Bab I pendahuluan



Yüklə 391,8 Kb.
səhifə3/4
tarix03.11.2017
ölçüsü391,8 Kb.
#29112
1   2   3   4

BAB IV

PEMBAHASAN


  1. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Lingkungan

  1. Isi Aturan

Isi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana lingkungan hidup yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Perundang-undangan lingkungan hidup yang ada saat ini telah melalui proses panjang dalam pembentukanya. Seperti yang dijelaskan dalam bab sebelumnya bahwa perkembanganya terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :



  1. Zaman sebelum kemerdekaan yang berupa ordonansi dan beberapa ketentuan umum yang menyangkut lingkungan didalam KUHP.

  2. Zaman kemerdekaan Indonesia telah mempunyai peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup sebelum dan sesudah tahun 1972. Saat itu sebagai awal perhatian dunia dalam masalah lingkungan.

  3. Konferensi Stockholm telah ikut berpartisipasi dalam penjelasan Indonesia’s report contry, setelah Konferensi Stockholm Indonesia ikut membuat undang-undnag lingkungan hidup yang sesuai dengan keadaan global. Kegiatan pengelolaan lingkungan ditangani oleh pemerintah. Saat itu juga terbentuknya konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang tertuang dalam TAP MPR No IV/73 dalam Repelita II Bab 4. Konferensi Stockholm menghasilkan 5 (lima) prinsip utama atau pokok dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diantaranya adalah :

  1. Keadilan antar generasi;

  2. Keadilan satu generasi;

  3. Prinsip pencegahan diri;

  4. Perlindungan keanekaragaman hayati;

  5. Internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif.

Jika kita berbicara tindak pidana lingkungan hidup maka tidak akan terlepas pada asas ultimum remedium yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, asas ini tidak menjelaskan mengapa legislator memperlakukan asas ultimum remedium hanya terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan baku mutu gangguan saja. Padahal karakteristik delik formil baru merupakan pelanggaran administrasi, yaitu berupa pelanggaran syarat atau izin yang ditetapkan.132

Kecenderungan memfungsikan hukum pidana dalam masalah lingkungan sebagai primum remedium sangat menonjol dibandingkan dengan mendahulukan upaya hukum lain, padahal delik formil lebih dominan dibandingkan dengan delik materil. UUPPLH lebih menonjolkan pidana penjara bagi pelanggar hukum administrasi yang justru belum melakukan pemcemaran dan/atau perusakan lingkungan.133

Sesuai dengan pendapat Van de Bunt bahwa terhadap pelanggaran ringan dalam masalah lingkungan, seharusnya hukum pidana difungsikan secara ultimum remedium dan diprioritaskan penindakan terjadinya pelanggaran. Maka hukum pidana harus difungsikan secara ultimum remedium sebagai perangkat pamungkas. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pelanggaran administrasi atau delik formil merupakan kebijakan yang berlebihan.134

Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi penegak hukum telah membuat sebuah pedoman bagi jajaran kejaksaan dalam menangani kasus lingkungan khusus menyangkut asas subsidaritas dihubungkan dengan delik formil. Pedoman tersebut termuat dalam surat nomor: B-60/E/Ejp/01/2002 tertanggal 29 Januari 2002, perihal pedoman teknis yustisial penanganan perkara tindak pidana lingkungan hidup yang berkaitan dengan asas subsidaritas.135

Surat ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia. Pedoman ini memberikan acuan kerja sebelum menerapkan hukum pidana, ini mengandung makna bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai bila telah dilaksanakanya tindakan hukum dibawah ini:


  1. Aparat yang berwenang menjatuhkan sanksi administrasi sudah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tersbut tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi; atau

  2. Antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadinya pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif diluar pengadilan dalam bentuk musyawarah atau perdamaian, negosiasi, atau mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu; dan/atau

  3. Litigasi melalui pengadilan, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru kegiatan dapat dimulai/instrument penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat digunakan.136

Ketiga syarat asas subsidaritas dalam bentuk upaya tersebut di atas dapat dikesampingkan apabila dipenuhi tiga syarat atau kondisi tersebut dibawah ini :

  1. Tingkat kesalahan pelaku relatif berat;

  2. Akibat perbuatanya relatif besar;

  3. Perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat.137

Pada surat tersebut kejaksaan menetapkan tindakan hukum tersebut bersifat alternatif, artinya tidak semua harus dijalankan cukup salah satu diantaranya.

Tidak dijelaskan tahapan-tahapan tersebut diperlakukan untuk delik formil atau untuk delik materiil saja. Namun dari surat tersebut dapat ditafsirkan bahwa tahapan tersebut diperuntukan untuk delik formil, karena terhadap tingkat kesalahan pelaku relatif berat, akibat perbuatanya relatif besar, dan perbuatan pelaku menimbulkan keresahan masyarakat prosedur tersebut dapat diabaikan.138

Asas subsidaritas ini menurut kejaksaan agung merupakan penyimpangan terhadap asas legalitas yang berlaku umum pada hukum pidana. Demikian pada halaman 12 pedoman teknis disebutkan apabila penuntut umum menerima berkas perkara dari peyidik, perlu dikonsultasikan/dibicarakan tentang sekilas asas subsidaritas apakah sudah dipenuhi atau belum, mengenai riwayat ketaatan perusahaan tersebut dimasa yang lalu yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen hasil pengawasan/pemantauan yang dilkukan oleh instansi yang berwenang/pemda diwaktu lalu, kemudian apakah semua persyaratan teknis dan administrasi (kewajiban dan larangan) yang tercantum dalalm surat izin usaha/kegiatan sudah ditaati dan selanjutnya diupayakan untuk mendapat foto kopi surat izin pembuangan limbah ke lingkungan.139

Hanya saja dalam penerapanya atau dalam kasus-kasus lingkungan yang diajukan ke pengadilan, para jaksa tidak pernah menggunakan petunjuk teknis tersebut . Terbukti dari perkara-perkara yang telah dikutip diatas, nampak bahwa jaksa selalu menuntut terdakwa dengan hukum pidana, artinya selalu dituntut secara pidana tanpa terlebih dahulu dilalalui tahapan-tahapan diatas.140

Tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan secara terus menerus jika dilihat bahwa pidana dijadikan sebagai upaya terakhir, karena yang akan terjadi adalah adanya upaya hukum lain yang hasilnya malah tidak sama sekali menghukum pembuat kerusakan.

Di karawang sendiri dalam perkara PT Karawang Prima Sejahtera Steel (PT. KPSS) yang didakwa karena dumping lingkungan limbah PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS). Dalam perkara ini bahwa BPLH Karawang memberikan peringatan kepada PT Karawang Prima Sejahtera Steel (PT. KPSS) namun tidak ada tindak lanjut dari terdakwa, dalam hal ini seperti yang dijelaskan sebelunya bahwa tidak jelas penerapan sanksi administrasi yang diabaikan akan menimbulkan konsekuensi apa, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dijelaskan secara jelas.

Banyak kasus yang dibebaskan oleh hakim, salah satu penyebabnya adalah perbedaan dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan. Menurut Firman Wijaya keberagaman persepsi aparatur penegak hukum disebabkan mereka selalu terperangkap dalam rutinitas teknik yuridis. Seharusnya standar rasio desidensi dapat dibangun dalam menangani kasus lingkungan oleh aparatur penegak hukum, sehingga menunjukan bahwa badan peradilan juga memeiliki tanggung jawab kebijakan penegak hukum terhadap dampak ekologis akibat eksploitasi lingkungan secara tidak bijaksana.141

Setelah mendapatkan data-data dari wawancara pada tanggal 12 Juni 2013 pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Karawang (BPLHD) Bambang Triyanto sebagai kepala bidang pengawasan dan pengendalian menyatakan bahwa Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) sudah lebih baik dibandingkan dengan undang-undang lingkungan hidup sebelumnya yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup (UULH) namun salah satu kendala yang dialami dilapangan beliau menuturkan bahwa untuk kabupaten karawang hanya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang seharusnya ada karena menjadi petunjuk pelaksanaan suatu undang-undang agar tidak ada kerancuan dalam penerapan undang-undang lingkungan hidup di lapangan.




  1. Lembaga Terkait Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lembaga terkait dalam Undang-undang lingkungan hidup telah dijelaskan di bab sebelumnya yaitu Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Karawang (BPLHD) namun terdapat beberapa organ yang secara langsung berhubungan dengan lingkungan, diantaranya adalah :

  1. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)

Awal mula terbentuknya PPLH yaitu sejak pembentukan Kabinet Pembangunan III berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59/M Tahun 1978 telah diangkat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang tugasnya diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan, dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi serta susunan organisasi stafnya.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan “ujung tombak” dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kewenangan yang diberikan oleh Pasal 74 Undang-Undang 32 tahun 2009 kepada saudara-saudara PPLH sedemikian tegas dan luas, yaitu bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan menetapkan status ketaatan (compliance) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban yang tercantum dalam persyaratan izin Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kejahatan lingkungan dalam bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang terjadi di Indonesia, kecenderungannya makin meningkat. Hal itu dapat kita ketahui dari laporan, pemberitaan media cetak, media elektronik maupun dari penglihatan langsung di lapangan. Penyelesaiannya apakah melalui tindakan preventif maupun represif, tidak bisa dipisahkan dari instrumen penegakan hukum, apakah melalui : Penerapan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah; maupun melalui jalur Penyelesaian Sengketa / Perdata ataupun penegakan hukum berupa Penegakan Hukum Pidana, berbicara mengenai penerapan hukum administratif lingkungan, tidak bisa dilepaskan dari peran Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup telah mengadakan pendidikan dan pelatihan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah, dan telah menghasilkan 825 orang PPLH/PPLHD yang tersebar hampir diseluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, yaitu : 334 orang berada di KLH (247 orang di KLH Jakarta; 87 orang berada di 5 PPE), dan 1.491 orang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang masih aktif 30% sisanya belum diangkat & dilantik atau mutasi.142

Di karawang berdasarkan hasil wawancara kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Karawang (BPLHD) tanggal 12 Juni 2013 kepada Bambang Triyanto sebagai kepala bidang pengawasan dan pengendalian menyatakan bahwa PPLH untuk kabupaten karawang hanya 5 (lima) orang, diantaranya adalah :

TABELl I

DATA PERSONILl PPLH BPLHD KARAWANG



No

Nama

Pangkat/Gol

Jabatan

1

Bambang Triyanto

Pembina/ (IV/a)

Kabid. Pengawasan dan Pengendalian

2

Ade Imam Asy’ari

Penata/ (III/c)

Kasubid. Pengendalaian

3

Permadi Utama

Penata/ (III/c)

Pelaksana

4

Agung Nugraha

Penata/ (III/c)

Pelaksana

5

Azis Kemal Fauzi

Penata Muda TK.I (III/b)

Pelaksana

Sumber : Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Karawang (BPLHD)

Kelima Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) diatas belum menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena meskipun mereka telah menjalani diklat tetapi belum diangkat atau dilantik oleh Gubernur atau Menteri Lingkungan Hidup.

Berdasarkan data wawancara dengan staf Kasubag Kepegawaian Arief Purwanto, di Karawang Jumlah industri pada tahun 2011 mencapai 9.763 unit; PMA 371 unit, PMDN 213 unit, Non fasilitas 179 unit, Industri kecil 9.001 unit, industri di Karawang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu zona dan kawasan, zona merupakan industri yang tidak mempunyai pengelola kawasan industri, ia berdiri sendiri tidak dalam lingkup kawasan industri, berbeda dengan kawasan yang mempunyai pengelola kawasan yang berkumpul dengan industri-industri lain dalam suatu daerah khusus industri. Menurut wawancara kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPLHD Karawang kawasan cenderung lebih tertib karena mempunyai pengelola kawasan dibandingan yang tidak mempunyai pengelola sehingga tidak diketahui saat membuang limbah sedangkan pengawasan lingkungan dilakukan setiap semester oleh BPLHD Karawang. Dibawah ini merupakan industri yang mempunyai Instalasi Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air (IPALASA) adalah sebagai berikut :

TABEL II.



PERUSAHAAN YANG MEMILIKI IPALASA

No

Nama

Produk

Alamat

Desa

Kecamatan

1

PT Associated British Budi

Glukosa

Cikalongsari

Jatisari

2

PT Indotaisei Indah Development

IPAL Kaw

Kaw. Indotaisei

Cikampek

3

PT Besland Pertiwi

IPAL Kaw

Kaw.Bukit Indah

Cikampek

4

PT Asri Panca Warna

Granit

DaTeng

Cikampek

5

PT Pulau Intan Lestari

Tekstil

DaTeng

Cikampek

6

PT Asietex Sinar Indopratama

Tekstil

Cik Sel

Cikampek

7

RS Saraswati

Kesehatan

Cik Sel

Cikampek

8

RS Karya Husada

Kesehatan

Cik Sel

Cikampek

9

CV Bakti Karya

Plating

Da Teng

Cikampek

10

KIKC

IPAL Kaw

Da Teng

Cikampek

11

PT Pupuk Kujang

Pupuk

Da Teng

Cikampek

12

PT Knauff Gypsum Indonesia

Gypsum

Da Teng

Cikampek

13

PT Central Pangan Pertiwi

Pakan Ikan

Purwasari

Purwasari

14

PT Indospray Perkasa

Painting Kom

Pancawati

Klari

15

PT Ultra Prima Abadi

Makanan

Walahar

Klari

16

PT Heinz ABC

Makanan

Gintung Kerta

Klari

17

PT ABC President

Makanan

Walahar

Klari

18

PT Bhineka Karya Manunggal

Tekstil

Wlahar

Klari

19

PT Asia Pacific Fibers

Poliester

Kiarapayung

Klari

20

PT Mitra Kimia Tekstil Perdana

Tekstil

Gintungkerta

Klari

21

PT Mitra Setia Eka Perwira

Tekstil

Gintungkerta

Klari

22

PT Inni Pioneer Food Industri

Makanan

Gintungkerta

Klari

23

PT Wonti Indonesia

Palting

Gintungkerta

Klari

24

PT Triguna Pratama Abadi

KertasBudaya

Gintungkerta

Klari

25

PT Masari Dwisepakat Fiber

Fiberboard

Gintungkerta

Klari

26

PT Monokem Surya

Chemical

Anggadita

Klari

27

PT Timuraya Tunggal

Chemical

Anggadita

Klari

28

PT Tyco Eurapipe

Pipa

Anggadita

Klari

29

PT Royal Standard

Amplop

Gintungkerta

Klari

30

PT Pindodeli I

Kertas

Adiarsa

Krw Timur

31

PT Fully Semitex Jaya

Tekstil

Wr bambu

Krw Timur

32

PT Canvas Industri

Tekstil

Wr bambu

Krw Timur

33

PT sandang Makmur Anugrah

Tekstil

Wr bambu

Krw Timur

34

RS Cito

Kesehatan

Purwadana

Tlk.Jambe Timur

35

PT Supravisi Rama Optic

Alat optik

Purwadana

Tlk.Jambe Timur

36

Carefore

Pertokoan

Adiarsa

Krw Timur

37

PT Ardi Putro

Tekstil

Wr bambu

Krw Barat

38

PT Pertiwi Alam Samudra

Pak udang

Tunggakjati

Krw Barat

39

RS Delima Asih

Kesehatan

Adiarsa

Krw Barat

40

RS Dewi Sri

Kesehatan

Jl.A.R Hakim

Krw Barat

41

RSUD

Kesehatan

Galuh Mas

Krw Barat

42

RS Bayukarta

Kesehatan

Jl. Kertabumi

TJ Timur

43

PT BMJ

Kertas

Purwadana

TJ Timur

44

PT Maligi / KIIC

IPAL Kaw

KIIC

TJ Timur

45

PT Hab & Son / KIIC

IPAL Kaw

KIIC

TJ Timur

46

PT Rekayasa Putra Maderi

Plating

Purwadana

TJ Timur

47

Pt Pilarco

Plating

Purwadana

Ciampel

48

PT Polichem Indo

Polyester

Wanakerta

Ciampel

49

PT Pindodeli II

Kertas

Kutamekar

Ciampel

50

PT Surya Ciptagung Swadaya

IPAL Kaw

Kutamekar

Ciampel

51

PT Mitra Karawang (KIM)

IPAL Kaw

Parung Mulya

Ciampel

52

PT Bagus Agung Makmur

Tekstil

Parung Mulya

Ciampel

53

PT Cahaya Putra Asa Keramik

Keramik

Kutapohaci

Pangkalan

54

PT Peruri

Kertas

Parung mulya

Rengasdengklok

55

PT Esa Kertas Nusantara

Kertas

Tamansari

Pangkalan

56

RS Proklamasi

Kesehatan

Rengasdengklok

Rengasdengklok

Sumber : Badan Pengelolan Lingkungan Hidup Daerah Karawang (BPLHD)

Jika dilihat jumlah perusahaan yang ada di Karawang, dan berdasarkan data diatas industri yang mempunyai IPALASA hanya 56 industri dibandingkan dengan jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Hidup (PPLH) hanya 5 (lima) orang, maka dapat dikatakan bahwa kuantitas PPLH tidak memadai untuk mencapai pengawasan dan pencegahan dalam pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pada tahun 2012 BPLHD Karawang telah memanggil sedikitnya 10 (sepuluh) perusahaan yang nakal yang diduga telah melakukan pencemaran membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) pada sungai Citarum dan Cilamaya, BPLHD telah memberikan sanksi teguran dan memantau pembuangan sesuai aturan. Jika perusahaan itu masih membandel maka kegiatan pengolahan limbahnya akan ditutup sementara sebelum memperbaiaki IPAL perusahaanya.143

Berdasarkan wawancara kepada BPLHD sanjaya pada tanggal 5 Juni 2013 sebagai staf pengendalian menjelaskan bahwa tahun 2013 terdapat 4 (empat) perusahaan yang melakukan pencemaran dan diberikan sanksi administrasi oleh BPLHD Karawang, untuk nama perusahaan sanjaya menolak untuk memberikan data. BPLHD Karawang sudah pernah memberikan sanksi sampai pada paksaan pemerintah kepada perusahaan yang telah melakukan pencemaran, sanksi lain belum pernah diberikan karena setelah diberi sanksi paksaan pemerintah perusahaan tersebut memperbaiki kesalahan mereka.

Ade Imam Asy’ari dalam wawancara tanggal 5 Juni 2013 di BPLHD Karawang sebagai kepala sub bidang pengendalian menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan kepada industri-indutsri dilapangan yang jumlahnya sekitar 700-800 industri menengah keatas dilakukan secara bergilir oleh kelima pengawas tersebut selama 6 (bulan) sekali. Perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan baku mutu emisi, air dan udara mereka sebagai komitmen menjalankan AMDAL perusahaan, karena tidak jarang bahwa AMDAL hanya dijadikan sebagai dokumen perusahaan.

Standar Operasional (SOP) bagi pengawas lingkungan dijelaskan oleh Bambang Triyanto terdiri dari 3 (tiga) tahap adalah persiapan objek pengawasan/industri, pelaksanaan (wawancara terhadap objek pengawasan/industri) dan terakhir adalah penyusunan berita acara pengawasan.

Secara kuantitas, jumlah PPLH/PPLHD yang bertugas di unit pengawasan dan atau penegakan hukum belum memadai, demikian juga dari segi kualitas penanganan pengawasan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan khususnya di daerah masih belum optimal. Hal ini tentu bukan semata-mata karena kinerja PPLH, akan tetapi dapat disebabkan karena :

1. Belum semua PPLH/PPLHD bertugas dalam unit organisasi yang langsung menangani pengawasan dan penegakan hukum.


2. Masih banyak PPLH Daerah yang belum diangkat dan dilantik oleh Gubernur, Bupati/Walikota, karena Pemerintah Daerah belum dapat mengalokasikan anggaran tunjangan jabatan fungsional, atau karena alasan lain banyak dilakukan mutasi, sehingga meskipun telah mempunyai PPLHD namun tidak dapat melakukan pengawasan karena belum atau tidak memiliki persyaratan legalitas.  
sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan kinerja Pejabat Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
1. Untuk PPLHD Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar mengeluarkan Surat Edaran kepada gubernur dan bupati/walikota untuk segera mengangkat dan melantik para PPLHD yang telah lulus diklat dan ditempatkan di unit yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan pada institusi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, dan tidak segera di mutasikan ke Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) lain.
2. Menetapkan PPLH / PPLHD dalam jabatan fungsional melalui impassing setelah PPLH dan PPLHD tersebut diangkat, dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya.
3. Peningkatan kapasitas teknis dan operasional kepada PPLH dan PPLHD secara sistemik dan masif, sehingga tugas pengawasan PPLH dan PPLHD dapat dilakukan secara baik dan benar.144


  1. Pembentukan Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Lingkungan Hidup (P3SLH)

Adalah Pembentukan Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Pos P3SLH). Merupakan salah satu tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten/kota dalam Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup salah satunya adalah mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota.145 Salah satu bentuknya adalah pos pengaduan masyarakat. Di karawang berdasarkan wawancara kepada kepala sub bidang pengendalian BPLHD Karawang Ade Asy’ari menjelaskan bahwa di BPLHD Karawang belum dibentuk secara resmi Pos Pengaduan dan Peyanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH), namun setiap pengaduan yang diberikan masyarakat akan dicatat pada formulir khusus pengaduan masyarakat yang sudah disiapkan oleh BPLHD agar laporan tersebut dapat dipetanggungjawabkan oleh pengadu. Kemudian akan diadakan pengecekan laporan apakah benar laporan tersebut merupakan pencemaran lingkungan.


  1. Asisten Deputi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan

Di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum pembentukan Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, dicantumkan dan ditetapkan tugas dan fungsi secara tegas pada BAB VIII, Pasal 335 yaitu sebagai berikut:

Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan.

Hal tersebut menjadi landasan dalam melaksanakan kegiatan yang dituangkan sebagai Program Peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan serta akses informasi lingkungan hidup antara lain:


  1. Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan Lingkungan secara online dan terpadu;

  2. Pengembangan Sistem Informasi Pengaduan Lingkungan via Short Messaging Service atau SMS;

  3. Penyebarluasan Informasi Profil Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.146

Program tersebut dapat mendukung kinerja Deputi Bidang Penaatan Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam pengelolaan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan dengan lebih professional dan dalam menyelenggarakan fungsi- fungsi yang dijabarkan dalam Pasal 336 yaitu sebagai berikut:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan;

  2. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan;

  3. pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang penaatan hukum lingkungan;

  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan penaatan hukum lingkungan; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup.147

Demikian diatas merupakan salah satu bagian yang digunakan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan sengketa hukum pidana lingkungan. Deputi lingkungan ini berada ditingkat pusat, terbagi dalam sub bagian deputi, untuk deputi penegakan pidana hukum lingkungan dibawahi oleh Drs. Dasrul, MM. Merupakan Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana dan Administrasi Lingkungan pada Deputi V MENLH.

Siti Mariam, SE. merupakan Kepala Sub Bidang Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Pidana pada Bidang Penegakan Hukum Pidana, Asdep Urusan Pengakan Hukum Pidana dan Administrasi Lingkungan, Deputi V MENLH.148

Tugas pokok asisten deputi adalah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan fungsi teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penegakan hukum pidana lingkungan. Fungsi asisten deputi adalah menyelenggarakan :


  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, koordinasi penuntutan, evaluasi, dan tindak lanjut, dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS);

  2. Penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, koordinasi penuntutan, evaluasi, dan tindak lanjut, dan pembinaan penyidik PPNS;

  3. Pelaksanaan fungsi teknis di bidang penegakan hukum pidana lingkungan; dan

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penegakan hukum pidana lingkungan.149 Jika dilihat organ pengawas lingkungan ini terbilang baru seperti diberitakan di website penegakan hukum lingkungan Menteri Lingkungan Hidup, Unit kerja Asisten Deputi Urusan Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa Lingkungan (Asdep 4/V) Kedeputian Bidang Penaatan Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup membuka kontak pos pengaduan dan pelayanan sengketa lingkungan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas yang secara langsung atau tidak langsung bersentuhan atau berurusan dengan masalah lingkungan hidup dan hendak melaporkan.

  1. Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber daya manusia menjadi bagian yang sangat penting apabila legislator telah membuat aturan secara maksimal, aturan tidak berjalan bukan saja karena faktor kurang sempurnanya suatu undang-undang sehingga harus selalu direvisi namun juga faktor penegak hukum yang menjalankan undang-undang tersebut harus mempunyai kompetensi tinggi untuk menjalankanya.150

SDM harus mempunyai keahlian dalam bidang lingkungan, salah satu SDM sudah dijelaskan sebelumnya yaitu Pejabat Pegawai Lingkungan Hidup (PPLH) yang terhalang menjadi PPNS karena belum diangkat secara formal oleh gubernur atau walikota atau menteri lingkungan hidup, PPNS dalam implementasinya sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak penanggulangn perusakan atau pencemaran lingkungan hidup namun berbanding terbalik dengan jumlah PPNS yang ada, kendalanya adalah belum diangkatnya PPLH oleh gubernur atau menteri lingkungan hidup. Salah satu kendala kurangnya PPNS diungkapkan oleh Ade Asy’ari sebagai kasubid pengendalian di BPLHD Karawang dalam wawancara bahwa minimnya PPNS juga disebabkan sulitnya resiko yang ditanggung oleh PPNS yang sudah pasti banyak memiliki musuh dan rawan korupsi.

Hakim yang harus menjalani pelatihan apabila menjadi hakim perkara lingkungan. Sebanyak 36 hakim yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti pelatihan sertifikasi hakim lingkungan yang diadakan di Balai Diklat Mahkamah Agung, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, 26 November hingga 7 Desember.

Melalui sertifikasi hakim lingkungan, penyelesaikan kasus lingkungan hidup baik secara pidana, perdata, dan administrasi pada tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dapat memenuhi rasa keadilan. Pelatihan itu adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Juni 2009 dan Keputusan Ketua MA pada 5 September 2011 tentang Program Sertifikasi Hakim Lingkungan.

Bagi hakim yang lulus dalam pelatihan itu, akan mendapatkan sertifikat sebagai Hakim Lingkungan Hidup. Karena berdasarkan perkara yang masuk sebanyak 245 kasus dan yang bisa diputuskan adalah 70 kasus. Kurang pahamnya hakim mengenai masalah lingkungan, menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya kasus-kasus tersebut.151

Jawa Barat menjadi daerah yang banyak terjadi pencemaran, sertifikasi hakim diutamakan bagi daerah yang banyak melakukan pencemaran. Sertifikasi hakim juga harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang tepat oeh Mahkamah Agung terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh para hakim bersertifikasi tersebut. Apabila setelah dievaluasi ternyata produk hukumnya tidak mencerminkan pro lingkungan sudah seharusnya dicabut.152

Karawang sendiri sudah pernah menangani perkara pidana lingkungan di Pengadilan Karawang yaitu perkara nomor 434 /Pid.B/2011/PN.Krw. namun saat ini perkara tersebut sedang upaya hukum kasasi. Ketua majelis hakim adalah ketua Pengadilan Negeri Karawang Torowa Daeli SH.,MH. Yang telah bersertifikat hakim lingkungan.

Dalam wawancara terakhir 8 Juni 2013 di BPLHD Karawang, kami bertemu dengan salah satu staf yang saat penulis bertanya tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak begitu mengetahui tentang isi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini merupakan salah satu bukti bahwa SDM yang digunakan sebagai ujung tombak kurang berkualitas dalam bidangnya.

Dari ketiga SDM yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan bahwa sudah terlihat bahwa kurangnya kuantitas dari setiap SDM, sudah seharusnya untuk pengawasan dan penegakan hukum lingkungan baik diwilayah regional Karawang atau nasional agar ditambahnya kuantitas SDM yang terkait lingkungan agar tercapainya lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat. Namun juga dibarengi dengan kualitas bagi setiap SDM agar esensi dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat tercapai, serta yang paling mendasar adalah kesiapan moral bagi setiap SDM yang berpotensi untuk diselewengkan, karena banyak kasus yang tidak terungkap karena dialihkan oleh pihak yang mempunyai kekuasaan dan menimbulkan kerugian bagi rakyat dikemudian hari.


  1. Hambatan Pelaksanaan Sistem Penyelesaian Hukum Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Kelemahan Asas Ultimum Remedium

Tujuan penegakan Hukum lingkungan (environmental enforcement) adalah compliance (penataan) lingkungan. Sehingga tujuan utama dari penegakan hukum lingkungan sesungguhnya adalah mempertahakan keberadaan lingkungan hidup yang baik, sehat demi kelangsungan makhluk hidup diatas dunia ini khususnya bagi kehidupan manusia. Dengan demikian fungsi utama dari penegakan hukum pidana pada pencemaran atau perusakan lingkungan hidup adalah ultimum remedium sebagai penunjang hukum administrasi.153

Implementasi yang terjadi adalah kecendrungan memfungsikan hukum pidana dalam masalah lingkungan sebagai primum remedium sangat menonjol dibandingkan dengan mendahulukan upaya hukum lain, padahal delik formil lebih dominan dibandingkan dengan delik materil. UUPPLH lebih menonjolkan pidana pidana penjara bagi pelanggar hukum administrasi yang justru belum melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Terlalu mengabaikan upaya pembenahan lingkungan sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh rezim hukum administrasi.

Dalam delik formil ini perbuatan pelaku ini dapat dikategorikan relatif ringan dan juga akibat perbuatanya belum berdampak besar bagi lingkungan, bahkan dapat saja belum ada dampaknya bagi lingkungan, oleh karena itu tidak atau belum ada masyarakat yang resah. Sesuai dengan keterbatasan fungsi hukum pidana sebagaimana diuraikan diawal, maka seharusnya pelanggaran terhadap delik formil tersebut terlebih dahulu dilakukan tindakan hukum adminstrasi. Pencegahan serta pemulihan lingkungan dari upaya tercemar dan/atau rusak lebih utama dari sekedar memasukan seseorang ke penjara. Dipidananya seseorang atas pelanggaran hukum administrasi atau delik formil tidak dapat mencegah dan memulihkan alam dari tindakan pencemaran dan/atau peusakan lingkungan.154

Hukum pidana dalam tindak pidana lingkungan adalah ultimum remedium dan merupakan delik formil, namun aparat penegak hukum selalu menerapkan fungsi hukum pidana primum remedium terhadap delik formil.155

Dalam Perkara nomor 161/pid.B/2003/PN.BB, perkara ini penuntut umum melampirkan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa limbah yang dibuang terdakwa telah melampaui batas baku mutu lingkungan yang diperkenankan, tanpa adanya bukti kerusakan alam atau korban manusia.

Bila dicermati cara penuntut umum menyusun dakwaanya, ternyata sangat kurang hati-hati dan tidak cermat atau ceroboh. Hal ini dapat kita baca pada dakwaan yang menyangkut delik materil Pasal 41 dan Pasal 42 pada ketiga perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Penuntut Umum dalam dakwaanya masih menggunakan kata dapat, padahal untuk delik materil tidak boleh dipergunakan kata dapat, karena yang dituju dalam delik materil ini adalah akibat dari suatu perbuatan, bukan perbuatanya itu sendiri. Delik materil memfokuskan pada adanya atau telah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan dengan contoh bukti misalnya matinya hewan atau biota air dan matinya atau lukanya manusia, serta bukti tercemar atau rusaknya lingkungan. Adanya lingkungan yang tercemar atau rusak serta adanya korban baik manusia atau hewan lain harus terurai dengan jelas dan dibuktikan melalui pembuktian ilmiah, bahkan sangat ilmiah (untuk tercemar atau telah rusaknya lingkungan) sifatnya tidak sederhana cara penuntut umum menyusun dakwaan tersebut.156

Sementara kata dapat mengandung makna bahwa pencemaran atau kerusakan lingkungan belum tentu terjadi dan ini merupakan bagian dari delik formil. Karena delik formil tidak membicarakan akibat dari suatu perbuatan namun hanya membicarakan perbuatanya semata, yaitu berupa melanggar peraturan perundang-undangan administrasi.

Selain daripada itu penuntut umum tidak menyertakan bukti bagaiman tercemar atau rusaknya lingkungan, hanya dikatakan dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup dan dapat berakibat matinya boita air serta makhluk hidup termasuk manusia ....... dan seterusnya.157

Penyusunan dakwaan terhadap delik materil semacam ini jelas menggambarkan kekurang pahaman penuntut umum serta hakimnya terhadap eksistensi dari delik materil dalam UUPLH tersebut. Seharusnya terhadap dakwaan semacam ini majelis harus menyatakan dakwaan obscuur libel atau kabur.158

Demikian pula dalam menyusun dakwaan pada delik formil Pasal 43 (ayat 1,2) dan 44 (ayat 1), menggunakan kata-kata mengakibatkan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dengan matinya biota air atau habitat makhluk hidup termasuk manusia. Kalimat semacam itu termasuk kategori delik materil bukan delik formil. Kekacauan dalam penyusunan dakwaan ini berakibat dakwaan obscuur libel atau kabur dan dapat berimplikasi batalnya atau batal demi hukum dakwaan penuntut umum tersebut.

Seharusnya ketika penuntut umum mendakwakan dengan delik formil, maka sudah harus tergambar bahwa sebetulnya telah dilakukan penindakan hukum administrasi namun terdakwa tetap membandel, hingga perlu dilanjutkan dengan penindakan secara pidana. Maka dakwaan penuntut umum semacam itu jelas telah melanggar asas subsidaritas.159

Di Karawang sendiri terdapat satu perkara pidana lingkungan yang langsung dipidanakan yaitu perkara Nomor : 434 /Pid.B/2011/PN.Krw, yang melanggar Pasal 103 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan subsider melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun karena tidak memenuhi unsur maka perkara ini dipuruskan secara onslag dan saat ini telah upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan staf pengawasan dan pengendalian lingkungan BPLHD Karawang, Ade menjelaskan salah satu hambatan bagi penyelesaian pidana lingkungan adalah yaitu pembuktian lingkungan yang sulit bagi PPNS sehingga salah satu unsur tidak ada maka terdakwa akan dibebaskan dari tuntutan. Dalam Perkara Nomor : 434 /Pid.B/2011/PN.Krw melanggar Pasal 103 Jo Pasal116 ayat (1) huruf a yang unsur-unsurnya sebagai berikut :


  1. Dakwaan Primair :

Ad 1 : Unsur setiap orang / terdakwa (PT Karawang Prima Sejahtera Steel) dan diwakili oleh Terdakwa Wang Dong Bing;

Ad 2 : Unsur yang menghasilkan limbah B3 tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009, dan terdakwa telah mempunyai ijin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 maka unsur kedua ini tidak terpenuhi dan terdakwa yang diwakili oleh Wang Dong Bing haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.



  1. Dakwaan Subsidair :

Didakwa melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang unsurnya :

Ad 1 : setiap orang / PT KPSS

Ad 2 : Unsur melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Unsur ini pada dasarnya menyatakan bahwa melakukan dumping diperbolehkan asalkan telah mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari fakta dipersidangan bahwa limbah yang dikelola oleh PT KPSS yang diwakili oleh terdakwa Wang Dong Bing tidak dikelola dengan semestinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 jo. No. 85 tahun 1999 tentang Limbah Bahan Beracun dan berbahaya serta keputusan Bapedal No. 04/Bapedal/09/1995. Bahwa terdakwa PT KPSS mempunyai penampungan limbah akan tetapi berukuran kecil dan tidak jarang dibuang langsung ke sungai.

Terdakwa telah mengurus ijin tempat penyimpanan sementara dan surat ijin tempat penyimpanan sementara sudah keluar akan tetapi keluar pada saat proses penyidikan. Terdakwa telah melakukan clean up namun dilakukan setelah adanya pengawasan dan pembinaan. Dari fakta diatas meskipun terdakwa telah mempunyai ijin dalam melakuakn dumping akan tetapi tidak menjadi alasan pemaaf dan pembenar karena dilakukan saat perkara berjalan.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun karena Wang Dong Bing bukan merupakan wakil sah dari PT KPSS sehingga dinyatakan error in persona dan di denda sebanyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dari perkara diatas diketahui bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat melihat siapa orang yang benar-benar merupakan orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakan suatu badan hukum. Wang Dong Bing bukan merupakan jajaran direksi PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS).

Saat perkara ini dikonfirmasikan kepada BPLHD Jawa Barat kepada Kepala Sub Bidang Penataan Hukum Lingkungan Erina Dalisaputra menjelaskan bahwa perkara ini sudah ditangani sejak 2010, sebelum masuk ke ranah pidana kasus ini terlebih dahulu diberikan sanksi administrasi namun sanksi ini tidak dihiraukan oleh pihak KPSS. Selanjutnya kasus ini masuk ke ranah hukum karena adanya pengaduan dari masyarakat Desa Wanakerta mengalami banyak penyakit yang disebabkan oleh limbah yang mencemari sungai Kreteg. Yang snagat disayangkan adalah kenapa setelah tidak dihiraukanya sanksi administrasi oleh KPSS BPLHD Jawa Barat tidak menindak secara lanjut ke ranah hukum namun kasus masuk ke ranah hukum setelah masyarakat terkena penyakit dari limbah tersebut, sehingga berkesan bahwa BPLHD Jawa Barat terlalu fleksibel dalam menegakan sanksi kepada PT KPSS.




  1. Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana Lingkungan

Proses pembuktian atau membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut.160

Untuk membuktikan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus memenuhi unsur unsur yang terkadung dalam Pasal 97, 98 UUPLH no 32 tahun 2009 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan bahaya keselamatan manusia dan akibatkan orang luka berat atau mati dapat dipidana dan memperoleh sanksi yang tegas.161

Untuk melakukan penyelidikan tindak pidana maupun penyelidikan dalam kejahatan terhadap lingkungan atau tindak pidana terhadap lingkungan, Undang-undang ini memberikan ruang gerak bagi Polri sebagai head leader dan PPNS lingkungan hidup untuk melakukan penyidikan untuk ciptakan penegakan hukum.162

Alat bukti yang sah dalam Pasal 96 UU No.32 Tahun 2009 antara lain :



  1. keterangan saksi;

  2. keterangan ahli;

  3. surat;

  4. petunjuk;

  5. keterangan terdakwa; dan/atau

  6. dan alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang – undangan;

Dalam perkara pidana lingkungan yang di Pengadilan Negeri Karawang, perkara nomor :434/Pid.B/2011/PN.Krw dengan terdakwa PT Karawang Prima Sejahtera Steel (PT KPSS) yang diwakili oleh Wang Dong Bing secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dumping limbah tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Karawang Prima Sejahtera Stell (PT KPSS) dalam hal ini diwakili oleh Wang Dong Bing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tamabahan berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dalam pelaksanaanya dibawah pengawasan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Karawang.

Menyatakan barang bukti berupa :



  1. 5 (lima) jerigen air buangan pendingin volume masing-masing 5 liter;

  2. 4 (empat) jerigen air rembesan timbunan B3 volume masing-masing 4 liter;

  3. Air sungai sebelum industri (up stream) 5 liter;

  4. Air sungai sesudah industry (down stream) 5 liter; fly ash & bottom ash sebanyak 3 (tiga) kantong plastik masing-masing volume 4 Kg;

  5. Limbah slag dari produksi industri baja sebanyak 3 kantong plastik masing-masing volume 4 Kg;

Dirampas untuk dimusnahkan :

  1. 4 (empat) bundle photo copy surat nomor 503/05/Tamben, tanggal 23 Agustus 2010;

  2. 4 (empat) lembar photo copy surat perjanjian kerjasama pemanfaatan limbah B3, No. 01/KPSS/VIII/2010 bulan Agustus 2010 tentang permohonan surat keterangan TPS;

  3. 1 (satu) bundel photo copy sertifikat pengolahan limbah;

  4. 3 (tiga) lembar photo copy Keputusan Bupati Karawang No. 503/Kep.105-NPLH/2010;

  5. 2 (dua) lembar photo copy report of analisis;

  6. 1 (satu) bundel photo copy sertifikat hasil uji udara bebas PT. KPSS;

  7. 1 (satu) bundel photo copy sertifikat hasil uji limbah cair PT. KPSS;

  8. 1 (satu) bundel photo copy surat keterangan No. 141/59/Ds;

  9. 1 (satu) bundel photo copy photo penghisap asap PT. KPSS.

Dalam wawancara dengan Kasubid pengendalian BPLHD Karwang Ade Imam Asy’ari menjelaskan bahwa salah satu yang menyulitkan adalah pembuktian dalam hukum acara pidana lingkungan hidup, pembuktianya sangat rumit dan mengharuskan adanya SDM yang ahli dalam membuktikan bahwa korporasi tersebut bersalah. Serta apabila salah satu unsur pidanaya tidak terpenuhi maka akan membebaskan terdakwa padahal keslahan yang dilakukan dapat mempengaruhi masyarakat.

  1. Penyelesaian Sengketa Hukum Pidana Lingkungan

  1. Hukum Acara Pidana Lingkungan

Hukum acara yang digunakan dalam peradilan tindak pidana lingkungan tidak beda dengan peradilan pidana pada umumnya, namun yang membedakan adalah esensi yang harus dimengerti oleh penegak hukum yang sampai saat ini belum bisa dipahami oleh para penegak hukum lingkungan di Indonesia.

UUPPLH sebagai sumber formal utama hukum lingkungan di Indonesia selain memuat ketentuan-ketentuan hukum dan instrumen-instrumen hukum seperti yang terkandung dalam undang-undang sebelumnya yaitu UULH 1982 dan UULH 1997 telah juga memuat norma-norma dan instrumen-instrumen hukum hukum baru. Beberapa norma hukum baru yang penting adalah tentang perlindungan hukum atas tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materil baru. Dalam tulisan ini beberapa norma hukum baru yang akan diuraikan.163

Pertama, UUPPLH telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang terkandung dalam Delarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggungjawab negara, keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal. Pengadopsian ini merupakan politik hukum yang penting karena dapat memperkuat kepentingan pengelolaan lingkungan hidup manakala berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Hakim dalam mengadili sebuah perkara dapat menggunakan asas-asas itu untuk memberikan perhatian atas kepentingan pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin tidak diperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah yang berwenang.

Kedua, UUPPLH, khususnya dengan Pasal 66 UUPPLH sangat maju dalam memberikan perlindungan hukum kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata. Perlindungan hukum ini sangat penting karena pada masa lalu telah ada kasus-kasus di mana para aktivis lingkungan hidup yang melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah digugat secara perdata atau dituntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik perusahaan-perusahaan yang diduga telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Di dalam sistem hukum Amerika Serikat dan Phillipina, jaminan perlindungan hukum seperti ini disebut dengan Anti SLAPP (strategic legal action against public participation), yaitu gugatan yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga telah mencemari atau merusak lingkungan hidup kemudian menggugat si pelapor atau pemberi informasi atau whistle blower dugaan terjadinya masalah-masalah lingkungan dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian materil terhadap pelapor atau pemberi informasi maupun terhadap pihak-pihak lain di masa datang.

Gugatan SLAPP dapat mematikan keberanian anggota-anggota masyarakat untuk bersikap kritis dan menyampaikan laporan atau informasi tentang dugaan atau telah terjadinya masalah-masalah lingkungan hidup oleh sektor-sektor usaha sehingga pada akhirnya dapat menggagalkan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan peran aktif masyarakat madani (civil socitey). Para hakim di Indonesia penting sekali untuk memahami kehadiran dan kegunaan Pasal 66 UUPPLH

Ketiga, UUPPLH telah menimbulkan perubahan dalam bidang kewenangan penyidikan dalam perkara-perkara lingkungan. Berdasarkan Pasal6 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (seterusnya disingkat dengan Polri) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil (seterusnya disingkat dengan PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. UUPPLH merupakan salah satu undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) yang menjadi dasar bagi keberadaan PPNS sebagaimana dirumuskan dalam Pasal Kewenangan Polri selain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat dan wewenang koordinasi atas pelaksanaan tugas PPNS (Pasal 7 ayat (2), Polri sebagai institusi yang berwenang menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Pasal8 ayat (2).

Dengan demikian, berdasarkan sistem KUHAP, PPNS tidak berwenang menyerahkan berkas hasil penyidikan secara langsung kepada penuntut umum, tetapi harus melewati Polri. UUPPLH telah mengubah ketentuan yang selama ini memberikan kewenangan kepada Polri sebagai institusi satu-satunya yang dapat menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada penuntut umum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal8 ayat (2) KUHAP. Dengan diundangkannya UUPPLH telah menimbulkan perubahan.

Perubahan ini terjadi melalui Pasal 94 ayat (6) UUPPLH yang menyatakan: ”hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.” Dengan demikian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup dapat dan berwenang untuk menyerahkan berkas hasil penyidikan secara langsung kepada penuntut umum tanpa melalui Polri lagi. Pemberian kewenangan ini memang masih harus dibuktikan secara empiris pada masa depan apakah akan membawa perkembangan positif bagi upaya penegakan hukum lingkungan pidana atau tidak membawa perubahan apapun.

UUPPLH memberikan kewenangan PPNS dalam penyidikan untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkaratindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
h. menghentikan penyidikan;
i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana;
k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana. 164

Keempat, dalam UUPPLH pendekatan hukum pidana tidak sebagai upaya terakhir – yang lazim disebut dengan istilah ”ultimum remedium” untuk menghukum perilaku usaha yang menimbulkan masalah lingkungan hidup. Dalam UULH 1997 sanksi pidana menjadi upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi negara tidak efektif. Dalam UUPPLH, ”ultimum remedium” hanya berlaku untuk satu Pasalsaja, yaitu Pasal 100 UUPPLH yang menyatakan:


(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3000.000.000, 00.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.”
Dari rumusan Pasal 100 ayat (2) jelas dapat dipahami bahwa sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 100 ayat (1) baru dapat dikenakan jika saknis administratif tidak efektif atau pelanggaran dilakukan berulang. Hal ini berarti sanksi pidana berfungsi sebagai upaya terakhir.

Kelima, UUPPLH telah secara tegas meletakkan pertanggungjawaban pidana kepada pimpinan badan usaha yang telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dalam UULH 1997 tidak disebut secara tegas pimpinan atau pengurus badan usaha dapat dikenai pertanggungjawab pidana. UULH 1997 hanya menggunakan istilah “yang memberi perintah” atau “yang bertindak sebagai pemimpin” dalam tindak pidana. Dalam UUPPLH 2009 pertanggungjawaban pidana pimpinan badan usaha dirumuskan dalam Pasal 116 hingga Pasal 119. Namun, UUPPLH tetap mengadopsi pertanggungjawab badan usaha (corporate liability). Pasal116 UUPPLH memuat kriteria bagi lahirnya pertanggungjawaban badan usaha dan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab.

Jika ditilik rumusan Pasal 116 UUPPLH, pertanggungjawaban badan usaha timbul dalam salah satu kondisi berikut yaitu (1) tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha, atau atas nama badan usaha atau (2) oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha. Karena badan usaha tidak dapat bekerja tanpa digerakkan oleh manusia, maka pelaku fisik tetaplah manusia, yaitu orang atas nama badan usaha atau orang yang berdasarkan perjanjian kerja, misalkan seorang karyawan atau hubungan lain, misalkan perjanjian pemborongan kerja.

Hal penting berikutnya adalah menentukan siapakah yang harus bertanggungjawab jika sebuah tindak pidana lingkungan hidup dinyatakan telah dilakukan oleh badan usaha atau korporasi. Pasal 116 ayat (1) menyebutkan ”tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: (a) badan usaha dan/ atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana tersebut.” Selain itu, konsep pertanggungjawaban juga harus dipedomani ketentuan Pasal 118 UUPPLH yang menyatakan:

Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”.

Dengan demikian, dari rumusan Pasal 116 dan Pasal 118 UUPPLH dapat diketahui bahwa ada tiga pihak yang dapat dikenai tuntutan dan hukuman ada tiga pihak yaitu:


1. badan usaha itu sendiri;

  1. orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana;
    3. pengurus.

Pada dasarnya tanpa rumusan Pasal 118 UUPPLH yang menyebutkan ”sanksi dikenakan terhadap badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”, pengurus tetap juga dapat dikenai pertanggungjawaban atas dasar kriteria ”orang yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b. Perbedaannya adalah rumusan Pasal 116 ayat (1) huruf b memang mengharuskan penyidik dan penutut umum untuk membuktikan bahwa penguruslah yang telah bertindak sebagai orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana, sehingga memerlukan kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan peran para pengurus dalam tindak pidana lingkungan.

Sebaliknya, menurut ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b dikaitkan dengan Pasal 118, pengurus karena jabatannya secara serta merta atau otomatis memikul pertanggungjawaban pidana, sehingga lebih memudahkan dalam upaya penuntutan karena tidak membutuhkan pembuktian peran para pengurus secara spesifik dalam sebuah peristiwa pidana lingkungan. Penjelasan Pasal 118 UUPPLH memperkuat interpretasi bahwa jika badan usaha melakukan pelanggaran pidana lingkungan, tuntutan dan hukuman ”dikenakan terhadap pimpinan badan usaha atas dasar pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan tersebut”. Pengertian “menerima tindakan tersebut” adalah “menyetujui, membiarkan atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.”

Dengan demikian, pengurus perusahaan yang mengetahui dan membiarkan karyawan perusahaan melepas pembuangan limbah tanpa melalui pengeolahan dianggap melakukan tindak pidana atas nama badan usaha, sehingga dirinya harus bertanggungjawab.

Rumusan ketentuan dan penjelasan Pasal 118 UUPPLH merupakan sebuah terobosan atau kemajuan jika ditilik dari segi upaya mendorong para pengurus perusahaan agar secara sungguh-sungguh melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian dan pemulihan pencemaran atau perusakan lingkungan manakala memimpin sebuah badan usaha. Rumusan Ketentuan Pasal 118 UUPPLH mirip dengan vicarious liability dalam system hukum Anglo Saxon.

Keenam, UUPPLH juga memuat delik materil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan lingkungan. pemberlakukan delik materil ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan pemidanaan yang maju dalam rangka mendorong para pejabat pemerintah untuk sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Delik materil tersebut dirumuskan dalam Pasal 112 UUPPLH yaitu:


”Setiap pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pindan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”

Hukum lingkungan Indonesia berkembang selain karena perkembangan legislasi seperti melalui pengundangan UULH 1982, UULH 1997 dan UUPPLH 2009, juga berkembang melalui putusan-putusan pengadilan. Dua putusan Pengadilan yang dapat dipandang sebagai putusan-putusan penting (landmark decisions) adalah putusan Pengadilan Negara Jakarta Pusat dalam perkara WALHI melawan PT IIU, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan WALHI diajukan pada masa berlakunya UULH 1982 yang pada dasarnya tidak secara tegas mengakui hak Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengajukan gugatan penegakan hukum lingkungan, tetapi majelis hakim dalam perkara tersebut menginterpretasikan hak gugat itu dari konsep peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang memang diakui dalam UULH 1982 (Putusan perkara Walhi lawan PT IIU No. 820/Pdt/G/1988).165

Putusan ini kemudian memberikan inspirasi bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan hak gugat organisasi lingkungan hidup ke dalam undang-undang, yaitu Pasal 38 UULH 1997.
Putusan penting lainnya adalah gugatan oleh Dedi dan kawan-kawan (sebanyak delapan orang termasuk Dedi) terhadap Presiden RI, Menteri Kehutanan, Perum Perhutani, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut di Pengadilan negeri Bandung. Para Penggugat dan orang-orang yang diwakili mereka adalah korban tanah longsor Gunung Mandalawangi Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut dan telah menderita kerugian berupa hilangnya harta benda, rusaknya lahan pertanian dan ladang, meninggalnya sanak saudara dan rusaknya fasilitas umum serta kerusakan ekosistem setempat. Majelis hakim Pengadilan Negeri dalam pertimbangnnya (No. 49/Pdt.G/2003/PN.BDG, Tanggal 28 Agustus 2003), antara lain, mengatakan bahwa negara memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tanggungjawab negara itu dilaksanakan oleh pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, tetapi karena Presiden telah membentuk Menteri Kehutanan, maka pengelolaan kehutanan sepenuhnya telah menjadi tanggungjawab Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan telah memberikan kewenangan kepada Perum Perhutani Jawa Barat untuk mengelola kawasan hutan Gunung Mandalawangi.166

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut sesuai dengan lingkup tugas masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah - yang berlaku pada waktu terjadinya banjir dan longsor di Gunung Mandalawangi - juga memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan kawasan hutan Mandalawangi karena kawasan hutan itu berada dalam wilayah hukum Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut. Majelis Hakim juga dalam pertimbanggnya mengatakan bahwa telah terjadi perubahan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Gunung Mandalawangi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan, yaitu dengan mengubah status fungsi kawasan hutan yang sebelumnya kawasan hutan lindung kemudian menjadi kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 419/KPTS/II/1999 dengan segala akibat-akibatnya seperti berkurangnya jumlah tegakan pohon dan kegagalan reboisasi sehingga kawasan hutan Mandalawangi tidak lagi memiliki kemampuan resapan air. Selanjutnya Majelis hakim mengatakan bahwa kerugian lingkungan dan kerugian materiil para Penggugat yang disebabkan oleh banjir dan longsor di Gunung Mandalawangi telah faktual sehingga tidak perlu dibuktikan lagi. Masalah hukum yang masih perlu dibuktikan adalah hubungan kausalitas, yaitu perubahan fungsi kawasan hutan Gunung Mandalawangi dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi yang didasarkan pada perubahan kebijakan kehutanan sebagaimana tercermin dalam SK Menteri Kehutanan No. 419/KPTS/II/1999 telah menyebabkan banjir dan longsor. Hal yang menarik adalah Majelis Hakim juga dalam pertimbangannya merujuk pada prinsip keberhati-hatian (precautionary principle) yaitu prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio sebagai dasar untuk pemecahan masalah tentang ”kurangnya ilmu pengetahuan” yang diperlihatkan dengan keterangan-keterangan para saksi ahli dari kedua belah pihak yang saling bertentangan sehingga keterangan mereka tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menyimpulkan penyebab fakta telah terjadinya banjir dan longsor di Gunung Mandalawangi. Meskipun prinsip keberhati-hatian belum masuk ke dalam perundang-undangan Indonesia pada waktu perkara ini diadili, hakim ternyata telah menggunakan prinsip tersebut sebagai dasar pertimbangan putusan. Pemikiran dan pertimbangan hakim dalam kasus ini tidak terlepas dari fakta bahwa salah seorang majelis hakim di tingkat pertama yang mengadili pernah mengikuti pelatihan hukum lingkungan yang antara lain membahas fungsi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Rio sebagai sumber hukum.167



Pengetahuannya yang diperoleh selama pelatihan telah memperluas wawasan dan digunakan dalam praktik hukum. Fakta ini membuktikan pula pentingnya hakim terus menerus meningkatkan pengetahuan melalui pendidikan gelar maupun non gelar, misalkan pelatihan-pelatihan. Oleh sebab itu, kebijakan Ketua MA untuk menyelenggarakan program sertifikasi hakim lingkungan sebagaimana didasarkan pada Keputusan Ketua MA RI No. 134/KMA/SKIX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup merupakan sebuah kebijakan yang tepat karena melalui program ini kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan dapat terus ditingkatkan.168


Yüklə 391,8 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin