P E D O M A N
BEBAN KERJA DOSEN (BKD) DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI BAGI DOSEN DI LINGKUNGAN
PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM (PTAI)
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Tahun 2011
TIM PENYUSUN
PENANGGUNGjAwAb Prof. Dr. Mohammad Ali, MA
Prof. Dr. Dede Rosyada, MA
Dr. Affandi Mochtar, MA
KETUA Dr. Muhammad Ishom, MA.
SEKRETARIS
Khairul Huda Basyir, Lc. M.Si.
ANGGOTA Hj. Turahmi, M.Pd
Ishom el-Saha, MA
M. Ulinnuha, MA Awalia Rahma, MA
TIM AHlI Prof. Dr. Ir. Djoko Kustono, MA
Prof. Dr. Sutrisno, MA
Prof. Drs. Kumaidi, MA., Ph.D
Dr. Achmad Syahid, MA
KATA SAMBUTAN
Dengan diterbitkannya Undang-Un- dang RI Nomor 14 Tahun 2005 ten- tang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen seakan memberi isyarat bahwa pemerintah telah memberikan jawaban yang jelas. Salah satu usaha untuk memperbaiki mutu Pendidikan di Indonesia adalah antara lain dengan memperbaiki kinerja, kompetensi dan
profesionalisme dosen. Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuan mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Dia harus mempunyai visi demi terwujud- nya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip- prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Dipundaknya terletak tugas utama untuk men- transformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sejak lahirnya Undang-Undang Republik Indone- sia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2009 tentang Dosen, dosen dipandang sebagai pro- fesi dan ilmuwan. Dosen profesional dan ilmuwan, sejauh
ii BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) iii
undang-undang menyatakan hal itu, diposisikan sebagai prioritas pertama yang hendak dikelola pemerintah. Dosen dianggap sebagai komponen terpenting Pendidikan tinggi, yang dianggap sebagai jalan yang tepat membantu kaum muda untuk dapat menjadi insan yang sempurna, yang me- miliki ciri cerdas dan kompetitif. Dengan kata yang lebih tegas, selain cerdas, mereka juga harus mempunyai kemam- puan komprehensif sehingga berdaya saing tinggi.
buku Pedoman beban Kerja Dosen ini disusun untuk merekam kinerja dosen sebagai seorang pendidik profesio- nal dan ilmuwan. Rekaman tersebut penting, antara lain, sebagai bentuk akuntabilitas publik, mengingat setelah proses sertifikasi dosen yang dijalankan sejak 2009, sejak itu pula dosen dengan jabatan guru besar menerima tun- jangan profesi dan tunjangan kehormatan. Sementara do- sen yang profesional memperoleh tunjangan profesi pen- didik pada tahun berikutnya. Mudah-mudahan rekaman tentang kinerja dosen dan guru besar dalam menunaikan beban kerjanya tersebut sepadan dengan tambahan dana tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang selama ini telah diterimakan.
Kami mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Tim Penyusun dan semua pihak yang telah mem- bantu tersusunnya buku Pedoman beban Kerja Dosen ini. Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SwT.
UR jENDERAl PEND
H. M NIP. 1953
IDIKA
OHA
0603 19
jakarta, 09 Desember 2011
DIREKT N ISlAM,
MMAD AlI
7903 1 002
KATA PENGANTAR
Sebagaimana diamanatkan dalam Un- dang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2009 tentang Dosen, bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmu- wan dengan tugas utama mentrans- formasikan, mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada ma- syarakat.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan Tri- dharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester, yang terdiri dari pelaksanaan Pendidikan dan pengajaran, penelitian dan penulisan karya ilmiah, serta pengabdian pada masyarakat. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dirancang dalam penugasan yang komprehensif oleh setiap satuan kerja Pen- didikan Tinggi Agama Islam, serta dievaluasi dan dilaporkan
iv BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) v
secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen
kepada para pemangku kepentingan.
buku pedoman ini dimaksudkan untuk memberi- kan arah dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksaan Tridharma Perguruan Tinggi. buku pedoman ini berisi (1) latar belakang mengapa evaluasi bKD dilaksanakan, yang dimuat pada bab pendahuluan, (2) beban kerja, tugas utama dan tugas penunjang dosen serta kewajiban khusus profesor, (3) penetapan beban kerja dosen, (4) komponen pelaksana bKD, (5) prosedur evalua- si beban kerja dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Diharapkan pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan oleh semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan tu- gas penetapan beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Dengan diterbitkannya buku Pedoman beban Kerja Dosen (bKD) untuk semua Perguruan Tinggi Agama Islam, maka kami dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis), Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, menyampaikan dengan hormat, bahwa mulai semester genap 2011/2012, seluruh jurusan dan program studi di lingkungan Pendidikan Tinggi Agama Islam negeri dan swasta, melakukan penyesuaian penugasan dosennya de- ngan bKD ini, sehingga lebih mudah dalam evaluasi dan pelaporannya.
Dengan terbitnya buku Pedoman ini, sebagai adaptasi dari buku beban Kerja Dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami mengucapkan terima-
kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim Penyusun dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman ini. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam yang telah berkontribusi secara aktif terhadap penyempurnaan buku Pedoman ini. Dalam rangka menye- suaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka buku Pedoman ini hendaknya dievaluasi setiap dua tahun sekali.
REKTUR PENDI
NIP. 19
jakarta, 09 Desember 2011
IKAN TING
H. DEDE
DI D GI ISlAM,
ROSYADA
5710051987031003
vi BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) vii
DAfTAR ISI
KATA SAMbUTAN DIREKTUR jENDERAl PENDIDIKAN ISlAM........................................... iii KATA PENGANTAR DIREKTUR PENDIDIKAN TINGGI ISlAM ..................................................... v SK DIREKTUR jENDERAl PENDIDIKAN
ISlAM TENTANG bEbAN KERjA DOSEN PTAI 1
bAb I PENDAHUlUAN ................................... 9
A. Dasar Pemikiran.................................. 9 b. landasan Hukum................................ 12
C. Tujuan ................................................ 14
D. Sasaran ................................................ 15
bAb II TUGAS DOSEN...................................... 17
A. Tugas Utama Dosen ............................ 18 b. Tugas Penunjang Dosen ...................... 22
C. Kewajiban Khusus Profesor ................. 23
D. Dosen dalam jabatan Struktural .......... 27
E. Dosen dengan Tugas belajar dan Ijin belajar................................................. 27
F. Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai
Pimpinan PTAI ................................... 28
G. Resource Sharing................................. 28
viii BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) ix
bAb III PENETAPAN bEbAN KERjA DOSEN .. 29
A. beban Kerja Dosen (bKD) .................. 29 b. Kelebihan jam Mengajar (KjM) .......... 30
C. Sanksi ................................................. 31
bAb IV KOMPONEN PElAKSANA bKD .......... 33
A. Dosen ................................................. 33 b. Dekan ................................................ 34
C. Rektor................................................. 35
bAb V
|
PROSEDUR EVAlUASI bEbAN KERjA DAN PElAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI ..........................
|
39
|
|
A. Prosedur Evaluasi ................................
|
39
|
|
b. Prinsip Evaluasi ...................................
|
42
|
|
C. Periode Evaluasi ..................................
|
42
|
|
D. Unit Pelaksana Evaluasi .......................
|
43
|
E.
|
laporan Hasil Evaluasi .......................
|
43
|
lampiran 1
|
RENCANA bEbAN KERjA DOSEN
|
46
|
lampiran 2
|
lAPORAN bEbAN KERjA DOSEN.
|
49
|
lampiran 3
|
PERNYATAAN ASESOR ...................
|
53
|
lampiran 4
|
REKAP FAKUlTAS............................
|
54
|
lampiran 5
|
REKAP PERGURUAN TINGGI........
|
55
|
lampiran 6
|
REKAP KOPERTAIS..........................
|
56
|
lampiran 7
lampiran 8
|
RUbRIK bEbAN KERjA DOSEN ....
DOSEN DENGAN TUGAS TAMbAHAN bAGI DOSEN DI lINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISlAM (PTAI) ......
|
64
61
|
D. Tim Asesor.......................................... 36
KEPUTUSAN DIREKTUR jENDERAl
PENDIDIKAN ISlAM NOMOR : Dj.I/DT.I.IV/1591.A/2011
TENTANG
bEbAN KERjA DOSEN DAN EVAlUASI PElAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI bAGI DOSEN DI lINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISlAM (PTAI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR jENDERAl PENDIDIKAN ISlAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalitas dosen di lingkungan perguruan tinggi Islam ser- ta menjamin keteraturan dan ketertib- an pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi perlu diatur standar beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridhar- ma perguruan tinggi bagi dosen di ling- kungan Perguruan Tinggi Islam
x BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 1
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seba- gaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkanPeraturanDirekturjenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguan Tinggi bagi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Islam
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Peru- bahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 ten- tang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (lembaran Negara Tahun
2002 Nomor 84, Tambahan lembaran
Negara Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasio- nal (lembaran Negara Republik Indone- sia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (lem-
baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai badan layan- an Umum (blU);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, terutama pasal 3 ayat 1;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
2 BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 3
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pen- didikan;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penye- lenggaraan dan Pengelolaan Pendidik- an;
12. Peraturan Mendiknas Republik Indo- nesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen;
13. Surat Keputusan Menkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang jabat- an Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Pedoman Pemberian Tu- gas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama;
16. Permenku Republik Indonesia No- mor 101/PMK.05/2010 yang di- rubah menjadi Permenku Nomor
164/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehor- matan Profesor;
17. Keputusan Direktur jenderal Pendi- dikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/D3/Kep/1983 Tentang be- ban Tugas Tenaga Pengajar Pada Pergu- ruan Tinggi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PEDOMAN bEbAN KERjA DOSEN DAN EVAlUASI PElAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TING- GI bAGI DOSEN DI lINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI ISlAM
Pertama : Menetapkan Pedoman beban Kerja Do- sen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguan Tinggi bagi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Islam sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini;
4 BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 5
Kedua : Pedoman beban Kerja Dosen sebagaimana dimaksud pada diktum pertama berlaku sebagai pedoman dasar penyelenggaraan beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguan Tinggi bagi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Islam;
Ketiga : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkunan Perguruan Tinggi Islam yang tidak diatur dalam pedoman ini dapat diatur dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing.
Keempat : Peraturan ini m Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2011
DIREKT
MOHAM NIP. 1953
DERAl,
lI
UR jEN
MAD A
0603 197903 1 002
Tembusan:
1. Menteri Agama RI, di jakarta;
2. wakil Menteri Agama RI, di jakarta
3. Sekretaris jenderal Kementerian Agama RI, di jakarta;
4. Inspektur jenderal Kementerian Agama RI, di jakarta;
5. Pimpinan PTAI di seluruh Indonesia;
6. Seluruh dosen;
6 BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
D
osen adalah pendidik profesional dan ilmuwan de- ngan tugas utama mengajar, mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui Pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembang- kan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mening- katkan mutu Pendidikan nasional. Sementara tujuannya adalah untuk melaksanakan sistem Pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Oleh sebab itu Pasal 45 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur, bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan Pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pen- didikan nasional.
8 BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 9
Dalam melaksanakan tugasnya, dosen berhak, antara lain, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Dosen juga berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai de- ngan tugas dan prestasi kerja. Selain itu, dosen juga berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompeten- si, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada ma- syarakat.
Hak dosen itu dapat diperoleh jika dalam tugas ke- profesionalan itu dosen dapat memenuhi kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; antara lain dosen melaksanakan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyara- kat. Selain itu, dosen berkewajiban meningkatkan dan me- ngembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengeta- huan, teknologi dan seni.
Untuk memaksimalkan profesionalitas dosen diper- lukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen. Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dila- kukan melalui jabatan fungsional. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier dosen dilaksanakan dengan cara penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Sebagai alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen perlu dibuat standar beban Kerja Dosen (bKD). bKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas institusio-
nal dalam penyelenggaraan kegiatan pokok dan fungsinya dalam Pendidikan dalam kerangka Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat.
BKD sendiri mencakup kegiatan pokok, seperti me- rencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan me- latih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai pendidik profesional dosen harus membu- at Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD) yang dilakukan dalam satu semester yang meliputi pelaksanaan tugas trid- harma perguruan tinggi. RBKD disusun dengan mengacu kepada beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 SKS (36 jam kerja per minggu) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS (48 jam kerja per minggu). Ketentuan ini sesuai dengan pasal
72 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang menjelaskan bKD sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan se- suai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan per- undang-undangan maka perlu dibuat pedoman. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah, ruang lingkup, dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi
10 BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 11
Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan
PTAI.
B. Landasan Hukum
landasan hukum penetapan bKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi dosen di lingkungan PTAI adalah sebagai berikut;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai badan layanan Umum (blU);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidik- an Keagamaan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2009 tentang Dosen;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tun- jangan Kehormatan Profesor, terutama pasal 3 ayat 1;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Peme- rintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
11. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen;
12. Surat Keputusan Menkowasbangpan RI Nomor 38
Tahun 1999 tentang jabatan Fungsional Dosen dan
Nilai Angka Kreditnya;
13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama;
14. Permenku RI Nomor 101/PMK.05/2010 yang diubah menjadi Permenku Nomor 164/PMK.05/2010 ten- tang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tun- jangan Kehormatan Profesor.
12 BEBAN KERJA DOSEN (BKD) BEBAN KERJA DOSEN (BKD) 13
15. Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Tinggi Depar- temen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indone- sia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi.
16. Surat Edaran biro Kepegawaian Nomor 4159/A4.3/ KP/2010 tertanggal 27 januari 2010 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No- mor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
Dostları ilə paylaş: |