PANDUAN PROGRAM
Penerapan Dan Pengembangan KULIAH KERJA NYATA PENGENTASAN DESA TERTINGGAL
PERGURUAN TINGGI
PROVINSI JAWA TENGAH
OLEH: TIM PENYUSUN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Pemuda No. 134 - Semarang
2 0 1 5
A. LATAR BELAKANG
Menurut UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sedangkan menurut Adisasmita (2006) “pembangunan desa adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat serta dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotongroyong”.
Desa tertinggal identik dengan kondisi desa yang miskin dan terbelakang. Upaya pengentasan desa tertinggal telah dimulai sejak awal dekade 1990an. Pelaksanaannya secara nasional dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No.5 tahun 1993 tentang Pengentasan Desa Tertinggal, yang dikenal sebahai Inpres Desa Tertinggal (IDT). Desa Tertinggal sendiri didefinisikan sebagai “kawasan pedesaan yang ketersediaan sarana dan prasarana dasar wilayahnya kurang atau tidak ada sehingga menghambat pertumbuhan / perkembangan kehidupan masyarakatnya dalam bidang ekonomi (kemiskinan) dan bidang pendidikan (keterbelakangan)” (Mubyarto, 1994). BPS tahun 1994 menetapkan indikator-indikator Desa Tertinggal, yang mencakup 27 indikator.
Upaya-upaya pengentasan desa tertinggal masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan dalam perkembangnnya, rumusan tentang desa tertinggal terkesan selalu bersifat politis. Bila pada tahun 2005 jumlah desa tertinggal di Indonesia tersisa sejumlah 12.000 desa, namun pada tahun 2008 justru meningkat menjadi 30.000 desa. Pada tahun 2013, berdasarkan 25 indikator, jumlah desa tertinggal justru meningkat menjadi 33.000. Bahkan pada tahun 2015, jumlahnya meningkat menjadi 39.086 desa dari 74.093 desa di seluruh Indonesia (52,78%) dan 17.268 desa (24,48%) di antaranya desa sangat tertinggal. Kondisi yang sama juga dialami di Jawa Tengah. Bila pada tahun 2005 jumlah desa tertinggal dilaporkan tinggal 187 Desa, pada tahun 2012 justru meningkat 8 kali lipat menjadi 1.477 desa.
Ini tidak sepenuhnya menunjukkan kegagalan pembangunan, namun juga karena perubahan-perubahan dalam penajaman indikator ketertinggalan, dan bukan tidak mungkin juga berhubungan dengan kebijakan pendanaan dalam upaya-upaya pengentasannya. Indikator desa tertinggal sendiri telah mengalami banyak perubahan, mulai dari 27 indikator pada tahun 1994, menjadi 25 indikator pada tahun 1998, kemudian tahun 2005 menjadi 29 indikator, dan tahun 2013 menjadi 33 indikator.
Pengentasan desa tertinggal merupakan disiplin yang kompleks, berbagai disiplin terlibat di dalamnya. Oleh sebab itu, disamping jumlah indikatornya yang terus berubah, sub-sub indikatornya juga terus berubah. Bahkan ada kecenderungan setiap disiplin memiliki barometer-barometer sendiri pengentasan desa tertinggal. Sedemikian sehingga pernah diusulkan untuk menyederhanakan indikator-indikator desa tertinggal diusulkan menjadi 15 inikator, bahkan ada pula yang mengusulkan 6 indikator.
Apapun alasannya, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal No: 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, kompleksitas pengentasan desa tertinggal, secara umum mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
1. Kawasan permukiman: kelayakan dan kenyamanan tinggal
2. Prasarana Dasar: air bersih, listrik, irigasi dan drainase
3. Sarana Wilayah, yang mencakup:
a. Sarana Ekonomi: Pasar, Pertokoan, PKL, Industri
b. Sarana Sosial: Kesehatan dan Pendidikan
c. Sarana Transportasi: angkutan pedesaan, terminal
d. Sarana Komunikasi: jaringan telepon, wartel, signal telepon dan internet
4. Perekonomian masyarakat: pilihan lapangan kerja, produktivitas masyarakat
5. Tingkat Pendidikan: ketersediaan sekolah untuk pendidikan 9 tahun
6. Aspek geografis dari kerentanan bencana.
7. Aspek Pemerintahan dan Demokratisasi Desa
8. Toleransi dan HAM: sarana ibadah, gender, dan toleransi
Berdasarkan Kepmen No: 001/KEP/M-PDT/II/2005, secara prinsip pengentasan desa tertinggal dapat dipilahkan dalam empat kerangka besar; yaitu kerangka fisik, manusia, sosial dan ekonomi, serta kerangka kelembagaan desa. Mengingat kerangka fisik memerlukan biaya yang relatif besar, dan selama ini telah banyak pihak yang terlibat di dalamnya, maka peranan perguruan tinggi melalui program KKN-PDT, perlu mengambil peran pada kerangka-kerangka yang lain.
Lebih lanjut, mengingat peranan perguruan tinggi dalam masyarakat merupakan bagian dari pendidikan, maka dalam partisipasinya mengentaskan kemiskinan di Desa Tertinggal, perlu mengedepankan aspek pemberdayaan. Dalam pemberdayaan kepada masyarakat, partisipasi masyarakat perlu dikedepankan untuk berperan secara aktif dalam setiap tahapan proses, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, waktu maupun barang. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin. Sedangkan pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik. Fokus peranan perguruan tinggi dalam pengentasan desa tertinggal difokuskan pada 15 aspek, sebagaimana terlampir.
Sejak tahun 2002, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah membiayai hampir 1.200 judul penelitian, lebih kurang 40% diantaranya berbasis teknologi, dan secara spesifik telah mengembangkan lebih dari 150 judul teknologi. Bertumpu pada semangat konstitusi dan realita yang dihadapi pada saat ini, maka Dinas Pendidikan memandang perlu mengangkat hasil-hasil penelitian dan pengembangan teknologi tersebut guna mengangkat harkat dan martabat masyarakat Jawa Tengah secara aktual dalam suatu karya nyata yang sinergis melalui pengentasan desa tertinggal. Oleh sebab itu, mulai tahun anggaran 2016, Dinas Pendidikan mengembangan skim Kuliah Kerja Nyata (KKN) khusus Pengentasan desa tertinggal (KKN-PDT). Melalui skim ini, para akademisi, peneliti dan perekayasa teknologi di seluruh perguruan tinggi di Jawa Tengah dapat mengaplikasikan teknologi yang telah mereka kembangkan, untuk menjawab kebutuhan dan persoalan nyata masyarakat Jawa Tengah tersebut.
Dostları ilə paylaş: |