Program fasilitasi



Yüklə 2,45 Mb.
səhifə59/63
tarix12.09.2018
ölçüsü2,45 Mb.
#81407
1   ...   55   56   57   58   59   60   61   62   63

HASIL YANG INGIN DICAPAI


Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan KKN-PDT Provinsi Jawa Tengah adalah terwujudnya daerah atau kelompok masyarakat yang mampu memberdayakan sumber daya lokal dan sumber daya lainnya menuju masyarakat yang semakin sejahtera guna pengentasan desa tertinggal dengan indikator capaian sebagai berikut:

    1. Meningkatnya kemampuan masyarakat desa atau kelompok masyarakat suatu desa tertinggal yang berpenghasilan kurang mampu meningkatkan penghasilan mereka melalui pengembangan usaha atau pemanfaatan sumberdaya alam di wilayahnya secara arif untuk peningkatan harkat dan martabat mereka

    2. Meningkatkan kualitas hidup masyrakat desa tertinggal atau suatu kelompok masyarakat di desa tertinggal, melalui peningkatan kemampuan dan ketrampilan mereka memanfaatkan sumber daya alam dan sosial secara mandiri

    3. Tenaga kerja terampil di desa tertinggal yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dibutuhkan dalam mengelola sumber daya alam dan sosial, motivasi dan etos kerja yang tinggi serta dapat bekerja secara berkolompok memanfaatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan harkat dan martabat mereka

    4. Mengembangkan kelembagaan, pola pemerintahan, dan tata kehidupan desa yang lebih demokratis, berperspektif gender, toleran dan bertanggung jawab guna pengembangan sistem sosial dan ekonomi di desa tertinggal


  1. DAMPAK PELAKSANAAN KKN


Dampak yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Pengentasan desa tertinggal Provinsi Jawa Tengah adalah:

    1. Masyarakat sasaran mampu meningkatkan volume usaha atau mutu produk yang dihasilkan secara efisien guna peningkatan produktivitas suatu kelompok masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan dan/atau berproduktivitas rendah

    2. Kelompok sasaran lebih arif memanfaatkan sumber daya, lebih ramah lingkungan dan aman baik bagi para pengguna maupun pelaku pasar guna meningkatkan kualitas hidup kelompok sasaran dan peningkatan status kelembagaan desa mereka

    3. Teraplikasinya teknologi terapan di suatu kelompok masyarakat atau suatu desa tertinggal yang nilai ekonomi, sistem sosial, kualitas hidup atau kualitas lingkungannya meningkat

    4. Terwujudnya masyarakat yang pengentasan desa tertinggal yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka, baik secara sosial, ekonomi, dan politik desa secara melembaga

    5. Terbangunnya tatanan masyarakat yang lebih demokratis, berperspektif gender, ramah lingkungan, dan toleran, serta terpenuhi hak-hak dasarnya


II. KETENTUAN PROGRAM




A. NAMA KEGIATAN


Nama kegiatan adalah program Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Pengentasan desa tertinggal (KKN-PDT) Provinsi Jawa Tengah.

B. PERSYARATAN PENGUSUL


Usulan diajukan oleh satu tim dosen yang akan menangani suatu permasalahan di suatu kawasan atau kelompok masyarakat yang menghadapi masalah bersama dan memerlukan sentuhan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS). Aplikasi IPTEKS ini dilakukan secara kelembagaan sebagai program pengabdian, yang dapat dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi tersebut atau bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait di lokasi dimana KKN-PDT dilaksanakan. Dalam penerapannya, Tim Pengusul wajib melibatkan mahasiswa sebagai pelaksana lapangan, untuk bertanggung jawab terhadap salah satu atau beberapa tahapan pengabdian, secara multidisiplin.

Di bawah koordinasi LPM/LPPM di perguruan tinggi masing-masing, Fakultas, Pusat Studi, Pusat Kajian atau unit-unit lain di perguruan tinggi itu dapat mengajukan usulan. Persyaratan dan ketentuan pengusul, format usulan dan pelaporannya diatur di Bab III. Ketentuan-ketentuan pengajuan proposal adalah sebagai berikut:

a. Proposal diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah oleh LPM atau LPPM

b. Proposal disusun oleh tim pengabdian sebagai Tim Pengusul yang disahkan oleh LPM atau LPPM sebagai lembaga penanggung jawab

c. Ketua Tim pengusul hanya boleh mengajukan menjadi ketua di satu lokasi dan hanya boleh manjadi anggota pada satu lokasi lain

d. Satu Tim Pengusul sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang; satu orang menjadi Ketua Tim dan satu orang menjadi anggota, merangkap dosen pembimbing lapangan (DPL)

e. LPM atau LPPM WAJIB melampirkan Surat Pernyataan bahwa KKN merupakan bagian dalam struktur kurikulum di perguruan tinggi yang bersangkutan, baik sebagai mata kuliah wajib atau pilihan



f. Program-program yang diusulkan mengacu pada salah satu atau beberapa dari 15 indikator pengentasan desa tertinggal, sebagaimana terlampir.

C. PERSYARATAN MAHASISWA PESERTA


Di dalam program Penerapan dan Pengembangan KKN-PDT Provinsi Jawa, sebanyak 10 mahasiswa wajib dilibatkan dalam pelaksanaan salah satu atau beberapa program pengabdian yang diusulkan Tim Pengabdian lembaga. Komposisi mahasiswa disesuaikan dengan teknologi yang diterapkan dari berbagai disiplin di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.

Untuk dapat mengikuti program Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Pengentasan desa tertinggal Provinsi Jawa Tengah, mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini:



  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi jenjang S-1, D-4 atau D-3 di Jawa Tengah, yang memiliki kegiatan pengabdian mahasiswa dalam kurikulumnya, baik sebagai mata kuliah wajib maupun pilihan.

  2. Peserta berkelompok terdiri atas 5-10 mahasiswa, yang berasal dari berbagai disiplin ilmu dalam satu Perguruan Tinggi sesuai dengan teknologi yang diterapkan.

  3. Setiap kelompok dibimbing seorang dosen pembimbing

  4. Mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata selama 45 hari sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan di perguruan tinggi penyelenggara KKN.

  5. Mahasiswa peserta harus menyerahkan rencana kerja kepada Tim Pengabdian selama melaksanaan KKN Pengentasan desa tertinggal, dalam bentuk proposal dengan ketentuan umum:

  1. Program mahasiswa menggambarkan seluruh mahasiswa, sehingga jelas peran dan tanggung jawab dari setiap mahasiswa

  2. Secara kesuluruhan, program kerja mahasiswa harus menunjukkan satu kesatuan dengan program kerja Tim Pengusul dan merupakan penjabaran dari program kerja Tim Pengusul

  3. Untuk memfokuskan pelaksanaan dan keterpaduan hasil-hasilnya, program-program setiap mahasiswa dapat dikelompok sebagai Program Kelompok, dan dapat dipilahkan menjadi: Program Utama dan Program Pendukung

  4. Usulan diketik dengan ukuran kertas A-4, spasi 1,5, font Times New Roman 12.

  5. Disahkan oleh pembimbing dan Ketua Tim Pengabdian, sehingga menunjukkan bahwa rencana kerja tersebut sesuai dengan arah pengabdian yang direncanakan Tim Pengusul

Peserta diwajibkan mengikuti workshop hasil kegiatan dan menyerahkan Laporan Akhir serta Artikel Ilmiah Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Pengentasan desa tertinggal Provinsi Jawa tengah rangkap 3 (Tiga) yang telah dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dengan ketentuan umum:

  1. Diketik dengan ukuran kertas A-4, spasi 1,5, Times New Roman 12.

  2. Dijilid dengan warna sampul ORANYE.

  3. Artikel terdiri atas 5-10 halaman diketik dengan ukuran kertas A-4, spasi 1,5, font Times New Roman 12 (dibuat terpisah dengan laporan akhir dan dilengkapi dokumentasi kegiatan).




Yüklə 2,45 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   55   56   57   58   59   60   61   62   63




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin