Lembaran daerah



Yüklə 134,7 Kb.
tarix06.03.2018
ölçüsü134,7 Kb.
#45036


PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU





PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU

NOMOR 16 TAHUN 2005

TENTANG



KEPELABUHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANAH BUMBU,
Menimbang : a. bahwa sektor kepelabuhanan merupakan sektor yang strategis bagi suatu daerah baik dari sisi perekonomian, perhubungan maupun untuk penambahan pendapatan asli daerah ;

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan perlu dilakukan penataan dalam pengaturan kepelabuhanan di daerah Kabupaten Tanah Bumbu;

  2. bahwa ketrlibatan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam membangun peningkatan usaha produksi dan jasa pengangkutan baik atas produksi hasil tambang, kehutanan, perkebunan yang dilaksanakan dilaut maupun disungai masih sangat kurang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepelabuhanan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1125 );



  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);

  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667);



  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);

  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );

  8. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

  9. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);



  1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2004 Nomor 02 Seri D );

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 05 Seri E);



Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN TANAH BUMBU

dan

BUPATI TANAH BUMBU



MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TENTANG KEPELABUHANAN.

Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

    1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu;

  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

  2. Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Bumbu.

  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

  4. Propinsi adalah Propinsi Kalimantan Selatan.

  5. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah yang mengatur mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kepelabuhan.



  1. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yangtidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapaun, Firma, Kongsi, Koperasi, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.

  2. Penyelenggara Pelabuhan Kabupaten adalah badan yang diberi ijin oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengusahakan kegiatan kepelabuhanan.

  3. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

  4. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Samudera Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.

  5. Perairan adalah perairan laut dan perairan pedalaman (sungai, danau) yang berada dalam teritorial Kabupaten Tanah Bumbu.

  6. Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda.

  7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan laut dan pedalaman (sungai, danau) disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebgai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelyaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

  8. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.

  9. Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.

  10. Keselamatan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan diperairan dan kepelabuhanan.

  11. Daerah lingkungan kerja pelabuhan selanjutnya disebut DLKR pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.

  12. Daerah Lingkungan Kepentingan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut DLKP pelabuhan adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai kewenangannya.



  1. Log Pond adalah perairan pantai atau laut yang digunakan untuk penyimpanan kayu log.

  2. Instalasi Bawah Air adalah instalasi kabel, pipa dan peralatan lainnya yang digelar atau dipendam dibawah dasar laut (sea bed).

  3. Saluran pengambilan/pembuangan air laut adalah saluran yang dibangun untuk pengambilan air laut dan buangan air untuk proses industri.

  4. Moda adalah alat angkut/sarana angkutan untuk memindahkan barang/hewan/tumbuhan dari satu tempat ketempat lain.

  5. Pelabuhan khusus Batubara adalah pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat batubara milik sendiri sesuai nama yang tertera dalam Izin Pelabuhan Khusus.

  6. Pelabuhan khusus Batubara untuk kepentingan umum adalah pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat Batubara milik sendiri dan batubara batubara milik pihak lain.

  7. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

  8. Hak Penguasaan Laut yang selanjutnya disebuy HPL adalah Hak Penguasaan Laut Kabupaten Tanah Bumbu.


BAB II

KEWENANGAN DI WILAYAH LAUT

Pasal 2

  1. Daerah mempunyai kewenangan diwilayah laut 1/3 (sepertiga) dari batas laut propinsi yang diukur dari garis pantai kearah laut sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan perairan pedalaman (sungai dan Danau) dalam Kabuupaten Tanah bumbu.

  2. Wilayah laut dan Perairan Pedalaman yang dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan RTRW.

  3. Tanah Negara diwilayah pantai, kewenangan hak pengelolaannya merupakan hak daerah.




Pasal 3


  1. Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda.

  2. Penyelenggaraan pelabuhan dilaksanakan secara terkoordinasi antara kegiatan Pemerintah dan Kegiatan pelayanan jasa di pelabuhan.

BAB III

KAWASAN PELABUHANAN

Pasal 4





  1. Untuk memanfaatkan wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, maka kawasan pelabuhan digunakan untuk penyelenggaraan kepelabuhanan.

  2. Kawasan Pelabuhan dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagaimana diatur dalam RTRW.



BAB IV

TATANAN KEPELABUHANAN

Pasal 5

  1. Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mampu mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhana sesuai dengan tingkat kebutuhan.


  2. Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditata, guna mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang handal dan berkemampuan tinggi, menjamin efesiensi dan mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang pembangunan daerah yang berarti tumbuh dan berkembangnya Pembangunan Nasional.



Pasal 6


  1. Penyusunan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan :

    1. rencana tata ruang wilayah kabupaten tanah bumbu;

    2. sistem transportasi local, regional, dan nasional;

    3. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial;

    4. kelestarian lingkungan;

    5. keselamatan pelayaran;

    6. standarisasi nasional, kriteria dan norma;

    7. pertahanan dan keamanan wilayah perairan.

  2. Tatanan kepelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sekurang-kurangnya memuat kegiatan, peran, fungsi dan jenis pelabuhan.



Pasal 7


  1. Pelabuhan menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri dari pelabuhan yang melayani kegiatan :

    1. angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut;

    2. angkutan sungai yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai;

    3. angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.




  1. Pelabuhan menurut perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan :

    1. simpul dalam jaringan transportasi;

    2. pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional dan internasional;

    3. tempat kegiatan alih moda transportasi;

    4. penunjang kegiatan industri, perdagangan, pertambangan dan perkebunan;

    5. tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.




  1. Pelabuhan menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk :

    1. fungsi pemerintahan;

    2. fungsi ekonomi pelabuhan dan jasa penunjangnya.




  1. Pelabuhan menurut jenis kegiatannya terdiri dari :

    1. pelabuhan umum yang diselenggarakan untuk kepentingan umum;

    2. pelabuhan khusus yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu yang ditetapkan dengan memperhatikan :

1. kebijakan pemerintah untuk menunjang perekonomian;

2. berfungsi melayani angkutan bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang sendiri;

3. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan umum;

4. memiliki kondisi teknis pelabuhan yang terlindung dari gelombang dengan luas daerah daratan dan perairan tertentu.



Pasal 8


Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan, peran, fungsi dan jenis pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9


  1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan yang menjamin efesiensi, menunjang pembangunan daerah dan nasional.

  2. Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan dibidang kepelabuhanan.

  3. Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi :

    1. pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan;

    2. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan.

  4. Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi :

    1. pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan;

    2. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan.




  1. Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memiliki kewenangan penuh dan tidak dapat dilimpahkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67/383/S dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : 7 Tahun 2000.

BAB V

PENYELENGGARAAN PELABUHAN

Pasal 10

  1. Penyelenggaraan pelabuhan umum Kabupaten dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Perusahaan Daerah.


(2) Pembagian pendapatan atas kegiatan sesuai ayat (1) pasal ini ditetapkan berdasar kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 11




      1. Pelabuhan Umum milik BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, pengelolaan dan penyelenggaraannya melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

      2. Pelabuhan khusus Batubara milik BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, pengelolaan dan penyelenggaraannya melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.


      3. Pembagian pendapatan atas kegiatan sesuai ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan berdasar kesepakatan kedua belah pihak yang akan diatur kemudian.

Pasal 12

  1. BUMN tidak dibenarkan melakukan pungutan jasa kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan yang bukan milik BUMN sendiri.



  1. Pelabuhan-pelabuhan khusus batubara yang digunakan untuk mengapalkan batubara milik PT.Arutmin, baik pelabuhan milik PT. Arutmin sendiri maupun milik pengusaha lainnya, agar mengalihkan pembayaran jasa kepelabuhannya kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Perusahaan Daerah.

  2. Pelabuhan-pelabuhan khusus batubara yang selama ini membayar pungutan jasa kepelabuhanan kepada pihak ketiga /Perusahaan Milik Negara, untuk selanjutnya agar mengalihkan pembayarannya kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Perusahaan Daerah.

  3. Jenis-jenis jasa kepelabuhanan antara lain adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan.



Pasal 13


Penyelenggara pelabuhan yang telah mendapakan izin operasi diwajibkan :

  1. mentaati Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan usaha pokoknya;

  2. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan;

  3. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan Kaupaten Tanah Bumbu.


BAB VI

PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, LOG POND, INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PENGAMBILAN /PEMBUANGAN AIR LAUT, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN

Bagian Pertama

Penetapan Lokasi Pelabuhan, LOG POND dan Instalasi Bawah Air serta Saluran Pengambilan/Pembuangan Air Laut

Pasal 14


  1. Lokasi untuk penyelenggaraan pelabuhan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu harus mendapat izin Bupati berdasarkan pada tatanan kepelabuhanan dengan memperhatikan :

    1. RTRW dan RUTRK;

    2. Kelayakan teknis;

    3. Kelayakan ekonomi;

    4. Kelayakan lingkungan;

    5. Keterpaduan intra dan antar moda;

    6. Adanya aksesbilitas terhadap inter land;

    7. Keamanan dan keselamatan pelayaran;

    8. Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial.




  1. Lokasi Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan berdasarkan koordinat geografis.

  2. Lokasi untuk penggunaan log pond dan instalasi bawah air serta saluran pemasukan/pembuangan air laut ditetapkan berdasarkan pada aspek keselamatan pelayaran dan rencana pembangunan pelabuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pedoman penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diatur berdasar tatanan kepelabuhanan.



Bagian Kedua

Rencana Induk Pelabuhan

Pasal 15


    1. Untuk kepentingan pelabuhan, penyelenggaraan pelabuhan mengusulkan penetapan Rencana Induk pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).



    1. Rencana Induk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan untuk menentukan kebutuhan penempatan fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhanan yang meliputi :

a. kegiatan pemerintahan;

b. kegiatan ekonomi kepelabuhanan dan jasa penunjangnya.



    1. Rencana Induk Pelabuhan menjadi dasar yang mengikat dalam menetapkan kebijakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan sesuai dengan peran dan fungsinya.

    2. Rencana Induk Pelabuhan Kabupaten ditetapkan dan disahkan oleh Bupati.

    3. Ketentuan mengenai persyaratan penatapan Rencana Induk Pelabuhan diatur dalam Peraturan Bupati.

    4. Penyelenggara pelabuhan wajib melakukan kaji ulang selambat-lambatnya setiap 5 (lima) tahun sekali terhadap rencana induk pelabuhan dan apabila ada perubahan akan ditetapkan kembali oleh Bupati.



Bagian Ketiga

Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan

Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan

Pasal 16


  1. Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan, ditetapkan batas-bats daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan dan daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan berdasarkan RTRW dan RUTRK Kabupaten Tanah Bumbu.

  2. Daerah Lingkungan kerja pelabuhan terdiri dari :

    1. daerah lingkungan kerja daratan adalah wilayah daratan pada pelabuhanan yang dipergunakan untuk bongkar muat barang, penyimpanan / gudang, naik/turun penumpang dan fungsi ekonomi lainnya serta fungsi pemerintahan;




    1. daerah lingkungan kerja perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, perairan untuk tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar oleh gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal dan fungsi ekonomi lainnya serta fungsi pemerintahan.




  1. Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan merupakan perairan yang berada dalam batas 4 (empat0 mil yang diukur dari daratan (surut terendah air laut) sepanjang teritorial wilayah daratan Kabupaten Tanah Bumbu.



Pasal 17


  1. Penyelenggara pelabuhan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan penetapan daerah lingkungan kerja daratan dan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini kepada Bupati.

  2. Bupati melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terhadap :

    1. peta usulan rencana daerah lingkungan kerja daratan dan daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang ditujukan dengan titik-titik koordinat diatas peta topografi dan peta laut;

    2. kajian mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran;

    3. kajian mengenai aspek lingkungan.


Pasal 18


  1. Daerah Lingkungan Kerja Daratan dan Daerah Lingkungan Kerja Perairan yang telah ditetapkan menjadi dasar dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhanan.

  2. Daerah Lingkungan Kerja Daratan dan Daerah Lingkungan Kerja Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan tidak saling membawahi.


Pasal 19


  1. Penyelenggara pelabuhan diberikan kewenangan penggunaan perairan dan hak atas tanah diatas HPL yang telah mendapat persetujuan dari BPN.

  2. Hak atas HPL daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 20

  1. Didalam daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban :


    1. di daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan :

      1. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas daerah lingkungan kerja daratan yang telah ditetapkan;

      2. memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas-batas daerah lingkungan kerja daratan pelabuhanan;

      3. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dikuasainya;

      4. menyelesaikan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

      5. menjaga kelestarian lingkungan.




    1. di daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan :

1. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas daerah lingkungan kerja perairan yang telah ditetapkan;

    1. menginformasikan mengenai batas-batas daerah lingkungan kerja perairan pelabuhanan;

    2. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran;

    3. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhanan dan alur pelayaran;

    4. menjaga kelestarian lingkungan;

    5. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan diperairan.


  1. Didalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban :

    1. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran;

    2. memelihara keamanan dan ketertiban;

    3. menyediakan dan memelihara alur pelayaran;

    4. memelihara kelestarian lingkungan;

    5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna daerah pantai.

  2. Khusus untuk perencanaan, pelaksanaan pengerukan, alur pelayaran, batas pengangkutan, daerah operasional, pengawasan, standar tarif di sungai Satui Kecamatan satui ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


Pasal 21


      1. Kegiatan membuat bangunan didaerah lingkungan kerja pelabuhan dan lingkungan kepentingan pelabuhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Mendirikan Bangunan dari Bupati.

      2. Kegiatan pengerukan, reklamasi, salvage dan kegiatan pekerjaan dibawah air didalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati sesuai kewenangannya.

      3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus memperhatikan :

    1. keselamatan pelayaran;

    2. tatanan kepelabuhanan;

    3. rencana induk pelabuhan;

    4. kelestarian lingkungan.

      1. Pedoman mengenai kegiatan pengerukan, reklamasi, salvage dan kegiatan pekerjaan dibawah air didaerah lingkungan kerja pelabuhan dan didaerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan peraturan Perundang-undang yang berlaku.

Pasal 22

Daratan hasil reklamasi, urugan dan tanah timbul didaerah lingkungan kerja pelabuhan dan didaerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh penyelenggara pelabuhan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.




BAB VII




PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN

INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PENGAMBILAN

/ PEMBUANGAN AIR LAUT




Pasal 23

Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan instalasi bawah air serta saluran pengambilan/pembuangan air laut wajib berpedoman kepada :

    1. rencana induk pelabuhan;

    2. standar desain : bangunan, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan peralatan pelabuhan serta pelayanan operasional pelabuhan, instalasi bawah air serta bangunan diatas air;

    3. standar kehandalan fasilitas pelabuhan dan keamanan instalasi bawah air;

    4. standar pelayanan operasional pelabuhan;

    5. keselamatan pelayaran;

    6. kelestarian lingkungan.

Pasal 24





  1. Pembangunan pelabuhan dan instalasi bawah air dan saluran pengambilan /pembuangan air laut dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan :

    1. administrasi;

    2. bukti penguasaan tanah dan perairan dari instansi yang berwenang;

    3. memiliki rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan dan instalasi bawah air dan saluran pengambilan /pembuangan air laut;

    4. memiliki rencana induk pelabuhan;

    5. studi kelayakan teknis yang sekurang-kurangnya memuat :

      1. hasil survey perairan dan sea bed (dasar laut) yang meliputi kondisi hidroceanografi dan kondisi geotonik;

      2. hasil study keselamatan pelayaran meliputi jumlah, ukuran dan frekuensi lalu lintas kapal, rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, moda, kolam pelabuhan, rencana keamanan instalasi bawah air dan kedalaman instalasi bawah air;

      3. desain pelabuhan meliputi kondisi tanah, konstruksi, kondisi hidroceanografi, topografi, penempatan dan konstruksi saran bantu navigasi, alur pelayaran dalam kolam pelabuhan serta desain teknis instalasi dan bangunan diatas air.

  1. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, maka dapat ditetapkan peraturan tentang pelaksanaan pembangunan pelabuhan oleh Bupati dan pemasangan instalasi bawah air serta saluran pengambilan/pembuangan air laut diatur sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 25


Penyelenggara pelabuhan, pelaksana pemasangan instalasi bawah air dan saluran pengambilan/pembuangan air laut dalam melaksanakan pembangunan diwajibkan :

  1. mentaati peraturan Perundang-undangan dan ketentuan dibidang kepelabuhanan, keselamatan lalu lintas angkutan diperairan dan kelestarian lingkungan;

  2. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan.



Pasal 26


  1. Pengoperasian pelabuhan, instalasi bawah air dan saluran pengambilan/pembuangan air laut dilakukan seteleh memenuhi persyaratan :

    1. pembangunan pelabuhan, instalasi bawah air dan saluran pengambilan/pembuangan air laut telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persyaratan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Daerah ini;

    2. keamanan, ketertibam, dan keselamatan pelayaran;

    3. tersedianya fasilitas sistem yang menjamin kelancaran arus barang dan atau penumpang;

    4. pengelolaan lingkungan dan memiliki peralatan pengendalian pencemaran lingkungan;

    5. memiliki sistem dan prosedur pelayanan;

    6. tersedianya sumber daya manusia dibidang teknis pengoperasian pelabuhan, instalasi bawah air dan saluran pengambilan / pembuangan air laut yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang ditentukan.

  2. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, dapat ditetapkan peraturan pelaksanaan pengoperasian oleh Bupati sesuai kewenangannya.



BAB VIII

PERIZINAN

Pasal 28





  1. Pelabuhan-pelabuhan khusus diseluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu harus memiliki izin membangun dan izin operasi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia atas pelabuhan-pelabuhan dengan kriteria-kriteria sebagai berikut :

    1. panjang dermaga 70 M atau lebih;

    2. konstruksi beton/baja;

    3. melayani kegiatan pengapalan barang lintas propinsi dan internasional;

    4. daerah pelayaran antar pulau dan internasional.




  1. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan atas pelabahun-pelabuhan dengan kriteria sebagai berikut :

    1. panjang dermaga kurang dari 70 M;

    2. konstruksi beton /baja;

    3. melayani kegiatan pengapalan barang yang berasal dari lintas kabupaten/kota;

    4. daerah pelayaran antar pulau dan internasional.




  1. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati Tanah Bumbu atas pelabuhan-pelabuhan dengan kriteria sebagai berikut :

    1. panjang dermaga kurang dari 50 M;

    2. konstruksi kayu;

    3. melayani kegiatan pengapalan barang yang berasal dari satu Kabupaten;

    4. daerah pelayaran antar pulau.



Pasal 29

  1. Pelabuhan khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan umum harus memperoleh izin dari Bupati Tanah Bumbu sesuai kewenangannya.


(2) Dalam hal pelabuhan khusus digunakan untuk keadaan tertentu atau digunakan kepentingan umum diberlakukan ketentuan tarif jasa kepelabuhanan sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.

Pasal 30





  1. Pelabuhan-pelabuhan khusus yang telah memperoleh izin membangun dan izin operasi bukan dari pejabat sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 28 Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya peraturan ini.

  2. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu menjamin kelancaran penggantian perizinan dimaksud.


BAB IX

PENGERUKAN

Pasal 31


Untuk kepentingan keselamatan berlayar diperairan Kabupaten Tanah bumbu, Pemerintah Kabupaten :

    1. menetapkan alur-alur pelayaran, lokal pembangunan, pengoperasian serta pemeliharaannya;

    2. melaksanakan survey alur.



Pasal 32


  1. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membuat perencanaan dan melaksanakan pengerukan alur sungai Satui hingga kedalaman -4 m LWS agar ponton batubara dapat masuk dengan aman dari segi keselamatan pelayaran.

  2. Pengerukan dilakukan oleh Perusahaan Daerah dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

  3. Biaya pengerukan awal dan pengerukan pemeliharaan ditanggung bersama oleh para pengusaha pemilik batubara, dikoordinir oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.

  4. Besaran biaya yang dipungut dari setiap ton batubara, yang diangkut melalui Sungai satui ditetapkan berdasar hasil musyawarah yang dikoordinir oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.



BAB X

PENGANGKUTAN

Pasal 33


  1. Pengangkutan batubara melalui sungai dan laut dilakukan dengan menggunakan ponton yang disediakan dan atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten melalui Perusahaan Daerah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Perusahaan Daerah bekerjasama dengan pemilik pelabuhan khusus/pengusaha batubara.

  2. Ponton pengangkut batubara yang beroperasi dipelabuhan-pelabuhan khusus batubara sepenuhnya dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.

  3. Ponton-ponton pengangkut batubara sebelum masuk ke pelabuhan-pelabuhan khusus batubara melaporkan rencana kegiatan kepada Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu.

  4. Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu menetapkan ponton-ponton yang diizinkan untuk mengangkut batubara setelah diajukan oleh Perusahaan pemilik batubara.

  5. Tarif penggunaan ponton batubara ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyedia dan pengguna ponton dengan memperhatikan standar tarif yang berlaku di Kalimantan.



BAB XI




PEMANDUAN

Pasal 34





  1. Kapal-kapal wajib pandu yang masuk dan atau keluar pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu diharuskan menggunakan tenaga pandu yang disiapkan oleh Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.




  1. Apabila tidak tersedia petugas pandu, baik pandu laut maupun pandu Bandar, maka kapal-kapal wajib pandu meminta dispensasi berlayar dengan pandu lain dari Badan Usaha pelabuhan yang berwenang diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII

KEWENANGAN TUGAS DI WILAYAH KEPELABUHANAN

Pasal 35





  1. Pelabuhan-pelabuhan dalam wilayah Kabupaten Tanah bumbu yang secara teknis administrasi dan teknis operasional tidak ada berkedudukan syahbandar /pengawas keselamatan kapal, maka tugas kesyahbandaran /pengawas keselamatan kapal dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.




  1. Pelabuhan-pelabuhan Serongga, Batulicin, Pagatan dan Muara Satui yang tugas-tugas kesyahbandaran/pengawas keselamatan pelayaran selama ini dilaksanakan oleh petugas kesyahbandaran wilayah kerja syahbandar Sebuku dan syahbandar Kotabaru untuk selanjutnya kewenangan pelaksanaan tugas kesyahbandaran /keselamatan kapal dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu setelah melaporkan kepada Menteri Perhubungan.




  1. Pelaksanaan tugas kesyahbandaran /keselamatan kapal pada kantor pelabuhan Sungai Danau yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Tehnis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, untuk selanjutnya dilaksanakan secara bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu setelah mendapat izin dari Menteri Perhubungan.



BAB XIII

JASA LAINNYA

Pasal 36





  1. Setiap sarana angkutan barang yang merupakan bagian kegiatan usaha industri baik darat maupun sungai /laut yang berupa truk atau ponton batubara yang digunakan untuk mengangkut barang / batubara dikawasan pelabuhan, maka penyediaan bahan bakarnya disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Perusahaan Daerah.

  2. Besaran harga bahan bakar diisesuaikan Peraturan Pemerintah.

  3. Pelaksanaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Pertambangan dan Energi.



BAB XIV




TARIF JASA KEPELABUHANAN

Pasal 37





  1. Struktur, golongan dan jenis tariff jasa kepelabuhanan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.

  2. Besaran tarif jasa Kepelabuhanan berpedoman kepada Keputusan Keputusan Menteri Perhubungan atau atas dasar kesepakatan.



BAB XV




SUMBANGAN PIHAK KETIGA

Pasal 38





  1. Khusus barang hasil tambang yang diangkut keluar wilayah Kabupaten Tanah Bumbu baik melalui darat maupun melalui sungai dan atau laut dikenakan sumbangan pihak ketiga.




  1. Barang hasil tambang yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang dikapalkan melalui pelabuhan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu dikenakan sumbangan pihak Ketiga.

  2. Tekhnis pemungutan sumbangan pihak ketiga dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah.

  3. Besaran sumbangan pihak ketiga ditetapkan berdasar kesepakatan bersama.



BAB XVI

PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN

Pasal 39


  1. Pengawasan pelaksanaan dan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah tentang Kepelabuhanan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis dan Kesatuan Penjagaan Pantai Kabupaten Tanah Bumbu .

  2. UPT dan KPP dibawah koordinasi dan pengendalian Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.

  3. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Dinas Perhubungan dan Tentara Nasional indonesia Angkatan Laut memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan.



BAB XVII

DEWAN MARITIM KABUPATEN

Pasal 40


    1. Untuk memberi pertimbangan tentang masalah-masalah teknis kemaritiman dibentuk Dewan maritime Kabupaten.

    2. Anggota Dewan Maritim Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. unsur Pemerintah Daerah;

b. unsur asosiasi pelabuhan dan dermaga, APBMI, INSA dan GAPEKSI;

c. akademisi dan atau praktisi kemaritiman.


    1. Masa kerja pengurus dewan maritim Kabupaten dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun.

    2. Dewan maritim Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan diminta maupun tidak diminta kepada Pemerintah Daerah.

    3. Pembentukan dewan maritim kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.



BAB XVIII

SANKSI

Pasal 41





  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 13, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1),s dan Pasal 36 dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin pengoperasian pelabuhan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati Tanah Bumbu setelah mendengar pendapat dari pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

BAB XIX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42





  1. Sebelum diefektifkannya penyesuaian Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang kepelabuhanan tetap mengacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  2. Sebelum Peraturan Daerah tentang tarif ditetapkan, Bupati dapat menetapkan ketentuan tarif setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.


BAB XX

PENUTUP

Pasal 43





  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan lainnya yang sama dan setingkatnya serta bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Peraturan Bupati.



Pasal 44


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupataen Tanah Bumbu.

Di tetapkan di Batulicin

pada tanggal 9 November 2005



Diundangkan di Batulicin

pada tanggal 11 November 2005



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU

TAHUN 2005 NOMOR 16 SERI E.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU

NOMOR 16 TAHUN 2005
TENTANG
KEPELABUHANAN



      1. UMUM

a. sebagai daerah pemekaran yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mendayagunakan segala potensi sumber daya alam yang dimiliki perlu adanya perencanaan dan tatanan wilayah.

Tatanan wilayah mencakup aspek legalitas yang keberadaannya dapat menjadi pegangan dan berdampak pengembangan percepatan pembangunan daerah. Daerah pemekaran yang berpotensi menjadi sentral perdagangan karena letak geografisnya yang strategis didukung oleh wilayah pantai sangan membantu dalam alur lalu lintas laut sebagai pintu keluar masuknya berbagai komoditi.

Untuk memacu kelancaran dan efektifitas serta efesiensi pelayanan diperlukan kebersamaan dan sinergi antar lembaga terkait khususnya di bidang perhubungan laut. Perhubungan laut khususnya tatanan kepelabuhanan dalam era otonomi daerah perlu adanya nuansa baru yang tidak lagi bersifat sentralistik.

Keberadaan lembaga dan badan usaha yang bersifat sentralistik perlu dipadukan agar tidak terjadi perbedaan kepentingan.

Sebagaimana halnya keberadaan PT. Pelindo III diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan titik lemah bagi usaha penggalian sumber dana Pendapatan Asli Daerah. Hal ini disebabkan (kerancuan) pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang sentralistik.

Mengingat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan,

maka kewenangan yang melekat harus dihormati oleh pihak institusi, lembaga, badan usaha yang berada diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
b. konsef pembangunan berdasarkan Tata Ruang Wilayah mengisyaratkan perlunya pemetaan kawasan pelabuhan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Thun 1993 disebutkan bahwa untuk propinsi kalimantan selatan telah ditetapkan sebagai pelabuhan yang tidak diusahakan adalah : Pelabuhan Batulicin, Pagatan, Sei Danau/Satui dan Gunung Batu Besar (Kotabaru).

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dapat melaksanakan tugas pelayanan jasa kepelabuhanan dipelabuhan dimaksud melalui suatu tata perundangan baru sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 18 ayat (3) kewenangan tersebut meliputi :

a. eksplorasi, eksplotasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut;

b. pengaturan administratif;

c. pengaturan tata ruang;

d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;

e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.


    1. Pengertian kawasan pelabuhan yang dikuasai oleh PT. Pelindo III sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tidak termasuk pelabuhan yang berada diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelabuhan yang berada diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu penguasaan / pengelolaannya menjadi otorita kabupaten sebagaimana dimaksud yang tersirat pada Pasal 11 dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana tersirat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Batas kewenangan wilayah laut adalah sejauh 4 mil dari garis pantai atau 1/3 (sepertiga) dari batas laut daerah propinsi.





    1. Untuk mencapai pelayanan yang optimal dibidang kepelabuhanan dan menghindari adanya monopoli pelayanan oleh pihak tertentu serta tumbuhnya persaingan tidak sehat (undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) diperlukan afanya penataan berupa Peraturan Daerah yang menjadi landasan legalitas secara kondusif.




      1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s/d 3

Cukup jelas

Pasal 4 ayat (2)

Rencana tata ruang wilayah adalah Tata ruang yang disusun diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pasal 5

Cukup jelas



Pasal 6 ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan kelestarian lingkungan adalah memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang penanganan pencemaran dan limbah berbahaya dan beracun sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7 ayat (1)

Kegiatan peran dan fungsi dimaksud adalah :



    1. signal dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya;

    2. pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional dan internasional;

    3. tempat kegiatan alih moda transportasi;

    4. penunjang kegiatan industri dan perdagangan;

    5. tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.

Huruf a

Yang dimaksud dengan pelabuhan laut adalah pelabuhan yang dapat dipergunakan untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang, pelabuhan perikanan dan pelabuhan kapal wisata sebagai pelabuhan Marina.

Huruf c

Yang dimaksud dengan pelabuhan penyeberangan adalah pelabuhan yang dipergunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.



Ayat 3 huruf a

Yang dimaksud dengan fungsi Pemerintahan adalah fungsi pemerintahan pusat, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ayat 3 huruf b

Yang dimaksud fungsi ekonomi pelabuhan dan penunjangnya adalah kegiatan bisnis pelabuhan dan usaha lainnya yang menyangkut jasa kepelabuhanan.

Pasal 9 ayat (5)

Yang dimaksud dengan memiliki kewenangan penuh dan tidak dapat dilimpahkan adalah bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten dimaksud bersifat penuh, tidak terbagi-bagi dan tidak dapat dilimpahkan kepihak manapun.

Pasal 14 ayat (1)

Yang dimaksud dengan lokasi untuk penyelenggaraan pelabuhan adalah wilayah daratan dan atau perairan dengan batas-batas yang ditentukan dengan koordinat geografis.

Pasal 15 ayat (1)

Yang dimaksud dengan Rencana Induk Pelabuhan adalah Master Plan dari pelabuhan yang diselenggarakan oleh masing-masing penyelenggara pelabuhan.

Pasal 16 ayat (1)

Batas-batas DLKP dan DLKR pelabuhan ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan.

Pasal 18 ayat (2)

Yang dimaksud dengan masing-masing berdiri sendiri dan tidak saling membawahkan adalah masing-masing penyelenggara pelabuhan yang telah memperoleh penetapan DLKR daratan dan perairan pelabuhan diberikan hak untuk melakukan penyelenggaraan kepelabuhanan di DLKR dan tidak terikat atau dibawahi oleh penyelenggara yang lain.

Pasal 19 ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penyelenggara pelabuhan diberi kewenangan memanfaatkan wilayah perairan dan daratan yang telah ditetapkan dalm DLKR.


Pasal 20 ayat (1) huruf b

Yang dimaksud dengan sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada diluar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar.

Pasal 21 ayat (1)

Yang dimaksud dengan bangunan dalam ayat ini adalah bangunan yang belum tercantum dalam rencana induk pelabuhan.

Ayat 2


Yang dimaksud dengan pengerukan adalah pekerjaan penggalian yang dibawah air dan pemindahan material hasil galian pada kolam pelabuhan dan alur pelayaran.

Yang dimaksud dengan reklamasi adalah kegiatan untuk mengembalikan kondisi daratan yang rusak atau berubah karena abrasi ke kondisi semula.

Yang dimaksud dengan tanah timbul adalah daratan yang sebelumnya tidak ada dikarenakan pengaruh alam menjadi ada.

Yang dimaksud dengan salvage adalah kegiatan pengangkatan kerangka kapal dan atau muatannya baik dalam rangka keselamatan pelayaran maupun tujuan tertentu misalnya pengangkatan benda-benda berharga.

Yang dimaksud dengan kegiatan bawah air adalah berupa pembangunan, pemasangan konstruksi dan atau instalasi yang dilakukan dibawah air.

Sepanjang Peraturan Daerah mengenai pengaturan izin kegiatan reklamasi dan pengurugan belum ada, maka izin kegiatan dimaksud dikeluarkan oleh Bupati setelah memperoleh persetujuan DPRD.

Ayat 3 huruf d

Yang dimaksud dengan kelestarian lingkungan adalah pemeliharaan kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 22 huruf a

Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran adalah untuk memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dalam pengoperasian pelabuhan.

Pasal 23 huruf b

Yang dimaksud dengan standar desain bangunan, alur pelayaran, kolam pelabuhan serta pelayanan operasional adalah standar desain pelabuhan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan laut Tahun 1985.

Pasal 29 ayat (1)

Yang dimaksud dengan Pelabuhan khusus dapat melayani kepentingan umum dalam ayat ini adalah dalam kondisi normal diluar keadaan tertentu dan untuk hal dimaksud penyelenggara pelabuhan khusus harus memperoleh izin dari Bupati.

Pengertian izin melayani kepentingan umum tersebut adalah untuk setiap kali kegiatan melayani kepentingan umum, namun cukup pada saat pertama kali melayani kepentingan umum dimaksud.

Ayat (2)


Yang dimaksud dengan keadaan tertentu sehingga pelabuhan khusus diwajibkan melayani kepentingan umum adalah bahwa kepentingan umum dimaksud memenuhi kreteria sebagai berikut :

    1. Kepentingan umum dimaksud bersifat sangat darurat misalnya bantuan pengan, obat-obatan dan barang lain untuk tujuan bantuan kemanusian.

Pelabuhan umum terdekat tidak dapat berfungsi karena keterbatasan maupun kerusakan fasilitas.

    1. Kepentingan daerah dan Negara Republik Indonesia.

Pasal 34 ayat (1)

Yang dimaksud dengan pelayanan jasa pemanduan kapal-kapal adalah kegiatan memandu kapal yang dilakukan oleh petugas pandu dalam proses sandar diperairan wajib pandu.

Yang dimaksud dengan jasa kapal tunda adalah kegiatan menunda kapal ayang akan sandar atau lepas sandar yang dilakukan dengan kapal tunda.

Pasal 34 s/d 44



Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 06.






Yüklə 134,7 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin