Catatan Harian – 58, Sesaat setelah belum WTP
KAli ini kekecewaanku sudah melewati ambang batas. Sampai mati rasa. Hambar dan hampa. Perjuangan menata aset yang telah kulakukan belum jua membuahkan opini terbaik. Aku tak tahu harus apalagi yang mesti kulakukan.
Berhari-hari hening dan mengendapkan fikir. Sampai pada suatu titik, aku harus memperbaharui komitmen baru, aku harus tetap optimis. Menata aset akan terus kulakukan, dengan atau tanpa piagam penghargaan. Itulah yang seharusnya. Karena penataan itu memang diperlukan. Bukan dipersyaratkan.
Bagi sahabat-sahabat senasibku, perjalanan memperbaiki tata kelola aset daerah belum berakhir. Gambaran tentang aset tetap Indonesia yang tertata, tertib, berdaya guna, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi kemaslahatan bersama masih menjadi impian bersama. Ayo, kita pasti bisa!!
Keynote: Komitmen baru dan semangat menata aset yang terbaharukan akan memberikan energi luar biasa.
Catatan Harian – 59, Terima kasih Pemeriksa!
Tak dapat dipungkiri bahwa pemeriksaan (oleh) siapapun menciptakan sensasi ketidaknyamanan. Hati resah, batin galau, dan denyut nadi meningkat. Serasa menjalankan ujian! Apalagi jika obyek yang diperiksa bermasalah. Ouch, gawaaatt!!
Untuk menghadapi pemeriksaan aset, sudah menjadi rahasia umum bahwa semua pemda mempersiapkan diri sebaik mungkin. Biar lolos ujian di hari H.... Ga beda dengan kami, persiapan dilakukan jauh hari. Mulai dari merancang rencana aksi penyelesaian rekomendasi temuan yang kemaren. Kemudian membreakdown langkah teknis dalam rencana aksi. Menghubungi person atau SKPD terkait dengan temuan. Menyusun dokumen yang diperlukan sebagai tindak lanjut. Dokumen tersebut dapat berupa peraturan intern, surat teguran, surat pernyataan, bukti-bukti transaksi aset, bukti setoran bila ada kerugian, berita acara, sampai tabel-tabel dan bahkan database.
Tindaklanjut saja, biasanya belum cukup. Pemeriksa sering minta lebih dari itu. Kita masih perlu mendata apa saja issue strategis tentang aset tetap yang mungkin menjadi agenda baru pemeriksa. Menurut pengamatanku, sepertinya standar penilaian tiap tahun selalu dinaikkan! Menjadi baik dan lebih baik lagi memang mutlak diperlukan.
Sayangnya, tidak semua lini dan person yang ada siap. Termasuk pimpinan. Tidak semua kompak bergerak mengatasi masalah aset. Ada yang sigap dan antusias. Ada yang cuma manut, seperti air mengalir katanya...... Ada yang ogah-ogahan dan setengah hati. Dengan agenda pemeriksaan, baik yang serius, yang setengah serius ataupun yang tidak serius, mau tidak mau harus menata aset. Kupikir, keberadaan pemeriksa telah memotivasi dan atau mendorong banyak orang untuk ikhlas maupun terpaksa berbenah.
Kita memang belum semuanya dewasa. Kadangkala harus ada pemicu untuk memaksa kita bersedia untuk berubah menjadi lebih baik. Atas pemaksaan “positif” yang dihasilkannya, sudah sepantasnya kita mengucapkan “Terima kasih pemeriksa!”
Note: Tidaklah kita menyukai sesuatu, padahal itu baik bagi kita.
Catatan Harian – 60, TPTGR atas barang daerah tidak berjalan
ADa kabar lagi tentang barang hilang pagi ini. Laporan ini kuterima dari stafku yang mendapatkan info dari petugas sekolah yang kehilangan barang inventaris.
Sudah ada lima laporan barang hilang yang sampai minggu ini kutrima di meja kerjaku. Kebanyakan karena kecurian. Namun ada juga yang dihilangkan pegawai karena si pegawai lalai melakukan pengamanan.
Semua laporan telah disertai dengan berkas-berkas yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepala Daerah kami, yaitu telah dilengkapi dengan surat kehilangan dari Kepolisian, Surat pernyataan Kepala SKPD.....dst.
Untuk semua kasus kehilangan, kami di bidang aset, menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Menyangkut kasus pencurian, biasanya akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan jika tidak terbukti ada kelalaian. Namun untuk kehilangan barang akibat kelalaian, Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada PNS ybs untuk mengembalikan kerugian yang diakibatkan kelalaiannya.
Dalam perjalanannya, PNS yang dianggap lalai dapat saja mengajukan keberatan/banding ke majelis TPTGR jika dirasa rekomendasi Inspektorat tidak dapat dilaksanakannya.
Catatan Harian – 61, Meningkatkan kompetensi atau menggantikannya dengan orang baru
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan aset dinyatakan bahwa “Kurangnya Kompetensi Pengurus Barang” menyebabkan penatausahaan aset tetap tidak memadai. Yah, memang berdasarkan fakta – fakta di lapangan. Sebagian besar Kepala SKPD/UPTD/Sekolah yang menunjuk seseorang untk menjadi pengurus barang kurang memperhatikan aspek kompetensinya. Namun hal ini sudah menjadi kebiasaan umum, bahwa penunjukkan pengurus barang adalah orang – orang “sisa”, atau bahkan “dipaksa” agar mau tidak mau harus mengelolaan barang milik daerah. Terpaksanya mereka dan bukannya orang “pilihan” menyebabkan penatausahaan aset tidak menjadi prioritas utama dalam birokrasi pemerintahan. Fenomena aset tetap menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah sekitar tahun 2008 sejak pemeriksaan aset tetap dilaksanakan secara intensif. Hal ini juga menjadi catatan di kabupatenku. Berarti sudah 6 tahun. Ya 6 tahun sudah dijalani kabupatenku dalam kondisi dikecualikan atas aset tetap.
Salah satu penyebabnya kembali pada masalah kompetensi. Tapi kondisi ini juga tidak dapat dijadikan alasan utama yang menjadikan masalah aset tidak dapat ditata sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menurutku hukum pareto, 80 : 20 – berjalan juga dalam organisasi pemerintah. Dari 100% pegawai, hanya lebih kurang 20% pegawai mempunyai kompetensi sesuai dengan persyaratan yang bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Yang lain bekerja sebatas dibawah standar dan bahkan ada yang sangat tergantung dengan teman lainnya. Nah, kalau melihat kondisi pegawai yang demikian, akan sangat sulit kalau melakukan penggantian pengurus barang. Mungkin cara yang paling efektif yang perlu dilakukan adalah merenung untuk memikirkan bagaimana caranya agar para kepala SKPD mengajak pengurus barang untuk meningkatkan kapasitasnya.........
Kuncinya : Mengganti orang yang baru belum tentu lebih baik daripada meng-upgrade orang lama.
Catatan Harian – 62, Hasil kerja pengurus barang tetap bernilai
“Lali anak lali bojo” ....... Lupa anak lupa istri gara – gara membuat laporan aset tetap. “Diseneni bojo amargo nelantarke anak” ..... dimarahi suami/istri karena melupakan anak kerena nglembur pembuatan laporan aset.
Sekilas pengakuan pengurus barang yang sempat curhat denganku. Kuperhatikan wajah – wajah mereka yang kelihatan capai karena hampir setahun ini mereka berkutat dengan masalah aset tetap. Di akhir hingga awal tahun mereka membuat laporan semester II. Dilanjutkan mendampingi dan siap dipanggil pengawas yang melakukan pengwasan atas aset tetap. Selesai pemeriksaan berlangsung mulai lagi persiapan sensus barang milik daerah. Belum selesai persiapan sensus, pemeriksa datang lagi untuk memeriksa kembali khusus manajemen aset. Dua bulan melayani pemeriksa sembari melakukan sensus, dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil sensus serta pernyataan menerima hasil pemeriksaan.
Perasaan trenyuh menjalari hatiku. Mereka yang notabene bukan PNS – namun melakukan pekerjaan yang melebihi mereka yang sudah diangkat jadi PNS. Honor yang diterima berkisar Rp150.000,- sampai Rp700.000,-. Tapi mereka jalani selama ini. Bahkan ada yang sudah menjalaninya lebih dari 5 tahun. Sebuah waktu yang cukup lama untuk bertahan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Tugas dan tanggung jawab telah mereka lakukan walaupun “nilai” yang mereka terima kurang sesuai dengan keringat yang telah diteteskan. Namun mereka percaya bahwa “Gusti Allah mboten nate sare”. Sebuah ungkapan Jawa yang berati Tuhan tidak pernah tidur. Mereka hanya menjalani takdir mereka saat ini menjadi pengurus barang. Tapi di hari esok mereka percaya bahwa takdir akan berubah. Ibarat roda berputar. Tidak selamanya bagian yang dibawah – selalu dibawah. Akan juga naik ke atas seiring perputaran roda kehidupan. Semoga.
Kata Bijak : Jalani takdir dan bersyukur atas apa yang kita jalani saat ini.
Catatan Harian – 63, Lebih semangat lagi menyelesaikan temuan setelah perenungan………
Temuan pemeriksa atas asset tetap yang menumpuk dimejaku kubaca lagi dengan seksama. Kupelajari dari halaman pertama dengan pelan sambil menghayal langkah apa yang harus kulakukan untuk menjawab dan menyelesaikan temuan. Suara gemelan seolah lamat – lamat terdengar di telingaku. …..ning nung … ning nung …ning nung…….. Mengheninglah sesaat dalam dudukmu – kata – kata bijak ibuku terngiang ditelingaku, merenunglah saat keheningan itu tiba, maka kamu akan dapat pecahkan masalah yang kamu hadapi.
Kutarik nafasku sesaat dengan pelan, kutahan dalam perutku, selanjutnya kukeluarkan pelan – pelan lewat mulutku yang mungkin selama ini kurang kujaga. Banyak kata – kata yang mungkin tidak terkontrol lewat bibir ini. Mungkin banyak yang orang yang sakit hati karena pembicaraanku yang tidak tertata – (ternyata tidak hanya asset saja yang harus kutata). Maaf ………….. sepatah kata keluar dari mulutku tanpa kusadari. Hambamu yang lemah ini perlu bantuan-Mu, angkatlah masalah yang selama ini tak bisa kupecahkan. Beri kekuatan lagi agar pengurus barang yang kupimpin bisa menikmati hasil kerjanya. Kubayangkan wajah – wajah yang bersemangat menyelesaikan laporan asset walaupun dalam kondisi terbatas. Kubayangkan loyalitas mereka yang luar biasa.
Aku tidak boleh menyerah, kuingat pesan sekali lagi tidak boleh menyerah. Aku harus bisa. Aku tidak boleh patah semangat………… Kerja timku yang baik harus dibangun lagi, aku akan membangun system penatausahaan asset yang baik……….. ya system yang baik…. Siapapun penggantiku kelak system ini harus berjalan……… Harus berjalan…
Kata Bijak : Membangun system menata asset, bukan untuk WTP tapi untuk menata asset yang lebih baik.
Catatan Harian – 64 Melontarkan Brand “Asyik Menata Aset”
Tangan – tangan Sang Maha Penolong ternyata berdatangan satu persatu seiring dengan niat dan tujuan yang hendak kita capai. Banyak hal yang direncanakan satu persatu muncul bantuan dari orang – orang di sekitar kita yang ternyata memiliki kompetensi yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Maha Besar Dia yang memilih seorang manusia dari jutaan sel yang bersaing untuk dapat mewakili – Nya sebagai salah seorang khalifah di bumi ini.
Demikian pula dengan pengurus barang, sebenarnya bukan masalah kompetensi merekalah aset menjadi kendala. Masalah persepsi dan masalah pola yang berbedalah yang menyebabkan semua itu terjadi. Bingungkan............ lha aku saja bingung kok jadi nulis begini. Maksudku begini lho, seorang pemeriksa baik eksternal maupun internal akan mengacu pada perundang – undangan yang berlaku. Misalnya SAP yang singkatannya saja baru di bidang aset aku tahu. Standar Akuntansi Pemerintah. Ya, sebuah standar baku yang harus dipatuhi oleh pengelola aset hingga semua kru dibawahnya. Tidak pandang bulu. Mestinya harus tahu. Tapi masalahnya mereka tidak diberitahu. Lha jelas ini kan menimbulkan perbedaan persepsi. Perbedaan cara pandang. Yang diperiksa menganggap aset barang yang mudah sekali, dari sisi pemeriksa jadi “sesuatu sekali”. Lebih ribet lagi kalau sudah melihat permendagri yang mengatur masalah aset jumlah lampirannya ada 54 buah.................. 54 jenis............ beibe. Nah, ternyata untuk menyamakan persepsi dan pola terhadap aturan dan implementasi diperlukan cara model kyai yang menyampaikan sesuatu yang sukar menjadi mudah, bukannya sesuatu yang mudah menjadi sukar...............
Untuk merubah mindset itu harus ada “sesuatu” yang harus diingat – bahwa menata asset itu tidak sukar – bahwa membuat laporan asset itu mudah. Harus diluncurkan sebuah brand guna merubah alam bawah sadar para pengurus barang. Ya, pengurus barang harus dibuat merasa asyik saat membuat laporan asset. Asyik dan mudah. Asyik dan tidak merepotkan. Betul betul betul…………….. jadilah branding asset daerah “ASYIK MENATA ASET”
Kata Bijak : Kalau bisa mudah kenapa harus susah.
Catatan Harian – 65 Media Sosialita untuk Menata Aset
Adalah seorang pengurus barang yang bernama Titi – eh ingat Bibi Titi Teliti waktu senang baca Bobo dulu. Yang memang sangat teliti dan penuh dedikasi sebagai tim inti UPTD kecamatan yang membawahi lebih kurang 30 sekolah. Dia mempunyai gagasan sederhana namun hasilnya luar biasa. (Kadang bahkan seringkali hal yang kecil bisa menjadi besar).
Ide cemerlangnya adalah menggunakan media “facebook” sebagai wadah berkumpulnya pengurus barang se Kabupaten Kulon Progo. Karena hari gini semua orang eh hampir semua kalangan memanfaatkan media ini untuk “nampang” dan menjalin silaturrahmi. Komentar saya ke beliau hanya “bravo” dan jadilah “adminnya”.
Hingga kutulis Catatan Harian ini jumlah anngota sebanyak 258 personil dari 422 entitas unit pengelola barang.
Kata Hati : Didunia maya kita selesaikan masalah asset.
Catatan Harian – 66 Ruangan rubah barang pindah....
Kendala kecil yang berakibat besar yang harus dihadapi pengurus barang adalah pemindahan barang dari satu ruangan ke ruangan yang lain. Bagi yang tidak mengerti masalah barang milik daerah, perpindahan barang tersebut dianggap lumrah dan wajar saja. Tapi bagi pengurus barang, perpindahan sebuah barang dari suatu ruangan akan berakibat ketidakcocokan data barang pada Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dengan kondisi barang yang ada. Mau tidak mau, harus membuat KIR baru.
Wah terus bagaimana jika terjadi perubahan ruangan? Ya otomatis pengurus barang akan berkata lewat fb-nya “Ruangan rubah barang pindah....data KIR meneh...!!!(karo ngelus2 bathuk kepyur kepyur)”
Artinya : meneh...!!!(karo ngelus2 bathuk kepyur kepyur)” : lagi…!!! (sambil mengusap – usap jidat yang pusing tujuh keliling”
Catatan Harian – 67 Sensus BMD untuk menghitung barang
Temuan atas barang yang tidak ada, barang yang belum tercatat, barang yang rusak berat, barang yang tidak bernilai, barang yang bukan kategori asset tetap………. membuat kepalaku pening. Ditambah lagi adanya masalah bahwa banyak pengurus barang tidak tahu barangnya saat dikonfirmasi antara KIR yang dibuat dengan barang yang ada pada ruangan tidak dapat memberikan informasi yang akurat atas keberadaan barang tersebut.
Masalah ini harus diselesaikan dengan inventarisasi kembali atas bmd yang dicatat dalam buku inventaris. Berlaku untuk semua entitas pengelola barang ……….. so harus dilakukan Sensus BMD tahun 2013 ini.
Mengapa harus sensus BMD? Menurut Permendagri 17 Tahun 2007 pasal 27 dinyatakan bahwa :
-
Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.
-
Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
-
Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
-
Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
-
Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus.
-
Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
-
Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan tujuan Sensus adalah untuk untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta akurat (up to date).
Inilah yang harus kulakukan Sensus BMD ………. Tapi dalam waktu 3 bulan apa bisa selesai? ……….. Mikir lagi, tambah putih rambutku gara – gara mikir asset.
Renungan Hati : Jangan menyalahkan asset kalau rambut sudah beruban ……….. tandanya sudah meninggalkan dunia hitam.
Catatan Harian – 68 Metode Sensus ala Kulon Progo
Konsep yang baik akan dapat berhasil jika dimplementasikan dengan baik. Konsep yang tepat akan menghasilkan hasil implementasi di lapangan sesuai dengan konsep yang ingin dilaksanakan.
Kukumpulkan teman – temanku di bidang serta pengurus barang Dinas Pendidikan yang membawahi ratusan sekolah, untuk menentukan metode sensus. Setelah diskusi panjang maka diputuskan bahwa metode yang akan ditempuh. Kesimpulannya adalah :
-
Data yang digunakan sebagai data awal sensus adalah data per 31 Desember 2013 (audited) sebagai saldo awal sensus 2013.
-
SKPD/UPTD/Sekolah diberi file khusus sensus mendasar pada data tersebut.
-
File dicetak dan dilakukan pencocokan barang oleh petugas sensus yang selanjutnya dituangkan dalam kertas kerja sensus.
-
Hasil kertas kerja sensus diverifikasi secara berjenjang oleh Tim Sensus UPTD dan Tim Sensus Kabupaten.
-
Hasil kertas kerja diinput pada file excel 6000 sebagai kertas kerja yang terkomputerize.
-
File exell 6000 dipindahkan ke template sebagai bahan import bagi Aplikasi SIM Asset.
-
Template diimport pada Aplikasi SIM Asset.
-
Dilakukan verikasi hasil dengan system melalui “chengking status laporan”.
-
Dilakukan koreksi dan pendampingan SKPD/UPTD/Sekolah.
Ok, konsep sudah jadi, aplikasi sudah siap………..tinggal action di lapangan.
Kata Temanku : 1000 konsep tak akan terwujud tanpa adanya implementasi.
Catatan Harian – 69 Delapan jurus “TIDAK” dalam menata asset daerah
Pelan dan pasti kuamati beberapa temuan pemeriksa sudah ditindaklanjuti oleh para pengurus barang. Perubahan besar pandangan pengurus barang akan menata asset itu mudah sudah mulai terlihat (secara administrasi lho – di lapangan pasti banyak kendala yang mereka hadapi). Agak merasa lega pagi ini kurasa.
Sekonyong – konyong muncullah temanku dari Dinas Pendidikan yang menyodorkan sebuah konsep baru tentang Rencana Aksi dalam Penataan Aset Daerah. Dalam rencana aksi ini ada 8 jurus TIDAK, yaitu :
-
Tidak ada kolom-kolom yang tidak terisi (tidak lengkap) dalam tiap-tiap form pelaporan khususnya Buku KIB dan Buku Inventaris.
-
Tidak ada barang kategori Inventaris yang tercatat di administrasi Persediaan dan tidak ada barang kategori Persediaan yang tercatat di administrasi Inventaris.
-
Tidak ada barang yang tidak tercatat dalam Buku Inventaris baik itu Buku Inventaris milik Negara, milik Provinsi, milik Pemerintah Daerah, ataupun milik Pihak Ketiga.
-
Tidak ada barang yang dalam kondisi rusak berat dan tidak digunakan berserakan disembarang tempat, melainkan harus dikumpulkan dan diajukan penghapusan.
-
Tidak ada barang yang tidak memilki nilai harga ataupun tidak wajar nilai harganya.
-
Tidak ada barang yang tidak terpasang Label kode barang kode lokasi.
-
Tidak ada Ruangan yang tidak ditempeli lembar KIR (Kartu Inventaris Ruangan).
-
Tidak ada Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang tidak melaksanakan tertib Administrasi Persediaan sesuai SOP Pengelolaan Persediaan
Delapan jurus di atas semoga menjadi jurus pamungkas penatausahaan asset yang sering membuatku tersenyum kecut.
Kata Lebay : Walaupun kecut mangga muda sangat digemari ibu hamil ………. Apa hubungannya dengan asset?@#$%^&*
Catatan Harian – 70 Denah Lokasi dan Denah Ruang serta Penanggung Jawab Ruangan
Salah satu persyaratan administrasi dalam pelaksanaan sensus barang milik daerah adalah denah lokasi, denah ruang dan penanggung jawab ruangan. Banyak pertanyaan yang ditujukan kepadaku tentang hal ini. Bahkan ada salah satu unit kerja yang tidak mau membuat sebelum ada surat resmi yang ditujukan kepadanya.
Kubuat surat khusus untuk kepala unit kerja tersebut dan kujuelaskan bahwa denah lokasi yang dipergunakan untuk mempermudah pencarian lokasi tempat. Sedangkan denah ruangan diperlukan untuk mengetahui lokasi kepastian tempat barang milik daerah yang tercatat dalam Buku Inventaris. Denah ruang ini akan membantu pengurus barang dan pemeriksa internal maupun eksternal pada saat menjalankan tugasnya.
Penunjukkan penanggung jawab ruangan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang diperlukan untuk membantu ketugasan pengurus barang/pembantu pengurus barang dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Penanggung jawab ruangan diberi tugas mengelola barang yang ada ruangan yang menjadi tanggung jawabnya. Apabila terjadi perpindahan barang dan apabila terjadi kerusakan barang milik daerah, maka penanggung jawab ruangan yang dalam hal ini adalah pemakai barang dalam ruangan tersebut segera dapat melaporkan pada pengurus barang/pembantu pengurus barang.
Panjang lebar kujelaskan dalam surat resmi agar aku dianggap tidak mengada – ada dengan membuat kebijakan tersebut. He he he.
Kata Hati : PNS itu bekerja dengan peraturan perundang – undangan, kalau tidak ada peraturannya harus bisa dijelaskan dengan logis.
Catatan Harian – 71 Harga yang wajar itu bagaimana to?
Siang hari saat panas terik matahari menyengat. Sebuah pesan dalam hp ku muncul dengan pertanyaan yang sederhana. “Pak mohon informasinya : kalau nilai asset dalam buku inventaris nilai wajar itu bagaimana to? Bedanya dengan nilai pasar apa? Dan satu lagi pak, apa yang dimaksud dengan nilai perolehan?”. Sebelum kujawab, kubuka laptop untuk mencari jawaban pastinya di-file-ku. Dan kuperoeh definisi dari PSAP 07 :
Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
71. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Langsung ku sms balik dengan jawaban yang kudapat dari google, dan kutambah dengan kalimat “kalau masih belum jelas coba digoogling ya” dan kalau masih belum jelas lagi besok pagi ke kantor saya. Eh… ternyata besok pagi – pagi sekali dia sudah ada di dalam ruangan kerjaku.
Kata Hati : Didunia maya kita dapatkan semua informasi yang kita butuhkan, tapi kita masih perlu diskusi untuk menyamakan persepsi.
Catatan Harian – 72 SMS gateway memperpendek jalur birokrasi informasi
Menggunakan semua fasilitas yang dimiliki daerah untuk meraih goal yang kita inginkan ternyata ternyata sangat membantu ketugasan yang selama ini kuemban. Salah satu alat yang selama ini ada dan diampu oleh Bagian Humas dan TI adalah fasilitas sms gateway sebagai salah satu media informasi bagi seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerahku.
Dalam kondisi yang kritis dan harus cepat untuk menyampaikan informasi kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang maka kukirim informasinya lewat sms gateway. Dan respon yang kuterima sangat cepat karena sms tersebut dikirim atas nama sekretaris daerah ditujukan kepada seluruh kepala SKPD. Salah satu informasi yang kukirimkan seperti dibawah ini:
“Diminta seluruh Kepala SKPD dan Kepala Puskesmas agar menyerahkan fotocopi Laporan Hasil Sensus BMD Tahun 2013 dan fotocopi Laporan Aset Tahun 2013 kepada Tim Review Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo paling lambat hari Selasa tanggal 10 Maret 2014”.
Kata Hati : SMS gateway mengganti surat perintah.
Dostları ilə paylaş: |