NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG KEPELABUHANAN DAN JASA KEPELABUHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SIAK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Perhubungan perlu dilakukan penataan dan pengaturan pelabuhan di Wilayah Kabupaten Siak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Kepelabuhanan dan Jasa Kepelabuhanan.
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara 3902) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 27);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan / Penyerahan Penyelenggaraan Pelabuhan Laut kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota;
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9);
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 24).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIAK
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK TENTANG KEPELABUHANAN DAN JASA KEPELABUHANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Daerah Kabupaten Siak ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Siak;
DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Siak;
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah;
Perairan adalah Perairan Laut dan Perairan Pedalaman (Sungai dan Danau) yang berada dalam teritorial Kabupaten Siak;
Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda;
Jasa Kepelabuhanan adalah pelayanan yang diberikan untuk kegiatan usaha kepelabuhanan termasuk pemberian izin untuk kegiatan di pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan di daratan dan atau di perairan;
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan antar moda transportasi;
Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum;
Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu;
Dermaga Untuk kepentingan Sendiri (DUKS) adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu;
Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan;
Syahbandar adalah Pejabat Fungsional yang bertanggung jawab di pelabuhan menyangkut keselamatan pelayaran dan keselamatan kapal, awak kapal dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban;
Penyelenggara Pelabuhan adalah Badan atau Unit pelaksana yang diberi izin oleh Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyelenggarakan pelabuhan;
Unit Pelaksanaan adalah Dinas Perhubungan sebagai Perangkat Daerah yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kepelabuhan;
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan yang disyahkan secara hukum;
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKR Pelabuhan adalah Wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan;
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKP Pelabuhan adalah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran yang kewenangan pengelolaanya oleh Pemerintah Kabupaten Siak ;
Log Pond adalah perairan pantai atau laut / sungai yang dipergunakan untuk penimbunan kayu log;
Instalansi bawah air adalah instalansi kabel, pipa dan peralatan lainnya yang digelar atau dipendam dibawah dasar laut / sungai;
Saluran pengambil / Pembuangan air sungai adalah saluran yang dibangun untuk pengambilan air sungai dan pembuangan air untuk proses industri;
Moda adalah alat angkut / sarana angkutan untuk memindahkan barang / hewan / orang / tumbuhan dari satu tempat ke tempat lainnya;
Sistem Kepelabuhanan adalah pengaturan, pembinaan dan pengendalian pelabuhan yang dilaksanakan sacara efisien, efektif dan terpadu dengan mempertimbangkan aspek geografis, lingkungan, keselamatan dan perkembangan pembangunan sesuai azas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Pengusaha Pelabuhan adalah Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya;
Kapal adalah kenderaan di air dengan bentuk dan jenis apapun, baik dilengkapi dengan alat ataupun tidak, mengapung di permukaan atau di bawah permukaan air;
Pelabuhan Pemerintah adalah pelabuhan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota;
Pelabuhan Swasta adalah pelabuhan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta, Koperasi dan Badan Hukum lainnya;
Pelabuhan Laut Perairan Daratan (Continental Waters) adalah pelabuhan yang diusahakan dan fasilitasnya berada dibagian dalam perairan / garis pantai;
Pelabuhan Daratan (Dry Port) adalah suatu tertentu didaratan dengan batas-batas yang jelas dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dan berfungsi sebagai pelabuhan;
Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang terletak di alur sungai dan danau yang ditetapkan untuk melayani pelayaran untuk angkutan dan penyeberangan di sungai atau danau yang bersangkutan;
Rencana Induk Pelabuhan (RIP) adalah rencana yang dibuat untuk pendirian suatu pelabuhan maupun pengembangan yang sudah ada, didalamnya memuat rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan;
Nakhoda adalah orang yang memimpin di atas kapal dan melakukan tindakan tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang – undang yang berlaku;
Tebing adalah daerah pinggiran sungai atau perairan yang dipergunakan untuk bersandar kapal ataupun menimbun barang untuk kepentingan usaha.
BAB II
KEWENANGAN DI WILAYAH PERAIRAN SUNGAI/LAUT Pasal 2
Daerah mempunyai Kewenangan di wilayah perairan sungai / laut sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tak terpisah dari Peraturan Daerah ini;
Wilayah perairan sungai / laut yang dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak;
Tanah Negara di wilayah perairan sungai / laut, kewenangan hak pengelolaannya merupakan hak Daerah.
BAB III
KAWASAN PELABUHAN Pasal 3
Untuk memanfaatkan wilayah perairan sungai / laut sebagaimana dimaksud Pasal 2, maka Kawasan Pelabuhan digunakan untuk Penyelenggaraan Kepelabuhanan;
Kawasan Pelabuhan dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Siak.