Bab III kewajiban zakat bagi pegawai negeri sipil (pns) Penerapan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 Tentang Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil



Yüklə 138,21 Kb.
səhifə1/3
tarix27.10.2017
ölçüsü138,21 Kb.
#16150
  1   2   3

BAB III

KEWAJIBAN ZAKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

  1. Penerapan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 Tentang Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, diharapkan zakat dan instrumen ekonomi Islam lainnya dapat menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Tentu saja diperlukan adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan pengelolaan zakat. Untuk maksud tersebut, undang-undang telah mengamanatkan bahwa pengelolaan zakat haruslah didasarkan atas iman dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003. Sebelumnya SK Menag Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan dilanjutkan Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Meskipun Negara Indonesia bukan Negara Islam, tetapi cukup memperhatikan tujuan pembangunan Negara Indonesia. Hal ini identik dengan sasaran dan tujuan zakat (meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, saling tolong-menolong, membantu yang ekonominya lemah, dan membersihkan harta dari hak orang lain).

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

Secara struktural Instruksi Bupati Nomor 2/Kesra Tahun 2009 tentang Zakat Profesi bagi PNS dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2009, diinstruksikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kabupaten Bungo. Sedangkan pelaksanaan zakat diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat.

Perda No. 23 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat, sudah diakui oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perda tentang Pengelolaan zakat ini diatur dalam Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang Zakat Profesi Bagi PNS dan Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat pada masa itu belum maksimal, karena zakat yang dikelola oleh Depag Bungo, kurang mensosialisasikan zakat pada instansi, badan, kantor dan masyarakat.

Meskipun harus diakui, bahwa dalam instruksi bupati ini masih banyak kekurangan, misalnya tidak ada sanksi hukum bagi muzakki yang melalaikan kewajiban zakatnya. Akan tetapi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tersebut, mendorong upaya pembentukan lembaga/badan pengelolaan zakat yang amanah, kuat, dan dipercaya oleh masyarakat.

Lembaga pengelolaan zakat di Kabupaten Bungo, dikelola oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Bungo. Selama tahun 2011, Bazda Bungo melaporkan pertanggungjawaban tentang zakat. Laporan tersebut terhitung mulai bulan Januari sampai bulan Desember 2011. Jumlah total dana zakat berjumlah Rp. 2.043.940.957,-.1 Seluruh dana yang dihimpun oleh pengurus Bazda dan jajarannya, didistribusikan pada yang berhak menerimanya. Jumlah dana total yang didistribusikan kepada mustahiq berjumlah Rp. 1.200.000.000,- , untuk lebih rinci lihat table berikut:

Uraian

Jumlah

Masuk bulan:

Januari


Februari

Maret


April

Mei


Juni

Juli


Agustus

September

Oktober

November


Desember

128.941.604

155.596.392

168.932.022

206.958.072

172.142.509

181.677.054

139.091.442

234.983.800

159.504.776

133.452.212

171.446.000

191.215.083




Jumlah

2.043.940.957

Sumber: Rekapitulasi Penerimaan Zakat Bazda Bungo

Instruksi bupati tentang kewajiban zakat bagi PNS, sudah mendapat respon yang baik dari pegawai negeru sipil itu sendiri. Hal ini ditandai dengan banyaknya dana zakat yang terkumpul di Bazda Bungo, yaitu Rp. 2.043.940.957,- bila dipresentasekan satu bulan, adalah senilai Rp. 169.578.413,- atau dibulatkan sekitar Rp. 170.000.000,-. Zakat yang terkumpul, dibagikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yang ada di Kabupaten Bungo. Namun demikian, ada juga kantor dinas dan instansi yang belum menyetorkan zakat penghasilan kepada Bazda Bungo melalui UPZ-UPZ yang ada, seperti di bawah ini:



  1. UPTD Perpustakaan Umum 11. UPTD Tanah Sepenggal

  2. Dinas Nakertrans 12. UPTD Lubuk Mengkuang

  3. Dinas Sosial 13. UPTD Jujuhan

  4. Kantor Camat Bungo Dani 14. UPTD Bathin III

  5. Kantor Camat Muko-Muko Bathin VII 15. UPTD Jujuhan Ilir

  6. Kantor Camat Pelayang 16. Kantor Camat Pelepat

  7. Kantor Tanah Tumbuh

  8. Kantor Lurah Batang Bungo

  9. Kantor Camat Pasar Ma. Bungo

  10. UPTD Rantau Pandan

Contoh UPZ di atas membuktikan lemahnya pengelolaan zakat penghasilan di Bungo, banyak muzakki yang tidak membayar zakat penghasilan pada Bazda Bungo. Meskipun kenaikan pangkat/golongan akan terancam karena salah satu syarat kenaikan pangkat/golongan, yaitu dengan melampirkan bukti pembayaran zakat ke Badan Amil Zakat Daerah melalui UPZ setempat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kenaikan pangkat/golongan tidak dapat dilanjutkan.

Tugas dan tanggung jawab Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tersebut adalah mengumpulkan zakat pegawai sesuai dengan persetujuan pembayaran zakat berdasarkan blanko yang dikeluarkan oleh Bazda Kabupaten Bungo. Berikutnya dana yang terkumpul diserahkan atau dimasukkan kepada rekening Bazda Bungo melalui Bank Daerah Bungo.

Instruksi Bupati tersebut pada umumnya disambut baik oleh semua lapisan masyarakat (pegawai). Hal ini dibuktikan dengan cepatnya pengiriman nama-nama pengurus UPZ untuk setiap instansi sebagaimana yang diperintahkan oleh pemerintah.

Proses pengumpulan zakat pegawai negeri untuk setiap instansi dilakukan dengan cara pemotongan langsung oleh bendaharawan gaji pada setiap instansi. Dengan ketentuan melampirkan penerimaan gaji kotor, angsuran, dan KPR/BPD/BTN. Besar pemotongan tersebut adalah 2,5% dari gaji kotor yang yang didapat PNS, diatas Rp. 1.500.000, tanpa mempertimbangkan kebutuhan pokok keluarga.

Setelah pengumpulan dilakukan oleh UPZ masing-masing instansi, maka selanjutnya UPZ itu memasukkannya ke rekening Bazda Bungo. Selanjutnya dana zakat yang terkumpul di bank daerah Bungo akan direkap oleh Bazda Bungo dan kemudian dilaporkan dan diumumkan jumlah dana yang masuk perbulan melalui media massa dan di kantor Bazda Kabupaten Bungo.

Sebelum dana zakat berkumpul di Bazda, jauh sebelumnya pengurus Bazda lainnya telah membentuk tim khusus yang bertugas mendata, mensurvei dan mengklafikasikan kriteria, keadaan dan kondisi mustahik ysng akan diberikan bantuan dengan dana zakat tersebut. Dengan demikian data atau informasi yang didapat oleh tim khusus Bazda inilah yang dijadikan dasar untuk pendistribusiannya.

Adapun bantuan yang didistribusikan oleh Bazda kabupaten Bungo dapat dikelompokkan kepada beberapa bagian:


  1. Bantuan zakat konsumtif, seperti pada tahun 2011 pembagian zakat konsumtif untuk 4000 mustahik di 17 Kecamatan dalam Kabupaten Bungo.

  2. Bantuan Modal Usaha dalam bentuk penyaluran pinjaman dana bergulir untuk 53 orang di 6 kecamatan

  3. Penyaluran zakat produktif, seperti bantuan bibit ikan serta pakan ikan, bibit sayur, alat pertukangan, dan alat pertanian dalam 8 kecamatan

Ketiga bantuan yang diberikan oleh Bazda Bungo kepada mustahik diberikan sekali setahun sesuai dengan jumlah yang diterima selama setahun. Adapun jumlah pendistribuasian zakat pada tahun 2011 yang lalu, Bazda berhasil mengumpulkan sebanyak Rp. 2.120.000.000,- sedangkan pendistribusiannya berjumlah Rp. 1.200.000.000,-2

Prinsip hukum Islam yang direalisasikan dalam masyarakat dapat menciptakan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Ketika seorang atau masyarakat taat dan patuh dengan perintah Allah SWT dan meninggalkan semua larangannya, maka kedamaian dan kesejahteraan yang abadi barulah dapat dirasakan oleh setiap insan dalam hidup dan kehidupannya di dunia dan akhirat.

Kepatuhan masyarakat Bungo terhadap segala bentuk yang telah diperintahkan, baik secara hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis maupun aturan norma hukum yang mengikat dalam masyarakat merupakan wujud nyata dalam menciptakan keharmonisam. Dengan keharmonisan itulah akan diperoleh keadilan dan kedamaian.

Selagi masyarakat Bungo selalu istiqomah dalam menjalankan aturan syari’at Islam yang telah diperjuangkan Rasulullah dan para sahabat, maka kesejahteraan dan kedamaian pasti akan terwujud dengan baik., namun apabila sebaliknya maka kehancuran dan kesengsaraan akan mengelilingi dalam setiap sisi kehidupan dan sekaligus mengundang malapetaka yang lebih besar lagi.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan zakat berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat sudah dapat dikatakan berjalan dengan baik walaupun masih dijumpai kekurangan-kekurangan dilain hal. Artinya melalui instruksi dan peraturan Bupati tersebut sampai realisasinya di lapangan, bahkan sampai kepada hasil yang diperoleh kelihatannya sudah menunjukkan angka yang cukup bsgus. Akan tetapi aturan dan ketentuan nisab zakat gaji atau penghasilan itu masih kurang cocok. Seandainya Pemerintah dan Bazda Kabupaten Bungo mau mengevaluasi program yang telah dirintis dari tahun ketahun dengan melibatkan para ulama fikih yang berkompeten maka akan dapat menemukan langkah-langkah yang dapat lebih mempertimbangkan kondisi masyarakat (pegawai) selaku muzaki.

Program-program yang dijalankan oleh Pemda Bungo, salah satunya zakat profesi bagi PNS, telah berhasil dijalankan dan diterapkan. Keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya para pegawai yang berada di bawah naungan pemerintah daerah kabupaten Bungo terhadap kesadaran keagamaannya. Zakat telah diadopsi oleh Negara sebagai salah satu instrument untuk mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan kesenjangan. Hal ini terjadi karena ada kesamaan antara visi Negara dengan ajaran Islam. Jika Pemda Bungo menghendaki masyarakat adil makmur, maka Islam secara prinsipil menghendaki bergulirnya dana-dana di masyarakat dan tidak menghendaki terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang.

Penulis yakin dan percaya dengan metode di atas akan mampu mengangkat taraf kehidupan ekonomi masyarakat miskin khususnya di Kabupaten Bungo dan para muzakki pun akan semangat mengeluarkan zakatnya kepada Bazda. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan hukum zakat berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 2/Kesra Tahun 2009 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat karrna kebijakan tersebut tidak termasuk kedalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Fungsi dan kedudukan Instruksi Bupati yang telah dipaparkan di atas, apabila dikaitkan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jelaslah bahwa kedudukannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat, namun hanya sebagai realisasi atau penjabaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diakui sebagai hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia.

Pelaksanaan zakat berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS telah berlaku selama lebih kurang empat tahun yang dimulai dari tahun 2009. Dilihat dari segi proses pemberlakuannya telah berjalan dengan sedemikian rupa dengan aturan yang telah dibuat dari hari kehari dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan diberbagai aspek oleh Bazda Kabupaten Bungo selaku penanggung jawab. Artinya Bazda telah berusaha sebagaimana aturan yang telah dibuat dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Aturan zakat profesi atau zakat penghasilan yang telah diterapkan di Kabupaten Bungo mulai dari proses pendataan sampai kepada proses pendistribusiannya dilakukan sepenuhnya oleh Bazda bersama tim kerja yang telah dibentuk di bawah bimbingan Bupati Bungo, sedangkan Bupati hanya menjelaskan aturan secara garis besarnya saja.

Berkenaan dengan instruksi yang dibuat oleh Bupati Bungo disampaikan secara khusus melalui berbagai macam surat yang disampaikan kepada instansi terkait yang berada di bawah naungan Pemda Bungo, baik yang menerangkan tentang struktur pelaksanaan, klasifikasi instansi, dan kriteria-kriteria pegawai yang dianjurkan untuk berzakat serta persentasi dana zakat yang akan dikumpulkan mulai dari UPZ-UPZ yang tersebar di Kabupaten Bungo sampai ke Bazda Bungo itu sendiri.


  1. Respon Pegawai Negeri Sipil Kebupaten Bungo Terhadap Pelaksanaan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 Tentang Zakat Profesi Bagi PNS

Zakat merupakan komitmen seorang muslim dalam bidang social-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas Negara semata, sebagaimana yang dilaksanakan dalam system sosialisme dan Negara kesejahteraan modern.

Dengan dibentuknya undang-undang tentang pengelolaan zakat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat para mustahiq, dan meningkatnya profesionalan pengelola zakat yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Agama adalah kekuatan yang mampu menggerakkan kesadaran manusia yang paling dalam untuk melakukan pengabdian kepada tuhan dan berbuat amal saleh. Negara, dipihak lain, adalah kekuatan yang dapat memaksa orang untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu. Ketika zakat sebagai ajaran agama diungkapkan dalam bahasa perundang-undangan yang notabene adalah kebijakan Negara, maka mestinya tidak ada lagi keraguan terhadap kemampuan zakat dalam mengatasi problem kesenjangan. Hal ini sering timbulnya persepsi di dalam masyarakat terhadap kebijakan tersebut, diantaranya persepsi pegawai negeri sipil.



  1. Respon Pegawai Negeri Sipil Terhadap Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009

Untuk melihat bagaimana persepsi dan perhatian pegawai negeri sipil terhadap Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang Zakat Profesi Bagi PNS, maka berikut ini penulis akan mencoba menguraikan beberapa persoalan yang berkenaan dengan persoalan zakat gaji/penghasilan yang dianjurkan oleh Bupati melalui Instruksi Bupati tersebut.

Berdasarkan tanggapan para pegawai negeri sipil kabupaten bungo terhadap Instruksi Bupati No 2/ Kesra Tahun 2009 Tentang Zakat Profesi Bagi PNS dalam wawancara pada sembilan instansi di bungo, diantaranya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (HUTBUN), Dinas Tanaman Pangan dan Hortukultura (TPH), Sekretariat Daerah (SETDA), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Peternakan dan Perikanan (DISNAKKAN), Dinas Kesehatan (DINKES), Kementerian Agama (KEMENAG), dan Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, serta Badan Zakat yang berada di baawah naungan Pemda yaitu Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kab. Bungo.

Dari hasil wawancara tersebut, penulis mendapatkan informasi dari beberapa pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bungo tentang zakat profesi, diantaranya Medios Ugayani, salah seorang pegawai di kantor BAPPEDA, menyatakan:3

“Saya tidak tahu latar belakang lahirnya Instruksi Bupati tersebut karena tidak pernah disosialisasikan kepada kami. Bentuk Instruksi itu sendiri saya tidak tahu dan belum pernah membacanya. Saya sangat mendukung instruksi tersebut jika sesuai dengan syari’at Islam. Biasanya uang yang ada ditangan ketika gajian, langsung habis untuk keperluan lain, tetapi ketika diwajibkan zakat bagi PNS dengan potong gaji, maka saya merasa terbantu karena tidak memikirkan zakat lagi.”

Bagitu juga yang diungkapkan oleh Mustakim, Pengelola gaji Dinas HUTBUN, berujar:4

“Saya tidak tahu latar belakang instruksi bupati tersebut. Saya yang hanya berpangkat Ic saja harus mengeluarkan zakat dengan cara dipotong gaji setiap bulannya. Saya setuju dengan siatem yang dibuat oleh pemerintah karena secara materi tidak berpengaruh bagi kehidupan saya”

Pendapat Mustakim diaminkan oleh Ana Eka Susanti, seorang Penata Muda Dinas HUTBUN, berkomentar:5

“Saya tidak tahu latar belakang bupati membuat Instruksi No. 2/Kesra Tahun 2009, yang saya tahu gaji saya dipotong tiap bulannya untuk zakat. Saya tidak keberatan jika dipotong karena saya percaya dengan Bazda dan itupun tidak berpengaruh bagi manajemen keuangan saya. Jika uang sudah ditangan sulit sekali mengeluarkan zakat karena tanpa sengaja ada saja keperluan lain yang dianggap perlu sehingga melupakan zakat itu sendiri”

Senada dengan pendapat di atas, Staff Umum Kemenag, Syamsul Bahri, menyatakan:6

“Tentang latar belakang bupati mengeluarkan instruksi No. 2/Kesra Tahun 2009 tersebut saya tidak tahu karena tidak pernah disosialisasikan. Saya tahunya dari pegawai zakat dan bendahara ketika gaji saya dipotong tiap bulannya untuk zakat. Kalau ditanya tentang system saat ini saya setuju saja dan tidak berpengaruh bagi perekonomian keluarga saya karena ada rezeki lain dari Allah”.

Sementara itu, Majdi, Pengurus Barang Dan Asset Daerah di Dinas PU berkata:7

“Saya tidak tahu tentang latar belakang Bupati mengeluarkan instruksi tersebut karena ketika instruksi tersebut diterbitkan status saya masih Capeg, jadi belum dipotong gaji saya pada waktu itu. Nah ketika diangkat menjadi PNS, gaji saya mulai dipotong tiap bulannya. Saya bersyukur karena ada yang mengingatkan ketika saya lupa membayarnya. Dengan zakat ini Insyallah rezeki saya lancar dan setidaknya celengan diakhirat kelak”.

Elhazas Ibnu Syauqillah, staf kepegawaian dari Dinas PU menyatakatan:8

“Mungkin saja latar belakang bupati mengeluarkan Instruksi tersebuat melihat banyaknya fakir miskin di Bungo. Saya tidak tahu instruksi bupati tersebut karena tidak pernah membacanya, saya tahunya ketika gaji saya dipotong tiap bulannya”.

Hampir senada dengan pendapat diatas, Sumeh, salah seorang pegawai di Dinas HUTBUN menyatakan:9

“saya tidak tahu alasan dan latar belakang bupati mengeluarkan instruksi tersebut, mungkin saja dia melihat kesenjangan ekonomi yang ada di Bungo sehingga bertujuan terciptanya kesamaan, tahu dengan kesusahan orang lain dan kita tidak bisa menidakkan karena harus loyal pada atasan. Yang jelas harus ikhlas dan percaya pada Bazda”.

Berdasarkan pendapat yang dikemukan oleh beberapa responden di atas, dapat diketahui bahwa pelaksanaan Instruksi Bupati No. 2/ Kesra Tentang Zakat Profesi Bagi PNS sudah berjalan dengan baik, walaupun diantara responden tidak mengetahui latar belakang lahirnya Instruksi tersebut. Beberapa orang dari mereka belum pernah sama sekali membaca Instruksi tersebut, yang mereka ketahui justru ketika menerima gaji dari Bendahara yang memotong gaji mereka tiap bulannya.

Masalah yang sama juga diajukan kepada responden lain, responden memberikan jawaban sebagai berikut:

Yeni Deriyanti, ST berujar:10

“Sosialisasi terhadap Instruksi Bupati No. 2/Kesra tersebut belum merata sehingga hanya beberapa orang saja yang mengetahuinya. Biasanya mereka tahu dari mulut ke mulut dan ketika pemotongan gaji tiap bulannya. Saya mendukung program bupati tersebut karena lebih mudah menyalurkannya”

Nelly, salah seorang pegawai Pengaadministrasian Umum di Kantor Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan berujar:11

“Kalau ditanya tentang latar belakang instruksi tersebut, saya kurang tahu karena pengaturannya dari Pemda setempat. Dari awal saya sudah tahu adanya kewajiban zakat makanya tidak berpengaruh bagi kehidupan saya. Saya setuju kalau zakat itu diambil dari gaji bulanan karena itu lebih efektif”

Sedangkan salah seorang pegawai bagian Organisasi di Setda Bungo, Hairunnas, berujar:12

“Nggak tahu saya tentang latar belakang instruksi itu. Sama sekali saya tidak tahu tentang adanya kewajiban zakat profesi. sebelumnya saya tidak pernah membayar zakat profesi yang saya bayar biasanya zakat fitrah. Mungkin tujuan Bupati mengeluarkan perintah itu untuk membantu rakyat miskin, kaum dhuafa dan fisabilillah di Kabupaten Bungo. Mengenai system pemungutan saya sangat setuju karena lebih memudahkan kita agar tidak repot lagi menyisihkan gaji tiap bulannya. Awalnya saya terkejut ketika gaji saya dipotong tetapi saya ikhlas karena zakat dapat membersihkan harta”.

Jika kita lihat dari pemaparan responden di atas dapat diambil poin penting yang intinya bahwa dalam pelaksanaannya, Instruksi tersebut mampu menyadarkan pegawai terhadap kewajiban zakat profesi sehingga membuat mereka setuju dengan pelaksanaan selama ini yaitu dengan system potong gaji. Jika tidak demikian maka sulit sekali menunaikan kewajiban zakat karena ketika uang telah ada ditangan, ada saja keperluan yang harus menuntut pengeluaran lain sehingga melupakan kewajiban zakat itu sendiri. Membayar zakat harus dilakukan dengan segera tanpa boleh ditunda, karena zakat merupakan suatu hak yang mesti dibagikan kepada manusia. Walau pun rata-rata responden tidak mengetahui latar belakang adanya Instruksi Bupati No.2/Kesra tahun 2009 tentang kewajiban zakat profesi bagi PNS ini, namun dari pelaksanaannya telah berjalan dengan baik.

Program-program yang dijalankan oleh Pemda Bungo, salah satunya zakat profesi bagi PNS, telah berhasil dijalankan dan diterapkan. Keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya para pegawai yang berada di bawah naungan pemerintah daerah kabupaten Bungo terhadap kesadaran keagamaannya. Zakat telah diadopsi oleh Negara sebagai salah satu instrument untuk mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan kesenjangan. Hal ini terjadi karena ada kesamaan antara visi Negara dengan ajaran Islam. Jika Pemda Bungo menghendaki masyarakat adil makmur, maka Islam secara prinsipil menghendaki bergulirnya dana-dana di masyarakat dan tidak menghendaki terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang.

Hal ini dipaparkan oleh pengurus Bazda Bungo, Ismail Rangkuti. Selain sebagai pengurus Bazda, pada waktu dikeluarkannya Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang kewajiban zakat bagi PNS, beliau menjabat sebagai Kabag ZAWA (Zakat dan Wakaf) di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo:13

“Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang kewajiban zakat bagi PNS, menguatkan Perda No. 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat. Memang sacara hirarki peraturan perundangan-undangan, instruksi tidak termasuk didalamnya. Tapi pemerintah berhak memaksa masyarakatnya membayar zakat sesuai syari’at karena dengan zakatlah akan timbulnya kesadaran keagamaan sehingga dapat mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan kesenjangan dalam masyarakat. Sejauh ini Pemda Bungo menghimbau masyarakatnya untuk tetap konsisten dengan peraturan yang ada. Hanya disayangkan sekali tidak adanya sanksi bagi yang tidak membayar zakat. System yang diberlakukan oleh Pemda adalah dengan memotong gaji pegawai tiap bulannya lalu dikumpulkan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masing-masing Instansi dan disetorkan langsung ke Bazda melalui rekening Bank Daerah.”

Sosialisasi yang diberikan oleh Pemda terhadapa zakat kepada pegawainya belum begitu sempurna sehingga membuat pegawai tidak menyadari bahwa adanya zakat profesi. Mereka beranggapan bahwa zakat yang selama ini yang mereka serahkan adalah zakat pada umumnya yaitu zakat fitrah. Sosialisasi Instruksi Bupati ini hanya diberikan kepada Kadis (Kepala Dinas) pada masing-masing SKPD yang ada di Kabupaten Bungo dalam bentuk Surat Edaran. Lalu Kadis dan perangkat dinas lainnya menginstruksikan pemotongan gaji pegawai melalui Bendahara Dinas.

Hal ini diungkapkan oleh Bendahara Dinas pengelolaan pasar dan kebersihan Kabupaten Bungo:14

“Saya tidak tahu latar belakang bapak bupati membuat instruksi tersebut. Tahunya ketika diinstruksikan oleh kadis untuk memotong langsung gaji pegawai, ya saya potong. Lagian saya tidak punya waktu untuk membaca instruksi itu sendiri”.

Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara Depkes Bungo:15

“Latar belakang bupati mengeluarkan instruksi tersebut karena tingkat kesadaran dan pemahaman PNS Bungo masih rendah terhadap kewajiban zakat khususnya zakat profesi. Memang sosialisasi selama ini tentang Instruksi Bupati dalam bentuk Surat Edaran tersebut belum tersosialisasi dengan sempurna sehingga ada beberpa pegawai yang merasa terkejut dan harus ikhlas ketika gaji perbulannya dipotong untuk zakat profesi. Sebagian dari mereka mengetahuinya dari mulut ke mulut”

Berbeda halnya yang disampaikan oleh Kadis Disnakkan Bungo, reponden menjawab:16

“Sebagian PNS belum mengetahui adanya kewajiban zakat profesi. Setelah beredarnya Instruksi Bupati tersebut melaui Surat Edaran maka mereka mengetahuinya. Memang surat edaran tersebut ditujukan kepada masing-masing instansi melaui Kadis masing-masing SKPD. Sejak diterimanya Surat Edaran tersebut, saya langsung mensosialisasikannya dan mengingatkan pegawai saya dalam upacara dan apel pagi”.

Sementara itu menurut Safrizal, Kabid Pasca Panen (TPH), berpendapat:17

“Kewajiban kita mengeluarkan zakat telah diatur oleh al-Qur’an dan untuk pelaksanaannya pemerintah wajib mengingatkan kepada masyarakatnya dengan aksi nyata seperti dikeluarkannya Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang Zakat Profesi bagi PNS. Agar penggunaannya terarah pemerintah menunjuk orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyadarkan orang yang lalai melaksanakan kewajiban zakat”.

Nelly Zurta Rosa, berpendapat:18

“Manusia hidup tidak lama, semua akan kembali membawa amalnya masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan sang Khalik. Kewajiban zakat merupakan suatu motivasi bagi kita terhadap tabungan akhirat dan berdampak positif bagi sesama manusia. Saya sangat setuju jika zakat ditarik dari gaji pegawai karena dengan demikian pegawai tidak perlu direpotkan lagi tuk menyisihkan perbulannya.”

Dari beberapa pernyataan di atas, hampir seluruh pegawai menyetujui sistem yang diterapkan oleh pemerintah yaitu dengan memotong langsung penghasilan/gaji pegawai setiap bulan oleh Bendahara Dinas dengan harapan pelaksanaannya sesuai dengan syari’at Islam.

Latar belakang Bupati Bungo mengeluarkan Instruksi tersebut karena telah ada Undang-Undang yang mengaturnya, diantaranya UU No. 38 Tahun 1999, seperti yang disampaikan oleh Kasubbid Praswil Bappeda Bungo, Yulia Romantika, SH, menyatakan bahwa:19

“Latar belakang Bupati mengeluarkan Instruksi tersebut karena perintah dari pusat dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang zakat dan juga himbauan dari Menteri Agama. Yang dibebankan berzakat hanya golongan III dan IV sedangkan golongan I dan II hanya disarankan untuk berinfaq. Sejak kecil saya diajarkan oleh orang tua untuk mengeluarkan zakat dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Saya mendukung Instruksi Bupati tersebut karena tidak berpengaruh bagi manajemen keuangan saya”

Berbeda halnya dengan pendapat di atas, Evita Susanti berpendapat:20

“Sosialisasi langsung ke PNS memang tidak ada tapi aplikasinya ada yaitu dengan pemotongan gaji. Saya pribadi tidak membaca Surat Edaran tersebut. Awal sebelum dikeluarkan Instruksi Bupati tentang kewajiban zakat bagi PNS, Pemda memberi lembaran kuesioner kepada pegawai negeri sipil dilingkungan Kabupaten Bungo. Pertanyaan dari angket tersebut adalah meminta kejelasan kesediaan pegawai untuk membayar zakat profesi tiap bulannya diambil dari gaji”.

Hampir senada dengan pernyataan di atas, Marlina berpendapat:21

“Untuk zakat dari segi agama wajib dikeluarkan hartanya, agar harta yang kita dapatkan menjadi berkah. Instruksi bupati tersebut, mengingatkan kepada kita atas kelalaian membayar zakat. Sebelum instruksi tersebut hadir, Bupati dan Pemda menyebarkan angket yang intinya meminta kesediaan kami untuk mengeluarkan zakat profesi. Angket ini ditujukan kepada pegawai yang mempunyai pangkat/golongan III ke atas”.

M. Rasyid, pegawai Depkes berpendapat:22

“Sebelum dikeluarkannya Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS dan setelah dikeluarkannya Perda No. 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, bapak Sudirman Zaini yang pada waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bungo, melakukan studi banding ke Banten. Melihat pengelolaan zakat di Banten telah berjalan dengan sempurna, Wabup ingin menerapkannya disini (Bungo-red). Setelah itu dikumpulkanlah pegawai yang diwakili oleh Kepala Dinas masing-masing instansi di Kabupaten Bungo untuk dapat menghadiri seminar yang diisi oleh ketua umum Baznas Pusat”.

Sementara itu Asy’ari, berargumen:23

“Direalisasikannya Instruksi Bupati tersebut pada awalnya dilakukannya studi banding oleh wakil Bupati ke Banten. Karena di Banten inilah pelaksanaan dan pengelolaan zakat jauh lebih baik bila dibandingkan di Bungo. Pada waktu itu yang diutus adalah Kabag Kesra, Kabag Hukum, perwakilan dari Kemenag, dan ketua MUI Bungo. Setelah melakukan studi banding, Pemda mengadakan seminar yang mendatangkan narasumber dari Baznas Pusat. Tujuan Pemda mengadakan seminar ini sebagai wujud sosialisasi tentang zakat bagi PNS yang mana minimnya pengetahuan mereka terhadap zakat profesi”

Diruang terpisah, penulis menemui Hamdan, Kasubbag Pendidikan dan Kesra Setda Bungo. beliau menjelaskan:24

“Latar belakang Bupati mengeluarkan Instruksi tersebut untuk menyikapi problematika tingkat kemiskinan di kabupaten Bungo dan jika kita lihat potensi zakat di Kabupaten Bungo sangat besar. Sebelum dikeluarkannya Instruksi Bupati tersebut, bapak Sudirman Zaini yang pada masa itu menjabat sebagai wakil Bupati Bungo pernah menjabat sebagai Kadis Nakertrans di Banten. Beliau melihat pengelolaan dan penyaluran zakat lebih bagus dari pada Bungo. Setelah sepulangnya dari studi banding, bapak Sudirman meminta masukan dan pertimbangan dari ketua MUI dan Kemenag Bungo serta menyebarkan angket kepada PNS yang ada di Bungo khusus golongan III ke atas”.

Sedangkan menurut kadis Disnakkan, Syaiful Azhar berpendapat:25

“Untuk merealisasikan Perda No. 23 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat, Bupati menelurkan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin mencuatnya angka kemiskinan di Kabupaten Bungo dan yang kedua tingginya potensi zakat yang ada di kabupaten Bungo. Bungo adalah daerah pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Hal ini terbukti dari data yang didapat di lapangan tentang asset di kabupaten Bungo, salah satunya lahan sawit yang berjumlah lebih dari 50.000 ha dan Karet lebih 9000 ha, belum lagi pertambangan emas dan batu bara. Jika itu diambil zakatnya dan dikelola dengan baik, Subhanallah, mungkin tidak ada lagi orang miskin di Bungo ini karena dana zakat dapat mensejahterakan masyarakat yang pertahunnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan milyar”

Dari pemaparan beberapa responden di atas, dapat diambil kesimpulan tentang latar belakang Pemda Bungo membuat Instruksi Bupati tersebut, diantaranya: pertama, mencuatnya angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Bungo, kedua, sebagai penerapan terhadap Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang zakat, dan yang ketiga, tingginya potensi zakat yang ada di kabupaten Bungo. Kabupaten Bungo adalah daerah pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Hal ini terbukti dari data yang didapat di lapangan tentang asset di kabupaten Bungo, salah satunya lahan sawit yang berjumlah lebih dari 50.000 ha dan Karet lebih 9000 ha, pertambangan emas dan batu bara. Jika diambil zakatnya dan dikelola dengan baik, kemungkinan besar tidak ada lagi orang miskin di daerah ini karena dana zakat dapat mensejahterakan masyarakat yang pertahunnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan milyar.

Melihat peluang inilah Pemda, anggota dewan legislatif, para ulama, dan perangkat lainnya bermusyarawah menentukan nasib Bungo kedepannya. Sebelumnya Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati, Kabag kesra, Kabag Hukum, perwakilan dari Kemenag, dan ketua MUI Bungo melakukan studi banding ke Banten. Studi itu dilakukan untuk memastikan dan melihat pengelolaan zakat yang telah berjalan dengan baik. Setelah musyawarah dan meminta pertimbangan ketua MUI dan Kemenag, Pemda mengadakan seminar yang mendatangkan narasumber dari Baznas Pusat dan penyebaran angket kepada PNS. Tujuan Pemda mengadakan seminar ini sebagai wujud sosialisasi tentang zakat bagi PNS yang mana minimnya pengetahuan mereka terhadap zakat profesi.



  1. Yüklə 138,21 Kb.

    Dostları ilə paylaş:
  1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin