Pendahulua n



Yüklə 134,51 Kb.
tarix29.10.2017
ölçüsü134,51 Kb.
#20257

BAB I

P E N D A H U L U A N


  1. Latar Belakang Masalah

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan buat menyampaikan kepada sifat tolong menolong antara satu dengan lainnya.

Pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya, dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan turunan bahkan antara dua keluarga, betapa tidak dari sebab baik pergaulan antara si isteri dengan suaminya, kasih-mengasihi akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak, sehingga mereka menjadi satu dalam urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan menjaga segala kejahatan. Selain itu dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara daripada kebinasaan hawa nafsunya. 1)

Disamping itu nikah dalam Islam sangat besar manfaatnya yaitu, untuk menjaga keberlangsungan keturunan manusia yang diberkahi dan ridhoi oleh Allah Swt, menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terlaksananya kepemimpina suami atas isteri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya, mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan isteri serta ketentraman jiwa mereka, menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan, terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara satu dengan lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia penuh kasih dan sayang, ikatan yang kuat dan tolong menolong dalam kebenaran, dan mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia. 2)


  1. Fiqh Islam, H. Suleman Rasjid

Undang-undang perkawinan Nomor I Tahun 1974 pasal 1 menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam pada buku I tentang hukum perkawinan Bab II tentang dasar-dasar perkawinan pada pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pernikahan diatas, maka perkawinan diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain, sebagai upaya untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pernikahan serta memberikan kepastian hukum terhadap kehidupan berkeluarga termasuk di dalamnya akibat hukum yang timbul dari sebuah perkawinan.

Sebagai wujud dari tujuan memberi kepastian hukum yaitu bahwa perkawinan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dalam pasal1 menyebutkan bahwa nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang tugasnya adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dan fungsinya ialah pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sisten informasi manajemen KUA, pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemesjidan, pelayanan bimbingan pembinaan syariah serta penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. 3)

Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabunan, dalam hal pelayanan nikah , rujukan aturannya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah dan rujuk, Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 tahun 2005, Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksana Jabatan Fungsional Penghulu serta Pedoman Akad nikah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2006.

Rujukan-rujukan aturan tentang pernikahan/perkawinan ini diberlakukan agar tujuan perkawinan sebagaimana tersebut pada pasal I Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Serta dalam Kompilasi Hukum Islam pada buku I tentang hukum perkawinan Bab II tentang dasar-dasar perkawinan pada pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, dapat terwujud serta memberikan kepastian hukum bagi Pegawai Pencatata Nikah atau penghulu dalam pelayanan pernikahan di KUA.

Tapi dalam kenyataan dilapangan, tujuan mulia dari sebuah perkawinan atau pernikahan ini terasa sulit untuk diwujudkan, karena kebanyakan catin yang dilayani di KUA berlatar belakang :

1. Kurang pemahaman pengamalan ajaran agama

2. Tingkat pendidikan yang rendah

3. Kesiapan lahir dan bathin yang belum memandai

4. Perkawinan dini

5. Dorongan hawa nafsu



2)Bekal-bekal Pernikahan menurut sunnah Nabi,

Oleh: Al Allamah Shalih Fauzan Al Fauzan

Di KUA Kec. Kotabunan faktor-faktor tersebut di atas nerupakan gambaran ril peristiwa-peristiwa pernikahan yang dilayani, maka upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pembinaan penasehatan catin, baik pra nikah dan pada saat akad nikah, dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Maka untuk mengukur serta membuktikan pengaruh upaya ini dalam membangun ketahanan dan pelestarian pernikahan, maka penulis menuangkan dalam bentuk tulisan karya ilmiah yang berjudul “Optimalisasi Penasehatan Catin di KUA Kec. Kotabunan Upaya Membangun Ketahanan dan Pelestarian Pernikahan”.


  1. Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang diatas, penulis merumuskan masalah penulisan ini, yaitu : Apakah optimalisasi penasehatan catin di KUA Kec. Kotabunan dapat membangun ketahanan dan peletarian pernikahan.


  1. Tujuan dan Manfaat Penulisan

i. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan sumbangsi pemikiran kepada kepala-kepala KUA atau Penghulu sebagai Pegawai pelayan dan pencatat nikah bahwa optimalisasi penasehatan catin merupakan sesuatu yang penting dan harus dilakukan



  1. Manfaat Penulisan

Manfaat penulisan ini adalah untuk memberikan pencerahan kepada setiap Kepala KUA / Penghulu / Pegawai Pencatat Nikah dalam pelayanan nikah di KUA dan masukan bagi pengambil kebijakan untuk peningkatan pemberdayaan SDM pelayanan nikah serta dapat menerbitkan buku pedoman khusus penasehatan catin .
3). PMA Nomor : 39 Tahun 2012


  1. Sistematika Penulisan

Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan sistematika penulisan Deskriptif Analitik yaitu sistem penulisan dengan pemaparan berdasarkan analisa masalah.

BAB II

KAJIAN TEORITIS DAN METODOLOGI PENULISAN


  1. Kajian Teoritis

Pernikahan merupakan suatu perbuatan yang sakral, yang dalam istilah agama disebut “Mitsaqan Galizha” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab dan qabul antara wali nikah dengan mempelai pria, dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Peristiwa pernikahan adalah peristiwa yang sangat penting dan religius, karena peristiwa nikah disamping erat kaitannya dengan pelaksanaan syariat agama, juga dari pernikahan inilah akan terbentuk suatu rumah tangga atau keluarga sehat, sejahtera dan bertaqwa, yang menjadi landasan terbentuknya masyarakat dan bangsa.4)

Pernikahan adalah sebuah episode yang akan menguji tingkat kecintaan seseorang terhadap agama, yang berarti mencintai Allah SWT beserta syari’at-syari’atnya. Untuk itulah setiap pasangan yang akan menikah, hendaknya mengetahui keutamaan-keutamaan syari’at sebelum dan sesudah mereka melaksanakan walimatul ‘ursy. Setelah mereka faham akan faedah-faedah di balik suatu pernikahan, maka hendaknya mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan syari’at tersebut dalam mengarungi bahtera rumahtangga. Faedah serta hikmah akan terlihat kemudian, hingga akhirnya mereka dapat mengecap apa yang dinamakan cinta yang hakiki.

Sebab, benih cinta dalam rumahtangga yang dibentuk melalui pernikahan tumbuh dan berkembang dalam ridha Allah SWT. Semakin keras upaya pasangan yang mengarungi bahtera rumah tangga dalam menjalankan segala ketentuan Allah Azza Wa Jalla, maka semakin besar pula hikmah cinta yang diberikanNya. tak ada jalan lain untuk kesempurnaan



4) Pedoman Akad Nikah Tahun 2006
cinta dalam rumah tangga selain menjalankan syari’at-Nya secara sempurna seperti yang sudah disinggung sebelumnya.5)

Mengenai faedah pernikahan, Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin telah mengemukakan bahwasanya diantara faedah pernikahan adalah berpeluang mendapatkan anak yang saleh, menjaga syahwat, keteraturan hidup berumah tangga, memperbanyak keluarga, dan pahala yang diraih sebab kesungguhan menafkahi keluarga.

Pada Ensiklopedi Islam Untuk Pelajar diterangkan pula hikmah dari suatu pernikahan, yaitu:


  1. Menyalurkan naluri seksual secara sah dan benar. Islam menunjukkan bahwa inilah yang membedakan manusia dengan binatang,.

  2. Membina keluarga atau rumahtangga yang penuh kasih sayang dan ketentraman,.

  3. Memperoleh anak dan keturunan secara sah

  4. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak,

  5. Menyatukan keluarga kedua belah pihak, sehingga hubungan silaturrahmi semakin kuat dan terbentuk lebih banyak keluarga baru.

Al-Qur’an Nur Karim sendiri telah menjelaskannya pada surah 30 ayat 21, bahwa pernikahan diperintahkan Allah SWT, agar manusia senantiasa merasa tentram, dan dapat memenuhi kebutuhan fitrah akan kasih sayang. Pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana cara sebuah pasangan untuk mencapai faedah dan manfaat pernikahan tersebut dalam mahligai rumah tangga?

Syarat utama untuk menggapai kemaslahatan sebuah rumah tangga tak lain adalah ilmu. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwasanya tidak ada bekal hidup yang lebih baik selain ilmu. Dengan ilmu, manusia mendapatkan petunjuk untuk berbuat dan mencapai apa yang dicita-citakan. Dengan ilmu pula, manusia dapat membedakan hal yang baik dengan hal yang



5) Kumpulan Artikel Tentang Pernikahan, oleh : Subhan Ibn Abdullah

Pattaya, Thailand.

buruk, sehingga akhirnya ia dapat menentukan pilihan bagi diri maupun orang lain

Berkenaan dengan ilmu sebagai bekal dalam pernikahan, K.H. Miftah Faridl dalam bukunya 150 Masalah Nikah Dan Keluarga telah mengutip beberapa ayat Al-Qur’an maupun Hadits yang wajib untuk diamalkan. Menurut risalah itu, suami atau istri memiliki kewajiban masing-masing

Kewajiban Suami:

1. Bergaul dengan istrinya secara ma’ruf, serta bersabar atas kekurangannya

(Q.S. An-Nisa’: 19).

2. Menggauli istri dengan niat untuk melakukan amal saleh serta mendapatkan keturunan yang saleh (Q.S. Al-Baqarah: 223).

3. Berbuat adil terhadap istri (Q.S. Ath-Thalaaq: 6).

4. Menafkahi istri dan keluarga sekuat kemampuannya

(Q.S. Ath-Thalaaq: 7).

5. Memperlakukan istri dengan lemah lembut serta dengan akhlak yang baik

(H.R. Bukhari-Muslim).

Kewajiban Istri:

1. Taat dan patuh kepada suami (H.R. Tirmidzi).

2. Melayani suami dengan sebaik-baiknya (H.R. Muttafaq ‘Alaih).

3. Menjaga rahasia suami (Q.S. An-Nisa’:34).

4. Tidak bepergian dan berpuasa tanpa izin suami (H.R. Bukhari Muslim)

5. Menjaga harta suami (H.R. Nasa’i).

Andai seorang suami maupun istri mampu memenuhi atau setidaknya berusaha sekuat tenaga menjalankan kewajiban-kewajibannya itu, Insya Allah, akan didapati rahmah (cinta kasih) maupun mawaddah (menyayangi) didalam rumah tangga. Rahmah dan mawaddah tersebut, pada hakikatnya adalah berkah yang tiada terhingga dari Allah Azza wa Jalla. Suatu perwujudan cinta yang dikaruniakannya kepada dua insan yang mengarungi kehidupan berkeluarga sesuai tuntunan-Nya dan sunnah Rasul-Nya

Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, hak dan kewajiban suami-isteri dijelaskan sebagai berikut :



  1. Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. ( Pasal 39 )

  2. Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. ( Pasal 31 ayat 1 )

  3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

( Pasal 31 ayat 2 )

  1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.

( Pasal 31 ayat 3 )

  1. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.( Pasal 32 (1) )

  2. Rumah tempat kediaman yang dimaksud ditentukan oleh suami isteri bersama. ( Pasal 32 ayat 2 )

  3. Suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat –menghormati, setia dan member bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. ( Pasal 33 )

  4. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. ( Pasal 34 ayat 1 )

  5. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. ( Pasal 34 ayat 2)

  6. Jika suami dan isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepengadilan.




  1. Kerangka Berpikir

Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat di bidang keagamaan memiliki peran yang sangat penting. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Urusan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten. Kantor Urusan Agama memiliki Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat kecamatan

Fungsi yang dijalankan Kantor Urusan Agama meliputi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sitem informasi manajemen KUA; pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA; pelayanan bimbingan keluarga sakinah; pelayanan bimbingan kemesjidan; pelayanan bimbingan syariah serta penyelenggaraan fungsi lain dibidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.

Dalam hal fungsi pelayanan nikah, Kepala KUA atau Penghulu seharusnya bukan Cuma sekedar melayani, mengawasi dan mencatat setiap peristiwa pernikahan, tetapi lebih dari itu Kepala KUA atau penghulu harus mengambil peran aktif untuk mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, pada pasal I yaitu : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga terdapat pada Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia pada Buku I Tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahma.


  1. Metodologi Penulisan

Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metodologi penulisan melalui pendekatan Teoritis dan Aplikatif. Pendekatan Teoritis yaitu memahami aturan-aturan hukum perkawinan dan kajian kepustakaan yang berkaitan dengan perkawinan. Pendekatan Aplikatif yaitu menganalisa pemahaman catin tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum perkawinan.

BAB III


PEMBAHASAN


  1. Deskripsi Masalah

Sebagaimana pada uraian sebelumnya, penulis telah menegaskan bahwa tujuan perkawinan yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor I Tahun 1974 , pada Pasal I, dan dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia pada Buku I Tentang Perkawinan Pasal 3, yaitu membetuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahma, terasa sulit untuk diwujudkan oleh setiap catin yang dilayani di Kantor Urusan Agama Kec. Kotabunan,

Karena fakta dilapangan, kebanyakan calon pengantin yang dilayani berlatar belakang :



  1. Kurangnya pengamalan ajaran agama

Kurangnya pengamalan ajaran agama oleh catin akan menyebabkan timbulnya banyak masalah dalam menjalani kehidupan rumah tangga, serta tujuan mulia perkawinan terasa sulit untuk dapat diwujudkan.

  1. Tingkat pendidikan yang rendah

Tingkat pendidikan catin yang rendah berpengaruh pada sikap-sikap dalam menyikapi persoalan-persoalan dalam mengarungi kehidupam perkawinan. Serta berpengaruh pada pola pengasuhan serta pendidikan anak keturunannya kelak

  1. Kesiapan lahir dan bathin yang belum memadai

Kesiapan lahir dan bathin merupakan faktor utama membangun suatu perkawinan, karena dalam perkawinan itu ada tanggung jawab, ketika hal ini tidak terpenuhi dalam satu perkawinan maka akan banyak masalah yang dihadapi dalam kehidupan perkawinan.,


  1. Perkawinan dini.

Perkawinan dini akan berpengaruh pada sikap dan tanggung jawab baik sebagai isteri maupun suami, terutama dalam menyikapi setiap masalah yang terjadi dalam perkawinan.

  1. Dorongan hawa nafsu

Latar belakang catin yang menikah karena dorongan hawa nafsu, akan sulit bagi suami maupun isteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta berpengaruh pada sikap menyelesaikan masalah yang di hadapi dalam perkawinan.

Latar belakang catin dan jumlah peristiwa nikah yang terdaftar di KUA Kec. Kotabunan tahun 2014 tergambar dalam tabel berikut :


Tabel 1.

Daftar Peristiwa Nikah Tahun 2014

KUA Kec. Kotabunan


No

Nama Desa

Jumlah Peristiwa Nikah

1

Kotabunan

8

2

Kotabunan Barat

5

3

Kotabunan Selatan

5

4

Bulawan

13

5

Bulawan I

13

6

Bulawan II

10

7

Paret

3

8

Paret Timur

3

9

Bukaka

4

10

Buyat

5

11

Buyat I

5

12

Buyat II

8

13

Buyat Tengah

5

14

Buyat Barat

8

15

Buyat Selatan

3

J u m l a h

95

Tabel 2


Latar Belakang Calon Pengantin



Kurangnya Pengamalan ajaran agama

Tingkat Pendidikan yang rendah

Kesiapan Lahir Bathin catin yang belum memadai

Perkawinan dini

Dorongan Hawa Nafsu

1. 90 % catin tidak me laksanakan sholat lima waktu,

2.Catin juga

Kurang me

Mahami hu-

Kum perka-

winan



1, 40% catin berpendidikan SD

2, 40%


Catin berpendidikan SMP

3. 14% catin berpendidikan SMA

4. 6% catin berpendidikan Sarjana



50% catin tidak dibekali dengan materi cukup dan sumber pendapatan rutin


20% masih dalam masa sekolah

10% hamil di luar nikah

Dari data latar belakang catin yang tersebut di atas, ketika dikaitkan dengan data Pengadilan Agama Kota Kotamobagu tahun 2014 tentang kasus perceraian dan penyebabnya maka terdapat korelasi yang sangat jelas, data tersebut terlihat dalam tabel berikut :


Tabel 2

Data perceraian Pengadilan Agama Kota Kotamobagu

di Wilayah Bolaaang Mongondow Raya Tahun 2014

Jumlah Kasus Perceraian = 715. 6)



No

Kabupaten / Kota

Kasus Perceraian

Dalam Prosentase



1.

Bolaang Mongondow

40 %

2.

Kota Kotamobagu

30 %

3.

Bolaang Mongondow Utara

10 %

4.

Bolaang Mongondow Timur

10 %

5.

Bolaang Mongondow Selatan

10 %

Tabel 3


Penyebab-penyebab terjadinya perceraian. 7)

No

Penyebab Perceraian

1.

Tidak Adanya Tanggung Jawab

2.

Tidak Harmonis

3.

Pihak ketiga ( selingkuh )

4.

Krisis Akhlak

5.

Faktor Ekonomi

6.

Cemburu

7.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

8.

Terpidana

9.

Menyakiti Mental ( Sakit Hati )

10.

Lain-lain ( gila, murtad )



  1. Analisis Masalah

Berdasarkan deskripsi masalah yang telah diuraikan di atas, maka untuk mewujudkan maksud dan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang kekal Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahma, maka upaya yang dilakukan oleh penulis selaku kepala KUA dengan mengoptomalkan penasehatan catin melalui dua tahapan yaitu :

6) Radar Bolmong, Edisi Kamis 26 Pebruari 2015

7. Idem


  1. Penasehatan pra nikah.

Setelah berkas catin lengkap dan selesai dicatat dalam buku pendaftaran nikah, maka dilakukan pembinaan penasehatan terhadap catin,

Pembinaan penasehatan catin yang dilakukan materinya meliputi :



  1. Konsep perkawinan dalam Islam

Dalam penyampaian materi ini penulis menelusuri hubungan kedua catin keterkaitan maksud untuk menikah, kemudian menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada pernikahan sementara, maka ketika ada niat-niat catin untuk nikah sementara, maka penulis anjurkan agar tidak meneruskan niat menikah ini, karena nikah itu adalah ibadah dan ibadah tidak boleh dipermainkan.

  1. Hak dan Kewajiban sebagai suami-isteri.

Ketika menyampaikan materi ini penulis biasanya terlebih dahulu mengorek pengetahuan kedua catin tentang hak dan kewajibannya setelah dikukuhkan sebagai suami istri, ada catin yang bisa mengungkapkan tapi sebagian besar tidak bisa. Setelah itu barulah penulis menjelaskan kewajiban-kewajiban keduanya setelah menjadi suami istri dengan gaya dan retorika penulis yang disampaikan secara tegas, jelas, sederhana dan sungguh-sungguh kurang lebih 1 jam. Penyampaian Kewajiban-kewajiban suami dan isteri biasanya penulis dahului kepada calon. Suami, kewajiban sebagai suami secara garis besar yang biasa penulis sampaikan adalah :

  1. Menafkai isteri

Kepada calon suami, penulis biasanya mengatakan bahwa calon isterinya adalah merupakan amanah yang Allah titipkan kepada kedua orang tuanya, maka kebutuhan calon isterinya dari ujung rambut sampai kaki adalah tanggung jawab orang tuanya, begitu pula dengan keselamatan dunia dan akhirat calon isterinya adalah tanggung jawab kedua orang tuanya, sekarang amanah itu anda sebagai calon suami akan mengambilnya, apakah anda sanggunp memikul tanggung jawab amanah ini ? menyia-nyiakan isteri dan memperlakukan isteri tidak sebagaimana mestinya merupakan tindakan penghianatan terhadap amanah Allah, dan setiap amanah akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah WT, demikian yang selalu penuliskan tegaskan, maka dari itu setalah menjadi seorang suami bekerjalah dan berusahalah agar dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga, disamping itu penulis tegaskan kepada calon suami dalam hal menafkai isteri hendaklah berusaha mencari dari jalan yang halal dan dari sumber-sumber yang diberkai oleh Allah Swt,

  1. Mendidik dan mengayomi isteri

Dalam hal ini penulis senantiasa dahului dengan Firman Allah SWT : Pada surah An-Nissa : 34

    

Terjemahannya : Laki-laki ( suami ) itu pelindung bagi perempuan

( isteri ) 8)

Lanjut penulis katakan, isteri adalah cerminan suami, isteri baik pasti suaminya juga baik, ketika anda menghendaki isteri anda menjadi isteri yang baik maka sebagai suami hendaklah anda harus menunjukkan sikap-sikap yang dapat mengarahkan isteri anda menjadi baik, jika anda menginginkan isteri anda menjadi isteri yang dapat membanggakan, maka sebagai suami anda harus dapat menunjukkan sikap-sikap yang dapat membuat isteri anda membanggakan anda, jika anda menginginkan isteri anda menjadi isteri yang rajin beribadah dan senantiasa ruku dan sujud kepada Allah SWT, maka sebagai suami anda harus menunjukkan bahwa anda sebagai suami juga rajin beribadah dan ruku sujud kepada Allah SWT, Kemudian penulis bertanya pada calon suami apakah anda sholat lima waktu, pada umumnya calon-calon suami Menjawab tidak, maka disinilah penulis banyak



8) Al Qur’an dan Terjemahannya Depag RI

Meluangkan waktu untuk menyentuh nurani catin terhadap kewajiban sholat lima waktu ini, karena bagi penulis pelaksanaan sholat lima waktu merupakan istrumen yang fundamental dalam membangun rumah tangga, kemudian penulis bertanya kepada catin apa yang membuat anda tidak mengamalkan sholat lima waktu, apakah anda anggap itu tidak penting ? biasanya pertanyaan ini banyak membuat catin tertunduk muka dan suasana ini penulis ciptakan menjadi arena ceramah dengan retorika sederhana dan keluar dari lubuk hati penulis yang paling dalam, lanjut, penulis katakan, ketahuilah sayang (ungkapan yang biasa penulis gunakan kepada setiap catin pada saat pembinaan), sholat lima waktu akan membuat hidup kita teratur dan terarah, melaksanakan sholat lima waktu tidak akan membuat kita menjadi kaya secara materi, tetapi sholat akan membuat kita kaya dari sisi hati, dan nilai kita manusia ada di hati, secantik dan seganteng apapun kita tapi kalau hati tidak baik, maka orang akan menjauhi kita, tapi sebaliknya jika hati baik, walaupun wajah tidak cantik, ganteng dan pendidikan pas-pasan maka orang akan hormat dan segan kepada kita, hati menjadi baik itulah sasaran dari amaliah ibadah sholat. Sayang..tidak ada yang dapat dibanggakan ketika maut datang menjemput kita, semua yang kita miliki, semua yang kita dapati dengan kerja keras,banting tulang peras keringat sehingga kita meninggalkan kewajiban terhadap Allah Swt, semuanya akan kita tinggalkan, yang kita bawa ketika kembali kepada Allah hanyalah amal ibadah kita, kadang nasehat penulis ini banyak membuat catin menangis dan tertunduk



Lanjut penulis katakan, ketahuilah bahwa rumah tangga yang kalian akan bangun sebentar nanti itu sama dengan orang sholat berjamaah, ada imam ada makmun, makmun harus mengikuti, gerakan sholat apapun yang dilakukan oleh imam, karena imam yang akan bertangung jawab kepada makmun, ketika imam ruku maka makmun juga ruku, ketika imam sujud makmun juga sujud, ketika imam mengucapkan walad dhalin maka makmun mengucapkan amin, dan pada saat itu penulis langsung bertanya kepada calon isteri, jika suami bilang A, istri harus bilang apa ? disini kadangkala calon isteri terdiam dan adakalah yang paham langsung menjawab A, dan seterusnya, Ketahuilah sayang…bahwa rumah tangga yang akan kalian bangun sebentar adalah seperti orang sholat berjamaah, suami adalah imam dan isteri adalah makmun, selama seorang suami masih mengarahkan isteri dijalan yang diridhoi oleh Allah maka isteri harus patuh dan dengar kepada suami, karena suami akan bertanggung jawab kepada isteri dihadapan Allah SWT, Kepada calon suami penulis katakan, selemah-lemah apapun anda sebentar nanti ketika menjadi seorang suami, janganlah mundur menjadi makmun, demikian juga kepada calon isteri penulis katakan, sehebat apapun anda sebentar sebagai isteri janganlah berusaha mengambil posisi sebagai imam, ketika hal itu terjadi maka rumah tangga yang dijalani tidak akan berjalan dengan baik, karena telah melawan kodrat dan sunnahtullah yang telah digariskan oleh Allah SWT, bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga, bahwa suami adalah imam dan isteri adalah makmum, lanjut penulis katakan kepada calon suami, sebagai suami anda tidak selamanya benar terus, suatu waktu salah dan keliru, maka kepada calon isteri penulis katakana ketika hal itu terjadi maka tugas isteri mengingakant kepada suami, karena didalam pelaksanaan sholatpun kadangkala imam lupa dan keliru, maka tugas makmun mengingatkan kepada imam dengan etika yang telah diajarkan dalam islam. Demikian masalah ini penulis sampaikan.

  1. Jangan memukul dan menyakiti isteri dibanyak orang

Kepada calon suami penulis sampaikan, ketika seorang isteri melakukan kesalahan dan kekeliruan, atau tidak patuh lagi, maka kalau engkau hendak memarahi dan memukul kepadanya, lihatlah situasi dan keadaan, jika isteri anda dibanyak orang atau sedang berkumpul dengan ibu-ibu lain karena ada sesuatu urusan, janganlah anda marahi disitu atau pukul disitu, ketika hal itu anda lakukan, maka jangan harap orang lain menghormati dan menghargai isteri anda, sedangkan anda sebagai suami tidak menghormati dan menghargainya, ketika isteri kita pukul dan marahi dibanyak orang jangan harap itu akan menyadari dirinya atas kesalahan yang dilakukan, tapi sebaliknya mungkin isteri akan semakin tidak patuh kepada suami karena telah membuatnya malu dan menyakitinya dibanyak orang, sebesar apapun kesalahannya, selama sebagai suami anda masih mencintai dan menyayanginya, maka kendalikan emosi dan kemarahan, tunggu waktu dan kesempatan yang baik, atau ketika anda berdua bersamaan dikamar, maka ungkapan dengan kata-kata yang lembut dalam emosi yang terkendali, misalnya isteriku sebenarnya papa ingin memarahi dan memukul kamu atas kesalahan yang kamu lakukan, tapi papa masih dapat kendalikan emosi papa karena kamu dibanyak orang dan sedang asik ngobrol dengan ibu-ibu atau teman dan sahabatmu, papa kuatir kalau itu papa lakukan pasti kamu akan malu, ketika itu dilakukan oleh anda sebagai suami, kalau isteri anda isteri yang baik pasti langsung ia akan memeluk dan merangkul anda, dan pasti ia akan menyadari kesalahannya serta memperbaiki sikapnya, bagaimana tidak, sikap baik dan ucapan lemah lembut yang anda tunjukkan itu telah menyentuh nilai hakiki manusia yaitu hati,

Ketika hal ini penulis tanyakan kepada calon isteri, calon isteri mengangguknya, sebagai tanda setuju.

Konsep ini dipertegas dalam Al Qur’an Surah An Nissa ayat 34

        

            

Terjemahannya : Perempuan-perempuan yang kamu kwa tirkan akan nusyuz, hendaklah kami beri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka ditempat tidur ( pisah ranjang ), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencar-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Mahatinggi, Mahabesar. 9)


Selanjutnya kepada calon isteri, penulis sampaikan bahwa, kewajibankewajiban seorang isteri terhadap suami adalah :

  1. Patuh kepada suami

Ketahuilah sayang,

Rasulullah Nabi kita Muhammad SAW, pernah bersabda :

Jika sekiranya manusia boleh sujud kepada manusia, maka Aku akan perintahkan isteri-isteri sujud kepada suami” ( Al Hadist )

Lanjut penulis katakan, sebagai manusia kita tidak boleh sujud kepada manusia, hadist ini menunjukkan betapa penting posisi suami dalam kehidupan rumah tangga, suami harus di hargai dan dihormati, tidak akan jatuh martabat sebagai isteri apabila selalu patuh terhadap suami, tidak akan berkurang derajat isteri apabila selalu turuti kepada suami, bahkan sebaliknya sikap tersebut akan mengarhkan isteri ke jalan menuju surga, patuhlah kepada suami, selama ia masih mengarahkan anda ke jalan yang dirodhoi oleh Allah, karena dialah yang bertanggung jawab dihadapan Allah atas diri anda kata penulis kepada calon isteri.



  1. Layani suami dengan sebaik-baiknya.

Biasanya dalam masalah ini, penulis senatiasa bertanya kepada calon isteri, apakah anda bisa memasak, kadang ada yang menjawab ya dan kadang tidak, kalau jawabannya ya biasanya penulis langsung Tanya kepada calon suami, apakah anda pernah merasakan masakan calon isteri anda ? pernah, sedap, ya bolehlah..setelah itu penulis berkata kepada calon isteri, ketahuilah sayang…kenapa kita laki-laki perlu untuk menikah ? Tanya penulis kepada calon isteri, kemudian penulis katakan, sehebat apapun kita sebagai laki-laki, sekuat dan sekaya apapun kita sebagai laki-laki kita tidak mampu untuk mengurus diri dan memenuhi kebutuhan makan mi

9) Tafsir Qur’an Pek Kata, oleh: Dr Ahmad Hatta, MA

num sendiri dan sebagainya, maka oleh karena itu kita perlu pedamping untuk melayani dan membantu, yaitu seorang isteri.

Sebagai seorang isteri, sebentar ketika suami anda seorang pekerja, misalnya suami kerja jam 7.30. sebagai isteri hendaknya anda sudah bangun duluan, untuk mempersiapkan makan suami, dan pakaian yang akan digunakan, supaya suami pergi kerja dengan hati yang bahagia dan senang, demikian pula ketika suami pulang kerja hendaklah engkau sudah menyiapkan makanan untuknya, dan kalau dapat sudah dalam keadaan cantik dan bersih, siapa tahu suami ketika pulang ada bawa masalah dari tempat kerjanya, tapi karena sudah tersedian makanan yang lezat dan isteri sudah dalam keadaan cantik, pasti masalah yang dibawah dari tempat kerjanya aken terlupan. Tapi kalau sebaliknya terjadi, misalnya pada saat suami akan pergi kerja, isteri masih tidur, kedapur tidak ada yang akan dimakan, pakaian yang akan dipakai dalam keadaan kusut dan kotor, secinta dan sesayang apapun seorang suami kepada isteri, kalau dihadapkan dengan suasana seperti ini dalam waktu yang lama, maka akan muncul rasa bosan, akan berkurang rasa sayang dan cinta suami kepada isteri, begitu pula juga ketika suami pulang kerja, kadang tiba dirumah tidak ada yang bisa dimakan, kadang isteri tidak ada, kalau ada, ya isteri dalam keadaan penampilan tidak menarik bahkan membosankan untuk dilihat, kata suami, dari pada lama-lama dirumah, dan akan memancing timbulnya pertengkarandan percekcokan, ya lebih baik keluar rumah untuk meredahkan emosi dan refresing, dijalan tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan, kebetulan perempuan itu cantik, dan ternyata perempuan itu mampu memberikan suasana bahagia kepada suami, akhirnya lama-kelamaan terjadi hubungan suami anda dengan perempuan itu, kemudian penulis bertanya kepada calon isteri, ketika itu terjadi yang salah siapa ? dan dengan suara yang tegas hamper semua catin menjawab yang salah adalah isteri, maka penulis mengatakan kepada calon isteri, sesungguhnya kunci kebahagiaan dan pelestarian rumah tangga itu ada pada isteri, ketika seorang isteri dapat melayani suami dengan sebaik-baiknya, mampu memenuhi apa yang diinginkan suami, maka akan buta mata suami untuk berpaling kepada wanita yang lain, secantik apapun wanita yang ada dihadapanya tidak akan mempengaruhinya, karena apa yang dimiliki oleh perempuan cantik itu, isteriku juga memlikinya, kemudian penulis katakan kepada calon isteri, kenapa seorang suami bisa sampai berselingkuh, dan dia berselingkuh dengan seorang perempuan, padahal isterinya adalah seorang perempuan, apa bedanya parempuan itu dengan isterinya, yakinlah sayang…kata penulis kepada calon isteri, apa bila anda sebagai isteri sudah melaksanakan tugas dan kewajiban anda dengan sebaik-baiknya serta memenuhi dan melayani suami dengan baik maka tidak ada keinginan lain dan macam-macam dari suami selain berusaha dan bekerja keras untuk membahagiakan anda sebagai isterinya,dan pekerjaan berat apapun yang dijalaninya akan terasa ringan karena dia tahu setelah pulang

Kerumah ada isterinya yang akan melayaninya, demikian kata penulis kepada calon isteri.



  1. Jangan membuat suami malu.

Kepada calon isteri penulis memberikan contoh dengan materi ini. Misalnya anda sebagai isteri sedang asik ngobrol dengan sahabat atau dengan keluarga, apakah yang diobrolkan itu hal penting atau bukan, ketika suami anda memanggil dan membutuhkan anda, maka penuhi dulu panggilan suami, kalau memang penting yang dibicarakan datangilah suami dan minta izin untuk menyelesaikan apa yang kamu bicarakan, pasti suami akan izinkan, jangan bersikap sebaliknya, tidak penuhi panggilan suami malah berbantah-bantah dengan suami, ketika ini kamu lakukan maka akan membuat suami malu apalagi itu dibanyak orang, penuhi dan hargailah suami anda, hindari sekecil apapun hal-hal yang dapat membuka pintu keretakan rumah tangga,

Demikian materi panesahatan yang senantiasa penulis sampaikan, dan dari sikap-sikap yang ditunjukkan catin pada saat penulis melakukan pembinaan penasehatan penulis menyakini apa yang penulis sampaikan telah mampu memberikan pengaruh dan kesan walau hanya dalam waktu yang singkat, hal ini seperti yang diungkapkan oleh JR Miller : “Ada pertemuan yang hanya sesaat namun meninggalkan kesan seumur hidup” 10)



  1. Penasehatan waktu akad nikah.

Bentuk panasehatan pada waktu proses akad nikah disampaikan melalui khotbah nikah yang materinya terlampir

Disamping itu penulis juga memberikan petunjuk tentang masalah mandi junub kepada catin dan yang terakhir melatih atau praktek ijab qabul dengan catin pria dan wali mempelai wanita.



10) ESQ, Ary Ginanjar Agustian
BAB IV

KESIMPULAN




  1. Kesimpulan

  1. Optimalisasi penasehatan kepada catin adalah sebuah keharusan bagi seorang kepala KUA atau Penghulu, dan akan menjadi hukum wajib bagi Kepala KUA atau Penghulu ketika catin yang dilayani tidak memiliki bekal yang memadai untuk membangun sebuah perkawinan.

  2. Faktor-faktor penyebab perceraian disamping karena faktor kematangan pasangan yang kurang, juga karena faktor lemahnya pelayanan di KUA dalam hal penasehatan dan pembinaan.catin.

  3. Keterbatasan pemahaman hukum perkawinan dan tidak ada talenta sebagai dai, merupakan alasan tidak optimalnya bagi kepala KUA dan Penghulu dalam memberikan penasehatan kepada catin.



  1. Saran

Berhubung pentingnya Optimalisasi penesehatan terhadap catin, maka :

  1. Kepada kepala KUA dan Penghulu hendaknya membekali diri dengan pegetahuan yang dibutuhkan dalam hal optimalisasi penasehatan catin.

  2. Kepada Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, kiranya untuk peningkatan SDM dalam hal pelayanan nikah, dapat memprogramkan kegiatan khusus bagi kepala KUA dan penghulu dalam masalah ini serta dapat mengeluarkan buku pedoman pembinaan catin yang praktis dan kekinian.

DAFTAR PUSTAKA




  1. Al. Qur’an dan Terjemahannya

Oleh ; Departemen Agama Republik Indonesia

  1. Tafsir Qur’an Per Kata

Oleh ; Dr. Ahmad Hatta, MA, Penerbit Maghfirah Pustaka

  1. ESQ, Emotional Spiritual Quotient

Oleh ; Ary Ginanjar Agustian, Penerbit Arga

  1. Ringkasan Ihya Ulumiddin

Oleh ; Imam Al Ghazali, Penerbit Gitamedia Press

  1. Fiqh Islam

Oleh : H. Sulaiman Rasjid, Penerbit Attahiriyah Jakarta

  1. Pedoman Akad Nikah

Oleh ; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Depag RI 2006

  1. Bekal-bekal Pernikahan Menurut Sunnah Nabi

Oleh ; Al-Allamah Shalih Fauzan Al Fauzan

  1. PMA Nomor : 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor

Urusan Agama

LAMPIRAN – LAMPIRAN
Lampiran I

KHOTBAH NIKAH

Oleh : DRS Hi. DJEFRI koEﺂd:\logo dan kaligrafi\caligrafi bismillah.jpg




إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا. أَمَّابَعْدُ؛

HADIRIN DAN KEDUA CALON MEMPELAI YANG BERBAHAGIA….....

Rasa syukur yang tak terhingga, marilah kita sama panjatkan kehadhirat Allah SWT, karena atas perkenaanNya, Alhamdulillah hari ini kita dapat hadir dan Insya Allah menyaksikan secara langsung pelaksanaan Pernikahan melalui proses Ijab Qabul atau penyerahan dan penerimaan amanah serta tanggung jawab dari wali mempelai wanita kepada calon mempelai pria.

Salawat dan Salam semoga senantiasa menyertai junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, keluargaNya dan SahabatNya, Insya Allah kemuliaan dan keutamaan budi pekertiNya, Serta pernikahan yang menjadi Sunah beliau ini menjadi tauladan serta lestari dan mewarnai kehidupan kita umatNya sampai akhir zaman nanti.
HADIRIN DAN KEDUA CALON MEMPELAI YANG BERBAHAGIA……

Pernikahan merupakan bagian terpenting bagi kehidupan kita manusia, terutama kita sebagai umat Nabi besar Muhammad Saw, karena disamping menjalankan perintah agama, juga nilai yang paling penting dari perintah pernikahan ini yaitu untuk menjaga eksistensi manusia sebagai makhluk Allah yang mulia dan juga keberlangsungan kehidupan manusia di dunia yang diberkai dan diridhoi oleh Allah Swt.

Pernikahan yang diberkai dan diridhoi adalah menjadi cita-cita dan tujuan dari setiap kita manusia yang akan menuju jenjang kehidupan rumah tangga, dan langkah awal menuju maksud dan tujuan tersebut adalah menikah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku serta dilandasi dengan niat untuk mengabdi kepada Allah SWT.

Allah Swt berfirman :

      

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (QS. Adz Zariyat : 56)
HADIRIN DAN KEDUA CALON MEMPELAI YANG BERBAHAGIA……
Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974 Pasal 33 menegaskan, bahwa ketika mempelai pria dan wanita telah sah menjadi suami istri melalui proses Ijab Qabul, maka hukum wajib yang berlaku pada keduanya sejak saat itu adalah :


  1. Keduanya wajib untuk saling cinta - mencintai

  2. Keduanya wajib untuk saling hormat - menghormati

  3. Keduanya wajib untuk saling setia

  4. Dan keduanya wajib untuk saling memberikan kebutuhan lahir dan batin antara satu dengan lainnya.

Allah Swt berfirman :

              

      

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(QS. Ar Ruum : 21)


KEDUA MEMPELAI, HADIRIN YANG BERBAHAGIA……….

Ketika Ijab dan Qabul sudah terucap, maka status dan hukum hak serta kewajiban melekat kepada keduanya, mempelai pria menjadi seorang suami dengan hak dan kewajiban yang melekat padanya dan mempelai wanita menjadi seorang istri dengan hak dan kewajiban pula yang melekat padanya.

Kepada keduanya atau para suami dan istri Allah Swt memberikan bimbingan dan tuntunan melalui firmanNya :

        

isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka.” ( QS. Al Baqarah : 187 )
Ketika Suami dan Istri sanggup dan mampu menjalankan tugas serta kewajibannya masing-masing dan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka dapat dipastikan kehidupan rumah tangga yang bahagia serta keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah yang menjadi tujuan setiap manusia berumah tangga dapat terwujud.

Semoga Allah SWT meneguhkan akad nikah ini, sebagai akad nikah yang diberkahi dan diridhoi, dan menghimpun keduanya dalam satu ikatan rumah tangga yang berbahagia yang tercukupi kebutuhan dunia dan akhirat serta menjadi hamba-hamba yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt.



. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Lampiran II

LAFAZD IJAB DAN QABUL


LAFAZD IJAB

d:\logo dan kaligrafi\logo\basmallah 2.tif

WAHAI…………………………………….BIN………………………

AKU NIKAHKAH DAN KAWINKAN ENGKAU DENGAN ANAK KANDUNGKU PEREMPUAN YANG BERNAMA…………………………

BINTI ……………………………..DENGAN MAHAR DARIMU

BERUPA………………………………………….DIBAYAR TUNAI.

F
WwwWA WSS


LAFAZD QABUL

d:\logo dan kaligrafi\basmallah 2.tif

AKU TERIMA NIKAH DAN KAWINNYA……………………………………,

BINTI………………………………………………..DENGAN MAHAR BERUPA

…………………………………..,DIBAYAR TUNAI


LL

Lampiran III



DOKUMENTASI PENASEHATEN CATIN

c:\users\acer\desktop\foto catin\100_2203.jpg


c:\users\acer\desktop\foto catin\100_2210.jpg

c:\users\acer\desktop\foto catin\100_2290.jpg


c:\users\acer\desktop\foto catin\100_2299.jpg


c:\users\acer\desktop\foto catin\100_2288.jpg

c:\users\acer\desktop\foto catin\100_2271.jpg

Lampiran IV


WAWANCARA
Untuk mengetahui manfaat optimalisasi penasehatan catin yang penulis lakukan, maka penulis melakukan wawancara dengan pasangan yang sudah menikah yang penulis berikan pembinaan dan penasehatan dan catin yang akan menikah, dengan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :

  1. Sejauh manakah pengaruh penasehatan yang pak KUA sampaikan pada saat anda mendaftar di KUA sampai dengan saat ini dalam menjalani kehidupan rumah tangga anda ? ( Pertanyaan bagi yang sudah menikah )

  2. Apakah yang Pak Kep. KUA sampaikan melalui pembinaan penasehatan bermanfaat bagi anda (Pertanyaan bagi catin )

  3. Apakah anda mendapatkan susuatu yang penting untuk menjalani kehidupan rumah tangga dari penasehatan yang pak KUA sampaikan ? ( pertanyaan bagi catin )

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi dengan jawaban sebagai berikut :



  1. Jefri Bahmid – Ratih Paputungan, Pasangan beda usia, yang menikah pada tanggal 8 November 2014 di desa Buyat. Al hamdulillah rumah tangga yang saya jalani dengan isteri saya berjalan dengan baik sampai dengan saat ini, hal ini tentunya tidak lepas dari penasehatan yang pak KUA sampaikan pada waktu pendaftaran di KUA, terutama dampaknya bagi isteri saya yang usianya jauh dibawah saya, selain itu juga, hal penting yang masih membekas sampai dengan saat ini kepada kami adalah masalah kewajiban menjalankan sholat lima waktu yang pak KUA sampaikan, ya walaupun masih kadang bolong tapi kami tetap berusaha menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

  2. Ifantri Hasani – Yati Saerang, Calon suami ini berkarakter begal, pasangan ini menikah pada tanggal 2 Maret 2015 di desa Kotabunan Barat.

Saya tidak menyangka pernikahan saya ini bisa bertahan sampai dengan saat ini, padahal awalnya saya menikah itu sekedar untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah saya lakukan, semua ini berubah setelah pak KUA memberikan bimbingan serta penasehatan pada saat mendaftar di KUA, yang telah banyak memberikan pengaruh kepada jiwa saya terutama dalam hal berumah tangga, semua yang pak KUA sampaikan banyak memberikan kesadaran kepada saya, dan saya berusaha membuat pernikahan, menjadi pernikhan yang panjang.

  1. Isro Modeong – Arini Puasa, Catin muda usia, akan menikah tanggal 16 Mei 2015, di Desa Buyat Barat. Penasehatan yang pak KUA sampaikan sangat kami butuhkan, dengan penyampaian itu kami mengetahui akan tugas dan tanggung jawab kelak sebagai suami isteri, juga sudah diberikan kesadaran akan kewajiban sholat lima waktu, dan cara mandi junub, jadi sangat bermanfaat sekali penasehatan yang disampaikan oleh pak KUA.

  2. Rusli S Monoarfa – Minarti Kobandaha, S.Pd, Calon suami duda (mantan istri murtad),Pasangan ini akan menikah pada Tanggal 17 Mei di Desa Bukaka. Dengan panasehatan yang disampaikan oleh pak Kep. KUA merupakan bekal yang baik bagi kami, dan kami menjadi paham, disamping itu kami juga suadah mengetahui cara menghindari konflik dan menyelesaikan jika terjadi dalam menjalani rumah tangga.

  3. Friandi Unonong – Ranti Modeong, Pasangan usia muda, akan menikah pada tanggal 22 Mei di Desa Buyat Tengah, Penasehatan yang Pak KUA sampaikan sangat penting dan kami sangat butuhkan sekali.




Yüklə 134,51 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin