SAMBUTAN KETUA PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA
OLEH : DR. HJ MARNI EMMY MUSTAFA SH.MH
DALAM ACARA PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BINJAI DAN KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
PADA HARI JUMAT, TANGGAL 04 JANUARI 2013
DI GEDUNG PENGADILAN TINGGI MEDAN
Assalamualaikum.Wr.Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat pada acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Binjai dan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Pelantikan ini dilakukan diawal tahun baru 2013, dengan harapan baru, harapan perubahan di tahun 2013 yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita haruslah berusaha untuk mengubah harapan menjadi kenyataan.
Atas nama pribadi dan pimpinan Pengadilan Tinggi, saya mengucapkan selamat kepada para Ketua Pengadilan Negeri Binjai yang baru saudara Heru Sutanto, SH dan saudara Lucas Sahabat Duha. SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang baru diambil sumpahnya, saudara adalah orang yang terpilih untuk memimpin Pengadilan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang Agung.
Jabatan ketua pengadilan adalah jabatan promosi untuk itu harus disyukuri , saudara adalah orang yg terpilih menjadi seorang pemimpin, pemimpin harus melihat sesuatu secara visioner, sesuatu yang tak kelihatan oleh banyak orang, Tuhan memberikan kelebihan lewat intuisi, pengetahuan, kecerdasan dan ketajaman, mampu membedakan mana yang benar-benar bergerak mana yang tidak , informasi yang benar dan yang salah. Mampu mengumpulkan mozaik yang terpecah-pecah menjadi sebuah gambar yang utuh, yang membentuk sesuatu dimasa depan dan mempercayai gambar yang dilihatnya itu sebagai suatu kebenaran dan bergerak merespon nya.
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai yang lama Saudara Pahatar Simarmata SH.M.Hum, yang akan pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan saudara Edison SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang lama yang akan pindah menjadi hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, saya mengucapkan terimakasih atas dedikasi saudara-saudara selama ini, tidak ada gejolak yang terjadi pada Pengadilan yang saudara pimpin, semoga ini akan mengantar karir saudara-saudara kearah yang lebih baik sukses dimasa yang akan datang,dan semoga ini akan menjadi amal ibadah bagi saudara-saudara juga kepada ibu Pahatar Simarmata SH.M.Hum dan ibu Edison SH.MH terimakasih telah memimpin ibu-ibu Dharma Yukti Karini.
Para hadirin yang berbahagia
Ketua Pengadilan Negeri Binjai dan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, tidak hanya dituntut untuk memimpin Pengadilan Negeri, juga harus mampu memahami, menterjemahkan, mengamankan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, sebagai puncak kekuasaan kehakiman Ketua Mahkamah Agung menyatakan apabila ada pimpinan Pengadilan Negeri tidak mampu mengamankan kebijakan Mahkamah Agung dan lalai dalam pelaksanaannya, maka amanat yang telah diberikan akan di tinjau kembali.
Para hadirin yang saya hormati
Kepercayaan adalah suatu hal yang paling sulit dibangun namun sekaligus merupakan sesuatu yang paling mudah untuk hilang, cukup dengan kecurigaan dan kita melihat akhir-akhir ini banyaknya kecaman yang dialamatkan kepada badan peradilan, kadang kala ada yang benar kadang kala ada yang tidak benar yang berbau fitnah, ini semua mencederai dan menurunkan martabat dan kewibawaan badan peradilan.
Stigma negatif yang diberikan publik sudah terbentuk, dunia peradilan tidak hanya menjadi objek penggunjingan, objek ejekan bahkan sebagai sasaran caci maki. Kritikan negatif terhadap sistem peradilan Indonesia memberi kesempatan kepada kita untuk memikirkan tentang apa yang akan dilakukan untuk keluar dari situasi memberi kesempatan bagi aparat peradilan untuk memperbaiki diri.
Sistem hukum kita memberi kekuasaan kepada hakim untuk memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya. Pre-disposisi psikologis hakim menentukan kualitas putusan, siapa hakimnya, berapa usianya, bagaimana latar belakang sosial, ekonomi, kultural, pendidikan dan lain-lain, menjadi acuan penting dalam menilai putusan hakim.
Reformasi serta kritikan negatif terhadap sistem peradilan Indonesia memberi kesempatan kepada kita untuk memikirkan tentang apa yang akan kita lakukan untuk keluar dari situasi buruk memberi kesempatan bagi kita untuk melakukan perubahan.
Paul sholten mengatakan hukum itu ada dalam Undang-Undang tetapi masih harus ditemukan, cara lain untuk menemukan perenungan (contemplation) dan mencari makna lebih dalam dari suatu peraturan apabila pintu perenungan makna dibuka terbentanglah panorama baru dihadapan hakim. Perenungan tidak akan berhenti pada dimensi subjektif tapi juga dimensi sosial, hakim tidak hanya mendengarkan dengan telinga subjektif tapi hakim juga mendengar dari telinga sosial.
Hadirin yang saya hormati
Reformasi kultural diperlukan untuk mengubah kebiasaan-kebiasaan lama, yang tidak sesuai dengan tuntutan baru. Bahwa perubahan budaya harus diiringi oleh satu usaha bersama untuk memperbaiki kemampuan yang ada didalam diri kita sendiri. Disinilah peranan masing-masing dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai agen perubahan itu. Perubahan sosial budaya bukanlah sebuah proyek yang sekali jadi yang dapat dibereskan sesuai keinginan dan waktu kita. Perubahan budaya adalah sebuah predicament yang menuntut ketabahan dalam menghadapi banyak hal yang tidak dapat diperkirakan. Sebelumnya, perubahan budaya adalah sebuah synergetic effort antara berbagai elemen masyarakat.
Hadirin yang saya hormati
Terlebih dahulu kita harus menyamakan persepsi, cara berpikir kita yang pertama, Blue print Mahkamah Agung yang menjadi landasan perencanaan untuk mencapai tujuan, kedua Master Plan Reformasi Birokrasi, 3. Renstra ( rencana strategi) ketiga aspek inilah yang mealndasi kita semua berpikir bagaimana kedepan Pengadilan akan dibawa yang disebut dengan road map.
Masalah reformasi dibidang IT merupakan sarana akuntabilitas bagi Pengadilam di bidang kinerja, regulasi Mahkamah Agung 1-144 kemudian standar pelayanan publik 026 tahun 2011 Undang-Undang No.25 Tahun 2008, aplikasi dari regulasi ini implementasi ada pada website, bagaimana kita mengelolanya dan otentiknya data itu yang harus kita pertanggungjawabkan kepada pencari keadilan dan kepada masyarakat.
Reformasi di bidang IT yang sekarang di luncurkan oleh MA mengenai CTS 1 dan CTS 2, CTS 1 hanya mengatur mengenai bagaimana buku laporan yang manual administrasi yang ada tulis-menulis berubah kearah elektronik hanya untuk perkara pidana dan perdata, sedangkan CTS 2 bukan hanya register manual elektronik baik pidana maupun perdata tapi juga sudah menyangkut pidana khusus, perdata khusus, banding kasasi, PK, Grasi sampai eksekusi dan juga 5 jurnal. Ketua Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia harus bertanggungjawab untuk keberhasilan CTS 1 dan khususnya CTS 2.
Para hadirin yang saya muliakan,
Karakteristik mental para agen perubahan memiliki lima ciri-ciri mental unik : jujur dengan komitmen dan tanggung jawab, ambisius namun tetap realistis dan mampu mengikuti arus tanpa terhanyut, bekerja ekstra keras diatas rata-rata secara intensif baik fisik maupun non-fisik dengan energi melimpah, mempunyai visi yang besar dan secara terus menerus memvisualisasikannya determinasi, penuh gagasan kreatif dan inovatif.
Kehadiran agen perubahan ditengah-tengah kita dapat dengan mudah dirasakan, karena ia sendiri tidak mampu mencegah energi berlebihnya berhamburan dan memberi inspirasi bagi orang lain untuk memotivasi diri sendiri, Positive attitude of the champs sikap positif membangkitkan daya juang, sikap positif terhadap diri sendiri.
Hadirin yang saya muliakan,
Ditengah usaha kita membangun kepercayaan publik, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil menyelesaikan penetapan akte lahir sebanyak 30.436.000 penetapan akte lahir, 17.449 perkara pidana biasa dan 2.339 perkara perdata. Dan untuk yang diajukan permohonan banding oleh masyarakat ke Pengadilan Tinggi dari 17.449 perkara pidana ada 779 yang banding, sebanyak 2.339 perkara perdata, yang banding 464 perkara, Pengadilan Tinggi Medan telah memutus dari perkara banding 779 diputus 732 perkara pidana sedangkan perkara perdata dari 464 perkara diputus 402 perkara perdata, dan semua telah masuk ke dlam website dengan demikian perkara banding pidana 4,46% dan perdata 19,84% ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap Pengadilan Negeri terutama pencari keadilan sudah meningkat, saya mengucapkan terimakasih atas kerja keras saudara siang dan malam lembur untuk menyelesaikan penetapan akte lahir,semoga menjadi amal ibadah bagi saudara sesuai dengan moto Pengadilan Tinggi Medan untuk melakukan manajemen ibadah.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Simalungun yang mendapat rekor muri disamping terbanyak melakukan penetapan akte kelahiran juga telah melakukan persidangan dengan 6 kapal di atas Danau toba juga Pengadilan Negeri Stabat juga telah mendapat penghargaan dari menteri Pemberdayaan perempuan dari Pemda dan dari Pengadilan Tinggi semuanya berlomba untuk membangun kepercayaan publik (acces to justice) tidak usah kecewa dengan berita-berita negatif, itulah kehidupan yang harus lalui. Tak peduli berapa jauh jalan salah yang dijalani, putar arah sekarang juga.
Hadirin, persamaan persepsi didalam penerangan hukum akan mewujudkan kepastian hukum. Terwujudnya kepastian hukum akan menghindarkan disparitas dan inkonsistensi putusan disebabkan hakim-hakim telah menerapkan standar hukum yang sama terhadap kasus atau perkara yang sama, yang telah diadili sebelumnya sehingga putusan terhadap perkaranya dapat diprediksi oleh pencari keadilan.
Kepada ibu Heru Sutanto.SH dan ibu Lucas Sahabat Duha SH.MH, saya mengucapkan selamat datang, ibu akan memimpin Dharmayukti Karini untuk Pengadilan Negeri, Dharmayukti Pengadilan mempersatukan ibu-ibu untuk saling asih dan saling asuh, Dharmayukti Karini sebagai organisasi pendamping suami tidak bosan-bosannya saya mengingat agar ibu-ibu selalu mendampingi suami.
Demikianlah sambutan saya, sekali lagi selamat kepada Saudara Heru Sutanto .SH dan Saudara Lucas Sahabat Duha.SH.MH, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Binjai dan Gunung Sitoli. Dan kepada saudara Pahatar Simarmata.SH.M.Hum dan saudara Edison SH.MH saya mengucapkan selamat jalan dan selamat bertugas, semoga sukses di tempat yang baru.
Insya Allah tahun 2013 akan menjadi interpoint bagi seluruh warga Pengadilan Tinggi Sumatera Utara bergerak ke arah yang menggembirakan.
Wabillahi taufiq walhidayah
Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb
KETUA PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA
(DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA SH.MH)
Dostları ilə paylaş: |