C tugas perkuliahan



Yüklə 445 b.
tarix18.04.2018
ölçüsü445 b.
#48918







C. TUGAS PERKULIAHAN

  • C. TUGAS PERKULIAHAN

  • Setiap mahasiswa wajib mengerjakan tugas perkuliahan berupa:

  • Memberikan respons berupa pertanyaan, sanggahan, ataupun tanggapan dalam kegiatan perkuliahan;

  • Membuat laporan kegiatan perkuliahan setiap pertemuan dalam bentuk jurnal atau portofolio;

  • Membuat karya tulis (makalah/ artikel/ resensi/ studi kasus, dan sejenisnya) yang relevan dengan materi perkuliahan;

  • Mempresentasikan karya tulisnya jika diminta.



D. EVALUASI DAN SISTEM PENILAIAN

  • D. EVALUASI DAN SISTEM PENILAIAN

  • Evaluasi dilakukan setiap saat. Hasil evaluasi dijadikan acuan perbaikan kegiatan perkuliahan. Dalam rangka perbaikan sistem perkuliahan, mahasiswa dan dosen memiliki hak dan kewajiban yang sama, antara lain menyangkut :

  • 1. Kehadiran. Dosen dan mahasiswa yang tidak hadir karena suatu alasan yang jelas dan bisa diterima, wajib saling memberikan informasi, maksimal satu jam sebelum perkuliahan berlangsung.

  • 2. Penyempurnaan Materi dan Sistem Perkuliahan, Yakni :



Bila mahasiswa menganggap materi perkuliahan tidak relevan dengan aspirasi, situasi, dan tuntutan profesi, mahasiswa dapat mengajukan materi perbaikan/ tambahan untuk didiskusikan oleh bagian akademik, dosen (team teaching), dan mahasiswa;

    • Bila mahasiswa menganggap materi perkuliahan tidak relevan dengan aspirasi, situasi, dan tuntutan profesi, mahasiswa dapat mengajukan materi perbaikan/ tambahan untuk didiskusikan oleh bagian akademik, dosen (team teaching), dan mahasiswa;
    • Bila strategi perkuliahan yang diterapkan dirasakan kurang efektif, dengan alasan yang jelas dan rasional, mahasiswa dapat mengusulkan kepada dosen yang bersangkutan agar segera melakukan penyesuaian/ perbaikan;
    • Bila mahasiswa merasa kurang cocok dengan dosen pengampu, dengan alasan yang jelas dan rasional, serta disepakati oleh setengah plus satu orang mahasiswa yang mengikuti kuliah dosen yang bersangkutan, diperkenankan mengajukan keberatan kepada bagian akademik, untuk dilakukan pergantian atau diupayakan alternatif lain.
    • Bila mahasiswa tidak puas dengan nilai yang diperoleh, mahasiswa dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat dan logis.
    • Penilaian ditentukan sesuai dengan acuan akademik yang berlaku, dengan komponen-komponen dan bobot penilaian sebagai berikut:
      • Nilai Formatif (kehadiran, aktivitas kelas, tugas) : 40 % dari nilai total
      • Ujian Tengah Semester : 30 % dari nilai total
      • Ujian Akhir Semester : 30 % dari nilai total












Hak moral: hak dibenarkan berdasarkan etika atau nilai - nilai moral

  • Hak moral: hak dibenarkan berdasarkan etika atau nilai - nilai moral

  • Hak hukum: hak yang tertulis di dalam hukum domestik dan diterapkan didalam pengadilan domestik

  • Hak asasi manusia: hak yang dikenal dalam hukum internasional yang merupakan hasil konsensus dari komunitas internasional yang melekat dalam manusia



  • Melekat

  • Universal

  • Tak dapat dicabut

  • Tidak dapat terbagi

  • Saling tergantung



Hak sipil dan politik

  • Hak sipil dan politik

  • Hak ekonomi dan sosial

  • Hak individual

  • Hak kolektif

  • Hak untuk ikut serta dalam pembangunan



Hak untuk mendapatkan perlakuan sama dan bebas dari diskriminasi

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan sama dan bebas dari diskriminasi

  • Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi

  • Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia

  • Hak untuk mendapatkan persamaan di dalam hukum

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam pengadilan

  • Hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi

  • Kebebasan memiliki kepercayaan dan beragama



Kebebasan mengeluarkan pendapat

  • Kebebasan mengeluarkan pendapat

  • Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul secara damai

  • Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan

  • Hak untuk mendapatkan keamanan sosial

  • Hak untuk kesempatan kerja

  • Hak untuk mendapatkan tingkat hidup yang layak

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan



Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR)

  • Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR)

  • Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR)

  • Konvensi memgenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (CERD)

  • Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (CEDAW)

  • Konvensi hak - hak anak (CROC)

  • Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (CAT)







  • Anak - anak sebagai kekayaan Ayah

  • Anak - anak sebagai makhluk yang tergantung membutuhkan perlindungan dan perawatan

  • Anak - anak sebagai manusia memiliki hak - hak dan tanggung jawab



Anak - anak adalah manusia. Sebagai manusia mereka memiliki seluruh hak asasi manusia. Akan tetapi terdapat ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang berlaku khusus pada anak - anak sebagai anak

  • Anak - anak adalah manusia. Sebagai manusia mereka memiliki seluruh hak asasi manusia. Akan tetapi terdapat ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang berlaku khusus pada anak - anak sebagai anak



1979 Tahun Internasional Anak - anak

  • 1979 Tahun Internasional Anak - anak

  • 1989 Konvensi Hak Anak

  • 1990 Indonesia meratifikasi CROC pada 5 September

  • 2003 CROC diratifikasi oleh 192 negara – semua kecuali Somalia dan Amerika



Prinsip kepentingan yang terbaik (pasal 3)

  • Prinsip kepentingan yang terbaik (pasal 3)

  • Prinsip partisipasi (pasal 12 )

  • Prinsip bimbingan orangtua (pasal 5 &18)



  • Definisi dari anak - anak (pasal 1)

  • Hak untuk menikmati secara penuh tanpa diskriminasi (pasal 2)

  • Wajib untuk diketahui secara luas (pasal 42)

  • Hak - hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya



Hak - hak berhubungan dengan kehidupan anak, identitas dan keluarga

  • Hak - hak berhubungan dengan kehidupan anak, identitas dan keluarga

  • Hak - hak yang berhubungan dengan kehidupan dan aktivitas sipil dan politik

  • Hak sipil dan politik lainnya



Tindakan “untuk memaksimalkan semaksimal tersedianya seluruh sumber daya ” (pasal 4)

  • Tindakan “untuk memaksimalkan semaksimal tersedianya seluruh sumber daya ” (pasal 4)

  • Media massa (pasal 17 )

  • Anak - anak cacat (pasal 23)

  • Anak - anak yang secara etnis, bahasa dan agamanya minoritas serta anak - anak penduduk asli (pasal 30)



Penganiayaan dan penelantaran oleh orang tua, walinya atau yang memeliharanya (pasal 19)

  • Penganiayaan dan penelantaran oleh orang tua, walinya atau yang memeliharanya (pasal 19)

  • Ekploitasi ekonomi dan pekerjaan yang berbahaya (pasal 32 )

  • Penggunaan gelap obat - obatan narkotika dan zat - zat psikotropika (pasal 33)

  • Eksploitasi dan pelecehan seksual (pasal 34)

  • Penculikan, penjualan dan perdagangan (pasal 35)

  • Bentuk lain dari hal - hal yang merugikan kesejahteraan anak (pasal 36)



Konvensi mengenai pengungsi (pasal 22)

  • Konvensi mengenai pengungsi (pasal 22)

  • Hukum humaniter internasional (pasal 38)

  • Perlindungan hak anak yang ada dalam pakta internasional lainnya (pasal 41)



  • Usia diperbolehkan ikut dinas militer

  • Perdagangan dan penggunaan anak - anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial



  • Kovenan internasional hak - hak sipil dan politik

  • Kovenan internasional hak - hak ekonomi, sosial dan budaya

  • Konvensi Genewa yang berhubungan dengan perlindungan warga sipil pada saat perang



Menghormati hak - hak anak : mencegah pelanggaran terhadap seluruh hak - haknya

  • Menghormati hak - hak anak : mencegah pelanggaran terhadap seluruh hak - haknya

  • Melindungi hak - hak anak : mencegah pelanggaran dari pihak lain

  • Memenuhi hak - hak anak : mengadopsi seluruh tindakan yang dibutuhkan



Mekanisme hukum, undang-undang dan lembaga hukum

  •  Mekanisme hukum, undang-undang dan lembaga hukum

  •  Aksi politik

  •  Lembaga nasional HAM

  •  Rencana aksi nasional HAM

  •  Kepemimpinan masyarakat

  •  Informasi dan pendidikan



Kerangka kerja resmi yang baik untuk hukum - hukum dan institusi - institusi resmi dan cara kerjanya

  • Kerangka kerja resmi yang baik untuk hukum - hukum dan institusi - institusi resmi dan cara kerjanya

  • Memasukan CROC menjadi hukum nasional

  • Hukum - hukum yang melindungi anak dari penganiayaan dan penelantaran

  • Hukum yang berlaku mutlak untuk para korban



Bertanggung jawab terhadap penegakan hukum

  • Bertanggung jawab terhadap penegakan hukum

  • Mendengar dan memutuskan perselisihan

  • Menangani kasus yang berhubungan dengan anak - anak :

  • Kepentingan terbaik bagi anak (pasal 3)

  • Untuk lebih cenderung mendengarkan pandangan anak (pasal 12) Memperlakukan anak secara bermartabat (pasal 40)



Pemerintah berkewajiban untuk menjamin dipertahankannya aturan hukum.

  • Pemerintah berkewajiban untuk menjamin dipertahankannya aturan hukum.

  • Hukum pidana dapat juga dipakai untuk melindungi pihak yang lemah dan rentan dalam situasi HAM.

  • Pemerintah tidak dapat berpangku tangan dan membiarkan kekerasan berlangsung tanpa hukuman.



 Mekanisme hukum, termasuk undang- undang dan lembaga hukum

  •  Mekanisme hukum, termasuk undang- undang dan lembaga hukum

  •  Aksi politik

  •  Lembaga nasional HAM

  •  Rencana aksi nasional HAM

  •  Kepemimpinan masyarakat

  •  Informasi dan pendidikan



 Didirikan berdasarkan undang-undang, bersifat independen, dan memiliki mandat yang luas.

  •  Didirikan berdasarkan undang-undang, bersifat independen, dan memiliki mandat yang luas.

  •  Melengkapi peran pengadilan.

  •  Dapat menangani pengaduan individu

  •  Dapat melakukan penyelidikan- penyelidikan sendiri.

  •  Dapat menangani berbagai persoalan sistemik

  •  Dapat membuat rekomendasi untuk pemerintah



 Hukum mempromosikan HAM dan sampai tingkat tertentu mempengaruhi perilaku

  •  Hukum mempromosikan HAM dan sampai tingkat tertentu mempengaruhi perilaku

  •  Kepemimpinan masyarakat : formal dan informal

  •  Pendidikan dan informasi untuk menangani berbagai persoalan yang mendasar selama ini

  •  Penggunaan media yang efektif

  •  Dialog antar berbagai kelompok masyarakat



1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

  • 1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

  • 2. Persamaan dalam Hukum (Equalitybefore the Law)

  • 3. Asas Legalitas (Due Process of Law)

  • 4. Pembatasan Kekuasaan

  • 5. Organ-Organ Eksekutif Yang Bersifat Independen



6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

  • 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

  • 7. Peradilan Tata Usaha Negara

  • 8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)

  • 9. Perlindungan Hak Asasi Manusia

  • 10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):

  • 11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan (Welfare Rechtsstaat)

  • 12. Transparansi dan Kontrol Sosial

  • 13. Berke-Tuhan-an Yang Maha Esa





DALAM UUD 1945

  • DALAM UUD 1945

  • Kesamaan hak di hadapan hukum

  • Pasal 27 ayat (1). Menyatakan kesamaan kedudukan warga negara tanpa pengecualian.hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban tanpa diskriminasi.

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Pasal 27 ayat (2). menyatakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang laya. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyata.

  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

  • Pasal 28. menetapkan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan sebagainya. pasal ini mencerminkan kedemokratisan negara Indonesia.

  • Kemerdekaan memeluk agama

  • Pasal 29 ayat (1). Menyatakan tentang kebebasan meyakini dan memeluk agama tanpa paksaan, dengan senantiasa berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Hak dan kewajiban membela diri

  • Pasal 30 ayat (1). Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.



Hak mendapat pangajaran

  • Hak mendapat pangajaran

  • Pasal 31 ayat (1). Menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

  • Kebudayaan Nasional Indonesia

  • Pasal 32. menetapkan agar agar pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam pengertian kebudayaan bangsa itu ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat di daerah-daerah di seluruh Indonesia.

  • Kesejahteraan sosial

  • Pasal 33 dan 34. berisi:

  • A. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  • B. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

  • C. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



1. Hak Untuk Hidup

  • 1. Hak Untuk Hidup

  • (Pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 UU tersebut)

  • 2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

  • (Pasal 10 ayat 1 dan 2)

  • 3. Hak Mengembangkan Diri

  • (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16)

  • 4. Hak Memperoleh Keadilan

  • (Pasal 17, 18 ayat 1,2,3,4,5, dan Pasal 19)

  • 5. Hak Atas Kebebasan Pribadi

  • (Pasal 20,21,22,23,24,25,26, dan 27)



6. Hak Atas Rasa Aman

  • 6. Hak Atas Rasa Aman

  • (Pasal 29,30,31,32,33,34, dan 35 )

  • 7. Hak Atas Kesejahteraan

  • (Pasal 36,37,38,39,40,41, dan 42)

  • 8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan.

  • (Pasal 43 dan 44)

  • 9. Hak Wanita

  • (Pasal 45,46,47,48,49,50, dan 51)

  • 10. Hak Anak

  • (Pasal 52,53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63,64,65, dan 66)



1. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM, baik tertulis maupun tak tertulis serta hukum internasional yang diterima di Indonesia.

  • 1. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM, baik tertulis maupun tak tertulis serta hukum internasional yang diterima di Indonesia.

  • (Pasal 67)

  • 2. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan

  • (Pasal 68)

  • 3. Setiap orang wajib menghormati hak orang lain, baik yang yang bersifat moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • (Pasal 69)



4. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk memeliharanya.

  • 4. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk memeliharanya.

  • (Pasal 69)

  • 5. Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh UU. Untuk menjamin tentang keadilan dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

  • (Pasal 70)



Menegakkan Hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM (BAB IV SUBBAB A Butir 3)

  • Menegakkan Hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM (BAB IV SUBBAB A Butir 3)

  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan HAM dalam bentuk UU sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa (BAB IV SUBBAB A Butir 4)

  • Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam seluruh aspek kehidupan. (BAB IV SUBBAB A Butir 9)

  • Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas. (BAB IV SUBBAB A Butir 10)



Social Issues

  • Social Issues

  • Hak Asasi Manusia.

  • Kemiskinan, Kesenjangan, sosial dan keadilan sosial.

  • Kejahatan,narkotika, minuman keras, terorisme, premanisme.

  • Protes masyarakat dan “urban riots” (hooliganism / bonek).

  • Mutu SDM, Pendidikan,perlindungan anak dan wanita.

  • Transformasi demografik.

  • Penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan.

  • Kerusakan ekologis.



NEGARA

  • NEGARA

  • “Organisasi Kekuasaan“





Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara

  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara

  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara

  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara

  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan negara

  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara

  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity)

  • Fungsi sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)

  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)

  • Fungsi simbolik sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya dibidang politik, maupun dalam arti luas menyangkut bidang sosial dan ekonomi

  • Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform) baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas



Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia

  • Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia

  • Ditetapkannya Susunan Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental

  • Adanya Pembagian dan Pembatasan Tugas Ketatanegaraan yang Juga Bersifat Fundamental



Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum

  • Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum

  • Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia

  • Peradilan yang bebas dan mandiri

  • Akuntabilitas public



NILAI NORMATIF; bahwa konstitusi berlaku bukan hanya dalam arti hukum (legal), melakinkan juga dalam kenyataan (realitas).

  • NILAI NORMATIF; bahwa konstitusi berlaku bukan hanya dalam arti hukum (legal), melakinkan juga dalam kenyataan (realitas).

  • NILAI NOMINAL; menurut hukum masih berlaku, namun dalam kenyataanya tidak sempurna karena ada pasal-pasal yang tidak dilakssanakan.

  • NILAI SEMANTIK; bahwa konstitusi secara hukum memang berlaku tetapi hanya sekedar untuk memberi bentuk atau melaksanakan kekuasaan politik, konstitusi hanya dilaksanakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan.



Cara memilih Kepala Negara

  • Cara memilih Kepala Negara

  • Kekuasaannya dan preoregatif

  • Status menteri-menteri

  • Hubungan pusat dan daerah

  • Treaty making proses

  • Kewarganegaraan

  • Civil liberties

  • Hal-hal menyangkut parlemen

  • Cara-cara amandemen konstitusi



Writen Constitution dan Unwritten Constitution (konstitusi tertulis dan tidak tertulis)

  • Writen Constitution dan Unwritten Constitution (konstitusi tertulis dan tidak tertulis)

  • Flexible Constitution dan Rigd Constitution (Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku)

  • Supreme Constitution dan not Supreme Constitution (Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi)

  • Unitary Constitution dan federal Constitution (Konstitusi Kesatuan dan Konstitusi Serikat)

  • Presidential Executive Constitution dan Parliamentary Executive Constitution (Konstitusi sistem Presidensil dan Konstitusi sistem Parlementer)



By the legislature under special restrictions (perubahan konstitusi melalui legislatif dengan persyaratan khusus)

  • By the legislature under special restrictions (perubahan konstitusi melalui legislatif dengan persyaratan khusus)

  • By the people through a referendum (perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum)

  • That methods peculiar to federal state where all, or a proportion of the federating units must agree too the change (perubahan konstitusi di negara serikat dan perubahan itu harus disetujui secara proporsional oleh negara bagian)

  • By a special convention for the pupose (perubahan konstitusi melalui konvensi khusus atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk untuk keperluan perubahan)





Tujuan rencana disintegrasi kelompok:

  • Tujuan rencana disintegrasi kelompok:

    • institusi politik & sosial, budaya, bahasa, kebangsaan, agama, ekonomi, penghansucran keamanan pribadi, kesehatan, martabat, kehidupan.
  • IMT: genosida overlap dgn KTK tetapi telah menghasilkan fondasi hukum

  • Resolusi 1946: “genosida: penyangkalan thdp hak existensi suatu kelompok, sbgmn pembunuhan yg menyangkal hak hidup seseorang”



Genosida pd masa damai / perang adalah kejahatan menurut hk internasional melibatkan penyangkalan thdp hak hidup seluruh kelompok

  • Genosida pd masa damai / perang adalah kejahatan menurut hk internasional melibatkan penyangkalan thdp hak hidup seluruh kelompok

  • Mengejutkan nurani umat manusia

  • Hostis humanis generis

  • Berlawanan dgn hukum, moral, jiwa & tujuan PBB



Setiap perbuatan yg dilakukan dgn maksud utk menghancurkan / memusnahkan sebagian /seluruh kelompok: bangsa, ras, etnis, agama, dgn cara:

  • Setiap perbuatan yg dilakukan dgn maksud utk menghancurkan / memusnahkan sebagian /seluruh kelompok: bangsa, ras, etnis, agama, dgn cara:

    • Membunuh
    • Mengakibatkan penderitaan berat fisik /mental
    • Meciptakan kondisi kehidupan yg akan mengakibatkan kemusnahan fisik, seluruh / sebagian
    • Memaksakan tindakan2 yg bertujuan mencegah kelahiran di dlm suatu kelompok
    • Memindahkan paksa anak2 dr klp tertentu ke klp lain


Persyaratan ‘maksud’ (intent)

  • Persyaratan ‘maksud’ (intent)

  • Tdk termasuk political groups

  • Kewajiban umum negara:

    • mencegah kejahatan genosida
    • menghukum pelaku
    • diadili di fora nasional / internasional / negara lain
    • Individual criminal responsibility & State responsibility
  • Advisory opinion ICJ 1951: ‘genosida mrpkn hukum kebiasaan internasional, shg mengikat semua negara’



Tidak ada daluwarsa bagi KTK, Genosida & kejahatan perang

  • Tidak ada daluwarsa bagi KTK, Genosida & kejahatan perang

  • Jika kejahatann terjadi, Konvensi hrs diterapkan kpd perwakilan otoritas neg & perorangan (pelaku utama, kaki tangan, partisipan, penghasut, yg bersekongkol utk melakukan kjhtn, tanpa mempertimbangkan tingkat penuntasan kjhtn, & thdp otoritas neg yg memberikan toleransi thdp kjhtn

  • Kewajiban neg: mengambil langkah2 yg diperlukan, bid legislasi, ekstradiksi



“dengan maksud”: hrs spesifik, menghancurkan, keseluruhan / sebagian dr kelompok

  • “dengan maksud”: hrs spesifik, menghancurkan, keseluruhan / sebagian dr kelompok

  • Sub-kategori dr KTK

  • The crime of the crimes (Kambanda case)

  • Persyaratan “dgn maksud” sangat tinggi



Kelompok yg dilindungi:

  • Kelompok yg dilindungi:

    • bangsa
    • etnis
    • ras
    • pemeluk agama
  • Tdk termasuk kelompok pengguna bahasa, ekonomi, sosial, politik tertentu

  • “Stable” groups, constituted in a permanent fashion; dan yang keanggotaannya ditentukan oleh kelahiran (ICTR)



Membunuh anggota kelompok

    • Membunuh anggota kelompok
    • Mengakibatkan penderitaan berat thdp fisik / mental thdp anggota kelompok
    • Meciptakan kondisi anggota kehidupan kelompok yg akan mengakibatkan kemusnahan sec fisik, baik seluruh / sebagian
    • Memaksakan tindakan2 yg bertujuan mencegah kelahiran di dlm kelompok
    • Memindahkan sec paksa anak2 dr kelompok tertentu ke kelompok lain


Hanya yang bersifat fisik & biologi, tdk yg kultural

  • Hanya yang bersifat fisik & biologi, tdk yg kultural

  • “ethnic cleansing”?

    • Tindakan yg memaksa anggota klp utuk meninggalkan tpt tinggalnya utk melarikan diri dr ancaman perlakuan yg kejam (Syrian proposal)
    • Commission of experts ICTY: “termasuk KTK dan bisa disamakan dgn kejahatan perang yg spesifik”
    • Kebijakan pembersihan etnis pd akhirnya memang bersifat genocidal (ICTY)


“maksud menhancurkan … dst”: spesifik hrs dilihat dr beratnya (gravity).

  • “maksud menhancurkan … dst”: spesifik hrs dilihat dr beratnya (gravity).

  • pembersihan etnis di Srebenica & sktr (pembunuhan masal klp muslim) setelah jatuhnya Srebenica thn 1995: ‘kekejaman yg sangat berbeda …’ (Karadzic and Mladic)

  • Mensyaratkan kehendak khusus utk menghancurkan suatu klp. (Akayeshu)

  • “membunuh anggota kelompok”: sengaja & tdk sengaja

  • Penurunan populasi Aborigin mel penguasaan / pengambilalihan hak atas tanah mrk bukan genosida (Kevin Buzzacot v Hill & Downer, 1999)



“Mengakibatkan penderitaan berat thdp fisik / mental anggota kelompok”

  • “Mengakibatkan penderitaan berat thdp fisik / mental anggota kelompok”

    • Penderitaan tsb tdk usah bersifat permanen / tdk dpt disembuhkan (ICTR)
    • Termasuk kekerasan seksual (ICTR)
    • “penderitaan mental”: tdk yg sifatnya minor / temporer (Prepcom)


Meciptakan kondisi anggota kehidupan klp yg akan mengakibatkan kemusnahan sec fisik, baik seluruh / sebagian

    • Meciptakan kondisi anggota kehidupan klp yg akan mengakibatkan kemusnahan sec fisik, baik seluruh / sebagian
    • ICC: “Dgn sengaja” (Deliberately)
    • Termasuk deportasi:
      • Membuat kelaparan
      • Mengurangi pelayanan kesehatan smp di bwh minimum
      • Mengurangi fasilitas hidup /
      • Pengusiran paksa
    • “mencegah kelahiran”
    • Sterilisasi, aborsi paksa, pemisahan pria – wanita, menghambat perkawinan
    • Instruksi utk melakukan tindakan yg bermaksud utk mencegah kelahiran (Eichmann)
    • Melalui perkosaan yg sistematik


Menghasut terjadinya genosida:

  • Menghasut terjadinya genosida:

    • “direct and public incitement to commit genocide” (Art. 3 Genocide Convention) hrs dihukum.
    • Melalui radio & televisi, media lain:
      • RTLM: “hrs lebih giat lagi, kuburan belum penuh!”
      • “kamu hrs membunuh Tutsi”
      • “gunakan senjata yg ada…”
      • Kita hrs berjuang utk memusnahkan suku orang-orang jahat ini, jangan ada pengungsi.
      • “Kita hrs membunuh mereka tidak ada jalan lain”
      • Jean Kambanda & Akayeshu dihukum krn terbukti direct and public incitement to commit genocide


Mewujudkan keadilan universal / global

  • Mewujudkan keadilan universal / global

  • Mengakhiri impunitas

  • Menanggulangi kelemahan sistem ad hoc

  • Mengefektifkan hukum nasional

  • Mencegah konflik & Memelihara perdamaian





Yüklə 445 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin