Luas laut : ± 5,8 juta km2



Yüklə 445 b.
tarix20.12.2017
ölçüsü445 b.
#35410





  • LUAS LAUT : ± 5,8 JUTA KM2,

  • PULAU : ± 17.480

  • GARIS PANTAI : ± 95.181 KM (TERPANJANG KE-4 SETELAH RUSIA);

  • POTENSI SUMBER DAYA HAYATI & NON HAYATI :

  • Perikanan : US$ 31.935.651.400/th (PKSPL IPB,1977)

  • Wilayah pesisir : US$ 56.000.000.000 (ADB 1997)

  • Bioteknologi : US$ 40.000.000.000 (PKSPL-IPB, 1997)

  • Wisata Bahari : US$ 2.000.000.000/ th(DEPBUDPAR, 2000)

  • Minyak bumi : US$ 6.643.000.000/th (PIT-IAGI 1999)

  • Transportasi laut : US$20.000.000.000/th (DMI, Bappenas, DEPHUB, 2003)

          • JUMLAH KESELURUHAN : ± US$ 171.000.000.000 / THN
          • Atau + 1.700 Triliun rupiah/tahun










Belum ada Kebijakan Kelautan Indonesia

  • Belum ada Kebijakan Kelautan Indonesia

  • Belum ada Undang-undang tentang Kelautan

  • Mindset yang cenderung ke darat (land based)



Menghasilkan Kebijakan Kelautan Indonesia

  • Menghasilkan Kebijakan Kelautan Indonesia

  • Menghasilkan Undang-undang tentang Kelautan

  • Perlu ada sosialisasi tentang Wawasan Kelautan (untuk mengubah mindset ke laut)

  • Perlu dibentuk DEKIN di daerah













UUD Tahun 1945

  • UUD Tahun 1945

  • Deklarasi Djuanda Tahun 1957

  • UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

  • UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

  • UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

  • UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)

  • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  • UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

  • UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu dan Teknologi

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional

  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia









“Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional”

  • “Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional”















Yüklə 445 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin