Mayoritas ulama’ melarang berhujah dengan hadis Majhul, baik majhul hal ataupun majhul ‘ain. Hanya saja ada sebagian ulama’ yang membedakan antara keduanya, dan berpendapat bahwa majhul halitu lebih ringan daripada majhul ain. hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang majhul hal apabila diikuti oleh riwayat yang setingkat, atau lebih kuat, maka hadis akan meningkat derajatnya menjadi hasan, karena berkumpulnya dua jalan atau lebih. Adapun hadis majhul ‘ain, maka mutaba’ah (adanya penguat)tidak berguna sama sekali, karena kelemahannya termasuk ke dalam kategori berat.
Contoh Majhul ‘Ain, hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1492),