Membangun sumber daya insani



Yüklə 209,98 Kb.
səhifə4/4
tarix28.10.2017
ölçüsü209,98 Kb.
#18669
1   2   3   4

BAB IV

PENUTUP
4.1. Kesimpulan

1. Membangun sumber daya insani bersumber pada komitmen yang tinggi, bukanlah pada kokohnya core value perusahaan, tetapi lebih kepada personal value (nilai-nilai pribadi pekerja/buruh) yang kokoh. Karena nilai-nilai pribadi yang sesungguhnya lebih tercermin dalam praktek bekerja dan kebutuhan kerja, bukan nilai-nilai perusahaan. Jadi, sejatinya nilai-nilai individu yang dianut lebih memegang kendali utama di dalam lingkup perusahaan. Hubungan industrial dapat tercapai, apabila para pihak mempunyai komitmen dan visi. Komitmen dan visi dapat mengobarkan api semangat dalam melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

2. Hubungan industrial harus dilakukan dengan menjalin persaudaraan, dan apabila terjadi perselisihan hubungan industrial lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat, mencapai kesepakatan secara dan/atau melalui perdamaian, dengan mekanisme melalui perundingan bipartit. Penyelesaian ini lebih manusiawi dan memanusiakan manusia, daripada melalui lembaga lain akan banyak merugi, kehilangan kambing, akan menjadi kehilangan sapi. Menang hancur, kalah malah tambah hancur.
4.2. Saran

1. Para aktor dalam melaksanakan hubungan industrial harus melaksanakan hubungan industrial secara insani, dengan membangun persaudaraan, saling menghargai, saling menghormati, dan memanusiakan manusia, serta menghindarkan hubungan yang diperatas. Dengan melaksanakan hubungan industrial secara insani, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berbudaya.

2. Para aktor dalam melaksanakan hubungan industrial, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, diharapkan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, kesepakatan dan perdamaian. Cara penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui mekanisme perundingan bipartit.

Daftar Pustaka

1. Literatur
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1995.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perekonomian Adat Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Johan Geltung, Studi Perdamaian, Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban, Pustaka Eureka, Surabaya, 1996.

Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Mariam Darus Badrulzaman, et, al., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandungf, 1998.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1989.

Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila, Pendekatan Melalui Metafisika, Logika, Etika, Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta, 1982.

Vetrizal Rivai, Islamic Human Capital dan Teori dan Praktek Managemen Sumber Daya Islamic, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Vetrizal Rivai dan Ella Jauwani Sagala, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.


  1. Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Industrial.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian



Sengketa


1 Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, hal. 381.

2 Vetrihzal Rivai dan Ella Jauvani Sagala, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan, Rajawali Pers, 2008, Jakarta, hal. 2.

3  Wojowasito, Kamus bahasa Indonesia, Shinta Dharma, Bandung, 1972, kata prinsip adalah sinonim kata asas. Asas adalah dasar atau alas (an).

4  Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1989, hal. 5-6.

5  Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986, hal. 87.

6  Ibid., hal. 85.

7  Hilman Hadikusuma, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 175.

8  Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila, Pendekatan Melalui Metafisika, Logika, Etika, Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta, 1982, hal. 103.

9  Ibid.,

10  Mariam Darus Badrulzaman, et. al., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hal. 83.

11  Ibid.,

12  Johan Geltung, Studi Perdamaian, Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban, Pustaka Eureka, Surabaya, 1996, hal. 21.

13  Ibid., hal. 71

14  Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal. 53.

15  Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990, hal. 14-15., menyatakan “ penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum kepustakaan.

16  Ibid., hal. 16

17  Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 6

18  Ibid.,

19  Ibid., hal. 7

20 Veithzal Rivai, Islamic Human Capital Dan Teori dan Praktek Manajemen Sumber Daya Islami, Raga Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hal. 11.

21  Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Rajagrafindo, Jakarta, 2006, hal. 69

22  Ibid,. hal. 61

23  Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990, hal. 11.

24  Ibid., hal. 29

25  Ibid., hal 31

26  Ibid.,

27  Ibid., hal 43

28  Soeripto, Mengamalkan Pancasila Melalui Keputusan Pengadilan, hal. 24, dalam Philipus M. Hadjon, Perlindungan bagi Rrakyat Indinesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1998, hal 56.


Yüklə 209,98 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin