Kecemasan menghadapi ujian sekolah



Yüklə 12,16 Kb.
tarix18.04.2018
ölçüsü12,16 Kb.
#48898

KECEMASAN MENGHADAPI UJIAN SEKOLAH
Audith M Turmudhi

(Dimuat di koran “Kedaulatan Rakyat”, 26 Maret 2004)


Pada Mei 2004, akan diselenggarakan ujian akhir nasional (UAN) dan ujian akhir sekolah (UAS) bagi siswa kelas III SLTP/MTs dan SMA/MA. Ini peristiwa ritual tahunan biasa, hanya kali ini ketegangan dan kecemasan sangat jelas menghantui perasaan siswa maupun orang-tua siswa. Bagaimana tidak, untuk tahun ini Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 153/U/2003, tertanggal 4 Oktober 2003, menentukan syarat kelulusan yang jauh lebih berat dibanding tahun lalu. Seandainya syarat kelulusan itu benar-benar dilaksanakan secara konsisten di lapangan, diperkirakan akan banyak sekali siswa yang bakal tidak lulus ujian.

Tahun lalu, nilai kelulusan minimal untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan 3,01. Untuk tahun ini ditingkatkan menjadi 4.01. Dengan 3,01 saja terbukti cukup banyak siswa yang (seharusnya) tidak lulus, apalagi dengan 4,01.

Yang semakin menakutkan siswa dan orang-tua siswa adalah karena nilai minimal kelulusan tersebut untuk tahun ini adalah murni diambil dari ujian tulis, tidak seperti tahun lalu yang diperoleh dari penggabungan ujian tulis dengan ujian praktik (soal ujian tulis untuk UAN dibuat oleh Diknas Pusat dan proses pemeriksaan hasil ujian dilakukan secara computerized, sedangkan ujian praktik diselenggarakan oleh sekolah). Sudah menjadi rahasia umum pada tahun-tahun lalu, demi "menyelamatkan" siswa, banyak guru yang memberi nilai sangat tinggi (seringkali tidak masuk akal) untuk ujian praktik agar bisa mendongkrak nilai ujian tulisnya yang hancur. Seumpama seorang siswa mendapat nilai 2 dalam ujian tulis, guru memberi nilai praktik 7 atau bahkan 8 sehingga nilai gabungannya menjadi di atas batas minimal kelulusan. Sekarang, peluang akal-akalan yang sesungguhnya tidak terpuji itu ingin ditiadakan oleh pemerintah.

Tidak hanya sampai di situ "ancaman" bagi siswa. Untuk tahun ini, bagi siswa yang mendapatkan nilai ujian tulis kurang dari 4,01, walaupun hanya pada satu mata pelajaran, dia dinyatakan tidak lulus dan wajib mengulang belajar di kelas III untuk boleh menempuh ujian lagi tahun depan. Kalau tidak, siswa tersebut sekedar tamat, bukan lulus, dan tidak bisa melanjutkan studi. Hal itu tentu akan dirasakan berat dan memalukan bagi siswa bersangkutan. Tahun lalu, untuk siswa yang mendapat nilai kurang dari 3.01 diberi kesempatan mengikuti ujian ulangan cukup untuk mata pelajaran yang nilainya di bawah standar saja.

***

Kebijakan Depdiknas yang mengundang kontroversi tersebut sesungguhnya bertitik tolak dari keprihatinan pemerintah dan kita semua tentang rendahnya mutu pendidikan di Tanah Air. Semenjak tahun 1970-an mutu pendidikan kita terus merosot. Meskipun sekolah-sekolah dan perguruan tinggi terus dibangun dan jumlah peserta didik terus bertambah, namun kualitas pendidikan kita bukannya semakin baik. Hingga awal 1970-an, orang Malaysia yang ingin pintar pergi ke Indonesia untuk sekolah. Sekarang gejalanya terbalik. Kualitas pendidikan di Malaysia jauh di atas kita. Berdasarkan Human Development Index 2003 yang dikeluarkan United Nations Development Programme, Indonesia berada pada peringkat 112 dari 175 negara. Lebih rendah dari Vietnam, bahkan dari Suriname! Tidak mengherankan, rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) kita yang berakar dari rendahnya mutu pendidikan itu langsung mengimbas ke rendahnya mutu kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hingga hari ini kita masih berkutat dalam krisis multi-dimensional yang belum jelas kapan dan bagaimana selesainya. Sementara, negara-negara tetangga kita terus melaju dalam pertumbuhan dan kemajuannya.



Dengan meningkatkan syarat kelulusan bagi sekolah, Depdiknas mengharapkan terjadinya perubahan sikap persekolahan kita dalam melaksanakan pendidikan. Praktik pendidikan yang selama ini terlampau berorientasi pada keberhasilan kuantitatif (banyaknya lulusan meskipun berkualitas rendah), akan berubah menjadi lebih berorientasi kualitas. Guru dan siswa "dipaksa" harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan proses belajar-mengajar. Siswa yang tidak berkesungguhan dalam belajar tidak lagi dimanjakan oleh kemudahan-kemudahan dalam proses kenaikan kelas maupun kelulusan. Dengan cara demikian diharapkan kaum sekolahan yang dihasilkan oleh proses pendidikan kita akan benar-benar menjadi SDM unggul yang akan mampu membangun bangsa ini mencapai kemajuan.

***


Pertanyaannya sekarang, akankah kebijakan Depdiknas mengenai standar kelulusan tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh para pelaksana di lapangan, baik dari unsur Diknas Kota/Kabupaten maupun sekolah? Siapkah mereka menghadapi kemungkinan besar akan banyaknya siswa yang tidak lulus, dengan segala resikonya? Atau, akankah nasib kebijakan tersebut menjadi "macan ompong" yang gagah di atas kertas namun di lapangan ditelikung begitu saja oleh para pelaksana? Akankah akal-akalan untuk mendongkrak nilai ujian siswa tetap saja dilakukan? Kita semua tahu, bahwa untuk melakukan kecurangan, selalu ada jalan, apalagi kalau dilakukan secara kompak-organisasional.

Kalau akal-akalan itu yang akan terjadi, maka berarti praktik pendidikan kita memang konsisten "main-main", konsisten melanjutkan budaya kepalsuan. Dulu di era Orde Baru, pendidikan kita praktis berada di ketiak kepentingan politik. Demi meraih citra baik pemerintah, bahwa pemerintah berhasil membangun pendidikan di Indonesia, prestasi kuantitatif itulah yang dikejar: banyaknya orang bersekolah dan lulus. Kualitas dikorbankan. "Main-main" dalam praktik pendidikan dianggap lumrah, menjadi bagian dari budaya bangsa yang suka "main-main" dalam segala segi kehidupan, ya dalam berekonomi, berpolitik, berpemerintahan, maupun berkebudayaan. Kepalsuan dipraktikkan di mana-mana. Social distrust buahnya. Kesejatian menjadi barang langka. Tak aneh, hasilnya ya negara yang compang-camping inilah.

***

Kita belum tahu persis arah "kebijakan" pelaksana di lapangan atas kebijakan Diknas Pusat tersebut. Namun yang jelas kecemasan siswa dan orang-tua siswa sudah mencekam. Sekolah juga khawatir jika banyak muridnya yang tidak lulus, citranya bakal merosot di mata masyarakat.



Kita tahu, kecemasan siswa yang kelewat tinggi dalam menghadapi UAN-UAS justru akan menurunkan kinerja otak siswa dalam belajar. Daya ingat, daya konsentrasi, daya kritis maupun kreativitas siswa dalam belajar justru akan berantakan. Jika kecemasan itu sampai mengacaukan emosi, mengganggu tidur, menurunkan nafsu makan, dan memerosotkan kebugaran tubuh, bukan saja kemungkinan gagal ujian justru makin besar, tetapi juga kemungkinan siswa mengalami sakit psikosomatik dan problema dalam berinteraksi-sosial akan terjadi. Bahkan jika kecemasan dan stres terus meningkat menjadi depresi dan diperparah oleh tekanan orang-tua yang panik, tidak mustahil akan mengantar siswa ke perilaku bunuh diri (Ingat, di Jepang cukup tinggi angka bunuh diri siswa karena stres tuntutan studi!).

Maka menurut hemat penulis, semua pihak harus bersikap bijak dan dewasa. Kebijakan Diknas Pusat yang sesungguhnya berdasarkan niat yang mulia itu, yaitu memberi shock therapy untuk melecut kesungguhan siswa dan guru dalam proses belajar-mengajar di sekolah demi peningkatan mutu pendidikan (minimal pada aspek akademik-intelektual) -- harus ditegakkan oleh aparat pelaksana di lapangan.



Kantor Diknas Kota/Kabupaten dan pimpinan sekolah harus menjadikan momentum ini sebagai tonggak peneguhan komitmen membangun kualitas kehidupan bangsa. Cara-cara rekayasa yang pada dasarnya menipu diri dan masyarakat harus dihentikan.

Orang tua siswa harus bisa menjadi "sahabat" putra-putrinya yang tengah dilanda stres itu, jangan justru ikut menjadi stressor. Dan para siswa harus sanggup membawa keinginan berhasil dalam ujian itu pada bingkai religiusitas, yakni sebagai bagian dari ibadah, bagian dari pengabdian kepada Tuhan. Dengan begitu, perhatian utamanya adalah pada pelurusan niat dan penyempurnaan ikhtiar agar tercapai nilai ibadah yang tinggi. Niat bersekolah, belajar, dan ingin lulus adalah memperoleh keridhoan Tuhan sebagai ultimate goal. Selanjutnya, berusahalah belajar dengan sebaik-baiknya. Soal hasilnya nanti, lulus atau tidak, serahkanlah kepada Tuhan. Tuhanlah yang paling tahu apa yang terbaik buat kita. Bagi insan religius, keinginan berhasil selalu dibarengi kesiapan untuk gagal. Keberhasilan atau kegagalan adalah bagian dari cinta kasih Tuhan kepada umatNya, tergantung cara kita menyikapinya. Mempersiapkan diri menghadapi ujian dengan sikap demikian akan membawa kesungguhan sekaligus ketenangan dalam berikhtiar.
Yüklə 12,16 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin