Membangun sumber daya insani


Implementasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial



Yüklə 209,98 Kb.
səhifə3/4
tarix28.10.2017
ölçüsü209,98 Kb.
#18669
1   2   3   4

3.2. Implementasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Yang Berbudaya Di Perusahaan

Berbudaya berkaitan dengan budaya hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Budaya bearasal dari bahasa Sansekerta, yaitu, ”buddhayah”, yaitu, bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi dan akal, atau daya dan budi. Budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa. Budaya hukum merupakan kebiasaan orang atau sekelompok orang mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Dalam budaya huikum, aspek perilakunya adalah mematuhi atau mentaati, harus ada kebiasaan mematuhi hukum.

Mengkaji masalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menyangkut manusia, yaitu, manusia-manusia yang tersangku paut dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal, yaitu, antara pelaku usaha dengan pekerja / buruh, antar serikat pekerja/serikat buruh, menyangkut perselisihan mengenai kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, dan konflik antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan.

Manusia merupakan salah satu isi alam semesta. Mengkaji manusia dari filofof alam, maka salah satunya harus mengingat pada pendapat Pitagoras. Pitagoras, mengenai manusia ini pernah mengatakan bahwa ”Tiap manusia itu memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses Katharsis, yaitu, pembersihan diri. Setiap kali jiwa memasuki tubuh manusia, maka manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk ke dalam kebahagiaan23”. Dari pendapat ini jelas bahwa manusia kalau ingin bahagia, ia harus bersih jiwa dulu. Artinya, manusia harus membersihkan jiwanya terlebih dahulu kalau ingin mencapai kebahagiaan.

Bersih jiwa harus dilakukan manusia dengan melaksanakan hukum Tuhan. John Austin membagi hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia dan hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia. Hukum Tuhan dijabarkan dalam hukum alam. ”Hukum alam ada yang bersumber dari Tuhan dan hukumj alam yang bersumber dari rasio manusia”.24 William Occam mengatakan bahwa ”hukum itu adalah identik dengan kehendak mutlak Tuhan”.25 Fransisco Suarez berpendapat bahwa ”Tuhan adalah merupakan pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan di setiap waktu”.26 Dari beberapa pendapat ini dapat disimpulkan bahwa salah satu sumber nilai adalah yang bersumber pada hukum Tuhan. Pengakuan ini sekaligus juga berarti keharusan manusia untuk bertaqwa pada Tuhan. Pancasila mengajarkan agar setiap manusia Indonesia percaya kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, dalam melaksanakan hubungan industrial harus memegang nilai-nilai Pancasila, dan nilai Pancasila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu juga dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial, harus diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila, yang salah satunya diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya penyelesaian perselisihan tersebut diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran hukum kodrat, yaitu, hukum yang bersumber dari Tuhan.

Perselisihan / konflik dalam perusahaan harus ditangani secara insani, yaitu, dengan cara kemanusiaan, memanusiakan manusia, menghargai dan menghormati nilai-nilai manusiawi. Penyelesaian konflik ini adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini dapat disebabkan oleh perbedaan pendapat, kelalaian atau ketidakpatuhan, pengakhiran hubungan kerja, dan perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, karena hubungan industrial dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terbaik adalah penyelesaian para pihak yang berselisih, sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini dilakukan dengan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak, tanpa dicampuri oleh pihak manapun. Pendekatan yang harus dibangun dalam menyelesaikan perselisihan ini dengan cara mempererat tali persaudaraan. Hal ini seperti hadits Nabi Muhammad SAW., bersabda ”Pereratlah tali per-saudaraanmu walaupun hanya dengan ucapan salam ”. Dalam Surat An-Nisa : 1, dikatakan ”Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lainnya, dan (peliharalah) hubungan persaudaraan ”. Maksudnya, bertakwalah kamu kepada Allah, Dzat yang dengan mempergunakan nama-Nya, kamu saling meminta pertolongan dalam banyak hal dan peliharalah hubungan yang baik dengan sesama manusia, serta jangan memutuskan hubungan itu, termasuk dalam hal hubungan industrial jangan sampai diputuskan.

Perdamaian diwajibkan oleh Allah SWT., seperti ditegaskan dalam Surat Al-Hujurat 49:10, dikatakan “ Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat “. Perdamaian ini dilakasanakan dengan cara musyawarah mufakat. Hal ini seperti ditegaskan dalam Surat Ali ’Imran 3:159, ditegaskan ” Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu ”. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Asy-Syura 42:38, bahwa ’ Urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka”.

Dalam aliran hukum positiv, nilai-nilai Ketuhanan juga digunakan. Aliran ini mengindektikkan dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang. Aliran hukum positiv yang murni diungkapkan oleh Hans Kelsen, Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen bahwa ”hukum itu harus dibersihkan daripada unsur anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti, etis, sosiologis, politis dan sebagainya ”.27 Di sisi lain, dalam ajaran hukum murni ini terdapat prinsip Stufenbau des Recht yang mengutamakan tentang adanya hirarkis daripada perundang-undangan. Ajaran Stufenbau berpendapat bahwa ”suatu sistem hukum adalah merupakan suatu hirarkies daripada hukum di mana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi, yang dinamakan Grundnorm atau norma dasar.

Dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sumber hukum tertinggi adalah Pancasila, sesuai dikatakan dalam Pasal 2 bahwa ”Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum ”. Jenis dan hirarkie peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Dari ketentuan ini jelas bahwa dalam hukum positiv juga mengandung prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, karena sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila, dan sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga menganut prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 29 ayat (1).

Azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan ”peradilan dilakukan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Asas ini digunakan, baik dalam penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Hal ini karena undang-undang ini mengakuai upaya penyelesaian di luar pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 58 sampai dengan 61. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai Pasal 60 meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, serta arbitrasi. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Pasal 54 dinyatakan ” putusan arbitrase harus memuat kepala putusan yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, juga diatur prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini terdapat dalam Pasal 50 dinyatakan putusan arbitrase memuat kepala putusan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, termasuk putusan pengadilan hubungan industrial sesuai Pasal 102, harus mumuat kepala putusan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan hukum acara perdata, maka hakim pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum memeriksa materi, maka berkewajiban mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa sesuai Pasal 130 HIR/154 Rbg yang berbunyi :


  1. Jika pada hari yang ditentukan, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri mencoba dengan perantaraan ketuanya akan mkendamaikan mereka;

  2. Jika perdamaian yang demikian itu terjadi, maka tentang hal-hal yang diperdamaikan diperbuat sebuah akte, dan kedua belah pihak diwajibkan untuk mentaati perjanjian yang diperbuat itu, dan surat (akta) itu akan berkekuatan hukum dan akan diperlakukan sebagai putusan hakim yang biasa;

  3. Tentang keputusan yang demikian itu tidak diizinkan orang minta apel;

  4. Jika ada waktu dicoba akan memperdamaikan kedua belah pihak itu, perlu memakai seorang juru bahasa, maka dalam hal itu dituntutlah peraturan pasal yang berikut.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perdamaian dapat dilaksanakan dengan melalui penyelesaian melalui perundingan bipartit, karena musyawarah mufakat dalam mencapai kesepakatan, tidak memerlukan campur tangan pihak lain. Di sisi lain, perdamaian dengan musyawarah mufakat dapat melalui pihak ketiga, yaitu, melalui mediator dan konsiliator. Arbitrase pun mempunyai kewajiban untuk mendamaikan sebelum memeriksa pokok materi, termasuk hakim, sesuai Pasal 130 HIR. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian secara musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan, dan perdamaian diwajibkan dan diatur dalam hukum positif. Di sisi lain, perdamaian tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip Ketuhahan Yang Maha Esa, karena sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah Pancasila.

Dalam masyarakat, budaya penyelesaian perselisihan juga dilakukan dengan cara perdamaian. Musyawarah mufakat merupakan penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan dalam mencapai perdamaian. Atas dasar keserasian hubungan industrial, yang berdasarkan asas harmonis, dinamis, dan bermartabat sebagai prinsip, tentunya sedapat mungkin menghindarkan sengketa. Dalam masyarakat adat, hal ini diperlukan. Sejalan dengan kehidupan masyarakat adat, penyelesaian perselisihan yang dikehendaki seperti diungkapkan oleh Soeripto, yaitu :

”Selaras dengan pandangannya atas masyarakat, maka dihadapilah oleh hukum adat manusia itu dengan kepercayaan sebagai orang yang bertabiat anggota masyarakat. Artinya, sebagai manusia yang menghargai benar perhubungan damai dengan sesamanya manusia dan oleh karena sedia untuk menyelesaikan perselisihannya dengan perukunan, dengan perdamaian, dengan compromie, artinya tidak sebagai satu masalah pengadilan yang berdasarkan soal benar salahnya satu peristiwa, satu perbuatan dalam waktu yang lampau dan oleh karena bersifat menyusul, bersifat represif, melainkan sebagai suatu masalah perukunan yang ditujukan kepada tercapainya satu perhubungan damai di dalam masa datang dan oleh karenanya bersifat mewekeni, bersifat teleologis. Dan bilamana perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara rukun, bilamana harus diselesaikan sebagai satu masalah pengadilan, masih juga orang dipandang bersedia menyelesaikannya dengan cara adil dan patut ”.28


HASIL MAPPING 1000 PERUSAHAAN DI JAWA TIMUR 2010/2011

TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN KEPENDUDUKAN

PROPINSI JAWA TIMUR




Kabupat/Kota

T. P

Bipartit

Mediasi

Konsiliasi

Arbitras

PHI

Tot

Bangkalan

20 P

7

3

-

-

1

11

Banyuwangi

40 P

-

-

-

-

-

-

Blitar

20 P

-

-

-

-

-

-

Bojonegoro

-

-

-

-

-

-

-

Bondowoso

20 P

-

-

-

-

-

-

Gresik

40 P

-

14

-

-

2

16

Jember

40 P

-

-

-

-

-

-

Jombang

20 P

14

5

-

-

1

20

Kediri

20 P

9

3

-

-

1

13

Lamongan

20 P

2

-

-

-

-

2

Lumajang

20 P

2

-

-

-

-

2

Madiun

20 P

-

-

-

-

-

-

Magetan

18 P

-

-

-

-

-

-

Mojokerto

40 P

1

6

-

-

-

7

Nganjuk

20 P

-

-

-

-

-

-

Ngawi

20 P

-

-

-

-

-

-

Pacitan

20 P

-

-

-

-

-

-

Ponorogo

20 P

-

-

-

-

-

-

Probolinggo

20 P

1

-

-

-

1

2

Situbondo

20 P

-

-

-

-

-

-

Sumenep

20 P

1

-

-

-

-

1

Trenggalek

17 P

-

-

-

-

-

-

Tuban

20 P

9

2

-

-

-

11

Tulungagung

20 P

-

5

-

-

-

5

Pasuruan

60 P

7

-

-

-

-

7

Malang

37 P

9

3

-

-

-

12

Pamekasan

20 P

1

-

-

-

-

1

Sampang

6 P

1

-

-

-

-

1

Sidoarjo

60 P

13

9

-

-

-

22

Batu

20 P

1

-

-

-

-

1

Blitar

20 P

-

-

-

-

-

-

Kediri

20 P

14

-

-

-

-

14

Probolinggo

20 P

9

1

-

-

-

10

Madiun

20 P

-

-

-

-

-

-

Pasuruan

20 P

3

-

-

-

-

3

Mojokerto

20 P

4

2

-

-

-

6

Malang

40 P

8

4

-

-

-

12

Surabaya

77 P

14

-

-

-

-

14

























Jumlah

975

129

57

-

-

6

292
























Berdasarkan rekapitulai data mapping 1000 (seribu) perusahaan tersebut di atas, yang masuk sebanyak 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) perusahaan. Dari jumlah tersebut, tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang banyak digunakan adalah melalui cara bipartit, yaitu, sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan). Cara kedua yang terbanyak digunakan adalah melalui cara mediasi, yaitu, sebanyak 57 (lima puluh tujuh). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial sebanyak 6 (enam). Dari jumlah 975 perusahaan yang di mapping, ternyata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi dan arbitrase tidak pernah digunakan. Di sisi lain, cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dari hasil mapping tersebut, adalah tata cara yang banyak digunakan, sehingga perlu di masyarakatkan dan/atau dibudayakan. Dengan pembudayaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit, diharapkan setiap pihak yang terkait, dapat menjaga ketenangan dalam melaksanakan hubungan industrial.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit merupakan penyelesaian secara damai. Perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa, sebelumnya dilakukan musyawarah mufakat, dan/atau perundingan dalam mencapai kesepakatan. Kesepakatan kedua belah pihak tersebut, kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis. Perjanjian perdamaian yang di buat oleh kedua belah pihak tersebut, yaitu, pihak pengusaha dan pekerja/buruh, sifatnya mengikat. Para pihak harus melaksanakan, karena kekuatan mengikatnya seperti undang-undang. Hal ini seperti ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ” setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang ”.

Perdamaian harus dilakukan dengan hati yang sabar. Tanpa kesabaran, perdamaian tidak mungkin akan terlaksana. Kesabaran, kejujuran, tanggung jawab, visioner, kerja sama, rasa peduli dan rasa adil diperlukan dalam melaksanakan perdamaian. Barang siapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia. Oleh karena itu, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dimulai dengan tujuan.Tujuan ini merupakan visi, dan visi itu harus jelas dan transparan. Visi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang utama dan paling penting adalah perdamaian. Perdamaian ini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Musyawarah ini dilakukan melalui perundingan Bipartid. Untuk itu, mulailah dengan doa. Doa adalah sebuah harapan, dan harapan umumnya muncul dalam bentuk visual yang diproses di belahan otak kanan. Artinya, mulailah suatu perbuatan dengan tujuan. Ini adalah sebuah langkah awal dari prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



Apabila konflik sudah benar-benar meluas, harus dilakukan resolusi konflik. Beberapa jurus yang dapat diterapkan, misalnya usaha penyelesaian masalah melalui pertemuan tatap muka (silaturrahim) dengan pihak yang bertentangan, memberikan target yang hanya dapat dicapat dengan kerja sama, menghindari konflik dengan meningkatkan sumber daya yang menjadi sumber pertentangan, dan berbagai pendekatan yang berfokus pada human variable untuk merubah sikap dan perilaku para pihak yang terlibat. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan cara melalui perundingan bipartid, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan indusrial. Cara-cara penyelesaian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Di antara cara-cara yang ada ini, penyelesaian perselisihan hubungan indistrial yang terbaik adalah cara perundingan bipartid, yaitu, perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kenapa merupakan cara yang terbaik, karena penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah mufakat, dan tidak memutuskan hubungan silaturrahim atau tidak memutuskan hubungan persaudaraan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Cara yang demikian ini perlu dibangun dengan membangun kemampuan para pekerja/buruh untuk bernegosiasi atau cara dan teknik berunding, dan yang lebih penting lagi adalah membangun kemampuan pekerja / buruh untuk berbicara di depan umum atau public speking, agar pekerja/buruh mampu melakukan perundingan.

Pertanyaannya adalah siapa pembawa perdamaian dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ? Pada prinsipnya, jawabnya adalah semua orang. Artinya orang-orang yang terkait dan terlibat dalam melaksanakan hubungan industrial, yaitu, pemerintah, pengusaha dan organisasi pengusaha, dan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Orang-orang ini harus mempunyai ketrampilan, yang terdiri dari pengetahuan praktis, imajinasi, kasih sayang, dan kegigihan.

Dalam melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan bermartabat, para aktornya harus mempunyai kedamaian diri. Lebih-lebih lagi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang berbudaya. Kedamaian batin, damai dengan diri sendiri, dengan tak ada bagian tubuh-pikiran-semangat/jiwa yang melakukan kekerasan kepada bagian-bagian lainnya. Orang-orang yang memi8liki kedamaian batin yang akan mampu mewujudkan kedamaian lahir, dalam melaksanakan hubungan industrial secara insani dan berbudaya. Oleh karena itu, para aktor hubungan industrial harus dapat menciptakan budaya damai. Budaya damai ini diperlukan dalam ketenangan industrial dan dalam menciptakan zero conflict labor in coorporate, minimal unnecessary conflict labor in coorporate.


Yüklə 209,98 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin