KERTAS KERJA POROS MARITIM DUNIA
Oleh :
JARINGAN KEMANDIRIAN NASIONAL
Jakarta, Oktober 2016
MODAL UTAMA
1.BONUS DEMOGRAFI (2020 S/D 2035)
2.NEGARA KELAUTAN TERBESAR DI DUNIA DAN KANDUNGAN SUMBER DAYA ALAM
YANG SANGAT KAYA
KERANGKA KERJA MARITIM INDONESIA (KKMI)
KOMISI BUDAYA MARITIM , PENYIAPAN SDM DAN RISET
|
PROGRAM KERJA
|
PERIODE
| -
Penyusunan Buku Pedoman Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim
-
Sistem Penyiapan Sumber Daya Manusia di Bidang Maritim
-
Pengembangan Riset dan Tekonogi Maritim
-
Peta jalan Kebutuhan SDM dan Aplikasi Teknologi Maritim
|
2017 s/d 2022
| -
d 2027
| -
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
| -
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
|
OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF
|
|
| -
Di Dalam “Buku Pedoman Paradigma Baru Budaya dan Negara Maritim “ dijelaskan beberapa doktrin dan definisi maritim, Negara Maritim, otoritas Maritim (Coastal State, Port State, Flag State), Poros Maritim Dunia, Tol Laut, Ekonomi Maritim, Kedaulatan energy dan pangan dari laut, dan lain-lain terkait maritime, kepada stake holder Kemaritiman. Buku ini juga berisi Ringkasan Cetak biru dan Petajalan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
PEMBANGUNAAN BUDAYA MARITIM INDONESIA = Memaritimkan Pemerintah dan masyarakat. BUDAYA = Keseluruhan gagasan manusia yang mampu menhasilkan berbagai tindakan dan hasil karya.
MARITIM = - Hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan di laut
-
Menjadii penanda atas suatu tempat yang letaknya dekat dengan laut
BUDAYA MARITIM = PERADABAN BANGSA MARITIM : SUatu gagasan manusia yang menghasilkan berbagai tindakan dan hasil karya yang berhubungan dengan kegiatan di laut. Contoh : Pelaut, perikanan, pelayaran, energi Laut, ekonomi maritim, dan lain-lain.
2.,
3., 4.
|
2027 s/d 2032
|
|
|
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
|
|
|
REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
| -
UU, PP, PERPRES, PERMEN
-
Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016
-
KEBIJAKAN LAIN DENGAN SEMANGAT BUDAYA MARITIM
|
|
|
|
KELEMBAGAAN
|
KOORDINATOR SIDANG
|
KOMISI BUDAYA MARITIM
|
DEPUTI BUDAYA MARITIM KEMENKOMAR
|
PERGURUAN TINGGI, KEMENRISTEK DAN DIKTI, KEMENDIKBUD, PEMDA, BPPT, LIPI, BIG, DISHIDROS TNI AL, LEMBAGA TERKAIT DENGAN PENGEMBANGAN SDM MARITIM, LEMBAGA TERKAIT RISTEK MARITIM
|
_________________________________
|
_________________________________
|
KOMISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT
|
PROGRAM KERJA
|
PERIODE
| -
Pemetaan Laut secara Detail dan Komprehenship
-
Menyusun Peta Potensi Sumber Daya Laut di Indonesia
-
Pengelolaan Potensi Sumber Daya Laut : Perikanan Tangkap, Perikanan budidaya, biota laut, bio teknologi, konservasi, pengelolaan wilayah sungai dan pesisir, wisata bahari,
-
Pengelolaan energy laut : angin, arus, gelombang, panas bumi, mobile power plant, minyak bumi, gas dan mineral bawah laut.
|
2017 s/d 2022
| -
d 2027
| -
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
| -
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
|
OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF
|
|
|
-
Pemetaan laut meliputi : Batas wilayah laut negara republk Indonesia baik yang berbatasan dengan negara tetangga maupun dengan laut bebas termasuk ZEE, survey Hidrooceangrafi yang meliputi seluruh wilayah laut NKRI.
2.
3.
4.
|
2027 s/d 2032
|
|
|
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
|
|
|
|
REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
| -
PERPRES, PERMEN.
-
Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016
|
|
|
|
KELEMBAGAAN
|
KOORDINATOR KOMISI
|
KOMISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT
|
DEPUTI SUMBER DAYA LAUT KEMENKOMAR
| -
DISHIDROS TNI AL., BAKORTASNAL, LEMBAGA SURVEY PADA KEMENTERIAN TERKAIT, BPPT, LIPI, BIG.
-
DISHIDROS TNI AL., BAKORTASNAL, LEMBAGA SURVEY PADA KEMENTERIAN TERKAIT , BPPT, LIPI, BIG.
-
KKP, PARIWISATA, KLH, PEMDA, BUMN , BUMD, DAN YANG TERKAIT
-
ESDM, PEMDA, BUMN, BUMD, DAN YANG TERKAIT
|
_________________________________
|
_________________________________
|
KOMISI INFRASTRUKTUR MARITIM
|
PROGRAM KERJA
|
PERIODE
| -
Merencanakan dan membangun serta menyiapkan infrastruktur dan Fasilitas Maritim yang meliputi :
-
Infrastruktur Perikanan dan Budidaya Laut (Kapal dan Pabriknya)
-
Infrastruktur Energi Maritim
-
Infrastruktur Fasilitas Pelabuhan dan Armada Kapal
-
Infrastruktur Kawasan Industri Maritim dan Wisata Bahari
-
Infrastruktur Fasilitas Keamanan, Keselamatan dan Pertahanan Maritim
| -
s/d 2022
| -
d 2027
| -
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
| -
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
|
OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF
|
|
|
1a. Menyiapkan Infrastruktur Perikanan dan Budidaya laut meliputi proses perencanaan , pengadaan termasuk pembangunannya sesuai regulasi/ kebijakan yang ada.
Infrastruktur ini meliputi pengadaan armada kapal penangkap ikan termasuk alat tangkapnya, pembangunan pabrik pengolahan ikan dan hasil budidaya laut
1b., 1c., 1d., 1e.
|
2027 s/d 2032
|
|
|
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
|
|
|
|
REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
| -
PERPRES, PERMEN.
-
Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016
|
|
|
|
KELEMBAGAAN
|
KOORDINATOR TIM
|
KOMISI INFRASTRUKTUR MARITIM
|
DEPUTI INFRASTRUKTUR KEMENKOMAR
|
1a. KKP, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL).
1b. ESDM, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL). KLH.
1c. HUBLA, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL).
1d. PARIWISA, MENPERIND, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL), KLH
1e. BAKAMLA, TNIAL, BAPPENAS, MENKEU, BUMN DAN BUMD TERKAIT (BKI, PT.PAL, DLL), KLH
|
_________________________________
|
_________________________________
|
KOMISI MANAJEMEN MARITIM
|
PROGRAM KERJA
|
PERIODE
| -
Penerapan Tol Laut yang efisien
-
Menyusun system dan manajemen distribusi logistic dan energy
-
Menyusun system dan manajemen Transportasi Laut dan Sungai
-
Menyusun Sistem dan Manajemen Trading hasil budidaya laut dan sungai serta turunananya.
-
Manajemen bisnis maritim
|
2017 s/d 2022
| -
d 2027
| -
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
| -
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
|
OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF
|
|
| -
Tol Laut saat ini perlu dioptimalkan sehingga lebih efisien baik dari system penentuan route, system operasional dan pemanfatan asset nasional serta definisi tol laut yang lebih membumi.
Contoh :
TOL = Tax On Line
TOL LAUT : adalah manajemen distribusi logistic dengan memanfaatkan prasarana kapal dan pelabuhan/ terminal, baik antar pulau atau dalam satu pulau sehingga diperoleh total landed cost yang lebih murah dibanding biaya distribusi sebelumnya, dengan system “Tax On Line”
|
2027 s/d 2032
|
|
|
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
|
|
|
|
REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
| -
PERPRES.(azas cabotage yang diperluas)
-
Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016
-
PERMEN
|
|
|
|
KELEMBAGAAN
|
KOORDINATOR TIM
|
KOMISI MANAJEMEN MARITIM
|
SA BIDANG MANAJEMEN MARITIM KEMENKOMAR
|
HUBLA, ESDM, KKP, BUMN TERKAIT (TELKOM, PELINDO, PELNI, DLL), ASSOSIASI TERKAIT (ABUPI, INSA, ALI, DLL)
|
_________________________________
|
_________________________________
|
KOMISI KETAHANAN DAN DIPLOMASI MARITIM
|
PROGRAM KERJA
|
PERIODE
| -
Menyusun Sistem Ketahanan dan Keamanan Laut Indonesia
-
Menyusun Konsep Diplomasi dan Kerjasama Maritim International
-
Peran sentral BAKAMLA sebagai COAST GUARD dalam Tupoksi pengamanan, Penegakkan Kedaulatan dan Pertahanan Wilayah Maritim.
-
Menyusun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Sabotase, subversi, terorisme, perampokan,pembajakan, pencurian ikan dan biota laut, penyelundupan dan pembuangan limbah.
|
2017 s/d 2022
| -
d 2027
| -
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
| -
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
|
OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF
|
|
|
1. Sistem kerjasama international
2.
3.
4.
|
2027 s/d 2032
|
|
|
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
|
|
|
|
REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
| -
UU, PP, PERPRES.
-
Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016
-
PERMEN
|
|
|
|
KELEMBAGAAN
|
KOORDINATOR TIM
|
KOMISI KETAHANAN DAN DIPLOMASI MARITIM
|
DEPUTI KEDAULATAN MARITIM KEMENKOMAR
|
BAKAMLA, DITJEN HUBLA, TNI AL, MENLU, BEA CUKAI, MENDAGRI, PEMDA, MENHUMHAM,
|
_________________________________
|
_________________________________
|
KOMISI EKONOMI MARITIM & PEMBINAAN DAERAH
|
PROGRAM KERJA
|
PERIODE
| -
Menyusun Sistem Ekonomi Maritim Indonesia
-
Memasukkan nomenklatur Ekonomi Maritim ke dalam struktur Pendapatan pada APBN
|
2017 s/d 2022
| -
d 2027
| -
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
| -
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
|
OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF
|
|
| -
Sistem ekonomi maritime meliputi :
-
Industri Maritim : Teknologi Pantai/ Onshre antara lain Fasiltas pelabuhan/ terminal, ship yard/ docking, pabrik komponen dan penunjang kapal, instalasi refinery, Ship recycle, Kawasan Industri Maritim, Pabrik pengolahan ikan dan biota laut, dan Bangunan lepas pantai/offshore Faclities antara lain FLNG, FPSO, FSO, Pipa bawah air.
-
Perikanan tangkap, Perikanan Budidaya, Budidaya laut, Bioteknologi
-
Konservasi, Wilayah Pesisir, Industri Garam, Seni & Wisata Bahari
-
Energi Laut meliputi Angin, Gelombang, arus, Tidal, Panas Bumi, Mobil Power Plant., Minyak, Gas,dan Mineral.
-
Transportasi Laut dan Sungai
-
Jasa Maritim
-
Menyusun kebijakan fiscal dan moneter terkait dengan maritim
|
2027 s/d 2032
|
|
|
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
|
|
|
|
RUGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
| -
UU, PP, PERPRES
-
Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016
-
PERMEN
|
|
|
|
KELEMBAGAAN
|
KOORDINATOR TIM
|
KOMISI EKONOMI MARITIM
|
SA BIDANG EKONOMI MARITIM KEMENKOMAR
|
MENKEU, KEIN, MENPERIND, BANK, ASSURANSI, LEMBAGA LAIN TERKAIT KEBIJAKAN EKONOMI MONETER DAN FISKAL, DPR, DPD.
|
_________________________________
|
_________________________________
|
KOMISI HUKUM DAN KEBIJAKAN MARITIM
|
PROGRAM KERJA
|
PERIODE
| -
Menyiapkan regulasi/ kebijakan untuk setiap program yang memerlukan, sehingga tatakelola setiap program akan jelas lembaga yang berwenang dan yang bertanggung jawab. (siapa mengerjakan apa)
-
Menyiapkan kebijakan terhadap hasil cetak biru dan petajalan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia menjadi PERPRES
-
Jika diperlukan menyiapkan draft UU Kemaritiman
|
2017 s/d 2022
| -
d 2027
| -
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
-
Selesai terimplementasi 50 %
| -
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
-
Selesai terimplementasi 75 %
|
OBJECTIVE/ RINGKASAN EKSEKUTIF
|
|
|
Contoh : Inpres no.7 tahun2016, tentang Percepatan Industri Perikanan Nasional.
|
2027 s/d 2032
|
|
|
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
-
Selesai terimplementasi 100 %
|
|
|
|
REGULASI/ KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN
| -
UU, PP, PERPRES.
-
Buku Putih Kebijakan Kelautan Indonesia, oleh Kemenkomar, 2016
-
PERMEN
|
|
|
|
KELEMBAGAAN
|
KOORDINATOR TIM
|
KOMISI HUKUM DAN KEBIJAKAN MARITIM
|
SA BIDANG HUKUM LAUT KEMENKOMAR
|
MENKEU, MENKUMHAM, BANK, ASSURANSI, PEMDA, LEMBAGA LAIN TERKAIT KEBIJAKAN EKONOMI MONETER DAN FISKAL, DPR, DPD.
|
_________________________________
|
_________________________________
|
Dostları ilə paylaş: |