BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1. Membangun sumber daya insani bersumber pada komitmen yang tinggi, bukanlah pada kokohnya core value perusahaan, tetapi lebih kepada personal value (nilai-nilai pribadi pekerja/buruh) yang kokoh. Karena nilai-nilai pribadi yang sesungguhnya lebih tercermin dalam praktek bekerja dan kebutuhan kerja, bukan nilai-nilai perusahaan. Jadi, sejatinya nilai-nilai individu yang dianut lebih memegang kendali utama di dalam lingkup perusahaan. Hubungan industrial dapat tercapai, apabila para pihak mempunyai komitmen dan visi. Komitmen dan visi dapat mengobarkan api semangat dalam melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
2. Hubungan industrial harus dilakukan dengan menjalin persaudaraan, dan apabila terjadi perselisihan hubungan industrial lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat, mencapai kesepakatan secara dan/atau melalui perdamaian, dengan mekanisme melalui perundingan bipartit. Penyelesaian ini lebih manusiawi dan memanusiakan manusia, daripada melalui lembaga lain akan banyak merugi, kehilangan kambing, akan menjadi kehilangan sapi. Menang hancur, kalah malah tambah hancur.
4.2. Saran
1. Para aktor dalam melaksanakan hubungan industrial harus melaksanakan hubungan industrial secara insani, dengan membangun persaudaraan, saling menghargai, saling menghormati, dan memanusiakan manusia, serta menghindarkan hubungan yang diperatas. Dengan melaksanakan hubungan industrial secara insani, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berbudaya.
2. Para aktor dalam melaksanakan hubungan industrial, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, diharapkan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, kesepakatan dan perdamaian. Cara penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui mekanisme perundingan bipartit.
Daftar Pustaka
1. Literatur
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1995.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perekonomian Adat Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Johan Geltung, Studi Perdamaian, Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban, Pustaka Eureka, Surabaya, 1996.
Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Mariam Darus Badrulzaman, et, al., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandungf, 1998.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1989.
Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila, Pendekatan Melalui Metafisika, Logika, Etika, Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta, 1982.
Vetrizal Rivai, Islamic Human Capital dan Teori dan Praktek Managemen Sumber Daya Islamic, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Vetrizal Rivai dan Ella Jauwani Sagala, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
-
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa