Hukum Mengerjakan Hadits yang Lemah



Yüklə 421,87 Kb.
səhifə2/10
tarix12.09.2018
ölçüsü421,87 Kb.
#81380
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10

Sambutan penulis


Segala puji bagi Allah SWT, Kami memujinya, meminta pertolongannya dan memohon ampunan-Nya, Kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan jiwa dan perbuatan yang tercela. Siapa yang diberi hidadayah Allah SWT maka tidak akan sesat. Dan siapa yang sesat tidak akan mendapatkan hidayah-Nya. Aku bersdaksi tiada Tuhan selain Allah SWT dan tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah hamba dan Rasul-Nya.

Allah SWT berfirman, “ Wahai orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah SWT dengan taqwa yang benar dan janganlah kamu meninggal kecuali kamu berada dalam keadaan muslim.” QS Ali Imran : 102.

Allah SWT berfirman,”Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan darinya pasangan-pasangannya dan dari pada keduanya Allah SWTmemperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , peliharalah tali silaturahmi sesungguhnya Allah SWT selalu menjaga dan mengawasi kamu.” QS An Nisa’ : 1.

Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah lepada Allah SWT dan berkatalah perkataan yang benar niscaya Allah SWT memperbaiki bagi kamu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu dan barang siapa mentaati Allah SWT dan rasulnya maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan.” QS Al Ahzab: 70-71.

Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah yang ada dalam Al Qur’an dan hidayah yang paling baik, hidayah Muhammad SAW. Perkara yang paling buruk adalah yang perkataan baru yang direkayasa. Segala sesuatu yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada dalam neraka.

Tesis ini bagus, saya susun didalamnya apa yang terserak dan saya ikat serta satukan apa yang terpisah dari pendapat-pendapat ulama salaf, maupun kontemporer yang merupakan ulama hadits yang terkenal dalam umat islam, baik ulama maupun umat biasa, tentang bolehnya mengamalkan hadits dho’if dalam keutamaan ibadah atau yang serupa dengannya seperti nasehat-nasehat, kisah-kisah dan segala sesuatu yang tidak ada hukumnya dalam agama dan tidak berhubungan dengan masalah tauhid

Pembahasan tentang hal ini dibutuhkan banyak orang maka menjadi salah satu kebutuhan yang sangat besar. Pembahasan ini bertambah serius ketika semakin banyaknya orang yang tidak mempunyai ilmu hadits dengan sangat berani menisbatkan sebuah hadits kepada Rasulullah SAW, hadits yang baru dan dibuat-buat. Lalu mengamalkan hadits dho’if yang dibuat-buat tanpa membedakan yang indah dan yang buruk, yang benar dan salah, berpedoman kepada kaidah itu saja, tanpa mengetahui aturan-aturan dan syarat-syarat yang berlaku didalamnya. Mereka tidak memperhatikan keselamatan agama, tidak mengikuti sistematika yag dijalani oleh para ulama, maka mereka membuka jalan bagi para pemalsu dan perekayasa hadits serta bid’ah. Demi Allah SWT kaidah seperti ini telah tersebar di manusia sebagaimana mengalirnya air dari tebing, dan api didalam tanaman, mereka menerimanya dengan tenang, menyandarkan kepadanya aturan mereka, menjalaninya sebagai jalan mereka dan menjadikannya sebagai alasan dalam bid’ah, hawa nafsu dan mazhab mereka, kemudian mengaku ataupun berpura-pura tidak tahu.

Mereka pasti mempunyai alasan dalam hal ini, bagaimana tidak? Menurut mereka Imam Muhyiddin An Nawawi, rahimahullahu telah melontarkan kesepakatan ulama tentang bolehnya mengamalkan hadits dho’if padda keutamaan ibadah disebuah buku yang bukan karyanya. Maka mereka beralasan kepada hal ini sehingga sudut pandang mereka menjadi sempit.

Akan tetapi para peneliti hadits dari ulama setelah mereka meneliti kembali apa yang di katakan oleh An Nawawi dan mendiskusikannya . Sampai saat ini mayoritas ulama besar kontemporer dari ulama-ulama hadits dari Mesir, Syam, Hijaz, Yaman berpendapat harus meninggalkan kaidah ini , berhati-hati dari akibat yang ditimbulkan , menyerahkan perkara ini kepada ahli hadits dengan dalil yang kuat dan bukti yang benar. Karena mereka sangat memahami kaidah ini. Sedangkan orang yang mencetuskan kaidah ini diagungkan, walaupun sebenarnya mereka melihat hal yang bertentangan akan tetapi mereka mengabaikannya, mengingkari dalil yang disebutkan oleh ulama yang tidak sependapat, walaupun jumlah ulama yang menentang lebih banyak dan lebih pintar. Tampaknya kebenaran tdak selalu berdasarkan jumlah, akan tetapi dengan bukti dan dalil. Saya dengan kekuatan dan kekuasaan Allah SWT , saya seorang hamba yang lemah, berusaha memaparkan masalah hadits dho’if ini dengan mendetail berdasarkan pendapat dua golongan dan dalil-dalil dua mazhab1 dengan menisbatkan setiap perkataan kepada yang mengatakan dan setiap dalil kepada sumbernya1 dengan rinci dan penjelasannya sambil berdoa kepada Allah SWT semoga memberi rizki kepada saya dan kalian semua berupa keikhlasan didalam ucapan dan perbuatan, kemudahan dalam ilmu dan memahami serta adil kepada diri sendiri dan orang lain. Amin .

Ketauhilah bahwa saya tidak mengenal seorangpun yang menulis masalah ini kecuali :

Syeikh terkenal sekaligus peneliti hadits zaman keemasan Abdurrahman bin Yahya Al Mu’alimy Al Yamany. Beliau menyebutkan dalam bukunya ( Al Anwar al Kasyifah lima fî Kitâbi adhwa’I ala Al Sunnah min Al Tadhlil wa Al Mujazafah ) halaman : 91. Didalamnya masih ada tulisan yang belum jelas yang juga disebutkan dalam buku (Al fawa‘id al Majmu’ah fî Al Ahâdits al Maudhu’ah) yang ditulis oleh Imam As Syaukani dan di teliti olehnya, pada halaman : 10. Saya tidak tahu apakah sudah diperjelas atau belum.

Selain beliau ada juga yang menulis buku ( Hukum Mengamalkan Hadits Dho’if )

Yang lebih umum dari judul tesis saya. Diantaranya :



  • Abu Ishaq Al Huwainy Al Atsary, menyebutkan dalam bukunya ( An Naqilah Fi Al Ahaditsi Dho’ifah Wa Al Bathilah ) jilid 1, halaman : 55. Beliau juga menulis buku (Al Zillu Al Warîf Fî Hukmil Amal Bilhâdits Al Dho’if ) dan setahu saya belum dicetak.

  • Abdul Karim Bi Abdullah Al Khudhoir beliau menulis tesis doktor yang membahas hal ini. Tesisnya bagus secara umum sama dengan apa yang terkandung dalam tesis saya.

  • Alawy al Maliky menulis buku ( Al Manhal Al Latif Fî Ahkâm Al Hadits Dho’if ) telah dicetak dan belum saya baca.

Sehubungan dengan pentingnya hal ini sebagaimana telah saya sebutkan tadi, maka akan lebih dijelaskan lagi tentang hal ini, insya’allah. Tidak ada dalam cakupan para penuntut ilmu sesuatu yang telah disepakati hukumnya , dengan senang hati saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui, sebagai nasehat untuk diri saya pribadi , persembahan untuk para ulama hadits dan murid-muridnya. Ini adalah suatu hal yang kecil yang dapat saya persembahkan untuk mereka. Mereka adalah orang yang pling berhak untuk dilayani dan ditolong karena mereka adalah manusia-manusia yang dipercaya Rasulullah SAW untuk menjaga sunah-sunahnya. Mereka adalah penjaga agama dan hukum syar’i. Merekalah pewaris segala sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah SAW berupa sunah dan hukum islam. Mereka adalah manusia pilihan yang menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran. Mereka adalah manusia yang pertama kali selamat di akhirat. Mereka hamba yang lebih dahulu diciptakan. Tanpa mereka islam akan hilang, cahaya syar’I akan terhapus dari dunia. Tanpa bergaul dengan mereka dan melihat wajah mereka akan keruhlah wajah dunia.

Demi Allah SWT kalau bukan karena pena ditangan mereka, perjalanan dalam mencari hadits dengan kaki-kaki mereka, kalu bukan karena mereka tidak tidur dan bangun dari pembaringannya, manusia akan berada dalam kegelapan yang mencekam, kebingungan yang buta, tidak dapat membedakan yang hak dari yang bathil, yang benar dari yang salah, akan meningkatlah suara kedzoliman, akan hilanglah hadits Rasulullah SAW dalam tipu daya penipu dan dengki orang yang dengki.

Ya Allah SWT jadikanlah kami diantara mereka, himpunlah kami bersama golongan mereka, dan jangan jadikan kami fitnah setelah mereka, jangan Kau haramkan bagi kami pahala mereka. Ya Allah SWT jadikanlah kami mencintai mereka dan mereka mencintai kami dan jadikanlah kami dari pengikut-pengikut mereka dan pembawa panji-panji mereka, dan berikanlah kami kemuliaan tempat – tempat tinggal mereka dan kebaikan perjalanan hidup mereka. Amin .

Saya akhiri sambutan ini dengan harapan semoga pembaca dapat mengambil suatu manfaat, mendoakan saya agar mendapat maaf dan ampunan-Nya. Sesungguhnya aku malu kepada Allah SWT dari apa yang akan kamu dapatkan wahai pembaca dari panasnya penaku, hasil pemikiranku dan sudut pandangku dengan sedikitnya ilmu yang kumiliki serta terbatasnya kemampuan saya dalam ilmu yang sangat mulia ini.

Wahai saudaraku seagama janganlah kamu mencela hinanya penulis buku ini, ringan timbangannya disisi Allah SWT ataupun menghina suatu faidah didalamnya apalagi manakut-nakuti orang muslim. Takutlah kamu kepada Allah SWT dari hal ini. Kepada Allah SWT lah aku meminta agar memberi ku sema saudaraku petunjuk kepada yang banar dengan izinnya. Sesungguhnya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki kepada jalan yang lurus.

Penulis menyusun buku ini sebagai berikut :



DAFTAR ISI:

I.Kata pengantar : Menyebutkan pendapat mazhab-mazhab dalam hukum mengamalkan hadits dho’if pada keutamaan ibadah.

II.Pendahuluan :Menyebutkan perintah untuk mengikuti hadits-hadits shohih, serta menghindari riwayat hadits dho’if. Juga berisi perintah untuk menjaga sunah-sunah dan menyebarkannya.

III.Kemudian disusun dalam enam pasal :

1.Pasal pertama :Menyebutkan dalil-dalil ulama yang merupakan dalil kaidah “kebolehan mengamalkan hadits dho’if dalam keutamaan ibadah”.



2.Pasal kedua : Mengkaji dalil-dalil para ulama

3.Pasal ketiga :Menyebutkan syarat-syarat yang ditetapkan mazhab pertama yang mengklaim kaidah ini serta mengkaji pendapat mereka.

4.Pasal keempat : Menyebutkan mazhab kedua yang menyamakan pengamalan hadits dho’if dalam hukum-hukum, keutamaan ibadah dan lainnya.

5.Pasal kelima :Kajian terhadap dalil-dalil mazhab kedua, serta menyebutkan dalil-dalil mereka.

Fa’idah : Menyebutkan usaha pemimpin islam dalam hadits : Syu’bah bin Al Hujaj dalam meneliti hadits yang berkaitan dengan keutamaan ibadah, untuk memastikan kebenaran perawi haditsnya dan perjalanan yang dilalui dalam hal ini.

6.Pasal ke-enam :Penguraian tentang mazhab ke-tiga yang membolehkan pengamalan hadits dho’if secara mutlak serta mendahulukannya diatas qiyas dan pendapat ulama. Tanpa mengkhususkan dalam keutamaan ibadah. Maksud dari hadits dho’if disini adalah hadits hasan ( yang baik ) dan yang mendekatinya.

IV.Lampiran : Menyebutkan satu persatu hadits-hadits dho’if dan hadits-hadits palsu yang terkenal , sebagai peringatan agar tidak menyatakannya sebagai hadits shohih dan mengamalkannya.

V. Penutup .

Allah SWT yang menghendaki sesuatu, cukup bagiku Allah SWT sebaik-baiknya wakil.!!!

Ditulis oleh:

Hamba yang mengharap ampunan Tuhannya yang Mulia

Abu Al Yasari Asyrof bin Sa’id

Allah SWT memperbaiki keadaannya

Cairo 4 Dzulqo’dah 1410 H

Bertepatan dengan 28 mei 1990 M




Yüklə 421,87 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin