-
Maksud
Program ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi pada perguruan tinggi baik swasta maupun negeri untuk berperan aktif dalam menerapkan dan mengembangkan kuliah kerja nyata sesuai dengan kapasitas dan kualitas keilmuannya, serta mengupayakan terwujudnya desa mandiri berbasis vokasi dalam mengembangkan sumber daya lokal.
-
Tujuan
Adapun tujuan program Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
-
Mewujudkan desa mandiri berbasis vokasi sehingga memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif
-
Menggali dan mengembangkan sumber daya lokal dan sumber daya lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-
Meningkatkan peran aktif perguruan tinggi dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi sebagai mitra dalam mengakselerasi penyelesaian berbagai masalah yang sangat kompleks yang dihadapi oleh masyarakat
-
Meningkatkan kepekaan sosial mahasiswa terhadap permasalahan-permasalahan sosial yang berkembang di masyarakat
SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan penerapan dan pengembangan kuliah kerja nyata desa vokasi mencakupi masyarakat dan kelembagaan yang ada (mobile unit), secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
Masyarakat, yaitu kelompok usaha yang ada dan sedang dikembangkan di Desa Vokasi, dengan sasaran spesifik:
-
Usia produktif (prioritas)
-
Miskin
-
Pengangguran
-
Putus sekolah/DO
-
Buta Aksara
-
Usia (sasaran lainnya) yang ingin meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik
Lembaga-lambaga yang terkait dalam mencapai sasaran tersebut meliputi:
-
PKBM
-
UPT-P/D-PLS (SKB)
-
SMK
-
LKP (Kursus)
-
LPTM (koperasi, UKM, Yayasan, dll)
-
Organisasi Perempuan
Dan program-program penguatan kelembagaannya.
-
Kegiatan Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa vokasi dilakukan di 35 Kota/Kabupaten dengan menggali dan mengembangkan sumber daya lokal dengan ruang lingkup kegiatan di masing-masing lokasi Desa/Kelurahan vokasi. Nama Desa/Kelurahan Vokasi dan rincian kegiatan vokasinya harus dikoordinasikan dengan Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan di Kabupaten/ Kota.
PRINSIP DASAR KEGIATAN
Ada lima prinsip dasar yang dikembangkan dalam pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi Provinsi Jawa Tengah.
-
Keterpaduan
Keterpaduan dari ketiga aspek Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang menghubungkan antara konsep-konsep akademis dengan realitas kehidupan masyarakat.
-
Interdisipliner dan komprehenship
Pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang berasal dari beberapa fakultas, jurusan, program studi yang berbeda sehingga pola pikir dan pola kerja yang dilakukan menjadi komprehensip.
-
Lintas sektoral
Pola pikir dan pola kerja yang dilakukan dalam Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi merupakan keterpaduan antar sektor serta mampu membangun kerjasama antar lembaga dan instansi yang terkait.
-
Partisipatif
Pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi melibatkan dan bekerjasama sinergis dan terintegrasi antara mahasiswa dengan masyarakat dalam setiap kegiatan.
-
Pragmatis
Program yang dilaksanakan bertumpu pada persoalan nyata yang dihadapai masyarakat, dapat dilaksanakan sesuai dengan daya dukung yang tersedia di lapangan, dan hasilnya dapat mendatangkan manfaat yang nyata bagi masyarakat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
HASIL YANG INGIN DICAPAI
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi Provinsi Jawa Tengah adalah terwujudnya desa mandiri yang mampu memberdayakan sumber daya lokal dan sumber daya lainnya menuju masyarakat yang semakin sejahtera dengan indikator capaian sebagai berikut:
-
Kesadaran terhadap pentingnya pendidikan untuk dirinya sendiri maupun keluarganya (kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan sepanjang hayat)
-
Tenaga kerja terampil di desa yang memiliki pengetahuan dan sikap yang dibutuhkan dalam memasuki dunia kerja, motivasi dan etos kerja yang tinggi serta dapat bekerja secara profesional
-
Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk berusaha secara mandiri
-
Dampak yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi Provinsi Jawa Tengah adalah:
-
Warga masyarakat memperoleh lapangan kerja baru baik di DUDI maupun membuka lapangan kerja sendiri (berkelompok maupun sendiri)
-
Terciptanya model desa vokasi yang menjadi pembelajaran sebagai alternatif dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang bermutu
-
Terwujudnya masyarakat desa pembelajar dalam menigkatkan mutu dan kesejahteraan hidupnya
II. KETENTUAN PROGRAM
A. NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan adalah program Penerapan dan Pengembangan Kuliah Kerja Nyata Desa Vokasi Provinsi Jawa Tengah.
Usulan diajukan oleh satu tim dosen yang akan menangani suatu permasalahan di desa vokasi dengan program-program pengabdian yang dikelola secara kelembagaan, beserta jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait di kawasan desa vokasi, dan dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa sebagai pelaksana lapangan, selama 45 hari.
Di bawah koordinasi LPM/LPPM di perguruan tinggi masing-masing, setiap Fakultas, Pusat Studi, Pusat Kajian atau unit-unit lain di perguruan tinggi itu dapat mengajukan usulan. Persyaratan dan ketentuan pengusul, format usulan dan pelaporannya diatur di Bab III. Ketentuan-ketentuan pengajuan proposal adalah sebagai berikut:
a. Proposal diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah oleh LPM atau LPPM
b. Proposal disusun oleh tim pengabdian yang disahkan oleh LPM atau LPPM sebagai lembaga penanggung jawab program
c. Ketua Tim pengusul hanya boleh mengajukan menjadi ketua di satu lokasi dan hanya boleh manjadi anggota pada satu lokasi lain
d. Satu Tim Pengusul sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang; satu orang menjadi Ketua Tim dan satu orang menjadi anggota, merangkap dosen pembimbing lapangan (DPL)
e. LPM atau LPPM melampirkan Surat Pernyataan bahwa KKN merupakan bagian dalam struktur kurikulum di perguruan tinggi yang bersangkutan
f. Tim Pengusul wajib berkoordinasi dengan PNF setempat, dalam menyusun rencana kegiatannya.
Dostları ilə paylaş: |