Peraturan daerah kota pekanbaru



Yüklə 226,26 Kb.
səhifə5/5
tarix28.10.2017
ölçüsü226,26 Kb.
#18031
1   2   3   4   5

I. UMUM


Kabupaten Siak memiliki posisi yang startegis secara internasional dan dilalui aliran sungai Siak yang sangat menunjang perkembangan Kabupaten Siak pada masa yang akan datang sesuai dengan perencanaan Nasional sebagai Daerah pengembangan kawasan adalah untuk kegiatan Pelabuhan, Industri, Perdagangan, Jasa dan Pariwisata.
Tentang alam tersebut terutama potensi sungai sebagai prasarana transportasi dengan kedalaman alamiah dan kecilnya pendangkalan serta posisi geografis yang berdekatan dengan jalur pelayaran Internasional Selat Malaka sangat menunjang bagi pengembangan pelabuhan. Dengan potensi ini, Pelabuhan merupakan Development agent yang mempunyai multiplier effect yang sangat besar pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi dan pertumbuhan Kabupaten Siak.
Sebagai Development Agent, pelabuhan di Kabupaten Siak dapat memberikan nilai tambah dari efisiensi biaya transportasi sehingga biaya produksi akan lebih rendah dan akhirnya mempengaruhi biaya yang harus di bayar masyarakat. Pengaruh lebih lanjut adalah daya tariknya terhadap investasi swasta dan penyerapan tenaga kerja sehingga akan menjadikan Kabupaten Siak sebagai pusat pertumbuhan yang dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Propinsi Riau dan Nasional.
Kondisi diatas dapat dicapai apabila ketentuan operasional sebagai Development Agent dipenuhi. Ketentuan tersebut diantaranya adalah persaingan usaha yang sehat dan kompetitif tanpa adanya pemberian monopoli kepada salah satu pihak yang akan berakibat tidak efisiennya biaya produksi (ekonomi biaya tinggi).
Pencapaian kondisi ideal sebagaimana yang diharapkan, terdapat kendala karena adanya hal normative yang dilanggar dan akhirnya sangat merugikan secara keseluruhan karena multiplier effect yang diharapkan tidak terjadi. Hal normative tersebut adalah adanya monopoli yang dilakukan sebuah perusahaan (Corporate) yaitu PT. (Persero) Pelindo I.
Pembangunan infrastruktur akan efektif dalam mendukung berbagai kegiatan apabila dalam pengejawantahan tata ruang merupakan satu – satunya yang terpadu dari fungsi-fungsi lingkungan hidup, aksesibilitas Transportasi, pola penyalahgunaan lahan dan efektitas interaksi kegiatan. Kondisi seperti tersebut diatas, belum dapat dicapai karena belum adanya pemisahan kewenangan pengelolaan baik tata ruang maupun administrasinya antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan PT. (Persero) Pelindo I sehingga terjadi ketidaksinkronan pengelolaan pembangunan dan pelabuhan yang ditandai dengan minimnya intrastruktur dari dan ke pelabuhan yang mengakibatkan beban pada kawasan di luar pelabuhan seperti kemacetan, rusaknya jalan akibat beban yang berlebihan yang semuanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Siak.
Hal tersebut di atas harus segera diakhiri, dan untuk itu perlu adanya penataan ulang antara lain masalah kepelabuhan di Kabupaten Siak sesuai dengan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan menghilangkan praktek monopoli berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penataan tersebut diatas konsistensinya perlu didukung oleh Peraturan daerah yang kondusif.

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 disebutkan Kewenangan Daerah Kota mencakup semua Kewenangan Pemerintah selain kewenangan yang terkecuali dalam Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.


Dalam pasal 10 ayat (2) Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 ditetapkan Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi:

a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut batas wilayah laut tersebut;

b. Pengaturan kepentingan administrasi;

c. Pengaturan tata ruang;

d. Penegakan hukum terhadap pengaturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan oleh Pemerintah;


  1. Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan;

Bahwa dalam Pasal 119 undang-undang tersebut dinyatakan Kewenangan Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 11 berlaku juga dikawasan kita yang terletak di dalam Daerah Otonomi, yang meliputi antara lain Pengawasan Pelabuhan.


Bahwa dalam Pasal 129 ayat (2) dinyatakan bahwa Instansi Vertikal selain yang mengenai bidang-bidang luar negeri, pertahanan keamanan, pengadilan, moneter dan fiscal serta agama menjadi Perangkat Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini.


Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kewenangan di wilayah Perairan adalah sepanjang sungai / laut yang berada dalam wilayah Kabupaten Siak sebagaimana tercantum pada peta terlampir.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)


Cukup Jelas
Pasal 3

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)


Cukup Jelas
Pasal 4

Ayat (1)


Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup jelas
Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup Jelas



Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas


Huruf d


Yang dimaksud dengan Kelestarian Lingkungan adalah memperhatikan ketentuan – ketentuan tentang penanganan pencemaran dan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Huruf e


Cukup Jelas

Huruf f


Cukup Jelas

Huruf g


Cukup Jelas.
Ayat (2)

Cukup Jelas.


Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan Pelabuhan Laut adalah Pelabuhan yang dapat dipergunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut yang meliputi kegiatan menaikan dan menurunkan penumpang dan atau kegiatan membongkar dan memuat barang.


Huruf b

Yang dimaksud dengan Pelabuhan Darat adalah Pelabuhan yang berlokasi di daratan dan tidak memiliki fasilitas dermaga yang dipergunakan untuk melayani angkutan barang ekspor dan impor yang semua prosedur administrasinya dapat dilaksanakan dipelabuhan tersebut dengan menyediakan perangkat yang dibutuhkan.


Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Huruf a


yang dimaksud dengan fungsi Pemerintah adalah fungsi Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Huruf b


Yang dimaksud dengan fungsi ekonomi Pelabuhan dan Penunjangnya adalah Kegiatan bisnis pelabuhan dan usaha lainnya yang menyangkut jasa kepelabuhanan.
Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Cukup Jelas.

Huruf b

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Penyelenggara diberikan kewenangan penuh adalah untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan yang telah ditetapkan sesuai dengan DLKr dan DLKp pelabuhan dimaksud.

Ayat (3)

Cukup Jelas



Pasal 8
Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan memiliki kewenangan penuh dan tidak dapat dilimpahkan adalah bahwa kewenangan Pemerintah Daerah dimaksud bersifat Penuh, tidak terbagi-bagi dan tidak dapat di limpahkan ke pihak manapun.


Pasal 9
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan lokasi untuk penyelenggaraan pelabuhan adalah wilayah daratan dan / atau perairan dengan batas-batas yang ditentukan dengan koordinat geografis.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas


Pasal 10
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Rencana Induk Pelabuhan adalah Master Plan dari Pelabuhan yang dibuat oleh masing – masing penyelenggara pelabuhan .

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Cukup Jelas


Pasal 11
Ayat (1)

Yang dimaksud batas-batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan adalah Pelabuhan ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup jelas


Pasal 12

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 13

Cukup Jelas




Pasal 14

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penyelenggara memanfaatkan wilayah perairan dan daratan yang telah ditetapkan dalam DLKr dan DLKp.

Ayat (2)


Cukup Jelas.
Pasal 15
Ayat (1)

Huruf a


Cukup Jelas.

Huruf b


Yang dimaksud dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah Sarana, yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi mambantu posisi dan / atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan / atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

Ayat (2)

Huruf a

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyedian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah untuk memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dalam pengoperasian pelabuhan.

Huruf b

Cukup Jelas



Huruf c

Cukup Jelas.

Huruf d

Cukup Jelas .



Huruf e

Cukup Jelas.


Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Bangunan dalam ayat ini adalah Bangunan yang belum tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Pengerukan adalah Pekerjaan Penggalian bawah air dan pemindah Material hasil galian pada kolam Pelabuhan dan Alur Pelayaran;

Yang dimaksud dengan Reklamasi adalah kegiatan untuk mengembalikan kondisi daratan yang rusak atau berubah karena abrasi ke kondisi semula;

Yang dimaksud dengan Tanah Timbul adalah daratan yang sebelumnya tidak ada, dikarenakan pengaruh alam manjadi ada;

Yang dimaksud dengan Salvage adalah kegiatan pengangkatan kerangka kapal dan / atau muatannya baik dalam rangka keselamatan pelayaran maupun tujuan tertentu misalnya pengangkatan benda-benda berharga;

Yang dimaksud dengan Kegiatan Bawah Air adalah berupa pembangunan, pemasangan konstruksi dan atau instalasi yang dilakukan di bawah air;

Sepanjang Peraturan daerah mengenai pengaturan Izin kegiatan reklamasi dan pengurungan belum ada, maka izin kegiatan dimaksud dikeluarkan oleh walikota setelah memperoleh persetujuan DPRD.


Ayat (3)

Angka 1


Cukup Jelas.

Angka 2


Cukup Jelas.

Angka 3


Cukup Jelas

Angka 4


Yang dimaksud dengan Kelestarian Lingkungan adalah pemeliharaan bukan untuk setiap kali kegiatan melayani kepentingan umum, namun cukup pada saat pertama kali melayani kepentingan umum dimaksud.

Pasal 17

Cukup jelas


Pasal 18

Cukup jelas


Pasal 19

Cukup jelas


Pasal 20

Cukup jelas


Pasal 21

Cukup jelas


Pasal 22

Cukup jelas


Pasal 23

Cukup jelas



Pasal 24

Cukup Jelas


Pasal 25
Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas



Pasal 26

Ayat (1)


Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas.
Pasal 27

Ayat (1)


Ketentuan yang berlaku dalam ayat ini adalah bahwa kegiatan – kegiatan tersebut dapat dilakukan Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing penyelenggara dimaksud.

Huruf a


Cukup Jelas

Huruf b


Cukup Jelas.

Huruf c


Cukup Jelas.

Huruf d


Cukup Jelas

Huruf e


Cukup Jelas

Huruf f


Cukup jelas

Huruf g


Cukup Jelas

Huruf h


Cukup Jelas

Huruf i


Cukup Jelas

Huruf j


Cukup Jelas

Huruf k


Cukup Jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Pelayaran Jasa Pemanduan Kapal-kapal yang dilakukan oleh petugas Pandu alam proses sandar maupun lepas sandar diperairan wajib pandu;

Yang dimaksud dengan Jasa Kapal Tunda adalah kegiatan menunda kapal yang akan sandar atau lepas sandar yang dilakukan dengan kapal tunda.


Pasal 28

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.
Pasal 29

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas
Pasal 30
Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas



Pasal 31

Cukup Jelas.


Pasal 32

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas


Pasal 33

Cukup Jelas


Pasal 34

Huruf a


Cukup Jelas.

Huruf b


Cukup Jelas.

Huruf c


Cukup Jelas.

Huruf d


Yang dimaksud dengan Pengembalian Biaya dan Investasi adalah bahwa dalam penetapan tarif pelayanan jasa kepalabuhanan harus memperhatikan kepentingan dari penyelenggara pelabuhan yang telah mengeluarkan investasi dalam pembangunan pelabuhan dan biaya untuk pengoperasian serta perawatan.

Huruf e


Cukup Jelas

Huruf f


Cukup Jelas
Pasal 35

Ayat (1)


Cukup jelas

Ayat (2)


Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas
Pasal 36

Ayat (1)


Cukup jelas

Ayat (2)


Cukup Jelas
Pasal 37

Ayat (1)

Dalam penetapan tafif jasa kepelabuhanan memperhatikan usulan dari Penyelenggara Pelabuhan berkaitan dengan struktur biaya investasi dan pengoperasian masing-masing pelabuhan.
Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa atas pelayanan jasa kepelabuhanan, pemungutan dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan;

Atas pelayanan jasa kepelabuhanan dimaksud dikenakan pajak atau retribusi, Pajak atau retribusi tidak dapat dikenakan pada jenis jasa yang sama.
Ayat (3)

Cukup Jelas


Pasal 38
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas




Pasal 39

Cukup Jelas.


Pasal 40

Cukup Jelas.


Pasal 41
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas


Pasal 42
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2),

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup Jelas


Pasal 43

Cukup Jelas.


Pasal 44
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas


Pasal 45

Cukup Jelas


Pasal 46

Cukup Jelas



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK

NOMOR 4 TAHUN 2004

Lampiran : Peraturan Daerah Kabupaten Siak.

Nomor :

Tentang : Kepelabuhanan dan Jasa Kepelabuhanan.
TARIF DASAR JASA KEPELABUHANAN

URAIAN

TARIF


KETERANGAN

JASA KEPELABUHANAN

    1. Jasa Labuh

  1. Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan

    1. Kapal yang melaksanakan kegiatan niaga

      • Kapal angkutan laut luar negeri

      • Kapal angkutan laut dalam negeri

      • Kapal pelayaran rakyat/ kapal perintis

      • Kapal angkutan laut luar negeri

      • Kapal angkutan dalam negeri

      • Kapal pelayaran rakyat/ kapal perintis

    2. Kapal yang tidak melaksanakan kegiatan niaga

      • Kapal angkutan laut luar negeri

      • Kapal angkutan laut dalam negeri

      • Kapal pelayaran rakyat/ kapal perintis

  2. Retribusi Pangkalan Kendaraan di atas Air

Kelas I

Golongan A : Motor temple penangkap ikan dan pengangkut barang/ orang semua ukuran

1. Isi Kotor kurang dari 10 m3

2. Isi Kotor 10 m3 ke atas dan kurang dari 20 m3

3. Isi Kotor 20 m3 ke atas

Kelas II


Golongan A : Perahu motor temple semua ukuran digunakan untuk pesiar, rekreasi, darma wisata, kepentingan olah raga serta kepentingan social

1. Isi Kotor kurang dari 10 m3

2. Isi Kotor 10 m3 ke atas dan kurang dari 20 m3

3. Isi Kotor 20 m3 ke atas





    1. Jasa Tambat

  1. Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan

    1. Tambatan Dermaga (besi, beton, dan kayu)

      • Kapal angkutan laut luar negeri

      • Kapal angkutan laut dalam negeri

      • Kapal pelayaran rakyat/ kapal perintis

    1. Tambatan Bresthing, Dolphin, Pelampung

      • Kapal angkutan laut luar negeri

      • Kapal angkutan laut dalam negeri

      • Kapal pelayaran rakyat/ kapal perintis

    1. Tambatan Pinggiran/ talud

      • Kapal angkutan laut luar negeri

      • Kapal angkutan laut dalam negeri

  • Kapal pelayaran rakyat/ kapal perintis

    1. Jasa Pelayanan Barang

  1. Jasa Dermaga

Barang yang dibongkar/ dimuat melalui Pelabuhan

  • Barang Eksport dan Import

  • Barang antar pulau :

    1. Garam, pupuk dan barang bulog (beras dan gula)

    2. Barang lainnya

  • Hewan :

      1. Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya

      2. Kambing, Babi dan sejenisnya




  1. Jasa Penumpukan

      1. Gudang Tertutup

      2. Lapangan

      3. Penyimpanan Hewan

    1. Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya

    2. Kambing, Babi dan sejenisnya

      1. Peti Kemas (Container)

        1. Ukuran 20’

  • Kosong

  • Isi

        1. Ukuran 40’

  • Kosong

  • Isi

        1. Ukuran di atas 40’

  • Kosong

  • Isi

  1. Jasa Pelayanan Alat

          1. Apabila menggunakan alat yang dimiliki pelabuhan

        1. Alat Mekanik

          1. Sewa Forklit

  • s/d 2 ton

  • Lebih dari 2 ton s/d 3 ton

  • Lebih dari 3 ton s/d 6 ton

  • Lebih dari 6 ton s/d 7 ton

  • Lebih dari 7 ton s/d 10 ton

  • 10 ton ke atas

          1. Sewa Kren Derek (Mobil Crane)

  • s/d 3 ton

  • Lebih dari 3 ton s/d 7 ton

  • Lebih dari 7 ton s/d 15 ton

  • Labih dari 16 ton s/d 25 ton

  • 25 ton ke atas

          1. Motor Boat

  • s/d 60 PK

  • Lebih dari 61 PK

        1. Alat Non Mekanik

Gerobak Dorong


          1. Apabila menggunakan alat yang bukan dimiliki pelabuhan




  1. Pelayanan Jasa Lainnya

          1. Sewa Tanah dan penggunaan perairan

            1. Untuk bangunan-bangunan industri Galangan dan Dock Kapal

  • Persewaan tanah pelabuhan

  • Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air

            1. Untuk bangunan industri/ perusahaan-perusahaan

  • Persewaan tanah pelabuhan

  • Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air

            1. Untuk kepentingan lainnya

  • Toko, Warung dan sejenisnya

  • Perumahan Penduduk

          1. Pelayanan terminal penumpang kapal laut

            1. Terminal penumpang berangkat

            2. Pengantar/ penjemputan

          2. Tanda masuk orang dan tanda masuk kendaraan

            1. Tanda masuk orang

- Tanda Masuk harian

            1. Tanda masuk kendaraan

1. Tanda Masuk Harian

  • untuk kendaraan bermotor roda dua

  • untuk kendaraan bermotor roda empat

  • untuk kendaraan bermotor beroda enam ke atas

  • untuk Kendaraan tidak bermotor

      1. Tanda Masuk Tetap

  • untuk kendaraan bermotor roda dua

  • untuk kendaraan bermotor roda empat

  • untuk kendaraan bermotor beroda enam ke atas

- untuk Kendaraan tidak bermotor
PENERIMAAN UANG PERKAPALAN (PUP)

        1. Pemeriksaan dan sertifikat yang berkaitan dengan keselamatan kapal sampai dengan GT 35

        2. Pelaksanaan pengukuran kapal dan penertiban surat ukur sampai dengan GT 35

        3. Pelaksana audit dan penerbitan sertifikat Document Of Compliance (DOC) dan safety Management Certificate (SMC)

        1. dokumen penyusunan manajemen perusahaan (DOC)

        2. Sertifikat manajemen pengoperasian kapal (SMC) sampai dengan GT 35

        1. Pengesahan gambar kapal sampai dengan GT 35

        2. Penelitian Dokumen Kepelautan dan dokumen kapal s/d GT 35 selain Sertifikat

  1. Dokumen Kepelautan

  2. Dokumen status hukum kapal

  • Surat tanda kebangsaan

  • Akte pendaftaran

        1. Pengawasan barang berbahaya

  1. Kurang dari 6 jam

  2. Lebih dari 6 jam s/d 12 jam

  3. Lebih dari 12 jam untuk tiap jam ditambah

7. Pemeriksaan kapal asing (Port State Control)

8. Penerbitan Buku Pelaut untuk Kapal < 35 GT

9. Penerbitan SIB


  1. sampai dengan 7 GT

  2. 7 sampai dengan 15 GT

  3. 15 sampai dengan 25 GT

  4. 25 sampai dengan 35 GT

PEMBERIAN IZIN



    1. Izin pembangunan baru/ perpanjangan Pelabuhan Khusus / DUKS

    2. Izin operasi DUKS tidak termasuk sewa perairan :

  1. Luas lantai dermaga s/d 80 m3

  2. Luas lantai dermaga 80 m2 s/d 160 m2

  3. Luas lantai dermaga diatas 160 m2

    1. Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dalam Kabupaten/ Kota

    2. Izin operasi Perusahaan Non Pelayaran (SIOPNP) angkutan laut khusus dalam Kabupaten/ kota

    3. Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPPER) dalam Kabupaten/ Kota

    4. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dalam Kabupaten/ Kota

    5. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dalam Kabupaten/ Kota

    6. Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dalam kabupaten/ Kota

    7. Izin Usaha Tally dalam Kabupaten/ Kota

    8. Izin Pembangunan Fasilitas Depo Peti Kemas

    9. Izin Usaha Depo Peti Kemas

    10. Izin Operasi Depo Peti Kemas

    11. Izin Reklamasi

    12. Izin Pengerukan

    13. Izin Operasi Galangan/ Bengkel Kapal

    14. Pemberian rekomendasi pengisian BBM di Pelabuhan Khusus / Dermaga Khusus (DUKS)

    15. Sewa Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan lainnya diatas air.

US$

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.

Rp.
US$

Rp.

Rp.
Rp.



Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.

US$


Rp.

Rp.
US$

Rp.

Rp.
US$



Rp.

Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.
Rp.

Rp.

Rp.


Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.

Rp.
Rp.

Rp.

Rp.


Rp.

Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.


Rp.
Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

US$


Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.

Rp.


Rp.

Rp.
Rp.



0.035

40

20



400

200


100
0.18

20

100


500

750


750

500


750

750


0.035

30

15


0.02

20

10


0.005

10

5


550
175
350
350

200


80

60
200

125

1.500


3.000
3.000

6.000
6.000

12.000
5.000

6.500


7.500

13.000


22.000

23.000
5.000

12.000

35.000


45.000

65.000
22.000

32.000
500
20 %

1.000


500

1.500


500

500


300
1.000

500

1.000

500
1.000


1.500
500
15.000
30.000
45.000
15.000

10.000
25.000


50.000
25.000
15.000

10.000
50

100
100

150


50

250


LS
2.500

10.000


15.000

25.000


10.000
1.000.000

1.500.000

2.000.000

2.000.000

2.000.000
2.000.000
2.000.000
2.000.000
2.000.000
2.000.000
2.000.000

100


100

2.000.000

1.000

1.000


5.000.000

3
500





Per GT Perkunjungan

Per GT Perkunjungan

Per GT Perkunjungan

Per GT Perbulan

Per GT Perbulan

Per GT Perbulan


Per GT Perkunjungan

Per GT Perkunjungan

Per GT Perkunjungan
Per sekali Masuk

Per sekali Masuk

Per sekali Masuk

Per sekali Masuk

Per sekali Masuk

Per sekali Masuk

Per GT per Etmal

Per GT per Etmal

Per GT per Etmal
Per GT per Etmal

Per GT per Etmal

Per GT per Etmal
Per GT per Etmal

Per GT per Etmal

Per GT per Etmal

Per ton per m2


Per ton per m2
Per ton per m2
Per ton per m2
Per ekor

Per ekor


Per ton per m3/ hari

Per ton per m3/ hari


Per ekor per hari

Per ekor per hari

Per unit per hari

Per unit per hari


Per unit per hari

Per unit per hari


Per unit per hari

Per unit per hari


Per unit per jam

Per unit per jam

Per unit per jam

Per unit per jam

Per unit per jam

Per unit per jam


Per unit per jam

Per unit per jam

Per unit per jam

Per unit per jam

Per unit per jam
Per unit per jam

Per unit per jam


Per unit per jam
Dari Pendapatan Jasa pelayanan alat
Per unit per jam

Per unit per jam


Per m2 per tahun

Per m2 per tahun

Per orang

Per orang/ sekali masuk
Per orang

Per orang/ sekali masuk


Per orang/ sekali masuk

Per Kend/ sekali masuk
Per Kend/ sekali masuk
Per Kend/ sekali masuk
Per Kend/ sekali masuk
Per Kend/ Bulan
Per Kend/ Bulan
Per Kend/ Bulan
Per Kend/ Bulan

Per kapal


Per kapal
Per perusahaan
Per kapal
Per kapal

Per dokumen


Per GT

Per GT
Per GT

Per GT

Per GT


Per kapal

Per orang


Per kapal

Per kapal

Per kapal

Per kapal

M2 dermaga
Per tahun

Per tahun

Per tahun

Per tahun

M2 lapangan peti kemas

M2 lapangan peti kemas

Per tahun

M2 luas Reklamasi

M3

Per Tahun

Per Liter
M2 Per Tahun

Ditetapkan di : Siak Sri Indrapura

Pada Tanggal :

BUPATI SIAK


H. ARWIN AS,SH

Disidangkan di : Siak Sri Indrapura

Tanggal :


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIAK

Drs. H. SAID HASYIM

Pembina Tk. I NIP. 010165255
Yüklə 226,26 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin