Mekanisme mendeteksi dan mengungkap kartel dalam hukum persaingan



Yüklə 113,45 Kb.
tarix28.10.2017
ölçüsü113,45 Kb.
#18042


MEKANISME MENDETEKSI DAN MENGUNGKAP KARTEL

DALAM HUKUM PERSAINGAN

Oleh: A.M. Tri Anggraini



A. PENGANTAR

Hambatan dalam perdagangan oleh para pelaku usaha biasanya dilakukan dengan maksud untuk mencegah terjadinya proses persaingan yang wajar,1 sehingga dapat menimbulkan kerugian yang signifikan dalam kegiatan usaha, terutama bagi para pihak yang berkaitan langsung dengan bidang-bidang usaha bersangkutan.2 Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya hambatan yang bersifat merugikan tersebut adalah melalui pengaturan hukum. Amerika Serikat mengatur pencegahan hambatan perdagangan yang merugikan dalam Section 1 The Sherman Act 1890 yang menyatakan, bahwa “setiap perjanjian, penggabungan dalam bentuk trust atau yang lainnya, atau konspirasi, dalam bentuk hambatan perdagangan antar Negara (Bagian), atau dengan negara asing, harus dinyatakan sebagai ilegal”.3 Demikian pula negara-negara yang tergabung dalam Pasar Bersama Eropa mengatur melalui Article 81 of the European Community (EC) Treaty, yang melarang segala bentuk ketidak-harmonisan dalam pasar bersama, yakni persekongkolan di antara pelaku usaha yang dapat mempengaruhi perdagangan antar negara anggota dan atau berakibat membatasi persaingan dalam pasar bersama.4 Salah satu negara yang tergabung dalam Pasar Bersama Eropa, yaitu Jerman juga melarang segala bentuk perjanjian di antara pelaku usaha, baik yang tergabung dalam asosiasi maupun tindakan kerjasama lainnya, yang berakibat membatasi atau merusak persaingan.5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga mengatur hambatan perdagangan yang bersifat ilegal, meskipun pengaturannya ditetapkan secara menyebar di berbagai Bagian (Bab) dalam Undang-undang, yakni dalam Bab III mengenai Perjanjian yang Dilarang dan Bab IV mengenai Kegiatan yang Dilarang.

Pada hakekatnya terdapat dua jenis hambatan dalam perdagangan, yakni hambatan horisontal dan vertikal. Ketika para pesaing dalam bidang usaha tertentu terlibat dalam perjanjian (kesepakatan) yang mempengaruhi perdagangan di wilayah tertentu, maka tindakan ini disebut dengan hambatan horisontal.6 Hambatan horisontal diartikan secara luas sebagai suatu perjanjian yang bersifat membatasi dan praktek kerjasama (concerted practices), termasuk perjanjian yang secara langsung atau tidak langsung menetapkan harga atau persyaratan lainnya, seperti perjanjian yang menetapkan pengawasan atas produksi dan distribusi, alokasi (pembagian) kuota atau wilayah atau pertukaran informasi/data mengenai pasar, dan perjanjian menetapkan kerjasama dalam penjualan maupun pembelian secara terorganisasi, atau menciptakan hambatan masuk pasar (entry barriers).7

Perjanjian yang bersifat membatasi (restrictive agreements) adalah terlarang jika dilakukan antara pelaku usaha privat maupun publik, dengan kata lain bahwa perjanjian tersebut disetujui oleh semua individu, rekanan (partnership), perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tertentu dalam hal penjualan barang atau jasa perdagangan berkaitan dengan pelaku usaha. Namun demikian, perjanjian di antara pelaku usaha pengawas (controlling) dan yang diawasi (controlled), misalnya antara perusahaan induk (parent companies) dan anak perusahaan (subsidiary companies), atau antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi bukan termasuk dalam jenis perjanjian ini, karena perjanjian tersebut termasuk kesepakatan antara dua pelaku usaha yang berbeda tingkatannya, atau disebut juga dengan perjanjian vertikal.8

Hambatan vertikal adalah hambatan perdagangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dari tingkat (level) yang berbeda dalam rangkaian produksi dan distribusi.9 Secara umum hambatan vertikal adalah hambatan atau pembatasan yang ditetapkan oleh pabrikan (manufacture) atau distributor atas kegiatan usaha dari pengecer.10 Analisis atas hambatan vertikal terdiri atas dua kategori, pertama, adalah perjanjian yang dilakukan oleh penjual untuk mengontrol faktor-faktor yang berkaitan dengan produk yang akan dijual kembali. Sebagai contoh, misalnya pabrikan hanya mau menjual kepada pengecer yang menyetujui untuk menjual kembali produknya dengan harga tertentu. Dalam hal ini, pabrikan kadangkala juga menentukan kepada jenis pelanggan mana barang tersebut dapat dijual, bahkan menetapkan lokasi penjualan produknya. Akibat langsung dari kategori (jenis) hambatan ini adalah persaingan antara para penjual dalam produk sejenis atau disebut juga intrabrand competition. Kategori yang kedua, adalah meliputi usaha-usaha penjual untuk membatasi pembelian yang dilakukan oleh pembeli atas penjualan produk pesaingnya. Contoh jenis hambatan ini terlihat dari tindakan tying arrangement, di mana seorang penjual hanya akan menjual suatu jenis produk jika pembeli bersedia membeli jenis produk lainnya dari penjual yang sama. Kemungkinan yang lain adalah penjual hanya menjual produknya dengan suatu persyaratan, bahwa pembeli harus membeli seluruh komponen yang dibutuhkan kepada penjual tersebut. Pembatasan seperti ini mengakibatkan persaingan antar brands atau interbrand competition.11

B. LARANGAN KARTEL DALAM UU NOMOR 5 TAHUN 1999

Istilah kartel terdapat dalam beberapa bahasa seperti "cartel" dalam bahasa Inggris dan kartel dalam bahasa Belanda. "Cartel" disebut juga "syndicate" yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan atau persaingan usaha pada pasar yang bersangkutan. dan meraih keuntungan.12

Kartel kadangkala diartikan secara sempit, namun di sisi lain juga diartikan secara luas. Dalam arti sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi mereka justru menyetujui satu sama lain untuk ”menetapkan harga” guna meraih keuntungan monopolistis. Sedangkan dalam pengertian luas, kartel meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga. Jenis kartel yang paling umum terjadi di kalangan penjual adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah pasar atau pelanggan, dan perjanjian pembatasan output. Sedangkan yang paling sering terjadi di kalangan pembeli adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian alokasi wilayah dan big rigging.13 Para pengusaha sejenis dapat mengadakan kesepakatan untuk menyatukan perilakunya sedemikian rupa, sehingga mereka terhadap konsumen berhadapan sebagai satu kesatuan, yang dampaknya adalah seperti memegang monopoli. Hal yang demikian disebut "kartel ofensif". Pengaturan persaingan juga bisa diadakan untuk menghindarkan diri dari cara-cara bersaing yang sudah menjurus pada penghancuran diri sendiri, karena sudah menjurus pada perang harga dengan harga yang lebih rendah daripada harga pokoknya. Persaingan sudah terjerumus pada "cut throat competition". Dalam keadaan yang demikian, semua perusahaan akan merugi, dan akhirnya bangkrut. Kalau pengaturan persaingan di antara perusahaan sejenis dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari keadaan yang demikian, namanya adalah "kartel defensif". Kalau kartelnya defensif, pemerintah justru memberikan kekuatan hukum kepada kartel defensif tersebut, sehingga yang tidak ikut di dalam kesepakatan dipaksa oleh kekuatan undang-undang untuk ikut mematuhi kesepakatan mereka.

Adapun yang mendorong pendirian kartel adalah persaingan keras di pasar. Untuk menghindari persaingan fatal ini, anggota kartel setuju menentukan harga bersama, mengatur produksi, bahkan menentukan secara bersama potongan harga, promosi, dan syarat-syarat penjualan lain. Biasanya, harga yang dipasang kartel adalah jauh lebih tinggi daripada harga yang terjadi kalau tidak ada kartel. Adanya kartel juga bisa melindungi perusahaan yang tidak efisien, yang bisa hancur bila tidak masuk kartel. Dengan demikian, ada beberapa persyaratan untuk mendirikan kartel. Pertama, semua produsen besar dalam satu industri masuk menjadi anggota. Ini supaya terdapat kepastian bahwa kartel benar-benar kuat. Kedua, semua anggota harus taat melakukan apa yang diputuskan bersama. Ketiga, jumlah permintaan terhadap produk mereka terus meningkat. Kalau permintaan turun, kartel kurang efektif, karena makin sulit mempertahankan tingkat harga yang berlaku. Keempat, sulit bagi pendatang baru untuk masuk dalam pasar bersangkutan.

Kondisi yang menguntungkan kartel meliputi hambatan atau lambannya masuk pasar, termasuk biaya terbuang (sunk cost) dan permintaan yang tidak elastis pada harga bersaing. Biaya tinggi masuk pasar merupakan hambatan jika pendatang baru harus memikul beban lebih tinggi dibanding dengan perserta/ anggota (kartel) yang sudah ada. Rendahnya kecepatan masuk pasar dapat mendorong kartelisasi, walaupun jika hanya mengizinkan pelaku usaha yang ada meraih keuntungan jangka pendek. Hambatan lain masuk pasar dapat mencakup masalah-masalah biaya dan permintaan, termasuk paten dan perizinan, langkanya sumber daya, dan diferensiasi produk atau kesetiaan konsumen. Kondisi lain yang menguntungkan kartel ialah biaya pelaksanaan dan kebijakan yang rendah – semakin sedikit pelaku usaha peserta, semakin mudah melaksanakannya.14

Sementara itu, pengaturan tentang larangan kartel di Amerika Serikat diserahkan pada otoritas lembaga persaingan, yang memiliki peranan dalam menjaga dan mempertahankan persaingan usaha yang fair. Peranan utama pengaturan antitrust di Amerika Serikat melalui The Sherman Act bukanlah pada pengawasan perusahaan yang monopolis, melainkan lebih pada transaksi yang bersifat anti kompetitif, seperti perjanjian antara para pesaing untuk menetapkan harga, membatasi output, membagi (wilayah) pasar, atau mengesampingkan pesaing lainnya.15 Perjanjian jenis ini sering disebut sebagai hambatan perdagangan yang terang-terangan atau langsung (naked restraint), perilaku kartel, atau persekongkolan. Kebanyakan negara yang memandang kartel sebagai pelanggaran persaingan yang paling serius, bahkan di beberapa negara perjanjian kartel dituntut sebagai tindakan kriminal.16



1. Kartel dalam pengertian luas

Kartel kadangkala didefinisikan secara sempit, namun di sisi lain juga diartikan secara luas. Dalam arti sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi mereka justru menyetujui satu sama lain untuk “menetapkan harga” guna meraih keuntungan monopolis.17 Sedangkan dalam pengertian luas, kartel meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.18 Jenis kartel yang paling umum terjadi di kalangan penjual adalah perjanjian penetapan harga, persekongkolan penawaran tender (bid rigging), perjanjian pembagian wilayah (pasar) atau pelanggan, dan perjanjian pembatasan output. Sedangkan yang paling sering terjadi di kalangan pembeli adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian alokasi dan bid rigging.19



Jenis perjanjian horisontal yang dianggap paling merugikan atau bahkan dapat berakibat mematikan persaingan adalah kartel. Terdapat banyak bentuk kartel yang memungkinkan usaha yang bersaing membatasi persaingan melalui kontrak diantaranya yaitu :

  1. Kartel Harga Pokok (prijskartel)

Di dalam kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan diantara mereka untuk perhitungan kalkulasi harga pokok dan besarnya Iaba. Pada kartel jenis ini ditetapkan harga penjualan bagi para anggota kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan Iaba yang akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya laba, maka persaingan diantara mereka dapat dihindarkan.20

  1. Kartel Harga

Dalam kartel ini ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas penetapan harga, akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.21

  1. Kartel Kontingentering

Di dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada jatah yang sisanya menurut ketentuan, akan diberi premi hadiah, namun jika melakukan yang sebaliknya maka akan didenda. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk mengadakan restriksi yang ketat terhadap banyaknya persediaan barang, sehingga harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan. Ambisi kartel kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah persediaan barang dengan cara menahan dan mengatur ketersediaan barang tetap dalam kekuasaannya.22

  1. Kartel Kuota

Kartel kuota adalah pembagian volume pasar diantara para pesaing usaha. Disini ditetapkan volume produksi dan atau penjualan tertentu atau ditentukan batas maksimal untuk volume produksi dan/atau penjualan yang diperbolehkan, dan kuota tersebut biasanya dijamin oleh pengaturan pasokan atau pembayaran pengimbangan dalam hal volume produksi atau pemasaran yang telah ditetapkan dilewati. Kartel kuota bertujuan untuk menaikkan tingkat harga.23

  1. Kartel Standart atau Kartel Tipe

Kartel standar dan Kartel tipe adalah perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha mengenai standart, tipe, jenis atau ukuran tertentu yang harus ditaati. Perjanjian tersebut mengakibatkan pembatasan produksi karena pelaku usaha dihalangi untuk menggunakan standar atau tipe lain. Perjanjian tersebut dengan cara yang khas tidak hanya menghambat persaingan kualitas, melainkan secara tidak langsung mempengaruhi persaingan harga diantara para anggota kartel.24

  1. Kartel Kondisi

Kartel kondisi adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha mengenai standardisasi ketentuan perjanjian, yang tidak berkaitan langsung atau tidak langsung dengan harga, tetapi berkaitan dengan unsur lain dalam perjanjian bersangkutan. Perjanjian tersebut bertujuan untuk menghambat penjualan, oleh karena anggota kartel tidak dimungkinkan untuk membuat perjanjian lain dengan mitra kontrak individu. Setiap kondisi kurang lebih mempengaruhi harga, hal mana dapat terjadi melalui mekanisme pasar, atau dengan memperhatikan pembagian resiko dari segi kalkulasi (tanggung jawab dan jaminan) serta melalui kondisi tambahan yang harus dipenuhi (pengemasan, pengiriman, pelayanan).25

  1. Kartel Syarat

Dalam kartel ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam syarat-syarat penjualan misalnya kartel yang menetapkan standar kualitas barang yang dihasilkan atau dijual, dan/atau menetapkan syarat-syarat pengiriman, apakah ditetapkan loco gudang, Fob, C&F, Cif, embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat pengiriman lainnya. Tujuan yang dimaksud oleh para anggota adalah keseragaman diantara para anggota kartel. Keseragaman itu perlu di dalam kebijakan harga, sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.26

  1. Kartel Laba atau Pool

Di dalam kartel anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel akan dibagikan diantara mereka dengan perbandingan tertentu pula.27

  1. Kartel Rayon

Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah. Kartel rayon juga menentukan suatu peraturan bahwa setiap anggota tidak diperkenankan menjual barang-barangnya di daerah lain. Dengan ini dapat dicegah persaingan diantara anggota, yang mungkin harga-harga barangnya berlainan.28

  1. Sindikat Penjualan atau Kantor Sentral Penjualan

Di dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil produksi dari anggota harus melewati sebuah badan tunggal ialah kantor penjualan pusat. Melalui pemusatan penjualan seperti ini, maka persaingan diantara mereka akan dapat dihindarkan.29

2. Penetapan harga

Salah satu bentuk kartel yang sering dilakukan oleh para anggotanya adalah penetapan harga (price fixing). Penetapan harga disebut sebagai naked restraint (terang-terangan), jika perjanjian tersebut tidak terjadi pada suatu perusahaan joint venture yang dilakukan oleh peserta (pihak-pihak) dalam kegiatan usaha patungan tersebut.30 Dalam prakteknya, jarang ditemukan perjanjian yang secara terang-terangan berisi tentang kesepakatan untuk menetapkan harga. Meskipun kadangkala dengan mudah ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian (express agreement) sejenis itu.31 Sebaliknya, ketika tidak ada bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan adanya perjanjian, maka diperlukan bukti-bukti tidak langsung yang mellingkupi terjadinya perjanjian, seperti persekongkolan untuk menentukan harga atau non harga.32 Guna mengantisipasi terjadinya perjanjian penetapan harga, di bawah ini terdapat karakteristik pasar yang mendukung terwujudnya price fixing:33



  1. Konsentrasi Pasar (Market Concentration);

Adanya (hanya) sejumlah kecil perusahaan sejenis yang beroperasi di pasar akan mempermudah terbentuknya kesepakatan di antara mereka. Asumsi ini didasarkan pada dua alasan, pertama, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus melakukan pertemuan secara rahasia dan mengkomunikasikan gagasan mereka satu sama lain. Sebaliknya, semakin besar jumlah peserta kartel, akan semakin sulit melakukan pertemuan rahasia, atau dengan kata lain, lebih mudah untuk mendeteksi pertemuan rahasia yang terdiri dari banyak jumlah anggota. Alasan yang kedua, adalah bahwa berangkat dari perbedaan kondisi anggota kartel, maka akan lebih mudah menyeragamkan harga jika kartel hanya diikuti beberapa anggota saja.

Sebagai contoh perkara di atas adalah penetapan harga oleh pelaku usaha angkutan laut khusus barang (kargo) untuk trayek Jakarta-Pontianak-Jakarta, yang melibatkan empat (4) perusahaan, yakni PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk., PT Tanto Intim Line, dan PT Perusahaan Pelayaran Wahana Barunakhatulistiwa. Perkara bermula dari adanya perang tarif pada trayek Jakarta-Pontianak hingga mencapai Rp.800.000,- per-Teus (twentieth equivalent units), di mana tingkat harga tersebut secara ekonomi tidak lagi dapat menutupi kegiatan operasionalnya. Guna mengatasi hal ini, INSA berinisiatif mengadakan pertemuan dengan empat perusahaan pelayaran yang beroperasi pada trayek tersebut. Tujuan pertemuan di antara mereka adalah untuk melakukan penyesuaian tarif secara transparan dalam hal biaya produksi, struktur bisnis, dan lain-lain, untuk kemudian dituangkan dalam bentuk kesepakatan tarif yang mengikat para pihak. Tarif uang tambang petikemas dari Jakarta ke Pontianak yang disepakati bersama adalah sebesar Rp. 1.600.000,- per-Teus. Dalam perjanjian tersebut juga diatur ketentuan mengenai sanksi apabila melanggar kesepakatan, salah satunya adalah tidak diberikannya pelayanan operasional di pelabuhan. Kesepakatan ini dibuat untuk jangka waktu tiga bulan, dan dapat diadakan evaluasi serta dapat diperpanjang kembali. Berkaitan dengan adanya kesepakatan tersebut, maka dalam Putusan Perkara Inisiatif Nomor 02/KPPU-I/2003, KPPU menyatakan pembatalan perjanjian tersebut. Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama Tarif Uang Tambang Peti Kemas Jakarta- Pontianak-Jakarta, ditanda-tangani oleh empat perusahaan pelayaran, INSA, dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut sebagai pihak regulator/fasilitator, dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.



  1. Hambatan Masuk (Barriers to Entry);

Hambatan masuk (pasar) adalah beberapa faktor di pasar yang membuat “biaya” melakukan kegiatan bisnis serupa bagi pelaku usaha baru (new entrant) menjadi lebih tinggi dibandingkan biaya yang dibebankan terhadap perusahaan yang telah eksis sebelumnya. Hambatan masuk yang tinggi merupakan upaya esensial bagi kartel yang efektif, karena ketika pasar kartel memperoleh profit yang tinggi, hal ini akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha baru (new entrant) untuk masuk pasar yang sama. Jika dalam suatu pasar kartel yang menetapkan harga tinggi “kebanjiran” perusahaan-perusahaan baru yang masuk pasar, maka kartel tersebut tidak dapat beroperasi dengan baik, dan pada akhirnya berakibat pada berakhirnya kartel. Hambatan masuk tersebut meliputi biaya-biaya permodalan yang harus dibayar oleh pelaku usaha baru lebih tinggi daripada perusahaan yang telah ada. Hambatan tersebut juga dapat berupa persyaratan pemberian lisensi oleh pemerintah yang sulit atau tidak mungkin dilaksanakan bagi pelaku usaha baru.

  1. Metode Penjualan (Sales Methods);

Metode penjualan yang paling kondusif terwujudnya perjanjian penetapan harga adalah dalam suatu pelelangan, di mana pihak penjual membuka harga melalui lelang, dan para anggota kartel menanggapi dengan harga tertentu yang telah disepakati sebelumnya di antara mereka. Mereka juga akan menyepakati dan menentukan pihak mana yang akan memenangkan tender. Dalam pasar demikian, jika salah seorang anggota mengingkari kesepakatan tersebut, maka akan segera diketahui oleh anggota lainnya.

  1. Homogenitas Produk (Product Homogeneity);

Adanya kesamaan produk mempermudah bekerjanya suatu kartel harga, terutama bagi bidang-bidang usaha yang memiliki karakteristik unik. Namun pada akhirnya konsumen akan menyangsikan produk yang mereka beli, karena adanya keseragaman harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha. Sebaliknya, heterogenitas produk akan membuat konsumen mempunyai pilihan atas varian produk yang ditawarkan, sehingga pada akhirnya mempersulit terjadinya kartel harga. Seperti yang terjadi dalam penetapan tarif taksi di wilayah DKI Jakarta melalui SK Gubernur, yang berakhir pada munculnya dua macam tarif yakni tari lama dan tarif baru dengan masing-masing kondisi layanan jasanya. Dalam hal ini, konsumen mempunyai pilihan untuk menentukan apakah akan menggunakan jasa taksi tarif lama atau tarif yang baru.

  1. Adanya Sarana Kerjasama (Facilitating Devices);

Bekerjanya suatu penetapan harga dapat secara efektif berjalan jika terdapat sarana untuk melakukan tindakan kerjasama, misalnya standarisasi produk, integrasi vertikal dan pengaturan harga penjualan kembali, adanya pengumuman harga penjualan (implisit maupun eksplisit), serta pengiriman pola harga dasar. Kegiatan seperti ini mudah dilakukan jika para pengusaha tergabung dalam satu asosiasi dagang, seperti yang terjadi pada asosiasi semen, elektronik, bahkan industri makanan yang menguasai jenis makanan dari tingkat produksi sampai dengan pemasarannya.

Salah satu contoh perkara penetapan harga yang didukung oleh sarana kerjasama dalam asosiasi adalah Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2003 tentang Penetapan Harga Tarif Bus Kota Patas AC. Dugaan penetapan harga ditujukan pada penyelenggara angkutan umum, yakni PT Steady Safe, Tbk., PT Mayasari Bakti, Perum PPD, PT Bianglala Metropolitan, PT Pahala Kencana, dan PT AJA Putra. Dugaan berawal dari kesepakatan di antara pengusaha angkutan jalan raya yang tergabung dalam Organda, untuk menaikkan tarif angkutan Bus Kota Patas AC sebesar Rp. 3.300, dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep-115/DPD/IX/2001 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di Wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan surat ini, mereka yang tergabung dalam asosiasi, yakni DPD Organda DKI Jakarta, kemudian mengajukan surat kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta untuk konsultansi tarif Bus Kota Patas AC. Sesuai dengan permohonan tersebut, maka Gubernur mengeluarkan Surat Nomor 2640/-1.811.33 tanggal 4 September 2001 mengenai Penyesuaian Tarif Angkutan, dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,-.

Alasan yang digunakan oleh para pengusaha angkutan tersebut antara lain adalah meningkatnya harga bahan bakar dan spare parts, sehingga mereka menganggap bahwa tarif yang berlaku saat ini terlalu rendah atau di bawah biaya pokok angkutan. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk menaikkan tarif secara seragam, meskipun terdapat beberapa pengusaha angkutan yang hanya memiliki sedikit armada bus, mengaku tidak memiliki kekuatan untuk menentukan besarnya tarif angkutan tersebut, sehingga hanya mengikuti saja kesepakatan di antara pihak penentu. Kesepakatan mengenai penyeragaman tarif ini diakui beberapa penyelenggara angkutan sebagai bertentangan dengan jiwa persaingan, karena seharusnya yang berhak menentukan besarnya tarif angkutan adalah para penyelenggara, disesuaikan dengan biaya produksi masing-masing operator bus kota.

Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para pengusaha dan saksi-saksi, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa kesepakatan di antara para penyelenggara angkutan Bus Kota tersebut di atas melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menetapkan pembatalan kesepakatan penyesuaian tarif bus kota Patas AC dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,- per-penumpang.



C. MENDETEKSI DAN MEMBUKTIKAN KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN

Hal yang paling penting guna mengungkap adanya kartel adalah proses mendeteksi dan membuktikan kartel, karena kecermatan penggunaan metode dalam kedua proses tersebut menentukan berhasil-tidaknya penemuan atas suatu kartel.



  1. Pendeteksian terhadap adanya Kartel

Deteksi terhadap kartel merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum. Dalam hal ini diperlukan penentuan pimpinan (aktor utama) atas tindakan kartel, karena tanpa mengetahui adanya pelaku utama, sulit melakukan investigasi atas suatu kartel. Namun demikian, pendeteksian atas adanya pelaku utama kartel bukanlah merupakan alat bukti yang cukup untuk menggugat suatu kartel. Guna mendeteksi suatu kartel, paling tidak harus memenuhi prosedur berikut ini:

  1. Deteksi atas pelaku utama kartel;

  2. Mengumpulkan alat bukti tambahan (investigasi atas fakta);

  3. Penilaian hukum atas fakta;

  4. Keputusan atas lanjut atau tidak lanjutnya penyelidikan atas kartel;

  5. Penanganan perkara terhadap kartel.*)

Penjelasan di atas menunjukkan, bahwa pencegahan yang paling ampuh atas suatu kartel adalah mendeteksi perilaku kartel secara efektif serta menjelaskan konsekuensi kepada pihak terkait jika terdapat tindakan kartel. Karena itu, pertama, harus terdapat ancaman serius dari lembaga pengawas persaingan bagi perusahaan yang tertangkap melakukan kartel. Kedua, pelaku-pelaku kartel harus dibebani sanksi. Adanya konsekuensi yang jelas atas suatu kartel paling tidak bermanfaat atas dua hal, yakni pertama, mencegah kartel yang terkonstruksi; kedua, memperkuat efektivitas beberapa metode mendeteksi suatu kartel.

Dalam mendeteksi kartel diperlukan petunjuk dan informasi atas pelopor dalam kartel. Namun demikian, tanpa pengetahuan yang cukup tentang elemen-elemen kunci atas kartel, yakni kemungkinan-kemungkinan cara tentang bagaimana implementasi tindakan kartel, serta dampak negatif kartel terhadap persaingan dan kesejahteraan konsumen. Hal ini merupakan langkah yang sangat sulit untuk menemukan petunjuk atas tindakan kartel. Dalam hal ini, adalah suatu keharusan dalam mendeteksi kartel, bahwa seseorang harus mengetahui tindakan apa yang akan dicari dan bersikap hati-hati dalam menentukan perilaku mana yang dianggap illegal. Sikap dan tindakan inilah yang seharusnya dimiliki dan dilakukan oleh otoritas persaingan.

Hal tersebut di atas selain dipahami oleh otoritas persaingan, juga dimengerti oleh pelaku usaha, konsumen, dan stake holders lain yang berpartisipasi dalam transaksi ekonomi. Secara umum, ketentuan ini sangat berguna sebagai informasi terhadap otoritas persaingan dalam proses mendeteksi, sehingga pihak-pihak terkait dapat menggugat atau paling tidak “meniupkan peluit” (blow a whistle) tentang tindakan yang dicurigai sebagai kartel. Hal yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa pada hakekatnya kartel berdampak negatif terhadap kesejahteraan konsumen, sehingga yang terpenting adalah jika kartel dapat dideteksi dan digugat. Di samping itu, setiap orang dapat melaporkan, atau “meniupkan peluit” atas adanya tindakan kartel terhadap otoritas persaingan.

Apabila tidak terdapat pemahaman dan pengetahuan dalam mendeteksi kartel, juga tidak terdapat edukasi dan cara penanganan perkara yang tepat (secara internal), serta tidak terdapat advokasi yang mencukupi terhadap stake holders (secara eksternal), maka tidak akan tercipta suatu awareness atas tindakan kartel. Bahkan, tindakan seperti penetapan harga atau pembagian pasar akan menjadi praktek yang biasa dilakukan, yang pada akhirnya menjadi dilegitimasikan. Jika hal ini terjadi, akan memakan banyak waktu untuk mengubah perilaku umum (yang dilegitimasi) atas kartel illegal.

Guna mencapai efektiitas awareness atas kartel, otoritas persaingan dapat melakukan langkah-langkah berikut:


  1. Mempublikasikan putusan-putusan (baik dalam website maupun majalah) dan informasi yang relevan dengan kartel, mencakup pula press releases;

  2. Membujuk warganegara, pelaku usaha pesaing, dan konsumen untuk melaporkan tindakan yang dicurigai kartel kepada otoritas persaingan;

  3. Berpartisipasi (sebagai pembicara) dalam konferensi dan seminar yang diorganisasikan oleh industry dan sektor tertentu guna mempresentasikan tugas otoritas persaingan;

  4. Melakukan pertemuan berkala dengan media.

Biasanya tindakan kartel dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia, sehingga deteksi terhadap kartel bukanlah pekerjaan yang mudah. Dalam hal ini, terdapat beberapa metode untuk mendeteksi penemuan atas tindakan kartel. Namun tampaknya tergantung juga dari pengalaman masing-masing Negara, dimana terdapat tidak hanya satu pendekatan yang dapat digunakan untuk menangani kartel dengan kondisi yang variatif. Artinya, bahwa otoritas persaingan dapat menggunakan berbagai cara yang efektif dalam melakukan investigasi untuk mendeteksi kartel, yang tidak hanya tergantung pada satu metode pendakatan saja.

Beberapa pendekatan dapat bersifat saling melengkapi satu sama lain, dan efektivitas dari pendekatan adalah tergantung dari lebih-kurangnya kredibilitas dan komitmen otoritas persaingan dalam penggunaan metode tersebut. Secara umum, otoritas persaingan menggunakan kombinasi teknik dan alat (instrument) untuk mengatur strategi yang tinggi untuk mendeteksi kartel. Sebaiknya, strategi ini dimuat dalam aturan hukum yang mendasari kegiatan pengawasan oleh otoritas persaingan di masing-masing Negara.

Penting untuk diperhatikan, bahwa ruang lingkup tugas dan fungsi otoritas persaingan akan mengalami perubahan yang sangat dinamis mengikuti perkembangan dinamika ekonomi dan dunia usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengantisipasi perkembangan teknik yang digunakan otoritas persaingan untuk mendeteksi kartel. Dengan kata lain, strategi yang digunakan otoritas persaingan dalam mendeteksi kartel harus senantiasa dikembangkan, dengan cara mengubah kebijakan penegakan dengan menyesuaikan perubahan dan perkembangan di dunia usaha.

Secara umum, terdapat dua (2) metode pendekatan untuk mendeteksi kartel, yakni Metode Reaktif dan Metode Proaktif. Metode Reaktif adalah metode yang didasarkan pada beberapa kondisi eksternal yang terjadi sebelum otoritas persaingan menyadari beberapa kemungkinan atas issue kartel dan memulai suatu investigasi. Dalam hal terdapat kartel yang dilakukan secara tersembunyi, maka sangat efektif jika menggunakan informasi orang dalam (inside information) untuk mendeteksi kartel. Informasi orang dalam dapat berasal dari perusahaan (pelaku kartel) atau para individu yang mengetahui kartel tersebut, kemudian melaporkannya kepada otoritas persaingan.

Metode lainnya adalah Metode Proaktif, yakni metode pendekatan yang diinisiasi oleh otoritas persaingan untuk mendeteksi kartel, dan tidak berkaitan dengan peristiwa eksternal. Adapun bentuk penggunaan Metode Proaktif adalah analisis/studi tentang ekonomi atau analisis/studi tentang pasar, penelusuran melalui media, monitoring kegiatan industri atau sektor tertentu, serta pertukaran pengalaman maupun best practices dari otoritas persaingan lainnya.

Terdapat berbagai alasan otoritas persaingan dalam menggunakan Metode Proaktif. Alasan yang paling penting adalah bahwa kedudukan dan fungsi otoritas persaingan yang independen, tidak tergantung pada kondisi atau peristiwa eksternal, melainkan sangat mengatur dan terlibat dalam proses deteksi. Bahkan dalam hal otoritas persaingan kekurangan atau bahkan kehilangan informasi (inside information), yang berkaitan dengan kartel, maka deteksi atas kartel masih tetap dapat dilanjutkan. Metode Proaktif dapat menjadi pelengkap dari metode Reaktif, seperti misalnya mendorong para pihak baik secara individual maupun perusahaan untuk bertindak sebagai whistle blower atau bahkan untuk menerapkan leniency.

Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pedoman tentang Kartel) juga memberikan petunjuk tentang indikator awal dalam mengidentifikasi kartel, baik dari sisi perilaku (conduct) maupun structural (structure).34 Dari aspek perilaku, indikator yang mudah dilakukan deteksi adalah adanya transparansi dan kemudahan dalam melakukan pertukaran informasi diantara anggota kartel, yang biasanya hal ini diakomodasi dalam asosiasi dagang. Peran asosiasi akan menjadi penting ketika terdapat informasi data produksi dan harga jual yang dikirimkan ke asosiasi secara periodik, sebagai sarana pengendalian kepatuhan terhadap kesepakatan kartel.

Petunjuk lain dari aspek perilaku adalah pengaturan harga dalam suatu industri, misalnya one price policy atau price parallelism dimana kesamaan tingkat dan/atau pergerakan harga di beberapa daerah akan menjadi alat monitoring yang efektif antar anggota atas kesepakatan kartel. Pada umumnya harga yang ditetapkan oleh para anggota kartel adalah jauh di atas harga wajar, dan guna mengetahui seberapa besar tingkat kewajaran harga produk tertentu, perlu dilakukan beberapa metode pendekatan atas harga (benchmarking price).

Hal lain yang perlu diwaspadai dalam hal kebijakan harga dalam perilaku kartel adalah pembatasan pasokan produk, yang dimaksudkan untuk menahan harga agar tetap jauh di atas harga persaingan. Para anggota secara sengaja tidak memproduksi barang secara optimal, sehingga akan terjadi kelangkaan yang mengakibatkan harga eksesif, yang pada akhirnya konsumenlah yang dirugikan.


  1. Pembuktian Unsur-unsur dalam Kartel

Pedoman tentang Kartel mencoba memberikan petunjuk pelaksanaan membuktikan dan menentukan unsur-unsur adanya kartel.35 Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengharuskan KPPU membuktikan beberapa unsur seperti Pelaku Usaha, perjanjian, pelaku usaha pesaing, bermaksud mempengaruhi harga, mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dari ketentuan tersebut yang menyatakan adanya dampak terhadap persaingan, dapat dikatakan bahwa Undang-undang mengamanatkan penggunaan metode pendekatan Rule of Reason. Hukum Persaingan mengenal dua pendekatan hukum, per se illegal dan rule of reason. Pendekatan per se illegal dan rule of reason adalah metode yang digunakan untuk menilai suatu tindakan tertentu pelaku bisnis yang dianggap melanggar Undang-undang Antimonopoli.36 Pendekatan rule of reason merupakan suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Sebaliknya, pendekatan per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.37

Unsur pertama yang harus dibuktikan adalah pelaku usaha, yang berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 5 Taun 1999 didefinisikan sebagai “setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”. Untuk kasus dugaan kartel, pelaku usaha yang terkait dalam kartel biasanya lebih dari dua pelaku, bahkan tidak jarang terjadi dalam asosiasi-asosiasi dagang dengan cara saling melakukan pertukaran informasi di bidang harga, pasokan produk maupun pembagian wilayah.

Unsur perjanjian merupakan hal yang signifikan untuk dibuktikan, karena pada hakekatnya kartel merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang dalam UU Nomor 5/1999. Namun mengingat pengertian Perjanjian dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 5/1999 yang antara lain menyatakan bahwa bentuk perjanjian meliputi baik tertulis maupun tidak tertulis, maka KPPU berusaha keras membuktikan adanya kartel yang umumnya tidak menemukan perjanjian tertulis. Pembuktian perjanjian tidak tertulis dapat dilakukan melalui bukti kesepakatan yang tertuang dalam agenda rapat dalam bentuk catatan-catatan (minutes) maupun notulen. Dalam hal ini, andaikanpun terdapat perjanjian tertulis, seringkali KPPU mengalami kesulitan memperoleh data tersebut. Kesulitan mendapatkan bukti adanya perjanjian disebabkan beberapa hal, antara lain pelaku usaha tidak kooperatif dan menolak memberikan data; di sisi lain ketiadaan kewenangan KPPU untuk menggeledah dan menyita dokumen yang diperlukan sebagai pembuktian.

Unsur pelaku usaha pesaingnya adalah pelaku usaha dalam Pasar Bersangkutan, dimana konsep dan pengertian Pasar Bersangkutan diatur berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2009 mengenai Pedoman Pasal 1 angka 10 tentang Pasar Bersangkutan.

Perilaku para anggota kartel untuk mempengaruhi harga merupakan salah satu unsur penting yang dijadikan indikasi awal adanya kartel. Hal ini mengingat tujuan akhir pembentukan kartel adalah maksimalisasi profit dengan menetapkan harga eksesif melalui berbagai cara, misalnya membatasi kapasitas produksi dan pasokan barang sehingga harga tetap tertahan di level yang supra kompetitif.

Unsur lain yang perlu dibuktikan adalah mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. Pengaturan produksi diartikan sebagai menentukan jumlah produksi baik bagi anggota kartel keseluruhan maupun bagi setiap anggota. Pengaturan ini bisa lebih kecil dan lebih besar dari kapasitas produksi perusahaan atau permintaan barang dan/atau jasa yang bersangkutan. Sedangkan pengertian mengatur pemasaran berarti mengatur jumlah yang akan dijual dan atau wilayah mana para anggota menjual produksinya.38

Unsur yang terakhir adalah unsur dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, yang diartikan sebagai pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.39 Sementara unsur dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dengan cara tidak jujur. Pembuktian terhadap 2 (dua) unsur dampak yang terakhir ini seringkali menimbulkan kesulitan otoritas persaingan, karena Undang-undang mendefinisikannya secara luas. Dikaitkan dengan tujuan pembentukannya, maka salah satu tujuan dibentuknya UU Nomor 5/1999 adalah kesejahteraan konsumen. Oleh karena itu, KPPU mengartikan unsur dampak sebagai adanya kerugian yang diderita konsumen.

Polemik yang muncul di masyarakat tentang pembuktian dan pengungkapan kartel ini adalah adanya perdebatan istilah direct dan indirect evidence. Sampai saat ini belum terdapat tulisan yang komprehensif yang dapat menjelaskan mengenai dua jenis dan istilah alat bukti tersebut dikaitkan dengan system pembuktian dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun alat bukti yang diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 5/1999 meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha.

Berdasarkan jenis alat bukti tersebut di atas, maka alat bukti yang diperlukan untuk menangani kartel dapat dikatagorikan, antara lain:



  1. Dokumen atau rekaman kesepakatan harga, kuota produksi atau pembagian wilayah pemasaran;

  2. Dokumen atau rekaman daftar harga (price list), jumlah produksi dan jumlah penjualan di wilayah pemasaran selama beberapa periode terakhir (semesteran atau tahunan);

  3. Data perkembangan harga, jumlah produksi dan jumlah penjualan di beberapa wilayah pemasaran selama beberapa periode terakhir (bulanan atau tahunan);

  4. Data laporan keuangan perusahaan untuk masing-masing anggota yang diduga terlibat selama beberapa periode terakhir;

  5. Data pemegang saham setiap perusahaan yang diduga terlibat beserta perubahannya.

  6. Kesaksian dari berbagai pihak atas telah terjadinya komunikasi, koordinasi dan/atau pertukaran informasi antar para peserta kartel;

  7. Kesaksian dari pelanggan atau pihak terkait lainnya atas terjadinya perubahan harga yang saling menyelaraskan diantara para penjual yang diduga terlibat kartel;

  8. Kesaksian dari karyawan atau mantan karyawan perusahaan yang diduga terlibat mengenai terjadinya kebijakan perusahaan yang diselaraskan dengan kesepakatan dalam kartel;

  9. Dokumen, rekaman dan/atau kesaksian yang memperkuat adanya faktor pendorong kartel.40

D. PENUTUP

Salah satu tujuan penting pengaturan Hukum Persaingan adalah pencegahan dan penanganan terhadap kartel, karena hampir dapat dipastikan bahwa dampak atas kartel adalah menghambat persaingan dengan cara menaikkan harga atau profit. Kartel dianggap merugikan konsumen karena harga maupun profit eksesif yang ditetapkan oleh pelaku-pelaku kartel merupakan pemindahan kesejahteraan dari konsumen kepada pelaku kartel. Oleh karena itu, diperlukan deteksi, penyelidikan dan pengungkapan disertai pembebanan sanksi yang berat terhadap pelaku kartel, sebab hal ini merupakan salah satu tugas yang paling penting dari lembaga pengawas persaingan di seluruh dunia.

Deteksi terhadap kartel merupakan pencegahan yang paling ampuh atas suatu perilaku kartel secara efektif, karena dapat menjelaskan konsekuensi kepada pihak terkait mengenai dampak dan akibat yang ditimbulkan atas kartel. Secara umum, terdapat dua (2) metode pendekatan untuk mendeteksi kartel, yakni Metode Reaktif dan Metode Proaktif. Metode Reaktif adalah metode yang didasarkan pada beberapa kondisi eksternal yang terjadi sebelum otoritas persaingan menyadari beberapa kemungkinan atas issue kartel dan memulai suatu investigasi, misalnya dengan menggunakan informasi orang dalam untuk mendeteksi kartel. Metode lainnya adalah Metode pendekatan Proaktif, yakni metode pendekatan yang diinisiasi oleh otoritas persaingan untuk mendeteksi kartel. Inisiatif ini dapat dilakukan dalam bentuk penggunaan analisis/studi tentang ekonomi atau analisis/studi tentang pasar, atau monitoring kegiatan industri/sektor tertentu dengan menggunakan analisis ekonomi.

Penggunaan analisis ekonomi dalam kartel baik melalui Pendekatan Structural (structural approach) dan Pendekatan Perilaku (behavioural approach). Pendekatan Struktural meliputi identifikasi pasar dengan karakteristik yang kondusif untuk melakukan tindakan kolusif. Dalam beberapa studi atau literatur ekonomi dapat diidentifikasikan beberapa faktor terkait dengan struktur pasar dan kekuatan pasar yang mendorong atau memfasilitasi terbentuknya perilaku kartel. Faktor-faktor ini dapat dijadikan sebagai indikasi-indikasi terbentuknya suatu kartel. Sebagai contoh misalnya terbentuknya kartel dalam suatu pasar akan mudah terjadi jika pasar terdiri atas beberapa pelaku usaha, dengan produk yang homogen, dan permintaan (demand) yang stabil. Pendeketan lain adalah Pendekatan Perilaku, yang lebih menekankan pada sebuah output berupa adanya kemungkinan tindakan koordinatif antar pelaku kartel. Pendekatan ini berfokus pada dampak teradap pasar atas koordinasi tersebut. Hal-hal yang perlu dicurigai antara lain adalah harga, rabat atau diskon yang sama atau identik di antara pesaing, pergerakan harga yang parallel atau kenaikan harga yang unjustified atau unexplained, atau pemasok yang berbeda menaikkan harga dengan margin yang sama dalam waktu yang bersamaan. Namun demikian, kadangkala peningkatan harga secara parallel merupakan petunjuk adanya pasar yang bersaing secara ketat (highly competitive).

Penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi maupun membuktikan kartel bermanfaat sebagai upaya pencegahan terhadap dampak negatif atas tindakan kartel, terutama kerugian konsumen atau masyarakat secara umum, serta pelaku usaha pesaing yang merupakan pemain baru yang bermaksud masuk pasar bersangkutan.

Dalam mengungkap perkara kartel, mengingat dampak yang signifikan yang ditimbulkan atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen, maka diperlukan penguatan kewenangan KPPU untuk menggeledah maupun menyita dokumen. Selain itu, perlu penerapan leniency program yang di banyak negara terbukti ampuh dalam mengungkap adanya kartel. Pada akhirnya, dibutuhkan juga kemampuan melakukan analisis ekonomi dari otoritas persaingan (KPPU), serta kerjasama stake holders untuk menyediakan data yang sifatnya publik, serta para pelaku usaha yang diduga melakukan kartel, agar tercipta iklim persaingan sehat di dunia usaha.



DAFTAR PUSTAKA

Heidenhain, Martin, et. al. German Antitrust Law. Frankfurt am Main: Verlap Fritz Knapp GmbH, 1999.


Kaysen, Carl dan D. Turner. Antitrust Policy: an Economic and Legal Analysis. Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Purba, Hasim. Tinjauan Yuridis Terhadap Holding Company, Cartel, Trust dan Concern. http://library.usu.ac.id/download/fh/perda-hasim1.pdf (14 September 2007 ).

Roberts, Neil, E. “Cartel and Joint Ventures”. Antitrust Law Journal, vol. 57, 1988.

Scherer, F dan D. Ross. Industrial Market Structure and Economic Performance, 2d ed. 1980.

Sullivan, E. Thomas dan Jeffrey L. Harrison. Understanding Antitrust and Its Economic Implications. New York: Matthew Bender & Co., 1994.

Sullivan, Lawrence Anthony. Antitrust. Saint Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1977.



Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


1 Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan, bahwa “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”.

2 Stephen F. Ross, Principles of Antitrust Law (Westbury, New York: The Foundation Press, 1993), h. 117.

3 Section 1 The Sherman Act: “Every contract, combination in the form of trust or otherwise, or conspiracy, in restraint of trade or commerce among the several States, or with foreign nations, is declared to be illegal”.

4 Article 81 (1) of The EC Treaty: “The following shall be prohibited as incompatible with the common market: all agreements between undertakings, decisions by associations of undertakings and concerted practices which may affect trade between member states and which have their object or effect the prevention, restriction or distortion of competition within the common market, and in particular those which…”

5 Article 1 German Antitrust Act: “Agreements between competing undertakings, decisions by associations of undertakings and concerted practices which have as their object or effect the prevention, restriction or distortion of competition, shall be prohibited”.

6 E. Thomas Sullivan dan Jeffrey L. Harrison, Understanding Antitrust and Its Economic Implications, (New York: Matthew Bender & Co.), 1994, h. 75.

7 Martin Heidenhain et. al., German Antitrust Law (Frankfurt am Main: Verlap Fritz Knapp GmbH, 1999), h. 17.

8 Ibid.

9 Lawrence Anthony Sullivan, Antitrust (St. Paul Minnesota: West Publishing, Co., 1977), h. 657.

10 E. Thomas Sullivan dan Jeffrey L. Harrison, Op. Cit., h. 149.

11 Ibid.

12Hasim Purba, Tinjauan Yuridis Terhadap Holding Company, Cartel, Trust dan Concern. (On-line) tersedia di http://library.usu.ac.id/download/fh/perda-hasim1.pdf (14 September 2007 ).

13 Ridwan Khairandy, ed, Op. Cit., h. 263.

14 Luis Tineo, Maria Coppola.Op.Cit.h.13

15 Ernest Gellhorn, Antitrust Law and Economics in a Nutshell, (St. Paul, Minn.: West Publishing, Co., 1986), h. 153. Lihat pula Section 1 The Sherman Act of 1890.

16 R. Shyam Khemani et al., A Framework for The Design and Implementation of Competition Law and Policy, (Washington, D.C.-Parish: The World Bank-OECD, 1999), h. 20.

17 Herbert Hovenkamp, Antitrust (St. Paul, Minn: West Publishing Co., 1993), h. 71.

18 ”A cartel is a formal agreement among firms in an olygopolistic industry. Cartel members may agree on such matters as prices, total industry output, market shares, allocation of customers, allocation of territories, bid-rigging, establishment of common sales agencies, an the division of profits or combination of these”. R. S. Khemani and D. M. Shapiro, Glossary of Industrial Organisation Economics and Competition Law (Paris: OECD, 1996), h. 7.

19 R. Shyam Khemani et al., Op. Cit. h. 21.

20Hasim Purba, Op.Cit., h.9

21ibid

22ibid

23Knud Hansen,et.al.,Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Jakarta : Katalis, 2002 ), h 208

24ibid., h. 209.

25ibid., h 210.

26Hasim Purba, Op.Cit, h.9

27ibid

28ibid

29ibid

30 Herbert Hovenkamp, Loc. Cit.

31 E. Thomas Sullivan and Jeffrey L. Harrison, Op. Cit., h. 126.

32 Ibid.

33  Herbert Hovenkamp, Op. Cit., h. 71-72.

34 Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kartel berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, h. 15-18.



35 Penjabaran unsure Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kartel berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

36 Pada tahun 1914, The Sherman Act 1890 disempurnakan dengan dikeluarkannya Act to Supplement Existing Laws Against Unlawful Restraints and Monopolies yang dikenal dengan sebutan the Clayton Act. Pada tahun yang sama diterbitkan Act to Create a Federal Trade Commission, to Define Its Powers and Duties, and for Other Purposes yang lebih dikenal dengan the Federal Trade Commission Act. Kemudian pada tahun 1936, the Clayton Act disempurnakan dengan the Robinson-Patman Act, di mana penyempurnaannya terbatas pada Pasal 2 the Clayton Act yang mengatur tentang Diskriminasi Harga. Lihat Stephen F. Ross, Principles of Antitrust Law, (Westbury New York: The Foundation Press, Inc., 1993), h. 395-399.

37 R. S. Khemani and D. M. Shapiro, Glossary af Industrial Organisation Economics and Competition Law, (Paris: OECD, 1996), h. 51.

38 Pedoman tentang Kartel, h. 11.



39 Lihat Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

40 Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Yüklə 113,45 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin