Buku pedoman kuliah


D. Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam



Yüklə 0,68 Mb.
səhifə5/11
tarix03.01.2019
ölçüsü0,68 Mb.
#89055
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11

D. Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam


1. Pengertian Sunnah Atau Hadits

Menurut bahasa, kata Sunnah berarti jalan yang lurus dan perilaku yang terbiasa, baik terpuji atau tercela. Diambil dari perkataan orang Arab : Samaal Maa’un yang berarti : Air mengalir secara terus menerus dan berkesinambungan (Abbas mutawali Hammadah, 1997 : 20). Berdasar arti bahasa (etimologi) tersebut maka kata Sunnah bisa berarti tradisi, kebiasaan atau adat istiadat.

Para ulama sejak masa Rasulullah SAW menggunakan kata Sunnah lebih khusus dari pada arti bahasa (lughawi). Mereka menyempitkan pengertian Sunnah dengan mengkhususkannya pada jalan dan perilaku Rasulullah SAW yang berhubungan dengan masalah Agama dan Akhlaq. Karena kata Sunnah tersebut dinisbatkan pada Nabi / Rasul maka Mustahil memiliki perilaku tercela, oleh karena itu kata Sunnah mengandung konotasi positif atau baik.

Dalam kajian Al-Hadits dan Al-Qur’an, Abbas Mutawali Hammadah mengatakan bahwa kata Sunnah, Uswah, dan Sirath adalah kata-kata yang artinya berdekatan yaitu sebagai ungkapan dari jalan yang diikuti yang menyangkut masalah agama baik dari al-Qur’an atau dari As Sunnah (ibid: 27).

Pada masa pembukaan Hadits (setelah satu abad Hijriyah) mulai muncul pengertian Sunnah yang berarti perbuatan, perkataan dan keizinan nabi Muhammad SAW (Af’alu, Aqwalu, Taqrizu). Pengertian Sunnah tersebut identik dengan istilah Al-Hadits, yang dalam bahasa arab Al- Hadits itu artinya berita atau khabar.

Ada sementara orang yang membedakan pengertian Sunnah dengan Al-Hadits, As-Sunnah diartikan sebagai perbuatan, perkataan dan keinginan Nabi Muhammad yang asli, sedangkan Al-Hadits adalah catatan tentang perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad yang sampai kepada kita sekarang, akan tetapi pada umumnya istilah As-Sunnah dengan Al-Hadits sudah dianggap identik atau sama.

Selain istilah As-Sunnah dan Al-Hadits terdapat beberapa terminologi yang ada sangkut pautnya dengan As-Sunnah dan Al- Hadits yaitu istilah Atsar dan Kabar. Atsar yaitu perbuatan dan perkataan sahabat-sahabat Nabi yang menyangkut semua berita, dari mana pun datangnya oleh karena itu sering pula Hadits Nabi pun disebut kabar.

Setelah abad pertama hijriyah terjadi pula perkembangan pengkajian As-Sunnah dan atau Al-Hadits yang ditinjau dari berbagai macam segi atau sudut pandang. Hal ini memunculkan beberapa definisi Sunnah atau Al-Hadits. Antara lain definisi menurut para ahli ushul dan para ahli Hadits.

Definisi Sunnah menurut ulama ushul adalah ”apa-apa yang diterima dari Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan atau pengakuan yang selain dari Al- Qur’an. Para ulama ushul mendefinisikan Sunnah seperti itu karena memang objek ilmu ushul adalah dalil.

Menurut ulama fiqih Sunnah adalah sesuatu yang apabila dikerjakan lebih baik dari pada ditinggalkan. Dengan kata lain bahwa yang mengerjakan Sunnah itu akan mendapat pahala karena mengerjakannya dan tidak kena dosa karena meninggalkannya.

Adapun definisi Sunnah menurut ahli Hadits adalah segala sesuatu yang diterima dari Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, pengakuan, watak, keadaan, dan sifat-sifat fisik dan kejiwaan atau segala sesuatu yang dihubungkan kepada Rasul, baik sebelum menjadi Rasul atau sesudahnya, apakah hal itu ditetapkan sebagai hukum syara’ atau tidak. Mereka membuat definisi demikian karena obyek ilmu mereka adalah menerima dan membenarkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Rasulullah SAW.
2. Sejarah Singkat penulisan dan Pelembagaan Hadits.

Dalam buku dasar-dasar Agama Islam dinyatakan bahwa para ulama membagi perkembangan Hadits itu kepada 7 periode yaitu :



    • Masa wahyu dan pembentukan hukum pada zaman Rasul 13 SH-11SH.

    • Masa pembatasan meriwayatkan hadits (masa khulafaur Rasyidin 12-40 H.

    • Masa pencarian Hadist (pada masa generasi Nabi dan sahabat-sahabat muda : 40 H – abad I H).

    • Masa pembukuan Hadist (permulaan abad II H)

    • Masa penyaringan dan seleksi kitab Hadist (awal abad III H sampai selesai).

    • Masa penyusunan kitab-kitab koleksi (awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H).

    • Masa pembuatan kitab syarah Hadits, kitab-kitab Tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum (656 H – seterusnya) ( Departemen Agama RI. 1981 : 176).


a. Jaman Rasulullah

Pada zaman Rasulullah masih hidup, Al Hadits pada dasarnya tidak diperintahkan untuk ditulis, bahkan Rasulullah pernah melarangnya.


Janganlah kalian menuliskan sesuatu dariku selain Al-Qur’an. Dan barang siapa telah terlanjur menuliskan sesuatu, hendaklah menghapusnya” (H.R. muslim).

Larangan tersebut berlaku secara umum, tetapi tidak bersifat mutlak karena sahabat-sahabat tertentu diizinkan untuk menuliskan sebagai catatan pribadi. Rasulullah juga pernah mengirimkan surat kepada raja-raja yang sejaman dengan beliau dan kepada penguasa-penguasa jazirah Arab untuk diajak masuk Islam. Rasulullah juga pernah mengirim pesan tertulis kepada pemimpin pasukannya untuk dibacakan kepada yang dituju. Pada kesempatan lain Rasulullah bahkan bersabda.


Tuliskan tentang aku. Demi dzat yang menggenggam aku ditanganNya, tidak keluar satupun dari mulutku kecuali kebenaran”.

Beberapa alasan kebijakan larangan penulisan hadits dapat dikemukakan :



        1. Adanya kekhawatiran bercampurnya Hadits dengan Al-Qur’an yang pada masa itu Al-Qur’an masih dalam proses turun.

        2. Masyarakat pada umumnya belum banyak yang bisa membaca dan menulis (buta huruf)

        3. Tidak semua sahabat Nabi bisa membedakan mana yang firman Allah dan mana yang Sabda Rasul.

Pada zaman Nabi sebagian sahabat memang ada yang menuliskan apa yang didengar dari Nabi, namun jumlahnya relatif sedikit. Salah satu diantaranya adalah kitab Ashshadiqah yang ditulis oleh Abdullah Bin Amr.
b. Jaman Khulafaur Rasyidin

Pada masa Khulafaur Rasyidin penerimaan dan penyebaran Hadits berdasarkan tradisi lisan masih terus berlanjut. Dalam buku ”Al-Hadits sebagai Sumber hukum” dijelaskan bahwa Khalifah Umar pernah merencanakan pelembagaan Hadits. Beliau minta pertimbangan / pendapat para sahabat untuk memulai pembukaan Hadits dan merekapun telah sepakat untuk itu. Namun akhirnya khalifah Umar Bin Khathhab menangguhkan kesepakatan tersebut karena khawatir kalau umat Islam (para sahabat) terbuai kesibukan ini dan kurang memperhatikan Al-Qur’an. Dia juga khawatir kalau Hadits bercampur dengan Al-Qur’an selain juga dapat memperlemah ingatan dan hafalan umat Islam.

Para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan dan meriwayatkan Hadits, bahkan khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khaththab agak membatasi kebebasan pencatatan Hadits. Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar seringkali menuntut adanya saksi bagi orang yang meriwayatkan Hadits, sedangkan khalifah Ali bin Abi Thalib sering meminta sumpah bagi orang yang meriwayatkan Hadits.

Sebagian sahabat ada yang banyak meriwayatkan Hadits, ada pula yang sedikit, bahkan ada yang bersikap lebih baik diam dan tidak meriwayatkan Hadits, di antara yang banyak meriwayatkan Hadits adalah :



  • Abu Hurairah, meriwayatkan Hadits sekitar 5374 buah Hadits

  • Abdullah bin Umar Bin Khaththab, meriwayatkan sekitar 2630 buah hadits.

  • Anas bin Abbas, meriwayatkan 2286 Hadits.

  • Abdullah bin Abbas, meriwayatkan 1160 Hadits.

  • Aisyah Ummul Mu’minin, meriwayatkan sebanyak 2210 Hadits.

  • Jabir bin Abdullah, meriwayatkan sebanyak 1540 Hadits.

  • Abu Said Al- Hudri, meriwayatkan 1170 Hadits (Depag RI, 1981 : 176).


c. Masa Pencarian Hadits (Pada masa Generasi Tabi’in dan sahabat-sahabat Muda).

Pada masa ini pengumpulan dan penulisan Hadits secara besar-besaran dijalankan, khalifah Umar bin Abdul Azis khalifah ke 8 dinasti Bani Umayyah (99-101 H) yang mula-mula berinisiatif untuk mengumpulkan Hadits. Dia meminta kepada Abu Bakar Bin Hazim untuk memperhatikan segala sesuatu yang berkenaan dengan Hadits Rasulullah dan mencatatnya begitu juga kepada Al- Qasim bin Muhammad bin Abi Ba’ats dan Umrah binti Abdurrahman Al- Anshari serta menyuruh para wali seluruh wilayahnya, para ulama dan seluruh penduduk untuk mempelajari dan menghimpun Hadits Rasulullah.

Usaha pengumpulan dan penulisan Hadits tersebut justru dilatar belakangi oleh adanya usaha pemalsuan Hadits serta merebaknya kebohongan dikalangan umat Islam sendiri maupun oleh orang di luar Islam yang ingin menghancurkan Islam dari dalam.

Berdasar fakta historis, benih perpecahan umat Islam sudah ada sejak paruh kedua pemerintahan khalifah Usman bin Affan sampai terbunuhnya khalifah. Keadaan ini semakin parah setelah terjadi perebutan kekuasaan oleh Munawiyyah bin Abi Sofyan terhadap khalifah Ali bin Abi Thalib yang berakhir dengan diadakannya arbitrase.

Perebutan kekuasaan tersebut menyebabkan tumbuhnya berbagai aliran, baik yang mendukung maupun yang menentang khalifah Ali bin Abi Thalib. Masing-masing golongan ingin memperkuat pahamnya dan ingin menjadikan pemimpinnya menjadi khalifah. Hal ini mendorong mereka untuk membuat Hadits palsu untuk memperkokoh dan melegitimasi pendirian mereka.

Dalam suasana demikian itulah bangkit tokoh – tokoh tabi’in serta tabi’it tabi’in yang dilanjutkan oleh para ulama sesudahnya menentang kebohongan dan praktik pemalsuan Hadits. Perjuangan mereka untuk menjaga dan memelihara kemurnian Hadits, membersihkan dari penambahan dan pengurangan Hadits sehingga menghasilkan pelembagaan Hadits.

Pada masa sahabat muda dan tabi’in ini hadits-hadits yang dikumpulkan belum diadakan seleksi dan masih ada sebagian hadits yang bercampur dengan ucapan sahabat serta fatwa tabi’in.
d. Masa Pembukuan Hadits (Permulaan abad II H).

Pada masa ini merupakan kelanjutan masa sebelumnya, yang dilandasi dengan adanya usaha pembukuan Hadits. Adapun tokoh besar yang berhasil mencontoh dan melembagakan Hadits dan Atsar di Madinah adalah Imam Muhammad bin Muslim bin Shahab Azzuhri (124 H). Pelembagaan Hadits oleh Azzuhri tersebut belum disusun secara sistematis dan belum dikhasifikasikan, bahkan kadang-kadang masih bercampur dengan ucapan-ucapan sahabat dan fatwa tabi’in, Azzuhri merupakan peletak dasar penghimpunan Hadits dalam satu kitab yang khusus.

Usaha Azzuhri dilanjutkan di berbagai tempat :


  1. Di Makkah dipelopori oleh Ibnu Juraij (wafat 150 H) dan Ibnu Ishaq (151H).

  2. Di Madinah oleh Said bin Ali Urabak (wafat 156 H), Arrabi bin Shabih (160 H), dan Imam Malik (174 H).

  3. Di Basrah oleh Hammad bin Salamah (176H)

  4. Di kufah oleh Sofyan Atsnawi (161H)

  5. Di Syam oleh Abu Amr Al Auzai (156 H).

  6. Di Wasith (Irag) oleh Hasyim (188H)

  7. Di Khurasan oleh Abdullah Al Mubarak (181H)

  8. DI Yaman oleh Muamar (152H)

  9. Di Ray (Iran) oleh Jaris bin Abdul Hamid (180H)

  10. Tersebut pula tokoh-tokoh lain seperti Leith bin Sa’d (175 H) Sofyan bin Uyainah (198H), dan Syaribah bin Al Hajjah (160H). (DR Musthafa Assibai, 1990)


E. Sunnah di Zaman Abad III Hijriyah (zaman Keemasan)

Menurut sejarah pelembagaan Hadits abad ketiga Hijriyah merupakan abad keemasan, karena disaat itu muncul ahli-ahli Hadits yang cemerlang dengan karya-karya yang luhur dan abadi.

Pada abad ini Hadits disusun menurut Sanad (berdasarkan nama Rawi), dipisahkan mana yang Hadits Rasulullah dan mana ucapan sahabat atau fatwa tabi’in.

Muhammad bin Ismail Al Bukhari yang terkenal dengan sebutan Iman Bukhari (wafat tahun 256 H), berhasil menyusun Hadits dengan sistematika yang baru. Dia menghimpun Hadits-hadits shahih dan meneliti berdasarkan kriteria Bukhari. Kitab tersebut yang masyhur dengan nama Jamius Shahih.

Langkah Imam Bukhari diikuti oleh murid-muridnya yaitu Imam Muslim bin Hajjay Alqusyairi (wafat tahun 261H), dengan kitabnya yang terkenal dengan nama Shahih Muslim. Langkah kedua tokoh tersebut kemudian diikuti oleh :


  1. Abu Dawud (275 H)

  2. An-Nasa’i (303 H)

  3. At-Tirmizi (279 H)

  4. Ibnu Majah (273 H).

Pada abad ke empat Hijriyah tidak banyak tokoh-tokoh Hadits yang dicatat sebagai Rawi, mereka hanya mencatat hasil tokoh sebelumnya dan menguji kembali dengan mengajukan Sanad-sanad lain yang meriwayatkan hadits yang sama. Di antara tokoh abad ini :

  1. Sulaiman bin Ahmad At Thabarani (360 H) yang menyusun 3 mu’jam

  2. Darul Quthni (385 H) dengan kitab ”Sunah Darul Quthni”.

  3. Ibnu Hibban Al Basathi (354 H)

  4. Ibnu Khuzaimah (311 H)

  5. Ath-Thahari (321 H)

Pada saat ini selesailah pelembagaan dan seleksi hadits, ulama abad berikutnya cukup memberikan keterangan tambahan pada kitab-kitab hadits yang sudah ada.

Selanjutnya para ulama terus berusaha menyusun kaidah-kaidah umum untuk menyeleksi hadits yang melahirkan ilmu Musthalah Hadits.

Ilmu Musthalah hadits mengkaji secara ilmunya mengenai sanad (sambung-menyambungnya) rawi hadits sampai pada sumber primer. Metode dan jalan yang ditempuh merupakan metode yang paling sah dan maudhu’ dalam usaha menguji riwayat hadits, suatu cara yang tak terdapat dalam kitab suci agama lain.

Selain sanad hadits, musthalah hadits juga membahas matan (isi hadits). Suatu hadits dinilai baik apa bila materi hadits itu tidak bertentangan dengan Al Qur’an atau hadits yang lebih kuat, dan tidak bertentangan dengan realita (material, rasional), tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam.

Musthalah hadits juga membahas rawi (orang-orang yang membawakan hadits). Seorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat perawi, antara lain :


  1. Adil, yaitu seorang Islam yang baligh dan jujur, tidak pernah berdusta dan membiasakan dosa.

  2. Hafidz, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jumhur ulama sepakat bahwa berdasar sanad dan rawi, kitab shahih Bukhari dan kitab shahih Imam Muslim dapat dijamin keshahihannya, sedang dari segi matan kita dapat memberikan seleksi berdasar pedoman tersebut diatas.
F. Macam – Macam Hadits

Salah satu fungsi ilmu musthalah hadits adalah membagi atau mengklasifikasi Hadits. Secara garis besar para ulama Hadits membagi Hadits (dari segi kualitas Hadits) menjadi tiga macam yaitu hadits Shahih. Hadits Hasan, dan Hadits Dhaif. Mengenai persyaratan atau kriteria Hadits tersebut sedikit banyak terdapat perbedaan di antara para ahli Hadits, tetapi secara garis besar sebagai berikut :



  1. Hadits Shahih, yaitu Hadits yang baik atau sehat artinya diriwayatkan oleh orang-orang yang baik, (termasuk hafalannya), materi atau matannya baik dan sanad atau sambung-menyambungnya dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Hadits Hasan adalah Hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih, kecuali segi hafalannya yang kurang baik.

  3. Hadits Dhaif adalah hadits yang lemah, baik dari segi perawi, sanad maupun matannya atau dari segi yang lain.

Selain dari segi kuatitasnya, Hadits juga dapat ditinjau dari berbagai segi :

  1. Ditinjau dari segi bentuknya terbagi menjadi

    • Hadits Fi’layah (perbuatan Nabi)

    • Hadits Qauliyah (perkataan Nabi)

    • Hadits Taqririyah (keizinan atau ketetapan Nabi)

  2. Dari segi jumlah orang yang meriwayatkan hadits, dapat dibagi menjadi :

    • Hadits Mutawwatir, yaitu Hadits yang disampaikan kepada orang banyak, sampai kepada perawi terakhir, dan tidak mungkin mereka bersepakat dan tidak mungkin mereka bersepakat bentuk berdusta serta disampaikan melalui jalan indra.

    • Hadits Masyhur, yaitu Hadits yang disampaikan kepada orang banyak, diteruskan kepada orang banyak tetapi tidak sampai kepada derajat mutawwatir (salah satu generasi terdapat dua sampai tujuh orang) dan tidak disampaikan melalui indra.

    • Hadits Ahad, yaitu yang disampaikan diriwayatkan oleh satu orang atau ada salah satu generasi yang hanya terdiri dari satu orang saja.

  3. Ditinjau dari segi diterima atau ditolaknya dibagi menjadi :

    • Hadits Maqbul, yaitu Hadits yang dapat diterima

    • Hadits Mardud, yaitu Hadits yang bertolak

  4. Ditinjau dari segi orang yang berperan maka hadits dapat dibagi menjadi :

    • Hadits Marfu’ yaitu benar-benar Nabi sendiri yang berperan (menjadi sumber).

    • Hadits Mauquf, yaitu shahabat Nabi yang berperan dan Nabi tidak menyaksikan.

    • Hadits Maqtu’ yaitu tabi’in yang berperan artinya perkataan tabi’in yang berhubungan dengan soal-soal agama.

Selain pembagian diatas masih banyak lagi pembagian yang lain yang disesuaikan jenis, sifat, redaksi, teknis penyampaian dan lain-lain.
G. Kedudukan Sunnah (Hadits)

Sunnah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, Al-Qur’an adalah pokok dan dasar syariat Islam, dan merupakan firman Allah yang sampai kepada kita secara mutawattir. Al-Qur’an adalah Mukjizat Rasulullah yang kekal sebagai bukti Kerasulannya. Kebenaran Al-Qur’an bersifat mutlak dan tidak diragukan sedikitpun.

Kedudukan Sunnah Rasulullah sebagai hujah juga dilandasi oleh ketentuan Al-Qur’an. Para ulama Islam mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an untuk menyeleksi ayat-ayat yang menunjukkan kehujahan sunnah. Mereka membagi ayat-ayat itu dan disajikan dalam dua kategori :


  1. Ayat-ayat yang khusus mengenai Rasul yang diwajibkan untuk mentaatinya.

  2. Ayat-ayat yang khusus mengenai Rasul yang menjelaskan Al-Qur’an kepada seluruh umat manusia (Abbas Al Mutawali Hamadah, 1997, hal. 40).

Contoh ayat yang menunjukkan kewajiban taat kepada Rasul dan larangan mengingkarinya dapat dilihat dalam Q.S. Ali imron (3) : 32.

katakanlah ’taatilah Allah dan Rasulnya ; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”


Q.S. An-Nisa’ (4) : 80

Barang siapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”


Q.S Ali Imron (3) : 31

Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”


Q.S. An-Nisa’ (4) : 65 :

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka beriman dengan sepenuhnya.”


Adapun contoh kedua di mana hadits berfungsi sebagai penjelasan, tafsiran dan syarahan terhadap Al-Qur’an antara lain sabda Nadi ”Shallu Kama Ra ai Tumuni Ushalli” atau Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat.” adalah penjelasan dari ayat Al-Qur’an ”Aqimush-shalah atau dirikanlah olehmu shalat.”

Contoh lain, Hadits yang menyatakan ”Summuli Ru’yathi” (puasalah kamu karena melihat bulan), adalah pengokohan pernyataan al-Qur’an surat al-Baqarah (2) : 185.



Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”




      1. Perbedaan Kedudukan Al-Qur’an dengan Hadits sebagai Sumber hukum

Walaupun Al-Qur’an dan Hadits sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun antara kedua sumber tersebut terdapat beberapa perbedaan. Kalau Al-Qur’an bernilai absolud dan muntlak diterima dengan penuh keyakinan maka sunnah atau hadits tidak semuanya bernilai absolut ada yang bersifat absolut, ada yang bernilai nisbi, dan bahkan ada yang tidak perlu dan tidak boleh digunakan. Oleh karena itu penerimaan Hadits oleh umat Islam bersifat selektif dan bersifat dugaan-dugaan kuat. Hal ini bukan karena ragu-ragu terhadap kebenaran Rasulullah, akan tetapi ragu-ragu apakah benar Hadits itu berasal dari Rasulullah.

Sikap selektif tersebut sebagai akibat dari proses sejarah penulisan dan pelembagaan Hadits yang tidak seluruhnya memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan dan keyakinan terhadap Al-Qur’an.

Kedudukan Sunnah atau hadits sebagai sumber hukum sering menjadi bahan pembicaraan di kalangan para pemikir Islam. Namun demikian sulit bagi seorang muslim untuk menolak Hadits-Hadits yang ada sekarang dan menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber satu-satunya. Demikian juga suatu kekeliruan apabila kita selalu menerima semua apa yang disebutkan Hadits, dengan tanpa seleksi yang sungguh-sungguh.

Para ulama ahli Hadits telah melakukan seleksi-seleksi tersebut sehingga menghasilkan rumus-rumus seleksi yang sekarang dikenal dengan ilmu hadits, dan melahirkan sejumlah kitab hadits yang dinilai selektif sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Bukhori dan Muslim.

Adapun Hadits yang sampai kepada kita sekarang belum semua diseleksi, bahkan hadits yang sudah diseleksi masih terbuka untuk diseleksi kembali.



Yüklə 0,68 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin