Kisi kisi soal ujian dinas tingkat I



Yüklə 191,6 Kb.
səhifə2/7
tarix02.11.2017
ölçüsü191,6 Kb.
#27334
1   2   3   4   5   6   7

UNDANG UNDANG DASAR 1945


UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, sampai tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan Perubahan (naskah asli), UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Undang Undang Dasar bukanlah satu-satunya hukum dasar, hanya sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Menurut Penjelasan UUD 1945 “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Aturan ini sering disebut ‘konvensi”.

Pasal-pasal UUD 1945 tersebut mengandung semangat dan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasalnya merupakan rangkaian kesatuan bulat dan terpadu. Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan adalah ; I : Negara Persatuan, II : Keadilan Sosial, III : Kedaulatan rakyat dan IV : Ketuhanan YME dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Secara garis besar sistem pemerintahan negara yang dianut UUD 1945 yang telah diamademen :



  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

  2. Sistem Konstitusional

  3. Negara Indonesia adalah negara hukum

  4. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

  5. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi

  6. Menteri negara ialah pembantu presiden

  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

  8. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Kewenangan MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD, melantik Presiden dan Wapres. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan untuk itu DPR diberi hak-hal interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan imunitas. DPR memegang kekuasaan membentuk UU dan setiap RUU dibahas oleh Presiden dan DPR secara bersama untuk kemudian distujui secara bersama dan selanjutnya disahkan oleh Presiden. RUU yang tidak mendapat persetujuan tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. RUU yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden, 30 hari terhitung sejak RUU itu disetujui sah menjadi UU. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu setiap provinsi sama jumlahnya dan tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pangangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol dan perselisihan hasil pemilu. MK beranggotakan 9 anggota hakim konstitusi yang memiliki integritas, pribadi tidak tercela, adil, negarawan dan menguasai konstitusi. KPU dibentuk dalam rangka pelaksanaan pemilu luas, bersih, jujur, adil.

GBHN / PROPENAS / Platform Politik


GBHN ditetapkan oleh MPR tahun 1999 berbeda dengan GBHN 1998, 1993 dan periode tahun-tahun sebelumnya. GBHN 1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasonal Lima Tahun (Propenas). Oleh karena itu naskah Rencana Pembangunan Lima ke depan, sejak tahun 1999 bukan merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari TAP MPR. Naskah tersebut dituangkan lebih lanjut dalam undang – undang.

Dalam GBHN 1998, sebagaiman kerangka GBHN periode tahun sebelumnya ditetapkan sistematika yang cukup lengkap sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Sistematika tersebut adalah :

Bab I Pendahuluan : pengantar, pengertian, maksud tujuan, landasan dan ruang lingkup

Bab II Pembangunan Nasional : makna & hakikat, tujuan, azas, modal dasar, Wanus, Tannas, kaidah

Bab III Pembangunan Jangka panjang Kedua : umum, tujuan, sasaran, titik berat, sasaran bidang, arah

Bab IV Pembanguan Lima Tahun Ke Tujuh : umum, tujuan sasaran, prioritas, sasaran bidang, kebijks

Bab V Pelaksanaan : Pembg Nasional, Pelita ke VII

Bab VI Penutup.

Dalam GBHN 1998, pengertian GBHN adalah haluan negara dalam garis besar tentang pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap lima tahun. Sementara itu, maksud ditetapkannya adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya, dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sehingga secara bertahap cita-cita bangsa Indonesia seperti termaktub dalam UUD 1945 dapat tercapai, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. GBHN disusun dengan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi seganpa bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat tertib dan damai.

Periode reformasi GBHN dituangkan lebih lanjut dalam Propenas. Propenas 2000 – 2004 ditetapkan malalui UU Nomor 25 Tahun 2000 merupakan penjabaran dari Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004. Propenas sebagai penjabaran GBHN merupakan rencana pembangunan lima tahunan. Propenas harus menjadi acuan bagi lembaga tinggi negara departemen, dalam menyusun rencana strategis serta bagi pemerintah daerah dalam menyusun Propeda. Propenas disusun berdasarkan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 serta landasan operasional GBHN 1999-2004. Sistematikan Propenas disusun ke dalam bab yang berisi ; pendahuluan, prioritas pembangunan nasional, pembangunan hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosbud, daerah, SDA dan LH, Hankam serta penutup.

Lima permasalahan pokok yang dihadapi bangsa Indonesia (Propenas 2000-2004) adalah :



  1. Merebaknya konflik sosial dan muculnya disintegrasi bangsa

  2. Lemahnya penegakkan hukum dan HAM

  3. Lambatnya pemulihan ekonomi

  4. Rendahnya kesra, meningkatnya penyakit sosial dan lemahnya ketahanan budaya nasional

  5. Kurang berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat.

Propenas dalam pelaksanaannya akan dirinci dalam Repeta yang memuat APBN yang terukur kinerjanya yang ditetapkan setiap tahun bersama DPR.

Visi SBY Boediono 2009-2014 adalah TERWUJUDNYA INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR [Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17/2007]. Misi SBY Boediono 2009-2014: MEWUJUDKAN INDONESIA YANG LEBIH SEJAHTERA, AMAN DAN DAMAI DAN MELETAKKAN FONDASI YANG LEBIH KUAT BAGI INDONESIA YANG ADIL DAN DEMOKRATIS. Usaha-usaha Perwujudan visi Indonesia 2014 akan dijabarkan dalam misi pemerintah tahun 2009-2010 sebagai berikut.



  1. Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera

  2. Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi

  3. Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang

Pasangan Capres-Cawapres SBY-Boediono telah merancang 5 Strategi Pokok sebagai berikut:

  1. Melanjutkan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk mencapai Kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

  2. Melanjutkan upaya menciptakan Good Government dan Good Corporate Governance.

  3. Demokratisasi Pembangunan dengan memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi dan kreativitas segenap komponen Bangsa.

  4. Melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi.

  5. Belajar dari pengalaman yang lalu dan dari negara-negara lain, maka Pembangunan Masyarakat Indonesia adalah pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen bangsa.

.

Yüklə 191,6 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin