Sistem Musyawarah
Kalau kita telusuri ayat-ayat tentang musyawarah, baik ayat-ayat makiyah maupun madaniyah kita akan mendapati bahwa perintah musyawarah itu bersifat global.136 Dalam Al-Qur'an ayat yang berisi perintah dan bersifat global banyak sekali diantaranya perintah shalat, Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
"dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat" (QS. Al-Baqarah/2: 43)
Perintah shalat dalam ayat ini sifatnya global kemudian Rasulullah Saw jelaskan bagaimana pelaksanaannya dengan ucapan dan perbuatan beliau sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw bersabda:
حدثنا مالك أتينا إلى النبي صلى الله عليه و سلم ... قال ... صلوا كما رأيتموني أصلى (رواه البخاري)
"Diceritakan oleh Malik bahwasanya ia telah datang kepada Rasulullah Saw … beliau bersabda: … Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat" (HR. Bukhari)137
Contoh lain perintah Allah SWT yang bersifat global adalah perintah haji,138 sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
"dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh" (QS. Al-Hajj/22: 27)
Kemudian Rasulullah Saw menjelaskan bagaimana pelaksanaan haji dan beliau bersabda:
"Dari Jureij … berkata Jabir: saya telah melihat Rasulullah Saw melempar jumrah di atas kendarannya pada hari nahar dan beliau bersabda: ambillah manasik kalian dariku karena sesungguhnya aku tidak tahu apa bisa haji setelah tahun ini. (HR. Ahmad)139
Demikian pula dengan perintah musyawarah sebagaimana firman Allah SWT:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ
"dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu" (QS. Ali Imran/3: 159)
Dalam ayat di atas perintah musyawarah bersifat global, dan kalau kita telusuri tidak terdapat nash dalam kitab Allah SWT atau sunnah Rasulullah yang menerangkan bagaimana cara melaksanakan musyawarah. Begitu pula tidak terdapat nash yang menjelaskan rincian jumlah anggota majlis al-syûrâ dan cara menghadirkan jumlah ini.
Sebenarnya yang demikian adalah salah satu cirri khas agama ini yang tidak mewajibkan umatnya adanya ketentuan cara tertentu yang mungkin cocok pada masa tertentu tetapi tidak cocok pada yang lainnya sehingga akan memberatkan umat.140
Allah SWT telah menyingkirkan kesulitan dari agama, sebagaimana firman-Nya
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" (QS. Al-Hajj/22: 78)
Ini yang dimaksud fleksibilitas Islam, karena ia meletakan kaidah-kaidah tetapi membiarkan bidang yang sangat luas bagi sarana-sarana yang dapat mewujudkan kaidah-kaidah ini untuk menyingkirkan kesulitan dari umat. Allah SWT menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan.141
Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al-Baqarah/2: 185)
Konsep bagaimana seharusnya musyawarah itu dilaksanakan, adalah disesuaikan dengan sosio budaya masyarakat yang senantiasa berkembang, bukan dalam bentuk yang statis dan kaku. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أنتم أعلم يأمر دنياكم (رواه مسلم)
"Jika hal-hal yang berkaitan dengan urusan dunia, maka kalian lebih mengerti" (HR. Muslim)142
Namun demikian ia harus merupakan nilai yang tumbuh dari keimanan yang tertancap dalam hati sanubari, Sayyid Quthub143 memberi komentar bahwa sebagai bentuk peraturan Islam tanpa memperhatikan hakikat iman yang berada di belakangnya tidak akan membawa kepada kebaikan.144
Yang penting menurut pandangan Islam adalah bahwa hakikat musyawarah itu secara substansial ditegakkan di tengah masyarakat dan terwujud dalam kehidupan tanpa dibatasi dengan cara atau teknik. Oleh sebab itu Rasulullah Saw tidak mengharuskan satu cara tertentu untuk melaksanakan musyawarah, melainkan melakukannya dengan cara-cara yang berbeda. Kadang-kadang ia mengajak bermusyawarah satu orang, lalu beliau menerima pandangannya dan melakukan apa yang disarankan kepada beliau itu meskipun tidak sependapat sebagaimana yang terjadi dengan khabab bin Mundzir dalam memilih tempat bagi pasukan Islam di Badar. Begitu pula pendapat Salman al-Farisi,145 diterima oleh Rasulullah Saw untuk menggali parit di sekitar Madinah pada perang Khandak.146
Kadang-kadang beliau meminta pendapat dua atau tiga orang dan biasanya beliau meminta pendapat dari Abu Bakar dan Umar bin Khathab r.a. seperti yang dilakukan pada perang Ahzab, beliau meminta pendapat Saad bin Muadz dan Saad bin Ubadah. Seperti yang beliau lakukan dengan meminta pandangan Usamah bin Zaid dan Ali bin Abi Thalib mengenai perceraian beliau dengan isterinya.147
Kadang-kadang beliau meminta pandangan khalayak masyarakat melalui utusan dan perwakilan mereka untuk menyuarakan masyarakat yang mereka wakili, sebagaimana yang terjadi setelah perang Hunain, ketika kaum muslimin mendapat bagian harta rampasan, para wanita dan anak-anak, kemudian utusan Hawazin datang meminta kemurahan Rasulullah Saw lalu beliau bersabda: "Amma ba'du, sesungguhnya saudara-saudara kamu itu datang dengan bertobat dan aku telah memikirkan untuk mengembalikan para tawanan kaum wanita dan anak-anak mereka. Barang siapa yang hendak berbaik hati di antara kalian, maka lakukanlah. Barang siapa diantara kalian tetap pada pendiriannya memegang bagiaanya hingga kami memberinya dari awwal fa'i yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita maka lakukanlah". Kemudian bersabda lagi, "Apa yang menjadi bagianku dari bani Abdul Muthalib adalah milik kalian." Kaum Muhajirin berkata, "bagian kami adalah untuk Rasulullah Saw," Kaum Anshar berkata: "Bagian kami juga untuk Rasulullah Saw." al-Aqra'bin habis berkata: "Aku dan Bani Tamim tidak," Uyainah148 berkata: "Aku dan bani Fujarah tidak," Abbas bin Mardas al-Sulami berkata: "aku dan bani Sulaim tidak," Bani Sulaim berkata, "Bagian kami untuk Rasulullah Saw".149
Kemudian Rasulullah Saw bersabda:
قال رسو الله صلى الله عليه وسلم انا لا تدري من اذن منكم فى ذلك ممن لم يأذن فارجعوا حتى يرفعوا الينا عرفاؤكم أمركم
"Aku tidak tahu siapa diantara kalian yang merelakan itu dan siapa yang tidak merelakan. Maka pulanglah kalian agar para tetua kalian menyampaikan masalah kalian kepada kami" (HR. Bukhari)150
Mereka lalu pulang untuk berbicara dengan para tetua mereka. Kemudian setelah itu mereka kembali menemui Rasulullah Saw dan memberitahukan bahwa mereka telah berbaik hati dan merelakan semuanya.151 Dari sini dapat dimengerti bahwa kaum muslimin tidak terikat dengan cara bagaimana pelaksanaan musyawarah itu atau berapa jumlah ahli al-syûrâ. Dengan demikian terbuka bagi akal manusia untuk menggunakan sarana-sarana modern dalam pelaksanaan musyawarah dan anggota majlis al-syûrâ. Boleh menggunakan jalan pemberian suara secara rahasia yang melibatkan semua umat Islam yang telah dewasa dan sehat mental, dengan berbagai sarana yang belum ada di masa lalu.
Pemberian saran dapat melalui dua majlis:
-
Majlis terpilih melalui pemilihan langsung dari masyarakat
-
Majlis lain yang ditentukan dari penguasa, mencakup ulama, teknokrat dan kaum professional. Majlis ini berperan memberi saran teknis kepada majlis al-syûrâ tanpa memaksakan atau campur tangan dalam urusan Negara. Sebab para anggota majlis rakyat banyak dihadapkan pada masalah-masalah teknis operasional yang tidak menjadi bidang keahlian mereka, seperti menyetujui perjanjian hukum atau pembangunan proyek nuklir, atau masalah operasional apapun, atau proyek yang membutuhkan adanya pandangan yang bersifat masukan teknis khusus atau tidak.
Karena ilmuan atau pakar di bidang tertentu tidak memiliki waktu cukup untuk menggeluti politik atau berkomunikasi dengan masa agar mereka memiliki basis rakyat yang dapat menyambungkan mereka dengan majlis al-syûrâ yang terdiri dari majlis rakyat terpilih dan majlis teknik operasional yang dengan demikian menggabungkan antara basis masa rakyat dengan keahlian ilmiah dalam satu waktu, tidak merugikan salah satu dari keduanya dengan mengorbankan yang lain.152
Konsep pemilihan langsung ini diangkat dari peristiwa Bai'atu al-Aqabah kedua, Nabi Saw telah meminta kepada orang-orang yang memberi baiat kepada beliau dalam peristiwa itu agar memilih diantara mereka dua belas orang utusan. Lalu mereka memilih Sembilan dari golongan khazraj dan tiga dari golongan Aus dengan mempertimbangkan dalam pemilihan mereka perbandingan jumlah para pemberi baiat. Dari golongan Khazraj enam puluh tiga orang memberi baiat sedangkan dari golongan Aus dua belas orang yang memberi baiat.153
Perlu diingatkan di sini bahwa bisa jadi dalam proses musyawarah terjadi "Tanazu" (perbedaan pandangan) antara ahli al-syûrâ. Dalam hal ini Al-Qur'an memberikan arahan:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
"kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa/4: 59)
Kembalikan kepada nash-nash yang substansinya sesuai dengan persoalan yang dihadapi, jika tidak terdapat, maka kembalikan kepada prinsip umum dalam manhaj dan syariah.154
Inilah diantara keistimewaan manhaj Allah SWT, di satu sisi membimbing dan melindungi manusia dan di sisi lainnya ia memuliakan dan menghargai manusia serta menjadikan akalnya pada kedudukan untuk bekerja dalam manhaj, kedudukan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh (berijtihad) dalam memahami nash-nash (dalil-dalil) yang ada dan berijtihad untuk mengembalikan hal-hal yang tidak ada dalilnya kepada dalil dan prinsip umum dalam agama.155
Penulis melihat salah satu hikmah perintah mengembalikan persoalan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya disaat terjadi perbedaan pandangan adalah agar para ahli al-syûrâ dapat terhindar dari hawa nafsu yang mendorong untuk mencari menang sendiri dan bukan solusi yang terbaik. Oleh karena itu dalam penutup ayat tersebut iman menjadi persyaratannya.
-
Keputusan Majlis al-syûrâ
Keputusan majlis al-syûrâ mengikat atau wajib ditaati dan dilaksanakan. Firman Allah SWT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa/4: 59)156
Ketika Allah SWT memerintahkan kepada pemimpin untuk berlaku adil terhadap rakyat, Allah SWT juga memerintahkan kepada rakyat untuk mentaati pemimpin. Oleh karena itu Ali bin Abi Thalib berkata: Kewajiban pemimpin adalah menegakkan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT dan melaksanakan amanah. Bila hal itu sudah ditegakkan maka kewajiban rakyat adalah mendengar dan mentaati pemimpin.157
Tentu saja kewajiban mentaati pemimpin tersebut selama kebijakan, keputusan ataupun tuntutannya tidak bersebrangan dengan ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Oleh karena ituu lafadz "Athi'u" disebutkan pada lafadz Allah SWT dan Rasul Saw tapi tidak disebut pada uli al-Amri, mengandung makna, kepatuhan kepada uli al-amri kepatuhan bersyarat yaitu selama uli al amri tetap dalam koridor hukum Allah SWT dan Rasul-Nya.158
Rasulullah Saw bersabda:
عن على رضي الله عنه قال النبي صلى الله عليه وسلم: انما الطاعة فى المعروف (رواه البخاري)
"Dari Ali ra. Telah bersabda Nabi Saw: "Sesungguhnya ketaatan itu hanya berlaku pada kebaikan (HR. Bukhari).159
-
Kesimpulan
-
Musyawarah merupakan salah satu perintah Allah SWT yang sangat mendasar dalam berbagai skala (dalam keluarga, masyarakat, dan negara)
-
Lingkup musyawarah adalah semua urusan yang terkait dengan kehidupan manusia yang belum ada nash Qathie
-
Hasil musyawarah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Ilahi
-
Ahli al-Syura/Ahlu al Halhi wa al-Aqli/Ahlu al-Ikhtiyar adalah para pakar dibidangnya para politisi, para komandan militer, yang beriman dan takwa kepada Allah SWT.
-
Musyawarah merupakan urung rembug para ulama, para pemimpin dan para pakar membahas suatu atau berbagai masalah secara serius dengan tujuan memperoleh jasa
Dostları ilə paylaş: |