SIARAN PERS
UNTUK DISIARKAN SEGERA
IPC Cabang Cirebon Lakukan Penegakkan ISPS Code untuk Menertibkan Penggorek Batubara
Cirebon, 7 Mei 2014 – PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC Cabang Cirebon hari ini menyatakan komitmennya untuk menegakkan implementasi ISPS (International Ship and Port Facility Security) Code guna menertibkan keberadaan penggorek batubara di lingkungan kerja Pelabuhan Cirebon. Penegakkan ISPS Code ini didukung penuh oleh stakeholders terkait, yakni APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners Association), KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Cirebon dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Cirebon.
Pelabuhan Cirebon telah ditetapkan sebagai pelabuhan internasional dan wajib mematuhi ISPS Code sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Oleh karena itu, IPC Cabang Cirebon terus berupaya melakukan pembenahan dalam hal keamanan operasional area pelabuhan, terutama dalam penertiban penggorek batubara. Pada awalnya, penggorek batubara merupakan warga pesisir di sekitar wilayah pelabuhan dan bekerja sebagai penyapu tumpahan ceceran batubara. Namun keberadaan penggorek batubara semakin mengganggu kegiatan di Pelabuhan Cirebon karena mereka mulai melakukan pengambilan muatan batubara secara paksa terhadap setiap kapal tongkang yang masuk ke pelabuhan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan ISPS Code yang menyatakan bahwa pelabuhan adalah area yang steril.
“Kehadiran penggorek batubara ini tentu saja mengganggu produktivitas pelayanan bongkar muat di pelabuhan serta mengganggu keselamatan dan keamanan di dalam lingkungan pelabuhan. Dampak yang dirasakan oleh Pelabuhan Cirebon adalah menurunnya arus kapal serta merosotnya produktivitas kerja. Dengan komitmen ini, kami mengharapkan persoalan penggorek batubara dapat ditangani dengan baik bersama dengan semua stakeholders, terutama dengan adanya dukungan dari para asosiasi, Otoritas Pelabuhan dan pihak keamanan,” ujar General Manager IPC Cabang Cirebon, Hudadi Soerja Djanegara.
Pelabuhan Cirebon merupakan pelabuhan yang memiliki peran strategis dalam menangani sekitar 90 persen muatan curah dimana 80 persennya berupa produk batubara. Lokasinya yang strategis berdekatan dengan propinsi Jawa Tengah, menjadikan Pelabuhan Cirebon sebagai pelabuhan pengumpan atau feeder port. Oleh karena itu, penegakkan ISPS Code di lingkungan kerja pelabuhanan menjadi prioritas utama. Aksi penegakkan ISPS Code dimulai dengan sosialisasi tentang pas masuk Pelabuhan Cirebon, penyiapan fasilitas pengamanan dan operasional, koordinasi dengan para stakeholders, termasuk asosiasi, pemerintah daerah, pihak otoritas pelabuhan dan pihak keamanan setempat.
“Bila tidak memenuhi ketentuan ISPS Code, maka pelabuhan Cirebon dapat dianggap tidak memenuhi persyaratan kelayakan sebuah pelabuhan. Konsekuensi yang dihadapi adalah adanya penolakan kapal Indonesia oleh pelabuhan di negara tujuan dan pelabuhan Indonesia tidak akan disinggahi kapal asing. Sehingga penegakkan ISPS Code di lingkungan kerja pelabuhan Cirebon menjadi tanggung jawab kita bersama agar tercipta keselamatan, keamanan dan kenyamanan yang lebih baik,” tutup Hudadi Soerja Djanegara.
--selesai--
Tentang IPC:
PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC sebagai operator pelabuhan terbesar di Indonesia mempunyai misi untuk selalu memberikan layanan kelas dunia kepada para pengguna jasanya. IPC memiliki 12 (dua belas) cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam dan Tanjung Pandan.
Selain itu, IPC memiliki 16 (enam belas) anak perusahaan yang terdiri atas PT. Pelabuhan Tanjung Priok, PT. Jakarta International Container Terminal, PT. Pengembang Pelabuhan Indonesia, PT. Indonesia Kendaraan Terminal, PT. Energi Pelabuhan Indonesia, PT. Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, PT. Pengerukan Indonesia, PT. Electronic Data Interchange Indonesia, PT. Terminal Petikemas Indonesia, PT. Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, PT. IPC Terminal Petikemas, PT. Rumah Sakit Pelabuhan, PT. Multi Terminal Indonesia, PT. Jasa Armada Indonesia, serta KSO TPK Koja.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Rima Novianti
Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan
PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Telp : +6221 4301080
Email : corp_sec@indonesiaport.co.id
Website :www.indonesiaport.co.id
Dostları ilə paylaş: |