Standar Kompetensi :
-
Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah
Kompetensi Dasar :
-
Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an, Al Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-
Menjelaskan pengertian, kedudukan, dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam
-
Menerapkan ibadah sesuai petunjuk agama dalam kehidupan sehari-hari
-
Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari
TARTILAN
Bacalah ayat-ayat berikut dengan tartil dan renungkanlah maknanya serta perhatikan adab dan sopan santun membaca Al Qur’an.
-
Q.S. Al Maidah : 8
-
Q.S. Al A’raf : 1 - 4
-
Q.S. Al Isra’ : 9
GAMBAR
IFTITAH
Secara sederhana hukum artinya seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekelompok masyarakat, yang disusun oleh orang yang diberi wewenang dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Bila dikaitkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah SWT; dan sunnah Rasulullah saw; yang mengatur tentang tingkah laku manusia yang dibebankan kepada setiap mukallaf dan mengikat semua orang yang beragama Islam. Orang yang hidupnya dibimbing syari'ah (hukum Islam) akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah SWT; dan rasulNya, sebab hukum Islam pasti selaras dengan fitrah manusia sehingga siapapun yang bertahkim kepada hukum Islam pasti manusia akan selamat di dunia dan akherat.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas
MATERI POKOK
A. SUMBER HUKUM ISLAM
Al-Qur'an
Menurut bahasa Al-Qur'an berarti "bacaan" (dari asal kata" قرأ” ). Menurut istilah Al-Qur'an ialah "kumpulan wahyu Allah SWT, yang yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dengan perantaraan malaikat Jibril yang dihimpun dalam sebuah kitab suci untuk menjadi pedoman hidup bagi manusia dan membacanya termasuk ibadah". Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagaimana firman Allah SWT, :
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasulNya serta ulil amri diantaramu ". ( An-Nisa:59 )
Sebagai sumber hukum Islam Al-Qur'an mengandung 3 pokok pengetahuan hukum yang mengatur tentang kehidupan umat manusia yaitu :
-
Hukum yang berkaitan dengan aqidah, yakni ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT, Malaikat, kitab-kitab-Nya, para Rasul, hari akhir dan takdir.
-
Tuntunan yang berkaitan dengan akhlaq (budi pekerti), yaitu ajaran agar seorang muslim memiliki sifat mulia dan menjauhi sifat tercela.
-
Hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang terdiri dari ucapan, perbuatan, perjanjian dan lain-lain. Hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan ini terbagi menjadi dua yaitu :
-
Yang mengatur tindakan manusia dalam hubungannya dengan Allah SWT, yang disebut ibadah. Seperti sholat, puasa, haji, nadzar, sumpah dan lain-lain.
-
Yang mengatur tindakan manusia baik individu atau kelompok yang disebut dengan muamalah (amal kemasyarakatan). Seperti perjanjian, hukuman (pidana), ekonomi, pendidikan, pernikahan dan semacamnya.
Fungsi dan Kedudukan Al-Qur'an.
-
Sebagai mu'jizat Nabi Muhammad saw.
-
Sebagai dasar dan sumber hukum Islam yang pertama.
-
Sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia.
-
Sebagai pembawa berita gembira dan kebenaran yang mutlak.
-
Sebagai obat penawar hati bagi orang-orang yang beriman.
-
Membenarkan dan menyempurnakan kitab-kitab terdahulu.
Dostları ilə paylaş: |