Kisah Nyata : Inilah Alasanku Berhenti Menjadi Wanita Karir Akhwatmuslimah com



Yüklə 310,53 Kb.
səhifə6/11
tarix12.09.2018
ölçüsü310,53 Kb.
#81381
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11

Buka Jilbab Dan Keluarnya Wanita


admin | 26/06/2011 | 1 Komentar

http://i2.wp.com/www.akhwatmuslimah.com/wp-content/uploads/2011/06/mata.jpg?resize=300%2c258Akhwatmuslimah.com – Assalamu’alaikum. Saya punya tiga pertanyaan : 1. Bagaimana hukumnya membuka jilbab di depan suami kakak (kakak ipar) 2. Seberapakah batasan panjangnya jilbab? 3. Bagaiman tentang hadits jika wanita keluar harus disertai mahramnya, jika dihubungkan dengan akhwat yang harus kos karena merantau untuk kuliah. Dan juga jika ada acara misalkan raker LDK yang disana ikhwan dan akwat bermalam di satu tempat walaupun berlainan ruangan. Maaf kalau pertanyaannya membingungkan.

Jawaban:


Assalamu `alaikum Wr. Wb. 1. Suami kakak atau sering disebut sebagai kakak ipar bukanlah termasuk mahram. Sehingga seorang wanita tidak diperkenankan untuk memperlihatkan sebagian auratnya di hadapan suami kakaknya itu. Memang adat budaya kita sering sedikit agak rancu, seolah-olah antara ipar itu sudah menjadi seperti saudara kandung sendiri. Lalu pada prakteknya antar ipar dibolehkan berduaan, berboncengan atau berjalan bersama. Karena sudah dianggap kakak sendiri. Sedangkan dalam syariat Islam tidak ada istilah ‘dianggap’, karena biar bagaimana pun kakak ipar adalah laki-laki ajnabi (asing), yang pada kondisi telah bercerai dengan kakak sendiri, bolehlah dia menikahi mantan adik iparnya itu. Jadi antara kakak dan adik ipar bukanlah mahram dan tidak diperkenankan melihat sebagian auratnya.

2. Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan seorang wanita. Jadi panjangnya adalah sepanjang tubuh wanita itu. Adapun model jilbab, bisa saja merupakan satu potong pakaian atau terdiri dari atasan, bawahan dan penutup kepala (kerudung). Istilah jilbab sering diartikan dengan kerudung, padahal pengertiannya jauh berbeda. Dalam terminologi bahasa arab dan juga Al-Quran, yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang lebar yang menutupi seluruh tubuh wanita.

3. Wanita yang sudah akil baligh memang tidak diperkenankan untuk keluar rumah lebih dari tiga hari kecuali ditemani oleh mahram atau suaminya. Larangan ini bersifat umum dan jelas berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Tidak halal bagi wanita muslim bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya”. Para ulama berbeda pendapat bila tujuannya adalah untuk pergi haji. Dalam masalah mahram bagi wanita dalam pergi haji, ada dua pendapat yang berkembang:

I. Pendapat Pertama mengharuskan ada mahram secara mutlak. Seorang wanita yang sudah akil baligh tidak diperbolehkan bepergian lebih dari tiga hari kecuali ada suami atau mahram bersamanya. Hal itu sudah ditekankan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu dalam sabda beliau. Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya. Ada seorang yang berdiri dan bertanya,”Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu. Rasulullah SAW bersabda,”Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu”. Hr. Bukhari, Muslim dan Ahmad. Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji. Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

II. Pendapat Kedua tidak mengharuskan secara mutlak Seroang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada mahram atau suami atau ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra. Bahkan dalam satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain seorang wanita boleh pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman. Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Mekkah dalam keadaan aman. Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai Adi, bila umurmu panjang wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.” (HR. Bukhari) Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji di masa Umar setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR. Bukhari). Ibnu Taymiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah. Karena itu bila memang tidak terlalu penting dan lengkap persyaratannya, sebaiknya para akhwat tidak diprogram dengan acara yang menginap, apalagi di luar kota. Kecuali dengan pertimbangan yang betul-betul matang sekali dan dengan alasan yang sangat kuat pada kasus tertentu.

10 Nasehat Untuk Kaum Wanita


Nasehat adalah sebuah kejernihan yang sewajarnya hadir dalam kehidupan masyarakat Islam. Terkhusus bagi wanita muslimah yang hidup dijaman ini. Sapaan nasehat adalah penyejuk yang menyegarkan langkah dalam menuju ridha Yang Maha rahmah, Allah tabaraka ta’ala.

1. Wanita muslimah meyakini bahwa Allah adalah Tuhannya, Muhammad adalah nabinya dan Islam adalah agamanya, dan menampakkan jejak keimanan dalam perkataan, amalan dan keyakinan. Maka ia selalu menjauhi murka Allah, takut akan pedihnya azab Allah dan balasan akibat menyelisihi perintah-Nya.

2. Wanita muslimah selalu menjaga sholat-sholat wajibnya, berwudlu, menjaga kekhusyukan dan ketepatan waktu melaksanakan sholat. Janganlah menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain ketika datang waktu sholat. Meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat yang memalingkan dari ibadah kepada Allah. Ia pun menampakkan atsar (bekas) sholatnya dalam peri kehidupan, karena sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, sholat adalah penjaga terbesar dari kemaksiatan.

3. Wanita muslimah selalu menjaga hijabnya (mengenakan jilbab) merasa mulia dengan hal tersebut dan dia tidak keluar dari rumah kecuali dalam kondisi berjilbab, dengan jilbab tersebut bertujuan agar Allah menjaganya. Ia pun bersyukur kepada Allah yang telah memuliakan, menjaga dan mengehendaki terjaganya kesuciannya dengan jilbab. “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu anak-anakmu dan wanita beriman agar mereka mengenakan jilbab-jilbab mereka.” (Al Ahzaab : 59).

4. Wanita muslimah selalu mentaati suaminya, bersikap lembut, cinta, mengajaknya kepada kebaikan, menasehati dan menghibur suaminya. Ia tidak mengeraskan suara dan kasar dalam berbicara kepada suaminya. Rasulullah bersabda, ‘Apabila seorang wanita menjaga shalat lima waktunya, berpuasa di bulan ramadhan, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya niscaya ia akan masuk surga. (Hadits Shahih jami’).

5. Wanita muslimah senantiasa mendidik putranya untuk taat kepada Allah, mengajarinya dengan aqidah yang benar, menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi maksiat dan akhlaq yang buruk, firman Allah, ‘wahai orang-orang yang beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka’. (At Tahrim : 6).

6. Wanita muslimah tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah, ‘barangsiapa wanita yang berdua-duaan dengan laki-laki, maka syetan yang ke-3 nya’. Dan wanita muslimah tidak bepergian jauh kecuali untuk keperluan yang tidak bisa ditinggalkan dan disertai mahram dengan berjilbab.

7. Wanita muslimah tidak berpenampilan atau berdandan seperti kaum laki-laki. Sabda Rasulullah, ‘Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.’ (Hadits Shahih). Wanita muslimah juga tidak meniru orang-orang kafir dalam kekhususan dan kebiasaan mereka, “barang siapa yang bertasyabuh (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum tersebut.” (Hadits Shahih).

8. Wanita muslimah adalah da’iyah (orang yang berdakwah) dibarisan kaum wanita dengan menggunakan perkataan yang baik melalui jalan menziarahi tetangganya, menyambung persaudaraan, melalui telpon, memberikan buku-buku dan kaset-kaset Islam. Ia pun beramal dengan apa yang ia ucapkan dan bersemangat dalam menghindarkan diri dari adzab Allah, ‘kalau Allah menghidayahi seseorang melalui perantara kamu maka hal tersebut lebih baik bagimu dari pada binatang ternak yang merah (harta dunia yang banyak). (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Wanita muslimah menjaga hatinya dari kerancuan dan hawa nafsu, menjaga pandangannya dari pandangan-pandangan yang haram, menjaga telinganya dari hal-hal yang melalaikan dari dzikrullah, ini semua yang dinamakan dengan taqwa, ‘malulah terhadap Allah dengan sebenar-benarnya, barang siapa yang malu dengan sebenar-benarnya maka jagalah kepalanya dan apa yang ada didalamnya, dan jagalah perutnya serta yang ada didalamnya, ingatlah kematian dan musibah, barang siapa yang menghendaki akhirat hendaknya ia meninggalkan (tidak cinta) perhiasan-perhiasan dunia, barang siapa berbuat demikian niscaya sikap malunya kepada Allah benar. (Hadits Shahih Jami’).

10. Wanita muslimah tidak menyia-nyiakan waktu siang maupun malamnya untuk perbuatan yang tidak ada gunanya, atau melewatkan masa mudanya hilang dengan percuma, ‘tinggalkanlah mereka yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan kesia-siaan‘. (Al An’am : 70). Allah berfirman tentang orang yang menyia-nyiakan umurnya, ‘alangkah meruginya diri kami dari apa yang telah kami tinggalkan’. (Al An’am : 31).

Wahai muslimah laksanakanlah nasehat-nasehat ini niscaya engkau akan jaya di dunia dan di akhirat.



Yüklə 310,53 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin