3. Rendahnya pemahaman Guru dan Kepala Madrasah tentang kegunaan dokumen K.13 (dokumen 1 dan dokumen 2)
4. Penyusunan RPP tidak sesuai dengan regulasi dan Guru mengajar banyak yang tidak memakai RPP;
5. Struktur kurikulum tidak sesuai dengan regulasi, dan Jadwal mengajar tidak disesuaikan dengan kurikulum yang dipakai;
6. Guru tidak memiliki kalender pendidikan;
7. Tidak jelasnya arah visi dan misi madrasah;
9. Syarat Kenaikan kelas tidak disesuaikan dengan perubahan regulasi.
10. Tidak adanya syarat mutasi siswa.
11. KKM dibuat bukan berdasarkan analisis, tetapi berdasarkan asumsi, perasaan atau perintah Kepala;
12.Guru tidak melakukan remedial bagi siswa yang belum tuntas KKM-nya hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran guru dan monev yang dilakukan oleh Kepala dan Pengawas Madrasah
1. Sesuai SK Dirjen Pendis No.481 tahun 2015 tentang penetapan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs) dan kelas X (MA), dan Pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
1. Sesuai SK Dirjen Pendis No.481 tahun 2015 tentang penetapan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs) dan kelas X (MA), dan Pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
2. Sesuai SK Dirjen Pendis No.5114 tahun 2015 tentang penetapan madrasah pelaksana Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2015/2016 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs) dan kelas X (MA), dan Pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
BUKU KERJA 1 1. SKL, KI, dan KD 2. Silabus 3. RPP 4. KKM
BUKU KERJA 1 1. SKL, KI, dan KD 2. Silabus 3. RPP 4. KKM
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan, mengacu pada KD dan KI.
Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.
Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah ketuntasan belajar. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut
Penentuan kenaikan kelas berdasarkan rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan yang berlaku di sekolah tersebut.
Hal-hal lain ditentukan oleh sekolah sesuai dengan potensi dan karakteristik sekolah
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
H. ISI / MUATAN KURIKULUM 2013
H. ISI / MUATAN KURIKULUM 2013
Tim penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas
Tim penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas
1. Kepala Madrasah,
2. WKM,
3. Pengawas,
4. Komite Madrasah,
5. Perwakilan Guru,
6. Perwakilan Orang Tua, dan
7. Perwakilan Masyarakat yang perduli terhadap pendidikan Madrasah.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku, untuk tingkat MI dan MTs setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Komite, dan Kasi Mapenda/Pendis, sedangkan untuk Madrasah Aliyah setelah ditandatangani oleh Kepela Madrasah, Komite, dan Kabid Mapenda Kanwil Kementrian Agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku, untuk tingkat MI dan MTs setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Komite, dan Kasi Mapenda/Pendis, sedangkan untuk Madrasah Aliyah setelah ditandatangani oleh Kepela Madrasah, Komite, dan Kabid Mapenda Kanwil Kementrian Agama.
Insinyur jadi guru, Artis jadi guru, Pengusaha jadi guru, Ilmuwan jadi guru, Guru Jadi Apa?
Insinyur jadi guru, Artis jadi guru, Pengusaha jadi guru, Ilmuwan jadi guru, Guru Jadi Apa?
Guru Jadi Banyak
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Tuntutan dunia kerja
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Setelah mempertimbangkan masukan Komite Madrasah, Kurikulum Madrasah……. .......................................... Tahun Pelajaran 20.../20..... ditetapkan berlaku terhitung mulai tanggal 01 Juli 20......
Pada akhir tahun pelajaran, pelaksanaan kurikulum ini akan dievaluasi dan/atau ditinjau ulang yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penyusunan dan penetapan kurikulum untuk tahun pelajaran berikutnya.
Mengetahui Ditetapkan di : .................. Ketua Komite Madrasah, Pada Tanggal : ......................
7. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006;
8. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
9. Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
10. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Stándar Pengelolaan Pendidikan;
11. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Stándar Penilaian;
12. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Stándar Sarana dan Prasarana;
13. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Stándar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Permendiknas No. 48 Tahun 2008 tentang Stándar Pembiayaan
15. Stándar Kompetensi Lulusan (Permendiknas No. 23 Tahun 2006 dan Peraturan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 178 Tahun 2007.
16. Stándar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendiknas No. 16 Tahun 2007)
17. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen Agama;
18. Keputusan Menteri agama RI Nomor : 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota (yang disempurnakan).
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ...................................... TENTANG PENETAPAN
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI
LINGKUNGAN MADRASAH ...................UNTUK TAHUN PELAJARAN 20../20...
KEPALA MADRASAH ......................................................................
Nomor : .............................................................
T E N T A N G
TIM PENGEMBANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DI LINGKUNGAN MADRASAH ...................................................
TAHUN PELAJARAN 20..../20.....
KEPALA MADRASAH .....................................................................................
Menimbang : a. bahwa untuk memperlancar dan meningkatkan kualitas proses pendidikan yang
produktif, aktif, kreatif, efektif, motivatif dan inovatif, serta dalam rangka
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, maka perlu membentuk Tim
Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah ....................
b. bahwa yang namanya terlampir dalam Keputusan ini dipandang mampu dan
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan di Madrasah .......................................... Tahun Pelajaran 20..../20....
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
5. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang SI untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
6. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No.
22 dan 23 Tahun 2006;
8. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
9. Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
10. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Stándar Pengelolaan Pendidikan;
11. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Stándar Penilaian;
12. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Stándar Sarana dan Prasarana;
13. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Stándar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Permendiknas No. 48 Tahun 2008 tentang Stándar Pembiayaan
14. Permendiknas No. 48 Tahun 2008 tentang Stándar Pembiayaan
15. Stándar Kompetensi Lulusan (Permendiknas No. 23 Tahun 2006 dan Peraturan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 178 Tahun 2007.
16. Stándar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendiknas No. 16 Tahun 2007)
17. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen Agama;
18. Keputusan Menteri agama RI Nomor : 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota (yang disempurnakan).
M E M U T U S K A N
Memutuskan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ..................................... TENTANG
TIM PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP) DI LINGKUNGAN MADRASAH ................. UNTUK TAHUN
PELAJARAN 20../20...
PERTAMA : Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan bertanggung
jawab untuk menyelesaikan kegiatan pengembangan kurikulum
Dengan memanjatkan puji syukur kehadlirat Allah SWT dan bersholawat untuk Rosulullah Muhammad SAW, Tim Penyusun Kurikulum Madrasah .................................. dapat menyelesaikan penyusunan kurikulum untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dalam menentukan berbagai kebijakan dan kegiatan belajar mengajar, agar terencana, terarah, dan tepat tujuan yang akan dicapai khususnya dalam mengantarkan perserta didik menjadi insan yang Tekun Ibadah, Berakhlak karimah dan Unggul Berprestasisebagai bekal hidup dan bekal membangun negeri tercinta Indonesia.
Dalam penyusunan Kurikulum Madrasah ........................ ini kami berupaya semaksimal mungkin menyajikan konsep, perangkat, serta strategi yang ideal, namun karena berbagai keterbatasan yang ada pada kami kekurangan dan kesalahan tidak bisa kami hindari.
Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta bimbingan demi terselesaikannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini, kami ucapkan terimakasih.
Gambaran umum perubahan kebijakan pemerintah tentang kurikulum
Gambaran umum Isi Kurikulum Madrasah
Tujuan pengembangan kurikulum secara umum untuk pendidikan ..... adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pengembangan kurikulum secara umum untuk pendidikan ..... adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sedangkan tujuan khususnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun antara lain dengan tujuan agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar untuk memahami dan menghayati,
3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4. belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
dst.....
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status. sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Profil Madrasah ............, terletak di Kabupaten... Provinsi ... tepatnya di Kelurahan... . Berada pada lingkungan masyarakat mayoritas beragama Islam yang dikelilingi oleh areal perkebunan sawit dan karet... dst (sesuaikan dengan profil madrasah setempat)
Profil Madrasah ............, terletak di Kabupaten... Provinsi ... tepatnya di Kelurahan... . Berada pada lingkungan masyarakat mayoritas beragama Islam yang dikelilingi oleh areal perkebunan sawit dan karet... dst (sesuaikan dengan profil madrasah setempat)
Permen dikbud Nomor : 20 tahun 2016 tentang SKL
Permen dikbud Nomor : 20 tahun 2016 tentang SKL
Mencantumkan SKL yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : 178 tahun 2007
Contoh :
Contoh :
UNGGUL DALAM PRESTASI, TANGGUH DALAM KOMPETISI DAN
SANTUN DALAM PEKERTI.
Indikator Visi adalah :
1. Mampu bersaing dengan lulusan yang sederajat untuk melanjutkan/ diterima di jenjang pendidikan yang lebih tinggi (perguruan tinggi).
2. Mampu berpikir aktif, kreatif dan keterampilan memecahkan masalah
3. Memiliki keterampilan, kecakapan non akademis sesuai dengan bakat dan minatnya
4. Memiliki keyakinan teguh dan mengamalkan ajaran agama Islam secara benar dan konsekuen
Apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah.
2. Tahap 2 : SUASANA PEMBELAJARAN
Suasana pembelajaran seperti apa yang dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu.
3. Tahap 3 : SUASANA MADRASAH
Suasana madrasah-sebagai lembaga/ organisasi pembelajaran-seperti apa yang diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa.
Adapun misi madrasah dalam rangka mencapai tujuan visi sebagai berikut :
Adapun misi madrasah dalam rangka mencapai tujuan visi sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan pendidikan secara efektif sehingga peserta didik berkembang secara maksimal.
2. Menyelenggarakan pembelajaran untuk menumbuh kembangkan kemampuan berpikir aktif, kreatif dan aktif dalam memecahkan masalah
3. Menyelenggarakan pengembangan diri sehngga peserta didik dapat berkembang sesuai dengan minat dan bakatnya
4. Menumbuh kembangkan lingkungan dan perilaku religius sehingga peserta didik dapat mengamalkan dan mengahayati agamanya secara nyata.
5. Menumbuhkembangkan perilaku terpuji dan praktik nyata sehigga peserta didik dapat menjadi teladan bagi teman dan masyarakatnya.
Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan yang dapat diterima di jenjang pendidikan yang berkualitas (umum dan agama)
2. Mengembangkan potensi akademik dan non akademik peserta didik
3. Memberikan keterampilan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
4. Mewujudkan kehidupan yang religius di lingkungan madrasah yang ditandai oleh perilaku shalih, ikhlas, tawadhu, kreatif dan mandiri.
5. Mefasilitasi pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Mengembangkan model pembelajaran yang mengintegrasikan imtaq dan iptek
E. Kriteria Kenaikan Kelas, Penjurusan dan Kelulusan
F. Ketuntatasan Belajar Madrasah...
G. Aturan Perpindahan Siswa
1. Berisi tabel struktur kurikulum yang telah ditetapkan : MTs : dari kelas VII s.d IX
1. Berisi tabel struktur kurikulum yang telah ditetapkan : MTs : dari kelas VII s.d IX
- Untuk kelas yang menggunakan kurikulum 2013 menggunakan struktur kurikulu sesuai dengan KMA No.165 tahun 2014
- Kelas yang menggunakan KTSP menggunakan struktur kurikulumnya sesuai dengan PMA No. 02 tahun 2008.
2. Jumlah jampel tidak boleh dikurangi tetapi boleh ditambah sesuai kebutuhan
1. Menjabarkan tentang Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
1. Menjabarkan tentang Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
2. Menjabarkan alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit. Sedangkan minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah minimal 36, dan paling banyak 40 minggu.
c. Berisikan SKL dan uraian SK dan KD setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang pendidikannya. Serta SKL, KI dan KD untuk K.13
c. Berisikan SKL dan uraian SK dan KD setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang pendidikannya. Serta SKL, KI dan KD untuk K.13
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Sesuai dengan ciri khas, potensi daerah dan keunggulan daerah dengan keragaman budaya dan kesenian khas daerah dan kondisi madrasah kami, maka Madrasah menganggap perlunya memberikan muatan lokal khas. Mulok untuk Madrasah .................. yang diberikan berupa :
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Sesuai dengan ciri khas, potensi daerah dan keunggulan daerah dengan keragaman budaya dan kesenian khas daerah dan kondisi madrasah kami, maka Madrasah menganggap perlunya memberikan muatan lokal khas. Mulok untuk Madrasah .................. yang diberikan berupa :
Madrasah harus menyusun SK, KD dan silabus untuk mata pelajaran mulok yang diselenggarakan oleh sekolah dan KI, KD untuk K.13
Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok
Madrasah ... menetapkan jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu pada kelas ...., ..., dan .... adalah ..... jam pembelajaran. Sedangkan jumlah jam pembelajaran per tahun ..... jam (1 jam pembelajaran = ...... menit).
Madrasah ... menetapkan jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu pada kelas ...., ..., dan .... adalah ..... jam pembelajaran. Sedangkan jumlah jam pembelajaran per tahun ..... jam (1 jam pembelajaran = ...... menit).
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kopetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur dittentukan oleh pendidik
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari ; bimbingan belajar sore dan sains.
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistim pengelolaan program pendidikan yang berlaku di madrasah pada umumnya yaitu menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut adalah sebagai berikut :
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Beban belajar tatap muka MI adalah 30 menit.
b. Alokasi waktu untuk penugasan berstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk Madrasah (Ibtidaiyah) adalah antara 0% - 40% dari waktu kegiatan tatap muka pelajaran yang bersangkutan. Contoh jika alokasi waktu Akidah Ahlak tatap muka 2 x 30 menit maka tugas terstrukturnya tidak lebih dari 40% persen dari 70 menit. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
F. Pada dokumen perlu dituliskan beban belajar tiap jam tatap muka dan waktu yang diperlukan untuk penugasan mandiri.
F. Pada dokumen perlu dituliskan beban belajar tiap jam tatap muka dan waktu yang diperlukan untuk penugasan mandiri.
Contoh : PERHITUNGAN BEBAN BELAJAR
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan, mengacu pada KD dan KI.
Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.
Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah ketuntasan belajar. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut
Penentuan kenaikan kelas berdasarkan rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan yang berlaku di sekolah tersebut.
Hal-hal lain ditentukan oleh sekolah sesuai dengan potensi dan karakteristik sekolah
Ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran yang diukur dengan menggunakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan minimal yang harus dicapai peserta didik pada setiap mata pelajaran.
Penetapan dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung dan intake peserta didik
2. Langkah-Langkah Penetapan KKM
2. Langkah-Langkah Penetapan KKM
a. Guru /kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek criteria, yakni; kompleksitas, daya dukung dan intake peserta didik dengan langkah-langkah sebagai berikut :
KKM Indikator – KKM KD – KKM SK – KKM Mata Pelajaran
b Hasil penetapan KKM oleh guru /kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian.
c. KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan setempat.
KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik
Dalam masa transisi ini, bagi peserta didik yang akan pindah madrasah, dapat mengikuti prosedur berikut ini :
Dalam masa transisi ini, bagi peserta didik yang akan pindah madrasah, dapat mengikuti prosedur berikut ini :
1. Dari Luar pindah ke dalam (Madrasah … )
a. Terdaftar sebagai siswa MA
b. Telah menimiliki daftar nilai (raport)
c. Daya tampung masih memungkinkan cukup
d. Surat permohonan orang tua siswa
e. Surat pernyataan dari sekolah yang dituju
f. Surat keterangan pindah dari sekolah yang bersangkutan yang disyahkan oleh Kabid Mapenda Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sum.Utara
2. Dari Dalam ke Luar (Madrasah/Sekolah…)
2. Dari Dalam ke Luar (Madrasah/Sekolah…)
a. Terdaftar sebagai siswa Madrasah…
b. Telah memiliki daftar nilai (raport)
c. Daya tampung terpenuhi atau cukup
d. Surat permohonan orang tua siswa
e. Surat pernyataan dari sekolah dituju
f. Surat keterangan pindah dari sekolah asal
Catatan : Pindah madrasah dapat ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dari penguasa kebijakan (pemerintah) dan madrasah.
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh madrasah, yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga bersangkutan (kanwil) disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh madrasah, yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga bersangkutan (kanwil) disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Terima kasi
Terima kasi
Mari kita sama-sama mengucapkan
“Alhamdulillahirabbil Alamin”
Selamat bekrja semoga sukses, Insyaallah kita ketemu lagi di lain hari , amin…