BAKORTASNAL, LEMBAGA SURVEY PADA KEMENTERIAN TERKAIT, BPPT, LIPI, BIG.

  2. DISHIDROS TNI AL., BAKORTASNAL, LEMBAGA SURVEY PADA KEMENTERIAN TERKAIT , BPPT, LIPI, BIG.

  3. KKP, PARIWISATA, KLH, PEMDA, BUMN , BUMD, DAN YANG TERKAIT

  4. ESDM, PEMDA, BUMN, BUMD, DAN YANG TERKAIT

_________________________________


_________________________________



KOMISI INFRASTRUKTUR MARITIM

PROGRAM KERJA

PERIODE

  1. Merencanakan dan membangun serta menyiapkan infrastruktur dan Fasilitas Maritim yang meliputi :

  1. Infrastruktur Perikanan dan Budidaya Laut (Kapal dan Pabriknya)

  2. Infrastruktur Energi Maritim

  3. Infrastruktur Fasilitas Pelabuhan dan Armada Kapal

  4. Infrastruktur Kawasan Industri Maritim dan Wisata Bahari

  5. Infrastruktur Fasilitas Keamanan, Keselamatan dan Pertahanan Maritim

  1. s/d 2022

  1. d 2027

  1. Selesai terimplementasi 50 %

  2. Selesai terimplementasi 50 %

  3. Selesai terimplementasi 50 %

  4. Selesai terimplementasi 50 %

  5. Selesai terimplementasi 50 %

  1. Selesai terimplementasi 75 %

  2. Selesai terimplementasi 75 %

  3. Selesai terimplementasi 75 %

  4. Selesai terimplementasi 75 %

  5. Selesai terimplementasi 75 %

OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF






1a. Menyiapkan Infrastruktur Perikanan dan Budidaya laut meliputi proses perencanaan , pengadaan termasuk pembangunannya sesuai regulasi/ kebijakan yang ada.

Infrastruktur ini meliputi pengadaan armada kapal penangkap ikan termasuk alat tangkapnya, pembangunan pabrik pengolahan ikan dan hasil budidaya laut
1b., 1c., 1d., 1e.


2027 s/d 2032










  1. Selesai terimplementasi 100 %

  2. Selesai terimplementasi 100 %

  3. Selesai terimplementasi 100 %

  4. Selesai terimplementasi 100 %

  5. Selesai terimplementasi 100 %












REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN

  1. PERPRES, PERMEN.

  2. Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016










KELEMBAGAAN

KOORDINATOR TIM

KOMISI INFRASTRUKTUR MARITIM

DEPUTI INFRASTRUKTUR KEMENKOMAR

1a. KKP, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL).

1b. ESDM, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL). KLH.

1c. HUBLA, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL).

1d. PARIWISA, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL), KLH

1e. BAKAMLA, TNIAL, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL), KLH

_________________________________


_________________________________



KOMISI MANAJEMEN MARITIM

PROGRAM KERJA

PERIODE

  1. Penerapan Tol Laut yang efisien

  2. Menyusun system dan manajemen distribusi logistic dan energy

  3. Menyusun system dan manajemen Transportasi Laut dan Sungai

  4. Menyusun Sistem dan Manajemen Trading hasil budidaya laut dan sungai serta turunananya.

  5. Manajemen bisnis maritim

2017 s/d 2022

  1. d 2027

  1. Selesai terimplementasi 50 %

  2. Selesai terimplementasi 50 %

  3. Selesai terimplementasi 50 %

  4. Selesai terimplementasi 50 %

  5. Selesai terimplementasi 50 %

  1. Selesai terimplementasi 75 %

  2. Selesai terimplementasi 75 %

  3. Selesai terimplementasi 75 %

  4. Selesai terimplementasi 75 %

  5. Selesai terimplementasi 75 %

OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF







  1. Tol Laut saat ini perlu dioptimalkan sehingga lebih efisien baik dari system penentuan route, system operasional dan pemanfatan asset nasional serta definisi tol laut yang lebih membumi.

Contoh :

TOL = Tax On Line

TOL LAUT : adalah manajemen distribusi logistic dengan memanfaatkan prasarana kapal dan pelabuhan/ terminal, baik antar pulau atau dalam satu pulau sehingga diperoleh total landed cost yang lebih murah dibanding biaya distribusi sebelumnya, dengan system “Tax On Line”


2027 s/d 2032










  1. Selesai terimplementasi 100 %

  2. Selesai terimplementasi 100 %

  3. Selesai terimplementasi 100 %

  4. Selesai terimplementasi 100 %

  5. Selesai terimplementasi 100 %












REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN

  1. PERPRES.(azas cabotage yang diperluas)

  2. Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016

  3. PERMEN










KELEMBAGAAN

KOORDINATOR TIM

KOMISI MANAJEMEN MARITIM

SA BIDANG MANAJEMEN MARITIM KEMENKOMAR

HUBLA, ESDM, KKP, BUMN TERKAIT (TELKOM, PELINDO, PELNI, DLL), ASSOSIASI TERKAIT (ABUPI, INSA, ALI, DLL)


_________________________________


_________________________________





KOMISI KETAHANAN DAN DIPLOMASI MARITIM

PROGRAM KERJA

PERIODE

  1. Menyusun Sistem Ketahanan dan Keamanan Laut Indonesia

  2. Menyusun Konsep Diplomasi dan Kerjasama Maritim International

  3. Peran sentral BAKAMLA sebagai COAST GUARD dalam Tupoksi pengamanan, Penegakkan Kedaulatan dan Pertahanan Wilayah Maritim.

  4. Menyusun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Sabotase, subversi, terorisme, perampokan,pembajakan, pencurian ikan dan biota laut, penyelundupan dan pembuangan limbah.




2017 s/d 2022

  1. d 2027

  1. Selesai terimplementasi 50 %

  2. Selesai terimplementasi 50 %

  3. Selesai terimplementasi 50 %

  4. Selesai terimplementasi 50 %




  1. Selesai terimplementasi 75 %

  2. Selesai terimplementasi 75 %

  3. Selesai terimplementasi 75 %

  4. Selesai terimplementasi 75 %




OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF






1. Sistem kerjasama international

2.

3.

4.




2027 s/d 2032










  1. Selesai terimplementasi 100 %

  2. Selesai terimplementasi 100 %

  3. Selesai terimplementasi 100 %

  4. Selesai terimplementasi 100 %











REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN

  1. UU, PP, PERPRES.

  2. Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016

  3. PERMEN










KELEMBAGAAN

KOORDINATOR TIM

KOMISI KETAHANAN DAN DIPLOMASI MARITIM

DEPUTI KEDAULATAN MARITIM KEMENKOMAR

BAKAMLA, DITJEN HUBLA, TNI AL, MENLU, BEA CUKAI, MENDAGRI, PEMDA, MENHUMHAM,

_________________________________


_________________________________





KOMISI EKONOMI MARITIM & PEMBINAAN DAERAH

PROGRAM KERJA

PERIODE

  1. Menyusun Sistem Ekonomi Maritim Indonesia

  2. Memasukkan nomenklatur Ekonomi Maritim ke dalam struktur Pendapatan pada APBN




2017 s/d 2022

  1. d 2027

  1. Selesai terimplementasi 50 %

  2. Selesai terimplementasi 50 %



  1. Selesai terimplementasi 75 %

  2. Selesai terimplementasi 75 %




OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF







  1. Sistem ekonomi maritime meliputi :

  1. Industri Maritim : Teknologi Pantai/ Onshre antara lain Fasiltas pelabuhan/ terminal, ship yard/ docking, pabrik komponen dan penunjang kapal, instalasi refinery, Ship recycle, Kawasan Industri Maritim, Pabrik pengolahan ikan dan biota laut, dan Bangunan lepas pantai/offshore Faclities antara lain FLNG, FPSO, FSO, Pipa bawah air.

  2. Perikanan tangkap, Perikanan Budidaya, Budidaya laut, Bioteknologi

  3. Konservasi, Wilayah Pesisir, Industri Garam, Seni & Wisata Bahari

  4. Energi Laut meliputi Angin, Gelombang, arus, Tidal, Panas Bumi, Mobil Power Plant., Minyak, Gas,dan Mineral.

  5. Transportasi Laut dan Sungai

  6. Jasa Maritim

  1. Menyusun kebijakan fiscal dan moneter terkait dengan maritim

2027 s/d 2032










  1. Selesai terimplementasi 100 %




  1. Selesai terimplementasi 100 %

  2. Selesai terimplementasi 100 %

  3. Selesai terimplementasi 100 %

  4. Selesai terimplementasi 100 %

  5. Selesai terimplementasi 100 %

  6. Selesai terimplementasi 100 %



  1. Selesai terimplementasi 100 %












RUGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN

  1. UU, PP, PERPRES

  2. Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016

  3. PERMEN










KELEMBAGAAN

KOORDINATOR TIM

KOMISI EKONOMI MARITIM

SA BIDANG EKONOMI MARITIM KEMENKOMAR

MENKEU, KEIN, MENPERIND, BANK, ASSURANSI, LEMBAGA LAIN TERKAIT KEBIJAKAN EKONOMI MONETER DAN FISKAL, DPR, DPD.

_________________________________


_________________________________





KOMISI HUKUM DAN KEBIJAKAN MARITIM

PROGRAM KERJA

PERIODE

  1. Menyiapkan regulasi/ kebijakan untuk setiap program yang memerlukan, sehingga tatakelola setiap program akan jelas lembaga yang berwenang dan yang bertanggung jawab. (siapa mengerjakan apa)

  2. Menyiapkan kebijakan terhadap hasil cetak biru dan petajalan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia menjadi PERPRES

  3. Jika diperlukan menyiapkan draft UU Kemaritiman

2017 s/d 2022

  1. d 2027

  1. Selesai terimplementasi 50 %

  2. Selesai terimplementasi 50 %

  3. Selesai terimplementasi 50 %



  1. Selesai terimplementasi 75 %

  2. Selesai terimplementasi 75 %

  3. Selesai terimplementasi 75 %



OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF






Contoh : Inpres no.7 tahun2016, tentang Percepatan Industri Perikanan Nasional.



2027 s/d 2032










  1. Selesai terimplementasi 100 %

  2. Selesai terimplementasi 100 %

  3. Selesai terimplementasi 100 %












REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN

  1. UU, PP, PERPRES.

  2. Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016

  3. PERMEN










KELEMBAGAAN

KOORDINATOR TIM

KOMISI HUKUM DAN KEBIJAKAN MARITIM

SA BIDANG HUKUM LAUT KEMENKOMAR

MENKEU, MENKUMHAM, BANK, ASSURANSI, PEMDA, LEMBAGA LAIN TERKAIT KEBIJAKAN EKONOMI MONETER DAN FISKAL, DPR, DPD.




_________________________________


_________________________________



Yüklə 111,24 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin