JAWABAN PEMERINTAH
ATAS PANDANGAN UMUM ANGGOTA FRAKSI – FRAKSI DPRD
TERHADAP PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
RAPBD KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2011
Rabu, 08 Desember 2010
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Sdr. Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Sdr. Anggota Muspida Plus Kabupaten Pesisir Selatan
Sdr. Wakil Bupati Pesisir Selatan
Sdr. Sekda Kabupaten dan Sekwan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan
Sdr. Staf Ahli, Para Asisten Setda, Kepala Badan, Dinas dan Kantor serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sdr. Para Wartawan dan LSM serta Hadirin yang berbahagia
Pertama-tama kita memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat bersama-sama hadir di gedung ini dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terhadap penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2011, yang telah disampaikan pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2010 yang lalu.
Selanjutnya tak lupa pula kita sampaikan Shalawat beriring Salam kepada Nabi Besar Muhammad Sallallahi Wa’alaiwassalam yang telah membimbing Ummat-Nya ke jalan yang benar, sehingga Insya Allah kita selamat hidup di dunia dan akhirat, Amin.
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan serta hadirin dan hadirat yang berbahagia.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan masukan-masukan dan kritikan-kritikan terhadap Rancangan APBD Tahun 2011. Mudah – mudahan masukan dan kritikan tersebut akan mendorong tercapainya APBD yang mampu menyerap aspirasi masyarakat, sesuai dengan keinginan kita bersama dalam rangka menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam suasana yang berbahagia ini, kami ingin menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung PORPROV XI Tahun 2010 yang tentu saja atlet-atlet kita tengah berjuang meraih prestasi dan membela prestise daerah di tingkat Sumatera Barat. Dapat kami informasikan berkat perjuangan yang gigih dan penuh semangat dari para atlit kita, saat ini telah berhasil memperoleh 3 medali emas, 2 medali perak dan 5 medali perunggu. Mudah-mudahan berkat doa kita semua, medali demi medali akan terus bertambah. PORPROV kali ini dilaksanakan dengan cara yang berbeda, dimana 15 daerah diberi kesempatan untuk menjadi tuan rumah pada cabang-cabang tertentu. Daerah kita diberi kesempatan untuk melaksanakan 2 cabang olah raga, yakni Paralayang dan Gulat. Untuk dua cabang ini, kita menetapkan target sukses prestasi dan sukses tuan rumah. Untuk itu, marilah secara bersama-sama kita mendukung perjuangan atlet-atlet kita ini. Dalam konteks tuan rumah marilah secara bersama-sama kita tunjukan keramahan sebagai warga Pesisir Selatan, sehingga seluruh tamu merasa nyaman untuk berkunjung. Barangkali dengan cara-cara seperti ini, akan semakin memunculkan citra yang positif bagi Pesisir Selatan.
Pada kesempatan ini, kami juga ingin mengucapkan “Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1432 H kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia”. Semoga makna yang terkandung dalam tahun baru Islam ini dapat sama-sama kita petik. Kita sama-sama menginginkan hari ini lebih baik dari hari kemarin, hari esok jauh lebih baik dari hari ini. Dengan tahun baru Islam ini kita menginginkan masa depan Pesisir Selatan yang lebih baik. Pada saat ini kita menjalankan tugas mulia yakni Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang Insyaallah akan ditindaklanjuti dengan pembahasan RAPBD yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Semoga apa yang telah disampaikan ini dalam pembahasannya akan menjadi lebih sempurna sehingga Pesisir Selatan yang maju dimasa mendatang dapat diwujudkan.
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan serta hadirin dan hadirat yang berbahagia.
Ditengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan kondisi keuangan daerah yang semakin berat kita dituntut untuk merencanakan pembangunan yang lebih tajam, mengarah kepada pencapaian pembangunan yang lebih mensejahterakan masyarakat. Beberapa tantangan pembangunan yang kita sikapi dalam penyusunan RAPBD ini antara lain informasi resiko bencana terutama gempa dan tsunami, infrastruktur wilayah yang masih terbatas terutama jalan, jembatan, irigasi, listrik, pasar dan air bersih yang mengakibatkan beberapa kampung di Pesisir Selatan masuk kategori daerah tertinggal.
Dalam menyikapi lingkungan strategis yang berkembang, diperlukan sumberdaya manusia yang lebih berkualitas. Hal ini perlu disiapkan dengan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, baik formal maupun non formal yang mampu melahirkan generasi muda yang memiliki skill menghadapi tantangan kehidupan. Skill yang baik juga harus didukung dengan kesehatan yang baik, sehingga produktivitas masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Terkait dengan pertanyaan, pernyataan, tanggapan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi - fraksi DPRD atas Nota Keuangan RAPBD Tahun 2011 dapat kami jelaskan sebagai berikut ;
-
JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM SDR. DARWIS MAKMUR DARI FRAKSI GOLONGAN KARYA
Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas segala pertanyaan,
tanggapan, kritikan dan saran Saudara terhadap penyampaian Nota RAPBD Tahun 2011. Terkait dengan saran Saudara tentang perlunya penyusunan APBD yang mengedepankan norma dan prinsip anggaran seperti transparan dan akuntabel, disiplin anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran dan keadilan anggaran dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya sependapat dengan Saudara. Untuk itu, dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan, prinsip-prinsip ini telah digunakan. Proses Musrenbang selalu mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kebutuhan dari pada keinginan, proses penyusunan RKA menerapkan prinsip efesiensi dan efektifitas anggaran, dan proses pelaksanaan program kegiatan menerapkan prinsip disiplin anggaran, serta proses penyusunan program dan kegiatan yang akan disampaikan ke DPRD mempertimbangkan prinsip keadilan anggaran sehingga disparitas pembangunan antar wilayah dapat ditekan seminimal mungkin.
Terhadap saran Saudara untuk melibatkan organisasi masyarakat, mahasiswa, akademisi, LSM di dalam menyusun distribusi dan alokasi anggaran pada APBD sampai pada tingkat pengambilan keputusan, hal ini tentu perlu pengkajian yang lebih seksama. Penyusunan APBD tentu saja didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP No. 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Permendagri No. 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011 dan Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008.
Terhadap saran Saudara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi melalui langkah-langkah memperbaharui data wajib pajak, peningkatan pengawasan, peningkatan pelayanan dan perbaikan administrasi perpajakan, peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak, peningkatan pengawasan internal terhadap tugas pajak dan mencari sumber-sumber pendapatan lainnya akan kami tindaklanjuti terutama dalam rangka merealisasikan target PAD tahun 2011. Sedangkan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah seperti PDAM dalam rangka meningkatkan PAD akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya saran Saudara kepada pemerintah daerah untuk melihat fungsi APBD sebagai anggaran daerah dan bukan sebagai anggaran Pemerintah Daerah, dapat kami jelaskan bahwa dalam system pengelolaan keuangan di negara kita yang diatur untuk daerah dengan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dijelaskan, bahwa yang dibiayai oleh alokasi uang pemerintah adalah kegiatan-kegiatan, baik kegiatan publik maupun tidak, yang dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk keberimbangan anggaran antar daerah, Pemerintah Pusat menyalurkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya terutama untuk gaji pegawai, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan pembangunan yang merupakan tugas Pemerintah Pusat di daerah oleh daerah dan melalui dana bagi hasil yang merupakan alokasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi ke daerah.
Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai investasi apa saja yang diproyeksi akan bergerak dan bagaimana tingkat kondusifitasnya sehingga berpengaruh kepada pencapaian kinerja indikator makro ekonomi daerah dapat kami jelaskan, bahwa investasi yang kemungkinan masuk di Pesisir Selatan yakni pembangunan jalan Carocok Tarusan – Mandeh – Sungai Pinang – Sungai Pisang - Teluk Kabung, yang akan mampu menarik investasi terkait dengan kegiatan pariwisata seperti hotel, travelling dan jasa-jasa pariwisata lainnya. Pembenahan kawasan pariwisata ini diharapkan akan menarik investasi di bidang industri makanan dan kerajinan dalam rangka memenuhi kebutuhan cenderamata bagi pengunjung wisata. Investasi lain yang diprediksi meningkat adalah investasi di bidang pertanian, terutama jagung, gambir, sawit, karet. Investasi di bidang perikanan akan bergerak di sektor budidaya bandeng, kerapu, lele dan nila. Di bidang pertambangan diharapkan PT.Lumpo akan segera beroperasi seiring dengan hampir selesainya studi Amdal yang mereka lakukan. Rencana pembangunan 3 buah pabrik CPO, di Lunang 2 buah dan Linggo Sari Baganti 1 buah. Dibidang perhubungan kita juga berupaya menarik investasi swasta dalam mengembangkan pelabuhan Panasahan sebagai pelabuhan bongkar muat CPO sehingga akan mengurangi beban yang ditanggung oleh jalan lintas Padang-Painan.
Sehubungan dengan saran Saudara agar perubahan struktur organisasi yang dilakukan, digunakan untuk perbaikan manajemen pemerintahan dan pengaturan penataan organisasi, pada prinsipnya kami sependapat dengan Saudara. Mengenai pertanyaan Saudara tentang kapan pengisian organisasi perangkat daerah ini, dapat kami jelaskan bahwa pada saat ini pemerintah daerah sedang menyusun dan mempertimbangkan pejabat-pejabat yang akan mengisi organisasi perangkat daerah tersebut, sesuai dengan pangkat, jabatan, masa kerja, pendidikan dan usia. Disamping itu pemerintah daerah juga mempertimbangkan keahlian, profesionalisme dan loyalitas yang telah ditunjukkan oleh masing-masing aparatur. Proses ini dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT). Insyaallah dalam waktu dekat pemerintah daerah akan segera mengaktualisasikannya setelah pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2010 dituntaskan.
Pertanyaan Saudara tentang Wajib Belajar 12 Tahun yang memiliki interpretasi berbeda-beda sehingga memunculkan polemik di tingkat satuan pendidikan, dapat kami jelaskan bahwa yang di biayai oleh Wajib Belajar 12 Tahun adalah Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dalam pengalokasiannya disesuaikan dengan rata-rata biaya SPP di tingkat SLTA. Dari analisis yang dilakukan, diperkirakan kebutuhan untuk 1 siswa sekitar Rp. 70.000,-, sedangkan yang dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui BOS sebanyak Rp.35.000,-/siswa/ bulan sedangkan SMK sebnayak Rp. 40.000,-/siswa/bulan. Dengan demikian bantuan wajib belajar 12 tahun yang dibantu oleh pemerintah daerah adalah bebas SPP, sedangkan buat yang lain masih dapat dilakukan pemungutan atas hasil musyawarah antara komite dengan wali murid. Untuk pencapaian mutu yang lebih baik, sekolah masih dimungkinkan memungut biaya dari orang tua murid berupa sumbangan sukarela tidak mengikat. Sumbangan ini tidak disamaratakan pada seluruh murid. Bagi murid dari keluarga miskin, pungutan ini ditiadakan. Sedangkan bagi murid dari keluarga mampu, jumlah pungutan disesuaikan dengan kemampuan orang tua yang bersangkutan.
Terkait dengan proyeksi APK SLTA yang mencapai 99,04% dan APM SLTA yang mencapai 108,12% Tahun 2011 dapat kami luruskan bahwa target APK SLTA tahun 2011 adalah 70,05% dan target APM SLTA tahun 2011 adalah 61,51%. Hal ini dapat dilihat pada nota pengantar keuangan RAPBD Tahun 2011 halaman 6.
Tentang persoalan mendasar yang Saudara ungkapkan di bidang pendidikan berupa disibukkannya tenaga pendidik guru dan kepala sekolah dengan urusan-urusan non pendidikan seperti berdagang, kegiatan pertanian dan urusan proyek. Hal ini akan menjadi evaluasi kami sehingga kualitas pendidikan di masa depan dapat menjadi lebih berkualitas. Harapan kita dengan telah dibuatnya kebijakan sertifikasi guru, konsentrasi guru dalam mengajar dapat menjadi lebih baik. Bagi guru yang belum disertifikasi mereka harus melengkapi berbagai syarat seperti harus lulus S1 dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang mengharuskan tenaga pendidik lebih banyak mengalokasikan waktunya dalam urusan pendidikan. Bagi yang telah mendapatkan sertifikasi, berhak menerima tunjangan jika mereka telah mengajar selama 24 jam dalam 1 minggu. Dengan demikian, mestinya perhatian tenaga pendidik terhadap pendidikan, baik guru maupun kepala sekolah menjadi lebih fokus dari sebelumnya.
Terhadap saran saudara mengenai pendekatan pembangunan berkelanjutan dalam rangka menjaga kesinambungan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan, saran Saudara ini telah searah dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Harapan Saudara kepada pemerintah daerah agar menyelesaikan pembangunan yang terbengkalai dapat kami jelaskan, bahwa ada beberapa program kegiatan yang merupakan lanjutan pembangunan tahun sebelumnya, yaitu pembangunan Mesjid Agung, pembangunan Kawasan Carocok Painan dan pembangunan-pembangunan jalan desa, lanjutan pembangunan SMA Unggul, pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Seiring dengan keterbatasan anggaran, tidak semua infrastruktur yang telah kita bangun tahun sebelumnya dapat dilanjutkan tahun 2011 ini, karena disamping mempertimbangkan keberimbangan pembangunan wilayah, pemerintah daerah juga perlu menyikapi berbagai informasi dan isu strategis yang berkembang terutama terkait dengan mitigasi bencana dan penanggulangan bencana alam, sehingga pada tahun 2011 perlu diprioritaskan pembangunan jalan evakuasi tsunami.
Saran Saudara untuk meneruskan pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi, telah dianggarkan pada rencana APBD Tahun 2011. Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa kebutuhan akan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jalan Produksi pada lahan sawah seluas 29.410 hektar di Kabupaten Pesisir Selatan adalah sepanjang 145 km. Sampai saat ini yang baru berhasil dibangun/dikembangkan adalah sepanjang 16 km. Kedepannya Pemerintah Daerah, secara bertahap akan terus membangun dan mengembangkan jalan usaha tani untuk memperlancar transportasi hasil pertanian.
Mengenai penyediaan bibit karet, gambir dan sawit pada tahun 2011 akan terus kita upaya melalui bantuan dana APBD propinsi dan APBN. Disamping itu Pemerintah Daerah juga mendukung program nasional dalam penyediaan bibit karet, sawit, dan gambir melalui pemberian kredit oleh sektor perbankan, seperti program KUR dan revitalisasi perkebunan.
Permintaan Saudara mengenai perlu secepatnya menyelesaikan penanggulangan bencana alam yang terjadi di Sungai Tanuak Talawi di Kecamatan Koto XI Tarusan, Taratak Baru Puluik-Puluik di Kecamatan IV Nagari Bayang Utara dan Langgai di Kecamatan Sutera telah ditangani secara darurat. Sedangkan untuk rehabilitasi jalan akan dilakukan pada tahun anggaran 2011 karena membutuhkan anggaran yang sangat besar.
Upaya memperjuangkan kembali pembangunan Jalan Kambang - Muara Labuh dapat kami jelaskan bahwa hal ini telah tertuang dalam RTRW dan RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan. Pada tanggal 5 November 2010, kita telah memprensentasikannya di pusat dan telah disampaikan argumentasinya, bahwa Jalan Kambang-Muara Labuh sangat berguna bagi Pesisir Selatan untuk menghadapi kemungkinan bencana gempa dan tsunami. Rencana tindak selanjutnya, jalan ini akan dimasukan dalam Program Mitigasi Bencana Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam Buku Merah Mitigasi Bencana Sumatera Barat.
Terkait dengan himbauan Saudara, agar Pemerintah Daerah memenuhi komitmen menyediakan dana pendamping bagi Dana Alokasi Khusus telah dipenuhi dalam penyusunan RAPBD tahun 2011. Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana penunjang, dengan harapan koordinasi dengan lembaga kementrian dapat menjadi lebih baik, dan pelaksanaan pembangunan dari Dana Alokasi Khusus mencapai sasaran yang ditetapkan. Terhadap saran saudara untuk mengimplementasikan kebijakan mitigasi bencana dalam kebijakan anggaran telah kita sikapi dalam penyusunan RAPBD dan melakukan kerjasama dengan berbagai LSM dan institusi yang peduli terhadap bencana ini.
-
JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM SDR. SARIYANTO, S.Ag DARI FRAKSI HATI NURANI RAKYAT
Terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Sariyanto, S.Ag dari fraksi Hati Nurani Rakyat, yang telah memberikan masukan, saran, dan pertanyaan. Pernyataan Saudara tentang keselarasan
kegiatan pembangunan, mulai dari tingkat pusat, propinsi dan kabupaten serta inventarisir dan kompilasi dana APBN dan APBD Propinsi Sumatera Barat (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) yang berlokasi di Kabupaten Pesisir Selatan dapat dijelaskan sebagai berikut .
Keselarasan atau sinkronisasi program pembangunan antar tingkat pemerintahan telah diatur oleh Pemerintah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencananaan Pembangunan nasional. Dalam pasal 4 ayat 2 butir a dan b undang-undang tersebut, menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dan menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
Bentuk kegiatan dari penyelarasan atau sinkronisasi tersebut dilaksanakan dengan mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG), mulai dari tingkat desa/kampung, kecamatan sampai tingkat nasional. Sedangkan secara sektoral, juga melakukan sinkronisasi kegiatan pembangunan mulai dari tingkat desa sampai nasional dengan mengadakan rapat koordinasi (RAKOR). Hasil dari RAKOR tersebut, kemudian dirembukkan kembali di dalam MUSRENBANG Kabupaten, Propinsi dan Nasional.
Selain itu UU Nomor 25 tahun 2004 juga mengamanatkan agar setiap dokumen perencanaan daerah, baik itu RKPD, RPJM, maupun RPJP harus sinkron dengan dokumen perencanaan pemerintahan yang lebih tinggi. Program pembangunan yang kita laksanakan tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah propinsi atau Pemerintah Pusat tapi tetap memperhatikan masalah spesifik Pesisir Selatan.
Mengenai inventarisir dan kompilasi program serta kegiatan dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dapat kami jelaskan sebagai berikut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pasal 60 ayat 2 butir b menyatakan bahwa Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan, dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas perbantuan dan menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya sama. Jadi secara rutin pemerintah daerah melakukan inventarisir dan kompilasi data tiap triwulan.
Terima kasih atas apresiasi Saudara mengenai masalah pendidikan, yang setiap tahunnya kita upayakan alokasi belanja APBD diatas 20%. Mengenai masalah penyebaran guru yang belum merata perlu kami jelaskan bahwa Pemerintah Daerah setiap tahun telah melakukan evaluasi dan penilaian pada setiap sekolah sehingga secara berangsur-angsur kita akan mengurangi ketidak merataan keberadaaan guru. Oleh karena itu dinas pendidikan kabupaten saat ini sedang melakukan pemetaan guru pada setiap sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan.
Mengenai upaya peningkatan pelayanan kesehatan pada tahun-tahun mendatang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya saran Saudara terhadap Pembangunan RSUD Tipe D di Tapan dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Daerah berusaha untuk segera memulai pembangunan tahun 2011 ini. Tahap awal akan dilakukan penyelesaian tanah yang telah diserahkan oleh masyarakat, berupa ganti rugi tanah tersebut dan selanjutnya akan kita sertifikatkan pada tahun 2011. Perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 2010 telah dilakukan pembuatan rencana pembangunan rumah sakit berupa pembuatan DED rawat jalan, rencana desain dan RAB secara utuh. Selain itu pada kesempatan ini kami informasikan, masyarakat menawarkan 2 lokasi yaitu di Kampung Air Batu dengan luas lebih kurang 4,5 Ha, yang kedua berlokasi di Malepang dengan luas tanah lebih kurang 4 Ha. Setelah dilakukan survey dan berbagai pertimbangan terhadap kedua lokasi tersebut, lokasi yang layak untuk pembangunan rumah sakit adalah di kampung Malepang Tapan karena lokasi ini sangat strategis berada di pinggir jalan negara Padang – Bengkulu dan Padang – Sei. Penuh.
Terhadap saran saudara untuk lanjutan pembangunan pasar Painan dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah akan melanjutkan dengan Dana Alokasi Khusus pada tahun 2011 ini.
Kami sependapat dengan pandangan saudara yang menyatakan bahwa potensi wisata belum terkelola secara maksimal. Hal ini disebabkan karena banyaknya titik destinasi wisata yang tersebar diseluruh Pesisir Selatan dan membutuhkan sumber daya yang cukup besar untuk pengembangannya, sehingga kita membuat skala prioritas sesuai dengan kondisi yang dimiliki seperti Mandeh, Langkisau, Cerocok Painan, yang kita sebut kawasan PACARBULAN (Panasahan, Carocok, dan Bukit Langkisau). Oleh karena itu kedepan pemerintah daerah berusaha menarik investasi , baik dari pemerintah maupun melalui sektor swasta.
Saat ini Kabupaten Pesisir Selatan termasuk salah satu titik destinasi wisata bahari unggulan Sumatera yang sudah masuk dalam RIPPNAS (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional), sehingga Pemerintah Pusat dan Propinsi berusaha untuk melenggkapi sarana dan prasarana wisata bahari antara lain : kapal wisata, kapal glass board dan peralatan selam untuk melihat keindahan karang dan biota laut lainnya, serta jets ski, bananas boat yang dioperasionalkan tiap minggunya guna menarik kunjungan wisata. Disamping itu kita juga melengkapi sarana dan prasarana penunjang lainnya seperti jalan setapak, gazebo, wc umum, mushalla dan parkir.
Kerja sama dengan pihak swasta dan menarik investor untuk pengembangan pariwisata telah kami lakukan, antara lain mengikuti event – event promosi wisata nusantara, menyusun dan mengajukan proposal pengembangan pariwisata ke Pemerintah Pusat dan pelaku usaha, melakukan ekpose langsung di depan Pemerintah Pusat dan investor tentang keindahan pariwisata Pesisir Selatan serta kendala yang dihadapi dalam pembangunan pariwisata guna menarik minat para investor menanamkan modalnya di Pesisir Selatan.
Tahun 2011, Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan gerbang makam Inyiak Tapan, pemeliharaan situs bersejarah, termasuk rumah Mandeh Rubiah (rehabilitasi dan penataan lingkungan rumah Mandeh Rubiah).
Seiring dengan saran Saudara, untuk melaksanakan pembangunan terpadu dan konstruktif dengan menyiapkan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan rencana pembangunan yang telah disusun pada hakekatnya telah kita laksanakan. Beberapa dokumen yang telah disusun antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) yang merupakan rencana pembangunan 20 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang merupakan rencana pembangunan 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen inilah yang dijabarkan oleh Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) melalui mekanisme Musrenbang Nagari, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Hasil dari Musrenbang Kabupaten digunakan untuk penyempurnaan RKPD. Dokumen RKPD dijabarkan kedalam KUA dan PPAS dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD dalam bentuk RAPBD.
Mengenai apresiasi Saudara terhadap upaya pemerintah dengan berbagai program pembangunnya untuk mengurangi penduduk miskin, mudah-mudahan pada tahun 2011 ini berkat usaha dan tekad kita bersama penduduk miskin akan semakin berkurang.
Kami sependapat dengan usulan saudara untuk meningkatkan PAD melalui intensifikasi berupa objektifitas potensi pendapatan dan studi tarif bagi setiap jenis retribusi serta memantapkan perencanaan penerimaan.
Perihal saran Saudara untuk melakukan uji kelayakan terhadap calon kepala SKPD akan kami lakukan, sesuai dengan jawaban yang telah kami sampaikan pada pertanyaan Saudara Darwis Makmur dari Fraksi Golongan Karya.
Berkenaan dengan tanggapan Saudara tentang Pemekaran Kabupaten yang telah disampaikan aspirasinya oleh masyarakat kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk pembentukan Kabupaten baru (Kabupaten Ranah Indo Jati). Sesuai dengan konsep desain besar penataan daerah Indonesia yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, bahwa pulau sumatera yang hanya 10 Provinsi akan dijadikan 12 Provinsi ,dan Kabupaten/Kota yang berjumlah 151 akan dijadikan 162 pada masa 2010 sampai 2025, ini sangat berpeluang besar untuk terwujudnya pembentukan pemekaran Kabupaten baru dapat kami jelaskan penyampaian saudara tersebut sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah, dimana dalam melakukan pemekaran Kabupaten sangat dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian sehingga pemekaran tersebut benar-benar merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat. Untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan maksud dari PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Maka dalam hal ini Pemerintah Daerah dan DPRD komit dalam merespon keinginan masyarakat terhadap pemekaran Kabupaten. Hal ini dibuktikan dengan di alokasikannya dana Fasilitasi Pemekaran Kabupaten mulai pada tahun anggaran 2009 sampai sekarang. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengambil langkah-langkah persiapan pemekaran Kabupaten tersebut antara lain pertama Sosialisasi pada tanggal 2 Maret 2009 tentang tata cara dan aturan main pemekaran Kabupaten sesuai dengan maksud PP 78 tahun 2007, kepada para Camat, Wali Nagari, Presidium, anggota DPRD Dapil V, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Ketua KAN, tokoh masyarakat, generasi muda, bundo kanduang dan yang terkait lainnya ; Kedua Pembentukan Tim Advisor Rencana Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan dengan Keputusan Bupati Nomor : 200/130/Kpts/BPT-PS/2009 dan tanggal 7 Maret 2009, serta Tim Kajian Pemekaran Daerah dengan Keputusan Bupati Nomor : 133/216/Kpts/BPT-PS-2009, tanggal 19 Mei 2009 ; Ketiga Melakukan konsultasi ke Depdagri pada tanggal 23 Maret 2009 bersama dengan Presedium yang dipimpin oleh Wakil Bupati dan diikuti oleh Asisten 1, staf ahli. Dari hasil konsultasi itu pada intinya pemekaran itu dapat dilaksanakan sepanjang demi kepentingan kesejahteraan rakyat, dan memenuhi persyaratan Administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana yang diatur dalam PP 78 tahun 2007. Dalam hal ini syarat fisik kewilayahan untuk pembentukan Kabupaten baru mensyaratkan minimal 5 Kecamatan (Pasal 8 huruf b PP 78 tahun 2007). Untuk memenuhi syarat minimal 5 kecamatan perlu dilakukan pemekaran kecamatan dari 3 kecamatan menjadi 5 kecamatan ; Keempat Melakukan konsultasi dengan Komisi IV DPR RI pada tanggal 28 April 2010, dalam hal ini langsung dengan ketua Panja OTDA Ganjar Pranowo, dari hasil konsultasi senada dengan informasi yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri, di mana untuk pemekaran Kabupaten harus mengacu dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang di atur dalam PP nomor 78 tahun 2007. Komisi IV DPR RI pertama sekali akan memperhatikan kelengkapan persyaratan fisik kewilayahan, sementara untuk persyaratan lainnya tergantung kondisi dan evaluasi TIM DPOD ; Kelima Untuk memenuhi persyaratan minimal 5 Kecamatan. Dalam hal ini terkendala dengan jumlah Nagari yang ada sekarang (Pancung Soal 8 Nagari, BAB Tapan 8 Nagari dan Lunang Silaut 5 Nagari). Pada hal untuk pemekaran Kecamatan paling sedikit terdiri dari 10 Nagari/Pemerintahan terendah, terhadap persoalan tersebut telah di lakukan upaya –upaya antara lain Menyurati Kecamatan tentang batas akhir penyampaian proposal pemekaran nagari dengan surat Nomor : 140/21/Pemnag/2010, tanggal 10 Maret 2010. Karena dari Kecamatan yang mengajukan pemekaran Nagari (Pancung Soal, BAB Tapan dan Lunang Silaut) tidak menyampaikan
proposal pemekaran nagari, maka pada tanggal 6 Mei 2010 disurati kembali dengan surat Nomor : 140/118/Pemnag/2010 agar mempercepat penyampaian proposal pemekaran nagari dan disusul kembali dengan surat Nomor : 200/32/SA-2010 tanggal 17 Mai 2010.
Selanjutnya Pada tanggal 6 Juni 2010 disurati kembali dengan surat Nomor : 140/146/Pemnag/2010 kepada para Camat terkait tentang tindak lanjut fasilitasi pemekaran pemerintahan nagari, namun usulan pemekaran nagari dari pemerintahan nagari belum juga diajukan kepada Bupati Pesisir Selatan. Kemudian Setelah dilakukan peninjauan dan koordinasi dengan Camat, diketahui persyaratan untuk melakukan pemekaran nagari sulit dipenuhi oleh Pemerintahan Nagari yang ada terutama terhadap persyaratan jumlah penduduk yang mengharuskan 2.500 jiwa atau 600 KK sesuai dengan Pasal 5 Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.
Menyikapi hal tersebut Pemkab. Pesisir Selatan telah melakukan revisi terhadap beberapa Pasal dari Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyangkut syarat pemekaran Nagari sehingga dapat mengakomodir usulan pemekaran Nagari oleh masyarakat di 3 Kecamatan (Pancung Soal, BAB Tapan dan Lunang Silaut). Perubahan terhadap Pasal 5 Perda dimaksud mensyaratkan pembentukan atau pemekaran wilayah Pemerintahan Nagari dengan jumlah penduduk 2.500 jiwa dan atau 500 KK dengan pengecualian atas pertimbangan faktor luas wilayah (minimal 15 KM2), letak geografis yang terpisah, pertimbangan asal usul atau atas kondisi sosial budaya, maka pemekaran pemerintahan nagari dapat dilakukan dengan syarat jumlah penduduk paling sedikit 1.000 jiwa dan atau 200 KK.
Pada tanggal 30 September 2010 Pemerintah Kabupaten mengadakan rapat dengan muspida, camat terkait, Wali Nagari, Presidium dan beberapa tokoh masyarakat di 3 Kecamatan, dalam rangka percepatan persiapan pemekaran Kabupaten. Dari hasil rapat tersebut disepakati usulan pemekaran Nagari akan dipersiapkan segera oleh Wali Nagari dan Presidium dengan meminta dukungan dan peran aktif anggota DPRD Kab. Pes-sel yang berasal dari Dapil V, sementara perubahan Perda Nagari diajukan ke DPRD untuk disesuaikan. Pada tanggal 29 Oktober 2010 diadakan rapat kembali dengan anggota DPRD Dapil V, Presidium, Camat terkait dengan kesepakatan/komitmen bersama untuk melakukan pemekaran Kabupaten, dan terkait dengan pemekaran Nagari akan segera dipersiapkan dan di ajukan oleh Pemerintahan Nagari setelah evaluasi perubahan Perda Pemerintahan Nagari selesai dilakukan oleh Gubernur dan di Undang kan dalam Lembaran Daerah. Pada tanggal 29 November 2010, melalui surat Nomor : 200/34/SA/XI/2010 Pemkab. Pesisir Selatan meminta kepada ketiga Camat yang mengusulkan Pemekaran Kabupaten untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Nagari dan Presidium pemekaran Kabupaten, agar melakukan percepatan proses Pemekaran Nagari dan Kecamatan sehingga pemekaran Kabupaten dapat dilakukan sesuai dengan PP no. 78 tahun 2007.
Mengenai persoalan tapal batas propinsi Sumatera Barat dengan Bengkulu pada segmen Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Mukomuko, perlu kami sampaikan bahwa pemerintah Propinsi Sumatera barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tetap mengacu kepada garis batas yang telah disepakati oleh kedua tim penegasan batas daerah kedua propinsi (Propinsi Sumatera Barat dan Bengkulu) pada tahun 1995 dan 1997.
Sesuai dengan hasil konsultansi ke Dirjen pemerintahan Umum Kemendagri, pemerintah daerah diminta untuk membantu membuat peta rupa bumi di sekitar garis batas kedua Kabupaten tersebut. Peta rupa bumi tersebut telah selesai dibuat dan telah diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Desember 2010. Mendagri berjanji akan menugaskan Dirjen Pemerintahan Umum bersama tim terkait untuk melakukan verifikasi ulang guna penetapan batas kedua propinsi dengan peraturan Mendagri.
-