PENGOBATAN MENURUT PANDANGAN ISLAM
Islam adalah agama yang kaya. Khazanahnya mencakup segenap aspek kehidupan manusia, termasuk di antaranya masalah kesehatan dan pengobatan. Ilmu pengobatan islam sebenarnya tidak kalah dengan ilmu pengobatan barat. Contohnya, Ibnu sina seorang muslim yang menjadi pionir ilmu kedokteran modern. Ilmu pengobatan islam bertumpu pada cara-cara alami dan metode ilahiah. Yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi seorang muslim dalam menjaga kesehatan dan mengobati penyakitnya.
Sebagai khalifah di muka bumi, manusia dibekali akal oleh Allah SWT, disamping sebagai instink yang mendorong manusia untuk mencari segala sesuatu yang di butuhkan untuk melestarikan hidupnya seperti makan, minum dan tempat berlindung. Dalam mencari hal-hal tersebut, manusia akan mendapat pengalaman yang baik dan yang kurang baik maupun yang membahayakan. Maka akal lah yang mengolah, meningkatkan serta mengembangkan pengalaman tersebut untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Karena itu, manusia selalu dalam proses mencari dan menyempurnakan hingga selalu progresif. Berbeda dengan binatang yang hanya dibekali dengan instink saja, hingga hidup mereka sudah terarah dan dan bersifat statis. Akal lah yang membentuk serta membina kebudayaan manusia dalam bebragai aspek kehidupannya termasuk dalam bidang pengobatan.
Pengertian
Pengobatan adalah suatu kebudayaan untuk menyelamatkan diri dari dari penyakit yang mengganggu hidup. Kebudayaan tidak saja dipengaruhi oleh lingkungan, tetapi juga oleh kepercayaan dan keyakinan, karena manusia telah merasa di alam ini ada sesuatu yang lebih kuat dari dia, baik yang dapat dirasakan oleh pancaindera maupaun yang tidak dapat dirasakan dan bersifat ghaib. Pengobatan ini pun tidak lepas dari pengaruh kepercayaan atau agama yang di anut manusia.
Secara umum di dalam dunia pengobatan dikenal istilah medis dan non medis. Para ahli berbeda pendapat tentang penjelasan batasan istilah medis dan definisinya secara terminologis menjadi 3 pendapat, yaitu :
Pendapat pertama
Medis atau kedokteran adalah ilmu untuk mengetahui berbagai kondisi tubuh manusia dari segi kesehatan dan penyakit yang menimpanya. Pendapat ini di nisbat kan oleh para dokter klasik dan Ibnu Rusyd Al-hafidz.
Pendapat kedua
Medis atau kedokteran adalah ilmu tentang berbagai kondisi tubuh manusia untuk menjaga kesehatan yang telah ada dan mengembalikannya dari kondisi sakit.
Pendapat ketiga
Ilmu pengetahuan tentang kondisi-kondisi tubuh manusia, dari segi kondisi sehat dan kondisi menurunnya kesehatan untuk menjaga kesehatan yang telah ada dan mengembalikannya kepada kondisi sehat ketika kondisi nya tidak sehat. Ini adalah pendapat Ibnu sina.
Definisi-definisi tersebut walaupun kata-kata dan ungkapannya berbeda tetapi memiliki arti dan kandungan yang berdekatan, meskipun definisi ketiga lah yang memiliki keistimewaan karena bersifat komprehensif mencakup makna yang ditujukan oleh definisi pertama dan kedua.
Sehingga istilah pengobatan medis dapat disimpulkan sebagai suatu kebudayaan untuk menyelamatkan diri dari penyakit yang menggaggu hidup manusia di dasar kan kepada ilmu yang di ketahui dengan kondisi tubuh manusia, dari segi kondisi sehat dan kondisi menurunnya kesehatan, untuk menjaga kesehatan yang telah ada dan mengembalikannya ketika kondisi tidak sehat. Pengobatan medis sendiri dalam sejarah manusia merupakan hasil proses panjang yang di awali secara tradisional hingga menjadi modern seperti sekarang.
PETUNJUK Al-QUR’AN TENTANG PENGOBATAN
Banyak ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan tentang pengobatan karena Al-Qur’an itu sendiri diturunkan sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin. “Dan kami menurunkan Al-Qur’an sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang yang mukmin”.(QS Al-Isra’: 82). Menurut para ahli tafsir bahwa nama lain dari Al-Qur’an yaitu “Asysyifa” yang artinya secara terminologi adalah obat penyembuh. “Hai manusia, telah datang kepadamu kitab yang berisi pelajaran dari Tuhan mu dan sebagai obat penyembuh jiwa, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.(QS Yunus:57)
Disamping Al-Qur’an mengisyaratkan tentang pengobatan juga menceritakan tentang keindahan alam semesta yang dapat kita jadikan sumber dari pembuat obat-obatan. “Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan tanaman-tanaman untukmu, seperti zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah)bagi orang-orang yang berfikir.(QS An-Nahl:11). “Kemudian makanlah dari segala(macam)buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhan-muyang telah (dimudahkan bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berfikir”.(QS An-Nahl:69)
Metoda Pengobatan Para Rasul Sebelumnya
Nabi Isa AS
“Dan akan dijadikan-Nya sebagai Rasul kepada Bani Israil (dia berkata) “Aku telah datang kepadamu dengan sebuah tanda (mukjizat) dari Tuhan mu, yaitu aku membuatkanmu (sesuatu) dari tanah berbentuk seperti burung, lalu aku meniup nya, maka ia menjadi seekor burung atas izin Allah. Dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang yang berpenyakit kusta. Dan aku menghidupkan orang mati dengan izin Allah, dan aku beritahukan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat suatu tanda(kebenaran kerasulanku) bagimu,jika kamu orang yang beriman”.(QS Ali-Imran:49).
Menurut para mufassir, Nabi Isa mengobati penyakit buta dan kusta dengan cara di usap dengan tangan nya, mata yang buta dan anggota tubuh yang terkena kusta dengan izin Allah melalui mukjizatnya maka seketika itu sembuh.
Nabi Musa AS
Nabi Musa tidak lepas dari sifat kemanusiaannya yang merupakan sunnatulloh yaitu sakit. Beliau pernah sakit lalu memetik sehelai daun yang diniatkan sebagai obat yang hakikatnya Allah menyembuhkan kemudian di tempelkannya daun tersebut pada anggota tubuh yang sakit, karena mukjizatnya seketika itu sembuh. Dan kedua kali nya beliau sakit kemudian memetik sehelai daun secara spontanitas tanpa diniatkan sebagai obat yang hakikatnya Allah Sang Penyembuh maka ketika itu sakitnya tidak sembuh.
Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad sebagai Rasul yang diprinyahkan Allah untuk menyampaikan wahyu kepada umat-nya tidak lepas tingkah lakunya dari Al-Qur’an karena beliau dijadikan suri tauladan yang baik untuk semua manusia. Firman Allah : “Sesungguhnya pada diri Rasul itu terdapat suri tauladan yang baik untuk kamu, bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat (Allah) dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”.(QS Al-Ahzab: 21). Imam Ali berkata : “Sesungguhnya semua tingkah laku Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur’an”. Beberapa metoda pengobatan yang dilakukan Rasulullah :
Ruqyah
Ruqyah merupakan salah satu cara pengobatan yang pernah diajarkan malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Ketika Rasulullah sakit maka datang malaikat jibril mendekati tubuh beliau,kemudian jibril membacakan salah satu doa sambil ditiupkan ketubuh Nabi, seketika itu beliau sembuh. Inilah doanya : ”Bismillahi arqiika minkulli syai-in yu’dziika minsyarri kulli nafsin au-ainiasadin Alloohu yasyfiika bismillahi arqiika”. Ada 3 cara ruqyah yang dilakukan oleh Nabi :
1.Nafats
Yaitu membacakan ayat Al-Qur’an atau doa kemudian di tiupkan pada kedua telapak tangan kemudian di uasapkan keseluruh badan pasien yang sakit. Dalam suatu riwayat bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila beliau sakit maka membaca “Al-muawwidzat” yaitu tiga surat Al-Qur’an yang diawali dengan “A’udzu” yaitu surat An Naas, Al Falaq, dan Al ikhlas kemudian di tiupkan pada kedua telapak tangannya lalu diusapkan keseluruh badan.
2.Air liur yang ditempelkan pada tangan kanannya.
Diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim : bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila ada manusia yang tergores kemudian luka, maka kemudian beliau membaca doa kemudian air liurnya ditempelkan pada tangan kanannya, lalu di usapkan pada luka orang tersebut. Inilah doa nya: ”Allahumma robbinnas adzhabilbas isyfi antasy-syafii laa syifa-a illa syifa-uka laa yughodiru saqoman”.
3.Meletakkantangan pada salah satu anggota badan.
Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Utsman bin Abil Ash yang sedang sakit dengan sabdanya : “letakkanlah tanganmu pada anggota badan yang sakit kemudian bacalah “Basmalah 3x” dan “A’udzu bi-izzatillah waqudrotihi minsyarrima ajidu wa uhajiru 7x”.
Doa Mikjizat
Banyak doa-doa kesembuhan yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat nya, salah satunya : “Allahumma isyfi abdaka yan-ulaka aduwwan aw yamsyi laka ila sholaah”.
Dengan Memakai Madu
Sebagaimana menurut QS An-Nahl:69 bahwa madu Allah jadikan sebagai obat maka Rasulullah menggunakan madu untuk mengobati salah satu keluarga sahabat yang sedang sakit. Dalam satu riwayat, ada sahabat yang datang kepaa Rasulullah memberitahukan anaknya sedang sakit, kemudian Nabi menyuruh meminumkan anaknya madu sambil membaca doa.
Bekam
Berbekam termasuk pengobatan yang diajarkan Rasulullah SAW, bahkan Rasulullah SAW pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam”.
Metoda Pengobatan Hukama (Ahli Hikmah)
Hikmah adalah kemampuan untuk memahami rahasia-rahasia syariat agama. Ahli Hikmah adalah orang-orang solih yang diberikan oleh Allah ilmu dan karomah sehingga dia menjadi orang yang berpengetahuan luas untuk memahami rahasia-rahasia syariat agama. Para ahli hikmah umumnya dijadikan sebagai tabib oleh kebanyakan orang. “Dia memberikan hikmah kepada siapa yang dia kehendaki. Barangsiapa yang diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang memiliki akal sehat”.QS Al-Baqarah:269). Beberapa metoda yang digunakan oleh para ahli hikmah tidaklah berbeda jauh dengan metoda yang digunakan oleh Rasulullah SAW, karena sebagian besar metoda yang digunakan juga mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an serta hadist, beberapa metoda yang digunakan yaitu :
-
Ruqyah
Ruqyah yang diajarka kepada Nabi dan yang dilakukan oleh nabi, lain dengan yang dilakukan oleh hukama, tetapi doa yang mereka gunakan pengertiannya sama. Para ahli Hikmah apabila mengobati seseorang dengan cara ruqyah dengan membacakan ayat Al-Qur’an atau doa kemudian ditiupkan kedalam air yang nantinya air itu di minum oleh si pasien.
2. Wafaq
Wafaq ialah ayat Al-Qur’an, Asma Allah, Zikir, atau doa yang ditulis diatas benda seperti kertas, kain yang dijadikan sebagai media pengobatan atau lainnya oleh para Ahli Hikmah. Salah satu contoh : wafaq untuk orang yang sakit hati (liver) ditulis pada gelas putih kemudian diisi air lalu di minumkan. Insya Allah sembuh. (tulis huruf Ha besar 2 kali dan huruf ‘ain 6 kali).
“Setiap penyakit itu ada obatnya, jika tepat obatnya maka penyakit akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla”.(HR.Muslim). “Allah tidak akan menurunkan suatu penyakit melainkan Allah juga menurunkan obatnya”.(HR.Abu Hurairah).
Keberadaan berbagai penyakit termasuk sunnah kauniyah yang diciptakan oleh Allah SWT. Penyakit-penyakit itu merupakan musibah dan ujian yang di tetapkan Allah SWT atas hamba-hamba-Nya. Dan sesungguhnya pada musibah itu terdapat kemanfaatan bagi kaum mukminin. Shuhaib Ar-Rumi RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : ”Sungguh mengagumkan perkara seorang muslim, sehingga seluruh perkaranya adalah kebaikan. Yang demikian itu tidaklah dimiliki oleh seorangpun kecuali seorang mukmin. Jika ia mendapat kelapangan, ia bersyukur maka yang demikian itu baik baginya, dan jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar. Maka yang demikian itu baik baginya”. (HR.Muslim no.2999). Termasuk keutamaan Allah SWT yang diberikan kepada kaum mukminin. Dia menjadikan sakit yang menimpa seorang mukmin sebagai penghapus dosa dan kesalahan mereka. Sebagaimana tersebut dalam hadist : Abdullah bin Masud RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah seorang muslim ditimpa gangguan berupa sakit atau lainnya, melainkan Allah menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya”.(HR.Bukhari no.5661 dan Muslim no.5678). Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat yang sederhana maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan-makanan tertentu dan pencegahan, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan. Ibnul Qayyim berkata : “ berpalingnya manusia dari pengobatan nubuwwah seperti halnya berpalingnya mereka dari pengobatan dengan Al-Qur’an, yang merupakan obat bermanfaat.(Ath-thibbun Nabawi hal.6, 29).
Dengan demikian, sudah sepantasnya seorang muslim menjadikan pengobatan nabawiyyah bukan hanya sekedar sebagai pengobatan alternatif. Namun menjadikannya sebagai cara pengobatan yang utama, karena kepastiannya datang dari Allah SWT. Namun tentunya berkaitan dengan kesembuhan suatu penyakit, seorang hambatidak boleh bersandar semata dengan pengobatan tertentu, dan tidak boleh meyakini bahwa obatlah yang menyembuhkan penyakitnya. Namun seharusnya ia bersandar dan berantung kepada Dzat yang memberikan penyakit dan yang menurunkan obatnya sekaligus yaitu Allah SWT. Sungguh tidak ada yang dapat memberikan kesembuhan kecuali Allah SWT semata. Karna itulah Nabi Ibrahim memuji Rabbnya : “Dan apabila aku sakit, Dia lah yang meyembuhkan ku”.( QS Asy-Syu’ara’: 80).
Contoh pengobatan Nabi untuk asam urat
Asam urat sudah dikenal sejak 2.000 tahun yang lalu dan menjadi salah satu penyakit tertua yang dikenal manusia. Dulu, penyakit ini juga disebut "penyakit para raja" karena penyakit ini diasosiasikan dengan kebiasaan mengonsumsi makanan dan minuman yang enak-enak. Kini, asam urat bisa menimpa siapa saja.
Asam urat adalah hasil metabolisme tubuh oleh salah satu unsur protein (zat purin) dan ginjal adalah organ yang mengatur kestabilan kadarnya dalam tubuh dan akan membawa sisa asam urat ke pembuangan air seni. Namun jika kadar asam urat itu berlebihan, ginjal tidak akan sanggup mengaturnya sehingga kelebihan itu akan menumpuk pada jaringan dan sendi. Otomatis, ginjal juga akan mengalami gangguan. Kandungan asam urat yang tinggi menyebabkan nyeri dan sakit persendian yang amat sangat.
Gangguan asam urat ditandai dengan suatu serangan tiba-tiba di daerah persendian. Saat bangun tidur, misalnya, ibu jari kaki dan pergelangan kaki Anda terasa terbakar, sakit dan membengkak. Bahkan selimut yang Anda gunakan terasa seperti batu yang membebani kaki Anda. Seperti itulah gejala asam urat atau arthritis gout. Gangguan asam urat disebabkan oleh tingginya kadar asam urat di dalam darah, yang menyebabkan terjadinya penumpukan kristal di daerah persendian sehingga menimbulkan rasa sakit. Selain rasa sakit di persendian, asam urat juga menyerang ibu jari kaki, dapat membentuk tofi atau endapan natrium urat dalam jaringan di bawah kulit, atau bahkan menyebabkan terbentuknya batu ginjal.
System Pengobatan Nabawi untuk mengatasi asam urat menggunakan metode Hijamah dan Herbal Islami. Penyebab Utama asam urat adalah kelebihan zat purin dalam darah, sehingga bila kandungan purinnya sedikit atau normal, tubuh bisa membuangnya lewat ginjal. Kelebihan purin ini harus dikeluarkan dengan cara dibekam/hijamah bersama unsur-unsur kotor lainnya dalam darah.
Selanjutnya disarankan untuk mengkonsumsi herbal-herbal Islami terutama Habbatussauda dan minyak zaitun. Habbatussauda berfungsi untuk menggelontor toksin dalam darah dan melakukan detoksifikasi intra sel (pengeluaran racun yang ada dalam sel), yang kemudian bersama unsur darah kotor lainnya dikeluarkan dari tubuh lewat bekam/hijamah. Habbatussauda juga berfungsi menghilangkan rasa nyeri di persendian karena mengandung zat yang memiliki efek anti inflamatori atau anti peradangan.
Sementara minyak zaitun sangat efektif untuk menghilangkan rasa sakit dipersendian yang amat mengganggu. Bergabung bersama efek anti peradangan dari habbatussauda maka rasa sakit ini akan sangat terkurangi.
PENGOBATAN TRADISIONAL DALAM PANDANGAN ISLAM
Sebelum islam hadir di tengah-tengah masyarakat, manusia sudah memiliki pengetahuan dan cara pengobatan yang mereka peroleh berdasarkan pengalaman. Hal ini di namai pengobatan tradisionalyang banyak berdasarkan pada kegelapan mistik. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pengobatan tradisional ini dimanapun (termasuk di Indonesia), adalah yang primitif, jadi tidak ilmiah dan spekulatif, mistik, magic dan statis serta tidak di ajarkan. Jampi-jampi dan rajah serta azimat dilarang oleh islam. Karena semua itu membawa manusia kepada perbuatan syirik.
Ada pengobatan tradisional lain yang tidak menghubungkan diri dengan ruh halus sebagai penyebabnya. Yaitu hanya berdasarkan gejala / keluhan penat-penat, lemah badan,dsb. Obatnya ialah berupa daun-daunan sebagai jamu. Jamu bukan mistik dan bukan pula magic, tetapi tetapi berupa pengobatan alamiah atau yang berasa dari alam.
Pengobatan tradisional lainnya adalah pijat (massage) bagi yang patah tulang atau acupressure dengan menekan bagian tubuh tertentu atau dengan nama lain akupuntur yang berasal dari cina, dan juga bekam.
Pada dasarnya obat tradisional seperti ini diperbolehkan dalam islam selama tidak merusak diri sendiri dan orang lain serta tidak membawa kepada perbuatan syirik. Garis-garis besar pengobatan tradisional yang diajarkan Rasul diantaranya melarang “Kai”, yakni meletakkan besi panas di atas bagian tubuh yang sakit, melarang jampi-jampi atau mantera-mantera yang membawa kepada syirik.
PENGOBATAN MODERN DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengobatan modern berasal dari pengobatan tradisional. Dan merupakan perkembangan hasil dari kerja akal manusia yang diberi kesempatan untuk aktif memikirkan dan merenungkan kehidupan ini. Pengobatan modern menurut pandangan islam adalah segala tekhnik pengobatan yang berdasarkan hasil dari befikir dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan dalam bidang kesehatan dengan mengandalkan akal yang telah diberikan oleh Allah SWT untuk di kembang kan dan di amalkan guna manusia dan alam sekitarnya.
Nabi menjelaskan bahwa ada dua macam penyakit sesuai dengan keadaan manusia yang terdiri dari tubuh jasad dan tubuh rohani. Untuk obat rohaniah adalah membaca Al-Qur’an dan untuk fisik adalah materi contohny madu.
Perlu diketahui Allah menurunkan segala penyakit tanpa menjelaskan secara terperinci mengenai jenis penyakitnya dan Allah menurunkan obatnya tanpa menyebutkan apa obatnya dan bagaimana cara memakainya. Masalah ini haruslah dikerjakan oleh manusia dengan akal, ilmu dan penyelidikan yang sekarang dinamai science bersama teknologinya.
“Agama itu akal dan tidak ada agama bagi yang tidak berakal”
Inilah dorongan untuk membangun ilmu pengetahuan (science), termasuk pengetahuan pengobatan (medical science). Pada waktu islam berkembang keluar jazirah arab, umat islam bertemu dengan pengobatan Persia, Yunani dan hindia. Mereka menyerap segala macam pengobatan itu serta menyesuaikannya dengan ajaran islam. Perkembangan yang pesat terjadi pada daulah abbasiyah, setelah dimulai pada masa khalifah umayyah. Cordova dan Granada di spanyol merupakan pusat ilmu yang di datnangi oleh ahli-ahli barat. Pada saat itu muncullah dokter-dokter muslim dengan kualitas internasional seperti Ibnu Uthal dan Wahid Abdul Malik, yang mendirikan perumahan untuk merawat penderita kusta, Ibnu Al Baytan yang dirinya dengan mengumpulkan tanaman-tanaman berkhasiat bagi pengobatan dan sebagainya, pada periode abbasiyah mereka mendirikan rumah sakit modern di Baghdad.
Perhatikanlah kedahsyatan islam yang dapat mengubah manusia jahiliyah penyembah berhala menjadi ilmiah yang selalu mengingat kepada keMahabesaran Allah. Mereka mengubah pengobatan istik dan spekulatif-magic menjadi pengobatan ilmiah yang tepat, objektif dan islami.
Bagaimana Hukum Pengobatan dengan Barang Najis?
Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
Sebelumnya perlu dijelaskan hal-hal yang terkait dengan maqaashid asy-syarii’ah (tujuan pokok ajar islam), yakni terwujudnya adl-dlaruuriyyaat al-khams (lima hak asasi), yakni chifdhuddin, chifdhunnafs, ghidhul’aql, chifdhunnasl/’irdl, dan chifdhulmaal (hak beragama, hak hidup, hak berpendapat, hak reproduksi/kehormatan dan hak memiliki).jika eksistensi kelima hak tersebut terancam, maka untuk mempertahankannya boleh ditempuh “hampir” dengan segala cara, sampai kalaupun harus melanggar hal-hal yang dilarang, karena dianggap dalam keadaan darurat. Hal didasarkan pada banyak dalil dan kaidah ushul
fiqih, antara lain makna firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 173: “Sungguh Allah SWT mengaharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT. Tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa (darurat)sedang ia tidak menginginkannya dan juga tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah SWT itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”. Dan kaidah ushul fiqih yang amat popular: “adl-dlaruuraatu tubiichul machdhuuraat” (keadaan darurat itu menyebabkan bolehnya diklakukan hal-hal yang dilarang).
Terkait dengan pengobatan memakai barang najis (kencing, misalnya), maka hal ini dapat dikaitkan dengan menjaga eksistensi jiwa (nyawa, chifdhunnafs), artinya orang yang sakit itu bisa terancam jiwanya, karenaitu harus berobat sebagai upaya penyembuhan dalam rangka mempertahankan eksistensi jiwanya. Maka dari itu para fuqaha’ sepakat, bahwa berobat itu hukumnya wajib. Mengenai cara yang ditempuh untuk pengobatan suatu penyakit, maka boleh dengan cara apa saja asal tidak melanggar ketentuan pokok ajaran islam, yakni tidak menempuh jalan syirik. Tetapi dalam pengobatan ini mestinya semua muslim mengerti dan pada dasarnya harus meyakini, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obatnya. Dan menjadikan obat pada setiap penyakit. Maka berobatlah kamu tetapi jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidziy, an-Nasa-iy dan al-BAihaqiy dari Abu Darda’). Jadi prinsip ini yang harus di pedomani terlebih dahulu, yakni berobat dengan yang halal, atau tidak berobat dengan yang haram. Tetap jika ada penyakit yang belum ditemukan obatnya, dan baru diketahui obatnya yang justru dari barang haram, maka hal ini tentu masuk dalam kategori perkecualian, dan boleh menggunakan dasar darurat.
Kebebasan cara tersebut tentu harus dengan tetap mematuhi prosedur pengobatan yang secara medis dianggap wajar. Artinya, siapapun muslim yang sakit maka harus berobat dengan cara-cara yang halal menurut ketentuan ajaran islam. Tetapi apabila berbagai cara halal sudah ditempuh ternyata belum sembuh, maka jika ada cara lain yang diyakini dapat menjadi perantara kesembuhannya, walaupun cara itu haram seperti menggunakan barang najis (minum air kencing, misalnya) maka diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa orang yang sakit pada zaman Nabi SAW diperbolehkan meminum air kencing onta sebagai obat (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Juga didasarkan pada kaidah ushul fiqih diatas : “adl-dlaruuraatu tubiichul machdhuuraat” (keadaan darurat itu menyebabkan bolehnya diklakukan hal-hal yang dilarang).
Yang dimaksud keadaan darurat yang membolehkan dilakukannya hal-hal yang mestinya dilarang adalah keadaan sangat terpaksa yang apabila dibiarkan akan terjadi kehancuran atau bahkan kematian. Keadaan tersebut terkait eksistensi agama, nyawa, akal, keturunan/kehormatan dan harta. Sedang penetapan apakah sesuatu itu sudah dalam keadaan darurat atau belum, maka harus dilakukan oleh orang yang berakal sehat, berhati taat dan berilmu manfaat (terkait keadaan tersebut).
Tetapi jika cara penyembuhan itu mengandung syirik, maka apapun alasannya tetap tidak diperbolahkan. Keadaan darurat tidak dapat dipakai jika solusinya syirik. Lebih baik tetap sakit atau bahkan mati, dari pada harus menukar agama atau mengotori aqidah dengan syirik, karena Allah SWT tidak berkenan mengampuni dosa syirik (kalau sampai terbawa mati), sebagaimana firman-Nya dalam surat an-Nisa’ ayat 116 (yang maknanya): “Sungguh Allah SWT tidak berkenan mengampuni dosa karena mempersekutukan-Nya, dan berkenan mengampuni dosa apa saja selain syirik tersebut, bagi siapa saja yang dikendaki-Nya…”
Bagaimana halnya jika ada suplemen, serum atau apapun namanya dengan bahan baku dari unsur babi, khamr, darah atau bangkai, yang dipergunakan untuk imunisasi (kekebalan terhadap penyakit), maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan pemakaiannya karena belum dalam keadaan darurat. Juga harus dipertanyakan tidak adakah bahan selain babi, khamr, darah atau bangkai? Tapi apabila suatu waktu ada penelitian akurat terhadap air kencing misalnya, yang dilalukan oleh peneliti muslim dan diakui oleh dokter muslim, bahwa air kencing amat bermanfaat bagi kesehatan, kemudian diolah sedemikian rupa sehingga hilang identitasnya sebagai air kencing, maka dapat dan boleh dijadikan bahan imunisasi, karena keharaman air kencing masih interpretable dan memiliki kelenturan, tidak seberat dan seketat haramnya babi, khamr, darah atau bangkai. Mengenai najisnya substansi air kencing, secara fiqhiyyah ttidak dapat ditawar, diapakan pun tetaplah najis.
Wallaahu a’lam
Berikut ini beberapa hak pasien menurut surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Tahun 1997; UU Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI,
Yang berisikan akan beberapa sebagai hal yang merupakan hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien dan hak tersebut adalah :
-
Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
-
Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
-
Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
-
Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
-
Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
-
Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
-
Hak pasien untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
-
Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
-
Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
-
Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
-
Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
-
Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
-
Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
-
Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
-
Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
Sedangkan kewajiban pasien adalah :
-
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
-
Pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatannya.
-
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
Demikian tadi sahabat mengenai hak dan kewajiban pasien dan semoga dengan kita terutama para perawat sebagai salah satu pemberi pelayanan kesehatan terutama dalam bidang keperawatan mengetahui akan hak kewajiban pasien kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pasien dalam rangka ikut menyehatkan bangsa Indonesia tercinta ini.
- See more at: http://askep-net.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-pasien.html#sthash.AqDzQE1F.dpuf
Dostları ilə paylaş: |