Tantangan dan Langkah-langkah yang sebaiknya dilaksanakan
Summary
1.
1.
Sejarah Industri maritim di Indonesia
UU No 17 TAHUN 2008, PASAL 8, AYAT 1.
UU No 17 TAHUN 2008, PASAL 8, AYAT 1.
Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan nasional dengan menggunakan kapalberbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
2.
2.
Potensi yang kita miliki
3.
3.
Keadaan yang berlaku saat ini
(Cabotage)
From , to sail along the coast
From , to sail along the coast
Cabotage is the Transport of Goods and Passengers between two points in the same country (Wikipedia)
Cabotage is the principle of reserving the privilege or right of Navigating and trading along the coast between two or more ports within the National territory “only to vessel that are dulyregistered in that country”
Maintain National Economic and operating control over critical National Infrastructure
Maintain National Economic and operating control over critical National Infrastructure
Country Obligation in implementing Liberalization and Multilateral trading ( many Indonesian Ports open for Foreign flag vessels)
But National development in Maritime industry sector should be prudently taken into account
Untuk dapat memiliki armada berbendera Indonesia yang kuat,demi menunjang Negara maritim yang kuat sehingga Perkapalan Indonesia dapat menjadi tuan rumah di Negeri Sendiri.
Untuk dapat memiliki armada berbendera Indonesia yang kuat,demi menunjang Negara maritim yang kuat sehingga Perkapalan Indonesia dapat menjadi tuan rumah di Negeri Sendiri.
Dengan azas Cabotage kita mendidik, melindungi lingkungan dan keselamatan Perkapalan Indonesia sehingga dapat menjadi pillar dari keberadaan negara Maritim Indonesia
kontribusi Pengusaha Nasional dalam membangun Industri Maritim Indonesia yang dapat membanggakan