Landasan teori



Yüklə 135,23 Kb.
tarix12.09.2018
ölçüsü135,23 Kb.
#81377


BAB II

LANDASAN TEORI




  1. Keluarga Sakinah sebagai Fondasi Masyarakat

Pada hakikatnya keluarga merupakan satuan terkecil sebagai inti dari system social secara keseluruhan. Keluarga merupakan awal dari perjalanan hidup manusia dan masyarakat. Tanpa keluarga, negara dan bangsa tidak akan terwujud dengan kokoh. Sebagai satuan terkecil dari system social, keluarga mempunyai tatanan seperti layaknya kehidupan di masyarakat. Misalnya kepemimpinan, interaksi social, persaingan, kerja sama, komunikasi, demokrasi, pembagian tugas, hak dan kewajiban dapat dijumpai dalam keluarga karena pembentukan dasarnya berada pada keluarga.

Keluarga merupakan sumber penyelamatan kehidupan masa kini dan yang akan datang. Dinyatakan oleh Mohamad Surya, bahwa “Keluarga merupakan inti dan sumber kebahagiaan di masa depan termasuk kebahagiaan di akhirat kelak”.1 Sedangkan menurut Khoiruddin Nasution, tujuan utama dari perkawinan adalah “Untuk memperoleh kehidupan yang tenang (سكينة), cinta (مودة), dan kasih sayang (رحمة)”.2 Dengan demikian, keluarga yang harus diwujudkan adalah keluarga yang sakinah dengan berlandaskan amanat nilai-nilai Islam dalam keluarga. Dengan mengamalkan amanat-amanat tersebut, maka InsyaAllah akan terwujud keluarga sakinah, sehingga dengan sendirinya akan menjadi fondasi bagi terbentuknya masyarakat dan negara yang kuat baldatun toyyibatun wa robbun goffur.


  1. Pengertian Keluarga Sakinah

Dalam masyarakat Indonesia, istilah keluarga merupakan istilah yang khusus, terbentuk dan tersusun berdasarkan aturan-aturan tertentu, sehingga tidak setiap unit kelompok social bisa disebut keluarga. Istilah keluarga dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti “Ibu dan bapak beserta anak-anaknya ; orang seisi rumah yang menjadi tanggungan ; batih”.3 Sedangkan istilah sakinah diartikan sebagai “Kedamaian, ketentraman, kebahagiaan”.4 Dalam kamus ilmu Al Qur’an kata sakinah “Berakar kata sakana, artinya menjadi tenang, mereda, hening, tinggal. Dalam Islam, kata sakinah menandakan ketenangan dan kedamainan secara khusus, yaitu kedamaian dari Allah yang berada di dalam kalbu”.5 Maka perkawinan adalah pertemuan antara pria dan wanita sehingga menjadikan keduanya menjadi tentram atau sakinah. Dalam Al Qur’an surat Al-Rum, Allah menjelaskan :

ومن ايته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنو االيها وجعل بينكم مودة ورحمة ان في دلك لايت لقوم يتفكرون (سورة الروم : 21)



Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri, dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.6 (Surat Ar Rum : 21)
Dari ayat lain juga menunjukkan bahwa hubungan suami dan istri adalah hubungan cinta dan kasih sayang. Seperti disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 187 bahwa suami dan istri sebagai pakaian antara keduanya.

...       ...



Artinya : “…mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…”7 (Surat Al Baqarah : 187)

Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa hubungan suami dan istri adalah hubungan cinta dan kasih sayang.



Keluarga sakinah adalah dambaan setiap rumah tangga muslim. “Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga”.8 Untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan bermodalkan agama, pengetahuan, pemahaman yang benar dan pengamalan yang konsisten terhadap agama. Dengan demikian maka diharapkan tercapai keluarga yang utuh, langgeng, dan tentram. Oleh sebab itu seorang muslim harus mengutamakan factor agama untuk membangun rumah tangga. Untuk membangun sebuah keluarga seperti yang diharapkan memang membutuhkan banyak pengorbanan dan proses yang panjang.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa keluarga sakinah adalah sekelompok orang terdiri dari ayah, ibu dan anak beserta anggota keluarga yang lain yang hidup tenang, damai, saling mencintai dan menyayangi.




  1. Sifat dan Wujud Keluarga Sakinah

Memiliki dan merasakan nikmatnya keluarga yang sakinah adalah keinginan dan cita-cita setiap orang. Setiap keluarga muslim pastilah menginginkan terwujudnya keluarga tersebut, yakni keluarga idaman yang mengasyikkan bila dipandang, menentramkan bila dirasakan, dan membanggakan bila diceritakan.

Keinginan dan cita-cita tersebut harus diperjuangkan untuk direalisasikan. Setiap muslim harus yakin bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan. Apalagi jika muslim bersungguh-sungguh dalam upaya menggapainya. Pasti Tuhan mengabulkannya.

Kalau dicermati lebih mendalam, semua amanat Al Qur’an merupakan kunci bagi terwujudnya keluarga sakinah. Sebaliknya dalam keluarga sakinah akan teramalkan semua amanat Al Qur’an. Keluarga bisa dikatakan normal dan sakinah apabila keluarga mampu mewujudkan sejumlah fungsi pokoknya, yakni fungsi ekonomi, sosial, edukatif, protektif, religius, rekreatif, dakwah dan afektif.

Yang lebih penting lagi bahwa “Terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban anggota keluarga (suami, istri, dan anak-anak) akan membuat semua fungsi tersebut berjalan”.9 Nashir Al-Umar menyatakan bahwa “Hal pertama yang harus diketahui oleh suami istri adalah hak dan kewajiban masing-masing. Suami memiliki hak, istri memiliki hak, dan keduanya juga memiliki hak bersama”.10 Dicatat oleh Heri Jauhari Muchtar, bahwa : “Apabila dibagi maka terdapat tiga jenis utama kewajiban suami istri, yaitu :



  1. Kewajiban suami terhadap istri

  2. Kewajiban istri terhadap suami

  3. Kewajiban suami istri terhadap keluarga”.11

Selain hal tersebut di atas, untuk menciptakan keseimbangan dan keharmonisan dalam keluarga, bukan hanya orang tua yang mempunyai kewajiban dalam keluarga, sebagai anakpun juga mempunyai kewajiban kepada orang tua. “…anak juga mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap orang tuanya”.12

Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah tidak hanya dipenuhi dengan melaksanakan kewajiban dalam keluarga, tetapi juga perlu melaksanakan kewajiban menjaga hubungan baik dengan tetangga. “Keharmonisan sulit untuk terwujud tanpa adanya hubungan antar pribadi, baik dalam keluarga maupun antar keluarga”.13

Dari beberapa uraian tentang sifat dan wujud keluarga sakinah di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa keluarga yang sakinah dapat terwujud dengan memenuhi semua kewajiban yang berkaitan dengan keluarga, yaitu :


  1. Kewajiban suami dan hak bagi istri

  2. Kewajiban istri dan hak bagi suami

  3. Kewajiban orang tua dan hak bagi anak

  4. Kewajiban anak dan hak bagi orang tua

  5. Kewajiban bertetangga




  1. Hak/Kewajiban Orang Tua

Anak dalam perspektif Islam merupakan amanat dari Allah SWT. Dengan demikian semua orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya agar dapat menjadi insan yang shaleh, berilmu dan bertakwa. Hal yang demikian merupakan suatu wujud pertanggungjawaban dari setiap orang tua anak kepada Tuhan.

Orang tua atau keluarga mempunyai peranan yang sangat besar terhadap perkembangan kepribadian anaknya terutama melalui kasih sayang dan keteladanan mereka. Kasih sayang dan keteladanan orang tua sangatlah penting untuk memotivasi anak agar menjadi manusia yang bertaqwa kapada Tuhan. Dengan kasih sayang dan keteladanan yang baik, maka diharapkan anak bisa tumbuh menjadi manusia yang taqwa dan berguna bagi orang tua, agama dan Negara. Mohamad Surya dalam bukunya Bina Keluarga mengutip pernyataan dari seorang ahli pendidikan Dorothy Law Natile yang berkaitan dengan hal tersebut sebagai berikut :

Jika anak dibesarkan dengan celaan, maka ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, maka ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, maka ia belajar rendah diri. Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, maka ia belajar menyesali diri. Jika anak dibesarkan dengan toleransi, maka ia belajar menahan diri. Jika anak dibesarkan dengan dorongan, maka ia belajar percaya diri. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, maka ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.14
Bertolak dari wujud atau sifat keluarga sakinah yang telah disebutkan terdahulu bahwa untuk menciptakan keluarga sakinah orang tua harus memperhatikan hak-hak anaknya yang merupakan kewajiban baginya. Berikut akan penulis kemukakan beberapa kewajiban orang tua terhadap anak.

Menurut Heri Jauhari Muchtar, beberapa kewajiban yang harus diperhatikan dan dilakukan setelah mempunyai bayi/anak, yaitu:



  1. Bersyukur kepada Allah karena kita diberi anugerah dan amanah berupa anak.

  2. Beraqiqah, yakni menyembelih dua ekor kambing apabila anak laki-laki; dan atau satu ekor kambing apabila anak kita perempuan.

  3. Memberi nama yang baik dan mulia.

  4. Menyusuinya selama dua tahun.

  5. Mengkhitannya sebelum baligh.

  6. Mendidiknya dengan baik dan benar.

  7. Menikahkan ketika sudah cukup umur atau sudah ada jodohnya.15

Sa’id Hawa dalam buku Al Islam menyebutkan beberapa kewajiban orang tua yang merupakan hak bagi anaknya yang penulis rangkum sebagai berikut :

    1. Mendapat pakaian, makanan, pendidikan, kebaikan dan mendapat nama yang baik, kesiapan untuk melaksanakan kewajiban bagi laki-laki ataupun perempuan.

    2. Mendapat pendidikan agar dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban setelah dia taklif.

    3. Berhak mendapatkan latihan shiyam dan shalat, renang, menunggang kuda dan mempergunakan alat-alat perang, latihan kerja dan usaha, berbicara, amar ma’ruf dan nahi munkar, latihan mental, penanaman aqidah, pelajaran fardhu ‘ain, kitab, sunah dan fiqh serta beberapa fardhu kifayah.

    4. Mendapatkan perlakuan sama dan adil sesama mereka.16

Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ditetapkan beberapa kewajiban orang tua dan keluarga.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua

Pasal 26


  1. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

        1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak ;

        2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

        3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

  1. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.17

Mengenai kewajiban orang tua dan hak bagi anak Hasan Bin Falah Al Qohthoni menguraikannya antara lain :



    1. Mendidik anak-anaknya

    2. Hak mendapatkan susuan

    3. Hak mendapatkan asuhan18

Dari beberapa pendapat di atas dapat penulis pahami bahwa kewajiban orang tua dan hak bagi anak terkait dengan beberapa upaya untuk mendisiplinkan shalat pada anak dalam hal ini usia enam sampai sepuluh tahun adalah sebagai berikut:

      1. Anak mendapat pendidikan, pakaian, dan makanan.

      2. Mendapat latihan puasa, shalat, amar ma’ruf nahi munkar, penanaman aqidah, pelajaran fardhu ‘ain.

      3. Mendapat perlakuan sama dan adil sesama anak.

      4. Mendapat perlindungan

      5. Anak ditumbuhkembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.



  1. Hak/Kewajiban Anak


Kewajiban anak adalah segala sesuatu yang berhak diterima oleh orang tua. Penulis menyimpulkan dari tulisan Sa’id Hawa tentang kewajiban anak kepada orang tua sebagai berikut :

  1. Menaati, menafkahi, melayani, mencintai keduanya sebagaimana kedua orang tua melakukan hal itu ketika anak masih kecil.

  2. Bergaul dengan keduanya dengan baik.

  3. Kedua orang tua harus diutamakan daripada yang lainnya.

  4. Berbakti dan berbuat baik kepada keduanya.

  5. Kerelaan kedua orang tua.19

Dicatat oleh Heri Jauhari Muchtar ada beberapa kewajiban anak yang menjadi hak bagi kedua orang tuanya, antara lain :

  1. Menaati perintah orang tua

  2. Menghormati dan berbuat baik kepada kedua orang tua

  3. Mendahulukan dan memenuhi kebutuhan orang tua

  4. Minta izin dan doa restu orang tua

  5. Membantu tugas dan pekerjaan orang tua

  6. Menjaga nama baik dan amanat orang tua

  7. Mendoakan orang tua

  8. Mengurus orang tua sampai meninggal

  9. Memenuhi janji dan kewajiban orang tua

  10. Meneruskan silaturrahmi dengan saudara dan teman-teman serta sahabat orang tua.20



    1. Hak/Kewajiban Bertetangga


Keluarga sakinah tidak hanya dapat diwujudkan dengan menjaga hubungan baik dengan antar anggota keluarga, tetapi juga harus dilengkapi dengan menjaga hubungan baik dengan tetangga. “Keharmonisan hubungan antar anggota keluarga, merupakan landasan bagi terwujudnya keluarga yang bahagia dan sakinah. Demikian pula hubungan baik dengan pihak-pihak di luar keluarga seperti sanak famili dan tetangga”.21

Berikut akan penulis kemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan kewajiban bertetangga. Abu Bakar Muhammad menyebutkan beberapa hak dalam hidup bertetangga, yakni 12 hak tetangga dan menjadi kewajiban tetangga yang lain, yaitu :



  1. Jika tetangga meminta bantuan, maka hendaklah kita Bantu.

  2. Jika dia meminta tolong, maka hendaklah kita menolongnya.

  3. Jika dia meminta utang, maka hendaklah diutangi sekiranya ada yang diutangkan.

  4. Jika tetangga membutuhkan kepunyaannya yang kita pinjam, maka hendaklah segera dikembalikan.

  5. Jika tetangga sakit, maka hendaklah dijenguk.

  6. Jika tetangga itu meninggal dunia, maka hendaklah diantar jenazahnya hingga ke kuburnya.

  7. Jika tetangga itu mengalami nasib baik, maka hendaklah ucapkan selamat atas kebaikan nasib atau keselamatannya itu.

  8. Jika tetangga ditimpa musibah, maka hendaklah dihibur hatinya, agar tidak susah dan selalu tabah menghadapi musibah itu.

  9. Tetangga itu berhak mendapatkan udara segar. Oleh karena itu, tidak boleh membangun rumah bertingkat tanpa seizinnya.

  10. Tidak boleh menyakitinya, dengan kata-kata atau perbuatan.

  11. Jika membeli buah-buahan, sekiranya cukup, maka hendaklah diberikan sebagiannya kepada tetangga itu ; jika tidak mau diberikan atau tidak cukup, maka masukkan buah-buahan itu sembunyi-sembunyi. Jangan sampai anak kita membawa keluar rumah sehingga menimbulkan rasa iri anak tetangga yang mengakibatkan saling benci anak dengan anak.

  12. Perintah saling memberikan masakan kepada tetangga, lebih-lebih bilamana bau bumbu masakan itu sampai kepada tetangga.22

Sedangkan dalam buku Al Islam dinyatakan bahwa “Hak tetangga yang paling minimal ialah tidak menyakitinya, tidak menyakiti kehormatan, harta, jiwa dan anak. Tetangga jelek ialah yang membuat orang selalu dalam kewas-wasan, ketakutan, kesempitan dan kesengsaraan”.23

Dengan terpenuhinya kewajiban dan hak bertetangga seperti dikemukakan di atas, diharapkan akan terwujud keluarga yang sakinah terbukti dengan terwujudnya keharmonisan hubungan antar keluarga. Sehingga secara tidak langsung keadaan yang demikian bisa mendukung pendisiplinan shalat pada anak. Hal itu disebabkan lingkungan keluarga sakinah lebih kondusif untuk menciptakan suasana beribadah secara baik termasuk dalam hal shalat fardhu.

    1. Hakikat Shalat Fardhu


Shalat menurut bahasa berarti “Doa, sedang menurut istilah, shalat adalah ibadah yang terdiri dari beberapa perbuatan dan perkataan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, menurut cara-cara dan syarat-syarat serta rukun yang telah ditentukan oleh syara’”.24 Dalam pandangan Manshur Dompu, “Shalat yang merupakan kepala semua ibadat (ra’sul ibadah) yang terdiri dari perkataan dan perbuatan, disertai dengan niat, dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam, dengan cara mana Allah SWT disembah dengan khusyu’ dan tawadlu”.25 Dinyatakan pula oleh Abdul Karim Nafsin bahwa “Ruh shalat ialah menghadap kepada Allah dengan khusyu’, ikhlas, menghadirkan hati, baik dalam berdzikir, berdo’a maupun memuji”.26

“Shalat adalah tiang agama, cahaya keimanan, dan obat penawar hati serta solusi segala persoalan”.27 Shalat adalah sebagai ibadah penentu amalan lainnya. Shalat adalah ibadah pertama yang akan dihisap dan jika diterima, maka amalan yang lain juga diterima dan apabila shalatnya ditolak, maka amalan lain akan ditolak juga. Seperti yang dicatat oleh Manshur Dompu, bahwa “Shalat mempunyai kelebihan-kelebihan tersendiri, dibanding dengan ibadat lainnya”.28 Kelebihan atau keistimewaan shalat adalah:



    1. Shalat merupakan tiang agama. Istilah tersebut mengandung maksud bahwa apabila seseorang mendirikan shalat, maka berarti ia telah menegakkan agama dan barang siapa meninggalkannya, maka ia telah meruntuhkan agama. Allah Swt memerintahkan shalat lima waktu supaya umat Islam dapat memakai hati, lidah, dan anggota untuk menegakkan sebutanNya dan memperhambakan diri kepadaNya. Apabila shalat ditinggalkan, maka akan mengakibatkan tidak diterimanya sesuatu amalpun. Ibadah-ibadah yang lain selain shalat diibaratkan sebagai rangka rumah yang gunanya untuk mencukupi keperluan alat-alat rumah setelah ada tiangnya. Maka kalau tidak ada tiang, manfaat dari rangka rumah yang lain tidak ada. Dengan demikian diterimanya ibadah-ibadah yang lain, bergantung kepada diterimanya shalat. Apabila shalat ditolak, maka amal yang lain juga ditolak.

    2. Shalat adalah ibadat yang pertama kali diwajibkan oleh Allah Swt. Perintah shalat langsung diberikan kepada Rasulullah Saw pada peristiwa isra’ mi’raj. Shalat fardhu lima waktu difardhukan di langit pada malam Nabi Muhammad Saw berisra’ mi’raj. Shalat adalah satu-satunya amal yang diperintahkan Malaikat Jibril oleh Allah. “Dan Allah Swt memerintahkan shalat kepada Nabi Saw ketika Nabi menghadapNya, menegaskan bahwasannya shalat itu suatu ibadat yang luar biasa; suatu perbuatan yang sangat terhormat”.29

    3. Shalat merupakan amal yang pertama kali dihisab di hari kiamat. Maka jika shalatnya baik, niscaya baiklah amalan yang lain. Jika shalatnya jelek, maka binasa/jeleklah amalan-amalan yang lain.

    4. Shalat merupakan wasiat Rasulullah Saw yang terakhir ditujukan kepada umatnya, ketika beliau akan menghembuskan nafasnya yang terakhir. Rasulullah ketika di akhir hayat berpesan agar umatnya tidak boleh meninggalkan shalat.

    5. Shalat adalah garis pemisah antara yang muslim dengan yang bukan muslim. Barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena ingkar kepada Allah, maka digolongkanlah ia kepada golongan yang kafir.

    6. Shalat merupakan ukuran bagi perkembangan ajaran Islam atau tidak. Di mana shalat didirikan oleh umat Islam, berarti ajaran Islam berkembang dengan baik di tempat tersebut. Tetapi sebaliknya di mana shalat disia-siakan, masjid dan mushola sepi dan sunyi dari jama’ah shalat, itu tandanya bahwa ajaran Islam tidak berkembang di daerah tersebut.

    7. Shalat merupakan ibadat yang menjadi jaminan untuk masuk surga.

    8. Shalat adalah syi’ar agama yang tertinggi dan yang paling utama yang merupakan media penghubung antara hamba dengan Tuhannya. Shalat adalah ibadat yang merupakan lambang dan pertanda keimanan dan keislaman seseorang. Ia merupakan salah satu bentuk ibadat dan ketha’atan kepada Allah Swt yang meninggalkan efek dan kesan yang mendalam di dalam jiwa, yang mampu membentuk jiwa manusia, sehingga menjadi baik cipta, rasa, karsa dan karyanya.

Demikianlah hakikat shalat yang difardhukan atas orang Islam, menurut cara yang telah dilakukan oleh nabi Saw dan telah sampai kepada generasi muslim dengan cara mutawatir, merupakan upacara yang utama yang dilaksanakan untuk menerangkan rasa berhajat kepada Tuhan dan rasa kebesaran Allah Swt, yang mempengaruhi jiwa; sekiranya shalat yang sedemikian hakikatnya dilaksanakan dengan sempurna.

Shalat difardhukan oleh Allah sehari semalam dalam lima waktu shalat, yakni: shubuh, dhuhur, asyar, maghrib, dan isya’. Seperti firman Allah Swt:

و اقيمو الصلاة واتو االزكاة, واركعو مع الراكعين (البقرة:43 )

Artinya: Dan dirikanlah olehmu akan shalat berikanlah olehmu akan zakat dan ruku’lah kamu beserta orang-orang yang ruku’.30

Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk mendirikan shalat serta menyuruh untuk mengerjakannya secara bersama-sama atau berjamaah.

    1. Syarat-syarat Shalat


Shalat mempunyai syarat-syarat tertentu. Tanpa syarat-syarat tersebut, shalat tidak akan sah. Syarat-syarat yang mendahului shalat ada empat, yakni sebagai berikut:

  1. wudu dengan air atau tayamum ketika tidak ada air;

  2. berdiri di tempat yang suci;

  3. menghadap kiblat bagi yang sanggup melakukannya;

  4. mengetahui dengan yakin bahwa waktu shalat telah tiba.31

Adapun dalam buku Fiqh Islam disebutkan bahwa syarat-syarat shalat dibedakan menjadi dua yakni syarat wajib shalat dan syarat sah shalat. Syarat-syarat wajib shalat lima waktu antara lain:

    1. Islam

    2. Suci

    3. Berakal

    4. Balig (dewasa)

    5. Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw. kepadanya)

    6. Melihat atau mendengar

    7. Jaga 32

Sedangkan syarat-syarat sah shalat adalah sebagai berikut:



  1. Suci dari hadas besar dan hadas kecil

  2. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

  3. Menutup aurat

  4. Mengetahui masuknya waktu shalat

  5. Menghadap ke kiblat 33



    1. Rukun-rukun Shalat


Shalat mempunyai rukun-rukun yang termasuk di dalam shalat. Di antaranya adalah:

  1. Niat, yakni menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allah supaya diridhoiNya.

  2. Berdiri bagi orang yang kuasa.

“Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh shalat sambil duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa berbaring, boleh menelentang; kalau tidak kuasa juga demikian, shalatlah sekuasanya, sekalipun dengan isyarat”.34

  1. Takbiratul ihram (membaca Allahu Akbar) sebagaimana firman Allah Swt.

...  

Artinya : “…takbirlah kamu kepada Tuhanmu!...”35 (Surat Al Mudatsir : 3)



  1. Membaca surat Al-Fatihah

...    ...

Artinya:“…bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur’an!...”36(Surat Al Muzammil : 20).



  1. Rukuk serta tuma’ninah (diam sebentar)

“Rukuk ialah termasuk fardhu shalat bagi siapa yang mampu mengerjakannya dan sudah jadi kesepakatan semua ulama fiqih”.37

  1. I’tidal serta tuma’ninah

  2. Sujud dua kali serta tuma’ninah

  3. Duduk di antara dua sujud serta tuma’ninah

  4. Duduk akhir

  5. Membaca tasyahud akhir

  6. Membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw

  7. Memberi salam yang pertama (ke kanan)

  8. Menertibkan rukun



  1. Kedisiplinan Anak


Kedisiplinan merupakan sebuah keharusan bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidup umat manusia. Tanpa adanya kedisiplinan, tidak akan terwujud kehidupan yang tertib, teratur dan sempurna. Masalah kedisiplinan anak harus diperhatikan oleh orang tua. Anak sangat membutuhkan keberadaan seseorang yang dapat mengenalkannya pada aturan, undang-undang, serta tata tertib kehidupan.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disiplin diartikan sebagai “Ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib)”.38 Mohamad Surya mengartikan disiplin sebagai “Suatu sikap menghormati, menghargai, dan mentaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku”.39 Sedangkan Ali Qaimi menyatakan disiplin adalah “penertiban dan pengawasan diri, penyesuaian diri terhadap aturan, kepatuhan terhadap perintah pimpinan, penyesuaian diri terhadap norma-norma kemasyarakatan, dan lain-lain”.40 Selain itu Mohamad Surya juga menyatakan bahwa “Disiplin pada hakikatnya merupakan salah satu unsur penting dalam keseluruhan perilaku dan kehidupan baik secara individual maupun kelompok”.41 Hal itu disebabkan dengan disiplin, maka perilaku atau tingkah laku seseorang atau kelompok akan lebih serasi, selaras, dan seimbang. Perwujudan dan pengembangan disiplin hendaknya dimulai dari keluarga karena keluarga adalah fondasi kehidupan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.

Untuk menegakkan disiplin maka sekurang-kurangnya ada empat unsur yang harus diwujudkan, yaitu; pertama ialah aturan sebagai pola-pola rujukan berperilaku. Aturan memiliki fungsi dalam menegakkan perilaku yaitu sebagai alat pendidikan dalam mewujudkan perilaku yang sesuai dengan harapan masyarakat, dan membantu individu agar tidak berperilaku yang tidak diinginkan.

Kedua ialah hukuman sebagai alat dalam memberikan tindakan terhadap setiap pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. Hukuman berfungsi untuk menghindari terjadinya pengulangan tingkah laku yang tidak diinginkan, mengajarkan tentang perilaku yang boleh maupun yang tidak boleh dikerjakan, serta memotivasi individu untuk berperilaku sesuai dengan yang diharapkan.

Ketiga yakni ganjaran sebagai bentuk penghargaan atas suatu pencapaian perilaku yang sesuai dengan yang diharapkan. Ganjaran mempunyai peran yakni: 1. Sebagai alat pendidikan dalam mengenal dan mengembangkan perilaku yang baik atau tidak baik. 2. Sebagai motivasi dalam melaksanakan perilaku yang diharapkan. 3. Untuk memperkuat perilaku yang telah mendapat pengakuan sosial.

Unsur penegakan disiplin yang keempat, yakni konsistensi, yaitu derajat keseragaman atau ketetapan dalam mewujudkan perilaku, pelaksanaan aturan, pemberian hukuman, dan pemberian ganjaran. Konsistensi dapat meningkatkan disiplin dan apabila tidak ada konsistensi disiplin sulit untuk ditegakkan.

Ali Qaimi dalam bukunya menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menanamkan dasar-dasar kedisiplinan pada anak yang dapat penulis ringkas sebagai berikut:


  1. Kedisiplinan harus disesuaikan dengan usia dan tingkat pemahaman anak-anak.

  2. Kedisiplinan harus rasional dan dilandasi logika yang kuat.

  3. Kedisiplinan harus sesuai dengan pertumbuhan anak.

  4. Kedisiplinan harus berorientasi pada (hak-hak anak), bukan malah melenyapkan atau mengabaikannya.

  5. Dasar-dasar kedisiplinan harus terang, jelas dan stabil.

  6. Isi peraturan yang berkenaan dengan kedisiplinan jangan sampai terlalu berlebihan atau terlalu berkurangan.

  7. Perintah kedisiplinan dalam lingkungan rumah harus terpusat di tangan satu orang.42



    1. Perkembangan Agama pada Anak


“Ide keagamaan pada diri anak hampir sepenuhnya autoritarius, maksudnya, konsep keagamaan pada diri mereka dipengaruhi oleh faktor dari luar diri mereka”.43 Hal itu bisa dipahami karena anak sejak usia muda telah melihat dan mempelajari hal-hal yang berada di luar diri mereka. Anak-anak telah melihat dan mengikuti sesuatu yang dikerjakan dan diajarkan orang tua yang berhubungan dengan kemaslahatan agama. Ketaatan kepada ajaran agama merupakan kebiasaan yang mereka pelajari dari para orang tua maupun guru mereka. Ajaran dari orang dewasa bagi mereka sangat mudah untuk diterima meskipun mereka belum menyadari sepenuhnya tentang manfaat ajaran tersebut.

Masa tersebut dinamai dengan Realistic Stage (tingkat kenyataan). “Tingkatan ini berawal dari anak masuk SD sampai usia adolense”.44 Pada masa ini, ide ke-Tuhanan anak sudah mencerminkan konsep-konsep yang berdasarkan kepada kenyataan (realitas). Konsep ini timbul melalui lembaga-lembaga keagamaan dan pengajaran agama dari orang dewasa lainnya. Pada masa ini ide keagamaan anak didasarkan atas dorongan emosional, hingga mereka dapat melahirkan konsep Tuhan yang formalis. Berdasarkan hal itu, maka pada masa ini anak-anak tertarik dan senang pada lembaga keagamaan yang mereka lihat dikelola oleh orang dewasa dalam lingkungan mereka. Semua bentuk amal keagamaan mereka ikuti dan pelajari dengan penuh minat.

Dengan memahami hal di atas, maka para orang tua dan guru seharusnya membimbing anak-anak atau anak didik mereka dengan arif dan bijaksana agar mereka disiplin dalam melaksanakan ibadah terutama shalat fardhu.

    1. Kedisiplinan Anak Mendirikan Shalat Fardhu


Anak tidak diwajibkan mendirikan shalat, karena shalat wajib atas orang Islam yang sudah baligh dan berakal. Akan tetapi orang tua diwajibkan untuk mengajarkan dan membiasakan anak untuk mengerjakan shalat pada waktunya. Hal tersebut bertujuan agar anak kelak melanjutkan kebiasaan tersebut sampai memasuki usia baligh dan sesudahnya. Jika seorang anak sudah terbiasa mengerjakan shalat maka akan mudah baginya untuk mengerjakannya setelah memasuki usia dewasa, karena dia sudah terbiasa melakukan hal tersebut. Anak yang diperintahkan melakukan shalat setelah baligh mungkin pelaksanaannya akan cukup berat dan merepotkan baginya, khususnya pada saat bangun tidur untuk mengerjakan shalat subuh.

Anak usia tujuh sampai sepuluh tahun adalah masa atau periode yang paling baik untuk mengajarinya shalat secara baik dan benar. Sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw di bawah ini:

مرو اولادكم بالصلاة ادا بلغوا سبعا, واضربوهم عليها ادا بلغوا عشر, وفرقوا بينهم في المضاجع. 45

Artinya : Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat apabila mereka sudah berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkannya apabila umur mereka sudah sampai sepuluh tahun dan pisah-pisahkanlah di antara mereka pada tempat tidur.46


Harapan hadits tersebut adalah orang tua mampu mengantar anak yang berumur tujuh tahun dapat melaksanakan shalat. Shalat harus sudah diajarkan sebelum umur tujuh tahun karena di dalam hadits tersebut anak harus sudah mampu mengerjakan perintah shalat dan bukan baru diajari setelah berusia tujuh tahun. Tetapi dalam mengajari anak pada usia ini tidak boleh melakukan pemukulan jika tidak mau mengerjakan, karena anak belum mampu untuk mengemban tanggung jawab terhadap pelaksanaan shalat. Oleh karena itu wajib diberikan pukulan jika tidak mengerjakannya jika sudah berusia sepuluh tahun. Karena tidak ada alasan untuk mengabaikan perintah shalat, sebagaimana yang berlangsung pada waktu usia tujuh sampai sepuluh tahun.

Dalam ilmu perkembangan jiwa anak, akhir masa kanak-kanak yakni sekitar usia enam sampai dua belas tahun, “…terkenal dengan nama late chilhood. Orang tua memberi sebutan usia tidak rapih”.47 Anak usia tersebut dinamai usia tidak rapih, dimaksudkan bahwa pada usia itu kebanyakan anak ceroboh dalam penampilan dan kamar tidur serta kamar belajarnya berantakan, terutama anak laki-laki. Selain itu pada usia tersebut, diberi nama usia berkelompok, yakni “…mereka menghendaki diterima oleh teman-teman sebaya sebagai anggota kelompok. Anak yang berumur sekitar 7 tahun-8 tahun, lebih tunduk pada kelompoknya daripada kepada orang tua”.48 Hal-hal itu bisa menambah berat tugas orang tua dalam mendidik anak. Tetapi selaku orang tua muslim bertanggung jawab terhadap anak dengan cara mengasuh dan mendidik anak agar bisa tumbuh dewasa dengan kepribadian yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt.

Himbauan kepada orang tua agar memerintahkan anak-anak mereka untuk mendirikan shalat pada hadits yang telah disebutkan terdahulu sejalan dengan pandangan para pemikir modern, bahwa “Pada usia sekolah dasar (6-12 tahun) anak sudah dapat mereaksi rangsangan intelektual atau kemampuan kognitif”.49 Dalam usia tersebut, pertumbuhan jasmani dan perkembangan rohani anak sudah cukup matang untuk menerima pengajaran. Sehingga sangat tepat jika pada usia ini anak anak diberikan pemahaman dan diberi latihan atau pembiasaan keagamaan yang menyangkut ibadah seperti shalat.

Keadaan yang demikian belum mampu dilaksanakan oleh anak pada usia sebelum ini (masa prasekolah), karena daya pikir anak masih bersifat imajinatif, berangan-angan (berkhayal). Sedangkan pada usia SD daya pikirnya sudah berkembang ke arah berpikir konkret dan rasional.

Dalam pandangan Zakiah Daradjat yang dikutip oleh Syamsu, bahwa :
Pendidikan agama di Sekolah Dasar, merupakan dasar bagi pembinaan sikap positif terhadap agama dan berhasil membentuk pribadi dan akhlak anak, maka untuk mengembangkan sikap itu pada masa remaja akan mudah dan anak telah mempunyai pegangan atau bekal dalam menghadapi berbagai kegoncangan yang biasa terjadi pada masa remaja.50

Dinyatakan pula oleh Singgih dan Yulia D. Gunarsa, bahwa “…masa ini sebagai masa tenang atau masa latent, di mana apa yang telah terjadi dan dipupuk pada masa-masa sebelumnya akan berlangsung terus untuk masa-masa selanjutnya”.51

Selanjutnya dalam hadits di atas Rasulullah memerintahkan kepada semua orang tua untuk memukul anak-anak mereka jika sampai usia sepuluh tahun belum mau menunaikan perintah mendirikan shalat dan memisahkan tempat tidur. Perintah tersebut menunjukkan bahwa nabi Saw membolehkan hukuman fisik sebagai alat mendidikkan shalat. Sedangkan perintah nabi Saw terhadap orang tua untuk memisahkan tempat tidur anak-anak yang tidak mau mendirikan shalat adalah memperlihatkan bahwa nabi Saw membenarkan pula hukuman non fisik sebagai alat mendidikkan shalat.

Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh Muhammad Sa’id Mubayyadh tentang cara yang direkomendasikan Islam dalam menghukum anak yang dapat penulis ringkas sebagai berikut:



  1. Prinsipnya adalah memperlakukan anak dengan penuh kelembutan dan kasih sayang.

  2. Mencermati karakter anak yang melakukan kesalahan dalam memberikan hukuman.

  3. Tahapan dalam menangani anak; dari yang paling ringan hingga yang paling berat.52

Dari pernyataan tersebut dapat penulis pahami bahwa setiap pendidik atau orang tua harus bijaksana dalam menggunakan hukuman sesuai dengan tingkat kecerdasan anak, budaya, serta karakter anak. Selain itu hendaknya menggunakan hukuman hanya sebagai alternatif terakhir, artinya adalah ada tahap-tahap pengajaran yang harus dilakukan sebelum memakai pukulan, agar sampai pada maksud yang diinginkan.

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, penerapan hukuman fisik tentunya tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 16 ayat 1 yang berbunyi “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”.53

Nabi Muhammad Saw. memerintahkan orang tua agar mendidikkan shalat fardhu pada anak usia di bawah sepuluh tahun, karena jika pendidikan shalat diberikan pada anak usia lebih dari sepuluh tahun akan sangat sulit dilakukan dan pendisiplinan shalat fardhu pada usia ini tidak kondusif diterapkan. Jika pada usia sepuluh tahun anak dalam sehari-hari belum atau tidak mendirikan shalat, maka orang tua dianggap sudah terlambat dalam hal mendisiplinkan anak mendirikan shalat fardhu.

Mendirikan shalat di sini seperti yang ditulis oleh Hasbi Ash Shiddiqy mengandung pengertian bahwa :

Memelihara waktu-waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan melaksanakannya dengan sesempurna-sempurnanya : sempurna berdiri, sempurna ruku’, sempurna i’tidal, sempurna sujud, sempurna duduk antara dua sujud, sempurna duduk tasyahud, sempurna dzikir, sempurna do’a…”.54
Dengan demikian kedisiplinan mendirikan shalat bisa diartikan ketaatan dan kepatuhan dalam menjalankan dan memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan dalam shalat.

Untuk mewujudkan kedisiplinan anak dalam mendirikan shalat, maka perlu adanya usaha-usaha atau cara yang harus dilakukan oleh para orang tua. Tanpa adanya teknis atau cara tersendiri, kemungkinan kecil anak akan bersedia dan rutin melaksanakan shalat dalam kesehariannya. Heri Jauhari Muchtar menguraikan beberapa teknis mengajarkan shalat kepada anak, yaitu:



  1. Mengajak anak shalat bersama-sama ketika mereka masih kecil (sekitar umur dua sampai empat tahun).

  2. Mengajarkan bacaan dan tata cara shalat yang benar, ketika mereka berumur sekitar lima sampai tujuh tahun.

  3. Mengecek dan memantau bacaan serta tata cara shalat yang dilakukan oleh anak, misalnya ketika mereka shalat sendiri ataupun shalat berjamaah.

  4. Mengingatkan anak untuk senantiasa mendirikan shalat kapanpun, di manapun dan bagaimanapun keadaannya.

  5. Membiasakan mereka untuk melaksanakan shalat berjamaah ; baik di rumah maupun di masjid, karena shalat berjamaah memiliki banyak berkah dan keutamaan, di antaranya menambah silaturrahmi dan berpahala 27 kali lipat.

  6. Selain shalat, anak juga harus diajarkan, dilatih dan dibiasakan melaksanakan ibadah-ibadah lain dalam Islam ; misalnya puasa, zakat (termasuk infak dan shadaqah), zikir, do’a, tata cara ibadah haji, dan sebagainya.55

Dalam kaitannya dengan shalat berjamaah, Muhammad Suwaid menyatakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari hal itu, “Mendidik anak kecil untuk melaksanakan ibadah jum’at mendatangkan banyak manfaat”.56 Manfaat shalat berjamaah adalah sebagai berikut :



    1. Ketika kelak ia baligh, maka ia telah terbiasa menunaikannya.

    2. Mendapatkan pengaruh positif dari mendengarkan khutbah jum’at. Sebab, fitrahnya ketika itu masih peka untuk menerima pembicaraan-pembicaraan mengenai keimanan dan mengenai riwayat hidup Rasulullah Saw, di samping juga terdidik untuk mendengarkan penyampaian ilmu.

    3. Berhimpun dengan komunitas kaum muslimin dan merasa masuk ke dalam anggota masyarakat. Sebab, ia mesti kenal kepada kenalan orang tuanya.

    4. Ulama berpendapat bahwa saat mustajab pada hari Jum’at adalah saat jeda khutbah. Dengan demikian ia akan menjadi bagian dari orang-orang yang menghadiri saat mustajab ini sebagaimana yang diceritakan oleh Rasulullah Saw.

    5. Turut menerima santapan imani dan rohani untuk menunaikan shalat lima waktu dan mentaati Allah antara satu Jum’at ke Jum’at yang berikutnya.

    6. Bisa berkenalan dengan para ulama dan para da’i yang tentunya akan memberikan pengaruh yang besar kepadanya di masa tuanya, apalagi di masa mudanya.

    7. Akan terwujud pembinaan pribadi yang utuh segala unsurnya, baik aqidah, ibadah, kemasyarakatan, perasaan, keilmuan, jasmani, kesehatan dan seterusnya.

Dicatat pula dalam artikel Ali Rohmad tentang upaya yang harus dipersiapkan orang tua sebelum memerintahkan shalat fadhu kepada anak dalam lingkungan rumah tangga yang dapat penulis ringkas sebagai berikut:

      1. Mendirikan shalat fardhu secara berjama’ah

      2. Mengenalkan benda-benda najis kepada anak

      3. Mengenalkan thaharah pada anak

      4. Mengenalkan bacaan dan gerakan dalam shalat pada anak

      5. Menyediakan peralatan shalat untuk anak57



    1. Asumsi


Asumsi lazim disebut dengan istilah postulat. Asumsi merupakan anggapan dasar yang digunakan untuk mendasari penelitian. “Asumsi penelitian adalah anggapan-anggapan dasar tentang suatu hal yang dijadikan pijakan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan penelitian”.58 Menurut pandangan Winarno Surakhmad yang dikutip oleh Suharsimi Arikunto, “Postulat atau asumsi adalah sebuah titik tolak pemikiran yang kebenarannya diterima oleh penyelidik”.59 Sedangkan Suharsimi Arikunto sendiri mengemukakan pendapat bahwa asumsi adalah : “Suatu hal yang diyakini kebenarannya oleh peneliti yang harus dirumuskan secara jelas”.60

Berpijak pada rumusan masalah dan uraian landasan teori di atas, maka asumsi yang muncul dalam penelitian ini adalah :



    1. Ada anak yang kurang disiplin mendirikan shalat dalam hal memelihara waktu-waktu shalat, wudhu, serta kesempurnaan dalam mengerjakan rukun-rukun shalat.

    2. Ada pengawasan atau bimbingan dari orang tua dalam hal kedisiplinan anak mendirikan shalat.

    3. Keluarga sakinah mempunyai korelasi dengan kedisiplinan anak mendirikan shalat fardhu.

    4. Korelasi keluarga sakinah dengan kedisiplinan anak mendirikan shalat fardhu di desa Doroampel Sumbergempol Tulungagung mungkin cenderung positif dan mungkin cenderung negatif.



    1. Hipotesis Penelitian


Hipotesis dapat diartikan “Sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul”.61 Dinyatakan oleh Wasty Soemanto, bahwa “…hipotesis, yaitu dengan perubahan rumusan masalah menjadi kemungkinan jawaban yang masih harus diuji kebenarannya secara empiris”.62 Dicatat pula oleh Sumadi Suryabrata bahwa hipotesis adalah “Jawaban sementara terhadap masalah penelitian, yang kebenarannya masih harus diuji secara empiris”.63

Hipotesis dalam penelitian ini adalah :



    1. Hipotesis mayor

Ada korelasi positif yang signifikan antara keluarga sakinah dengan kedisiplinan anak mendirikan shalat fardhu di desa Doroampel Sumbergempol Tulungagung.

    1. Hipotesis minor

      1. Ada korelasi positif yang signifikan antara intensitas keluarga sakinah dalam hal penyikapan atas hak/kewajiban orang tua dengan kedisiplinan anak mendirikan shalat fardhu (X1, Y).

      2. Ada korelasi positif yang signifikan antara intensitas keluarga sakinah dalam hal penyikapan atas hak/kewajiban anak dengan kedisiplinan anak mendirikan shalat fardhu (X2, Y).

      3. Ada korelasi positif yang signifikan antara intensitas keluarga sakinah dalam hal penyikapan atas hak/kewajiban bertetangga dengan kedisiplinan anak mendirikan shalat fardhu (X3, Y).

    2. Konsekwensi hipotesis ro ≥ rt 5 % maka (Ha) diterima dan (Ho) ditolak.

    1. Paradigma Penelitian

Tabel 2.1


VARIABEL

INDIKATOR

DESKRIPTOR

ITEM

Keluarga Sakinah (X)

Penyikapan atas hak/kewajiban orang tua (X1)

  • Mendapat pendidikan, pakaian, dan makanan

  • Mendapat latihan shalat, amar ma’ruf nahi munkar, penanaman aqidah, pelajaran fardhu ‘ain

  • Mendapat perlakuan sama dan adil sesama anak

  • Mendapat perlindungan

  • Anak ditumbuhkembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat

1 s/d 7

Penyikapan atas hak/kewajiban anak (X2)

  • Menaati, melayani dan mencintai orang tua

  • Bergaul dengan orang tua dengan baik

  • Mengutamakan orang tua daripada lainnya

  • Berbakti dan berbuat baik kepada keduanya

  • Menghormati kedua orang tua

  • Minta izin dan doa restu orang tua

  • Membantu tugas dan pekerjaan orang tua

  • Menjaga nama baik dan amanat orang tua

  • Mendoakan orang tua

8 s/d 14

Penyikapan atas hak/kewajiban bertetangga (X3)

  • Membantu jika tetangga meminta bantuan

  • Menjenguk tetangga yang sakit

  • Takziyah jika ada tetangga yang meninggal

  • Memberi ucapan selamat ketika tetangga mendapatkan nasib baik

  • Menghibur tetangga yang terkena musibah

  • Tidak menyakiti dengan kata-kata/perbuatan

  • Memberi makanan sekiranya cukup

15 s/d 21


Lanjutan Tabel……..

Kedisiplinan Anak Mendirikan Shalat Fardhu (Y)

Syarat dan Rukun shalat fardhu

  • Membersihkan diri dari hadats

  • Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

  • Menutup aurat

  • Mengetahui masuknya waktu shalat

  • Menghadap ke arah kiblat

  • Melakukan:

    1. Niat

    2. Berdiri bagi orang yang kuasa

    3. Takbiratul Ihram

    4. Membaca surat Al Fatihah

    5. Rukuk serta tuma’ninah

    6. I’tidal serta tuma’ninah

    7. Sujud dua kali serta tuma’ninah

    8. Duduk di antara dua sujud serta tuma’ninah

    9. Duduk akhir

    10. Membaca tasyahud akhir

    11. Membaca shalawat atas nabi

    12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)

    13. Menertibkan rukun

    14. Kontinuitas mendirikan shalat fardhu

22 s/d 40

Skema I

Korelasi Keluarga Sakinah dengan Kedisiplinan Anak Mendirikan

Shalat Fardhu


Intensitas Keluarga Sakinah (X)



Intensitas kedisiplinan anak mendirikan shalat fardhu (Y)




Penyikapan atas hak/kewajiban orang tua (X1)




Penyikapan atas hak/kewajiban anak (X2)



Penyikapan atas hak/kewajiban bertetangga (X3)



1 Mohamad Surya, Bina Keluarga, (Semarang: CV..Aneka Ilmu, anggota IKAPI, 2003), hlm. 400.

2 Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2004), hlm. 38.

3 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, (Jakarta:Balai Pustaka, 2002), hlm536.

4 Ibid, hlm. 632.

5 Ahsin W. Al Hafidz, Kamus Ilmu Al Qur’an, (t.t.p., t.p.,2005), hlm. 263.

6 Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1993), hlm.644.

7 Ibid, hlm. 44.

8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Bandung: Fokusmedia, 2004), hlm.21.

9 Farid Ma’ruf, “Keluarga Sakinah, Keluarga Dambaan”, online, http://www.keluarga-samara.com, diakses Senin 21 April 2008.

10 Nashir Al Umar, Keluarga Modern tapi Sakinah, (Solo: Aqwam, 2008), hlm. 30.

11 Heri Jauhari Muchtar, Fikih Pendidikan, (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 52.

12 Ibid., hlm. 110.

13 Surya, Bina Keluarga, hlm. 286.

14 Surya, Bina Keluarga, hlm.3.

15 Ibid., hlm.75.

16 Sa’id Hawa, Al Islam Jilid I, terjemah. Abu Ridho dan Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, (Jakarta: Al I’tishom Cahaya Umat, 2001), hlm.472.

17 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 2004, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm.64.

18 Hasan Bin Falah Al-Qohthoni, Pedoman Harakah Islamiyah, (t.t.p.: Pustaka Mantiq, t.t.) hlm.214-217.

19 Hawa, Al Islam, hlm. 469.

20 Muchtar, Fikih Pendidikan, hlm.110-119.

21 Surya, Bina Keluarga, hlm.402.

22 Abu Bakar Muhammad, Hadits Tarbiyah, (Surabaya: Al Ikhlas, 1995), hlm.162-163.

23 Hawa, Al Islam, hlm.477.

24 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar, hlm.264.

25 Manshur Dompu, Kaifiyat Shalat Rasulullah Saw, (Medan: Firma Rimbow, 1995), hlm.1.

26 Abdul Karim Nafsin, Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita, (Mojokerto: CV. Al-Hikmah, 2005), hlm.5.

27 Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi, Indahnya Syariat Islam, terjemah. Faisal Saleh, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), hlm.111.

28 Dompu, Kaifiyat, hlm.1.

29 Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Shalat, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), hlm.55.

30 Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, hlm.16.

31 Syaikh al-Alammah Muhammad, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah, terjemah. Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi Press, 2004), hlm.52.

32 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), hlm. 64-67.

33 Ibid., hlm.68-71.

34 Ibid., hlm.76.

35 Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, hlm.992.

36 Ibid., hlm.990.

37 Kahar Masyhur, Salat Wajib, (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 1995), hlm.234.

38 Tim Penyusun, Kamus, hlm.268.

39 Surya, Bina Keluarga, hlm.131.

40Ali Qaimi, Menggapai Langit Masa Depan Anak, terjemah. Muhammad Jawad Bawaqih, (Bogor: Cahaya, 2002), hlm.234.

41 Surya, Bina Keluarga, hlm.129.

42 Ali Qaimi, Menggapai Langit, hlm.240-241.

43 Jalaluddin, Psikologi Agama, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005), hlm.70.

44 Ibid., hlm. 66-67.

45 Al-Sajastani, Sunan Abi Dawud Jilid I, (Qohiroh: Darul Hadits, 1999), hlm.243.

46 Abu Zakaria, Yahya bib Syaraf An Nawawy, Riyadhus Shalihin I, terjemah. Muslich Shabir, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2004), hlm. 174.

47 Sri Rumini dan Siti Sundari, Perkembangan Anak dan Remaja, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004), hlm.39.

48 Ibid.

49 Syamsu Yusuf, Psikologi Perkembangan, hlm.178.

50 Ibid., hlm.183.

51 Singgih D. Gunarsa dan Yulia Singgih D. Gunarsa, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja cet 5, (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 1989), hlm.13.

52 Muhammad Sa’id Mubayyadh, Akhlak Anak Muslim, (Jakarta: Najla Press, 2006), hlm.43-47.

53 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 61.

54 Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Shalat, hlm.70.

55 Heri Jauhari Muchtar, Fikih Pendidikan, hlm.93.

56 Muhammad Suwaid, Mendidik Anak Bersama Nabi SAW Panduan Lengkap Pendidikan Anak Disertai Teladan Kehidupan Para Salafi, (Solo: Pustaka Arafah, 2006), hlm. 183

57 Ali Rohmad, Orang Tua Sebagai Pembina Kedisiplinan Shalat Anak : Artikel untuk Jurnal Ta’alum, (ttp: tp, 2006), hlm.5-8.

58 Departemen Agama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung, Pedoman Penyusunan Skripsi, (ttp, tp, 2005), hlm.28.

59 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006), hlm.65.

60 Ibid., hlm.68.

61 Ibid., hlm.71.

62 Wasty Soemanto, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hlm.13.

63 Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm.21.


Yüklə 135,23 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin