Pemantauan
Pemantauan fasilitasi program Rancang Bangun Teknologi bagi Mahasiswa ini dilakukan oleh: 1) Perguruan Tinggi yang mengirimkan peserta, 2) dosen pembimbing program, dan 3) Tim Reviewer yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Pelaporan
Peserta Program Rancang Bangun Teknologi bagi Mahasiswa yang didanai berkewajiban menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah sebagai berikut ini.
-
No.
|
Jenis
|
Keterangan
|
01.
|
Laporan Program Rancang Bangun Teknologi
|
3 (tiga) eksemplar bersampul cokelat muda dijilid biasa.
|
02.
|
Artikel Ilmiah Rancang Bangun Teknologi
|
3 (tiga) eksemplar bersampul cokelat muda dijilid biasa.
|
03.
|
CD Artikel Ilmiah Rancang Bangun Teknologi
|
1 (satu) buah.
|
04.
|
Dokumentasi Rancang Bangun Teknologi.
|
1 (satu) album.
|
PANDUAN PROGRAM
BANTUAN BEASISWA MAHASISWA
BANTUAN BEASISWA MAHASISWA KURANG MAMPU
PERGURUAN TINGGI
PROVINSI JAWA TENGAH
OLEH: TIM PENYUSUN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Pemuda No. 134 - Semarang
2 0 1 5
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka melaksanakan salah satu tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah ditetapkan 3 kebijakan pokok yang satu diantaranya adalah pemerataan dan perluasan akses jangkauan layanan pendidikan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut telah disusun berbagai program agar warga negara Indonesia dapat mengikuti pendidikan dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Salah satu program tersebut adalah program penyaluran beasiswa bagi mahasiswa dari kelompok minoritas, terbelakang dan tidak mampu.
Sampai saat ini, Pemerintah Pusat bersama-sama dengan dunia usaha/industri telah mengalokasikan dana bantuan beasiswa dari berbagai sumber untuk mahasiswa di Indonesia. Namun demikian, sebagai dampak dari krisis ekonomi semakin banyak orang tua yang mengalami kesulitan membiayai anak-anaknya menyelesaikan pendidikan tingginya. Akibatnya angka drop out di kalangan mahasiswa tiap tahun cukup tinggi sedangkan angka partisipasi kasar untuk jenjang ini berkisar 15 % tidak mengalami kenaikan berarti.
Oleh karenanya Pemerintah Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diharapkan membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah termasuk dalam hal pemberian beasiswa bagi mahasiswa.
-
Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
-
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari program penyaluran beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu adalah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dalam bentuk uang kepada mahasiswa yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus dari penyaluran bantuan beasiswa ini adalah :
-
Membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi;
-
Memberikan dorongan agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat lebih berprestasi.
Sasaran pemberian beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu adalah:
Mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi di Jawa Tengah jenjang diploma dan strata I, yang berasal dari keluarga kurang mampu.
|