, Ahammiyatul Jihad Fi Nasyri Da’wah Islamiyah hal. 318, Daaru Thayibah, Riyadh. Cet 2 : 1416 H /1995 M.
154 - Lihat Ahammiyatul Jihad hal. 325-326, Al Jihadu wal Qitaalu Fi Siyasah Syari’yah I/821-830, Naqdhu Araail Buthi Fi Kitabihi ‘Anil Jihad karya syaikh Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi.
155 - Salman bin Fahd Audah, Min Wasaili Daf’il Ghurbah, hal. 24-30, Daaru Ibnil Jauzi, Damam, cet 1 ; 1412 / 1992. Sayid Sabiq, Fiqhu Sunah 3/30, Daarul Fikr,Beirut, 1403 H. Al Jihaadu wal Qitaalu Fi Siyasah Syar’iyah 2/857-864. Dr. Musthafa Khin-Dr. Musthafa Al Bugha-Ali Syuraihi, Al Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabi Imam Syafi’I 3/475-478, Damaskus, Daarul Qalam, 1416 H. Ibrahim bin Muhammad bin salim bin Dhawiyan, Manaru Sabil Fi Syarhi Dalil 2/5, Maktabatul Ma’arif, Riyadh, cet 1 :1417 / 1996. Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi, Al Salsabilu Fi MA’rifati dalil 3/3, Maktabatu Nazar Musthafa Baz, Makah, cet 1;1417 / 1996. Abdullah bin Abdurahman bin Sholih Alu basam, Taisirul ‘Allam Syarhu Umdatul Ahkam 2/539, Daaru Salam, Riyadh, cet 1 ; 1414 / 1994. Ibnu Ruysd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid 3/407-409, Daarul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cet 1 ; 1416 / 1996. Ibnu Nuhas, Masyariqul Aswaq Ila Mashari’il Usyaq 1/98, Daarul Basyari Islamiyah, Beirut, cet 2 ;1417 / 1997. Ibnu Qudamah, Al Kaafi fi fiqhil Ahmad bin Hambal 4/251, Al Maktabul Islami, Beirut, cet 5 ; 1408 /1988. Ahamiyatul Jihad hal. 124-135. Dll.
156 - Masyari’ul Asywaq Ila Mashari’ul ‘Usyaq I/98.
157 . Lihat Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari 6/28, Tafsir Ibnu Katsir 4/97, dan Al-Ishabah fi Tamyizi Shahabah 1/567.
158 - HR. Muslim Kitabul Imarah no. 1517, Abu Daud Kitabul Jihad no. 2502, Ahmad 2/374, Al Hakim 2/79, Al Baihaqi 9/48.
159 - HR. Abu Daud Kitabul Jihad 2503, Ibnu Majah kitabul Jihad no. 2762, Ad Darimi Kitabul Jihad 2/128 no. 2423, Al Baihaqi 9/48, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 2185.
160 . Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari 6/28.
161 . Tafsir Ibnu Katsir 4/97. Riwayat ini dikuatkan dalam Al-Ishabah fi Tamyizis Shahabah 567. Tafsir Al-Qurtubi 8/151.
162- HR. Muslim. Kitabul Imarah No 4907, Abu Daud Kitabul Jihad No 2509.
163 - HR. Bukhari no. 2843, Muslim no. 1895.
164- Al Jihaadu wal Qitaalu Fi Siyasah Syar’iyah 2/862 dan Al Jihaadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu 1/63.
165. Syarhul ‘Inayah ‘ala Hidayah ma'a Syarhi Fathil Qadir V/441, dinukil dari Al Isti’anatu Bighairil Muslimin hal. 107-108, Ahamiyatul Jihad hal. 338 dan NaqdhuAra-il Buthi fi Kitabihi 'anil Jihad.
166 . Al-Binayah syarhul Hidayah 6/493.
167. Syarhu Fathil Qadir li-Kamal ibni Hamam 'ala Al-Hidayah li-Burhanudin Al-Marginani V/ 441, dinukil dari Al Isti’anatu Bighairil Muslimin hal. 107-108, Ahamiyatul Jihad hal. 338 dan NaqdhuAra-il Buthi fi Kitabihi 'anil Jihad. .
170 - Al Mabsuth II/10, dinukil dari Ahamiyatul Jihad hal. 338.
171- Waqfat ma’ad Duktur Al-Buthi fi Kitabihi ‘anil Jihad karangan Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi hal. 83-85
172. Dari Abu Sakinah ---seorang dari kalangan Muharririn--- dari seorang sahabat bahwasanya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : دَعُوا الْحَبَشَةَ مَا وَدَعُوْكُمْ وَاتْرُكُوا التُّرْكَ مَاتَرَكُوكُمْ “Biarkanlah bangsa Habasyah (Ethiopia) selama mereka membiarkan kalian dan tinggalkanlah bangsa Turki selama mereka meninggalkan kalian.” HR. Abu Dawud 4302 dan An-Nasa’i 6/43-44. Hadits ini dinyatakan hasan oleh syaikh Al-Albani dalam kitab shohih Al Jami’ 1/638 hal 3384 dan Silsilah Ahadits Shahihah no. 722.
173 - Bidayatul Mujtahid 3/411, Beirut, Daarul Kutub Al Ilmiyah, 1416 H.
174 . Adz-Dzakhirah 3/387.
175- Al-Kafi 1/466, dinukil dari Al Isti’anatu Bighairil Muslimin hal. 108.
176. Tafsir Al-Qurthubi 2/353.
177 - An Nawawi, Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 21/245, Darul Fikr, 1417 H, tahqiq : Dr. Mahmud Muthraji. Al Ghazali, Al Aziz Syarhul Wajiz 11/345, Beirut, Daarul Kutub Al ’Ilmiyah.
178- Al Majmu’ Syarhu Muhadzab 21/12.
179- Al Azizu Syarhu Al Wajiz 11/337, Daarul Kutub Al ‘Ilmiyah, cet 1 ; 1417 /1997.
180 - Al Azizu Syarhu Al Wajiz 11/345.
181 - Masyari’ul Asywaq Ila Mashari’ul ‘Usyaq 1/98, Daarul Basyair.
182 - Kasyaful Qona’ 3/ 111 – 112, dinukil dari Al Isti’anatu hal. 109.
183. Ibnu Qudamah, Al-Mughni 13/29, Maktabatu Hajar, Kairo, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Mushin At Turki dan Dr. Abdul Fattah Halwu.
184 - Ash-Shorimul Maslul hal. 242-243, Daarul Kitab Al “Arabi, cet 1: 1996 /1416 H.
185 . Al-Salsabil fi Ma'rifati Dalil 2/5.
186- Al Muhalla 7/291, dinukil dari Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu 1/56 dan Al Jihaadu wal Qitaalu 2/858.
187 - Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu 1/56.
188 - Abdul Baqi bin Abdul Qadir Ramdhun, Al Jihadu Sabiluna hal. 34-35, Himsha, cet 1 ; 1406 / 1986.
189 - Al Jihaadu wal Qitaalu Fi Siyasah Syar’iyah I/826-828. Dr. Abdulllah Azzam, I’lanul Jihad hal. 10-22. Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 21/40-45. Bidayatul Mujtahid 3/435-435.
190- Badai'u Shanai' 9/4038, dinukil dari Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi, Waqfat Ma’a Duktur Al-Buthi fi Kitabihi ‘Anil Jihad..
191 - Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah III/191, dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad Asy Syuwai’ir, Riasatu Idaarotil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Riyadh, cet 1:1416 H/ 1996 M.
192. Al Mughni 13/6.
193 . Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu 1/63, Al Jihaadu wal Qitaalu fis Syari’ah Al-Islamiyyah 2/855-857. Pembahasan fardhu kifayah selengapnya bisa dibaca dalam buku-buku ushul fiqih.
194. Fakhrudien bin Khathib Al-Razi, Al-Mahsul fi Ushulil Fiqh, 2/31, tahqiq : DR. Thaha Jabir Al-Ulwani.
195- Al Jihaadu Fii Sabilillah I/63. Ahamiyatul Jihad hal. 133.
196. Al-Jami’ Li-Ahkamil Qur’an 8/152.
197 . Al-Thahanawi, Ahkaamul Qur’aan 2/330, cet Karachi.
198 . Tahdzibb Masyaari’ul Asywaq Ila Mashari’ul ‘Usyaq hal. 35
199. I’aanatuth Thoolibiin 4/180
200 . Mughniy Al-Muhtaaj 4/209-220
201- Al Jihaadu wal Qitaalu 2/863-871.
202. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari 6/28, Daarul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cet 1 : 1410 / 1989.
203. Tafsir Al Qurthubi 8/141.
204. Al-Nawawi, Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 21/ 13, Darul Fikr, Beirut, cet 1 :1996 M..
205. Ahamiyatul Jihad fi Nasyri Da’wah Islamiyah hal. 132-133.
206 - Dr. Ali bin Nufai' Al-Ulyani dalam Ahamiyatul Jihad fi Nasyri Dakwah hal. 134, Ibnu Nuhas Asy Syafi'i dalam Masyari’ul Asywaq ila Mashari'il 'Usyaq 1/101-102, Ibnu Taimiyah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah ha 309, Darul Ma'rifah, Yusuf bin Sholih Al-Ayiri dalam Al Jihadu Hukmuhu wa Anwa'uhu, hal 9, Markazu Buhuts wal Dirasat Ilmiyah. Dan buku-buku fiqih lainnya.
207. HR. Bukhari Kitabul Washaya no. 2766, Hudud no. 5764, dan 6857, Muslim Kitabul Iman bab Al Kabaair No 262. Abu Daud Kitabul Washaya no. 2874, An Nasa’i Kitabul Washaya no. 3761, Al Baghawi no. 45 dan Al Bahaqi 8/249.
208 . HR. Abu Daud : Kitabul Jihad, Ibnu Majah : kitabu Diyat dan Ahmad. Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 2390.
209 . Bada-i’u Shonaa-i’ fi Tartibi Syara-i' 7/98.
210- Ibnu Abidin Al Hanafi, Raddul Muhtar 'Ala Ad Duril Mukhtar Hasyiyah Ibnu Abidin 3/238.
211. Hasyiyah Ibnu Abidin 3/221, dinukil dari Hukmul Jihad, Al Khudri : 17-18 dan Qaalu Faqul ‘Anil Jihad hal. 22-23.
212. Ahkamul Qur’an 3/114 dinukil dari Harits Abdu Salam Al Mishri dalam Qaalu Fa Qul ‘Anil Jihad, hal. 20.
213. Ahkamul Qur’an 2/331, cet Karachi.
214 . Abu Umar Ibnu Abdil Barr, Al-Kaafi Fi Fiqhi Ahlil Madinah Al Maliki 1/205.
217 . An Nawawi, Raudhatu Thalibin 10/214-216, dinukil dari Jama’atu Jihad Aqidatan wa Minhajan hal: 55 dan Qaalu Faqul ‘Anil Jihad hal. 23, karya Harits Abdus Salam Al Mishri.
220. Ghiyatsul Umam fi Tiyatsi Dzulam hal. 258, dinukil dari Syaikh Abu Mundzir As Sa’idi, Khuthuthun ‘Aridzah Fi Manhaji Al Jama’ah Al Islamiyah Al Muqatilah, hal. 86.
221. Al Mughni 13/8
222. Al Fatawa Al Kubra 4/520. Alaudin Al-Ba'li Al-Hambali, Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Li-bni Taimiyah hal 309-310.
229 - Ibnu Qayyim, Al Furusiyah hal 28, dinukil dari Al-Khuthuth Al-'Aridzah hal 87 karya Abu Mundzir As-Sa'idi
230 - Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 8/97.
231. Ahkamul Qur’an 1/459
232. Ahkamul Qur’an 2/955, tafsir QS. At Taubah :41
233 . Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an 5/279.
234. Adz Dzakhirah 2/387, dinukil dari Jama’ah Jihad Aqidatan wa Minhajan hal. 53-54.
235. Tafsir Al Qurthubi 2/22-23.
236. Tafsir Al Qurthubi 2/24.
237 . HR. Bukhari : Kitabul Mazhalim wal Ghasab no. 2442, 6951, Muslim : Kitabul Bir wa Shilah no. 2580, Tirmidzi : Kitabul Hudud no. 1426, Abu Daud : Kitabu Adab 4893.
238 . HR. Musim : Kitabul Bir wa Shilah no. 2564. Juga Tirmidzi : Kitabul Birr wa Shilah no. 1927 dengan lafal (Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak akan mengkhianatinya, mendustakannya atau mentelantarkannya). Riwayat Tirmidzi dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami' Shaghir no. 6706.
239 . An-Nawawi, Syarhu Shahih Muslim 16/120.
240. HR. Bukhari : Kitabul Mardha, juga dalam Kitabul Jihad was Sair, Kitabul Ath'imah, Kitabun Nikah, dan Kitabul Ahkam. Abu Daud : Kitabul Janaiz, Ahmad dan Ad-Darimi : Kitabus Sair.
241 . HR. Bukhari : Kitabul Jihad was Sair , juga Kitabul Ilmi dan Kitabul Diyat dengan sedikit perbedaan lafal. Tirmidzi : Kitabul Diyat, An-Nasai; Kitabul Qassamah, Ahmad dan Ad-Darimi : Kitabul Diyat.
242 . Fathul Baari 6/167.
243. Hasyiyah Ibnu Abidin 6/205. Al Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu 1/66.
244. Asna al Mathalib Syarhu Raudhu al Thalib 4/69. Dinukil dari Jama’atul Jihad Aqidatan wa Minhajan, hal. 118 dan Abu Mundzir As Sa’idi, Khuthuthun ’Aridzah fi Manhaji Al Jama’ah Al Islamiyah Al Muqatilah hal. 93.
245. Kifayatu al Thalib al Rabany li Risalati Abi Zaid al Qairawany 2/2.
246- Qawaninul Ahkam Asy Syar’iyah hal. 163, dinukil dari Ahamiyatul Jihad hal. 133 dan Syaikh Ibrohim bin Abdur Rohim Al-Hudzri, Hukmul Jihad hal. 16-17.
247. Hukmul Jihad hal: 13
248 . Yusuf bin Sholih Al-Ayiri, Al Jihadu Hukmuhu wa Anwa'uhu, hal 8, Markazu Buhuts wal Dirasat Ilmiyah.
249. HR. Tirmidzi : Tafsirul Qur'an dan Ahmad, dengan lafal Tirmidzi. Menurut beliau, hadits ini hasan.
250 . HR. Bukhari : Al-Mazhalim wal Ghashab.
251 . HR. Muslim : Al-Jihad was Sair, Tirmidzi : Diyat dan As-Sair, Abu daud : Al-Jihad, Ibnu Majah : Al-Jihad, , Ad-Darimi : Al-Sair, dan Ahmad dari Buraidah bin Hasib Al-Anshari. Juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Ibnu Abas dan Shafwan bin 'Asal Al-Muradi, dan imam Malik : Al-Jihad dari Umar bin Abdul Aziz, secara ringkas.
252 . Lihat juga Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyah li-Ibni Taimiyyah (diakhir Al-Fatawa Al-Kubra) 5/521, karya Al-Ba'li Al-Hambali.
253. HR. Ahmad, Abu Daud : Al-Jihad, Ibnu Majah : Tahrimu Dam dan Ad-Darimi : Az-Zakat. Juga diriwayatkan dari sahabat Anas.
254 . HR. Bukhari ; As-Syirkah, Al-Jihad was Sair, Al-Dzabaih wa Shaid, Muslim : Al-Adhahi, An-Nasai : As-Shaid wadz Dzabaih, Ibnu Majah : Al-Adhahi dan Ahmad. :
255 . Makna ayat 38 dan 39 surat Al-Najm ini ---wallahu a'lam---, bahwasanya di akhirat nanti, seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain. Pun, ia tidak akan mendapatkan pahala dari hasil amal orang lain. Maka dalam ayat selanjutnya (40) Allah menyatakan, ia akan dibalas dengan sempurna. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan, dibalas dengan sempurna adalah di akhirat, sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 105.
256 . Hadits dari Aisyah dan Anas, mengisahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam berada di rumah salah satu istri beliau, lalu seorang istri beliau yang lain mengirim piring berisi makanan. Istri yang beliau berada di rumahnya merasa cemburu dan membanting piring tersebut sehingga pecah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mengumpulkan pecahan piring, menahannya di rumah dan mengganti piring tersebut dengan piring yang lain. Diriwayatkan dengan perbedaan lafal oleh Abu Daud : Al-Buyu', Ibnu Majah : Al-Ahkam, Ahmad dan Ad-Darimi : Al-Buyu'.
257 . HR. Bukhari : Al-Jihad was Sair, Muslim : Al-Jihad was Sair, Abu Daud : Al-Jihad, Tirmidzi : As-Sair, dan Ahmad, dengan sedikit perbedaan lafal.
258 . HR. Abu Daud : Al-Jihad, Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah. Juga Ibnu Majah : Al-Jihad, dari Hanzhalah Al-Katib.
259 . HR. Ibnu Majah, sanadnya lemah namun para ulama mengamalkannya, dengan dukungan hadits shahih lainnya.
260 . HR. Bukhari : Al-Jihad was Sair, juga dengan lafal sedikit berbeda dalam Tafsirul Qur'an dan Al-Maghazi. Muslim : Al-Jihad was Sair. Abu Daud : Al-Jihad. Tirmidzi : As-Sair. Ibnu Majah : Al-Jihad. Ahmad dan Ad-Darimi : Al-Sair.
261. Wasiat Abu Bakar radiyallahu 'anhu diriwayatkan oleh imam Malik, namun riwayat tersebut mursal karena perawi Yahya bin Sa'id tidak bertemu dan meriwayatkan langsung dari sahabat Abu Bakar. Seandainya riwayat tersebut bersambung dan shahih, ia tetap tidak bisa menentang perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk membakar pohon-pohon korma, yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim. Manakala perkataan sahabat (hadits mursal) bertentangan dengan hadits marfu', hadits marfu' lebih didahulukan dan dimenangkan atas hadits mursal.
262 . HR. Abu Daud : Al-Jihad, Ibnu Majah : Al-Jihad, dan Ahmad..
263. Seyogyanya dipahami, bahwa mujahidin membidik kaum kafir --- non muslim yang bekerja sebagai karyawan dan staf kedubes dan hotel, juga tentara taghut yang bekerja melindungi kepentingan-kepentingan musuh--- sebagai target, sama sekali tidak membidik kaum muslimin sebagai target. Kaum muslimin yang menjadi korban dalam berbagai peledakan tersebut --- sopir taksi, orang berbelanja atau sekedar lewat di jalan raya depan target operasi--- tidak termasuk dalam kategori musuh, dan tidak seharusnya menjadi korban. Mereka insya Allah akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
264. HR. Tirmidzi : Al-Adab. Di dalam sanadnya ada perawi Umar bin Harun, dilemahkan oleh para ulama. Perawi Tsaur bin Yazid adalah seorang ulama tabi'it tabi'in yang tsiqah. Dengan demikian, sanad hadits ini mursal dha'if. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih, dasar kebolehan menggunakan senjata-senjata berat bukanlah hadits mursal dha'if ini semata, melainkan dalil-dalil yang secara umum memperbolehkan melakukan hal-hal yang melemahkan dan mengalahkan musuh, seperti membakar tanaman dan sebagainya. Lebih dari itu, tidak ada perbedaan antara senjata berat dan senjata ringan, keduanya sama-sama digunakan dalam peperangan baik oleh kaum muslimin maupun kaum kafir.
265. Sekali lagi, kaum muslimin yang terluka atau meninggal dalam ketiga peristiwa tersebut, tidak seharusnya menjadi korban. Insya Allah mereka akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya. Adapun kaum kafir yang tidak ikut berperang namun jatuh menjadi korban, secara syariat telah diterangkan oleh para ulama, mereka boleh terbunuh karena kondisi operasi menuntut demikian. Adapun polisi, tentara atau muslim sipil yang bekerja untuk kepentingan AS, Inggris, Australia dan sekutu-sekutunya, maka mereka telah jelas terlibat dalam membantu peperangan orang-orang kafir, dengan tenaga, fikiran, dan lain-lainnya. Terlebih, sebelum ada operasi telah ada warning dari beberapa badan intelijen asing dan dalam negeri.
266 . Musuh-musuh Islam memahami betul, bahwa mujahidin tidak akan membidik kaum muslimin. Untuk itu, musuh-musuh Islam membuat strategi perang kota baru dengan cara membangun kantor-kantor dan pusat-pusat kekuatan strategisnya di tengah kota, di tengah keramaian kaum muslimin. Mereka juga menempatkan dan mempekerjakan banyak kaum muslimin sebagai staf dan karyawan di kantor-kantor dan pusat-pusat kekuatan strategis mereka. Tujuannya jelas, mujahidin akan berfikir seribu kali bila akan menghantam kantor-kantor dan pusat-pusat kekuatan strategis mereka. Mujahidin tidak akan bisa menghantam mereka, kecuali dengan terlebih dahulu jatuh sekian banyak korban kaum muslimin. Bisa jadi, yang menjadi korban adalah kaum muslimin sementara mereka berhasil lolos. Tindakan mereka ini tentunya dilakukan setelah mengkaji dan mengevaluasi banyak serangan mujahidin sebelumnya. Secara tidak langsung, mereka telah menjadikan keramaian kaum muslimin sebagai perisai hidup-hidup ---sekalipun mereka tidak menawan kaum muslimin secara fisik---. Tidak mengadakan operasi jihad memukul kekuatan strategis mereka tersebut akan semakin memberi kesempatan kepada mereka untuk menjajah, merampas dan membunuh kaum muslimin di berbagai belahan dunia dengan penuh arogansi. Iraq, Afghanistan dan palestina menjadi contoh kecil sebagian wilayah kaum muslimin yang telah mereka jajah secara fisik. Maka, mudah dimengerti bila akhirnya mujahidin tetap melakukan operasi menghantam kekuatan-kekuatan strategis mereka di negeri-negeri kaum muslimin, sekalipun mengakibatkan jatuhnya korban sebagian kaum muslimin. Wallahu a'lam bish shawab.
267 . HR. Bukhari : Al-Jihad was Sair, Muslim :Ash-Shalat. Lafal ini adalah lafal imam Bukhari.
268 . HR. Bukhari : Al-Adzan.
269 . HR. Tirmidzi : Al-Sair, Ibnu Majah : Al-Hudud, Ahmad dan Ad-Darimi : Al-Sair. .
270 . H.R Muslim : Kitabun Nadzr, Abu Daud : Kitabul Aiman wan Nudzur, Ahmad dan Ad-Darimi : Kitabus Sair.
271 . HR. Muslim : Kitabul Jihad was Sair, dan Ahmad.
272 - HR. Muslim no 1731, Abu Daud 2612, Tirmidzi 1617, Ibnu Majah 2858.
273 - Tafsir Al-Qurthubi 2/353.
274 - Tafsir Ibnu Katsir 2/6, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut, cet 3 :1424 H / 2003 M.
280. Kata "gelintir" di sini sama sekali bukan untuk mengecilkan arti nyawa kaum muslimin yang jatuh sebagai korban. Seorang muslim, jauh lebih mulia dari dunia beserta seluruh perhiasan dan isinya. Kata "gelintir" di sini adalah bila dibandingkan dengan ratusan juta kaum muslimin di seluruh penjuru dunia yang telah, sedang dan mungkin masih akan merasakan kezaliman kekuatan salibis-zionis-paganis internasional pimpinan AS dan sekutu-sekutunya.
281. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas ayat ini menulis, ayat ini merupakan perintah Allah kepada kaum beriman untuk tatsabut (ricek ulang, konfirmasi ulang) terhadap berita yang dibawa oleh seorang fasik. Langkah kehati-hatian ini harus ditempuh supaya tidak menerima begitu saja berita si fasik. Tanpa kehati-hatian tatsabut ini, seseorang akan salah menilai dan memutuskan, akibatnya keliru atau berdusta (mempercayai berita dusta). Siapa yang menilai atau memutuskan perkara berdasar berita orang fasik tanpa terlebih dahulu melakukan tatsabut, berarti telah mengikuti jejak para pembuat kerusakan.
282. HR. Ibnu Majah : Al-Fitan no. 4042, Ahmad 2/291, Al-Hakim 4/465 dari Abu Hurairah. Juga Ahmad dari Anas bin Malik, dengan sedikit perbedaan lafal. Dishahihkan syaikh Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 1887. Subhanallah, hari ini tokoh-tokoh pemerintahan, masyarakat, organisasi dan bahkan partai Islam, ramai-ramai berbicara (tepatnya ; mengutuk, mengecam dan mengharamkan) tentang operasi-operasi jihad --- yang bertujuan membela kepentingan jutaan kaum muslimin di seluuh dunia --- tanpa landasan ilmu syariah dan fiqhul waqi' (memahami realita perang dan jihad) yang benar. Mereka lebih layak disebut Ruwaibidhah (as-safih, al-rajulu al-tafih atau al-fuwaisiq), daripada mendapatkan gelar "tokoh". Wallahu a'lam bish shawab.
283 . Lihat pembahasan masalah tatarus dalam pembahasan sebelumnya (membunuh rakyat sipil tak berdosa, keadaan keenam).
284 . HR. Muslim : Al-Fitan wa Asyratu Sa'ah no. 2884, Bukhari : Al-Buyu' no.2118, dan Ahmad dengan lafal Muslim.
285 . HR. Bukhari : Al-Buyu' no. 2118.
286 . HR. Tirmidzi : Al-Fitan, Ibnu Majah : Al-Fitan. Penyebutan "orang yang dipaksa" ini juga diriwayatkan oleh imam Muslim : Al-fitan wa Asyratu Sa'ah no. 2882 dan Ahmad dari Ummu Salamah ummul mu'minin.
287 . HR. Muslim ; Al-Fitan wa Asyratu Sa'ah, An-Nasai : Manasikul Haji, Ibnu Majah ; Al-Fitan dan Ahmad. Lafal ini adalah lafal imam Muslim.
288 . HR Bukhari : Al-Maghazi no. 4178,4179, dan Ahmad.
289 . HR. Bukhari : Al-Syurut 2731,2732, Abu Daud ; Al-Jihad dan Ahmad.
290 . HR. Bukhari : Al-Maghazi, Al-Ahkam, Muslim : Al-Imarah, Tirmidzi ; As-Sair, Nasai ; Al-Baiah, dan Ahmad. Riwayat dengan lafal "untuk tidak melarikan diri" diriwayatkan oleh Muslim : Al-Imarah, Tirmidzi :As-Sair, An-Nasai : Al-Baiah dan Ahmad dari sahabat Jabir bin Abdillah.
291 . HR. Bukhari : Ahaditsul Anbiya, juga Al-Adzan, Al-Jumu'ah, Al-Jihad was Sair, Tafsir Al-Qur'an, Al-Adab, Ad-da'awat, Al-Ikrah. Muslim : Al-Masajid wa Mawadhi'ush Shalat, An-Nsai; Al-tathbiq, Ibnu Majah : Iqamatu Shalat was Sunah, Ahmad dan Ad-Darimi : Al-Shalat.
292 . Abdul-Qadir bin Abdul-Azi, Al-Umdah fi I'dadil 'Uddah hal 321-322, Oman, Darul Bayariq, cet 1 : 1420 H / 1999 M.
293 . HR. Bukhari : Al-Luqathah no. 2434, Ad-Diyat, Muslim : Al-Haju, Abu Daud : Al-Manasik, Ahmad dan Ad-Darimi : Al-Buyu'.
294 . HR. Bukhari : Al-Fitan no. 7108, Muslim : Al-Jannatu wa Shifatu Na'imiha wa Ahliha, dan Ahmad.
295 . HR. Bukhari ; Ahadtsul Anbiya', Al-Manaqib dan Al-Fitan, Muslim : Al-Fitan wa Asyratu Sa'ah, Tirmidzi ; Al-Fitan, Ibnu majah ; Al-Fitan dan Ahmad.
296 . Tafsir Al-Qurthubi 16/287-288.
297. Majmu' Fatawa 28/355.
298 . Perbedaan pendapat para ulama ini perlu ditarjih, diambil pendapat yang paling kuat berdasar dalil-dalil syar'i dan penyimpulan dalil. Namun penjelasan ini bukanlah untuk menerangkan tarjih tersebut. Bagi yang ingin mengkaji lebih dalam, dipersilahkan membaca buku-buku fiqih.
299 . HR. Tirmidzi ; As-Sair, Abu Daud :; Al-Jihad, An-Nasai ; Al-Qassamah. Para perawinya tsiqah, namun imam Bukhari, Abu Hatim, Abu Daud, Tirmidzi dan Daruquthni menyatakan yang benar hadits ini mursal sampai perawi Qais bin Abi Hazim. Riwayat yang bersambung sampai Jabir diriwayatkan oleh imam Thabrani. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 1307 dan Irwaul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi Manaris Sabil 5/30..
300 . HR. Abu Daud : Al-Jihad, At-Tirmidzi : As-Sair. Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2330.
301 . Penjelasan yang sama dengan sedikit perbedaan lafal disebutkan oleh imam Syamsul-Haq 'Azhim Abadi dalam 'Aunul Ma'bud Syarhu Sunan Abi Daud 7/218.
303 . HR. Bukhari kitabul Maghazi no. 4269, Muslim kitabul Iman no. 96.
304 . HR. Muslim Kitabul Iman no. 96.
305 . HR. Bukhari Kitabul Maghazi no. 4339 dan An Nasai Kitabu Adabil Qudhat no. 5405.
306 . Para pakar hukum dan HAM menilai, Perpu Anti-terorisme (selanjutnya menjadi UU Antiterorisme) yang merupakan respon atas peristiwa 12 Oktober 2002 (bom Bali) justru berpeluang mengembalikan format politik darurat Orde Baru yang telah terbukti merampas kedaulatan rakyat dan melanggar prinsip negara hukum. Respon pemerintah terhadap terorisme dan aksi-aksi teror justru memperbesar kewenangan negara tanpa pada saat yang sama membangun mekanisme dan/atau mempersiapkan instrumen yang menjamin hak-hak warga negara dalam tatanan demokratik. Bahkan, sebagai produk hukum, Perpu Anti-terorisme merupakan langkah mundur bagi perkembangan hukum.
1. Di bidang perlindungan terhadap hak-hak sipil, terlihat bahwa Perppu Anti-terorisme:
Mengancam kebebasan pers dan kebebasan mengemukakan pendapat. Pasal 20, misalnya, menyebut bahwa “…tindakan “mengintimidasi” terhadap penyidik.. dst. Tanpa pembatasan apa yang dimaksud dengan “intimidasi”, rumusan pasal ini dapat digunakan sebagai alasan pembatasan terhadap media massa atau pun mereka yang memberikan komentar atas suatu proses hukum atas tindak pidana terorisme;
Mengancam hak-hak individual melalui tindakan penyadapan telepon, pengawasan buku bank, dst. yang semata-mata berdasarkan laporan intelijen (Pasal 26 ayat 2, yo. Pasal 30);
Memperlakukan ketentuan pidana terorisme berlaku surut (retroactive) adalah bertentangan dengan hak sipil. Retroactive hanya dimungkinkan terhadap kejahatan berat HAM sebagaimana diatur dalam Konvensi Geneva 1949.
2. Di bidang hukum, Perppu Anti-terorisme justru:
Mengancam independensi judicial system dengan keterlibatan aparat intelijen non-judicial seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI;
Melumpuhkan pengawasan publik terhadap institusi hukum dan keterlibatan intelijen non-judicial dalam proses hukum. Mekanisme pre-trial yang diadopsi dari sistem Anglo-Saxon, tanpa mengadopsi sistem peradilannya, justru dapat meniadakan hak-hak untuk mengajukan keberatan (habeas corpus). Terlebih mekanisme ini menutup kemungkinan hak individu untuk menggunakan prosedur Praperadilan (satu-satunya mekanisme habeas corpus) sebagai sarana kontrol. (Pasal 26 ayat 2).