Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia dalam pemberantasan korupsi sangat rendah



Yüklə 497 b.
tarix26.07.2018
ölçüsü497 b.
#58441







  • Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia dalam pemberantasan korupsi sangat rendah

    • Praktek koruptif dan tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis, terstruktur dan kian meluas
  • Pada 9 Desember 2004, telah dikeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

    • Misal Diktum 8: Pengawas Internal harus memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian RI, Kejaksaan RI, KPK RI, dengan cara mempercepat pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan mempercepat pemberian izin pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka
    • Pada 11 Desember 2003, Indonesia diantara 94 negara meratifikasi Konvensi PBB Memerangi Korupsi (UN Convention Againts Corruption)




Inpres 5/2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi;

  • Inpres 5/2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi;

  • Inpres 7/1999 ttg Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama di Daerah;

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama.

  • Per-MenPAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  • PerMENPAN & RB 09/2007 ttg Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingk Instansi Pemerintah;

  • Per-MenPAN PER/21/M.PAN/11/2008 ttg Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.

























SASARAN PENGAWASAN NASIONAL

  • SASARAN PENGAWASAN NASIONAL

  • YANG DITETAPKAN MENPAN DAN RB

  • Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN

  • Target IPK Tahun 2014 “5” dan Opini BPK (WTP) Tahun 2014 Pusat 100% dan Pemda 60%

  • Meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan negara

  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara

  • Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara

  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang

  • Penerapan SPI

  • Peningkatan peran APIP sebagai quality assurance dan consulting

  • Peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi

  • Peningkatan kualitas pertanggungjawaban pengelolaaan keuangan negara



  • TUJUAN PENGAWASAN NASIONAL

  • 1. Mendorong reformasi birokrasi di bidang pengawasan khususnya yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);

  • 2. Menetapkan arah kebijakan dan Program Pengawasan Intern Pemerintah pd tahun 2011-2014 dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;

  • 3. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN;

  • 4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui sinergi pengawasan yang dilakukan oleh APIP;

  • 5. Menjadi dasar penyusunan Jakwas Tahunan dan PKPT masing-masing APIP Tahun 2011-2014.



Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tugas Inspektorat Jenderal Kemenag adalah melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama.

  • Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tugas Inspektorat Jenderal Kemenag adalah melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama.

  • Adapun fungsi Itjen sebagai berikut:

    • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama;
    • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuanan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
    • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Agama;
    • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;
    • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.


  • ‘Menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kementerian Agama’



Melaksanakan pengawasan fungsional secara profesional dan independen;

  • Melaksanakan pengawasan fungsional secara profesional dan independen;

  • Melakukan penguatan sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi;

  • Meningkatkan kompetensi dan integritas moral aparatur pengawasan;

  • Meningkatkan peran konsultan dan katalisator aparat pengawasan;

  • Mendorong akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;

  • Menumbuhkembangkan pengawasan preventif melalui Pengawasan dengan pendekatan agama;

  • Mewujudkan pelayanan administrasi pengawasan yang cepat, tepat, dan akurat berbasis teknologi informasi;

  • Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan.



Meningkatnya ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap peraturan perundang-undangan;

  • Meningkatnya ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap peraturan perundang-undangan;

  • Meningkatnya mutu kinerja aparatur;

  • Meningkatnya akuntabilitas kinerja satuan organisasi /satuan kerja Kementerian Agama.



Pengawasan diarahkan pada kinerja 11 program Kementerian Agama dlm rangka mewujudkan tata kelola Kemenag yang bersih dan berwibawa dan memiliki kinerja yang maksimal;

  • Pengawasan diarahkan pada kinerja 11 program Kementerian Agama dlm rangka mewujudkan tata kelola Kemenag yang bersih dan berwibawa dan memiliki kinerja yang maksimal;

  • Penetapan sasaran pengawasan didasarkan pada analisis resiko audit. Yaitu satker atau program yang memiliki resiko tinggi menjadi prioritas pengawasan.

  • Orientasi audit diarahkan pada penilaian kinerja satker (out put dan out come) yang dpt dilihat dalam realisasi indikator kinerjanya. Standar ukuran penilaiannya adalah dg menilai tingkat 3 E (efektif, efisien, dan ekonomis);

  • Evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan dlm rangka penilaian akuntabilitas kinerja satker;

  • Prioritas pengawasan Tahun 2012 diarahkan pada program pendidikan yg memiliki anggaran terbesar, perencanaan sbg sumber awal permasalahan satker, dan laporan keuangan;

  • Pengawasan preventif dilaksanakan melalui program PPA dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).



Watch dog: melakukan pengawasan fungsional terhadap auditi dengan melihat, membandingkan, mengukur dan menilai kinerja auditi dibandingkan dengan standar kebijakan Menteri dan peraturan yang berlaku dan kmd memberikan rekomendasi.

  • Watch dog: melakukan pengawasan fungsional terhadap auditi dengan melihat, membandingkan, mengukur dan menilai kinerja auditi dibandingkan dengan standar kebijakan Menteri dan peraturan yang berlaku dan kmd memberikan rekomendasi.

  • Katalis: usaha membangun sistem dan mendorong terwujudnya Kemenag menjadi lembaga pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government).

  • Konsultan: bimbingan dan konsultasi terhadap peningkatan kinerja aparatur berbasis hasil pengawasan.



UU 15/2004 menjelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan Kinerja, Reviu Laporan Keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

  • UU 15/2004 menjelaskan bahwa ada 3 jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan Kinerja, Reviu Laporan Keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

  • PP 60/2008 menjelaskan jenis-jenis pengawasan: audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.



  • PROGRAM PENGAWASAN

  • Program Pengawasan Itjen diarahkan pada 11 Program Kementerian Agama dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu kinerja Kementerian Agama;

  • Berdasarkan tujuannya, kegiatan pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan utama yang langsung berkaitan dengan quality controll and quality assurance dan kegiatan pendukung (pengawasan lainnya);

  • Kegiatan pengawasan utama:

  • - Audit dengan fokus audit kinerja dan audit investigatif

  • - Reviu

  • - Evaluasi

  • - Pemantauan/Monitoring;

  • Kegiatan Pengawasan lainnya:

  • - Sosialisasi mengenai pengawasan

  • - Pendidikan dan pelatihan

  • - Pembimbingan dan konsultansi

  • - Pengelolaan hasil pengawasan

  • - Pemaparan hasil pengawasan



Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

  • Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.



Jenis Audit (PP 60 Tahun 2008 Pasal 50) :

  • Jenis Audit (PP 60 Tahun 2008 Pasal 50) :

  • Audit Kinerja

    • Audit kinerja atas pengelolaan keuangan negara antara lain:
      • a. audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
      • b. audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana;
      • c. audit atas pengelolaan aset dan kewajiban.
    • Sedangkan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi antara lain audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan.
  • Audit dengan Tujuan Tertentu

    • Audit dengan tujuan tertentu antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan


Berdasarkan PP 60 Tahun 2008 Pasal 48 ayat 2 selain melakukan audit Inspektorat Jenderal juga melakukan:

  • Berdasarkan PP 60 Tahun 2008 Pasal 48 ayat 2 selain melakukan audit Inspektorat Jenderal juga melakukan:

  • 1. Reviu

    • Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan
  • 2. Evaluasi

    • Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan
  • 3. Pemantauan

    • Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
  • 4. Kegiatan Pengawasan Lainnya

    • Kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.


  • AUDIT KINERJA

  • Bertujuan menilai efektifitas, efisiensi, ekonomis, dan ketaatan;

  • Audit kinerja dilakukan untuk memberikan pengukuran dan penilaian terhadap kinerja satuan organisasi/kerja.

  • Audit kinerja dilakukan dengan cara melihat, menganalisa, mengukur, dan menilai laporan kinerja satuan organisasi dan membuktikannya dengan bukti fisiknya. Laporan kinerja diukur dan dinilai berdasarkan penetapan kinerja yang telah ditetapkan.



Pengelolaan dana APBN, dengan fokus program/ kegiatan strategis;

    • Pengelolaan dana APBN, dengan fokus program/ kegiatan strategis;
    • Pelayanan Publik;
    • Optimalisasi Penerimaan Negara;
    • PHLN;
    • Masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan;
    • Bersifat khas (mis. audit/pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Satker).


Audit Kasus (fraud audit/audit investigasi);

  • Audit Kasus (fraud audit/audit investigasi);

  • Audit Khusus (special audit): audit keuangan, audit perencanaan, audit PNBP, audit wakaf produktif, audit pendidikan, dll.



  • AUDIT INVESTIGATIF

  • * Bertujuan menyelidiki/mengusut kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kasus indisipliner pegawai;

  • * Dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat, pengembangan temuan audit reguler atau permintaan pimpinan instansi pemerintah/aparat penegak hukum.



Review keuangan merupakan salah satu jenis pengawasan keuangan dengan melakukan review terhadap laporan keuangan yang telah dibuat oleh entitas pelaporan.

  • Review keuangan merupakan salah satu jenis pengawasan keuangan dengan melakukan review terhadap laporan keuangan yang telah dibuat oleh entitas pelaporan.

  • Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.

  • Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.



  • REVIU (lanjutan...)

  • Merupakan kegiatan penilaian/telaahan hasil kegiatan suatu instansi pemerintah;

  • APIP wajib melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK-KL) sbg amanat PP No. 8 Tahun 2006;

  • Dilaksanakan sebelum LK-KL diserahkan kepada Kementerian Keuangan sbg dasar penyusunan LK-PP.



  • PEMANTAUAN

  • Merupakan kegiatan APIP yang penting selain audit;

  • Bertujuan menjaga, mengawal secara terus menerus agar pelaksanaan program/kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang ditetapkan dan bersinergi dengan kegiatan pengawasan lainnya;

  • Sarana untuk memberikan rekomendasi tindakan korektif terhadap on going activity;

  • Obyek pemantauan/monitoring antara lain:

    • Kegiatan yang bersifat strategis;
    • Tindaklanjut hasil pengawasan;
    • Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.


  • EVALUASI

  • Evaluasi menghasilkan rekomendasi;

  • Obyek evaluasi antara lain:

    • Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
    • Evaluasi penggunaan dana APBN;
    • Evaluasi aspek tertentu penyelenggaraan program Kemenag;
    • Evaluasi LAKIP;
    • Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004.


  • SOSIALISASI

  • Sosialisasi dilaksanakan terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan baru pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas kinerja 11 program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama;

  • Tujuan sosialisasi adalah terwujudnya pengawasan preventif dalam rangka pencegahan perbuatan menyimpang para aparatur Kementerian Agama;

  • Sosialisasi yang rutin dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal adalah Sosialisasi Program Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Pada tahun 2012 sosialisasi PPA ditujukan pada 5 Kanwil Kemenag. Sosialisasi PPA merupakan salah satu jenis pengawasan preventif yang dilaksanakan oleh Itjen dalam rangka membangun kesadaran rasional para aparatur Kemenag bahwa kita semua selalu diawasi oleh Tuhan. Dengan kesadaran selalu diawasi oleh Tuhan akan berakibat mereka tidak akan ada niat melakukan perbuatan menyimpang.

  • Selain sosialisasi PPA, Itjen juga akan melakukan sosialisasi Zona Integritas, Sosialisasi Hasil Evaluasi LAKIP, Sosiasilasi Indikator Kinerja, dll.



Pada tahun 2011 Itjen telah melakukan Rapat Kordinasi Kebijakan Pengawasan dengan mengundang seluruh Unit Eselon I Pusat, seluruh Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri, seluruh Kepala Kanwil, dan seluruh Kepala Kemenag Kab/Kota se-Indonesia.

  • Pada tahun 2011 Itjen telah melakukan Rapat Kordinasi Kebijakan Pengawasan dengan mengundang seluruh Unit Eselon I Pusat, seluruh Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri, seluruh Kepala Kanwil, dan seluruh Kepala Kemenag Kab/Kota se-Indonesia.

  • Rakorjakwas td telah menghasilkan kesepakatan bahwa pada tahun 2012 Itjen akan memprioritaskan pengawasan terhadap:

    • Laporan Keuangan (LK);
    • Perencanaan (Kinerja dan anggaran);
    • Pendidikan; dan
    • Perwujudan Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang di dalamnya termasuk PPA dan PIAK.




Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

  • Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

  • Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). Perbendaharaan dimaksud adalah pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang negara, pengelolaan investasi dan barang milik negara, pengelolaan investasi dan barang milik negara keuangan negara, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, penyelesaian kerugian negara, pengelolaan Badan Layanan Umum, perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN



  • Keterkaitan antara pelaksanaan tugas dan fungsi dengan penganggaran atau perencanaan program/kegiatan.

  • Keandalan sistem akuntansi/pencatatan keuangan.

  • Kesesuaian mekanisme pertanggungjawaban keuangan dengan ketentuan.

  • Efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.



Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan secara efektif, efisien dan ekonomis (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara)

  • Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan secara efektif, efisien dan ekonomis (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara)





2. Subyek

  • 2. Subyek

  • Seluruh obyek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara

  • 3. Tujuan

  • Seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.



Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor

  • Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor

  • Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi yang diselenggarakan oleh BPKP selaku pembina jabatan fungsional auditor



Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi (PP 60 Tahun 2008 Pasal 51)

  • Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi (PP 60 Tahun 2008 Pasal 51)

  • Secara berkala, Inspektorat Jenderal menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PP 60 Tahun 2008 Pasal 54)



Instansi Pemerintah sudah memiliki mekanisme untuk meyakinkan ditindaklanjutinya temuan audit atau reviu lainnya dengan segera

  • Instansi Pemerintah sudah memiliki mekanisme untuk meyakinkan ditindaklanjutinya temuan audit atau reviu lainnya dengan segera

  • Pimpinan Instansi Pemerintah tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya guna memperkuat pengendalian intern.

  • Instansi Pemerintah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya dengan tepat





Kemampuan SDM pengelola keuangan masih kurang memadai;

  • Kemampuan SDM pengelola keuangan masih kurang memadai;

  • Penetapan anggaran dalam perencanaan banyak tidak didasarkan pada analisis yang kuat, programnya banyak yang mirip;

  • Rencana dan program penggunaan anggaran dalam satu tahun belum dibuat;

  • Dalam membelanjakan anggaran sering terjebak pada nominal yang sudah ditetapkan dalam DIPA. Harga yg ada dlm DIPA adalah harga tertinggi;

  • Penggelembungan/markup harga pengadaan/ pengiriman barang dan jasa;



Pengadaan barang dan jasa fiktif atau tidak sesuai dengan kontrak/spesifikasi;

  • Pengadaan barang dan jasa fiktif atau tidak sesuai dengan kontrak/spesifikasi;

  • Pajak pembelian/pengadaan kurang mendapatkan perhatian, tidak dipotong;

  • Adanya kelebihan pembayaran gaji/honor, biaya konsultan; uang Perjalanan Dinas;

  • Pelaksanaan pembelanjaan barang/jasa dipecah-pecah dengan tujuan agar tidak terkena lelang atau tidak terkena pajak;

  • BKU tidak dikerjakan sesuai dengan prinsip akuntansi dan tidak dilengkapi dengan buku pembantu;



Masih ada Satker yang belum membuat laporan realisasi penggunaan anggaran secara berkala;

  • Masih ada Satker yang belum membuat laporan realisasi penggunaan anggaran secara berkala;

  • Pengeluaran anggaran tidak didukung oleh bukti pengeluaran/kuitansi yang sah;

  • Pemeriksaan kas oleh atasan langsung bendaha-rawan belum dilaksanakan minimal 3 bulan sekali;

  • Bukti pembayaran kuitansi tidak dilengkapi dengan materai dan faktur;

  • Kuitansi belum ditandatangani oleh penerima dan belum disetujui pembayarannya;

  • Pengelolaan PNBP tidak sesuai dengan ketentuan;



Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke kas Negara;

  • Diskon pengadaan barang dan jasa tidak disetor ke kas Negara;

  • Penutupan Buku Kas Umum setiap bulan tidak disertai register penutupan kas;

  • Pada saat penutupan buku tgl. 31 Desember masih terdapat anggaran yang tidak terserap, tapi belum disetor ke kas negara;

  • Terdapat pelaksanaan program/kegiatan tidak sesuai dengan perintah DIPA/RKAKL;



Realisasi anggaran tidak sesuai dengan mata anggaran yang tercantum dalam DIPA, seperti anggaran belanja barang untuk belanja modal dan sebaliknya, belanja modal untuk bansos;

  • Realisasi anggaran tidak sesuai dengan mata anggaran yang tercantum dalam DIPA, seperti anggaran belanja barang untuk belanja modal dan sebaliknya, belanja modal untuk bansos;

  • Realisasi belanja modal untuk belanja bantuan sosial;

  • Bantuan Sosial untuk instansi vertikal;

  • Masih terdapat Hasil belanja modal belum dicacatkan sesuai aturan;

  • Keterlambatan dalam pengadaan dan pengiriman belanja barang. Denda atas keterlambatan juga terlambat dilakukan;



Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan yang belum disalurkan;

  • Masih diketemukan sejumlah pengeluaran keuangan yang belum disalurkan;

  • Proses penyusunan neraca akuntansi tidak didukung rekonsiliasi antara unit akuntansi barng dan unit akuntansi keuangan;

  • Masih ada Pejabat pembuat komitmen yang merangkap sebagai panitia lelang;

  • Belum atau tidak dimilikinya peralatan penyimpanan uang (brankas);

  • Pengarsipan dokumen tidak rapi dan penga-manannya sangat kurang;



PEMBANGUNAN

  • PEMBANGUNAN

  • ZONA INTEGRITAS



Inpres Nomor 5 Tahun 2004 menginstruksikan agar Menag melakukan langkah-langkah percepatan pemberantasan korupsi di K/L-nya, dengan menetapkan program WBK;

  • Inpres Nomor 5 Tahun 2004 menginstruksikan agar Menag melakukan langkah-langkah percepatan pemberantasan korupsi di K/L-nya, dengan menetapkan program WBK;

  • Inpres 5 Tahun 2004 dipertegas lagi dengan Inpres 9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 namun, implementasi Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minim sekali dan secara keseluruhan, keberhasilan upaya pencegahan korupsi melalui ke tiga Inpres tersebut s.d. saat ini, kurang optimal;

  • Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan. Penindakan menghasilkan detterence effect, dan pencegahan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang, tapi kurang menghasilkan detterence effect. Keduanya perlu disinergikan;

  • Untuk mewujudkan satker WBK, harus dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), dengan didahului penandatanganan dokumen pakta integritas berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011.













































Yüklə 497 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin