Abu Aulia Nusantara



Yüklə 231,05 Kb.
səhifə2/3
tarix18.01.2018
ölçüsü231,05 Kb.
#39074
1   2   3

Maka ketika diutusnya Muhammad sebagai nabi dan Rasul, diturunkannya Al-Qur'an sebagai wahyu yg menerangkan dan memutuskan hukum dengan adil, pada masa itu, umat2 nabi2 terdahulu yang masih tersisa adalah Yahudi dengan Tauratnya serta Nasrani dengan Injilnya. Pada masa itu tidak ditemukan lagi dikolong langit umat nabi Daud, nabi Sulaiman, Dzakarya dllnya.

Al-Qur'an dan As-Sunnah telah mengabarkan perihal itu. Maka Allah menetapkan hukum dari keadaan beragamanya manusia sejak diutusnya Nabi dan RasulNYA hingga kiamat, menjadi :

- Kelompok yang BERIMAN KEPADA ALLAH DAN RASULNYA sebagai MUKMIN
- Kelompok YAHUDI dan NASRANI sebagai AHLU KITAB.
- Kelompok SELAIN YAHUDI dan NASRANI sebagai MUSYRIKIN.

Begitulah ketetapan Allah dalam kitabNYA...... wallahu a'lam.



22 jam yang lalu · Suka



Rian Budi Setiawan Alhamdulillah, postingan yg bermanfaat dari pak Abu Aulia. Dan penjelasan yg baik dari pak Abu Ahmas Al Atsary. Ijin nyimak dan ambil ilmunya.

22 jam yang lalu · Suka



Syifa Muhammad jika sembelihannya tdk disembelih atas nama tuhan selain Alloh Taala, boleh dimakan walau disembelih oleh non muslim.

22 jam yang lalu · Suka



Syifa Muhammad dan ada juga yg mengharamkannya. Dan kalau kita terjebak dalam sikon yg tdk bisa dihindari, kita boleh mengambil pendapat yg membolehkannya.

21 jam yang lalu · Suka



Alright Sanchez akhi ahmas mau tanya sedikit saja..sudah kita fahami semua bahwa musyrik itu org yg syirik kpd Allah dan non Islam juga selain Nasrani Yahudi dkatakan haram sembelihan menurut kesimpulan akhi dri mantuq nash yg ada,nah pertanyaannya yg mnjadi haramnya itu setiap apa saja yg d sembelih atau haram krn sembelihan yg brkaitan dgn ibadah mereka?krn jika apa saja yg dsembelih org musyrik dan non islam selain N dan Y maka akan banyaklah makanan haram atas amal mereka (tdk brkaitan dgn ibadah)..contoh : tetangga ana yg musyrik pedagang ayam brarti ana tdk boleh beli ayam dri beliau,jika dkaitkan dgn kesimpulan akhi.syukran akhi

21 jam yang lalu melalui seluler · Suka



Alright Sanchez krna akhi mengatakan poin 4 tdk boleh,1 pertanyaan lgi apakah basmalah dapat merubah zat yg haram mnjadi halal dan sebaliknya jika tdk mmbaca basmalah apakah zat yg halal brubah mnjadi haram?syukran akhi,maaf merepotkan

21 jam yang lalu melalui seluler · Suka



Abu Ahmas Al Atsary akhi Alright Sanchez..... Firman Allah iazza wa djalla sudah menjawab pertanyaan antum... perhatikan baik2 :

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (Al-Maidah: 3).

DIHARAMKAN...... masih adakah yg tidak mengerti dengan ayat ini?

Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.....adakah yg menyangkal pengharaman ini ? Keharaman yang mutlak dengan penekanan 'Diharamkan' diawal ayat.

Perhatikan firman Allah : ""Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya". (Al-An'am : 121)

AYat ini dengan penekanan JANGANLAH, terkandung sesuatu didalam makna firman Allah ini, dan hal ini terbukti dengan adanya riwayat shohih dari Imam Bukhari bahwa Rasulullah mengizinkan para sahabatnya yg ragu terhadap makanan apakah disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak, Rasul menjawab : "Silahkan dimakan dan bacalah bismillah ketika akan memakannya,selanjutnya Aisyah radhiyallahu 'anha menyebutkan dalam riwayat tsb bahwa yg menyembelih adakah orang2 yg baru saja masuk Islam dan menghadiahkan makanan kepada para sahabat nabi.

Di lain tempat, imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat ini (Al-An'am 121) dimansukh oleh Al-Maidah ayat 5 khusus terhadap Ahlu Kitab, terhadap selain mereka hukum ayat ini tetap berlaku.

Penegasan terhadap berlakunya hukum pengharaman terhadap sembelihan yg tidak disebutkan nama Allah atasnya (selain ahlu kitab), kembali ditegaskan dengan mutlak dalam ayat ini (Al-Maidah ayat 3).

Pelajari asbabun nuzul dan rentetan turunnya ayat.....

kemudian.....



21 jam yang lalu · Suka



Abu Ahmas Al Atsary Itu tentang sembelihan mereka secara umum (biasa).... adapun tentang tentang sembelihan yang berkaitan dengan ibadah mereka sebagaimana pertanyaan antum juga telah dijawab dengan ayat ini juga... perhatkan :

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (DIHARAMKAN BAGIMU) YANG DISEMBELIH UNTUK BERHALA." (Al-Maidah: 3).



perhatikan kalimat dengan huruf kapital........ itulah sembelihan dalam kegiatan ibadah mereka.

21 jam yang lalu · Suka



Abu Ahmas Al Atsary la ba'sa akhi Alright Sanchez...... Tentang basmalah... apakah dapat merubah zat yang haram menjadi halal dan sebaliknya ?........ na'am, dalil2 diatas bila antum cermati, insyaAllah antum akan temukan jawabannya.... tidaklah Allah akan melupakan apapun juga dalam kitabNYA... telah cukup petunjuk Allah dan RasulNYA sebagai pedoman... tinggalkan pendapat2 yg menyelisihinya..... insyaAllah ana coba berikan jawaban dari pengetahuan ana..... capek ngetik.... sebentar....

21 jam yang lalu · Suka



Syifa Muhammad Kami diberi makanan sembelihan yg kami tidak tahu, maka Rosul SAW bersabda : Makanlah dan kalianlah yg ucapkan basmalah
(Shahih Bukhari).
sebagian ulama menyatakan hadits diatas berupa dalil dibolehkannya makan makanan mereka selama tdk disembelih dg atas nama tuhan selain Alloh Taala

21 jam yang lalu · Suka



Abu Ahmas Al Atsary ante Syifa Muhammad..... tidak memahami hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tsb.... apakah cuma sekedar copas ?..... baca dan perhatikan haditsnya secara lengkap dan pahami secara utuh.... jangan dipotong-potong .... Diakhir dari hadits yang diriwayatakan oleh Imam Bukhari tsb... berkata Aisyah radhiyallahu 'anha : "makanan itu disembelih oleh orang2 yang baru masuk Islam"..... !!! pahami haditsnya dengan baik. Tidak ada ulama ahlussunnah yg mengambil istimbath hukum seperti yg ente katakan itu ttg hadits ini.... atau ente tdk memahami perkataan dan maksudnya para ulama ahlussunnah ?

21 jam yang lalu · Suka



Abu Ahmas Al Atsary Hadits ini bukanlah menghalalkan makanan yg disembelih atas nama selain Allah oleh orang2 musyrikin, melainkan yang disembelih oleh orang2 Islam yg mereka menyembelihnya tidak menyebut nama Allah....... pahami dengan baik riwayatnya. Adapun sembelihan orang2 non Islam selain ahlu kitab, MUTLAK KEHARAMANNYA apakah merekla membaca bismillah atau tidak........ jawaban akhi Alright Sanchez... sedikit terbuka.... penjelasan lanjutnya, ntar bila berkenan dan dibutuhkan ane, permisi dulu.... ada urusan mendadak... wassalam.

21 jam yang lalu · Telah disunting · Suka



Syifa Muhammad sebagian ulama ahli hadits memang mengatakan bahwa hadits tsbt adalah saat islam masih baru dan masih sedikit muslimin, tp sebagian ulama mengatakan hadits itu berupa dalil dibolehkannya makan makanan mereka selama tdk disembelih dg atas nama tuhan selain Alloh Taala. faham ora son?

21 jam yang lalu · Suka



Abu Ahmas Al Atsary hmmmm.... berdusta atas nama ulama..... telah jelas kefasikannya... perhatkan lagi firman Allah surat Al-An'am 121 dengan lengkap :

“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah atasnya, karena sesungguhnya HAL ITU ADALAH KEFASIKAN.” (Al-An’am: 121)

Perhatikan lagi dengan teliti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tsb :

“Bahwasanya suatu kaum berkata kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam : ‘Wahai Rasul Allah, sesungguhnya ORANG-ORANG YANG BARU MASUK ISLAM Islam datang dengan membawa daging (untuk kami) sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?’ Maka Rasulullah n menjawab: ‘Bacalah oleh kalian nama Allah atasnya3, kemudian makanlah’..... dstnya hingga perkataan Aisyah radhiyallahu 'anha.” (HR. Bukhari)

Ente baca pendapat Imam mazhab dalam mengupas ayat dan hadits ini, terutama Imam Ahmad rahimahullah. Maka janganlah seseorang berdusta atas nama ulama ntuk mempertahankan pendapatnya yg jelas2 BATIL...... ente modal copas sayang sekali tidak memahami dengan sebenarnya apa yg dicopas. Ayat diatas secara umum melarang dan dikecualkan oleh Rasulullah terhadap sembelihan orang2 Nuslim dan dikecualikan oleh Allah terhadap sembelihan ahlu kitab......

20 jam yang lalu · Telah disunting · Suka




Abu Ahmas Al Atsary Kebatilan perkataan ente... terletak pada penghalalan dari hadist tsb terhadap sembelian yg tidak disebutkan nama Allah walau disembelih oleh non muslim..... !!! ente baca lagi perkataan ente yg berfatwa sembarangan dalam Islam...... hati2 dengan kefasikan yg disinyalir dalam surat Al-An'am 121.

20 jam yang lalu · Suka



Abu Ahmas Al Atsary Dan juga perkataan bahwa hadits tsb adalah saat Islam masih baru.... tidak ada satupun ulama yg mengomentari hadits ini dg demikian...... hati2 dengan berdusta atas nama ulama...... kefasikan jatuhnya.

20 jam yang lalu · Suka



M Zhack Saleh Al-Faraby Selesai nyimak, ane ikutan ya om

Hukum Sembelihan Yang Tidak Menyebut Nama Alloh

Para ulama berselisih pendapat tentang ini tentang boleh tidaknya, sehingga membawa konsekuensi halal atau haramnya hasil sembelihannya. Dalam hal ini ada Ada tiga pendapat ulama.

1. Argumen Yang Membolehkan, baik sengaja atau lupa membaca tasmiyah

Kelompok ini berpendapat, bahwa membaca tasmiyah hanyalah sunah bukan wajib. Inilah pendapat Ali bin Abi Thalib dari golongan sahabat, Imam An Nakha’i, Imam Hammad bin Abu Sulaiman, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Ishaq ar Rahawaih, Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnul Mundzir, dan banyak ulama fiqih lainnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi.

Imam Ibnu Katsir berkata: “Sesungguhnya tidaklah disyaratkan membaca tasmiyah, jika tidak membacanya karena sengaja atau lupa, maka tidaklah memudharatkan, inilah madzhab Imam Asy Syafi’i Rahimahullah dan sekalian para sahabatnya, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan satu riwayat dari Imam Malik, juga ada keterangan tentang itu dari sahabatnya, yakni Asyhab bin Abdul Aziz. Juga dihikayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Atha bin Abi Rabah. Wallahu A’lam “ (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, 3 /324-325. Dar thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’).



19 jam yang lalu · Suka



Abu Ahmas Al Atsary Untuk menepis syubhat dari perkataan batil tentang pengharaman memakan sembelihan atas nama selain Allah, ana sampaikan lagi bahwa :

DALIL UMUM YANG MELARANGNYA :

“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah atasnya, karena sesungguhnya HAL ITU ADALAH KEFASIKAN.” (Al-An’am: 121)

Keumuman pelarangan ini, DIKECUALIKAN DALAM / OLEH :

1. Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam terhadap sembelihan orang2 muslim yg tidak dibacakan nama Allah atasnya, berdasarkan riwayat imam Bukhari :

“Bahwasanya suatu kaum berkata kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam : ‘Wahai Rasul Allah, sesungguhnya ORANG-ORANG YANG BARU MASUK ISLAM Islam datang dengan membawa daging (untuk kami) sedangkan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?’ Maka Rasulullah n menjawab: ‘Bacalah oleh kalian nama Allah atasnya3, kemudian makanlah’..... dstnya ” (HR. Bukhari)

2. Dimansukh oleh Allah dengan surat Al-Maidah ayat 5 atas sembelihan Ahlu Kitab : "Sembelihan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." (Al Maidah : 5)... sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya.

Adapun terhadap orang2 selain diatas (muslim dan ahlu kitab) tetap hukum pengharahamannya, yang ditegaskan kemutlakannya oleh Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 :

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (Al-Maidah: 3).

Maka.... yang mereka lontarkan adalah syubhat agar kaum muslimin jatuh dalam kefasikan setelah mereka terjatuh dalam kefasikan.



19 jam yang lalu · Suka · 1



M Zhack Saleh Al-Faraby “Dan janganlah kamu makan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa) “ (QS. Al An’am (6): 121)

Menurut Imam Asy Syafi’i maksudnya adalah: “Terhadap apa-apa yang disembelih untuk selain Allah, sebagaimana Al An’am ayat:145:


“Atau sesuatu yang dilakukan secara fasiq, yaitu binatang yang disembelih selain untuk Allah.”. (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/325)

19 jam yang lalu · Suka



M Zhack Saleh Al-Faraby Hal ini dikuatkan lagi oleh hadits:
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أرأيت الرجل منا يذبح وينسى ان يسمى فقال النبي صلى الله عليه وسلم اسم الله على كل مسلم. . مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ ضَعِيفٌ. وَقَالَ ابْنُ قَانِعٍ « اسْمُ اللَّهِ عَلَى فَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ ».

(Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra , No. 18673)

Ada Hadits lain yang menguatkan lagi:

عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم يكفيه اسمه فان نسى ؟ ان يسمى حين يذبح فليذكر اسم الله وليأكله

(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 239. No. 18669).

Dalam As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi ada atsar dari Ibnu Abbas:

عن ابن عباس رضى الله عنهما فيمن ذبح ونسى التسمية قال المسلم في اسم الله وان لم يذكر التسمية

(Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18672).

Ada hadits lain yang menguatkan pendapat ini:

عن الصلت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبيحة المسلم حلال ذكر اسم الله أو لم يذكر

(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , No. 18674).

Riwayat lain:

عن أناس من أصحاب النبي عليه السلام أنهم سألوا النبي صلى الله عليه وسلم ، فقالوا : أعاريب يأتوننا بلحمان مشرحة ، والجبن ، والسمن ، والفراء ، ما ندري ما كنه إسلامهم ؟ قال : « انظروا ما حرم عليكم فأمسكوا عنه ، وما سكت عنه فإنه عفا لكم عنه ، وما كان ربك نسيا

(HR. Ath Thahawi, Musykilul Atsar No. 638).

Hadits lain:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا


أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

(HR. Bukhari No. 1952, 5188, 6963. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667. Malik No. 1038).



19 jam yang lalu · Suka



M Zhack Saleh Al-Faraby 2. Argumen yang Mengharamkan

Kelompok ini punya pendapat bahwa haram hukumnya memakan hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala atasnya. Dengan kata lain, wajib hukumnya tasmiyah ketika menyembelih.

Dalilnya adalah:
“Dan janganlah kamu makan dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, kerana Sesungguhnya Yang sedemikian itu adalah perbuatan fasik (berdosa) “ (QS. Al An’am (6): 121)

Berkata Imam Ibnu Katsir: “Dengan ayat inilah adanya madzhab yang menyatakan tidak halal sembelihan yang tidak dibacakan nama Allah, walau yang meyembelih adalah seorang muslim.”

Lalu dia berkata: “Ada yang mengatakan, tidak halal sembelihan dengan sifat seperti itu, sama saja apakah dia meninggalkan secara sengaja atau lupa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Nafi’ pelayan Ibnu Umar, Amir Asy Sya’bi, Muhammad bin Sirin, ini juga riwayat dari Imam Malik, juga salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal, yang didukung oleh sekolompok pengikutnya baik yang dulu atau belakangan. Inilah yang dipilih oleh Abu Tsaur, Daud Azh Zhahiri, juga Abu al Futuh Muhammad bin Muammad bin Ali Ath Tha’i dari kalangan pemgikut Syafi’i yang belakangan dalam kitab Al Arba’in, mereka juga berhujjah dengan Al Maidah ayat:4. Makanlah dari apa Yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah nama Allah atasnya.” (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/324).

19 jam yang lalu · Suka




M Zhack Saleh Al-Faraby Sedangkan hadits:

عن أبى هريرة رضى الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أرأيت الرجل منا يذبح وينسى ان يسمى فقال النبي صلى الله عليه وسلم اسم الله على كل مسلم. . مَرْوَانُ بْنُ سَالِمٍ ضَعِيفٌ. وَقَالَ ابْنُ قَانِعٍ « اسْمُ اللَّهِ عَلَى فَمِ كُلِّ مُسْلِمٍ ».

(HR. Sunan Ad Daruquthni, Bab Ittikhadz Al Khal minal Khamr, 94. Sanadnya terdapat Marwan bin Salim, dia dhaif. Berkata Ibnu Qani’:” Nama Allah ada pada setiap mulut orang Islam.” Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 18673).

Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, sebab perawinya yakni Marwan bin Salim adalah Dhaif. Imam Ibnu katsir berkata: “tetapi isnad hadits ini dhaif, karena ada rawi Marwan bin Salim, lebih dari satu imam yang membicarakan kedhaifannya. “ (Tafsir Al Quran Al Azhim, 3/327).

Imam Bukhari berkata tentang marwan bin Salim: Munkarul hadits. Ahmad dan lainnya: tidak tsiqah. Ad daruquthni berkata: matruk. Muslim dan Abu Hatim berkata: munkarul hadits. Abu Urubah al harani berkata: memalsukan hadits. Ibnu Adi: kebanyakan haditsnya tidak diikuti oleh orang-orang terpercaya. An Nasa’i berkata; Matrukul hadits. Al Majruhin, Juz. 3, Hal. 13))

Oleh karena itu Imam Al Baihaqi sendiri mengatakan bahwa hadits ini munkar. As Sunan Al Kubra No. 18673))

عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال المسلم يكفيه اسمه فان نسى ؟ ان يسمى حين يذبح فليذكر اسم الله وليأكله

(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 239. No. 18669).

Ini juga tidak bisa dijadikan hujjah, sebab di dalamnya ada Muhammad bin Yazid bin Sinan, yang didhaifkan oleh sebagian besar ulama, hanya sedikit saja yang menganggapnya tsiqah (kredible). Abu Daud mengatakan: dia bukan apa-apa. Ad Daruquthni mengatakan: dhaif. At Tirmidzi mengatakan: riwayat darinya tidak bisa diikuti, dia dhaif. Abu Hatim mengatakan: dia bukan apa-apa, dan kelalaiannya lebih parah dibanding ayahnya. Tetapi Ibnu Hibban memasukkannya dalam ats tsiqat. Maslamah juga mengatakan tsiqah, sedangkan Al Hakim mengatakan tsiqah terhadap riwayat darinya, jika diriwayatkan dari Mas’ud. (Imam Ibnu Hajar, Tahdzib At Tahdzib, 31/525. Cet. 1, 1326H. Mathba’ah Dairatul Ma’arif. An Nizhamiyah – India)

19 jam yang lalu · Telah disunting · Suka




M Zhack Saleh Al-Faraby Riwayat lainnya:

عن الصلت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبيحة المسلم حلال ذكر اسم الله أو لم يذكر

(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , No. 18674)...Lihat Selengkapnya

19 jam yang lalu · Telah disunting · Suka




M Zhack Saleh Al-Faraby Ada pun hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ


Yüklə 231,05 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin