Oleh : Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH.,MH.,MM
Sebagai kalam Allah, selain Al-Qur’an memiliki sifat ”keabadian” ia juga memiliki sifat dinamis dalam mengtisipasi berbagai kemungkinan perkembangan kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang berisikan kritik membangun tentang teori-teori hukum ekonomi klasik maupun konntemporer, dengan menonjolkan prinsip-prinsip keadilan di satu pihak dan prinsip pemerataan dipihak lain.
Kritik sosial ekonomi al-Qur’an antara lain berupa:
kecaman keras perbuatan kecurangan (al-tathfif) dalam bidang ekonomi yang terdapat pada surat al-Muthaffififin.
Kecaman dan larangan keras terhadap praktik ribawi
Sebaliknya, Al-Qur’an dengan amat sangat menghimbau semua insan untuk meninggalkan transaksi kecurangan dalam bidang ekonomi dan kearah perdagangan yang sehat meskipun kompetitif, seperti al-Qur’an surat al-An’am (6) ayat 152, al-A’raf (7) ayat 84 dan 85, Yusuf (12) ayat 63, al-Isra (17) ayat 35, as-Syu’ara (35) ayat 181.
Ayat-ayat Al-qur’an yang berkaitan dengan perekonomian menurut para ulama sangat terbatas.Menurut Abdul Wahab Khalaf hanya 10 ayat. Sementara menurut Mahmud Syauqi al-Fanjari dalam kitabnya al-Wajiz fi al iqtishod al-Islami memprakirakan jumlah ayat ekonomi adalah 21 ayat, yaitu terdapat dalam surat al-Baqarah (2); 188, 275 dan 279; an-Nisa (4) 5 dan 32, Hud (11) ayat 61 dan 116; al-Isra (17); ayat 27; an-Nur (24) ayat 33; al-Jatsiyah (45); ayat 13; ad-Dzariyat ayat 19; an-Najm (53); ayat 31; al-Hadid (57) ayat 7; al-hasyr (59) ayat 7; al-Jumu’ah (62) ayat 10; al-Ma’arij (70) ayat 24 dan 25; al-ma’un (107) ayat 1,2,3.
Dalam hal ekonomi makro; al-Qur’an hanya meletakan prinsip-prinsip seperti prinsip keadilan dan pemerataan. Akan tetapi, berkenaan dengan ihwal transaksi ekonomi, al-Qur’an memberikan asas-asas yang relatif cukup banyak berkenaan dengan asas-asas transaksi maupun yang bertalian dengan bentuk-bentuk atau beberapjenis al-uqudnya itu sendiri.
Diantara norma dasar yang berhubungan dengan beberapa jenis transaksi ekonomi adalah norma umum seperti asas keadilan, asas manfaat dan asas saling menguntungkan, adapun norma dasar yang bersifat khusus dal hal transaksi ekonomi ialah semisal kejelasan hukum tentang kehalalan jual beli dan keharaman rib (al-Baqarah (2); 275-279), kebolehan hutang piutang, termasuk transaksi hutang piutang dengan sistem jaminan /agunan yang kemudian lebih populer dengan sebutan pegadaian berikut pencatatannya, termasuk perbankan, asuransi, pegadaian, bursa efek.
Ayat-ayat dalam al-Qur’an dal bidang hukum keluarga Islam secara substantif maupun normatif tampak bisa diserap kedalam Kompilasi Hukum Islam bidang keluarga, maka ayat-ayat hukum ekonomi dan keuangan juga insyAllah hampir dapat dipastikan diserap kedalam Kompilasi bidang ekonomi syariah.
Penyerapan nash al-Quran ke dalam kompilasi hukum termasuk ayat-ayat ekonomi dan keuangan terhadap kompilasi hukum bidang ekonomi syariah secara tekstual tentu akan mengalami kesulitan, tetapi secara substansial berdasarkan istinbhat hukum dari ayat-ayat hukum ekonomi yang ada sangatlah dimungkinkan.
Ayat-ayat al-Qur’an sangat memungkinkan diserap dalam kompilasi Hukum Ekonomi dengan catatan tidak dilakukan pemaksaan nas-nasnya sebagai diktum kompilasi, tetapi hanya sebagai pem back up diktum.
Problem utama yang mungkin akan muncul ketika nas-nash al-Qur’an diserap dalam kompilasi adalah munculnya satu ayat dalam beberapa bagian bidang ekonomi karena kandungan ayat yang memang memungkinkan untuk itu. Akibatnya terjadi pengulangan ayat-ayat yang sama beberapa kali.Misalnya ayat surat Al-Baqarah. Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan istimbat ahkam dalam kansungan ayat-ayat seperti itu.