Risywah (suap-menyuap) dalam perspektif al qur’an dan al hadits


Wakil Rakyat, Apa yang Sedang Kalian Lakukan?



Yüklə 191,46 Kb.
səhifə2/4
tarix09.03.2018
ölçüsü191,46 Kb.
#45244
1   2   3   4

Wakil Rakyat, Apa yang Sedang Kalian Lakukan?


Sumber : (http://www.radarlampung.co.id) pada hari Rabu, 01, 01 Februari 2012 jam 12:16 WIB.

Oleh: Ahmad Ubaidillah (Mahasiswa Program Magister Studi Islam UII Jogjakarta)


Melihat sepak terjang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhir-akhir ini, kita seperti menyaksikan tindakan orang-orang yang sudah tak waras. Betapa tidak, belum selesai rencana alokasi Rp2 miliar untuk dana renovasi toilet, kini para wakil rakyat itu menganggarkan Rp20,3 miliar untuk renovasi ruang kerja Badan Anggaran DPR. Sungguh, hal ini menyakiti hati rakyat! 

Terlintas dalam benak kita sebuah pertanyaan, apakah anggota DPR RI lupa atau pura-pura lupa ketika mereka pernah mengumbar janji-janji manisnya saat melakukan kampanye melalui media massa? Baik di koran, televisi, maupun spanduk besar menjelang pencoblosan. Mereka menjanjikan akan menjadi wakil rakyat yang baik. Rakyat pun memilihnya dengan harapan, nasib rakyat menjadi lebih baik.

Setelah terpilih, wakil rakyat itu pun menikmati segala fasilitas negara berupa mobil mentereng, rumah mewah, gaji besar, dan berbagai tunjangan menggiurkan lainnya. Namun, di tengah kehidupan baru sebagai pejabat negara yang cenderung bersifat hedonis itu, anggota legislatif kemudian lupa akan janji-janji muluk yang pernah diumbar ketika kampanye. Mereka tidak ingat lagi kepada rakyat yang menjadikan mereka orang penting di negeri ini.

Dengan kehidupannya yang serbaglamor dan wah, sebagian anggota DPR RI malah sibuk dengan berbagai urusan yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat secara langsung. Bahkan, mereka asyik bergelimang dengan urusan-urusan yang bersifat remeh-temeh. Para dewan mbalelo dari menyuarakan dan menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

Tidakkah para wakil rakyat yang duduk di kursi impor itu mendengar sebagian rakyat yang masih tidur di kolong jembatan? Tidakkah anggota DPR itu melihat betapa masih banyaknya anak-anak bangsa di negeri ini yang tak mampu bersekolah? Tidakkah mereka menyaksikan membludaknya rakyat jelata yang kesusahan mencari sesuap nasi?

Kebusukan

Tampaknya kita masih melihat dengan jelas kebusukan dari gedung  DPR. Hal itu terbukti dari data hasil penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa sebagian anggota dewan berlumuran praktik suap-menyuap. Lihat saja pada 2010, suap-menyuap di kalangan DPR yang ditindak KPK mencapai 27 kasus. Lebih parah lagi, jumlah itu meningkat dari delapan kasus pada 2009 dan lima kasus 2008.

Belum lagi, kita pernah menyaksikan salah satu anggota DPR tertangkap kamera wartawan sedang menonton video porno ketika sidang paripurna beberapa waktu lalu. Ditambah, mereka hobi membolos saat sidang berlangsung. Dan, masih banyak perilaku-perilaku yang menyebabkan hujan kritik deras dari berbagai kalangan.

Lebih gila lagi, partai politik yang salah satu fungsinya memperjuangkan aspirasi rakyat, malah menyedot uang negara dalam setiap kegiatannya dan berusaha melindungi anggotanya masing-masing yang tersangkut korupsi.

Bahkan, bukan hal baru bahwa fraksi-fraksi di DPR beroperasi seperti mesin-mesin partai politik yang bergerak pada kebutuhan pragmatis. Mencari kekuasaan dan kekayaan (uang). Anggota dewan bak wayang-wayang yang siap dimainkan sang dalang (pemimpin partai).

Tidak heran, kalau kader-kader partai politik itu disiapkan untuk merampok uang negara. Dalam konteks ketidakmempanan kritik rakyat terhadap DPR tersebut, kita menyaksikan adanya mental bebal pada diri dewan yang terhormat. Mentalitas bebal adalah suatu kelemahan mendasar.

Mental bebal ini telah membuat para wakil rakyat sulit untuk berubah dan membuat mereka semakin buta pada kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Mental bebal inilah yang menghalangi anggota dewan sebagai wakil rakyat untuk menjalankan fungsi keterwakilan secara baik.

Tidak cukup sampai di situ. Untuk menggambarkan sikap ’’membabi buta’’ sebagian anggota DPR itu, sebetulnya tidak lebih dari wacana kegilaan para wakil rakyat saja. Sebagaimana yang dikatakan Foucault, ’’Di dalam Kegilaan Orang, Menipu Dirinya Sendiri’’.

Bila benar bahwa seorang gila dituntun kepalsuan citra (arbitrariness of image), ia memenjarakan dirinya dalam lingkaran kesadaran palsu. Akibatnya, kebutaan dan ketulian lah yang akan terjadi.

Begitu juga elite politik (DPR), mereka sebenarnya buta dan tuli. Buta karena mereka tidak melihat kondisi rakyat yang menginginkan kesejahteraan mereka terpenuhi. Misalnya, sandang, pangan, dan papan yang murah. Tuli karena mereka tidak mendengar kritikan rakyat.

Bagaimanapun, pertobatan kolektif perlu segera dilakukan. Krisis kepercayaan masyarakat harus menjadi ’’lampu kuning’’ untuk berefleksi dan berubah. Mereka perlu secepatnya  berbenah diri dan mulai menjadi wakil rakyat yang mau mendengarkan aspirasi rakyat serta mau menerima kritik konstruktif untuk kemajuan dirinya dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sudah waktunya para anggota dewan mengubah bau busuk gedung DPR itu menjadi ’’ruangan’’ yang harum. Sudah saatnya perilaku koruptif segera dihentikan. Artinya, para anggota legislatif harus menata niat secara serius dan konsisten dan mengoptimalkan fungsi mereka sebagai wakil rakyat serta mengoptimalkan perannya sebagai penyambung lidah rakyat.

Terakhir dan penting, sebagai pemimpin wakil rakyat, mereka seharusnya tidak terjebak dalam ekstasi serta kegilaan yang melukai hati nurani rakyat. Mereka mestinya tetap serius dan konsisten memperjuangkan dan mendengarkan aspirasi rakyat. Yaitu menciptakan politik yang luhur, memperbaiki tatanan ekonomi yang merata, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, dan lain sebagainya. Bukan malah berhura-hura dan kegilaan yang melabrak hati nurani rakyat. Wakil rakyat, bertanyalah pada diri Anda, apa yang sedang Anda lakukan? (*)


  1. Stop Penistaan Simbol Keagamaan dalam Persidangan!Top of Form

Sumber : ( www.hidayatullah.com) di posting pada hari Kamis, 23 Februari 2012.

Oleh: Ahmad Arif Ginting 



Masuknya politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet semakin menambah panjang “antrian” perempuan sebagai tersangka bahkan terdakwa dalam kasus korupsi di negeri ini. Uniknya, jika diperhatikan dengan seksama, hampir sembilan puluh sembilan persen (99%) mereka menggunakan simbol-simbol agama (khususnya Islam) berupa kerudung, tudung, jilbab, bahkan cadar. Apa yang bisa kita baca dari fenomena mutakhir di negeri zamrud khatulistiwa ini?

Feminisasi Korupsi?

Sangat menarik membaca tulisan Muhammad Afifuddin, “Feminisasi Korupsi” di Koran  Republika (15/02/2012) kemarin; “Dari yang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/tervonis, ada nama seperti Imas Diansari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang tertangkap basah menerima suap Rp 200 juta.

Selain itu, dua anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang tersangkut kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie dan Miranda S Goeltom (kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI), serta Wa Ode Nurhayati (mafia banggar DPR). Sosok lainnya adalah Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri Wahyuni, hingga yang terbaru Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet


Sedangkan dalam kasus suap Kemenakertrans, Dhanarwati malah sudah divonis dua tahun enam bulan. Bahkan, kalau mundur cukup jauh ke belakang, jangan kita lupakan `ratu sel mewah' Artalyta Suryani (Ayin) yang juga resmi divonis sebagai koruptor. Sementara itu, perempuan yang sempat dikaitkan dengan berbagai skandal suap/mark up korupsi adalah Nining Indra Saleh (Setjen DPR), Athiyah Laila (istri Anas Urbaningrum dalam kasus suap Wisma Atlet), atau bahkan Sri Mulyani dalam kasus Century. Sedangkan, di luar komplotan mafia anggaran dan penyuap aparat negara tersebut, ada nama Malinda Dee yang sempat beken karena kiprahnya membobol uang nasabah Citibank. Masih ada beberapa nama lagi yang lain yang akan sangat memakan ruang jika harus dituliskan semuanya.

Apakah ini kebetulan semata? Asumsinya, uang tidak punya jenis kelamin. Siapa pun mempunyai `bakat' korupsi asalkan menemukan momentum (niat dan kesempatan) yang tepat. Bisa jadi fenomena ini 100 persen sebuah kebetulan yang cantik. Namun, melihat rentetan kejadian kasus per kasus di mana keterlibatan perempuan menjadi variabel vital dalam skenario perampokan anggaran rakyat tersebut, tampaknya asumsi kebetulan sulit untuk dinalar.



Penulis buku "Korupsi Kepresidenan" (2005), George Junus Aditjondro, dalam sebuah seminar di UGM awal tahun ini mengutarakan, fenomena perempuan banyak tersangkut korupsi merupakan gejala yang relatif baru di Indonesia. Tekanannya bukan pada persoalan kebetulan atau by design, melainkan lebih pada bagaimana kita memaknai perubahan sosiologis dalam konteks gender dan feminisme yang bersangkut paut dengan skandal-skandal keuangan tersebut.

Di bagian akhir tulisannya, Muhammad Afifuddin menegaskan, ketika akses ruang publik yang selama ini didominasi kaum laki-laki dibuka juga untuk perempuan, mereka ternyata sama rentannya dengan laki-laki. Pertanyaannya, mengapa kerentanan itu terjadi? Karena para `perempuan korup' itu sedang terjangkit sindrom yang oleh bapak Psikoanalisis Sigmund Freud disebut sebagai histeria (euforia).

Efek fatal dari histeria itu adalah melemahnya fungsi superego sebagai pagar penjaga moralitas yang berkembang di kehidupan sosial seseorang oleh menguatnya ego secara berlebihan dan berciri destruktif. Manifestasi dari histeria ego adalah egoisme diri untuk kaya secara instan tanpa memedulikan nasib jutaan orang lainnya.

Padahal, hasil riset Bank Dunia tahun 1999 yang dilakukan Development Research Group/Poverty Reduction and Economic Management Network menemukan kenyataan menurunnya tingkat korupsi bersamaan dengan kian meningkatnya jumlah perempuan di tingkat parlemen nasional. Riset tersebut menjadi dasar bagi Bank Dunia untuk merekomendasikan agar semua negara memberikan peluang yang lebih besar bagi perempuan menduduki jabatan di pemerintahan dan parlemen karena keberadaan mereka berpotensi untuk menurukan tingkat korupsi (Neta S Pane, 2011).

Apa yang terjadi di Indonesia saat ini seakan mematahkan hasil penelitian Bank Dunia tersebut. Peran perempuan yang menduduki sejumlah jabatan penting di negeri ini tumbang satu per satu karena terlibat korupsi. Data ICW menyebutkan, pada 2008 dari 22 koruptor yang ditangkap, dua di antaranya perempuan. Kemudian, pada 2011 jumlahnya meningkat lebih dari tiga kali lipat. Fakta ini sekaligus membantah pernyataan mantan komisioner KPK M Jasin bahwa perempuan selama ini lebih berperan sebagai pendorong korupsi yang dilakukan laki-laki.

  1. Mengurus Nikah pun Dijadikan 'Objekan'

Sumber : (http://koran.republika.co.id) pada hari Rabu, 22 Februari 2012 pukul 11:40 WIB.

Bulan lalu saya mengurus surat numpang nikah di KUA kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan. Begitu masuk, surat langsung diurus dan saya menunggu di ruang tunggu depan KUA. Sambil menunggu, saya membaca sebuah tulisan tentang peraturan pemerintah yang difigura rapi dan dipajang di dinding KUA, bahwa biaya pencatatan pernikahan adalah Rp. 30.000.

Tapi, ketika saya tanya ke petugasnya "berapa?", malah diminta Rp.50.000. Cukup kaget memang. Sedangkan untuk mengurus surat pengantar dari Kelurahan ke KUA saja petugas kelurahan minta bayaran Rp.150.000 dengan alasan "Nikah kan peristiwa sekali sehidup dek.." Dan semua itu saya lakukan sendiri tanpa perantara calo atau bantuan orang kelurahan.

Saya kembali terkejut ketika mendengar cerita tetangga yang minta 'diurusin' (istilah minta bantuan orang kelurahan) surat numpang nikah dari Kelurahan sampai KUA yang hanya meminta Rp.200.000, sedangkan waktu itu saya ditawari pengurusan surat numpang nikah sampai jadi Rp.250.000.


Miris…
Fakta-fakta diatas merupakan keterpurukan bangsa ini yang benar-benar telah menjadi kejahatan publik. Ternyata bukan hanya kaum laki-laki. Kaum wanitapun tidak mau ketinggalan melakukan perampokan harta rakyat secara terselubung ini. Ulah para pejabat tersebut merupakan bagian kecil yang terekspos oleh media masa. Ibarat gunung salju ditengah lautan. Kelihatannya dipermukaannya hanyalah sedikit namun apa yang tertutup oleh air adalah bongkahan yang begitu besar.

Tidak sekedar itu dewasa ini pun banyak orang untuk memasukkan anak ke sekolah saja sering main suap, apalagi menjadi pegawai negeri dan polisi seolah hal itu sudah sangat lumrah sekali. Maka dari itu jangan heran kalau sistem birokrasi di negeri ini bobrok dan carut-marut bagai benang kusut. Karena memang mentalitas rendahan tukang suap dan penerima suap hanya akan mengukuhkan sistem lingkaran setan yang hanya bekerja menumpuk uang demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Disi lain suap di pahami sebagai hadiah atas wujud apresiasi kedekatan dan kecintaan yang obyektif. Namun seringkali orang berbuat risywah dengan dalih memberi hadiah. Bahkan hari ini marak Hadiah kepada pegawai, khususnya pegawai pemerintah, atau gratifikasi adalah  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Seringkali pula orang tidak faham dan tidak bisa membedakan antara risywah dengan hadiah. Memang salah satu langkah dan tipu daya setan adalah mengubah nama sesuatu yang haram dengan nama yang menggiurkan seperti riba dengan bunga, risywah dengan hadiah atau parcel, penzina dengan “Pekerja” seperti istilah PSK dll. Sehingga banyak yang melakukan risywah dengan dalih memberi hadiah. Memang kalau kita tidak hati-hati bisa terjebak karena bedanya memang sangat tipis.

Suap memang perkara mentalitas rendahan yang menunjukkan hubbud dunya (cinta pada dunia) yang berlebihan. Bagaimana tidak demikian ketika suara keadilan menjadi padam gara-gara di sumpal dengan uang sogokan. Mulut-mulut yang suka berkoar-koarpun menjadi hening karena uang suap yang menggiurkan. Oleh karena itu masyarakat terutama kaum muslimin sangat perlu memahami masalah ini dari perspektif yang adil dan benar sehingga negeri ini benar-benar terbebas dari praktek risywah.


  1. RUMUSAN MASALAH

Untuk membahas tuntas masalah Risywah ini ada banyak rumusan masalah yang bisa kita kemukakan. Namun secara global bisa kita rangkum menjadi 7 poin sebagai berikut:

1.Apakah yang dimaksud dengan risywah?

2. Bagaimana pandangan Islam tentang hukum risywah?

3. Apa saja macam-macam dari risywah?

4. Faktor apa saja yang mendorong risywah?

5. Bagaimana syarat-syarat dibolehkannya risywah?

6. Bagaimana dampak negatif /bahaya dari risywah dalam kehidupan?

7. Bagaimana solusi untuk mengatasi risywah?

8. Apakah perbedaan anatara riswah dan hadiah?

C. METODOLOGI PENULISAN

Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metodologi tafsir maudhu’i. Metodologi ini sering juga di kenal dengan metodologi tafsir tematik. Deskripsi dari metodologi tersebut yaitu peneliti memulai analisis permasalahannya dengan mengumpulkan ayat-ayat al Qur’an yang representatif mengenai tema tertentu dengan harapan mendapatkan sudut pandang yang utuh mengenai permasalahan yang diteliti. Kemudian di ayat tersebut didukung pula dengan asbabun nuzul ayat serta dilengkapi berbagai macam argumen dari hadits yang pada akhirnya mengerucut pada jawaban dari rumusan masalah yang di tanyakan. Pada dasarnya metode ini termasuk dalam tafsir bil ma’tsur.

Abdul Hay al-Farmawi dalam bukunya buku al-Bidayah fi al-Tafsir al-Mawdhu'i1 mengemukakan secara terinci langkah-langkah yang hendaknya ditempuh untuk menerapkan metode tafsir maudhu'i ini. Langkah-langkah tersebut adalah:

a. Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik).

b. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.

c. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbab nuzulnya.

d. Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing.

e. Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (outline).

f. Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang relevan dengan pokok bahasan.

g. Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang 'am (umum) dan yang khash (khusus), mutlak dan muqayyad (terikat), atau yang pada lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan atau pemaksaan.

BAB II

PEMBAHASAN


  1. PANDANGAN AL QUR’AN TENTANG RISYWAH

Risywah merupakan kejahatan yang dilarang dalam Islam begitu juga tercela dalam kehidupan manusia. Dikatakan kejahatan karena memang di dalam prakteknya sarat dengan manipulasi dan kedzaliman terhadap sesama. Kalau kita teliti dan kita kaji di dalam al Qur’an maka akan kita dapati bahwa disana ada 4 ayat yang berkaitan langsung dengan risywah. Satu ayat di surat Al-Boqoroh dan tiga ayat di surat Al-Maidah. Insya Allah akan kita paparkan ayat tersebut.

      1. Firman Allah SWT surat al Baqoroh ayat 188.

                 

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS.Al Baqoroh:188)



      1. Firman Allah SWT surat al Maidah 42.

                              

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.(QS.al Maidah :42)



      1. Firman Allah SWT surat al Maidah 62-63.

                             

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.(QS.al Maidah: 62-63)



  1. DEFINISI RISYWAH.



        1. Definisi Risywah secara bahasa (etimologis)

Suap- menyuap dalam bahasa arab disebut dengan risywah. Sedangkan makna risywah dalam bahasa arab berasal dari kata kerja /fi’il (رَشا) dan masdhar (kata jadian) dari kata kerja tersebut adalah (الرَّشْوَةُ أوالرُّشْوَةُ أوالرِّشْوَةُ). Di dalam Lisanul ‘Arob Ibnu Mandzur2 menyebutkan perkataan Abul ‘Abbas

الرُّشْوَةُ مأْخوذة من رَشا الفَرْخُ إذا مدَّ رأْسَه إلى أُمِّه لتَزُقَّه

Kata Rusywah / Risywah diambil dari konteks anak burung/ayam yang menjulurkan kepalanya pada mulut induknya seraya meminta agar makanan yang berada di paruh induknya di suapkan untuknya ’.

Adapun di dalam Mu’jam al Wasith disebutkan bahwa kalimat riswah berasal dari kata ( الرشاء )3 yang bermakna :

الحبل أو حبل الدلو ونحوها

Seutas tali atau tali ember dan semacamnya”





      1. Definisi Risywah Secara Istilah(terminologis)

Adapun riyswah secara bahasa di dalam al Mu’jam al Wasith disebutkan bahwa makna risywah adalah;

ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق4.

Apa-apa yang diberikan (baik uang maupun hadiah) untuk mendapatkan suatu manfaat atau segala pemberian yang bertujuan untuk mengukuhkan sesuatu yang batil dan membatilkan suatu yang haq”

Ibnu Hajar al ‘Asqolani di dalam kitabnya Fathul Bari menukil perkataan Ibnu al ‘Arobi ketika menjelaskan tentang makna risywah5.

الرشوة كل مال دفع ليبتاع به من ذي جاه عونا على ما لا يحل

Risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan/ kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong/ melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal.”

Menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin  risywah  ialah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan  sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya6. Risywah juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu7.

Adapun menurut MUI : suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. (الرشوة ما يحقق الباطل أو يبطل الحق)8.

Jadi dari berbagai definisi diatas dapat kita simpulkan tentang definisi risywah secara terminologis yaitu: Suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan guna menghalalkan (atau melancarkan) yang batil dan membatilkan yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal.


      1. Hubungan Makna Risywah Secara Etimologis dan Terminologis.

Kalau kita perhatikan ada hubungan erat antara makna riswah secara bahasa dan istilah. Pada dasarnya asal penggunaan kata adalah sesuai dengan makna bahasa kemudian berkembang dalam kehidupan keseharian. Secara bahasa asal kata riswah yang pertama adalah;

(رشا الفرخ) إذا مد رأسه إلى أمه لتزقه



Artinya ‘anak burung/ayam yang menjulurkan kepalanya pada paruh induknya seraya meminta agar makanan yang berada dalam paruh induknya di keluarkan untuknya.

Hal ini merupakan gambaran nyata bagi orang yang menerima suap. Ia ibarat seekor anak burung yang kecil dan lemah yang seolah tak mampu mencari sesuap makanan sendiri kecuali harus di suapin oleh induknya. Seandainya orang yang melakukan suap tahu bahwa apa yang dikeluarkan dari paruh tersebut ibarat muntahan tentunya dia merasa jijik. Adakah yang lebih lemah jiwanya dari seseorang yang menerima suap dari “muntahan” kantong saudaranya yang sebenarnya tidak halal baginya?

Adapun makna risywah yang berasal dari kata

(الرشاء) الذي هو حبل الدلو ليستخرج به الماء من البئر العميق

Yaitu tali timba yang digunakan untuk mengambil air dari dalam sumur yang dalam.”

Hal tersebut ibarat seorang yang menyuap untuk mencapai tujuannya. Ia rela menjulurkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya seperti seorang yang menjulurkan tali timba untuk memperoleh air dalam sumur.



Yüklə 191,46 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin