Kata pengantar



Yüklə 1,98 Mb.
səhifə18/25
tarix27.10.2017
ölçüsü1,98 Mb.
#15426
1   ...   14   15   16   17   18   19   20   21   ...   25

JERAT POLITIK IMPERIALIS:

DEMOKRATISME JERAT POLITIK IMPERIALIS




Disamping menjajah pola pikir serta mental dan spiritual umat Islam, Barat melancarkan pula penjajahan dalam bentuk sistem politik yang menjerat negara-negara Islam dengan dalih upaya menegakkan hak asasi manusia dan demokrasi. Sehingga penguasa yang dimunculkan di negara-negara Islam selalu bermental oportunis dan memfungsikan dirinya sebagai ‘mandor pengawas’ terhadap bangsanya untuk membela supremasi hegemoni imperialis Barat. Sementara itu dalam rangka menguasai pikiran rakyat jelata, para kaki tangan imperialis Barat melansir isu perjuangan membela nasib kaum buruh dan tani dengan konsep perjuangan sosialisme/komunisme. Sedangkan kalangan ekonomnya dicekoki dengan konsepsi Yahudi yang dibangun di atas prinsip-prinsip kedhaliman, yaitu:

  1. Riba atau renten yang sering diistilahkan dengan bunga atau insentif yang sesungguhnya adalah pemerasan pihak piutang terhadap potensi ekonomi pihak yang berhutang. Sehingga yang punya modal dapat memfungsikan pihak yang tidak punya modal sebagai sapi perahannya.

  2. Monopoli jalur keuntungan atau lebih tepatnya keserakahan meraih keuntungan pribadi dan membendung pihak lain memperoleh keuntungan itu.

  3. Efisiensi modal dengan moto: membeli semurah-murahnya dan menjual dengan semahal mungkin. Inilah yang disinyalir oleh Allah Ta'ala sebagai golongan Al-Muthaffifin, yaitu golongan manusia dhalim yang apabila membeli minta dilebihkan timbangan/sukatannya dan apabila menjual dia pun mengurangi timbangan. (lihat Al-Muthaffifin 1 – 6).

Segenap aktifitas ekonomi di dunia, dibangun di atas tiga prinsip tersebut dan segenap Dunia Islam dikondisikan untuk tergantung dan terikat dengan sistem ekonomi ini.
Kaum imperialis Barat juga mencengkeramkan kuku penjajahannya dalam bidang sosial budaya melalui gerakan demoralisasi dan penetrasi (penyusupan) budaya asing. Praktek perang candu yang pernah dilancarkan imperialis Barat ke negeri Cina diterapkan sepenuhnya ke Dunia Islam dengan kuantitas dan kualitas yang berlipat ganda. Prostitusi (pelacuran), narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang), perjudian, pergaulan bebas laki perempuan, film-film dan gambar porno, pembudayaan mode-mode pakaian terbuka aurat atau pakain ketat membentuk lekuk-lekuk tubuh dan berbagai bentuk demoralisasi lainnya. Dengan gerakan yang demikian ini tumbuhlah bangsa-bangsa Muslimin yang lemah mentalnya, minder, penakut dan pesimistis ketika berhadapan dengan hegemoni imperialis Barat. Dengan mentalitas yang demikian inilah para ilmuwan dari anak-anak Muslimin belajar ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Barat. Sehingga segala upaya transfer iptek dari Barat ke Dunia Islam tidak dapat melepaskan negara-negara Islam dari jerat ketergantungan kepada negara-negara imperialis Barat.

Untuk mengontrol dan mengkoordinir segenap cengkeraman imperialis Barat terhadap dunia, khususnya Dunia Islam, dibentuklah lembaga-lembaga internasional dalam berbagai bidang garapan, meliputi bidang poleksosbudhankam (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan). Lembaga-lembaga tersebut mengharuskan seluruh negara-negara yang ada di dunia, khususnya negara-negara Islam menjadi anggotanya atau menyediakan dirinya di bawah kontrol lembaga-lembaga tersebut. Untuk sebagai peringatan, saya sebutkan sebagian lembaga-lembaga internasional imperialis Barat itu; yaitu:



  1. United Nation (Perserikatan Bangsa-bangsa) lengkap dengan Dewan Keamanannya sebagai lembaga yang bertugas mengontrol seluruh negara-negara di dunia untuk menjunjung tinggi supremasi hegemoni imperialis Barat. Lembaga ini juga berfungsi untuk mengkoordinir segala bentuk penekanan terhadap negara mana saja yang mengganggu kepentingan global imperialis Barat.

  2. Bank Dunia (World Bank) dengan segenap lembaga-lembaga keuangan yang berada di bawahnya, bertugas mengendalikan dan mengontrol sistem ekonomi dunia agar tidak lepas dari cengkraman mafia perampok internasional imperialis Barat.

  3. Amnesti Internasional yang bergerak dalam bidang hukum untuk mengontrol seluruh dunia agar tunduk kepada hukum dengan dasar falsafah hukum Barat. Lembaga ini memberi credit point bagi negara-negara yang patuh kepada kemauan Barat, dan sebaliknya memberi penilaian negatif bagi negara yang dinilai tidak mau tunduk kepada kemauan Barat. Bagi negara yang mendapatkan credit point dari lembaga ini, segenap fasilitas ekonomi dari lembaga-lembaga keuangan internasional akan diberikan kepadanya. Sebaliknya negara yang raportnya merah, lebih sulit mendapat fasilitas ekonomi dari lembaga-lembaga keuangan tersebut.

  4. Komisi Internasional Hak Asasi Manusia, sebagai lembaga yang mengawasi pelanggaran hak asasi orang-orang yang dianggap manusia oleh mereka. Yaitu orang-orang yang menjadi kaki tangan imperialis Barat. Adapun selain mereka ini tidak dianggap manusia oleh lembaga ini sehingga segala bentuk penganiayaan terhadap manusia golongan ini tidak dianggap pelanggaran hak asasi manusia. Lembaga ini bertugas memobilisasi gerakan penekanan politik dan ekonomi kepada negara yang dianggap melanggar hak asasi manusia mereka.

Dan masih banyak lagi lembaga-lembaga internasional yang merupakan lembaga-lembaga imperialis Barat untuk menjaga supremasi hegemoni mereka di seluruh dunia khususnya Dunia Islam. Melalui lembaga-lembaga tersebut, imperialis Barat mampu menekan seluruh negara-negara bekas jajahan mereka di dunia untuk tunduk kepada kepentingan mereka. Mereka juga membangun jaringan masmedia internasional, sehingga segala bentuk penggiringan opini massa di dunia ini di tangan mereka. Maka dengan demikian lengkaplah pengepungan imperialis Barat kepada dunia khususnya Dunia Islam.
Makar Imperialis Barat terhadap Indonesia

Indonesia sebagai negara Muslimin yang terbesar jumlah penduduk Islamnya dan paling besar potensi ekonominya dan paling strategis wilayah perairannya serta paling besar pula kansnya untuk memperoleh kemajuan ipteknya berhubung upaya peningkatan mutu sumber daya manusianya yang cepat. Dengan demikian Indonesia mampu bangkit menjadi negara besar setingkat negara super power. Perkembangan Indonesia yang dinilai oleh para kaki tangan imperialis Barat mulai mengarah kepada “Islamisasi” di segala bidang, cukup meresahkan mereka. Bahkan gerakan mencaplok Indonesia melalui program-program: Kristenisasi, deIslamisasi, sekularisasi, demoralisasi dan marjinalisasi (peminggiran peran) Ummat Islam; semua program-program tersebut dirasa akan terancam gagal bila stabilitas politik Indonesia terus berlangsung.

Maka mulailah bergerak segenap organ makar imperialis untuk membangkitkan gerakan penghancuran Indonesia. Amerika Serikat dan segenap negara-negara Barat bermuka dua dalam menyikapi maraknya gerakan separatis di seluruh Indonesia. Negara-negara imperialis tersebut memberikan statement resmi mendukung integritas nasional Indonesia. Tetapi mereka menggerakkan LSM–LSM mereka untuk memberikan dukungan moril maupun materiil kepada berbagai gerakan-gerakan separatis tersebut. Bersamaan dengan itu, instabilitasi politik dengan kamuflase demokratisasi, serta upaya mengkondisikan ekonomi Indonesia dalam jeratan krisis moneter, terus berlangsung. Dengan dua tekanan ini (instabilitas politik dan krismon), negara kesatuan Republik Indonesia semakin tergantung kepada belas kasihan dunia Barat. Sehingga setiap kepala negara yang tampil memimpin negara ini harus menampilkan loyalitasnya kepada kepentingan imperialis Barat di Indonesia. Dalam kondisi negara dan bangsa yang demikian, berbagai kekuatan salibis (kaum salib) dan komunis serta kaum oportunis berkoalisi untuk menggalang konspirasi (persekongkolan) mengkhianati bangsa dan negara Indonesia yang kesekian kalinya dengan memobilisasi gerakan-gerakan separatis di seluruh Indonesia.

George Soros, pengusaha besar Yahudi Amerika Serikat menjadi komandan inti gerakan pengganyangan terhadap Indonesia. Dia menyerang nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat di pasar uang Singapura, sehingga nilai tukar Rupiah anjlok terhadap Dollar AS sampai Rp. 15 000,- per Dollar AS. Akibatnya Indonesia dihimpit krismon yang amat berat dan harga-harga sembilan bahan pokok naik dengan tajam sehingga meresahkan rakyat banyak. Mulailah dibiayai berbagai gerakan pengerahan massa turun ke jalan dengan isu sentral ‘menuntut reformasi’ politik.

Perusahaan-perusahaan besar milik AS dan negara-negara Barat menghentikan operasinya sehingga jutaan buruh di PHK dan penyusutan pendapatan negara dengan sangat drastis. Menyusul para investor asing menarik modalnya dari Indonesia dengan alasan keamanan yang semakin runyam, sehingga banyak perusahaan besar gulung tikar diikuti dengan jutaan buruh kehilangan pekerjaannya. Semua pengganyangan dalam bidang ekonomi itu diarahkan untuk menciptakan kesengsaraan di kalangan rakyat jelata sehingga keresahan mereka dengan mudah diekploitasi untuk menjadi amuk massa serta gerakan pembangkangan rakyat terhadap pemerintah Orde Baru.


Dalam pada itu, lembaga rentenir (lintah darat) internasional IMF menjerat Indonesia dengan pemberian hutang guna ‘menolong’ ekonomi Indonesia. Maka seluruh gerakan perekonomian Indonesia di bawah kontrol lembaga tersebut secara langsung. Dengan demikian leher perekonomian Indonesia sudah diikat dengan tali kekang imperialis Barat. Isu pelanggaran hak asasi manusia membayang-bayangi segenap jajaran pemerintahan Orba sipil maupun militer. Sehingga aparat keamananpun dibelenggu oleh isu tersebut, akibatnya tidak berani bertindak tegas terhadap massa yang semakin brutal dan tak terkendali.

Ancaman anarkisme semakin mencekam sehingga Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Presiden Habibie. Dengan berbagai himpitan tersebut, hampir segala keinginan imperialis Barat dituruti dan dilayani baik-baik oleh pemerintah. Beberapa keputusan penting telah diperoleh dari pemerintah demi kepentingan imperialis Barat dalam rangka skenario penghancuran Indonesia. Keputusan-keputusan tersebut adalah sebagai berikut:



  1. Pemilu multipartai dengan sebebas-bebasnya segera dilaksanakan.

  2. Kebebasan mass media diberikan seluas-luasnya.

  3. Pembebasan tapol (tahanan politik) yang berarti pembebasan segenap tokoh-tokoh PKI dan yang sealiran dengannya.

  4. ABRI dipecah menjadi dua yaitu TNI dan POLRI sehingga memberi peluang adanya rivalitas di antara keduanya.

  5. Propinsi Timor Timur dilepaskan dari NKRI di bawah pengawasan PBB.

Setelah berhasil menelorkan dan menjalankan segenap keputusan tersebut, berakhirlah pemerintahan Presideb Habibie yang hanya berlangsung kurang lebih limaratus hari dengan cara yang sangat tragis. Lima keputusan penting ini amat strategis bagi skenario penghancuran Indonesia , dengan rincian skenario sebagai berikut:

  1. Dengan kebebasan mendirikan partai politik, memberi peluang kalangan imperialialis Barat membiayai partai-partai tertetu yang kiranya dapat dimanfaatkan sebagai kendaraan politik mereka untuk mengantarkan para kaki tangan mereka ke jenjang kekuasaan tertinggi guna mengendalikan sepenuhnya negeri ini. Mereka melalui pemilu yang sebebas-bebasnya menyusun skenario penghancuran Indonesia dengan menampilkan jajaran elit politik yang oportunis dan rela menjadi ujung tombak makar terhadap bangsa dan negaranya demi keuntungan pribadi atau kelompoknya. Model penghancuran Uni Sovyet yang dipimpin oleh presidennya sendiri dengan isu glasnost dan perestroika, tampaknya diterapkan sepenuhnya dalam skenario penghancuran Indonesia.

  2. Maka melalui pemilu yang penuh berisi teror mental dan fisik terhadap rakyat serta gerakan money politik (politik uang), ditampilkanlah kepemimpinan nasional yang amat mendukung gerakan separatis di seluruh Indonesia serta bersemangat memecah belah berbagai komponen bangsa. Maka serentaklah gerakan adu domba antar suku dan antar berbagai penganut agama-agama meletus dalam bentuk berbagai kerusuhan SARA. Gerakan separatis di Aceh yaitu GAM mendapat pengakuan diplomatik, kongres rakyat Papua di Irian Jaya yang memperjuangkan lepasnya Irian Jaya dari NKRI diberi dukungan materi dan perlindungan hukum, gerakan pemberontakan Kristen di Maluku dengan FKMnya (Front Kedaulatan Maluku) mendapat perlindungan militer dan politik serta perlindungan hukum istimewa. Presiden Abdurrahman Wahid adalah presiden separatis dalam sejarah NKRI yang paling memprihatinkan dan paling memalukan. Dia ditampilkan untuk memuluskan jalan bagi Megawati Soekarno Putri sampai di kursi Presiden RI, sehingga para kaki tangan imperialis Barat dengan mudah akan menguasai berbagai posisi penting dalam kabinetnya. Presiden Megawati nantinya juga diskenariokan untuk tetap mendukung berbagai gerakan separatis di seluruh Indonesia. Dengan demikian proses kehancuran Indonesia akan semakin cepat.

  3. Kebebasan pers memberi peluang bagi para investor asing untuk memborong saham perusahaan pers secara langsung. Maka bergeraklah George Soros membeli saham Metro TV, SCTV, RCTI. Juga membeli saham majalah dan koran TEMPO serta berbagai mass media lainnya. Ini berarti upaya penguasaan mass media di Indonesia dilakukan langsung dan pada gilirannya nanti opini rakyat akan dikendalikan oleh kalangan imperialis Barat secara langsung.

  4. Pembebasan para tapol PKI membangkitkan ancaman baru terhadap umat Islam dan dikondisikan untuk terbentuknya kekuatan komunis yang kiranya dapat berfungsi bagi imperialis sebagai ring pengaman dari ancaman “bahaya kekuatan Islam”. Artinya, dendam massa PKI terhadap umat Islam dapat dieksploitir untuk menjadi kekuatan yang dapat menghadang kekuatan Islam yang besar kemungkinan akan terus melakukan perlawanan terhadap skenario penghancuran Indonesia.

  5. Pengebirian institusi hankam (pertahanan dan keamanan). Sehingga institusi yang mengawal integritas nasional dan stabilitas keamanan didesposisikan dari fungsi teretorialnya. ABRI dipecah menjadi dua dengan politik belah bambu, yaitu dianak tirikannya TNI dan dianak emaskannya POLRI. Kekuatan KOPASUS dari TNI diperkecil dan kekuatan BRIMOB dari POLRI dilipatgandakan kualitas maupun kuantitas personel dan peralatan perangnya. Sementara itu tidak ada lagi undang-undang yang menjadi payung operasi TNI maupun POLRI setelah undang-undang subersif dicabut dan terus-menerus diambangkannya rancangan undang-undang PKB. Indonesia semakin terancam dari kemungkinan rivalitas aparat pertahanan dan keamanannya dan tentunya fungsi TNI/POLRI sebagai pengawal integritas Nasional dan stabilitas keamanan akan sangat terhalang dengan posisi yang demikian ini.

  6. Pelepasan propinsi Timor Timur membangkitakan semangat separatisme propinsi-propinsi lainnya khususnya propinsi yang banyak didominasi oleh pihak salibis (kalangan salib). Modus operandi proses pelepasan Timtim diterapkan di Maluku, Irian Jaya dan propinsi lainnya. Propinsi-propinsi yang bernafsu separatis telah menyaksikan betapa besar dukungan internasional terhadap gerakan separatis tersebut, sehingga meningkatkan keberanian mereka untuk mendeklarasikan nafsu separatis mereka itu.
    Demikianlah berbagai skenario penghancuran Indonesia yang masih terus dilancarkan sampai hari ini. Semua upaya makar jahat tersebut tidak lepas dari upaya kembalinya hegemoni imperialis Barat terhadap Indonesia dengan politik masih seperti dulu yaitu devide et impera (dipecah belah untuk dikuasai). Dan ini adalah juga dalam rangka perang salib terhadap kaum Muslimin.


Penutup

Sifat dakwah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang rahmatan lil alamin (sebagai kasih sayang bagi segenap alam semesta) menempatkannya sebagai gerakan yang sangat konfrontatif terhadap nafsu serakah kalangan imperialis Barat di manapun. Sifat-sifat dakwah Ahlus Sunnah wal Jamaah itu ialah:



  1. Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah sebagai angkatan perang yang terus-menerus berperang membela kebenaran dan memerangi kebathilan sampai hari kiamat. Mereka selalu memenangkan perang karena peperangan yang mereka lancarkan selalu dibawah bimbingan Ulama' Ahlul Hadits sehingga terus-menerus di atas kebenaran. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabdanya sebagai berikut:

  2. “Tidak akan hilang sekelompok dari umatku selalu berperang di atas kebenaran. Mereka selalu menang sampai hari kiamat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 1923 Kitabul Imarah, dari Jabir bin Abdullah radliyallahu `anhu).

  3. Ahlus Sunnah wal Jamaah selalu menyeru manusia kepada tauhid dan memberantas kemusyrikan, menyeru kepada Sunnah Nabi (ajaran Nabi) dan memberantas bid'ah (penyimpangan dari ajarannya). Menyeru kepada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan mencegah segenap kemaksiatan.

  4. Ahlus Sunnah wal Jamaah sangat menganjurkan kesabaran untuk tidak memberontak kepada penguasa Muslimin walaupun penguasa Muslim tersebut berbuat dhalim. Oleh karena itu Ahlus Sunnah wal Jamaah sangat menentang pemberontakan kepada pemerintah Muslimin walaupun pemberontakan itu diatasnamakan perjuangan Islam.

  5. Ahlus Sunnah wal Jamaah amat getol menyebarkan ilmu Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits) dengan pemahaman para shahabat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, serta berusaha menghidupkan ilmu-ilmu tersebut dengan amalan nyata di tengah-tengah umat Islam. Sehingga dengan sebab ini Ahlus Sunnah wal Jamaah amat mentang gerakan deIslamisasi, demoralisasi, sekularisasi dan marjinalisasi umat Islam.

  6. Ahlus Sunnah wal Jamaah berwala' (berloyalitas) terhadap kaum Muslimin dan berbara' (antipati) terhadap orang-orang kafir dan munafiqin dari kalangan ahli bid'ah dan para pecundang.

  7. Ahlus Sunnah wal Jamaah selalu bersikap adil terhadap kawan maupun lawan dan mencegah semua pihak berbuat kedhaliman.

Dengan prinsip-prinsip tersebut, berlangsunglah konfrontasi terus menerus antara Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan segenap antek-antek imperialis di manapun Ahlus Sunnah berada. Demikian pula yang terjadi di Indonesia ini, Ahlus Sunnah selalu memelopori perlawanan terhadap segala skenario penjajahan kembali Indonesia. Kekuatan imperialis amat besar dibanding dengan betapa lemahnya posisi umat Islam. Tetapi semua kekuatan imperialis itu amat kecil di hadapan kekuatan Allah yang Maha Besar sehingga Ahlus Sunnah wal Jamaah amat optimis akan menang menghadapi hegemoni imperialis Barat di Indonesia ini dengan bantuan dan pertolongan Allah Ta`ala dan bersandar kepada kekuatan-Nya.

Dengan sistem neoliberalisme, siapa yang akan diuntungkan atau menjadi makmur: rakyat, asing, atau sekelompok pelaku ekonomi tertentu?78

***
FAKTUAL: UUPM:

PENJAJAHAN EKONOMI NEOLIBERAL

Undang-Undang Penanaman Modal: Penjajahan Ekonomi Neoliberal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Penanaman Modal menjadi Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM). Delapan dari sepuluh fraksi aklamasi menyetujuinya. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Sebagaimana undang-undang (UU) yang sarat kepentingan asing, seperti UU Sumberdaya Air (SDA).

Secara empirik semua hal di atas menggambarkan penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal. Menurut Revrisond Baswir, Ekonom Universitas Gajah Mada Yogyakarta (di Harian Republika senin.9 april 2007), bahwa UU Penanaman modal terdapat sesat pikir diantaranya dengan beberapa aspek; Pertama, UU Penanaman modal yang akan menggantikan UU No.1/1967 tentang penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No.6/1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN) tersebut, sangat jelas bersifat ahistoris. Artinya, UU itu cenderung mengabaikan latar belakang Indonesia sebagai sebuah negara yang pernah dijajah. Padahal, sebagai akibat dari penjajahan selama 3,5 abad yang pernah dialami Indonesia,perekonomian Indonesia telanjur terjebak dalam sebuah struktur perekonomian yang berwatak kolonial. Hal itu dapat ditelusuri baik dengan menyimak kedudukan perekonomian Indonesia terhadap pusat-pusat kapitalisme internasional, sturktur sosial ekonomi mayoritas warga negara indonesia, maupun dengan menyimak kedudukan Jakarta (Batavia) terhadap berbagai wilayah lainnya Indonesia. Kedua, karena bersifat ahistoris mengabaikan adanya kebutuhan untuk mengoreksi watak kolonial perekonomian Indonesia, maka mudah dimengerti bila para pendukung Undang-undang tersebut cenderung tidak menyadari keberpihakan mereka yang sangat berlebihan terhadap penanaman modal asing. Sebagaimana sering mereka kemukakan,terutama ketika membela diri terhadap para penanaman modal asing. Sebagaimana sering mereka kemukakan, terutama ketika membela diri terhadap tuduhan-tuduhan seperti itu, salah satu asas yang dipakai dalam menyusun undang-undang Penanaman modal adalah asas ‘perlakuan yang sama’. Sepintas lalu memang tampak seolah-olah tidak ada masalah dengan asas tersebut. Tetapi, bila disimak berdasarkan sifat ahistoris UU itu, justru penggunaan asas yang mengabaikan adanya kebutuhan untuk mengoreksi watak kolonial perekonomian Indonesia itulah menjadi pangkal semua masalah. Artinya dengan dipangkainya asas perlakuan yang sama sebagai asas penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia, ditengah-tengah syruktur perekonomian Indonesia yang berwatak kolonial, maka sekurang-kurangnya para pendukung UU itu telah secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap status quo.

Padahal jika dikaitkan dengan berbagai produk perundang-undang yang lain,seperti UU keuangan Negara, UU BUMN, UU Minyak dan Gas, UU kelistrikan (yang telah dibatalkan karena melanggar konstitusi), berlansungnya proses pelembangaan neokolonialisme di Indonesia tidak terlalu sulit untuk dipahami. UU Penanaman Modal Asing, karena bermaksud menggelar karpet merah bagi pelembagaan neokolonialisme di Indonesia, justru dengan sengaja menghilangkan rangkaian kalimat yang tercantum dalam pasal 6 UU No 1/1967 tersebut. Artinya, jika dibandingkan dengan UU No.1/1967 yang merupakan pembuka jalan bagi berlansungnya proses neokolonilisme di negari ini, UU penanaman modal justru secara terbuka ditujukan untuk menyempurnakan kesalahan sejarah tersebut. Dampak pengesahan UU Penanaman Modal realisasi Investasi naik. Untuk PMA, sektor industri kimia dan farmasi berada diurutan pertama dengan jumlah investasi 1,495 miliar dolar AS. Inggris menempati urutan pertama realisasi investasi menurut negara asal sebesar 1,412 miliar dolar AS. Taiwan diurutan kedua dengan nilai investasi 396,4 juta dolar AS.

Ada indikasi yang kuat dengan naiknya realisasi investasi bahwa dari bulan-kebulan, dari tahun ke tahun akan banyak pihak asing menanamkan modal ke Indonesia kaya dengan sumber bisnis baik investasi bisnis maupu investasi bangunan. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Pandangan ini secara mendasar telah mengabaikan hal terpenting dalam ekonomi yakni aspek keadilan distribusi sehingga menciptakan jurang kesenjangan yang makin melebar. Inilah awal petaka bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas miskin karena tidak mampu mengakses sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya. Dalam telaah normatif perspektif syariah, UUPM juga mengandung sejumlah persoalan mendasar yakni:



  1. Penyamaan investor dalam dan luar negeri di semua bidang usaha.

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 disebutkan: “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia.” Pasal ini menunjukkan tidak adanya pembedaan antara PMDN dan PMA. Dalam pasal 1 disebutkan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pengertian ini kembali dikukuhkan dalam Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d): “Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.” Penegasan serupa dinyatakan dalam Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1: “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan ketentuan ini, penanam modal asing mendapatkan pintu amat lebar untuk melakukan investasi di segala bidang di seluruh wilayah RI. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan syari’at Islam. Dalam pandangan Syari’at Islam, tugas utama negara adalah memberikan pengaturan dan pelayanan terhadap rakyatnya.

Rasulullah  menyatakan: “Maka al-imam al-adzam yang (berkuasa) atas manusia adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya (HR Muslim). Tugas penguasa atau pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warganya jelas sekali tidak akan bisa diujudkan bila UU PM ini diterapkan. Dalam UU PM ini pemerintah harus memperlakukan secara sama rakyatnya sendiri dan investor asing. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Menurut syari’at Islam, perlakuan terhadap pelaku usaha dalam negeri (rakyat) memang harus dibedakan dengan pelaku usaha asing. Dalam usyur misalnya, negara hanya boleh memungutnya secara penuh dari perdagangan asing (kafir harbi). Abdullah bin Umar pernah berkata, “Umar memungut ½ usyur dari perdagangan nabath, minyak (zaitun), dan gandum, supaya lebih banyak dibawa ke Madinah agar rakyat terdorong membawa nabath, minyak zaitun, dan gandum ke Madinah. Ia juga memungut Usyur dari pedagangan kapas (HR Abu Ubaid).” Atsar ini menunjukkan bahwa Umar bin al-Khaththab memungut usyur dari perdagangan yang melewati perbatasan negara, yakni ¼ usyur dari perdagangan umat Islam dan ½ usyur dari pedagangan kafir dzimmi serta usyur dari penduduk kafir harbi. Jika dalam perdagangan yang melewati batas negara saja tidak boleh disamakan, terlebih menanam modal yang usahanya berjalan di wilayah negeri muslim. Tentu lebih tidak boleh disamakan.

2. Tidak adanya pembedaan bidang usaha UUPM memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing di semua bidang. Sekalipun dinyatakan ada bidang yang tertutup, namun jumlahnya amat sedikit. Dalam Bab VII Bidang Usaha Pasal 12 ayat 1 ditegaskan: Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: (a) produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan (b) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang undang.



Penetapan sebuah bidang usaha dikelompokkan tertutup didasarkan pada beberapa kriteria, yakni: kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya (pasal 12ayat 2). Sementara penetapan bidang usaha dikatagorikan terbuka didasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah (pasal 12 ayat 3). Semua kriteria yang dijadikan sebagai dasar penetapan bidang usaha dinyatakan terbuka atau tertutup itu tidaklah berdasarkan ketentuan syari’at . Akibatnya klasifikasi usaha terbuka dan tertutup itupun menjadi tidak jelas, dan berpotensi bertentangan dengan syari’at. Seharusnya, kriteria penetapannya didasarkan kepada ketentuan syari’at . Syari’at Islam menetapkan, bahwa bidang usaha yang boleh diselenggarakan adalah terhadap barang dan jasa yang halal saja. Adapun investasi usaha di bidang barang dan jasa yang haram harus dinyatakan tertutup sama sekali dan masuk dalam kelompok negatif investasi. Selain itu, juga harus memperhatikan aspek kepemilikan, yakni apakah pada sektor kepemilikan individu, kepemilikan umum atau kepemilikan negara. Penanaman modal oleh swasta hanya dibolehkan pada sektor usaha yang dapat dimiliki oleh individu. Sementara dalam sektor kepemilikan umum sama sekali tidak boleh dimasuki penanaman modal swasta, baik dalam negeri maupun asing. Yang termasuk dalam cakupan kepemilikan umum adalah:

    1. Sarana-sarana umum yang amat diperlukan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, padang rumput, api, dll.

    2. Harta-harta yang keadaan aslinya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya, seperti jalan raya, sungai, danau, laut, masjid, lapangan, dll.

    3. Barang-barang tambang yang jumlahnya melimpah atau tak terbatas. Semua sektor itu tidak boleh dimiliki, dikuasai, atau diserahkan pengelolaannya kepada individu, kelompok individu baik dari dalam negeri apalagi dari luar negeri.

Klasifikasi semua bidang usaha dalam UU PM ini sebagai bidang usaha terbuka jelas bertentangan dengan syari’at Islam. Sementara dalam kepemilikan negara, pemerintah diperbolehkan memberikan sebagian kepemilikan negara kepada individu, seperti tanah, bangunan, dan sebagainya. Oleh karena itu, berkenaan dengan keberadaan UU Penanaman Modal Asing tersebut, pada perspektif kajian ekonomi sangat merugikan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi Indonesia yang semakin memperparah, memperburuk menyensarakan masyarakat Indonesia maka minimal ada 3 aspek yang saya paparkan sebagai seorang ekonom sekaligus sebagai cendikiawan agar mengetahui ancaman kerusakan bahaya yang terjadi perekonomian di Indonesia.

Yüklə 1,98 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   14   15   16   17   18   19   20   21   ...   25




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin