-
Kesalahan - kesalahan
-
Kesalahan membaca ayat dikategorikan sebagai kesalahan jally.
-
Kesalahan bidang tajwid, fashahah dan adab, lagu dan suara dalam Musabaqah ini diklasifikasikan sebagai kesalahan khafi.
-
Kesalahan Lagu dan suara :
-
Suara kasar, suara pecah, suara parau, suara lemah, suara tidak mampu tinggi dan hilang pada saat nada rendah.
-
Jumlah lagu kurang dari tiga.
-
Lagu pertama kurang dari tiga tangga nada (Bayyati / Khusaeni).
-
Peralihan lagu yang tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat.
-
Irama, gaya dan variasi lagu yang tidak indah.
-
Pengaturan nafas yang tidak terkendali.
-
Lagu penutup tidak sama dengan lagu pembukaan (Bayyati / Khusaeni).
-
HAFALAN JUZ’AMMA
-
Peserta :
Santri TQA Perorangan terdiri dari Juara I, II dan III Putra dan Juara I, II dan III Putri tingkat Lembaga Daerah.
-
Tehnik Lomba :
-
Membaca/menyambung ayat yang dibaca oleh Dewan Hakim.
-
Menyebut nama surah yang dibacakan petugas.
-
Membaca ayat sebelumnya, yang dibaca oleh Dewan Hakim.
-
Setiap peserta mendapatkan 5 (lima) soal.
-
Materi Penilaian :
-
Bidang Tajwid, terdiri dari :
-
Makharijul-huruf (مخا رج الحروف )
-
Shifatul-huruf. ( صفا ت الحروف )
-
Ahkamul-huruf. ( احكام الحروف )
-
Ahkamul-madd wal qashr. ( احكام المد والقصر )
-
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
-
Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
-
Al-waqf wal ibtida’. ( الوقف والابتداء )
-
Adabut-tilawah. ( ا د ب التلا وة )
-
Tartil. ( ترتيل )
-
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
-
Bidang Tahfizh ( Hafalan ), terdiri dari :
-
Mura’atul-ayat : ( عة الايات مرا )
-
Tarkul-ayat. ( ترك الايا ت )
-
Tawaqquf. (توقف )
-
Sabqul-lisan :
-
Tarkul-huruf awil-kalimah. ( تر ك الحروف اوالكلمات )
-
Ziyadatul-huruf awil-kalimah. ( زياد ة الحروف او الكلمات )
-
Tabdilul-kalimah awil-harakah. ( تبديل الكلمات او الحركات)
-
Tardiidul-kalimah. ( ترديد الكلمات )
-
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
-
Aspek dan Score Penilaian :
-
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Tahfidz ( Hafalan )
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
-
TARJAMAH LAFDZIAH
-
Peserta
-
Santri TQA Juara I, II dan III di tingkat Daerah, satu (1) group terdiri dari tiga ( 3 ) orang, putra / putri/ campuran
-
Materi
-
Materi / bahan lomba adalah terjemahan surah An Naas sampai Surah Adh Dhuha
-
Pendekatan yang dilakukan adalah pemahaman tekstual dan kontekstual
-
Sistem penilaian mengacu pada cabang lomba Cerdas Cermat Al Qur’an ( lihat pada halaman 10 )
-
Materi dibuat oleh panitia khusus dengan ruang lingkup, sebagai berikut :
-
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCTL
|
Jumlah Soal
|
1.
|
Makna simbol /Nama Surah
|
2
|
2.
|
Makna Kalimah (Lafdziah)
|
4
|
3.
|
Intisari sebuah ayat
|
2
|
4.
|
Intisari sebuah surat
|
1
|
5.
|
Pemahaman Kontekstual
|
1
|
Jumlah
|
10
|
-
CERITA ISLAMI
-
Peserta
-
Santri TQA Perorangan, terdiri dari: Juara I, II dan III Putra dan Juara I, II dan III Putri tingkat Lembaga Daerah.
-
Ketentuan Materi
-
Tema dan Inti cerita tentang pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan atau Al-Hadits (sebagai rujukan utama). Kemasan ceritanya dapat diambil dari kisah-kisah dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw sampai dengan masa Tabi’in (para Imam)
-
Setiap peserta harus menyiapkan dan menyerahkan narasinya kepada Dewan Hakim (diketik rapi) dan menyebutkan identitas pengarangnya
-
Durasi waktu maksimal antara 10 sampai 15 menit
-
Boleh didukung dengan sarana pendukung seperti musik dan properti
-
Aspek dan Score penilaian
-
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Isi Cerita
|
40
|
25
|
2.
|
Pengembangan Imaginasi
|
35
|
15
|
3.
|
Retorika Penyampaian Cerita
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
-
KALIGRAFI
-
Peserta
-
Materi ( Pilihan Teks Kaligrafi )
-
Jenis tulisan adalah khat Naskhi atau Tsuluts (pilih salah satu)
-
Jenis kaligrafi Hiasan Mushaf
-
Peserta diperkenankan menggunakan “ Mal “
-
Bahan tulisan dipilih salah satu dari pilihan, sebagai berikut :
a) QS. Luqman ( 31 ): 11.
” Yaa Bunayya Laa Tusyrik billaahi, innasysyirka lazhulmun ’azhiim ”
b) QS. At Tahrim ( 66 ) : 6
” Yaa ayyuhalladzina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum naaraa ”
c) QS. Al-Mujadilah ( 49 ) : 11
” Yarfa’illahul ladziina aamanuu minkum wal ladziina uutul ’ilma darajaatin ”
d) Hadits Nabi SAW :
” Khairukum man ta’allamal quraana wa’allamahuu ”
e) Hadits Nabi Saw :
” Al jannatu tahta aqdamil ummahati ”
-
Alokasi Waktu dan Peralatan
-
Alokasi waktu yang disediakan maksimal 180 menit
-
Peralatan Kaligrafi disediakan oleh masing – masing peserta
-
Kertas disediakan oleh panitia penyelenggara dengan ukuran A2 ( 60 X 42 )
-
Aspek dan Score penilaian
-
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Ketepatan Kaidah Tulisan
|
50
|
20
|
2.
|
Kebersihan Keindahan Penulisan
|
30
|
10
|
3.
|
Keserasian warna & ornamen/hiasan
|
20
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
-
LOMBA PIDATO BAHASA INDONESIA
-
Peserta
-
Santri TKA Perorangan, terdiri dari : Juara I, II dan III Putra dan Juara I, II dan III Putri tingkat Lembaga Daerah.
-
Santri TPA Perorangan, terdiri dari : Juara I, II dan III Putra dan Juara I, II dan III Putri tingkat Lembaga Daerah.
-
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I, II dan III Putra dan Juara I, II dan III Putri tingkat Lembaga Daerah.
-
Materi/ Tema Pidato
Ketentuan materi atau tema pidato yang dibawakan adalah sebagai berikut :
-
TKA, dengan tema : " AKU HEBAT KARENA AL QUR’AN "
-
TPA, dengan tema : " AL QUR’AN JALAN HIDUPKU “
-
TQA, dengan tema : " MENJADI PEMIMPIN YANG QUR’ANI "
-
Waktu Pidato maksimal 10 -15 menit
-
Pidato tanpa menggunakan teks
-
Isi pidato dilengkapi dengan Al-Qur’an dan Hadits
-
Materi Penilaian :
-
Bidang Isi dan Bahasa terdiri dari :
-
Bobot uraian & cakupan
-
Sistimatika Uraian
-
Ungkapan Bahasa
-
Gaya Bahasa
-
Bidang Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits
-
Kebenaran Bacaan
-
Kebenaran Terjemah
-
Kesesuaian dalil dengan topik dan uraian
-
Bidang Retorika / Metode Penyampaian
-
Vokal, Intonasi dan Aksentuasi
-
Ekspresi
-
Adab
-
Aspek dan Score Penilaian
-
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Isi dan Bahasa
|
40
|
20
|
2.
|
Dalil
|
25
|
10
|
3.
|
Retorika / Metode penyampaian
|
35
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB V
PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
-
Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
-
Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN KEJURUAN KATEGORI
-
Kejuaraan Kategori adalah kejuaraan menurut Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al Qur’an ( TKA ) , Kategori TP Al Qur’an ( TPA ) dan Kategori Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).
-
Penentuan Juara Kategori didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi yang diperoleh dari kategori masing - masing utusan daerah / kontingen dengan ketentuan :
-
Juara I dinilai 5.
-
Juara II dinilai 3.
-
Juara III dinilai 1.
Pasal 11
PENENTUAN KEJURAAN UMUM
-
Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi ( gabungan dari seluruh kategori ) yang diperoleh Utusan Daerah / Kontingen dengan ketentuan perhitungan :
-
JUARA
|
BOBOT NILAI
|
I
|
5
|
II
|
3
|
III
|
1
| -
Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua Daerah atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TKA Putra / Putri. Jika masih sama penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TPA Putra / Putri. Jika masih sama juga, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ TQA Putra / Putri. Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara Kembar.
-
Penentuan JUARA UMUM di SK-kan tersendiri oleh panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM
-
Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi pengawas tidak membuktikan lain.
-
Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.
-
Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N U T U P
Demikian Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) IX ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Festival Anak Shaleh Indonesia VIII dari mulai tingkat Kecamatan hingga tingkat Wilayah.
Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) IX ini mungkin saja terdapat kesalah pahaman maka kami berharap agar segera mengkonfermasikan ke sekretariat BADKO TKA-TPA Propinsi D.I.Yogyakarta.
Yogyakarta, 24 Maret 2013 M
Jumadil ula 1434 H
Ketua Umum
BADKO TKA-TPA Propinsi DIY
Arifin Hafidz, S.Pd
========================================================================
Panduan FASI IX 2014 - - BADKO TKA-TPA DIY
Dostları ilə paylaş: |