Budaya merupakan sesuatu yang tdak dapatdipisahkan dari kehidupan manusia, karena budaya merupakan produk dari manusia. Agama ada yang mengatakan merupakan produk dari kebudayaan tetapi ada juga yang mengatakan merupakan pembentuk kebudayaan baru. Mungkin keduanya sama-sama benar disesuaikan dengan sudt pandang mana yang dipakai.
Salah satu bagian dari budaya terutama di indonesia adalah ziarah kubur. Ziarah kubur menjadi budaya dan juga peninggalan nenekmoyang sebelum datangnya agama islam. Tetapi di masyarakat sendiri ziarah kubur menjadi sesuatu yang disalahgunakan oleh beberapa orang. Mereka cenderung mencampur adukkan budaya jaman dulu yang menjadikan makam aau ziarah kubur itumenjadi suatu ritual sehingga tak jarang menimbulkan syirik.
Dalam makalah “Islam dan Budaya Ziarah Kubur di Kampung Mahmud” menjelaskan mengenai mulai dari pengertiankebudayaan, kebudayaan islam, kejelasan mengenai ziarah kubur dlihat dari pandangan agama islam disertai dengan adab dan juga hal-hal yang dilarang dilakukan ketika ziarah kubur sampai pada hasil observasi pada salahsatukampung adat di daerah soreang.
Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Kepada dosen pemangku mata kuliah “Seminar Pendidikan Agama Islam” penulis mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingannya. Tak lupa juga kepada rekan-rekan seperjuangan yang tak henti mengobarkan semangat penulis ketika redup. Terutama kepada Apria Fitriansyah yang menemani penulis melakukan observasi.
Seperti kata pepatah yang mengatakan bahwa tak ada gading yang tak retak maka makalah ini pun jauh dari kata sempurna sehingga penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki penulisan dimasa yang akan datang.
Bandung Oktober 2011
Kelompok 3
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang
Keanekaragaman suku bangsa dengan budaya diseluruh Indonesia merupakan kekayaan bangsa yang perlu mendapatkan perhatian khususnya kebudayaan yang didukung oleh masyarakat. Setiap suku bangsa mempunyai budaya yang khas yang membedakan jati diri mereka dari suku lain. Perbedaan ini akan tampak nyata dalam gagasan-gagasan dan hasil karya yang akhirnya dituangkan melalui interaksi individu, kelompok dan sekitarnya. Keanekaragaman suku dan budaya di Indonesia inilah yang mendorong penulis untuk meneliti sebuah komunitas suku sunda. yang berada di Bandung, yaitu masyarakat Kampung Mahmud yang berkaitan dengan perubahan keagamaan khususnya dalam ziarah kubur.
Pada masyarakat Kampung Mahmud, kehidupan religinya di isi oleh dua hal. Pertama, keyakinan mereka yang kuat terhadap agama Islam. Kedua, kepercayaan mereka yang tidak kalah kuatnya terhadap keberadaan nenek moyang atau leluhur mereka yang dinamakan karuhun. Keagamaan masyarakat dalam skala yang lebih luas berada di bawah komando para tokoh agama. Sedikitnya saat ini ada empat tokoh agama di Kampung Mahmud yang masih memiliki hubungan kerabat yang dekat dengan pendiri Kampung Mahmud. Peran mereka pun cukup dominan dalam membina masyarakat dibidang keagamaan, dalam hal ini masyarakat Kampung Mahmud memiliki kebiasaan menziarahi tiga makam yang dianggap keramat terutama makam Eyang H. Abdul Manaf. Mereka datang untuk mendoakan nenek moyangnya sendiri. Selain itu, adakalanya kedatangan mereka juga disertai satu keinginan yang sifatnya sangat pribadi. Mereka merasa yakin keinginannya akan lebih didengar oleh Yang Maha Kuasa karena dibantu oleh leluhurnya. Bagaimanapun juga leluhur mereka adalah orang yang saleh dan dicintai oleh Allah. Kebiasaan menziarahi makam keramat, ternyata bukan milik penduduk Kampung Mahmud saja, melainkan juga dilakukan oleh orang dan luar Kampung Mahmud, ada juga yang datang dan kampung jauh, seperti Tasikmalaya dan Ciamis. Mereka datang untuk mendoakan leluhur yang dikeramatkan, namun tidak sedikit pula dan mereka yang datang dengan tujuan tertentu.
Walaupun sampai sekarang masyarakat Kampung Mahmud masih kuat memegang teguh adat dan tradisi bukan berarti mereka masyarakat yang statis. Dahulu masyarakatnya cenderung menjaga tradisi, tetapi seiring dengan perkembangan zaman, sekarang Kampung Mahmud sudah mengalami perubahan-perubahan dan menerima pengaruh dari luar yang sekiranya tidak merubah kehidupan adat istiadatnya. Misal, perubahan yang terjadi dalam kebiasaan berziarah. Berdasarkan data sementara yang diperoleh tradisi ziarah kubur di Kampung Mahmud mengalami perubahan seperti dalam pelaksanaan ziarah kubur itu sendiri, tradisi ziarah kubur yang dulunya dijadikan sebagai sarana islamisasi namun lambat-laun tempat ini bukan saja digunakan untuk berziarah tapi dimanfaatkan pula untuk tempat wisata dan kegiatan ekonomi liannya.
Kampung Mahmud, sebagai sebuah tempat tinggal kornunitas orang Mahmud dengan berbagai keunikan budayanya, menurut penulis hal ini sangat unik untuk dikaji. Masyarakat yang kuat mernegang teguh adat leluhur tapi tetap menerima Islam sebagai agama dan melaksanakan hukum agarna sesuai dengan caranya sendiri. Kondisi geografi yang terpencil turut menjaga tradisi dan budayanya, meskipun perubahan diterima namun masih dalarn batas-batas tertentu.
Rumusan Masalah -
Seperti Apa Kebudayaan dalam islam?
-
Bagaimana Ziarah kubur menurut pandangan islam?
-
Bagaiman ziarah kubur di “Kampung Adat Mahmud”?
Maksud Dan Tujuan
Maksud dari tujuan penelitian ini adalah untuk:
-
Mengetahui bagaimana kebudayaan dalam islam
-
Mengetahui dan memahami ziarah kubur menurut pandangan islam
-
Mengetahui proses dan kebudayaan ziarah kubur di kampong adat mahmud
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan informasi mengenai budaya ziarah kubur terutama di kampong adat Mahmud dan mengetahui pandangan islam mengenai ziarah kubur.
-
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam menyusun makalah ini adalah dengan cara observasi langsung ke kampong Mahmud dan melakukan wawancara dengan warga dan tokoh masyarakat di kampong adat Mahmud.
-
BAB II KAJIAN TEORI
Kebudayaan dalam islam Pengertian Kebudayaan
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hal. 149, disebutkan bahwa: “ budaya “ adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “ kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin ( akal budi ) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Ahli sosiologi mengartikan kebudayaan dengan keseluruhan kecakapan ( adat, akhlak, kesenian , ilmu dll). Sedang ahli sejarah mengartikan kebudaaan sebagai warisan atau tradisi. Bahkan ahli Antropogi melihat kebudayaan sebagai tata hidup, way of life, dan kelakuan. Definisi-definisi tersebut menunjukkan bahwa jangkauan kebudayaan sangatlah luas. Untuk memudahkan pembahasan, Ernst Cassirer membaginya menjadi lima aspek : 1. Kehidupan Spritual 2. Bahasa dan Kesustraan 3. Kesenian 4. Sejarah 5. Ilmu Pengetahuan.
St. Taqdir Ali Syahbana berpendapat bahwa kebudayaan adalah “manifestasi dari cara berfikir”. Ini merupakan pengertian yang luas. Menurut koentjoroningrat kebudayaan adalah keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatnya dengan belajar dan semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan Endang Saefudin Anshari, mengatakan bahwa kebudayaan (kultur) adalah asil karya cipta (pengolahan, pengarahan, dan pengarahan alam oleh manusia) dengan kekuatan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi, imajinasi, dan fakultas-fakultas rohani lainnya) dan raganya, yang menyatakan diri dalam berbagai kehidupan (hidup rohani) dan penghidupan (hidup jasmani) manusia, sebagai jawaban atas segala tantangan, tuntutan, dan dorongan dari intra diri manusia dan ekstra diri manusia, menuju kearah terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan (spiritual dan materiil) manusia baik individu maupun masyarakat ataupun individu ddan masyarakat.
Pandangan Islam tentang budaya
Sebagian ahli kebudayaan memandang bahwa kecenderungan untuk berbudaya merupakan dinamik ilahi. Bahkan menurut Hegel, keseluruhan karya sadar insani yang berupa ilmu, tata hukum, tatanegara, kesenian, dan filsafat tak lain daripada proses realisasidiri dari roh ilahi. Sebaliknya sebagian ahli, seperti Pater Jan Bakker, dalam bukunya “Filsafat Kebudayaan” menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara agama dan budaya, karena menurutnya, bahwa agama merupakan keyakinan hidup rohaninya pemeluknya, sebagai jawaban atas panggilan ilahi. Keyakinan ini disebut Iman, dan Iman merupakan pemberian dari Tuhan, sedang kebudayaan merupakan karya manusia. Sehingga keduanya tidak bisa ditemukan. Adapun menurut para ahli Antropologi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Drs. Heddy S. A. Putra, MA bahwa agama merupakan salah satu unsur kebudayaan. Hal itu, karena para ahli Antropologi mengatakan bahwa manusia mempunyai akal-pikiran dan mempunyai sistem pengetahuan yang digunakan untuk menafsirkan berbagai gejala serta simbol-simbol agama. Pemahaman manusia sangat terbatas dan tidak mampu mencapai hakekat dari ayat-ayat dalam kitab suci masing- masing agama. Mereka hanya dapat menafsirkan ayat-ayat suci tersebut sesuai dengan kemampuan yang ada.
Di sinilah, , bahwa agama telah menjadi hasil kebudayaan manusia. Berbagai tingkah laku keagamaan, masih menurut ahli antropogi,bukanlah diatur oleh ayat- ayat dari kitab suci, melainkan oleh interpretasi mereka terhadap ayat-ayat suci tersebut.
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ahli kebudayaan mempunyai pendapat yang berbeda di dalam memandang hubungan antara agama dan kebudayaan. Kelompok pertama menganggap bahwa Agama merupakan sumber kebudayaaan atau dengan kata lain bahwa kebudayaan merupakan bentuk nyata dari agama itu sendiri. Pendapat ini diwakili oleh Hegel. Kelompok kedua, yang di wakili oleh Pater Jan Bakker, menganggap bahwa kebudayaan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama. Dan kelompok ketiga, yeng menganggap bahwa agama merupakan bagian dari kebudayaan itu sendiri.
Untuk melihat manusia dan kebudayaannya, Islam tidaklah memandangnya dari satu sisi saja. Islam memandang bahwa manusia mempunyai dua unsur penting, yaitu unsur tanah dan unsur ruh yang ditiupkan Allah kedalam tubuhnya. Ini sangat terlihat jelas di dalam firman Allah Qs As Sajdah 7-9 : “ ( Allah)-lah Yang memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menciptakan keturunannya dari saripati air yan hina ( air mani ). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam ( tubuh )-nya roh ( ciptaan)-Nya “Selain menciptakan manusia, Allah swt juga menciptakan makhluk yang bernama Malaikat, yang hanya mampu mengerjakan perbuatan baik saja, karena diciptakan dari unsur cahaya. Dan juga menciptakan Syetan atau Iblis yang hanya bisa berbuat jahat , karena diciptkan dari api. Sedangkan manusia, sebagaimana tersebut di atas, merupakan gabungan dari unsur dua makhluk tersebut.
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa manusia ini mempunyai dua pembisik ; pembisik dari malaikat , sebagi aplikasi dari unsur ruh yang ditiupkan Allah, dan pembisik dari syetan, sebagai aplikasi dari unsur tanah. Kedua unsur yang terdapat dalam tubuh manusia tersebut, saling bertentangan dan tarik menarik. Ketika manusia melakukan kebajikan dan perbuatan baik, maka unsur malaikatlah yang menang, sebaliknya ketika manusia berbuat asusila, bermaksiat dan membuat kerusakan di muka bumi ini, maka unsur syetanlah yang menang. Oleh karena itu, selain memberikan bekal, kemauan dan kemampuan yang berupa pendengaran, penglihatan dan hati, Allah juga memberikan petunjuk dan pedoman, agar manusia mampu menggunakan kenikmatan tersebut untuk beribadat dan berbuat baik di muka bumi ini.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman. Sampai disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal dari agama. Teori seperti ini, nampaknya lebih dekat dengan apa yang dinyatakan Hegel di atas.
Islam telah membagi budaya menjadi tiga macam :
-
Pertama : Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam
Dalam kaidah fiqh disebutkan : “ al adatu muhakkamatun “ artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi yang perlu dicatat, bahwa kaidah tersebut hanya berlaku pada hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam syareat, seperti ; kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, umpamanya, keluarga wanita biasanya, menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas. Dalam Islam budaya itu syah-syah saja, karena Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar yang harus diberikan kepada wanita. Menentukan bentuk bangunan Masjid, dibolehkan memakai arsitektur Persia, ataupun arsitektur Jawa yang berbentuk Joglo.
Untuk hal-hal yang sudah ditetapkan ketentuan dan kreterianya di dalam Islam, maka adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat tidak boleh dijadikan standar hukum. Sebagai contoh adalah apa yang di tulis oleh Ahmad Baaso dalam sebuah harian yang menyatakan bahwa menikah antar agama adalah dibolehkan dalam Islam dengan dalil “ al adatu muhakkamatun “ karena nikah antar agama sudah menjadi budaya suatu masyarakat, maka dibolehkan dengan dasar kaidah di atas. Pernyataan seperti itu tidak benar, karena Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah dengan seorang kafir.
-
Kedua : Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam , kemudian di “ rekonstruksi” sehingga menjadi Islami.
Contoh yang paling jelas, adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam , seperti lafadh “ talbiyah “ yang sarat dengan kesyirikan, thowaf di Ka’bah dengan telanjang. Islam datang untuk meronstruksi budaya tersebut, menjadi bentuk “ Ibadah” yang telah ditetapkan aturan-aturannya. Contoh lain adalah kebudayaan Arab untuk melantukan syair-syair Jahiliyah. Oleh Islam kebudayaan tersebut tetap dipertahankan, tetapi direkonstruksi isinya agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
-
Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam.
Seperti, budaya “ ngaben “ yang dilakukan oleh masyarakat Bali. Yaitu upacara pembakaran mayat yang diselenggarakan dalam suasana yang meriah dan gegap gempita, dan secara besar-besaran. Ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan bagi orang yang meninggal supaya kembali kepada penciptanya. Upacara semacam ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal yang sama juga dilakukan oleh masyarakat Kalimantan Tengah dengan budaya “tiwah“ , sebuah upacara pembakaran mayat. Bedanya, dalam “ tiwah” ini dilakukan pemakaman jenazah yang berbentuk perahu lesung lebih dahulu. Kemudian kalau sudah tiba masanya, jenazah tersebut akan digali lagi untuk dibakar. Upacara ini berlangsung sampai seminggu atau lebih. Pihak penyelenggara harus menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang besar , karena disaksikan oleh para penduduk dari desa-desa dalam daerah yang luas. Di daerah Toraja, untuk memakamkan orang yan meninggal, juga memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut digunakan untuk untuk mengadakan hewan kurban yang berupa kerbau. Lain lagi yang dilakukan oleh masyarakat Cilacap, Jawa tengah. Mereka mempunyai budaya “ Tumpeng Rosulan “, yaitu berupa makanan yang dipersembahkan kepada Rosul Allah dan tumpeng lain yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul yang menurut masyarakat setempat merupakan penguasa Lautan selatan ( Samudra Hindia ).
Hal-hal di atas merupakan sebagian contoh kebudayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak dibolehkan mengikutinya. Islam melarangnya, karena kebudayaan seperti itu merupakan kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab, dan persatuan, serta tidak mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat kemanusiaan. Karena mengandung ajaran yang menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan menghinakan manusia yang sudah meninggal dunia.
Dalam hal ini al Kamal Ibnu al Himam, salah satu ulama besar madzhab hanafi mengatakan : “ Sesungguhnya nash-nash syareat jauh lebih kuat daripada tradisi masyarakat, karena tradisi masyarakat bisa saja berupa kebatilan yang telah disepakati, seperti apa yang dilakukan sebagian masyarakat kita hari ini, yang mempunyai tradisi meletakkan lilin dan lampu-lampu di kuburan khusus pada malam- malam lebaran. Sedang nash syareat, setelah terbukti ke-autentikannya, maka tidak mungkin mengandung sebuah kebatilan. Dan karena tradisi, hanyalah mengikat masyarakat yang menyakininya, sedang nash syare’at mengikat manusia secara keseluruhan., maka nash jauh lebih kuat. Dan juga, karena tradisi dibolehkan melalui perantara nash, sebagaimana yang tersebut dalam hadits : “ apa yang dinyatakan oleh kaum muslimin baik, maka sesuatu itu baik.
Pandangan Islam Tentang Ziarah Kubur Ziarah kubur (perntah atau larangan?)
Disyariatkan ziarah kubur dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati) dan memohon pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya.
Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya : Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya : Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
-
Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
-
Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
-
Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.” Kaum perempuan juga seperti kaum laki-laki dalam hal dianjurkannya ziarah kubur karena kebersamaan kaum perempuan dengan kaum laki-laki dalam ‘illat’ sebab (alasan) yang karenanya disyari’atkan ziarah kubur, yaitu sabda Nabi saw., “Karena yang demikian itu dapat melunakkan hati, membuat mata mencucurkan air mata, serta mengingat akhirat." (Hadits ini (yang digarisbawahi) penterjemah kutip dari bab Ziarah Kubur dalam Ahlamul Janaiz oleh Syaikh Al – Albani). Di samping itu, karena ada tuntutan do’a dan dzikir ketika akan masuk kubur atau ketika melewatinya, di mana Aisyah r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang akan diucapkannya ketika akan ziarah kubur, lalu beliau mengajarkannya, tidak melarangnya, dan beliau tidak menjelaskan bahwa kaum perempuan tidak boleh ziarah kubur.
Ziarah kubur banyak memiliki hikmah dan manfaat, di antara yang terpenting adalah :
-
Ia akan mengingatkan akhirat dan kematian sehingga dapat memberikan pelaja ran dan ibrah bagi orang yang berziarah. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif dalam kehidaupan.
-
Mendoakan keselamatan bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampuna untuk mereka atas segala amalan di dunia.
-
Untuk menghidupkan sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
-
Untuk mendapatkan pahala kebaikan dari Allah dengan ziarah kubur yang dilakukannya.
Melihat kuburan yang sunyi,gelap,timbunan tanah diatasnya akan menggerakkan hatii dan jiwa manusia untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian. Bila seseorang meli hatnya lebih dalam lagi maka akan berkata pada dirinya sendiri; ''Kehidupan dunia adalah sementara karenanya beberapa saat lagi akan berakhir dengan kemusnahan seluruh kebutuhan materi yang selama ini dicari dengan berbagai cara, adakah bekal ruhani yang telah dipersiapkan untuk kehidupan di alam sana?''
Menyaksikan nisan-nisan dapat melembutkan hati yang paling keras sekalipun, membuat pendengaran yang paling tuli dan memberikan cahaya kepada penglihatan yang paling samar. Menyebabkan orang melihat kembali cara hidupnya, mengevaluasinya, berpikir mengenai pertanggung jawaban nya yang berat dihadapan Allah dan manusia serta terhadap kurangnya amal kebajikan yang telah dibuat.
Di samping itu, ziarah kubur, terutama kepada para Nabi dan orang-orang saleh, dapat memberikan berkah dan tempat untuk mendapatkan wasilah serta syafaat dalam perjalanan ruhani menuju Allah SWT. Kelak, kata Rasulullah, dalam hadisnya, ''di akhirat ketika tidak ada lagi pembela di hadapan Allah Ta'ala, kalian akan mendapatkan syafaat dariku, ahlul baitku, para syuhada dan orang-orang saleh di antara kalian.''
Di dalam Al-Quran disebutkan antara lain tugas Rasulullah SAW (dilanjutkan para ulama) dalam membimbing umat manusia adalah mensucikan hati. ''Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka yang membacakan ayat-ayat Allah, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah. Susungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.''(QS.62:2).
Sunnah-Sunnah Dalam Ziarah Kubur
Manfaat dan hikmah yang telah tersebut diatas dapat diperoleh dengan sempurna apabila seseorang yang akan melakukan ziarah kubur harus mengetahui sunnah dan tata cara berziarah yang benar sesuai tuntunan syari’at. Diantara petunjuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ziarah kubur adalah sebagai berikut:
-
Ziarah kubur dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja, tidak ada kekhususan hari atau waktu tertentu karena salah satu inti dari ziarah kubur adalah agar dapat memberi pelajaran dan peringatan agar hati yang keras menjadi lunak, hati tersentuh sehingga menitikkan air mata. Selain itu agar kita menyampaikan do’a dan salam untuk mereka yang telah mendahului kita memasuki alam kubur.
-
Ketika ziarah kubur disertai dalam benak kita rasa takut kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya dan hanya bertujuan mencari keridhaan-Nya semata.
-
Mengucapakan salam kepada ahli kubur, mendoakan mereka agar mendapatkan rahmat, ampunan dan afiyah (kekuatan). Diantara doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah yang artinya : "Keselamatan semoga terlimpah kepada para penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (meninggal) diantara kami dan yang belakangan, insya Allah kami semua akan menyusul (Anda)". (lafazh ini berdasar riwayat Imam Muslim)
Hal-Hal Yang Haram Dilakukan Di Kubur -
Menyembelih binatang ternak sebagai kurban mendambakan ridha Allah. Berdasarkan hadits Nabi saw. bersabda, "Tidak ada sesajen dalam Islam." Abdurrazaq bin Hamman menegaskan, “Dahulu di zaman jahiliyah, orang-orang gemar melakukan sesajen di kuburan dengan menyembelih sapi atau kambing." Meninggikan makam melebihi tanah galian.
-
Mengapur kuburan
-
Duduk-duduk di atasnya
-
Mendirikan bangunan di atasnya.
-
Menulis di atasnya
-
Shalat menghadap ke kuburan. Karena ada hadits Nabi saw., “Janganlah kamu shalat menghadap ke kuburan…” Shalat di samping kuburan, walaupun tidak menghadap kepadanya. Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seluruh bumi adalah tempat sujud (kepada Allah), kecuali kuburan dan kamar mandi.”.
-
Membangun masjid di atasnya. Dalam hal ini ada sejumlah hadits yang bersumber dari Nabi saw. di antaranya, dari Aisyah dan Abdullah bin Abbas r.a., berkata, tatkala Rasulullah didatangi (malaikat maut), beliau menutupkan kain bergaris ke wajahnya. Bila beliau merasakan sesak nafasnya maka dibuka penutup wajahnya. Dan Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala melaknat kaum Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid." Beliau mewanti-wanti (mengingatkan agar kita tidak melakukan) seperti yang mereka lakukan itu.
-
Menjadikan kuburan sebagai lokasi perayaan yang didatangi/dikunjungi pada waktu-waktu tertentu atau musim-musim tertentu untuk beribadah di sisi kuburan atau semisal, hal ini dilarang berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu menjadikan kuburankan sebagai arena perayaan dan jangan (pula) kamu menjadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan (yang bebas dari kegiatan ibadah); di mana saja kamu berada, maka bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya shalawatmu pasti sampai kepadaku.”
-
Mengadakan perjalanan khusus untuk ziarah
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda, "Janganlah pelana dipasangkan pada binatang yang dikendalikan (untuk bepergian dalam rangka ibadah) kecuali (untuk pergi) ke tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasulullah saw., dan Masjidil Aqsha.” .
-
Menyalakan lampu di atas kuburan. Perbuatan ini termasuk bid’ah, yang tidak pernah dikenal di kalangan ulama’ salaf yang shahih. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap bid’ah adalah sesat dan kesesatan di neraka (tempatnya).” Di samping itu, dalam perbuatan ini (menyalakan lampu di kuburan) terdapat sikap menyia-nyiakan harta, padahal hal itu dilarang secara tegas oleh nash syar’i. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci kalian lakukan tiga hal : menyebarkan isu, menyia-nyiakan harta, dan (ketiga) terlalu banyak bertanya.”
-
Memecah (mematahkan) tulang jenazah; Karena ada hadits Nabi saw., "Sesungguhnya memecahkan tulang mayat orang mukmin seperti memecahkan tulang orang mukmin ketika.”
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur
Beberapa pendapat menurut bebeapa ahli, diantaranya:
-
Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca, yang artinya: “Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Alloh menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Alloh agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa).” (HR: Muslim)
-
Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya Berdasarkan sabda Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, yang artinya: “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (HR: Muslim)
-
Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah). Karena thawaf hanyalah dilakukan di sekeliling Ka’bah. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan tha’waf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (QS: AI-Hajj: 29)
-
Tidak membaca Al-Qur’an di kuburan. Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya: “Janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesung-guhnya setan berlari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR: Muslim) Hadits di atas mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Qur’an. Berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Qur’an di kuburan adalah tidak shahih.
-
Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (QS: Yunus: l06) Zhalim dalam ayat ini berarti musyrik.
-
Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit. Karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dengan tiada guna. Seandainya saja uang yang dibelanjakan untuk membeli karangan bunga itu disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuknya dan untuk orang-orang fakir miskin yang justru sangat membutuhkan uluran bantuan tersebut.”
-
Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Qur’an atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang, “Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengapur kuburan dan membangun di atas-nya.”
-
Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda, yang artinya: “Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku.” (HR: Abu Daud, dengan sanad hasan).
Ada juga yang mengatakan bahwa :
-
Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya. Semua itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliaupun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur.
-
Thawaf (mengelilingi) kuburan, beristighatsah (minta perlindungan) kepada penghuninya terutama sering terjadi dikuburan orang shalih, ini termasuk syirik besar. Demikian pula menyembelih disisi kuburan dan ditujukan karena si mayit.
-
Menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid untuk pelaksanaan ibadah dan acara-acara ritual.
-
Sujud, membungkuk kearah kuburan, kemudian mencium dan mengusapnya.
-
Shalat diatas kuburan, ini tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah bagi yang ketinggalan dalam menyolatkan si mayit.
-
Membagikan makanan atau mengadakan acara makan-makan di kuburan.
-
Membangun kubur, memberi penerangan (lampu), memasang selambu atau tenda diatasnya.
-
Menaburkan bunga-bunga dan pelepah pepohonan diatas pusara kubur. Adapun apa yang dilakukan Rasulullah ketika meletakkan pelepah kurma diatas kubur adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan denga perkara ghaib, karena Allah memperlihatkan keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa.
-
Memasang prasasti baik dari batu marmer maupun kayu dengan menuliskan nama, umur, tanggal lahir dan wafatnya si mayit.
-
Mempunyai persangkaan bahwa berdo’a dikuburan itu mustajab sehing-ga harus memilih tempat tersebut.
-
Membawa dan membaca Mushaf Al Qur’an di atas kubur, dengan keyakinan bahwa membaca di situ memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surat Ya sin dan Al Fatihah untuk para arwah.
-
Ziarahnya para wanita ke kuburan, padahal dalam hadits Rasulullah jelas-jelas telah bersabda: “Allah melaknat para wanita yang sering berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid”(Riwayat Imam Ahmad dan Ahlus sunan secara marfu’)
-
Meninggikan gundukan kubur melebihi satu dhira’ (sehasta) yakni kurang lebih 40cm.
-
Berdiri di depan kubur sambil bersedekap tangan layaknya orang yang sedang shalat (terkesan meratapi atau mengheningkan cipta, red).
-
Buang hajat diatas kubur.
-
Membangun kubah, menyemen dan menembok kuburan dengan batu atau batu bata
-
Memakai sandal ketika memasuki komplek pemakaman, namun dibolehkan jika ada hal yang mambahayakan seperti duri, kerikil tajam atau pecahan kaca dan sebagainya, atau ketika sangat terik dan kaki tidak tahan untuk menginjak tanah yang panas.
-
Membaca dzikir-dzikir tertentu ketika membawa jenazah, demikian pula mengantar jenazah dengan membawa tempat pedupaan untuk membakar kayu cendana atau kemenyan.
-
Duduk di atas kuburan
-
Membawa jenazah dengan sangat pelan-pelan dan langkah yang lambat, ini termasuk meniru ahli kitab Yahudi dan menyelisihi sunnah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
-
Menjadikan kuburan sebagai ied dan tempat berkumpul untuk menyelenggarakan acara-acara ibadah disana.
Hukum ziarah kubur -
Disyari'atkan: yaitu ziyarah yang bertujuan untuk mengingat kematian dan mendoakan mayit serta mengucapkan salam kepadanya.
-
Bid'ah: yaitu jika bertujuan untuk beribadah kepada Allah disampingnya dengan keyakinan bahwa ibadah disana lebih utama dan afdal.
-
Syirik: yaitu jika ia meminta-minta kepada penghuni kubur dan beribadah kepadanya seperti tawaf, menyembelih dan nazar untuknya.
Doa Ziarah Kubur -
Pertama
Ketika memasuki areal kuburan mengucapkan salam.
Abdullah bin Sinan pernah bertanya kepada Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa): Bagaimana cara mengucapkan salam kepada penghuni kubur? Beliau menjawab: Ucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَى اَهلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَنْتُمْ لَنَا فَرْطٌ وَنَحْنُ اِنْ شَآءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ
Assalâmu ‘alâ ahlid diyâr, minal mu’minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyâallâhu bikum lâhiqûn.
Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.
Atau mengucapkan salam seperti yang diajarkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib (sa):
اَلسَّلاَمُ عَلَى اَهْلِ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مِنْ اَهْلِ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ، يَا اَهْلَ لاَ اِلَهَ اِلاَّ بِحَقِّ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ كَيْفَ وَجَدْتُمْ قَوْلَ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مِنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ، يَا لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ بِحَقِّ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ اِغْفِـرْ لِمَنْ قَالَ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاحْشَـرْنَا فِي زُمْرَةِ مَنْ قَالَ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ عَلِيٌّ وَلِيُّ اللهِ
Assâlamu ‘alâ ahli lâ ilâha illallâh min ahli lâ ilâha illallâh , ya ahla lâ ilâha illallâh bihaqqi lâ ilâha illallâh kayfa wajadtum qawla lâ ilâha illallâh min lâ ilâha illallâh, ya lâ ilâha illallâh bihaqqi lâ ilâha illallâh ighfir liman qâla lâ ilâha illallâh, wahsyurnâ fî zumrati man qâla lâ ilâha illallâh Muhammadun Rasûlullâh ‘Aliyyun waliyullâh.
Salam bagi yang mengucapkan la ilaha illallah dari yang mengucapkan la ilaha illallah, wahai yang mengucapkan kalimah la ilaha illallah dengan hak la ilaha illallah, bagaimana kamu memperoleh kalimah la ilaha illallah dari la ilaha illallah, wahai la ilaha illallah dengan hak la ilaha illallah ampuni orang yang membaca kalimah la ilaha illallah, dan himpunlah kami ke dalam golongan orang yang mengu¬cap¬kan la ilaha illallah Muhammadur rasululullah Aliyyun waliyyullah.
Imam Ali bin Abi Thalib (sa) berkata: “Barangsiapa yang memasuki areal kuburan, lalu mengucapkan (salam tersebut), Allah memberinya pahala kebaikan 50 tahun, dan mengampuni dosanya serta dosa kedua orang tuanya 50 tahun.”
-
Membaca:
-
Surat Al-Qadar (7 kali),
-
Surat Al-Fatihah (3 kali),
-
Surat Al-Falaq (3 kali),
-
Surat An-Nas (3 kali),
-
Surat Al-Ikhlash (3 kali),
-
Ayat Kursi (3 kali).
Dalam suatu hadis disebutkan: “Barangsiapa yang membaca surat Al-Qadar (7 kali) di kuburan seorang mukmin, Allah mengutus malaikat padanya untuk beribadah di dekat kuburannya, dan mencatat bagi si mayit pahala dari ibadah yang dilakukan oleh malaikat itu sehingga Allah memasukkan ia ke surga. Dan dalam membaca surat Al-Qadar disertai surat Al-Falaq, An-Nas, Al-Ikhlash dan Ayat kursi, masing-masing (3 kali).”
-
Membaca doa berikut ini (3 kali):
اَللَّهُمَّ اِنِّي اَسْئَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ اَنْ لاَتُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتِ
Allâhumma innî as-aluka bihaqqi Muhammadin wa âli Muhammad an lâ tu’adzdziba hâdzal may¬yit.
Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini.
Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada seorang pun yang membaca doa tersebut (3 kali) di kuburan seorang mayit, kecuali Allah menjauhkan darinya azab hari kiamat.”
-
Meletakkan tangan di kuburannya sambil membaca doa berikut:
اَللَّهُمَّ ارْحَمْ غُرْبَتَهُ، وَصِلْ وَحْدَتَهُ، وَاَنِسْ وَحْشَتَهُ، وَاَمِنْ رَوْعَتَهُ، وَاَسْكِنْ اِلَيْهِ مِنْ رَحْمَتِكَ يَسْـتَغْنِي بِهَا عَنْ رَحْمَةٍ مِنْ سِوَاكَ، وَاَلْحِقْهُ بِمَنْ كَانَ يَتَوَلاَّهُ
Allâhumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw‘atahu, wa askin ilayhi min rahmatika yastaghnî bihâ ‘an rahmatin min siwâka, wa alhiqhu biman kâma yatawallâhu.
Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu yang dengannya tidak membutuhkan kasih sayang dari selain-Mu, dan susulkan ia kepada orang yang ia cintai.
Ibnu Thawus mengatakan: Jika kamu hendak berziarah ke kuburan orang-orang mukmin, maka hendaknya hari Kamis, jika tidak, maka waktu tertentu yang kamu kehendaki, menghadap ke kiblat sambil meletakkan tangan pada kuburannya dan membaca doa tersebut.
Muhammad bin Muslim pernah bertanya kepada Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa): Bolehkah kami berziarah ke orang-orang yang telah meningga? Beliau menjawab: Boleh. Kemudian aku bertanya lagi: Apakah mereka mengenal kami ketika kami berziarah kepada mereka? Beliau menjawab: “Demi Allah, mereka mengenal kalian, mereka bahagia dan terhibur dengan kehadiran kalian.” Aku bertanya lagi: Apa yang baca ketika kami berziarah kepada mereka? Beliau menjawab: bacalah doa ini:
اللَّهُمَّ جَافِ اْلاَرْضَ عَنْ جُنُوبِهِمْ وَ صَاعِدْ إِلَيْكَ أَرْوَاحَهُمْ وَ لَقِّهِمْ مِنْكَ رِضْوَانًا وَ أَسْكِنْ إِلَيْهِمْ مِنْ رَحْمَتِكَ مَا تَصِلُ بِهِ وَحْدَتَهُمْ وَ تُونِسُ بِهِ وَحْشَتَهُمْ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Allâhumma jâfil ardha ‘an junûbihim, wa shâ’id ilayka arwâhahum, wa laqqihim minka ridhwânâ, wa askin ilayhim mir rahmatika mâ tashilu bihi wahdatahum, wa tûnisu bihi wahsyatahum, innaka ‘alâ kulli syay-in qadîr.
Ya Allah, luaskan kuburan mereka, muliakan arwah mereka, sampaikan mereka pada ridha-Mu, tenteramkan mereka dengan rahmat-Mu, rahmat yang menyambungkan kesendirian mereka, yang menghibur kesepian mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
BAB III PEMBAHASAN
Hasil Observasi Profil Kampung Mahmud
Kampung Mahmud diperkirakan sudah ada sejak akhir abad ke -18. Kampung Mahmud, salah satu kampung yang ada di Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, merupakan kampung yang masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat warisan nenek moyangnya. Hal itu terwujud dalam berbagai kehidupan sehari-hari, dengan adanya berbagai larangan yang bersifat sakral ‘tabu atau pantangan’ yang dipegang teguh oleh masyarakat secara turun temurun dan relatif terjaga keasliannya.
Kampung Mahmud secara administratif termasuk ke dalam wilayah Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Dalam organisasi pemerintahannya, Desa Mekarrahayu ini terdiri atas 16 RW sedangkan lokasi Kampung Mahmud terletak di sebelah barat pusat pemerintahan desa. Adapun Desa Mekarrahayu sendiri terletak di sebelah selatan pusat pemerintahan kecamatan.
Desa Mekarrahayu dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan umum (angkot) jurusan Kampung Mahmud dari Terminal Tegallega., melalui alur jalan Tegallega, By Pass, Holis, Cigondewa, dan Kampung Mahmud.
Lokasi Kampung Mahmud memang agak terpencil dari kampung-kampung lainnya, baik kampung yang berada di wilayah desa maupun yang berada di luar desa. Kemudian letaknya pun di pinggir Sungai Citarum yang sekaligus sebagai batas wilayah dengan desa lainnya.
Luas Desa Mekarrahayu sekitar 299.664 ha. dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
-
sebelah utara berbatasan dengan Desa Rahayu dan Desa Cigondewah;
-
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pameuntasan dan Daraulin;
-
sebelah barat berbatasan dengan Desa Nanjung;
-
sebelah timur berbatasan dengan Desa Margahayu.
Keadaan Alam
Keadaan permukaan tanah di Desa Mekarrahayu terdiri atas daratan dan pesawahan, dengan rincian: tanah perumahan dan pekarangan sekitar 123.630 ha. tanah pesawahan 136.925 ha, dan tanah pertanian kering, ladang, serta tegalan sekitar 39.109 ha. Melihat kondisi tanahnya dapat dikatakan cukup subur dengan hasil bumi yang melimpah, dalam arti dapat memenuhi kebutuhan warga setempat tanpa harus mendatangkan dari luar. Selain itu, di sekitar kampung terdapat banyak pohon bambu yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk anyaman seperti bilik dan alas lantai ‘palupuh’.
Selain tanahnya yang cukup subur, khusus untuk Kampung Mahmud daerahnya hingga tahun 1980-an belum terpolusi oleh limbah industri, kecuali air Sungai Citarum yang mengalir di sebelahnya.
Namun kini, masyarakat Kampung Mahmud tidak lagi concern terhadap tabu yang dahulu dipegang erat. Hal itu terbukti dengan mulai adanya industri rumah tangga yang mengelola barang-barang bekas seperti yang ada di daerah Cigondewah. Dahulu, air Sungai Citarum menjadi satu-satunya sumber air untuk keperluan hidup masyarakat, tetapi sekarang setelah air tercemar, sumber air itu adalah seke dan sumur.
Sungai Citarum kini hanya dipergunakan sebagai sumber air untuk pertanian belaka. Dengan perkembangan jaman dan keperluan perluasan wilayah pemukiman dan perluasan areal di sektor ekonomi, maka Kampung Mahmud sudah mulai terbuka. Bahkan alur Sungai Citarum yang semula melingkar mengelilingi perkampungan Mahmud, kini dengan program prokasih sungai ini diluruskan, sehingga tidak lagi mengelilingi Kampung Mahmud. Jalan hotmix menuju Kampung Mahmud tampak mulus dan kendaraan roda empat sudah sangat banyak hilir mudik memasuki perkampungan ini. Mobilitas penduduknya pun sangat tinggi dengan adanya angkutan yang menuju jurusan kampung ini.
Sejarah Pertumbuhan Kampung
Pada abad 15 Eyang Abdul Manaf pergi ke Mekah. Setelah beberapa lama bermukim di sana, ia ingin pulang ke negerinya. Ia pun memohon petunjuk kepada Yang Kuasa agar dapat kembali ke wilayah yang tidak akan diinjak oleh penjajah (Belanda). Sebelumnya ia telah mendapat firasat bahwa negerinya akan dijajah bangsa asing.
Selama di Mekah, ia berdoa di Gubah Mahmud, dekat Masjidil Haram. Dalam do’anya, ia mendapat ilham bahwa nanti akan menemukan tanah rawa, di sanalah tempat tinggalnya. Ketika pulang, ia pun mencari tanah berawa-rawa dan ditemukanlah tanah rawa yang ternyata lokasinya dekat Sungai Citarum. Selanjutnya daerah rawa tersebut ditimbun dan Sungai Citarum dibelokkan, sehingga mengitari daerah yang akan dijadikan tempat tinggal.
Daerah tersebut dijadikan tempat persembunyian ketika Belanda menjajah. Pada saat itulah ia mengeluarkan larangan kepada masyarakatnya, bahwa:
-
membuat rumah jangan yang bagus, tidak bertembok dan berkaca
-
tidak memelihara soang ‘angsa’
-
tidak boleh membunyikan goong.
Semua tabu yang diterapkan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyembunyikan diri dari Belanda. Jadi tidak memperlihatkan diri dari segala bentuk tampilan, baik keadaan rumah maupun suara. Di samping itu, Eyang Abdul Manaf sebagai seorang wali tasawuf menyarankan bahwa tidak boleh hidup dengan kemewahan duniawi. Selain itu, ketika Eyang Abdul Manaf mengubah tempat itu sebagai tempat tinggal, ia menanam tanah haram yang dibawa dari Gubah Mahmud. Setelah tanah itu ditanam, air tanah menjadi kering sama sekali. Jadi segala kebutuhan hidup akan air didapat dari Sungai Citarum. Untuk selanjutnya, karena tanah haram yang dibawanya telah ditanamkan di daerah ini, maka daerah itu oleh Eyang Abdul Manaf dinamakan Kampung Mahmud, sesuai dengan nama tempat di mana tanah itu diambil.
Setelah lama menetap di kampung Mahmud, Eyang Abdul Manaf mempunyai 7 orang putra, yaitu Eyang Sutrajaya, Eyang Inu, Eyang Mahmud Iyan, Eyang Aslim, Eyang Kiai H. Zaenal Abidin, Kiai H. Muhamad Madar, dan H. Amin. Semua keturunannya itu menjadi tokoh agama atau ulama di sekitar Bandung, dan mempunyai pondok-pondok pesantren yang menjadi kiblat pesantren di Bandung dan sekitarnya.
Kehidupan Sosial Budaya
Pola kehidupan sosial budaya masyarakat Desa Mekarrahayu, pada umumnya tidak jauh berbeda dengan pola kehidupan sosial budaya masyarakat Sunda, khususnya masyarakat Sunda pedesaan di wilayah Kabupaten Bandung. Adapun warga Kampung Mahmud, yang mempunyai latar belakang sejarah yang berbeda dengan kampung lainnya, beranggapan bahwa Kampung Mahmud merupakan cikal bakal masyarakat di sekitarnya yang berasal dari keturunan Sembah Eyang Abdul Manaf sebagai penyebar ajaran Islam. Unsur-unsur ajarannya banyak mewarnai pola kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Warga masyarakat Kampung Mahmud adalah penganut Islam yang taat menjalankan ajarannya, namun dalam kehidupan sehari-hari, unsur-unsur tradisi budaya Sunda mewarnai pola kehidupan mereka. Di sini terjadi semacam fusi antara kedua unsur yang sangat berbeda. Di satu pihak ajaran Islam melekat dengan kental, di pihak lain unsur budaya Sunda ‘tradisional’ pun tak kalah memberikan nuansa kehidupan mereka. Misalnya, tata cara kehidupan yang berkaitan dengan pembangunan rumah, di mana adat Sunda sangat dominan memberikan warna dan nuansanya. Sehingga adanya semacam ‘perkawinan’ antara kebiasaan secara tradisional dengan ajaran agama Islam.
Sistem kepemimpinan pada masyarakat Desa Mekarrahayu berada di bawah kepemimpinan formal, yaitu dipimpin oleh seorang kepala desa berserta aparat pemerintahannya. Kepemimpinan formal ini mempunyai peranan dalam menanamkan disiplin, menjaga keamanan dan ketertiban, kebersihan lingkungan, keindahan, termasuk menjaga keselarasan hubungan antara adat istiadat dengan aturan pemerintah.
Adapun di Kampung Mahmud, selain terdapat kepemimpinan formal, di bawah pimpinan ketua RW dan RT beserta aparatnya, juga dikenal pimpinan informal seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama. Peranan mereka sangat dominan dalam kehidupan masyarakat di kampung tersebut.. Mereka mempunyai peranan dalam membina kepercayaan dan melestarikan adat kebiasaan terutama dalam melakukan gotong royong untuk kepentingan bersama, seperti merawat makam Karomah atau sarana-sarana umum lainnya. Para sesepuh juga merupakan tempat bertanya bagi mereka yang mempunyai masalah, baik individu, keluarga, maupun kelompok, terutama yang bertalian dengan leluhur mereka.
Kesenian yang terdapat di Kampung Mahmud kurang berkembang bila dibandingkan dengan perkembangan kesenian di kampung lainnya di sekitar Kampung Mahmud itu sendiri. Hal itu bukan berarti mereka tidak menyukai kesenian, akan tetapi mereka sangat patuh pada aturan-aturan yang berlaku. Di samping itu, adanya tabu untuk memukul goong membuat jenis kesenian yang ada terbatas sekali, yakni genjringan dan kasidahan.
Tradisi dan Budaya Ziarah Kubur di Kampung Mahmud
Pada hakekatnya, masyarakat Kampung Mahmud sangat percaya kepada Karuhun atau leluhurnya. Hal itu masih terlihat dan melekat dalam setiap gerak kehidupannya. kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa membaur dengan kepercayaan terhadap Karuhun. Situasi demikian berpengaruh pula pada masyarakat luar di sekelilingnya. Hal itu tampak pada banyaknya pendatang yang bermaksud ziarah ke makam keramat yang ada di Kampung Mahmud, dengan maksud-maksud tertentu. Para peziarah itu, selain berdoa dan bersyukur kepada Tuhan, juga tak lupa berdoa dan berharap kepada karuhun dengan meminta berkah keselamatan.
Makam Karomah yang ada di Kampung Mahmud itu adalah :
-
Makam Eyang Abdul Manaf
-
Makam Sembah Eyang Dalem Abdullah Gedug
-
Makam Sembah Agung Zaenal Arif
Makam-makam tersebut sering diziarahi, bahkan oleh orang-orang yang ada di luar Kampung Mahmud.Kebiasaan untuk menziarahi makam tersebut berlangsung setiap hari, kecuali hari Jumat karena dipercaya sebagai hari ibadah,. Setiap makam dijaga oleh Kuncen yang berbeda, dan di dalam kompleks tersebut disediakan tempat untuk sembahyang atau tafakur ‘tapa’ dan berwudlu.
Biasanya peziarah akan membludak pada sepanjang bulan Maulud, puncaknya pada malam Jumat Kliwon. Sebagai gambaran, ketika hari itu tiba, keadaan Kampung Mahmud bagaikan pasar malam. Konon, ada keyakinan bila pada saat-saat tersebut, para leluhur datang dan berkumpul untuk mengamini segala harapan yang disampaikan.
Daya tarik peziarah selain untuk bermunajat di makam-makam leluhur, mereka juga percaya kekeramatan Kampung Mahmud. Bahwa di kampung itu masih terdapat pantang adat yang bila dilanggar maka bisa menimbulkan petaka. Selain itu, Kampung Mahmud juga dianggap sebagai wilayah “ajaib” karena tidak pernah tersentuh banjir, meskipun di lingkari Sungai Citarum yang sering meluap bila musim hujan tiba.
Menurut cerita, hal itu dikarenakan Eyang Haji sempat menugaskan murid kesayangannya bernama Abdullah Gelung. Ia seorang tokoh sakti yang pernah melakoni tapa brata selama 33 tahun di 33 gunung besar di seantero tanah Jawa. Tujuannya untuk untuk melindungi seluruh warga kampung dari ancaman banjir. Dan terbukti hingga saat ini air bah tidak sampai menjilat Kampung Mahmud.
Selain itu, Eyang Haji juga memiliki seorang murid dari bangsa jin yang bernama Raden Kalung Bimanagara. Sosoknya terkadang menampakkan diri dengan wujud lelaki berwajah ganteng dan berbadan ular berwarna keemasan. Tugas Raden Kalung adalah untuk melindungi keturunan Eyang Haji yang tercebur ke dalam sungai Citarum. Menurut warga setempat, tidak ada orang yang berani melihat penampakannya. Dan juga tidak sembarang orang bisa mengundang kehadirannya.
Keanehan lain Kampung Mahmud adalah ketika air sungai Citarum mulai tercemar dan tidak sehat lagi untuk dikonsumsi. Ketika itu, Eyang Haji memberikan izin kepada warganya untuk membuat sumur. Awalnya, warga yang mencoba menggali sumur tidak pernah mendapati adanya mata air. Padahal galian telah demikian dalam. Hal ini sempat dicoba di beberapa tempat, tapi tidak berhasil.
Akhirnya Eyang Haji bermunajat kepada Allah SWT dan memohon agar diberikan air untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya. Tidak lupa Eyang Haji juga memohon restu kepada karuhun agar diperkenankan membuat sumur meski hal itu merupakan pelanggaran adat. Setelah melakukan hal itu, keanehan pun terjadi. Lubang galian sumur yang semula dibiarkan terebengkalai, mendadak mengeluarkan air.
Tata-Tata Cara Ziarah Kubur :
-
Tamu wajib lapor ke juru kunci dan mengisi buku daftar tamu
-
Tamu yang mau mukim wajib minta izin ke juru kunci dan pemerintahan setempat
-
Tamu wajib menghormati adat istiadat warga Mahmud
-
Tamu diharuskan memakai busana muslim
-
Tamu dilarang makan, merokok,dan ngobrol di makom
-
Tamu wajib menjaga kebersihan dan ketertiban makom
-
Tamu yang membawa HP harap dimatikan
-
Tamu dilarang melakukan praktek perdukunan
-
Tamu diwajibkan menaati peraturan/tata tertib
Dostları ilə paylaş: |