Bab I pendahuluan



Yüklə 391,8 Kb.
səhifə1/4
tarix03.11.2017
ölçüsü391,8 Kb.
#29112
  1   2   3   4


BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang Masalah

Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan materinya sesuai dengan wawasan nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila.1

Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang pada pokoknya mewajibkan pemerintah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang ada untuk sebanyak-banyak kesejahteraan rakyat. Pemikiran tentang kewajiban negara ini secara konstitusional tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu prinsip negara, bumi dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kehidupan orang banyak atau dengan kata lain negara bertindak sebgai penyelenggara kepentingan umum (Bestuurzorg)2.



Masalah lingkungan hidup secara formil baru menjadi perhatian dunia setelah terselenggaranya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup, yang diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 16 Juni 1972 di Stockholm Swedia, terkenal dengan United Nations Conference on Human Environment. Konferensi berhasil melahirkan kesepakatan internasional dalam menangani masalah lingkungan hidup, dan mengembangkan hukum lingkungan hidup baik pada tingkat nasional, regional, maupun internasional.3

Kesadaran lingkungan di Indonesia tidak terlepas dari adanya pengaruh kesadaran hukum lingkungan yang bersifat global atau internasional. Kesadaran lingkungan yang bersifat global atau internasional tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap beberapa kejadian yang timbul dibeberapa negara, diantaranya Jepang dan Amerika Serikat itu sendiri. Pada tahun 1962, di Amerika Serikat terbit sebuah buku yang berjudul “The Silent Spring” (Musim Semi yang Sunyi) yang dikarang oleh Rachel Carson. Dalam buku itu Carson menguraikan tentang adanya penyakit baru yang mengerikan dan kematian hewan yang disebabkan oleh pencemaran. Musim semi pun mulai sunyi. Buku Carson tersebut berpengaruh amat besar dikalangan masyarakat umum. Laporan ini semakin bertambah dengan ditemukanya telur burung yang tidak dapat menetas, ikan, burung, dan hewan lain yang mengalami kematian, kota besar Los Angeles di Amerika Serikat yang dilanda pencemaran udara yang parah dan mengganggu kesehatan dan menyebabkan kerusakan pada tumbuhan, air susu ibu pun mengandung residu pestisida. Berdasarkan kejadian diatas masyarakat pun makin vokal menyuarakan keprihatinanya terhadap masalah lingkungan. Suara vokal mula-mula berasal dari negara maju yang merasa bahwa hidupnya yang aman dan makmur terancam oleh berbagai masalah lingkungan itu. Masyarakat negara maju tersebut tidak hanya mempersalahkan lingkungan di negara maju, melainkan juga lingkungan di negara sedang berkembang. Protes yang dirasakan masyarakat internasional, terutama masyarakat dinegara maju itu disampaikan pada waktu diselenggarakanya konferensi Internasional di Amerika Serikat pada Tahun 1986.4

Mengingat kenyataan bahwa dinegara yang sedang berkembang sebagian besar kegiatan pembangunan berada dibawah penguasaan dan bimbingan pemerintah, sudah selayaknya bahwa masalah perlindungan lingkungan ini diintegrasikan kedalam proses perencanaan pembangunan. Salah satu alat perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam rencana pembangunan adalah keharusan untuk melakukan Amdal yang merupakan konsep pengaturan hukum yang bersifat revolusioner dibidang hukum.5

Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) merupakan salah satu instrumen pidana dalam UUPPLH namun seakan terbantahkan karena asas yang dianut oleh undang-undang yang saat ini berlaku adalah asas ultimum remedium sehingga menghambat penegakan sengketa pidana lingkungan di Indonesia.

Berdasarkan salah satu tujuan hukum pidana yaitu teori gabungan yang diungkapkan salah satu ahli yaitu Van Bemmelen :

pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi pidana dan tindakan, keduanya mempersiakan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat”.6


Grotius mengembangkan teori gabungan yang yang menitikberatkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan tetapi berguna bagi masyarakat. Dasar tiap-tiap pidana adalah penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Tetapi sampai batas nama beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.7

Penerapan sistem pidana lingkungan dapat menjadi instrumen preventif bagi keselarasan dan keberlanjutan bumi yang kerusakanya dapat dirasakan tidak hanya dimasa sekarang tetapi juga dimasa yang akan datang oleh anak cucu kita sehingga perlu optimalisassi dari penegak hukum.

Dari pembahasan tersebut diatas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil judul “Penerapan Sistem Penyelesaian Sengketa Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.


  1. Rumusan Masalah

Bertitik tolak pada uraian latar belakang masalah tersebut diatas, maka permasalahan pokok yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana lingkungan ?

  2. Bagaimana hambatan penerapan sistem penyelesaian hukum lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?

  3. Bagaimana penyelesaian hukum pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunagn Hidup ?




  1. Tujuan Penelitian

  1. Untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana lingkungan.

  2. Untuk mengetahui hambatan penerapan sistem penyelesaian hukum lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. Untuk mengetahui penyelesaian hukum pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




  1. Manfaat Penelitian

  1. Secara Teoritis

Dalam bidang akademik, hasil penelitian ini dapat menambah keilmuan dan pemahaman tentang penerapan penyelesaian sengketa pidana lingkungan dengan ketentuan normatif dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


  1. Secara Praktis

Dari penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan bagi penegak hukum untuk mengambil kebijakan hukum lingkungan dalam pembangunan serta agar peneyeelsaian sengketa pidana lingkungan dapat di optimalisasi sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


  1. Kerangka Pemikiran

Bagi Indonesia, pembangunan nasional yang diselenggarakan adalah mengikuti pola pembangunan berkelanjutan yang diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan linkungan hidup yang bertujuan melestarikan kemampuan lingkungan hidup agar dapat menunjang kesejahteraan dan mutu hidup generasi mendatang.8

Namun tidak hanya diamanatkan dari satu pasal saja terdapat pasal lain diantaranya Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dana sehat merupakan hak asasi warga negara Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”9

Dalam hal ini hukum pidana menjadi salah satu intrumen bagi penyelesaian sengketa lingkungan hidup serta dijadikan sebagai asas dalam lingkungan hidup.

Hukum pidana memainkan peranan dalam upaya penegakan hukum lingkungan, walaupun beban yang ditimpakan pada hukum pidana tidak melebihi kapasitas yang dimilikinya, karena dalam upaya penegakan hukum lingkungan sangat tergantung pada berbagai faktor yang hampir tidak ada dipahami dalam keseluruhanya.10

Dari keberadaan perkembangan pemikiran tentang teori-teori hukum pidana, maka terdapat beberapa asas yang disepakati oleh para penulis atau pakar hukum pidana, yaitu asas legalitas (The Principle of Legality) yang bersifat preventif umum, asas kesamaan, asas proporsionalitas, asas publisitas dan asas subsidaritas , serta asas baru dalam UUPPLH yaitu asas ultimum remedium.11

Konsep asas subsidaritas sangat tidak jelas dan kabur sekali untuk dipedomani dalam tataran aplikatif dan juga dianggap sebagai kelemahan penerapan penyelesaian sengketa pidana UUPPLH dalam melaksanakan fungsinya.

Penafsiran tersebut dapat dipertegas bahwa, pertama pendayagunaan hukum pidana disandarkan pada tidak efektifnya hukum administrasi dan hukum perdata dan alternatif penyelesaian sengketa. Pemaknaan kedua, hukum pidana dapat langsung didayagunakan bila tingkat kesalahan pelaku relatif berat, dan/atau akibat perbuatanya menimbulkan keresahan masyarakat.12

Dalam pengkajian terhadap ketentuan pemidanaan tindak kejahatan lingkungan, terlebih dahulu perlu dipahami apakah yang dimaksud dengan pidana dan pemidanaan tersebut, kemudian dilanjutkan makna filosofis yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan pemidanaan yang berlaku (ius constitum). Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini dikemukakan beberapa pendapat atau pengertian dari para sarjana sebagai berikut:

1) Soedarto:

Yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

2) Roeslan Saleh:

Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.

3) Fitzgerald:



Punishment is the authoritative infliction of suffering for anoffence.

4) Ted Honderich:



Punishment is an authority’s infliction of penalty (something involving deprivation or distress) on an offender for an offence.

5) Black’s Law Dictionary:



Punishment is any fine, penalty or confinement inflicted upon aperson by authority of the law and the judgment and sentence of a court, for some crime or offence committed by him or for his omission of a duty enjoined by the law.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut: 13

1) pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat lain-lain yang tidak menyenangkan;

2) pidana itu diberikan dengan sengaja oleh seseorang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh pihak yang berwenang);



3) pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sementara pembatasan makna untuk pengertian pemidanaan menjadi suatu pengertian yang dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana adalah pencegahan tingkah laku yang anti-sosial. Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut, jika tidak berhasil dilakukan, memerlukan rumusan baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana. Pemidanaan mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan teori- teori tentang pemidanaan. Teori tentang tujuan pemidanaan berkisar pada perbedaan hakekat ide dasar tentang pemidanaan, dapat dilihat dari beberapa pemandangan.


  1. Metode Penelitian

  1. Jenis dan Tipe Penelitian

Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian hukum yang objek kajianya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan (in abstracto) serta penerapanya pada peristiwa hukum (in concreto). Tipe penelitian hukumnya adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk laporan penelitian sebagai karya ilmiah.14


  1. Data dan Sumber Data

Karena penelitian hukum ini tergolong penelitian hukum normatif-empiris, maka data yang diperlukan meliputi data sekunder dan data primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer yang bersumber dari perundang-undangan dan dokumen hukum, bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku ilmu hukum dan tulisan-tulisan hukum lainya. Bahan hukum primer dan sekunder yang dibutuhkan tersebut adalah yang relevan dengan masalah penelitian.15

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data

Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka yang meliputi sumber primer, yaitu undang-undang yang relevan dengan permasalahan dan studi dokumen sebagai bukti perbuatan sudah terjadi; sumber sekunder yaitu buku-buku literatur ilmu hukum serta tulisan-tulisan hukum lainya yang relevan dengan permasalahan. Studi pustaka dan studi dokumen dilakukan melalui tahap-tahap identifikasi pustaka dan dokumen hukum sumber data, identifikasi, dan inventarisasi bahan hukum yang diperlukan. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara berpatokan terhadap responden yang telah ditemukan. Data yang sudah terkumpul kemudian diolah melalui tahap pemeriksaan (editing), penandaan (coding), penyusunan (reconstructing), dan sistematisasi (systematizing) berdasarkan urutan pokok bahasan dan subpokok bahasan.16


  1. Analisis Data

Data sekunder dan data primer hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan hasil pembahasan kemudian diambil kesimpulan secara induktif sebagai jawaban terhadap permasalahan yang diteliti.17


  1. Sistematika Penulisan

Sebagai hasil dari penelitian ini, maka disusun dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi, yang terdiri dari 5 (lima) bab. Untuk memudahkan pemahaman terhadap skripsi ini, maka disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan yang merupakan pengantar dan pedoman untuk pembahasan-pembahasan berikutnya, yang terdiri dari latar belakang masalah, Raumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode Penelitian, sistematika Penulisan.

Bab II Tinjauan Teoritis yang berisi uraian mengenai tinjauan umum tentang Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana, Lingkungan, Hukum Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bab III Perkembangan Hukum Lingkungan, membahas tentang sejarah perkembangan hukum lingkungan baik internasional maupun nasional. Bab IV Pembahasan, membahas tentang pelaksanaan penerapan sistem penyelesaian hukum pidana lingkungan, faktor terjadinya tindak pidana lingkungan hambatan serta kelemahan asas ultimum remedium dalam hukum lingkungan.



Bab V Penutup yang berisi kesimpulan dan saran.

BAB II

TEORITIS YURIDIS


  1. Pengertian

  1. Lingkungan Hidup

Penyusun Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berusaha untuk membuat definisi tentang lingkungan sebagai berikut.

lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”18


Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human environment. Seringkali digunakan secara silih berganti dalam pengertian sama. Sekalipun arti lingkungan dan lingkungan hidup manusia dapat diberi batasan yang berbeda-beda berdasarkan persepsi setiap penulis.19

lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita” 20


Pengertian diatas bahwa lingkungan hidup dalam arti ini adalah semua benda, daya, dan kehidupan termasuk didalamnya manusia dan tingkah lakunya yang terdapat dalam suatu ruang, yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainya. 21

Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakuknya akan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta serta makhluk hidup lain. Makhluk hidup yang lain termasuk binatang tidaklah merusak, mencemari, atau menguras lingkungan.22

Jadi, Hukum lingkungan mempunyai dua dimensi. Yang pertama ialah ketentuan tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat dihimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuanya memecahkan masalah lingkungan. Yang kedua ialah suatu dimensi yang memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.23


  1. Makna Hukum Lingkungan

konseptual makna lingkungan hidup terdapat pada Pasal 1 angka 1 dari UUPPLH, sebagai berikut :

lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”


Demikian pula RM Gatot P Soemartono24 merumuskan makna lingkungan hidup sebagaimana mengutip pendapat para pakar sebagai berikut :

secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain.”


Dari definisi lingkungan hidup tersebut diatas, maka tergambarlah bahwa dalam lingkungan hidup terdapat berbagai macam unsur-unsur lingkungan hidup yang satu sama lain berinteraksi membentuk suatu kesimbangan. Unsur-unsur lingkungan tersebut merupakan satu kesatuan tetapi tidak semua unsur-unsur lingkungan hidup tersebut dapat dikatakan sebagai sumber daya, hanya unsur lingkungan yang kemudian memiliki potensi dan memiliki manfaat bagi kehidupanlah yang bisa dikatakan sumber daya baik hayati, non hayati, maupun sumber daya buatan.25

Sedangkan Soejono26 mengartikan lingkungan hidup sebagai berikut :

Sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsur dan faktor fisik jasmaniah yang terdapat dalam alam. Dalam pengertian ini, maka manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan tersebut dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani belaka. Dalam hal ini lingkungan diartikan mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada didalamnya.”

Menurut Munadjat Danusaputro27 lingkungan hidup adalah :

Semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatanya yang tedapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainya. Dengan demikian tercakup segi lingkungan fisik dan segi lingkungan budaya.”
Otto Soemarwoto berpendapat28 :

Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis ruang itu tidak terbatas jumlahnya, namun secara praktis ruang iti selalu diberi batas menurut kebutuhan yang dapat ditentukan, misalnya: jurang, sungai atau laut, faktor politik atau faktor lainya. Jadi lingkungan hidup harus diartikan luas, yaitu tidak hanya lingkungan fisik dan biologi, tetapi juga lingkungan ekonomi, sosial dan budaya.”

Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan29. Dikatakan oleh Danusaputro bahwa hukum lingkungan hidup adalah konsep studi lingkungan hidup yang mengkhususkan pada ilmu hukum, dengan objek hukumnya adalah tingkat perlindungan sebagai kebutuhan hidup.30

Keberadaan hukum lingkungan dimaksudkan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakanya dalam rangka menjaga kelestarianya.31



Dengan singkat dapat dinyatakan bahwa hukum lingkungan adalah, hukum yang mengatur agar seluruh manusia dan badan hukum mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan negara tentang lingkungan, serta memberi sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Yang dimaksud adalah UUPPLH serta UUPLH.32


  1. Peran dan Tujuan Hukum Lingkungan

Peran dan tujuan hukum menurut Yahya Harahap33 adalah untuk mengendalikan keadilan (law want justice). Keadilan yang dikehendaki hukum harus mencapai nilai persamaan (equality), hak atas individu (individual rights), kebenaran (truth), kepatutan (fairness), dan melindungi masyarakat (protection public interest). Hukum yang mampu menegakan nilai-nilai tersebut, jika dapat menjawab :

  1. Kenyataan realita yang dihadapi masyarakat.

  2. Yang mampu menciptakan ketertiban (to achieve order).

  3. Yang hendak diterbitkan adalah masyarakat, oleh karena order yang dikehendaki adalah ketertiban sosial (social order) yang mampu berperan:

  1. Menjamin penegakan hukum sesuai dengan ketentuan proses beracara yang tertib (ensuring due proses).

  2. Menjamin tegaknya kepastian hukum (ensuring uniformity).

  3. Menjamin keseragaman penegakan hukum (ensuring unifomity).

  4. Menjamin tegaknya prediksi penegakan hukum (ensuring predictability).

Hukum tidak dapat dipisahkan dari kultur, sejarah dan waktu dimana kita sedang berada (law is not separate from the culture, history and time in wich it exists). Setiap perkembangan sejarah dan sosial harus diimbangi dengan perkembangan hukum, karena setiap perubahan sosial pada dasarnya akan mempengaruhi perkembangan hukum (social movement effect the development of law).34


  1. Peran Hukum Lingkungan

Dalam beberapa konferensi lingkungan hidup baik pada IUCN, UNEP maupun WWF dalam caring for the earth : a strategy for sustainable menjelaskan tentang peranan hukum lingkungan hidup adalah sebagai berikut35:

  1. Memberi efek kepada kebijakan –kebijakan yang dirumuskan dalam mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan.

  2. Sebagai sarana penataan melalui penerapan aneka sanksi (variety of sanction).

  3. Memberi panduan kepada masyarakat tentang tindakan-tindakan yang dapat ditempuh oleh masyarakat.

  4. Memberi definisi tentang hak dan kewajiban dan perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat.

  5. Memberi dan memperkuat mandat serta otoritas kepada aparat pemerintah terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya caring for the earth juga mencoba memberikan usulan tentang bagaimana seharusnya sistem hukum lingkungan yang komprehensif serta mekanisme penegakanya. Secara ringkas sistem hukum lingkungan nasional serta mekanisme penegakan hukum paling tidak harus memberikan wadah sebagai berikut :

  1. Penerapan bisnis pencegahan dini (precautionary principle).

  2. Prinsip yang merupakan prinsip 15 dari Deklarasi Rio ini menekankan pentingnya tindakan-tindakan antisipatif sebagai upaya pencegahan walaupun belum terdapat bukti-bukti ilmiah yang pasti dan meyakinkan terhadap suatu hal.

  3. Pendayagunaan instrumen ekonomi melalui penerapan pajak dan pungutan-pungutan lainya.

  4. Pemberlakuan AMDAL untuk proyek-proyek pembangunan dan rencana kebijakan.

  5. Pemberlakuan sistem audit lingkungan bagi kegiatan industri swasta dan pemerintahan yang telah berlangsung.

  6. Sistem pemantauan dan inspeksi yang efektif.

  7. Memberikan jaminan kepada masyarakat mendapatkan informasi AMDAL, audit lingkungan, hasil pemantauan dan informasi tentang produksi, penggunaan dan pengelolaan limbah maupunbahan beracun dan berbahaya.

  8. Sanksi yang memadai bagi pelanggar dalam pengertian harus mampu memberikan efek penjera bagi non complience.

  9. Sistem pertanggungjawaban yang memberi dasar pembayaran kompensasi karena kerugiam ekonomis, ekologi, maupun kerugian, imateril (intangible losses).

  10. Pemberlakuan sistem pertanggungjawaban mutlak atau seketika (strict liability) untuk kegiatan-kegiatan ynag melibatkan bahan-bahan berbahaya dan beracun.

  11. Penyelenggaraan asuransi dan penataan mekanisme pendanaan lainya untuk mempercepat dan memungkinkan pelaksanaan kompensasi.

  12. Memberikan jaminan hak standing bagi kelompok-kelompok lingkungan dalam proses beracara di forum-forum administrasi maupun pengadilan, sehingga kelompok tersebut dapat berfungsi sebagai komponen penting dalam penegakan hukum lingkungan.

  13. Memberikan jaminan bahwa tindakan-tindakan dari instansi pemerintah yang berwenang dibidang penegakan hukum lingkungan dapat di pertanggungjawabkan (accountable).

Diatas merupakan peran dari hukum lingkungan yang diambil berdasarkan salah satu konferensi lingkungan internasional.

  1. Tujuan Hukum Perlindungan Lingkungan

Menciptakan keseimbangan kemampuan lingkungan yang serasi (environmental harmony). Oleh karena itu langkah-langkah konkrit untuk menciptakan keserasian lingkungan harus melalui fungsinya sebagai berikut36:

  1. Sebagai landasan interaksional terhadap lingkungan (basic to environment interactive).

  2. Sebagai sarana kontrol atas setiap interaksi terhadap lingkungan (a tool of control).

  3. Sebagai sarana ketertiban interaksional manusia dengan manusia lain, dalam kaitanya dengan kehidupan lingkungan (a tool of social order).

  4. Sebagai sarana pembaharuan (a tool of social engineering) menuju lingkungan yang serasi, menurut arah yang dicita-citakan (agent of changes).

Oleh karena itu perangkat hukum yang diundangkan dapat menjadi pedoman dalam melakukan pembangunan berwawasan lingkungan (ecodevelopment). Hukum dapat pula memerankan fungsinya sebagai kontrol dan menjadi kepastian bagi semua pihak dalam menciptakan keserasian antara pembangunan yang ditujukan untuk meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat banyak dengan penggunaan sumber daya alam dengan sangat hati-hati karena sangat terbatas. Sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat diarahkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Sebagaimana tertera dalam UUPPLH, yaitu:

Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.37

Maka untuk efektifnya suatu sistem hukum Hans Kelsen38 dalam teori Rule of Law yang ia kemukakan, menyoroti 5 (lima) aspek dari efektifnya suatu sistem hukum, yaitu :


  1. Materi hukumnya.

  2. Aparatur penegak hukumnya.

  3. Sarana dan prasarana.

  4. Kesadaran hukum masyarakatnya.

  5. Budaya hukum.

Materi hukum lingkungan yang merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis, karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi, selain hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, dan juga mengandung aspek hukum pajak, hukum internasional, hukum penataan ruang.

Demikian juga masalah lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks tidak hanya bisa didekati dari aspek hukum semata, namun juga memahami pengertian dasar ilmu lingkungan dan prinsip-prinsip ekologi yang bersifat interdisipliner (cross disciplinary/multidisciplinary studies aiding law school cources), lintas sektoral dan integral komprehensif.




  1. Ekologi

Ekologi berasal dari kata Yunani, yaitu oikos yang berarti rumah atau tempat untuk hidup dan logos yang berarti ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. Secara ekonomi, ekologi juga dikatakan ekononi alam, yang melakukan transaksi dalam bentuk materi, energi dan informasi.39

Istilah ekologi ini semakin populer, karena bila terjadi kerusakan/ pencemaran lingkungan, maka pikiran seketika tertuju pada persoalan ekologi. Kerumitan persoalan ekologi saat ini, karena ada kecenderungan manusia memisahkan masalah lingkungan hidup dengan manusia, masalah manusia bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan lingkungan. Dengan demikian menurut Soerjani bahwa :

Ekologi adalah ilmu dasar untuk mempertanyakan, meyelidiki, dan memahami bagaimana alam bekerja, bagaimana keberadaan makhluk hidup dalam sistem kehidupan, apa yang mereka perlukan dari habitatnya untuk dapat melangsungkan kehidupanya, bagaimana dengan melakukan semuanya itu dengan komponen lain dan spesies lain, bagaimana individu dalam spesies itu beradaptasi, bagaimana makhluk hidup itu menghadapi keterbatasan dan harus toleran terhadap berbagai perubahan, bagaimana individu-individu dalam spesies itu mengalami pertumbuhan sebagai bagian dari suatu populasi atau komunitas. Semuanya ini berlangsung dalam suatu proses yang mengikuti tatanan, prinsip dan ketentuan alam yang rumit tetapi cukup teratur, yang dengan ekologi kita memahaminya.”40
Dengan ekologi, alam dilihat sebagai jalinan sistem kehidupan yang saling terkait satu sama lainya. Setiap makhluk hidup berada dalam suatu proses penyesuaian diri (adaptasi) dalam sistem kehidupan yang dipengaruhi oleh iklim, kawasan (geografis) dan lingkungan biota yang rumit (complex). Sistem inilah yang menjamin berlangsungnya kehidupan di bumi (survive).41

Kualitas lingkungan dapat diukur dengan menggunakan kualitas hidup sebagai acuan, yaitu dalam lingkungan yang berkualitas tinggi terdapat potensi untuk berkembangnya hidup dengan kualitas yang tinggi. Kualitas hidup ditentukan oleh tiga komponen yaitu i) derajat dipenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup hayati, ii) derajat dipenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup manusiawi dan iii) derajat kebebasan untuk memilih.42

Hal yang paling penting dari ekologi ini ialah konsep ekosistem. Ekosistem ialah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkunganya. Dalam sistem ini semua komponen bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan. Ekosistem terbentuk oleh komponen hidup (biotic) dan tak hidup (abiotic) disuatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur.43

Penurunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem manusia akan mempengaruhi berbagai macam mekanisme, misalnya terhadap hama penyakit, terhadap habitat yang tidak subur atau terabaikan, terhadap kemantapan ekonomi, dan terhadap stagnasi ekonomi kota.44

Pembangunan pada hakekatnya adalah “gangguan” terhadap keseimbangan lingkungan, yaitu usaha sadar manusia untuk mengubah keseimbangan lingkungan dari tingkat kualitas yang dianggap lebih tinggi. Dalam usaha ini harus dijaga agar lingkungan tetap mampu untuk mendukung tingkat hidup pada kualitas yang lebih tinggi itu. Pembangunan itu berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.45




  1. Sistem Ekologi

Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat dan jurisdiksinya. Menurut disiplin ilmu lingkungan hidup, pada dasarnya merupakan suatu sistem kesatuan (kekerabatan) antara ekosistem dan sosiosistem.46

Istilah ecosystem sebenarnya merupakan suatu singkatan dari kata ecological system. Dalam bahasa Indonesia mestinya menjadi sistem ekologis, bukan ekosistem. Istilah ini pertama kali dipergunakan oleh Arthur George Transley pada tahun 1935, tetapi sebagai suatu konsep, sampai tahun 1960 sistem ekologis itu belum diterapkan kepada kehidupan manusia secara keseluruhan. Hanya ada bagian komponen seperti manajemen hutan, manajemen binatang liar, manajemen air dan konservasi tanah. Belum ada pengawasan dan perencanaan terhadap keseluruhan kompleks lingkungan.47

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.48

Ekosistem, menurut batasan arti berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah :



Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.”49
Salah satu komponen lingkungan hidup yang memegang kunci dalam ekosistem adalah manusia. Peranan manusia dalam ekosistem menurut Moestadji bahwa sebagaimana hanya dengan kehidupan manusia dalam suatu masyarakat, ekosistem juga dikendalikan oleh hukum alam tentang energi yang disebut dengan hukum termodinamika. Ada dua hukum alam tentang energi yang perlu mendapat perhatian, yaitu hukum termodinamika pertama dan hukum termodinamika kedua.50


  1. Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Dari kesalingtergantungan unsur lingkungan, ada yang membahas masalah lingkungan ini dari masalah kependudukan, masalah dapat habisnya sumber daya alam (depletion) dan masalah pencemaran51. Pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup merupakan masalah lingkungan, secara garis besar dapat diuraikan dibawah ini:

  1. Masalah lingkungan terutama disebabkan oleh perkembangan ilmu dan oleh karenanya harus dikaji dan dipecahkan melalui ilmu pula. Kelompok ini beranggapan ilmu telah digunakan untuk mengendalikan alam (the control of nature).

  2. Menurut teori ekonomi yang sangat vokal, misalnya John Maddox, yang merupakan editor Nature memberikan argumentasi pula bahwa masalah lingkungan yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang dipecahkan dengan menyediakan pangan dan papan (food and shelter) yang cukup. Pencemaran akan dapat dipecahkan dengan menghitung ongkos-ongkos yang timbul (price). Dan merupakan masalah ekonomi saja. Karena itu masalah pencemaran adalah persoalan ekonomi artinya berapa kemampuan kita membayarnya, baik dengan program untuk menciptakan alat pencegah pencemaran anti polution maupun secara tidak langsung dengan membayar kerugian yang disebabkan oleh pencemaran. Pencemaran dapat dikendalikan secara ekonomis, misalnya dengan pengaturan hukum seperti penerapan denda, pajak pada bahan yang diproses atau limbahnya.

  3. Masalah lingkungan dapat pula dilihat dari sudut filosofisnya dengan memperhatikan gejalanya secara mendasar. Dalam hal ini manusia dapat menganalisis cara pandang manusia tentang dirinya dengan orang lain, dengan alam, dengan lingkungan berdasarkan ekosistem yang membimbingnya pada persoalan lingkungan yang diperdebatkan (bandingkan cara pandang Indonesia tentang masalah lingkungan dengan persepsi manusia dengan Tuhanya, lingkungan masyarakatnya, lingkungan alamnya). Lynn White mengatakan bahwa kesalahan manusia yang menimbulkan masalah lingkungan disebabkan cara pandangnya terhadap alam (man’s concept of nature) yang dianggap sebagai sesuatu yang dikuasai dan untuk dimanfaatkan.

  4. Masalah lingkungan yang dianalisis dengan adanya perubahan sosial, gejala sosial, secara umum dapat pula terkait dengan maslah kependudukan, keterbatasan sumber daya alam, dan masalah pencemaran. Namun demikian, perubahan gaya hidup telah dianggap hal yang baru pengaruhnya daripada perubahan sosial dalam arti yang umum dibahas.52

Agar hal ini dapat terintegrasi dalam suatu proses keputusan yang berwawasan lingkungan, beberapa hal perlu dipertimbangkan, antara lain, sebagai berikut:

  1. Kuantitas dan kualitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan;

  2. Akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam, didarat maupun dilaut, termasuk kekayaan hayati laut, dan habisnya deposit dan stok;

  3. Alternatif cara pengambilan kekayaan hayati laut dan akibatnya terhadap keadaan sumber kekayaan itu;

  4. Ada tidaknya teknologi pengganti;

  5. Kemungkinan perkembangan teknologi-teknologi pengganti termasuk biayanya masing-masing;

  6. Adanya lokasi lain yang sama baiknya atau lebih baik;

  7. Kadar pencemaran air dan udara, kalau ada;

  8. Adanya tempat pembuangan zat sisa dan kotoran serta pengolahanya kembali (recycling) sebagai bahan mentah; dan

  9. Pengaruh proyek pada lingkungan.

Karena mengingat kenyataan bahwa dinegara yang sedang berkembang sebagian besar kegiatan pembangunan berada dibawah penguasaan dan bimbingan pemerintah, sudah selayaknya bahwa masalah perlindungan lingkungan ini diintegrasikan kedalam proses perencanaan pembangunan salah satunya adalah keharusan untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang merupakan konsep pengaturan hukum yang bersifat revolusioner di bidang hukum.53

  1. Hukum Pidana Lingkungan

Membahas hukum pidana lingkungan tidak terlepas dari hukum pidana, maka penulis akan terlebih dahulu membahas tentang hukum pidana.

pidana positif kita merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda, yang telah disesuaikan dengan alam kemerdekaan. Dewasa ini pemerintah sedang berusaha menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.54

Menurut Prof. Sudarto, SH. Mendefinisikan hukum pidana sebagai peraturan yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Menurut beliau pula pada dasarnya hukum pidana berpokok pada dua hal, yaitu :


  1. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

Yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam ini dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau “ perbuatan jahat”, ini harus ada orang yang melakukanya maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.55

  1. Pidana

Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.56

Menurut Moeljatno yang dimaksud dengan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dari suatu negara, yang mengadakan dasar dan aturan-aturan hukum :



  1. Menentukan perbuatan-perbuatan masyarakat yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.57

Definisi lain yang dapat dikatakan berlaku secara umum, dirumuskan oleh Prof. W.P.J. Pompe, yang menyatakan:

hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari keadaan yang bersifat konkret.”58

Menurut Van Hamel dalam bukunya Inleiding Studie Ned. Strafrecht 1972, yang menyatakan:

Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban umum (rechsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut”.59

Dari definisi-definisi diatas nampak bahwa hukum pidana mendasar pada adanya kekuasaan negara itu memberlakuakan norma-norma yang ditetapkan dan berlaku pada warga negaranya. Disini ketaatan warga negara yang ditekankan. Disamping itu bagi mereka yang melanggar dikenal sanksi yang berupa pidana atau nestapa.

Pada hukum pidana yang diperlu ditekankan tidak hanya pemidanaan terhadap terdakwa, namun perlu diperhatikan apakah benar-benar terdakwa tersebut yang telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau tidak. Kemudian melangkah apakah terdakwa karena perbuatan pidana yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Hal ini berkaitan dengan asas kesalahan yaitu “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 Pasal 6 ayat (2), yang menyatakan :

Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat bukti yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang, yang dianggap bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.”60

Selain asas kesalahan, untuk adanya suatu perbuatan dinyatakan tindak pidana oleh hukum pidana maka harus ada aturan yang mengaturnya sebelum perbuatan itu dilakukan. Ini berkaitan dengan asas legalitas yaitu “Nullum delictum noela poena sine previa lege poenali”, yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang menyatakan :

tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.”61

Maka hukum pidana menyatakan suatu perbuatan yang termasuk dalan kategori tindak pidana apabila memenuhi dua asas tersebut.62 Selain kedua asas tersebut ada asas-asas lain yang sifatnya hanya melengkapi, yang terpenting adalah kedua asas tersebut.



  1. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan

Hartiwiningsih menjelaskan bahwa hukum pidana mempunyai peranan, kedudukan yang utama dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup. Bila dibandingkan dengan kasus saat ini jelas tampak bahwa menanggulangi permasalahan lingkungan justru semakin merososot.63

Penegakan hukum pidana lingkungan merupakan serangkaian kegiatan dalam upaya tetap mempertahankan lingkungan hidup dalam keadaan lestari yang memberi manfaat bagi generasi masa kini dan juga generasi masa depan. Upaya tersebut sangat kompleks dan banyak sekali kendala dalam tataran aplikatif.64

Biezeveld65 mengemukakan bahwa pengertian penegakan hukum lingkungan adalah sebagai berikut:

environmental law enforcement can be defined as the application of legal govermental powers to ensure complience with environmental regulation by means of:



  1. Administrative supervision of the complience with environmental regulations (inspection) (mainly preventive activity).

  2. Administrative measures or sanction in case of non complience (corrective activity).

  3. Criminal investigation in case of presumed offences (repressive).

  4. Criminal measures or sanction in case of offences (repressive activity).

  5. Civil action (law suit) in case of (threatening) non complience (preventation or corrective activity).

Pengertian penegakan hukum lingkungan menurut Tim Penyusun Kebijakan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, bahwa penegakan hukum lingkungan hidup adalah tindakan untuk menerapkan perangkat hukum melalui upaya pemaksaan sanksi hukum guna menjamin ditaatinya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.66

Keberhasilan penegakan hukum lingkungan erat terkait dengan kemampuan dari aparat penegak hukum lingkungan erat terkait dengan kemampuan dari aparat penegak hukum serta kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun konsep penegakan hukum lingkungan dalam UUPPLH terdiri penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Konsep penegakan hukum pidana berupa: tindak pidana materil, tindak pidana formil, tindak pidana korporasi, tindakan tata tertib, dan tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan.




  1. Asas-Asas

  1. Asas Lingkungan Hidup

UUPPLH merupakan perangkat hukum bagi kebijakan publik atau pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika dalam UULH 1982 dan UULH 1997 memuat pula sasaran di samping asas dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, UUPPLH hanya memuat asas dan tujuan.67

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut UUPPLH didasarkan pada 14 asas, yaitu:



  1. Tanggung jawab negara : negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa sekarang maupun generasi masa mendatang.

  2. Kelestarian dan keberlanjutan : bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

  3. Keserasian dan keseimbangan : bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

  4. Keterpaduan : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergi berbagai komponen terkait.

  5. Manfaat : bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkunganya.

  6. Kehati-hatian : bahwa setiap usaha harus meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  7. Keadilan : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

  8. Ekoregion : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal.

  9. Keanekaragaman hayati : harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan hewani yang bersama dengan unsur nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  10. Pencemar membayar : bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatanya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

  11. Partisipatif : bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  12. Kearifan lokal : bahwa setiap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

  13. Tata kelola pemerintahan yang baik : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

  14. Otonomi daerah : bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.68




  1. Asas Pidana Lingkungan Hidup

Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Bersifat umum maksudnya karena berlaku bagi setiap orang, dan yang dimaksud dengan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, atau yang harus dilakukan serta menentukan cara bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan kepada peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah tersebut.69

Beberapa prinsip hukum yang dianut baik dalam asas perundang-undangan maupun asas-asas berlakunya hukum pidana, berkaitan erat dengan proses penerapan dan penegakan hukum.

Asas-asas perbuatan pidana yang terdapat dalam hukum lingkungan dapatlah disebutkan sebagai berikut: asas legalitas (the principle of legality), asas pembangunan berkelanjutan (the principle of of susteinable development), asas pencegahan (the principle of precautionary), dan asas pengendalian (the principle of restraint). Asas yang lain asas kesalahan, asas tanggung jawab pidana tanpa kesalahan (strict respontibility), asas pengendalian, dan asas praduga hubungan kausal (presumption of causation).70


  1. Asas Subsidaritas

Kata subsidaritas dalam Kamus Inggris Indonesia dan Hassan Shadily71 ditemukan kata “subsidiary” yang mengandung makna cabang, tambahan. Demikian pula dalam Kamus Hukum72 didapatkan kata subsidair yang bermakna sebagai pengganti, tambahan jika hal pokok tidak tejadi atau dapat dilakukan, maka sebagai penggantinya.

Walaupun penjelasan umum tentang asas subsidaritas tersebut sangat ringkas dan kabur, tetapi dapat diambil satu kesimpulan yaitu apabila hendak digunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup maka harus dipenuhi minimal salah satu persyaratan berikut:



  1. Sanksi hukum administrasi, sanksi hukum perdata, upaya penyelesaian sengketa secara alternatif melalui negosiasi/mediasi/ musyawarah yang dilakukan diluar pengadilan seteah diupayakan tidak efektif; dan/atau

  2. Apabila tingkat kesalahan pelaku relatif berat; dan/atau

  3. Apabila akibat perbuatanya relatif besar dan/atau

  4. Apabila perbuatanya menimbulkan keresahan masyarakat.

Siti Sundari Rangkuti berpendapat bahwa jika terjadi perbuatan yang dilarang, hukum pidana dapat didayagunakan tidak perlu memperhatikan asas subsidaritas, sebab sanksi administrasi terutama mempunyai sanksi instrumental, yaitu pengandalian perbuatan terlarang dan sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh penguasa terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan administratif pada dasarnya bertujuan untuk mngakhiri secara langsung keadaan terlarang itu.73

  1. Asas Precautionary

Dari asas subsidaritas ini dalam penerapanya terkandung asas Precautionary (Precautionary Principle)74. Precautionary dalam Kamus Inggris Indonesia termasuk bermakna, yang berhubungan dengan pencegahan atau tindakan pencegahan. Dengan demikian pencegahan lebih didahulukan dan diutamakan dari penindakan. Sedangkan apabila akan dilakukan penindakan harus dilakukan harus dilakukan secara bertahap dari tindakan yang teringan , tindakan sedang dan terakhir dengan tindakan berat.75

Prinsip Precautionary ini dapat juga kita jumpai pada prinsip nomor 15 dalam deklarasi Rio (Rio Declaration on Environment and Development, 1992), yang memuat 21 prinsip untuk membangun kerjasama global yang baru dan seimbang melalui kerjasama antar negara.


Dasar pemikiran dari asas Precautionary ini tercermin dalam rancangan Pasal 6 dan 7 naskah international Covenant on Environment and Development.
Sebagaimana dikatakan Daud Silalahi, bahwa sistem hukum lingkungan dalam arti Precautionary ini lebih bersifat preventif daripada represif. Asas ini katanya mengandung pengertian bahwa pencemaran/perusakan lingkungan dapat ditafsirkan sebagai meliputi suatu perbuatan yang potensial dapat menimbulkan bahaya atau ancaman pada lingkungan.


  1. Asas Ultimum Remedium

Kesulitan atau hambatan asas subsidaritas pada praktek penegakan hukum pada UUPLH telah diperbaiki pada UUPPLH dengan menghilangkan asas subsidaritas tersebut dengan memunculkan asas ultimum remedium pada penjelasan umum angka 6 dan Pasal 100 ayat (2).

Asas Ultimum remedium terdapat pada penjelasan umum UUPPLH angka 6 menyatakan:

penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas Ultimum Remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pelanggaran terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan”.
Asas ini lebih dipertegas pemaknaanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (2) yaitu, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan baru dapat dipidana, jika sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali mengapa tidak dilakukan tindakan penegakan hukum administrasi sebagai upaya preventif, tetapi langsung diterapkan hukum pidana. Kelemahan mendasar ini dapat dipastikan pada penegakan hukum pidana pada UUPPLH akan mengalami hambatan seperti pada UUPLH yang lalu.

Dalam UUPPLH semakin dipertegas bahwa penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas utimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran yang disebutkan diatas. Dengan demikian dalam kerangka operasionalisasi hukum pidana dikaitkan dengan asas utimum remedium jauh lebih tegas dibandingkan operasionalisasi asas subsidaritas pada UUPLH. Hanya UUPPLH sanagat membatasi dengan delik formil (yang berkaitan dengan hukum administrasi) tertentu saja, padahal masih banyak delik formil yang lain namun justru hukum pidana didayagunakan secara primum remedium.



Dengan demikian utimum remedium dikaitkan dengan penegakan hukum pidana bidang lingkungan harus dimaknai bahwa hukum administratif yang dinyatakan tidak berhasil barulah hukum pidana didayagunakan sebagai upaya terakhir dalam memperbaiki lingkungan.76


  1. Asas Subsosialitas (subsocialiteit)

Asas ini berkaitan dengan asas ultimum remedium, dalam hukum pidana modern tidaklah berarti bahwa hukum pidana pasti atau selalu berakhir dengan pidana penjara. Karena banyak alternatif lain yang dapat diterapkan hakim.

Asas subsocailiteit ini mengandung makna, bahwa hakim dapat tidak menjatuhkan pidana penjara walaupun terdakwa terbukti bersalah, jika pelanggaran yang dilakukanya terlalu ringan atau melihat keadaan pada waktu perbuatan dilakukan, atau sesudah perbuatan dilakukan. Keberadaan asas subsocialiteit telah dicantumkan dalam RUU KUHP.





  1. Hukum Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup

  1. Pengertian Tindak Pidana Lingkungan

Prof DR Takdir Rahmadi77 menjelaskan pengertian tindak pidana lingkungan dalam kata delik lingkungan, delik lingkungan adalah perintah dan larangan undang-undang pada subjek hukum yang jika dilanggar diancam dengan penjatuhan sanksi-sanksi pidana, antara lain pemenjaraan dan denda, dengan tujuan untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan maupun unsur-unsur dalam lingkungan hidup seperti hutan satwa, lahan, udara, dan air serta manusia. Delik lingkungan hidup tidak hanya ketentuan-ketentuan pidana yang dirumuskan dalam UUPPLH, tetapi juga ketentuan-ketentuan pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan lain sepanjang rumusan ketentuan itu ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan atau bagian-bagianya.

Tindak pidana pada UUPPLH dikategorikan kejahatan, sanksi bagi pelaku yang melakukan dengan sengaja lebih berat dibandingkan dengan yang dilakukan karena kealpaan. Pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja atau kealpaan diancam secara kumulatif antara hukuman pidana penjara dan hukuman denda dengan sanksi minimal, sedangkan dalam UUPLH belum dikenal sanksi minimum.78

Rumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH) merupakan pengembangan dana revisi terhadap rumusan ketentuan pidana dalam UULH 1997 dan UULH 1982. Jika UULH 1982 hanya memuat rumusan ketentuan pidana yang bersifat delik materiil, maka UULH 1997 memuat rumusan delik materiil dan formil.79


  1. Delik Materiil

Ada perbedaan rumusan delik materil terkait dengan pencemaran lingkungan hidup berdasarkan UULH 1997 dengan rumusan berdasarkan UUPPLH. UULH 1997 masih mengadopsi rumusan dalam rumusan UULH 1982, yaitu tetap menggunakan kata “pencemaran lingkungan hidup” sehingga lebih abstrak dibandingkan dengan rumusan dalam UUPPLH. UULH 1997 memuat pengertian pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup dan kedua pengertian itu dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah unsur perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 12, yakni :

...masuknya atau dimasuknya makhluk, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanya.80
Untuk menentukan, bahwa kualitas lingkungan hidup turun, sehingga tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanya, maka harus diambil contoh atau sampel pada tubuh air dalam konteks pencemaran air permukaan dan kandungan zat-zat dari ruang udara (air basin) dalam konteks pencemaran udara. Sampel air atau kandungan zat kemudian dibandingkan dengan baku mutu ambien yang berlaku. Oleh sebab itu, jika suatu kegiatan atau sumber pencemar didakwa telah mencemari air atau udara, maka jaksa penuntut harus mampu membuktikan, bahwa baku mutu air atau baku mutu udara ambien telah menurun akibat buangan dari kegiatan terdakwa. Baku mutu air dapat dilihat dalam lampiran PP No. 20 Tahun 1990, sedangkan baku mutu udara ambien dapat dilihat dalam lampiran PP No. 41 Tahun 1999.

Sebaliknya dalam UUPPLH merumuskan delik materiil terkait dengan pencemaran lingkungan hidup tidak lagi menggunakan kata atau istilah “pencemaran lingkungan hidup” tetapi secara konseptual tidak mengubah makna dan tujuan yang diinginkan. Rumusan UUPPLH tidak lagi abstrak, tetapi lebih konkret karena menggunakan istilah “dilampauinya baku mutu ambien atau baku mutu air”. Dengan kata lain, pencemaran lingkungan hidup terjadi apabila baku mutu udara ambien dalam hal pencemaran udara atau baku air laut dalam hal pencemaran laut telah dilampaui. Rumusan delik materil ini dapat ditemukan dalam Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1).

Pasal 99 ayat (1) menggunakan rumusan delik materiil yang mirip dengan Pasal 98 ayat (1) tersebut. Bedanya terletak pada unsur mental atau “mens rea” dari pelaku. Jika rumusan Pasal 98 ayat (1) untuk perbuatan yang dilakukan secara sengaja, Pasal 99 ayat (1) perbuatan terjadi akibat kelalaian si pelaku81. Dengan demikian, UUPPLH juga membedakan delik materiil atas dasar unsur kesalahan (mens rea, schuld) pelaku, yaitu kesengajaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 91 ayat (1) dan kelalaian dirumuskan dalam Pasal 99 ayat (1).

Selain itu, UUPPLH juga mengenal delik materiil dengan dua kategori pemberatan. Pertama, pemberatan terkait dengan “mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia”. Kedua, pemberatan berupa “ mengakibatkan orang luka berat atau mati”. Jika delik materiil yang dilakukan dengan kesengajaan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan, pelaku dikenai ancaman hukuman lebih berat, yaitu penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)82. Jika delik materiil dengan kesengajaan mengakibatkan orang luka berat atau mati, ancaman pidanaya lebih berat lagi, yaitu minimal 5 (lima ) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, denda minimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan denda maksimal Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)83. Jika delik materiil dilakukan dengan kealpaan yang mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan, ancaman hukumanya adalah penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 6 (enam) tahun dan denda minimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan maksimal sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)84. Jika delik materiil dilakukan dengan kealpaan mengakibatkan orang mati atau luka berat, ancaman hukuman adalah penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 9 (sembilan) tahun dan denda minimal Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan maksimal Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).85

UUPPLH juga memuat delik materiil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang dibidang pengawasan lingkungan pemberlakuan delik materiil ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan pemidanaan yang maju dalam rangka mendorong para pejabat pemerintah untuk sungguh-sungguh melaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Delik materiil tersebut dirumuskan dalam Pasal 112 yang menjelaskan bahwa apabila pejabat yang berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha maka akan dikenakan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


  1. Delik Formil

Pada UULH tahun 1982 yang lalu tidak dikenal adanya delik formil, karena delik-delik dalam UULH itu hanya dirumuskan secara materiil.

Dimasukanya pasal-pasal delik formil merupakan hal baru dalam UUPLH, hal ini dimaksudkan membantu memudahkan penuntut umum dalam membuktikan dakwaanya. Mengingat kesulitan penuntut umum dalam daam UULH dalam membuktikan apakah suatu usaha atau industri benar-benar telah mencemari atau merusak lingkungan. Salah satu kesulitan penuntut umum waktu itu terkendala dengan metode pengambilan sampel, karena dari hasil pemeriksaan laboratorium yang berbeda serta cara pengambilan dan waktu pengambilan sampel yang berbeda, menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula, tidak jelas limbah siapa yang mencemari lingkungan86.

Untuk menghindarkan perbedaan hasil pemeriksaan laboratorium seperti pada kasus Sidoarjo tersebut, saat ini telah ditentukan oleh gubernur masing-masing tentang penentuan laboratorium yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi tarik menarik kepentingan menggunakan hasil pemeriksaan laboratorium yang berbeda dengan hasil yang berbeda pula.87

Pada UUPLH yang lalu delik formil menggunakan kata-kata ...... sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan ..... Dari kata dapat tersebut maka sesungguhnya kejahatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan belum benar-benar terjadi. Sedangkan pada rumusan UUPPLH kata dapa dihapuskan.88

Delik formil berkaitan dengan hukum administrasi, merupakan tindakan pemerintahan atau eksekutif atau bestuurmaatregel atau the measure/action of goverment terhadap pelanggaran perundang-undangan yang berlaku dan bersifat reparatoir (mengadakan pada keadaan semula). Seperti tidak dipenuhinya syarat pembuangan limbah ke alam bebas oleh suatu usaha atau kegiatan, maka terhadap usaha atau kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum administrasi.

Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 UUPPLH. Sanksi tersebut dikenakan kepada pelanggar ketentuan administrasi dimulai dengan sanksi teringan semacam peneguran atau peringatan baik teguran lisan, tertulis, dapat pula dilanjutkan dengan paksaan pemerintah agar memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya agar limbah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan, sekaligus dapat pula dilakukan paksaan pemerintah atau uang paksa agar dilakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha atau kegiatan, dan dapat juga diwajibkan membayar denda administrasi. Dapat diperintahkan pula agar dilakukan pula audit lingkungan secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku. Dan terakhir pencabutan izin usaha, apabila semua itu tidak membuat pengusaha atau penanggung jawab usaha jera dan tetap melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat lagi berupa pencabutan izin sementara atau tetap. Atau apabila dipandang lebih bijaksana dilanjutkan dengan proses pidananya tanpa harus melakukan pencabutan izin tetap karena dapat berdampak luas terhadap hajat hidup orang banyak.

Mengingat kejahatan89 yang tercantum pada delik formil merupakan kejahatan yang sangat ringan saja, hanya pelanggaran hukum administrasi yang ditentukan, maka penggunaan sarana non penal merupakan kebijakan yang sangat dianjurkan. Mengingat, menjaga lingkungan agar tetap pada keadaan yang baik dan utuh, sehat dan bermakna, meka pemulihan lingkungan harus diutamakan. Demikian pula dalam sarana penggunaan sarana penal terhadap kasus yang sangat sederhana, akan menimbulkan kontra produksi yang kurang bermanfaat.

Pengaturan delik formil ini memudahkan pembuktian bagi penuntut umum kerena cukup diukur dari tempat limbah90 dibuang oleh suatu kegiatan atau industri. Manakala limbah yang dibuang kealam bebas tersebut berada diatas ambang batas baku mutu yang ditentukan, maka pelaku sudah dapat dijerat dengan hukuman pidana. Demikian pelaku usaha dan/atau kegiatan yang diduga melakukan kegiatanya tanpa izin, maka cukup ditanyakan surat izinya.




  1. Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagai Ultimum Remedium

Perkataan ultimum remedium ini pertama kali dipergunakan oleh Menteri Kehakiman Belanda yaitu Mr. Modderman dalam menjawab pertanyaan Mr. Mackay seorang parlemen Belanda mengenai dasar hukum perlunya suatu penjatuhan hukuman bagi seseorang yang telah melakukan suatu pelanggaran hukum. Atas pertanyaan tersebut Modderman menyatakan:

......bahwa yang dapat dihukum itu pertama-tama adalah pelanggaran-pelanggaran hukum. Ini merupakan suatu conditio sine qua non (syarat yang tidak boleh tidak ada). Kedua, yang dapat dihukum adalah pelanggaran-pelanggaran hukum, yang menurut pengalaman tidaklah dapat ditiadakan dengan cara-cara lain. Hukuman itu hendaknya merupakan suatu upaya terakhir (ultimum remedium). Memang terhadap setiap ancaman pidana ada keberatanya. Setiap orang yang berpikiran sehat akan mengerti hal tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut. Ini tidak berarti bahwa ancaman pidana akan ditiadakan, tetapi selalu harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian ancaman pidana benar-benar menjadi upaya penyembuh serta harus menjaga jangan sampai membuat penyakitnya menjadi lebih parah”.91

Asas ultimum remedium sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UUPPLH mengandung makna, bahwa pada dasarnya fungsi hukum pidana lingkungan untuk menunjang berfungsinya hukum administrasi. Hukum pidana lingkungan hendaknya baru didayagunakan apabila hukum administrasi sudah tidak berhasil. Fungsi hukum pidana yang berfungsi ultimum remedium tersebut baru bisa dilaksanakan apabila terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, delik formil tersebut berupa pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

Van de Bunt92 mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu:

Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yang melanggar hukum secara etis sangat berat.

Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karena sanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripada sanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampak sampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidang hukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaran hukum (obat terakhir).

Ketiga, hukum pidana sebagai ultimum remedium karena pejabat administrasilah yang lebih dahulu mengatahui terjadinya pelanggaran. Jadi merekalah yang diprioritaskan untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan daripada penegak hukum pidana.

Demikian pula Zevenbergen93 ketika membahas tentang tujuan pemidanaan, maka dia berkesimpulan bahwa pada hakekatnya pidana itu hanya suatu ultimum remedium suatu jalan terakhir yang boleh dipakai jika tiada lagi jalan lain. Ditambahkan oleh NHT. Siahaan94bahwa berkaitan dengan fungsinya yang represif, hukum pidana hendaknya dibantu oleh sejumlah kebijakan pengenaan perangkat yang berperan kepada arah perlindungan lingkungan. Dengan mengutip pendapat Jaro Madya, fungsi hukum pidana dinilai oleh para pakar sebagai perangkat pamungkas (ultimum remedium), karena instrumen-instrumen yang lain dapat dinilai sebagai sarana yang melindungi lingkungan..

Dikaitkan dengan asas ultimum remedium sebagaimana dalam UUPPLH, maka pada prinsipnya status fungsi pidana dalam hukum lingkungan tidak lebih sebagai sarana lapis terakhir (alternatif), dimana berbagai perangkat dan sarana-sarana perlindungan lingkungan yang lebih didahulukan secara fungsional, sementara bila sarana-sarana tersebut dirasakan belum mencapai hasil efektif maka hukum pidana kemudian difungsikan.95


  1. Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam UUPPLH masalah perbuatan hukum dapat dibagi menjadi delik materil dan delik formil. Delik materil diataur dalam Pasal 98 ayat (2,3) dan 99 ayat (2,3), sedangkan delik formil diatur dalam Pasal 98 ayat (1), 99 ayat (1), dan Pasal 100-109, pasal lainya mengatur tentang kriminalisasi terhadap penyusun AMDAL tanpa sertifikas, pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL, pemberi informasi palsu, penaggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, juga orang yang mencegah menghalang-halangi atau mengagalkan tugas pejabat pengawas, selebihnya delik terhadap korporasi.

Teknik perumusan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang luas dan abstrak, dapat memberi ruang gerak bagi penegak hukum (hakim) untuk, melakukan inovasi hukum dalam menafsirkan hukum pidana lingkungan hidup guna merespon perkembangan yang terjadi dalam masyarakat di bidang lingkungan hidup dan adanya semangat, kepedulian hakim untuk menegakan hukum dan keadilan dalam melindungi lingkungan hidup. Untuk mencapai maksud tersebut, diperlukan adanya pengetahuan hakim yang mendalam dibidang lingkungan hidup dan adanya semangat, kepedulian hakim untuk menegakan hukum dan keadilan dalam melindungi lingkungan hidup. Selanjutnya diharapkan juga aparat penegak hukum (termasuk Hakim) untuk memanfaatkan ahli dalam menangani kasus yang ditanganinya.96

Pengaturan tentang delik materil sebagaimana tertera pada Pasal 98 ayat (2) berupa: perbuatan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia. Sanksi pidananya penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Sedangkan untuk ayat (3) yang berakibat oarang luka berat atau mati, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Sedangkan ketentuan ketentuan delik materil lainya Pasal 99 ayat (2) adalah, setiap orang yang karena kelalainya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang berakibat orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). Dan bila perbuatan tersebut berakibat orang mati atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun, dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah).

Delik materil mengandung makna bahwa kejahatan tersebut telah selesai dilakukan. Hanya saja pada Pasal 98 perbuatan pidana tersebut dilakukan secara sengaja, sedangkan Pasal 99 perbuatan pidananya dilakukan tidak secara sengaja yang biasa dirumuskan dengan kata-kata karena kealpaan atau kelalaianya. Delik sengaja gradasinya lebih berat dibandingtkan dengan delik kealpaan, karena dengan sengaja berarti niat jahatnya belum ada sejak awal, namun akibat perbuatanya tersebut alam tercemar dan/atau rusak.

Pasal 116-118 mengatur korporasi atau dalam UUPPLH disebut badan usaha, kalau dalam UUPLH tidak saja mengenal badan hukum atau korporasi seperti perseroan dan yayasan, namun selain badan hukum tersebut mengenalkan pula bentuk lain seperti perserikatan atau organisasi lain yang dapat diberikan sanksi disamakan dengan badan hukum.

Sanksi pidana yang diberikan pada kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh badan hukum ini diberikan sanksi kepada pemberi perintah atau pemimpin diperberat ditambah dengan sepertiganya. Hal ini dimaksudkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dampaknya dirasakan lebih berat dan lebih parah dibandingkan dengan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perorangan.

Pasal 116 ayat (1) ini memperjelas siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha atau korporasi, maka pertanggungjawabanya dapat dituntut pada badan usaha itu sendiri serta dapat digabungkan pula dengan pemberi perintah atau pemimpin badan usaha tersebut.

Sedangkan Pasal 116 ayat (2) menegaskan bahwa yang dapat dipertanggungjawabkan atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatihkan kepada pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memeperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.97

Bagaimana merumuskan suatu perundang-undangan yang baik, maka MG Maura menyarankan bahwa untuk dapat merumuskan suatu hukum pidana lingkungan yang ideal harus berisikan 3 (tiga) kategori:

Kategori pertama : perumusan adanya ancaman bahaya konkrit

Kategori kedua : adanya perumusan yang memuat ancaman bahaya abstrak

Kategori ketiga : perumusan kejahatan mandiri untuk polusi dengan akibat yang sangat serius.

Tindak pidana kesengajaan yang merupakan ancaman bahaya konkrit menurut MG Faura dapat dirumuskan sebagai berikut:

Any person who intentionally introduces or discharges, either directly or indirectly in contravention of the law substances, micro organism, noice and other vibrations or into the water, soil or atmosphere, shall be punished...”.98

Tindak/perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesengajaan dalam UUPPLH diatur dalam Pasal 98 ayat (2, 3), sedangkan tindak/atau perbuatan pidana yang dilakukan secara tidak sengaja diatur dalam Pasal 99 ayat (2, 3), delik-delik ini merupakan delik materil. Sedangkan delik materil tentang lingkungan dalam RUU KUHP konsep tahun 2006 diatur pada Bagian ke-6, Bab VIII pada Pasal 384,385,387,388,389.




Yüklə 391,8 Kb.

Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin