Issn 1693-6388 Edisi V, Maret 2010



Yüklə 0,62 Mb.
səhifə5/6
tarix18.01.2018
ölçüsü0,62 Mb.
#38870
1   2   3   4   5   6
Tak mengherankan banyak

dijumpai pelanggaran di bidang


kehutanan yang lolos dari
jeratan hukum. Bila pendapat itu
digunakan sebagai yurisprudensi
di bidang hukum, maka akan
terjadi pengurangan luas kawasan
hutan secara besar-besaran yang
berdampak pada terganggunya
fungsi lingkungan.
Dengan demikian, meski baru pada
tahap penunjukan, untuk kawasan
hutan konservasi misalnya, telah
berkekuatan hukum. Hal ini
dipertegas oleh Permenhut No. 50/
Tahun 2009, soal Penegasan Status
dan Fungsi Kawasan Hutan. Pasal
2 menjelaskan, kawasan hutan
telah berkekuatan hukum, bila: a.
telah ditunjuk dengan Keputusan
Menteri; b. telah ditata batas oleh
Panitia Tata Batas; atau, c. Berita
Acara Tata Batas (BATB) Kawasan
Hutan telah disahkan oleh Menteri;
atau, d. kawasan hutan telah
ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Sebagai ilustrasi, untuk mem-
buktikan kepemilikan sebidang
tanah tak harus dengan sertifikat,
melainkan dapat dengan beberapa
surat keterangan milik lainnya,

sebagaimana diatur Peraturan

Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9/ Tahun 1999.

Dalam Pasal 9 Ayat (2) a disebutk-


an, dasar penguasaan atau alas
hak dapat berupa sertifikat, girik,
surat kapling, surat-surat bukti
pelepasan hak dan pelunasan
tanah dan rumah dan atau tanah
yang telah dibeli dari pemerintah,
putusan pengadilan, akta PPAT,
akta pelepasan hak, dan surat-surat
bukti perolehan tanah lainnya”.

Antara Penunjukan versus Penetapan

Kompleksnya silang hukum kawas-
an hutan menerbitkan perbedaan perspektif.
Kawasan hutan konservasi yang
telah ditetapkan, yang kemudian
dilakukan penunjukan kembali,
baik secara parsial maupun
makro, karena penyusunan atau
review RTRWP. Lantas, kawasan
yang mana yang akan diakui:
hutan konservasi yang baru pada
tahap penunjukan atau kawasan
sebelumnya yang sudah ditetapkan
oleh menteri kehutanan?

Menyangkut pertanyaan ini, di kalangan birokrasi terdapat dua pendapat.


Pendapat pertama mengacu pada
kawasan pada tahap penunjukan.
Pendapat kedua berpandangan:
penunjukan dapat dikesampingkan
oleh BATB, atau kawasan hutan

sebelumnya yang telah ditetapkan

menteri kehutanan masih tetap
berlaku. Penunjukan telah ber-
kekuatan hukum, terlebih lagi telah
ditata batas, atau telah ditetapkan.

Selain itu, yang menjadi persoal-


an adalah implikasi hukum
dari penunjukan makro yang
mengacak-acak kawasan kon-
servasi. Pertanyaan yang sama
juga muncul: apakah kawasan
konservasi yang ditunjuk secara
parsial ataukah secara makro
(provinsial) yang diacu?
Dilihat dari proses penyusunannya,
status parsial dilakukan lebih rinci
daripada secara makro, karena
pada penunjukan parsial terdapat
perlakuan tim terpadu yang lebih
intensif mengingat luasannya lebih
kecil. Lalu, apakah penunjukan
makro serta-merta menggugurkan
kawasan yang ditunjuk secara
parsial, apalagi telah ditata

batas temu gelang, terlebih lagi sudah dikukuhkan oleh menteri kehutanan.


Menurut hemat penulis, pemilihan
dari berbagai opsi: apakah

penunjukan yang lama, penunjukan yang baru, kawasan yang baru tahap tata batas (BATB), atau kawasan

yang telah ditetapkan, tergantung pada beberapa pertimbangan.
Pertama, tetap menghormati

izin sah secara hukum yang telah


ada sebelum penunjukan yang
baru; kedua, menjaga azas-azas
pemerintahan yang baik; ketiga,

Penunjukan secara makro

Penunjukan kawasan hutan dan perairan untuk wilayah
provinsi, misalnya di Provinsi Jawa Barat atau Jawa
Tengah. Biasanya, dilakukan karena adanya review
tata ruang, paduserasi TGHK dengan RTRWP, dan juga

pembentukan wilayah provinsi baru. Penunjukan secara parsial

Misalnya penunjukan hutan lindung, hutan produksi
dan hutan konservasi. Bisa juga penunjukan subfungsi
seperti penunjukan untuk taman nasional, cagar alam,
hutan produksi terbatas, ataupun hutan produksi uang
dapat dikonversi.
26




menghindari kerugian negara; dan

keempat, terjaganya kelestarian dan ekosistem konservasi itu sendiri.
Kawasan Konservasi dan Tata Ruang Wilayah

Dengan berlakunya UU No. 24/


Tahun 1992, yang diganti dengan
UU No. 26/Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, pemerintah
daerah, baik provinsi dan

kabupaten/kota, diwajibkan

menyusun RTRWP/K yang
dipaduserasikan dengan pola
ruang kehutanan. Sehingga,

TGHK mengalami perubahan yang kini dikenal sebagai kawasan berdasarkan padu-serasi.

Dengan demikian, pengurusan dan
pengelolaan hutan bersifat lintas
sektoral. Salah satu di antaranya,
keterkaitan dengan rencana tata
ruang. Keterkaitan ini bersifat
normatif sebagaimana diatur
dalam UU No. 41/Tahun 1999,

Pasal 15 Ayat (2), yang berbunyi

Pengukuhan kawasan hutan di-
lakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

Ini berarti, setiap perubahan

tata ruang akan menimbulkan
usulan revisi penunjukan kawasan
hutan yang juga meliputi hutan
konservasi. Setelah selesai disusun
wilayah padu-serasi, akan tersusun
penataan ruang baru antara
kawasan kehutanan dan wilayah
yang berada di bawah wewenang
pemerintah daerah lewat Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk itu, telah diterbitkan surat
keputusan bersama (SKB) antara
Departemen Kehutanan dan BPN
untuk memecahkan tata batas yang
jelas antara hutan dan non-hutan.
Dalam pelaksanaannya telah dibuat
peta padu-serasi TGHK dengan
RTRWP.
Penutup

Tahapan pengukuhan meliputi


penunjukan, penataan batas,
pemetaan, dan terakhir penetapan.
Namun, dari apa yang telah
diuraikan, terdapat beragam pe-
nafsiran terhadap posisi tahapan
proses pengukuhan itu sendiri.
Mana yang lebih kuat: penunjukan,

tata batas, pemetaan atau

penetapan.
Kondisi ini memerlukan sikap
persamaan persepsi, baik di
kalangan birokrasi dan praktisi
kehutanan. Selayaknya, sikap
dikotomis: penunjukan lama versus
penunjukan baru, penunjukan
versus tata batas, dan penunjukan
versus penetapan, tidak perlu
terjadi.
Terciptanya persamaan persepsi
dan penafsiran memerlukan

rumusan secara jelas dalam penyempurnaan Kepmenhut No. 32/Tahun 2001, tentang Kriteria

dan Standar Pengukuhan Kawasan
Hutan. Posisi dan perlakuan setiap
tahapan dari proses pengukuhan
perlu dinarasikan secara gamblang.

Penulis adalah Perancang Undang-undang Madya, Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kementerian Kehutanan.


27

Alessandro Paiva

Pisang-pisang Liar

Gunung Salak


Kekayaan flora yang masih jarang dilirik.

Gunung Salak rumah terakhir pisang asli

Indonesia, Musa salaccensis Zoll.

awasan Indo-Malesia yang meliputi Indonesia,

Semenanjung Malaya, Filipina, dan New

Lulut D. Sulistyaningsih

(1997) adalah sejumlah peneliti yang pernah menjelejahi kawasan ini.




K

Guinea merupakan pusat keanekaragaman



utama pisang-pisangan. Indonesia mempunyai pisang

liar dan pisang budidaya yang melimpah. Sebanyak 12 jenis pisang liar telah ditemukan di Indonesia yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kepulauan Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.


Untuk Pulau Jawa, pusat keanekaragaman pisang liar terdapat di Jawa Barat. Salah satu kawasan yang diduga memendam keanekaragaman pisang liar yang cukup tinggi adalah Gunung Salak, Taman Nasional Gunung Halimun - Salak (TNGHS).
Gunung Salak ibarat laboratorium alam bagi para
peneliti. Keanekaragaman flora dan faunanya telah
menarik minat para peneliti. Claes Frederic Hornstedt
(1758-1809), botanis Swedia yang merupakan murid
Thunberg, Reinwardt pada tahun 1817 (Steenis, 2006),
Kartawinata (1985), Mirmanto (1991), Wiriadinata
28

Hanya saja, telaah untuk mengkaji pisang-pisang liar di

Gunung Salak masih jarang dilakukan. Pada Juli 2008, Juni 2009, dan Januari 2010 dilakukan eksplorasi di kawasan Gunung Salak.

Koleksi tumbuhan lengkap, termasuk bunga dan buah (fertile), diproses untuk dijadikan spesimen

herbarium, baik untuk koleksi kering, basah, maupun karpologi. Data-data lapangan yang meliputi nama daerah, habitat, ekologi, perawakan, warna-bau-rasa dari bagian tumbuhan tertentu—daun, bunga, dan buah—yang tak terawetkan telah dicatat.
Kelimpahan jenis pisang-pisang liar di kawasan
Gunung Salak relatif tinggi. Di kawasan ini ditemukan
pisang-pisang liar: Musa acuminata Colla var. cerifera,
M. acuminata Colla var. malaccensis (Ridl.) Nasution,
M. acuminata Colla var. nakaii, M. acuminata Colla




var. zebrina, dan M. salaccensis

Zoll. Pisang-pisang liar ini dapat ditemukan pada ketinggian 200 -


1100 m dpl.
Karakter Morfologi

M. acuminata Colla var. cerifera (Back.) Nasution.

Nasution (1991) mempertelakan

varietas ini dengan ciri-ciri batang semu tinggi-besar, perbungaannya


mencapai 1,5 meter, pertama

kali tumbuh secara horisontal kemudian menjuntai, berbulu warna cokelat. Buah dan bunga terdiri atas 2 baris.


Dalam satu tandan terdiri atas
7-8 sisir, satu sisir terdapat 8-16

buah. Buah berukuran sedang,


berdiameter 7-8 cm. Biji banyak,
90-100 biji per buah, bentuknya
tidak beraturan, diameter 4,7-5,2

cm, berwarna hitam ketika matang.


Jantung berbentuk bulat telur, diameter 9-11 cm, ujung tumpul, bagian luar berwana ungu, bagian dalam berwarna ungu terang, tidak terdapat lapisan lilin.
Masyarakat setempat menyebut
pisang ini dengan cau kole. Varietas
ini tumbuh pada tempat terbuka
pada ketinggian 200-500 m dpl.

M. acuminata Colla var.

malaccensis (Ridl.) Nasution
Varietas ini pertama kali

dipertelakan oleh Nasution (1991)


sebagai tanaman herba dengan
perawakan tinggi besar, serupa
dengan M. acuminata Colla var.
cerifera. Tinggi batang semu
mencapai 6 m, diameter 17-18 cm,
berbecak coklat.
Permukaan atas dan bawah daun berwarna hijau, panjang daun 2,5-
3,5 cm, lebar 60-70 cm, bagian

dasar daun tidak simetri, lapisan lilin sangat sedikit. Tangkai daun berwarna hijau dengan bercak-


bercak cokelat pada bagian dasarnya, panjang 45-55 cm.
Perbungaan horisontal kemudian
menjuntai, panjang mencapai 2,2
m, tangkainya berbulu cokelat.
Jantung bulat telur, permukaan luar
berwarna merah keunguan, bagian
dalam berwarna merah terang,
panjang 9-16 cm. Bunga dan buah
tersusun dalam 2 baris, terdapat
10-12 sisir, tiap sisir terdapat 16-18
buah.
Buah berukuran sedang, lokos,
panjang 8-9 cm, diameter 1.5-1.8
cm, kulit buah tipis, buah berwarna
kuning ketika matang. Biji 60-70

per buah, bentuk tidak beraturan,

pipih, berwarna hitam ketika matang.
Masyarakat Sunda mengenal M.
acuminata Colla var. malaccensis
dengan sebutan cau kole atau
cau kees. Selain di Jawa Barat,
varietas ini juga dapat ditemukan
tumbuh liar di Sumatera Utara
dan Mentawai pada ketinggian
300-1750 m dari permukaan laut,
di tempat terbuka, di sepanjang
sungai, atau di lereng gunung.
Selain itu ditemukan juga di
Semenanjung Malaysia (Nasution,
1991).

Di kawasan Gunung Salak varietas ini merupakan varietas pisang liar yang cukup mendominasi. Dapat ditemukan di tempat terbuka, di lereng gunung, di tepi sungai, pada ketinggian 550-1100 m dpl.

M. acuminata Colla var. nakaii Nasution

Sama halnya dengan varietas malaccensis, varietas ini dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan cau kole atau pisang hutan. Varietas ini ditemukan tumbuh secara liar di tempat terbuka pada ketinggian 400-500 m dpl.


Nasution (1991) mempertelakannya

Salah satu jenis pisang liar yang hidup di Gunung Salak,

Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Musa accuminata Colla var. malaccensis (Ridl) Nasution.

sebagai varietas dengan batang

semu yang langsing, tinggi

Lulut D. Sulistyaningsih mencapai 4,5 m, diameter 10-13

cm, berbecak cokelat tanpa lapisan

lilin. Helaian daun berbentuk

lanset, panjang 270-280 cm,

lebar 45-50 cm, permukaan daun

bagian atas berwarna hijau dengan

bercak-bercak berwarna cokelat,

bagian bawah berwarna merah

kecokelatan.
Perbungaan horisontal, lalu

menjuntai, panjang mencapai 1,5 m,

tangkai perbungaan berbulu halus

warna cokelat. Buah dan bunga

tersusun dalam 2 baris, terdapat

4-6 sisir, tiap sisir 16-18 buah. Buah

berukuran sedang, panjang 8-8,5

cm, diameter 1,5-2 cm, berbulu.


29

M. salaccensis yang diduga keberadaannya


telah punah di habitat asalnya,

masih dapat ditemukan di beberapa


kawasan Gunung Salak.

Biji banyak, 60-80 biji per buah,

bentuknya tidak beraturan, pipih, lebar 4,6-5 cm, berwarna hitam

ketika sudah matang.


M. acuminata Colla var. zebrina (v. Houtte) Nasution

Secara sekilas, varietas ini mirip dengan M. acuminata var. zebrina karena memiliki bercak cokelat tua di helaian daun bagian atas. Seperti halnya varietas lain dari M. acuminata, varietas ini dipertelakan oleh Nasution (1991).

M. acuminata var. zebrina mem-
punyai batang semu yang langsing,
tinggi 2-2,7 m, diameter 6-9 cm,
bebercak cokelat tanpa lapisan lilin.
Panjang helaian daun 1,3-1,5 m,
lebar 26-34 cm, permukaan atas

berwarna hijau kadang-kadang


dihiasi dengan bercak-bercak

cokelat.
Panjang tangkai daun 35-

40 cm, sisi-sisi tangkai daun
tidak melengkung. Perbungaan
horisontal lalu menjuntai, panjang
mencapai 1.1 m. Jantung menyirap.
Bunga dan buah tersusun dalam 2
baris, terdapat 5-8 sisir, tiap sisir
14-16 buah. Buah kecil, panjang
5-6.6 cm.
Biji banyak, 60-80 biji per buah,
bentuk tidak beraturan, pipih,
berwarna hitam ketika matang.
Varietas ini banyak dijumpai
tumbuh liar di tempat-tempat
terbuka pada ketinggian 250-

900 m dpl. Masyarakat Sunda mengenalnya dengan sebutan cau kole atau cau kees.


30

M. salaccensis Zoll.

Jenis ini merupakan tanaman asli
Indonesia, pertama kali ditemukan
di Gunung Salak, Jawa Barat, dan
dideskripsikan pertama kali oleh
Zollinger pada 1854. Selain dapat
ditemukan di Jawa, M. salaccensis
Zoll. tumbuh liar di Sumatera,
seperti di Taman Nasional Gunung
Leuser, Tapanuli Selatan, Sumatera
Barat, dan Bengkulu (Nasution,

1994).
Häkkinen dan Väre (2009)

melaporkan, kemungkinan ke-
beradaan jenis ini di Pulau Jawa
telah punah. Dari hasil eksplorasi
di kawasan Gunung Salak, yang
merupakan habitat asalnya, jenis ini
masih dapat ditemukan di beberapa
kawasan di Gunung Salak, seperti
di jalur pendakian menuju Curug
Kabayan dan daerah Cimelati.
Secara morfologi jenis ini

berperawakan kecil setinggi

1-3 m. Daunnya kecil, pangkal
tidak seimbang, ujung tumpul.
Perbungaan tegak, berwarna ungu,
dihiasi dengan garis melintang
merah-jambu, hal inilah yang
menjadikan pisang ini tampak
menarik.

Jantung mekar berbentuk jorong,


sangat menyirap dengan ujung
tumpul. Braktea lanset, keunguan
dengan tepi hijau, berkilau, licin
dengan ujung tumpul. Bunga dan
buah tersusun dalam satu baris.
Setiap sisir terdapat 2-4 buah,

berbentuk silindris, agak bersegi


empat, agak melengkung, panjang 9
cm dengan tangkai pendek, panjang

0,2 cm. Biji banyak, berbentuk

sungsang dengan ornamen garis cincin kecokelatan pada bagian tengah, berwarna hitam ketika sudah matang.
Kesimpulan

Gunung Salak merupakan habitat


yang luas untuk pisang-pisang
liar. Selama eksplorasi, ditemukan
dua jenis pisang liar, yaitu Musa
acuminata Colla dan M. salaccensis
Zoll.

Untuk M. acuminata Colla, sebanyak 4 varietas telah ditemukan: M. acuminata Colla var. cerifera Nasution, M. acuminata Colla var. malaccensis (Ridl.) Nasution,

M. acuminata Colla var. nakaii
Nasution, dan M. acuminata Colla
var. zebrina (v. Houtte) Nasution.
Pisang liar yang mendominasi
kawasan Gunung Salak adalah M.
acuminata Colla var. malaccensis
(Ridl.) Nasution.
Sedangkan M. salaccensis yang
diduga keberadaannya telah

punah di habitat asalnya, masih


dapat ditemukan di beberapa
kawasan Gunung Salak, seperti di
jalur menuju Curug Kabayan dan
Cimelati.***

Penulis bekerja di Herbarium Bogoriense,


Bidang Botani, Pusat Penelitian Biologi
- LIPI, Jl. Raya Bogor - Jakarta Km. 46,
Cibinong Science Centre, Cibinong 16911.

Swiss Winasis


Populasi banteng terus menyusut.

Ikhtiar pelestariannya diarahkan pada

pengelolaan habitat.

anteng, Bos javanicus; kerbau liar, Bubalus

bubalis; dan rusa, Cervus timorensis merupakan

Muhammad Yusuf Sabarno

Banteng, dari waktu ke waktu

Salah satu petunjuk keberhasilan upaya pelestarian


B

bagian dari satwa liar yang berperan penting

satwa liar secara in situ adalah semakin meningkatnya

bagi eksistensi Taman Nasional Baluran, Situbondo,

Jawa Timur.


Seiring waktu, terjadi perkembang-an kondisi
Baluran yang mem-pengaruhi kehidupan satwa liar.
Diantaranya, terbatasnya sumber air minum satwa saat
kemarau, perburuan liar dan aktivitas masyarakat di
dalam hutan.
Selain berakibat pada perubahan perilaku dan pergerakan satwa, keadaan itu bisa menurunkan populasi satwa. Di antara ketiga satwa tersebut, banteng menjadi maskot Baluran yang memerlukan perhatian khusus dalam pengelola-an populasinya.
Status satwa gelap berpantat putih itu, menurut Data Merah (Red Data Book) - IUCN (1978) termasuk rawan (vurnerable). Oleh karena itu, aspek populasi, perilaku, penyebaran, dan habitat banteng perlu kajian mendalam. Tulisan ini bermaksud menyampaikan analisis sederhana atas kondisi yang terjadi dan sekaligus berupaya mencari solusi.

populasi sesuai dengan kapaitas daya dukung kawasan.

Perkembangan populasi mamalia besar di Baluran dapat diketahui, salah satunya, dengan memantau melalui sensus (Lihat Infografis).

Dari sejumlah sensus mamalia, terutama banteng


dan kerbau liar, yang dilakukan, diharapkan nampak
representasi populasi satwa liar. Pemantauan populasi
mamalia besar telah dimulai sejak dahulu, bahkan
ketika Baluran masih berstatus suaka margasatwa.

Selain dari sensus, didukung pula hasil pemantauan dari petugas di lapangan yang menyatakan terjadi penurunan frekuensi perjumpaan banteng. Kian menurunnya populasi banteng menerbitkan keprihatinan sehingga diperlukan kajian menyeluruh. Harapannya, diperoleh langkah-langkah dan alternatif untuk meningkatkan jumlah banteng.


Pelecut Menurunnya Populasi Banteng

Sejumlah faktor yang saling terkait menyebabkan menurunnya populasi banteng di Baluran.


31



Air


Baluran dikenal sebagai daerah
kering dengan curah hujan tahunan
yang rendah. Sebagai habitat satwa
liar, ketersediaan air di Baluran
sangat penting untuk menopang
kehidupan satwaliar. Sumber air di
Baluran sangat terbatas di sejumlah
titik, mulai Perengan hingga Bama-
Batu hitam, yang membentuk
kubangan-kubangan alami.

Alternatif yang lain, Sungai


Bajulmati dan Klokoran; hanya saja
dua sungai itu rawan karena berada
di batas kawasan bagian selatan.
Kurun 1980 - 1990-an pasokan air
cukup terbantu dengan aliran dari
Talpat dan Kacip ke Bekol. Hanya
saja, pada 2002-2003, aliran air ke
Bekol terhenti akibat pipa dan bak
penampungan air rusak. Hal ini
juga diperparah dengan hilangnya
mata air di Talpat.

Kualitas dan kuantitas kubangan alami juga menurun lantaran populasi kerbau liar semakin berkurang. Pada Februari - Oktober 1985 ditangkap 162 ekor kerbau liar dan Oktober - November 1989 ditangkap 205 ekor. Penjarangan

populasi kerbau liar itu untuk bantuan presiden (banpres) bagi

petani unggulan di Jawa Timur.


Dampaknya telak. Populasi kerbau
liar sebelum dijarangi mencapai
1200 ekor lebih berkurang drastis
hingga sekarang. Dalih waktu itu,
populasi kerbau liar dipandang
menekan kehidupan banteng.

Padahal, saat populasinya masih

cukup banyak, kerbau liar yang sering berkubang berdampak positif bagi terpeliharanya kubangan
(sumber air): mengencerkan

sumber mata air, sehingga tak


tertutup endapan lumpur atau
lumpur yang menempel di tubuh
kerbau mengurangi volume

endapan.
Perubahan Habitat

Habitat yang berubah bisa
berdampak positif maupun negatif.
Sebagai kesatuan ekosistem,

perubahan kondisi kawasan akan berpengaruh pada satwa liar. Saat ini habitat banteng telah berubah secara drastis.


Serbuan Akasia Duri

Savana sebagai salah satu habitat


utama banteng, kerbau liar dan
rusa Baluran, pada mulanya tidak
terlalu luas dan terpisah-pisah.
Kemudian, akibat kebakaran hutan,
areal savana bertambah luas.

Untuk mencegah penyebaran kebakaran dari savana Bekol ke hutan musim, pada 1969 (masih suaka margasatwa) pihak pengelola menanam akasia duri, Acacia nilotica, sebagai sekat bakar.


Yüklə 0,62 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin