1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
6. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang PembinaanKesiswaan;
8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata KerjaInstansi Vertikal Kementerian Agama.
C. Tujuan Kegiatan
Secara umum kegiatan Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) bertujuan memberikan wadah bagi peserta didik yang memiliki bakat dalam bidang seni dan olahraga untuk dapat mengikuti perlombaanatau pertandingan secara sportif sehingga dapat menyalurkan minat dan bakatnya denganharapan akan meraih prestasi yang optimal.
Secara khusus kegiatan AKSIOMA inibertujuan :
1. Meningkatkan prestasi dan prestise dalam bidang seni dan olahraga antar peserta didik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa;
2. Menumbuhkembangkan budaya kompetisi secara sehat, fair, dan sportif di kalanganpeserta didik madrasah;
3. Memberi kesempatan dan penghargaan bagi peserta didik yang berprestasi sesuai dengan minatdan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri;
4. Meningkatkan motivasi pelaksanaan program pembinaan peningkatan prestasi peserta didiksekaligus sebagai sarana apresiasi dan evaluasi terhadap kegiatan ekstrakurikulerkhususnya di bidang seni dan olahraga;
5. Meletakan dasar karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandungdi dalam pendidikan seni, pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan;
6. Menanamkan ukhuwah Islamiyah, solidaritas, dan sportivitas antar keluarga besarMadrasah Ibtidaiyah, MadrasahTsanawiyah dan Madrasah Aliyah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur;
7. Melahirkan bibit-bibit atlit seni dan olahraga potensial yang dapat dibanggakan untukmewakili Provinsi Jawa Timur pada Aksioma Tingkat Nasional Tahun 2017.
D. Tema Kegiatan
“Menumbuhkembangkansikap kreatif, profesional dan sportifdalammewujudkan madrasah berprestasidan bermartabat”.
E. Logo
Logo berikut ini adalah logo utama Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2017. Adapun panitia daerah diperbolehkan melakukan modifikasi dengan tidak meninggalkan logo utama tersebut.
Makna Logo :
-
Api : Semangat berkompetisi untuk menjadi yang terbaik dan mencapai cita-cita
-
Obor : Satu kesatuan utuh untuk memperkuat semangat untuk menggapai cita-cita
-
Dua Siswa Memegang Obor Api : Menjunjung tinggi semangat berkompetisi secara sehat dan sportif
-
Warna Merah : Mempresentasikam siswa Madrasah Ibtidaiyah
-
Warna Biru : Mempresentasikan siswa Madrasah Tsanawiyah
-
Warna Abu-abu: Mempresentasikam siswa Madrasah Aliyah
F. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs)dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swastayang memiliki prestasi terbaik di bidang seni dan olahraga sebagai hasil seleksi di tingkatsebelumnya.
BAB II MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Pelaksanaan
Kegiatan AKSIOMA tingkat Jawa Timur adalah kegiatan yang diikuti oleh peserta yang merupakan utusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jenis cabang seni dan olah raga yang dipertandingkan sebagaimana tercantum dalam bab III buku pedoman ini.
B. Pembiayaan
Biaya Pelaksanaan AKSIOMA tingkat Jawa Timur berasal dari Pendaftaran Peserta dan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Kegiatan AKSIOMA 2017 akan dilaksanakan di Kabupaten Kediri pada tanggal 15 s.d. Pebruari 2017.
D. Penghargaan dan Hadiah -
Setiap peserta mendapatkan sertifikat peserta;
-
Penghargaan akan diberikan kepada setiap pemenang, baik perorangan maupun tim;
-
Penghargaan pemenang berupa medali (emas, perak dan perunggu) dan sertifikat juara. Juara Harapan 1, 2 dan 3 memperoleh pernghargaan sertifikat juara.
-
Penyelenggara AKSIOMA 2017 adalah Bidang Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
-
Pelaksana AKSIOMA 2017 adalah Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) MI/MTs/MA Provinsi Jawa Timur dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
-
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat membentuk panitia pelaksana di daerah masing-masing
F. Penetapan Juara Umum
Juara Umum berdasarkan akumulasi medali yang diperoleh setiap kontingen kabupaten/kota. Prioritas Perhitungan medali diurutkan mulai medali emas, selanjutnya perak dan perunggu.
G. Juri/Wasit -
Mampu dan menguasai cabang yang dilombakan;
-
Berlaku adil dan tidak memihak kepada sipapun;
-
Bersedia melaksanakan tugas sesuai jadwal lomba/pertandingan;
-
Induk organisasi/pengda sesuai dengan cabang olah raganya;
-
Memberikan hasil penilaian/penjurian yang dilakukan kepada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Dostları ilə paylaş: |