Bab I pendahuluan latar Belakang Masalah



Yüklə 74,55 Kb.
tarix26.10.2017
ölçüsü74,55 Kb.
#14186

BAB I

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah.

Al-Qur’an membimbing manusia kepada kebahagiaan. Ia mengajarkan kepercayaan yang sejati, akhlak yang mulia dan perbuatan-perbuatan benar yang menjadi dasar kebahagiaan individu dan kelompok umat manusia.1

Dalam al-Quran dan as-Sunah, ditegaskan ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan antara suami dan istri dalam keluarga. Berdasarkan dan merujuk pada kedua sumber ini, para ahli hukum (fuqaha) merumuskan antara yang lebih rinci, praktis dan sistematis yang termaktub dalam kitab-kitab fiqih, disamping juga dibahas dalam kitab-kitab tafsir oleh ahli tafsir (mufassirin).2

Sebagaimana diketahui bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan tujuan untuk meramaikan dan memakmurkan bumi ini. Jika demikian halnya maka kelangsungan bumi ini juga tergantung pada kelangsungan pada hidup manusia. Salah satu cara untuk melangsungkan kehidupan manusia adalah dengan menikah. Seorang manusia menurut tabiatnya biasanya senang berkumpul dengan orang-orang yang disenanginya seperti seorang suami atau istrinya. Keberadaan suami atau istri dijadikan tempat mengadu berbagai keluhan, menghibur diri dari kesedihan, memecahkan berbagai problematika kehidupan, terutama masalah keluraga yang menjadi salah satu bagian penting dalam tata kehidupan ini.3

Nikah atau pernikahan adalah sunatullah pada hamba-hamba-Nya. Dengan pernikahan Allah SWT tidak menghendaki perkembangan dunia berjalan sekehendak nafsunya. Oleh sebab itu diaturlah naluri yang ada pada manusia dan dibuatkan untuknya prinsip-prinsip dan undang-undang. Sehingga kebutuhan manusia tetap terjaga bahkan semakin baik, suci dan bersih. Menurut Islam keluarga harus terbentuk melalui pernikahan yang sah, hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tidaklah dinamakan keluarga jika keduanya tidak terikat suatu pernikahan. Demikianlah bahwa segala sesuatu yang ada pada jiwa manusia sebenarnya tak pernah lepas dari ajaran Allah SWT, dalam surat Ar-Ruum (30): 21

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dari ayat di atas, dapat di peroleh kepastian bahwa Islam menganjurkan pernikahan mempunyai nilai keagamaan sebagai ibadah kepada Allah SWT, mengikuti sunnah Nabi, guna menjaga keselamatan hidup keagamaan yang bersangkutan. Dari segi lain, pernikahan dipandang mempunyai nilai kemanusiaan, untuk memenuhi naluri hidupnya, guna melangsungkan kehidupan jenis, mewujudkan ketentraman hidupnya, dan menumbuhkan serta memupuk rasa kasih sayang dalam hidup bermasyarakat. Oleh karenanya sengaja hidup membujang tidak dapat dibenarkan.4

Lebih lanjut akad nikah merupakan perjanjian yang diambil oleh kedua pasangan sebagai fitrah illahiyah untuk kelangsungan manusia. Disamping itu akad nikah sebuah pernikahan pada hakekatnya adalah untuk membentuk sebuah keluarga. Artinya baik dilihat dari aspek psikologi, sosial maupun budaya keluarga merupakan unit bangunan dan landasan pembangunan masyarakat, negara dan kehidupan manusia secara menyeluruh. Manakala sebuah keluarga telah terbina dengan baik, memiliki bangunan kuat, hubungan antar anggota kokoh, maka kondisi keluarga dan masyarakat akan dinaungi kedamaian.5

Atas dasar kasih sayang dan rahmat itulah pembangunan keluarga bahagia dimulai dan kemudian dilanjutkan dengan terwujudnya kehidupan kekeluargaan yang stabil dimana dibawah ayoman kasih sayang dan rahmat itu maka berkembang dengan pesat perasaan-perasaan luhur. Hal tersebut disebabkan karena sang suami menemukan istrinya sebagai rekan yang dapat dipercaya keiklasan dan kesetiannya. Sang istri merasakan duka derita kehidupannya dengan memberi pada sang suami siraman rasa kasih sayang (mawaddah) sehingga hal ini mengurangi jerih payahnya dalam menghadapi gelombang pasang surutnya kehidupan. Dan meringankan hempasan ombak yang menerjangnya bagaimanapun besar dan kerasnya ombak tersebut. Sang istri pun menemukan pada diri suaminya ketenangan dan ketentraman hidup dalam menghadapi beratnya kehidupan dan sulitnya memelihara kehormatan. Kebutuhan hidupnya telah terjamin dengan tenang dan kebahagiaan hidupnya terjangkau dengan mudah.6

Keluarga atau rumah tangga adalah sebuah lembaga yang dimaksudkan sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara mereka yang ada di dalamnya. Seorang suami dan istri seharusnya dapat menemukan ketenangan jiwa, kepuasan batin, serta cinta dalam rumahnya. Melalui suasana kehidupan seperti ini, sangat dimungkinkan bagi mereka (suami dan istri) untuk bisa melakukan kerja-kerja yang produktif. Demi keberhasilan mewujudkan tujuan diatas, sangat diperlukan adanya kebersamaan dan sikap saling berbagi antara suami dan istri.7

Sesungguhnya kehidupan suami-istri tidak berarti meniadakan jati diri siapa pun dari mereka. Melainkan ia merupakan akad (kesepakatan) yang sah antara kedua belah pihak yang kemudian mengakibatkan adanya jalinan hubungan-hubungan sosial melalui ikatan-ikatan yang menghubungan antara keluarga suami dan keluarga istri. Oleh karena itu, hendaklah suami-istri melihat kehidupan rumah tangga dengan kacamata akal, bukan dengan kaca mata emosional (perasaan). Sehingga terbentuklah rumah tangga yang bahagia

Dalam komunitas kecil yakni keluarga diperhatikan gerak-gerik mulai isak tangis ketika dalam buaian sang ibu sampai tingkat kematangan berfikir, kematangan dalam beragama, bahkan sampai segala tuntutan kebutuhan setiap anggota yang di dalamnya mencoba memenuhi kebutuhan karena menyangkut hak dan kewajiban. Di samping itu karna mempertahankan eksistensi manusia yang berupaya menjadikan dirinya menjadi mulia disisi Tuhan sebagai hamba yang mengharapkan keridhoan-Nya, dengan kemuliaan tersebut barualah ia mendapatkan kebahagiaan yang sempurna dengan demikian setiap keluarga menginginkan hidup bahagia, bahagia karna telah mengharumkan nama baik keluaraga, mengangkat drajat keluarga dengan pendidikan dan memberikan hak-hak dan kewajiban dalam keluarga berupa ketenangan zhohir maupun batin.8

Keluraga adakalanya memang bisa menjadi surga yang menyejukkan hati para penghuninya, namun juga bisa menjadi neraka yang menyesakkan. tidak sedikit kita jumpai, keluarga-keluarga kaum muslimin masa kini yang menjadi neraka yang membekar habis ketentraman dan kebahagiaan keluarga dan ini adalah sebuah malapetaka besar yang harus segera dicarikan solusinya.

Setidaknya terdapat dua unsur pokok yang dapat menjadikan rumah tangga menjelma menjadi surga atau neraka. Yakni pola hubungan suami istri. Kesuksesan menciptakan hubungan suami istri yang harmonis, akan menjadi embrio lahirnya manusia surga dalam keluarga. Namun, buruknya hubungan suami istri berpotensi juga menghadirkan hawa panas neraka dalam keluarga.9

Kita sadar untuk meraih semua itu, kemenangan tak akan ada tampak adanya latihan yang sungguh-sungguh, pintu tak akan terbuka bila mana seorang tamu tidak mengetuk dan memberi salam, dan tidak ada kebahagiaan sebelum adanya usaha-usha meraih kebahagiaan tersebut. Esensi kebahagiaan dalam keluarga akan terus melekat terbayang. Karena pada dasarnya kebahagiaan merupakan tema klasik yang tetap aktual sepanjang sejarah keberadaan manusia didunia ini yang slalu diidam-idamkan ada banyak sudut yang bisa dirujuk mengenai tema ini. Berbagai agama dan ajaran spiritual, filsafat, psikologi dan ilmu pengetahuan telah dan terus memproduksi cara atau pemahaman yang berkenaan dengan kewajiban untuk kebahagiaan keluarga.

Betapa idealnya jika manusia dapat menyeimbangkan antara keinginan untuk memperoleh kebahagiaan dengan memenuhi hak dan kewajiban kelurga sesuai tuntunan yang luhur tanpa sengaja melanggar norma-norma moral dan usaha sungguh-sungguh untuk meraih kebahagiaan setelah melaksanakan kewajiban dasar yang harus dilaksanakan dalam kehidupan keluarga.

Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk yang tidak ada keraguan juga sebagai sumber hukum Islam mempunyai penjelasan tentang kewajiban keluarga khususnya antara suami dan istri, yang nantinya akan bemuara kepada kebahagiaan.

Sesungguhnya bahwa hidup berkasih-kasih seperti yang ditetapkan Allah SWT antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah barang tentu dimasukkan agar kedua insan itu dapat menikmati karunia-Nya yang dilimpahkan kepada segenap makhluk-Nya. Karenanya sudah seharusnya sebuah keluarga dihiasi dengan asas dan prinsip yang baik, seperti antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah bagaikan pakaian yang saling mendukung dan saling menghiasi, sebagaimana tawaran Al-Qur’an bahwa kedua suami istri merupakan pakaian bagi mereka berdua. Kedua adalah menggauli istri dengan baik atau mu’asyarah bi al-ma’ruf , karena secara bahasa ma’ruf sama dengan hasan. Kata ma’ruf lebih merujuk kepada kebolehan yang empiris dan subyektif, artinya bukan hanya dipikirkan dan dibicarakan, tapi juga dihayati dan dikerjakan oleh pihak yang bersangkutan. Ketiga adalah bertujuan terbentuknya keluarga sakinah yang penuh kasih sayang. keempat adanya tradisi musyawarah terhadap suatu urusan atau masalah.10

Jika keluraga telah terbentuk maka ia akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan menimbulkan pula hak serta kewajiban selaku suami istri. Hak dan kewajiban suami istri ini ada 3 macam yaitu:



  1. Hak istri atas suami

  2. Hak suami atas istri

  3. Hak bersama

Dalam rumah tangga islam, seorang suami mempunyai hak dan kewajiban terhadap istrinya, demikian sebaliknya. Masing-masing pasangan hendaknya senantiasa memperhatikan dan memenuhi setiap kewajibannya terhadap pasangannya sebelum ia mengharapkan haknya secara utuh dari pasangannya. Laksanakanlah kewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab dan akan terasalah manisnya kehidupan dalam keluarga serta akan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Adapun yang menjadi dasar dari pembicaraan ini adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 228

Artinya: Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Wanita yang sholehah senantiasa mentaati kebijakan dan keputusan yang diambil oleh suaminya, bertaqwa kepada Allah SWT menjaga rahasia suaminya demikian pula rumah tangganya, serta menjaga diri dari kehormatan serta harta benda suaminya bila suaminya tidak ada dirumah.

Bila seorang istri telah memenuhi kewajiban maka dia akan berhak mendaptakan perlakuan yang lemah lembut penuh kasih sayang, pendidikan dan tuntunan dari suami, pakaian dan makanan yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan ekonomi suami, perlindungan, dipergauli dengan baik oleh suami, mendapatkan perkataan dan sikap yang baik/terpuji dari suaminya.

Seorang suami dalam keluraga Islami mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakanya dengan sebaik-baiknya, bila seorang suami telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka wajarlah bila ia mendapatkan haknya dengan sebaik-baiknya dari istri dan keluarganya.

Didalam Islam kewajiban timbal balik antara suami dan istri pun telah diberikan tuntunan yang sebaik-baiknya, contoh: suami istri perlu selalu menjaga keharmonisan keluarga, mempercantik dan melindungi istri dan senantiasa pula mengupayakan sesuatu yang terbaik bagi keluarga. Agar pelaksanaan kewajiban timbal balik tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka kerukunan, kedamaian, saling maaf-memaafkan, bantu-membantu dalam kebaikan dan ketaqwaan, lapang dada dan penuh pengertian tentang kewajiaban hidup be, barangkali telah merupakan hal yang tidak dapat diabaikan oleh merela berdua.11

Berdasarkan penjelasan diatas penulis tertarik untuk mengkaji serta menganalisa konsep keluarga yang ada di dalam al-Qur’an untuk itu penulis mengambil judul “PILAR-PILAR KELUARGA BAHAGIA DALAM PANDANGAN AL-QUR’AN (Kajian Tematik)”


  1. Permasalahan Kajian

Dari latar belakang di atas, penulis ingin membahas lebih lanjut tentang masalah, “Pilar-Pilar Keluarga Bahagiaan dalam Pandangan Al-Qur’an (Kajian Tematik)”. Adapun hal-hal yang ada di rumusan masalah adalah seabgai berikut:

  1. Bagaimana tinjauan umum tentang pernikahan menurut Al-Qur’an ?

  2. Bagaimana pola hubungan suami istri menurut Al-Qur’an ?

  3. Apa saja hak dan kewajiban suami dan istri menurut Al-Qur’an?



  1. Tujuan kajian

Dari penelitian kepustakaan yang sesuai dengan rumusan masalah diatas, pembahasan ini bertujuan untuk:

  1. Untuk mengetahui tinjauan umum tentang pernikahan menurut wawasan Al-Qur’an ?

  2. Untuk mengtahui pola hubungan suami istri menurut Al-Qur’an?

  3. Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban suami dan istri menurut Al-Qur’an?



  1. Kegunaan Penelitian

Adapun yang penulis harapkan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:

  1. Dapat menambah koleksi keilmuan yang selanjutnya dapat berguna bagi pembaca

  2. Dapat digunakan sebagai kepentingan ilmiah (scientife need) dimana jawaban dari tulisan ini dapat dikembangkan baik dalam sekala besar atau kecil, sehingga ada studi lanjutan dengan masalah yang serupa.

  3. Dapat dijadikan tujuan dalam memahami Al-Qur’an tentang kebahagiaan rumah tangga

  4. Dapat memotifasi agar lebih giat lagi dalam melakukan kajian terhadap tafsir

  1. Penegasan istilah

Penelitian ini berjudul “Pilar-Pilar Keluarga Bahagia dalam Pandangan Al-Qur’an (Kajian Tematik)” untuk memperjelas konsep-konsep dasar dalam penelitian, penulis merasa perlu untuk menjelaskan istilah-istilah yang terkait sebagai berikut.

Bahagia menurut Mahmud Yunus dalam kamus Arab-Indonesia mengidentifikasikan arti bahagia secara etimologi yaitu, falahun, falaah yang artinya berkisar kemenangan atau kebahagiaan dan muflihun yang artinya yang bahagia atau berhasil dari yang maksudnya.12

Keluarga: yakni ada beberapa pandangan atau anggapan mengenai keluarga. Menurut Sigmun Freud dalam bukunya Abu Ahmadi keluarga itu terbentuk karena adanya pernikahan pria dan wanita. Bahwa pernikahan itu menurut beliau adalah berdasarkan pada libido seksualis. Dengan demikian kelurga merupakan manifestasi dari pada dorongan seksual sehingga landasan keluaraga itu adalah kehidupan seksual suami istri. Durkhem berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi dan lingkungan

Ki Hajar Dewantara dalam bukunya Abu Ahmadi sebagai tokoh pendidikan berpendapat keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh suatu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.13

Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sampai sekarang ini, penukilan Al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentitas dan keabsahan Al-Qur’an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal ini dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya (Q.s.al-Hijr/15: 9).14

Artinya: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.15



Metode tafsir mawdhui juga disebut dengan metode tematik karena pembahasannya tema-tema tertentu yang terdapat dalam Al-Quran. Ada dua cara dalam tata kerja metode tafsir mawdhu’i; pertama, dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang satu masalah (mawdhui/tema) tertentu secara mengarah kepada satu tujuan yang sama, sekalipun turunnya berbeda dan tersebar dalam berbagai surah Al-Qur’an. Kedua, penafsiran yang dilakukan berdasarkan surat Al-Qur’an16

  1. Metodologi Penelitian

  1. Jenis penelitian

Jenis penelitian yang ditetapkan berbentuk kajian pustaka, yaitu mengungkapkan secara argumentatif dari sumber data yang berupa kepustakaann.17

  1. Sumber data

Yang dimaksud sumber data dalam prosedur penelitian suatu pendekatan praktek, adalah “Subyek darimana diperolehnya”.18 Dalam hal ini data atu informasi yang digunakan dalam kajian ini adalah:

  1. Sumber data primer

Sumber data primer penulis ambil dari kitab-kitab tafsir Al-Quran yaitu yang berkaitan langsung dengan tema skripsi, diantaranya adalah:

  1. Tafsir al-Misbah oleh M.Quraish Shihab,

  2. Tafsir fi Zhilal al-Qur’an oleh Sayyid Qutub,

  3. Tafsir Ibnu Kasir oleh Abul Fida’ Isma’il Ibnu Kasir,

  4. Tafsir al-Azhar Hamka,

  5. Terjemahan Fathul Mu’in 2 oleh Zainuddin Bin Abdul Aziz al-Malibari al-Fanani

  6. Ringkasan Tafsir Ibnu Kasir Jilid 4 oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i

  7. Tafsir jalalain oleh imam jalaluddin al-mahali dan imam jalaluddin as-suyuti.

  8. Tafsir Al-Ahkam oleh Andul Halim Hasan

  9. Al-Qur’an dan Tafsirnya Oleh Kementrian Agama RI

  1. Sumber Data Sekunder

Sumber data sekunder penulis ambil dari buku-buku pendukung yang relevan dengan tema pilar-pilar keluarga bahagia dan dapat memperkaya pembahasan dan kajian diantaranya seperti: Perempuan oleh M. Quraish Shihab, Islam: Tentang Relasi Suami dan Istri oleh Khoiruddin Nasution, Struktur Rumah Tangga Muslim oleh Anshari Thayi, Menghadirkan Kembali Kehangatan dalam Rumah Tangga Kita oleh Akram Ridha serta literatur lain yang dianggap relavan

  1. Metode pengumpulan data

Sumber data dari kajian ini adalah ayat-ayat Al-Qur’an. Oleh karena itu, metode yang digunakan adalah metode tematik (Maudhu’i). Tafsir Maudu’i Menurut pengertian istilah para ulama adalah: Metode tematik (Maudhu’i) adalah metode tafsir Al-Qur’an yang dalam menafsirkan dilakukan dengan cara mengumpulkan ayat-ayat yang bebicara tentang satu topik permasalahan tertentu. Adapun langkah-langkah yang hendak ditempuh ialah:19

  1. Menetapkan masalah yang akan dibahas

  2. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut

  3. Menyusun runtut ayat yang sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab an-Nuzulnya

  4. Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing

  5. Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (outline)

  6. Melengkapi pembahasan dengan hadits yang relvan dengan pokok pembahasan

  7. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara ayat yang am (umum) dan yang khash (khusus), mutlak dan muqayyad (terkait) atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.20

  1. Metode kajian dan metode analisis

  1. Metode kajian

Sumber data dari penelitian ini adalah Al-Qur’an untuk itu dalam mengkaji Al-Quar’an penulis menggunakan metode maudhu’i (tematik) dimana para ulama telah merumuskan disepanjang sejarah islam.”metode tematik atau maudhu’i adalah suatu metode menafsirkan Al-Quran dengan menghimpun ayat-ayat baik dalam satu surat, yang berkenaan dengan topik tertentu untuk kemudian mengaitkan antara satu dengan yang lainnya, kemudian mengambil kesempatan menyeluruh tentang musibah tersebut menurut pandangan Al-Qur’an”.21

  1. Analisi Data

Karena studi dan penelitian bidang ushuluddin berkaitan dengan penyelidikan mengenai bagaimana transfer teks ke realits, maka “analisis datanya tidak dapat dilepaskan dari analisis semantik (suatu konsep analisa yang menekankan pada arti, seluk beluk dan pergeseran maka kata) oleh karena itu, dalam, mengkaji pembahasan penulis menggunakan analisis semantik

  1. Pendekatan kajian

Untuk menyelesaikan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i), yaitu pengkajian tentang al-Quran dan hadits, terutama bagaimana cara memberikan jawaban sendiri mengenai berbagai problem yang dihadapi manusia.

  1. Metode penulisan

Untuk teknik penulisan, penulis menggunakan buku pedoman penyusunan skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN) Tulungagung: 2013

  1. Sistematika Pembahasan

Untuk mengetahui gambaran secara menyeluruh mengenai pembahasan skripsi ini, maka perlu dikemukakan sistematika pembahasannya sebagai berikut:

Bab pertama, yang merupakan pendahuluan meliputi: latar belakang masalah, rumusan maslah, tujuan masalah, keguaan penelitiaan, telaah pustaka, metode penelitian, sistematika pembahasan

Bab kedua, tinjauan umum tentang pernikahan dalam pandangan Al-Qur’an meliputi: sekilas konsep pernikahan dalam Islam: (definisi nikah, rukun dan syarat pernikahan, azaz-azaz pernikahan), tujuan dan hikmah pernihakan

Bab ketiga,: hubungan suami istri dalam keluarga meliputi: fungsi keluarga, relasi suami istri dalam islam

Bab keempat, hak dan kewajiban suami istri meliputi: pengertian hak dan kewajiban, hak istri atas suami, hak suami atas istri dan hak yang berkaitan dengan keduanya

Bab kelima, kesimpulan dan saran



1 EM Yusmar dan Fauzie Aluasy, Eni Bikaff: Wanita dan Nikah Menurut Urgensinya (Kediri:Pustaka ‘Azm, 2006), hal.1

2 Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi Suami dan Istri: Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZZAFA, 2004), hal. 1

3 Asmawi, Filsafat Hukum Islam, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2009), hal. 92-93.

4 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal.13

5 Miftahul Huda, Kawin Paksa, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press. 2009), hal. 17

6 Husain Muhammad Yusuf, Keluarga Muslim dan Tantangannya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1989), hal. 76-77

7 Husein Muhammad, Fiqih Perempuan: Reflek Sikiat Atas Wacana Agama dan Gender (Yogyakart: LkiS, 2001), hal. 121.

8 Hartono, Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta: Bumi Persada, 1990), hal. 79

9 Nashir Sulaiman Al-Umar, Ada Surga di Rumahku (Sukoharjo: Pustaka Billah, 2001), hal.73

10 Ibid., hal. 21

11 Hasan Basri, Keluarga Sakinah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hal. 32

12 Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Bandung,:Hidakarya, 1990), hal. 323

13 Abu Ahmadi, Imu Dasar Sosil..., hal. 95-96

14 Nur Kholis, Pengantar Studi al-Qur’an dan al-Hadits, (Yogyakarya: Sukses Offset, 2008), hal. 27

15Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah , (Jakarta Timur: CV Pusta Al-Kautsar, 2009), hal. 262

16 Muin Salim, Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Teras, 2010) , hal. 47

17 Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid 1, (Yogyakart: Yogya Yayasan Penerbit Psycology UGM, 1990), hal. 54.

18 Arikunto Suharsimi, Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakrta: Rieneka Cipta, 2002), hal. 107.

19M.Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 1994), hal. 114-115.

20 Abdul Hann al-Farmawi, Metode Tafsir Maudu’i: Cara Penerapannya, (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hal.51

21 Shyahrin Harahap, Metodologi Penelitian dan Penelitian Ilmu-Ilmu Ushuluddin, (Jakarta: Grafindo Persada, 2000), hal. 6

1

Yüklə 74,55 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin