Bab I pendahuluan



Yüklə 391,8 Kb.
səhifə4/4
tarix03.11.2017
ölçüsü391,8 Kb.
#29112
1   2   3   4
BAB V

PENUTUP


  1. Kesimpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan dalam pembahasan dimuka, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana lingkungan telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dilanggarnya delik materil dan formil. Delik formil terjadi sebelum adanya kerusakan dan/atau pencemaran sehingga diupayakan sanksi administratif sebagai pencegahan dan pidana sebagai ultimum remedium. Sedangkan delik materil terjadi saat pencemaran dan/atau kerusakan telah terjadi sehingga langsung diupayakan pidana dan disini pidana sebagai primum remedium.

  2. Hambatan sistem penyelesaian hukum pidana lingkungan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup adalah :

  1. Hukum pidana merupakan ultimum remedium sehingga tidak akan berjalan sebelum upaya lain berjalan diantaranya adalah perdata dan administrasi;

  2. Upaya administrasi tidak kalah menyulitkan dilapangan karena terkait dengan SDMnya yang kurang memadai, di Kabupaten Karawang hanya 5 (lima) PPLH seangkan lebih dari 700 industri yang harus diawasi.

  3. Kendala lain adalah belum diangkatnya PPLH menjadi PPNS sehingga kendala formalitas menyulitkan mereka dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum administrasi yang menyokong hukum pidana lingkungan.




  1. Penyelesain hukum pidana lingkungan selama ini di jalankan sesuai ketentuan Hukum acara pidana. Yang sangat menyulitkan bagi hukum acara pidana lingkungan adalah pembuktian yang dirasakn oleh PPLH yang harus membuktikan terjadinya tindak pidana lingkungan.




  1. Saran

  1. Faktor tindak pidana lingkungan dapat diminimalisir dengan adanya sumber daya yang handal dan dapat mengemban amanah agar dapat menjalankan perlindungan lingkungan secara maksimal sehingga tidak terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penegakan Hukum lingkungan dalam instrumen apapun.

  2. Hambatan akan terus terjadi apabila tidak ada penempatan SDM yang tepat serta SDM yang bersih dari KKN, karena pidana yag dijadikan upaya terakhir serta disokong oleh administrasi jika dministrasi terhambat oleh adanya KKN maka sudah dipastikan pidana tidak akan berjalan sama sekali. Serta perbanyak pengawas lingkungan dan segera di angkat menjadi PPNS sangat perlu karena personil pengawas lingkungan sangat minim secara implementasi.

  3. Memberikan satu pendidikan bagi penegak hukum pidana lingkungan agar mereka mengerti esensi perbedaan delik materil dan formil dalam tindak pidana lingkungan dirasa sangat diperlukan serta memberikan pendidikan bagi orang-orang yang bekerja dalam ranah lingkungan karena dalam implementasi belum semua tahu tentang esensi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



1Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hal. 1

2 Syahrul Machmud, Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia, Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012, hal 106

3 Syahrul Machmud, Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia, Indonesia,Mandar Maju, Bandung, 2012, hal 1

4 Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengatar, Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hal 53

5 Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hal 18

6 Qemar Seno Adji, 1980.

7 TGS. Gunawan, Materi Kuliah Hukum Pidana Jilid I, Indonesia, Percetakan Karawang, Karawang, 2002, hal. 11

8 Yayasan Bantuan Hukum Indeonesia dan AusAID 2006, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta, 2006, hal 214.

9 Pasal1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

10 Syahrul Machmud, Op Cit, hal 120.

11Ibid, hal 121.

12Ibid, hal 129.

13 Muladi dan Barda Nawawi arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005, hal 4.

14Abdulkadir Muhamad. Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bhakti. Bandung. 2004. Hlm 201.

15Ibid, Hlm 202.

16Ibid, Hlm 203.

17Ibid.

18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (1).

19 Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung. Alumni. 1992. Hlm 7.

20Ibid. Hlm 8.

21Ibid, Hlm 8.

22 Jur Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika. Jakarta. 2008. Hlm 1.

23 DR.A. Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Saptha Artha Jaya. Jakarta. 1997. Hlm 10.

24 RM. Gatot P.Soemartono, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991, Hlm 14.

25 Gatot Ristanto, Penataan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup,Makalah Kuliah Umum Bagaian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba, Deputi Bidang Pengembangan Peran Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup, Bandung, 2005, Hlm 3.

26 Soejono, Kejahatan & Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, Hlm 20.

27 St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan, Buku I, Hlm 67.

28 Otto Sumarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta , 1997, Hlm 30.

29 St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku II Op Cit, Hlm 198-201.

30 St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I, Op Cit, Hlm 46.

31 Gatot P Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, Hlm 25.

32 DR Syahrul Machmud, Op. Cit. Hlm 152.

33 M Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, Hlm 54-55.

34Ibid, Hlm 55-56.

35 DR Syahrul Machmud, Op cit, Hlm 156.

36 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 159.

37Ibid.

38Ibid.

39 Daud Silalahi, op. Cit. Hlm 2.

40 Soerjani, Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalaam Pembangunan, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1987, Hlm 2.

41Ibid.

42Ibid.

43Ibid.

44 A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan. Rineka Cipta. 1991. Hlm 35.

45 Otto Soemarwoto, Op. Cit, Hlm 35.

46 Siswanto Sunarso, op, cit., Hlm 5.

47 DR. A. Hamzah, op, cit., Hlm 6-7.

48 Siswanto Sunarso, op, cit., Hlm 4.

49 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal1 (5).

50 Moestadji, Pelestarian Kemampuan Lingkungan Hidup, Jakarta. Kejaksaan Agung RI. 1983. Hlm 3.

51 Daud Silalahi, Op Cit, Hlm 10.

52 Daud Silalahi, Op Cit, Hlm 11-13.

53 Ibid.

54 Warih Anjari, Analisis Yuridis Hubungan Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek. Semarang : FH – UNDIP 1994

55 Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto, 1990, hlm 9.

56Ibid, hlm 9.

57 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 1985, hlm 1

58 P.A.F. Lamintang, Op.cit, hlm 3.

59 Moeljatno, Op.cit, hlm 8

60 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal6 ayat (2)

61 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terjemahan Moeljatno, Pasal1 ayat (1).

62

63 Hartiwiningsih, Op Cit, hlm 55.

64 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 202.

65 GA. Biezeveld, Course on Environmental Law Enforcemen, Syllabus, Surabaya, 9-14 Januari 1995, Hlm 7, dalam Hartiwiningsih, Op Cit, Hlm 58.

66 M. Said Saile, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Restu Agung, Jakarta, 2003, Hlm 21.

67 Prof. DR. Takdir Rahmadi, Op Cit, Hlm 62.

68 Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

69 Syahrul Machmud, Op Cit, 118.

70 Ibid.

71 Jhohn Ec hols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Hlm 565.

72 JCT. Simorangkir, dkk, Kamus Hukum, Aksara Baru, 1980, Hlm 163.

73 Siti Sundari Rangkuti, Op Cit, Hlm 217.

74 Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI, kumpulan tulisan dariBapeda; dengan judul, Penerapan Sanksi Pidana Dalam Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, tp. 1998, hal. 248-249.

75 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 141.

76 Syahrul Macmud, Op Cit, Hlm 145.

77 Takdir Rahmadi, Op Cit, Hlm 221.

78 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 235.

79 Takdir Rahmadi, Op Cit. Hlm 224.

80 Ibid.

81 Pasal99 ayat (1) UUPPLH: “setiap yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, naku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

82 UUPPLH, Pasal98 ayat (2).

83Ibid, Pasal98 ayat (3).

84Ibid, Pasal99 ayat (2).

85Ibid, Pasal99 ayat (3).

86 Putusan kasus pencemaran sungai Surabaya yang didasarkan pada UULH itu, menyatakan bahwa yang membuang limbah ke Kali Surabaya bukan hanya pabrik milik terdaakwa semata, karena banyak pabrik-pabrik lain yang juga membuang limbah ke sungai tersebut. Ditingkat Pengadilan Negeri Sidoarjo terdakwa dinyatakan bebas, dan ditiingkat kasasi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut dibatalkan dan terdakwa dinyatakan bersalah sebagai salah seorang penyebab tercemarnya Sungai Sidoarjo.

87 Syahrul Macmud, Op cit, Hlm 237.

88Ibid, Hlm 238-240.

89 UUPPLH dalam Pasal 48 menggunakan istilah kejahatan untuk tindak pidana lingkungan

90 Syahrul Machmud, OpCit, Hlm 240.

91 Alvi Syahrin, Op Cit, Hlm 9.

92Ibid, Hlm 224.

93 Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana, Asas Hukum Pidana Sampai Denagn Alasan Peniadaan Pidana, Armico, Bandung, 1995, Hlm 31.

94 NHT. Siahaan, Hukum Lingkungan, Op Cit. Hlm 354-355.

95 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 271.

96 Alvi Syahrin, Op Cit, Hlm 21.

97 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 294-295.

98 MG Faura, Towards a New Modelof Criminalisation of Environmenyal Pollution the, Case of Indonesia, The Netherlands, University of Maastricht, 2004, Hlm 23, dalam Hartiwiningsih, Op Cit, Hlm 273.

99 Syahrul Machmud, Op Cit. Hlm 65-66.

100St. Munadajt Danusaputro, Hukum Lingkungan, Buku I, Op Cit, Hlm 39.

101Mas Achmad Santosa, Op Cit, Hlm 193-194.

102Ibid, Hlm 39.

103Ibid, Hlm 14.

104Ibid, Hlm 14.

105Ibid, Hlm 8.

106 Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan, Nasional, Airlangga Press, Hlm 35.

107 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 32.

108 Ibid.

109 Mas Achmad Santosa, Ecologically Sustainable Development in Indonesia Law, Indonesia Joyrnal of Environmental Law, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Edition II, August 1997, Hlm 7. Lihat pula Koesnadi Hardjasoemantri, Op Cit, Hlm 6-15.

110 Telah diraftifikasi melalui UU No 6 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Konvensi Perubahan iklim.

111 Telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1994 Tenetang ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati.

112 Telah diratifikasi melalui UU No. 6 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Konvensi Perubahan Iklim.

113 Mas Achmad Santosa, Op Cit, Hlm 160.

114 Mas Achmad Santosa, Op Cit, Hlm 202.

115 Ibid, Hlm 204.

116 NHT. Siahaan, Ibid, Hlm 150..

117 Ibid, Hlm 82.

118 Takdir Rahmadi, Op Cit, Hlm 207-208.

119 Jur Andi Hamzah, Op Cit, Hlm 52.

120 Polytechnic Ijselland, Environmental Law Enforcement, Modul 2.

121 Ibid.

122 Ibid.

123 Ibid, Hlm 212.

124 Ibid, Hlm 213.

125 Hartiwiningsih, Op Cit, Hlm 80.

126 Ibid, 358.

127 Gubernur Jatim, Penegakan Hukum Nasional, Makalah pasa Seminar Nasional, Makalah pasa Seminar Nasional 9 Desember 1995, Surabaya, Hlm 7.

128 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 226-227.

129 Siswanto Sunarso, Op Cit, Hlm 182.

130 Siswanto Sunarso, Op Cit, Hlm 183.

131 Emil Salim, Pembangunan Berkelanjutan (Strategi Alternatif dalam Pembangunan Dekade Sembilan Puluhan), Artikel, Prisma, Jakarta, LP3ES, 1991, Hlm 8.

132 Syahrul Machmud, Op Cit, Hal 402.

133 Ibid.

134 Ibid.

135 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 336-337.

136 Ibid.

137 Ibid.

138 Ibid.

139 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 338.

140 Ibid.

141 Ibid, Hlm 234.

142 http://Penegakan hukum.menlh.go.id/pengaduan/..., di unduh 27-4-2013, jam 7:45 PM. Oduk.

143 www.pasundanekspres.co.id/karawang/6951-sepulu-perusahaan-diduga-cemari-sungai-citarum, di unduh pada tanggal 22 Juni 2013.

144 Ibid.

145 Renstra BPLH Tahun 2011-2015.

146 http://penegakanhukum.menlh.go.id, di unduh tanggal 22 Juni 2013,

147 Ibid.

148 http://wwwnew.menlh.go.id, di unduh tanggal 22 Juni 2013.

149 Ibid.

150 Syahrul Machmud, Op Cit.Hlm 227.

151 http://www.hukumonline.com, diunduh pada tanggal 23 Juni 2013.

152 http://www.voaindonesia.com/content/hakim-kasus-lingkungan-hidup-wajib-bersertifikat/... , diunduh pada tanggal 23 Juni 2013.

153 Syahrul Machmud, Op Cit, Hal 404.

154 Ibid.

155 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 370.

156 Ibid.

157 Ibid.

158 Ibid.

159 Syahrul Machmud, Op Cit, Hlm 373

160 Martiman Prodjohamidjojo, 1984, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha, halaman 11

161 http://dimitrimahendra.blogspot.com/2012/04/teknik-pembuktian-tindak-pidana.html, di unduh tanggal 24 Juni 2013.

162 Ibid.

163 http://www.mahkamahagung.go.id, di unduh tanggal 24 Juni 2013.

164 Ibid.

165 Ibid.

166 Bid.

167 Ibid.

168 Ibid.

Yüklə 391,8 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin